Tampilkan postingan dengan label Kejujuran TNI AD Soal Cebongan Patut Diapresiasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejujuran TNI AD Soal Cebongan Patut Diapresiasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 April 2013

Menakar Kasus Cebongan


Menakar Kasus Cebongan
Rahayu ;   Dosen Hukum dan HAM Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro Semarang
SUARA MERDEKA, 06 April 2013


Kendati cukup mengejutkan, apresiasi tetap layak diberikan kepada tim investigasi dari Mabes TNI AD yang dalam waktu 5 x 24 jam berhasil mengungkap pelaku serangan ''Sabtu Berdarah'' di LP Kelas II B Cebongan Sleman DIY pada 23 Maret 2013. Keberanian lembaga militer untuk mengakui keterlibatan 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo, menunjukkan kebijakan pimpinan TNI AD tidak melindungi prajurit yang bersalah. 

Sikap kesatria itu setidak-tidaknya membersitkan harapan baru dan dapat menjadi momentum penting untuk mencegah impunitas seperti selama ini sering terjadi terhadap kasus serupa yang melibatkan aparat negara.

Terlepas dari alasan yang menjadi penyebab serangan tersebut sebagai reaksi spontan atas pembunuhan terhadap anggota Kopassus Serka Heru dan pembacokan terhadap anggota Kopassus Sertu Sriyono (SM , 5/4/13), peristiwa Cebongan memunculkan teror bagi siapa pun yang memiliki persoalan dengan aparat militer. Kasus ini menjadi bukti empiris ketidakberdayaan hukum di negeri ini ketika berhadapan dengan kekuatan dan kekuasaan.

Mengingat pelaku adalah prajurit aktif maka domain penyelesaian perkara itu ada di peradilan militer. Hal ini tentu saja tidak menjadi penghalang bagi pihak lain, seperti Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Setidak-tidaknya untuk memastikan apakah peristiwa itu bisa dikategorikan pelanggaran berat HAM atau tidak.

Secara faktual, serangan tersebut telah merenggut nyawa 4 tahanan, dan itu berarti terjadi pelanggaran atas hak hidup yang merupakan hak yang bersifat non-derogable. Demikian pula dengan penganiayaan yang dialami oleh petugas LP. Ketakutan dan kekhawatiran yang masih terus dirasakan oleh penghuni tahanan yang lain hingga saat ini, adalah bukti keterampasan hak atas rasa aman mereka. Peristiwa tersebut telah merampas hak asasi manusia penghuni dan petugas LP.

Indikasi terjadi pelanggaran HAM terasa sangat kental. Namun untuk pembuktian peristiwa itu termasuk pelanggaran berat, harus memenuhi unsur bahwa peristiwa tersebut bersifat sistematis dan meluas. Secara sistematis berarti aksi itu dilakukan sebagai suatu kebijakan yang direncanakan. 

Adapun sifat meluas dimaknai dari jumlah korban dan kerusakan parah yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, unsur meluas tidak sekadar melihat jumlah korban tewas yang ''hanya'' 4 orang tapi juga perlu menimbang bobot dampak psikologis dan trauma akibat serangan keji tersebut bagi penghuni dan petugas LP.  

Memang bukan hal mudah untuk membuktikan serangan terhadap LP Cebongan itu bersifat sistematis. Namun dengan melihat fakta penggunaan senjata api oleh beberapa prajurit di luar tugas resmi maka kita bisa menelusuri lebih lanjut fungsi kontrol yang seharusnya menjadi tanggung jawab atasan. 

Peradilan Umum

Meski tidak secara langsung merupakan kebijakan yang direncanakan secara institusional, minimal ada indikasi pembiaran. Karena itu, kasus ini pun harus melihat tanggung jawab komandan (commander responsibility) dalam kaitan dengan kemampuan mengendalikan anak buah. Terlepas apakah peristiwa ini merupakan pelanggaran berat HAM atau bukan, adalah menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskannya secara adil. Tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian yang cukup bagi para korban untuk segera dilakukan upaya pemulihan (reparation), baik secara material maupun nonmaterial.

Bila secara normatif domain penyelesaian perkara ini ada pada ranah pengadilan militer maka proses itu pun harus dilakukan secara fair, independen, dan transparan. Pengalaman penanganan kasus serupa melalui pengadilan militer yang melibatkan aparat sebagai pelaku, hampir selalu menghasilkan putusan yang cenderung ringan sehingga dirasa tidak adil bagi korban. Hasil serupa juga terjadi bagi penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan aparat melalui pengadilan koneksitas.

Bila peristiwa ini hendak dijadikan momentum berharga bagi upaya perbaikan kehidupan penegakan hukum di negeri ini, sekaligus menyempurnakan reformasi pada tubuh TNI maka perlu melakukan terobosan penting, yakni kemungkinan menyelesaikan kasus ini melalui peradilan umum. 

Hal ini mendasarkan pada pertimbangan bahwa meskipun pelaku adalah militer aktif, mereka telah melakukan pelanggaran hukum nonmiliter. Secara normatif tidak mudah  mengadili mereka melalui peradilan umum karena berarti harus merevisi peraturan. Tapi yang lebih penting dari semua itu adalah political will pemerintah untuk menuntaskan kasus ini secara berkeadilan.

Kejujuran Itu Patut Diapresiasi


Kejujuran Itu Patut Diapresiasi
James Luhulima ;   Wartawan Kompas
KOMPAS, 06 April 2013

  
Seperti dugaan semula, gerombolan orang tidak dikenal bersenjata lengkap yang menyerbu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Seperti dugaan semula, gerombolan orang tidak dikenal bersenjata lengkap yang menyerbu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 23 Maret dini hari, adalah oknum Komando Pasukan Khusus TNI AD, tepatnya oknum Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.
Kepastian bahwa pelaku penyerbuan ke LP Cebongan adalah oknum Kopassus itu diungkapkan Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigadir Jenderal Unggul K Yudhoyono, Kamis (4/4). Dalam jumpa pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Brigjen Unggul, yang juga Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, mengungkapkan, ada 11 anggota Kopassus yang menyerbu LP Cebongan, terdiri dari 1 anggota (berinisial U) yang bertindak sebagai eksekutor, 8 anggota pendukung, dan 2 anggota yang berusaha mencegah. Dari 11 anggota Kopassus itu, sebanyak 3 anggota datang dari tempat latihan di Gunung Lawu. Mereka membawa 6 pucuk senjata, yakni 3 AK-47, 2 replika AK-47, dan 1 replika pistol SIG Sauer.
Mereka datang dengan dua kendaraan, yakni satu Toyota Avanza biru dan satu Suzuki APV hitam. Satu kendaraan lagi, Daihatsu Feroza, berusaha mencegah penyerbuan tersebut.
Kejujuran TNI AD untuk mengungkapkan ada anggotanya yang terlibat penyerangan LP Cebongan patut diapresiasi, mengingat sebelumnya banyak yang meragukan TNI AD akan mengakui keterlibatan anggotanya.
Kini, kita tinggal menunggu proses hukum yang akan dikenakan kepada para pelaku. Brigjen Unggul mengatakan, 9 oknum Kopassus yang terkait dengan penyerbuan LP Cebongan akan menjalani peradilan militer. ”TNI AD akan menjunjung tinggi hukum. Siapa yang salah harus dihukum dan siapa yang benar harus dibela,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad, yang mendampingi Brigjen Unggul.
Kita berharap pelaku mendapatkan hukuman yang berat sehingga peristiwa serupa tidak terulang dalam waktu-waktu mendatang. Sangat sulit membayangkan anggota TNI AD yang memiliki disiplin yang ketat dapat melakukan penyerbuan seperti itu. Apa pun alasannya.
Menyerbu LP Cebongan
Pada tanggal 23 Maret dini hari lalu, segerombolan orang tidak dikenal bersenjata lengkap menyerbu LP Cebongan. Empat tahanan titipan polisi tewas ditembak di selnya. Keempat korban tewas yang ditembak di hadapan 31 tahanan di ruang Nomor 5 Blok Anggrek itu adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Yuan Manbait. Keempatnya tercatat sebagai desertir anggota kesatuan Kepolisian Resor Kota Besar Yogyakarta.
Empat hari sebelumnya, keempat tahanan yang berasal dari Nusa Tenggara itu terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Sersan Satu Santoso, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura.
Kepala LP Kelas II Cebongan, Sleman, Sukamto Harto mengisahkan, gerombolan penyerbu berjumlah 17 orang membawa persenjataan lengkap, senjata api laras panjang, pistol, dan granat. Mereka memakai pakaian sipil dan sebagian besar memakai penutup muka. Empat orang yang mengetuk pintu masuk LP tidak memakai penutup muka.
Kepada sipir di pintu utama, mereka mengaku dari Kepolisian Daerah DI Yogyakarta. Mereka mengatakan ingin membawa empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santoso di Hugo’s Café, 19 Maret 2013 pukul 02.45.
Menurut Sukamto, permintaan mereka ditolak. Namun, mereka mengancam hendak meledakkan LP dengan granat jika pintu tidak dibuka. Sipir kemudian membukakan pintu, dan mereka memaksa sipir untuk menunjukkan keempat tahanan yang mereka cari.
Di Blok Anggrek, gerombolan itu langsung menembak keempat tersangka di hadapan 31 tahanan lain. Setelah itu, gerombolan bersenjata tersebut mengambil alat perekam kamera pemantau (CCTV) dan pergi. Aksi penyerbuan itu berlangsung sekitar 15 menit.
Secara cepat diambil kesimpulan bahwa gerombolan penyerbu itu adalah anggota Kopassus, rekan-rekan Sersan Satu Santoso yang dibunuh di Hugo’s Café. Namun, Panglima Kodam IV/ Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Saroso membantah bahwa penembakan dilakukan anggota Kopassus. Sementara Kepala Seksi Intelijen Kopassus Grup 2 Kapten (Inf) Wahyu Yuniartoto juga membantah.
Bantahan tersebut tidak dapat menghapus keyakinan banyak orang bahwa gerombolan bersenjata itu adalah anggota Kopassus. Untunglah, Kepala Staf TNI AD Jenderal Pramono Edhie Wibowo kemudian membentuk tim investigasi internal TNI AD, dengan alasan ada indikasi keterlibatan oknum TNI AD yang bertugas di Jawa Tengah.
Masyarakat berharap peristiwa itu diusut dengan cepat dan tuntas hingga kebenaran terungkap mengingat apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata itu tidak dapat diterima.
Dan, sesuai dengan harapan masyarakat, Tim Investigasi TNI AD pun bekerja dengan cepat. Tujuh hari setelah pembentukannya, tim itu berhasil mengungkap para pelaku penyerbuan ke LP Cebongan.
Untuk menjaga citra dan kewibawaan TNI AD di mata masyarakat, baik dalam maupun luar negeri, TNI AD tidak mempunyai pilihan lain kecuali dengan cepat mengajukan pelaku ke pengadilan militer. Rasanya TNI AD tidak akan mengalami kesulitan untuk melakukan hal itu mengingat pelaku mengakui perbuatannya, menyadari bahwa perbuatannya salah, dan menyatakan bersedia menanggung apa pun risikonya. ●