Tampilkan postingan dengan label Muhammad Yusuf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Yusuf. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 September 2015

Standar Penegak Hukum

Standar Penegak Hukum

Muhammad Yusuf  ;  Kepala PPATK
                                                     KOMPAS, 01 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ibarat pesawat, posisi petinggi instansi penegak hukum—KPK, kejaksaan, dan kepolisian—merupakan pilotnya. Di tangan mereka nasib para penumpang ditentukan sampai atau tidak ke tempat tujuannya.

Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sangat dipengaruhi oleh figur atau profil dari pemimpin penegak hukum dimaksud. Hal ini dapat kita lihat bagaimana kuatnya figur dan magnet serta pengaruh yang dimiliki Jenderal Hoegeng, Jaksa Agung Suprapto, Jaksa Agung Baharuddin Lopa, demikian pula Ketua Mahkamah Agung Mudjono, dalam memberikan warna semangat dan perilaku para penegak hukum di bawah kendali mereka.

Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak ahli hukum, memiliki perangkat hukum yang memadai, didukung oleh lembaga yang mempunyai kemampuan menelusuri aliran dana dari pihak terkait dalam suatu kejahatan, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seharusnya sudah sama posisi penegakan hukumnya dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Jepang, bahkan Norwegia sekalipun.

Pertanyaan mendasar, mengapa hingga saat ini berdasarkan laporan hasil survei Transparency International Corruption Index tahun 2014, Indonesia masih berada di urutan ke-107 dari 174 negara, bahkan posisi tersebut tidaklah menggambarkan Indonesia sebagai bangsa yang memiliki agama, menjunjung tinggi moralitas, mempunyai fasilitas dan sistem informasi yang memadai dengan didukung oleh PPATK sebagai lembaga yang mampu membantu penelusuran aliran dana dari pelaku kejahatan di bidang ekonomi.

Pokok masalah

Penulis memandang ada tiga pokok masalah yang membuat Indonesia masih tertinggal dalam bidang pemberantasan korupsi khususnya dan penegakan hukum pada umumnya, yaitu Indonesia masih miskin tokoh panutan di lingkungan penegak hukum yang dapat menjadi roda penggerak ke arah perubahan yang lebih baik dan bersifat revolusioner. Tokoh panutan di sini mengandung arti bahwa orang tersebut mempunyai pengaruh yang pada umumnya dimiliki oleh petinggi atau pemimpin instansi penegak hukum.

Sang petinggi atau pemimpin instansi penegak hukum haruslah memiliki integritas yang dapat diandalkan dan dibanggakan. Integritas yang dimaksud di sini meliputi aspek motivasi yang harus berorientasi pada mewujudkan keadilan dan kebenaran yang bermuara pada kepastian hukum. Komponen berikutnya dari integritas adalah sikap yang bercirikan berani, bernyali, tegas, tega tetapi rendah hati, dan berpola hidup sederhana.

Selanjutnya kejujuran. Kejujuran sebagai salah satu komponen dari integritas harus menjadi pakaian sehari-hari yang tergambar melalui tutur kata, perilaku dan sikap yang baik, serta gaya hidup sederhana dari sang petinggi. Komponen lain dari integritas adalah independensi yang menggambarkan sang penegak hukum tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, dengan apa pun, karena sang petinggi memang bebas dari kepentingan. Adapun komponen terakhir dari integritas adalah komitmen. Komitmenmerupakan bentuk nyata dari tekad sang pemimpin sebagai insan yang amanah memegang teguh janji yang telah dinyatakannya.

Adapun syarat kedua yang harus dimiliki seseorang petinggi atau pemimpin instansi penegak hukum, termasuk para penegak hukum di bawahnya, adalah kompetensi. Kompetensi di sini meliputi pemahaman yang bersangkutan terhadap norma hukum yang tertuang dalam undang-undang berikut turunannya dan latar belakang serta tujuan dari norma tersebut. Ditambah lagi pemahaman dari yang bersangkutan tentang etiket (tata cara) mengimplementasikan atau menegakkan norma hukum tersebut secara arif, bijaksana tanpa arogansi dan kesewenang-wenangan. Dengan kompetensi seperti itu, penegakan hukum yang dilakukan sang petinggi dan jajarannya akan menimbulkan kenyamanan dan akan sejalan dengan maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut (rechtmatigheid dan doelmatigheid).

Seandainya dua syarat pokok tersebut dimiliki para petinggi penegak hukum, tentu apa yang mereka lakukan akan memberi warna pada jajaran di bawahnya yang pada akhirnya akan melahirkan faktor ketiga yang juga tak kalah pentingnya dalam proses penegakan hukum, yaitu budaya masyarakat. Budaya masyarakat menjadi penting karena tanpa kontribusi dan partisipasi masyarakat, tentu penegak hukum akan kesulitan mencari dan mendapatkan akses serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus yang ditanganinya. Partisipasi masyarakat akan ditentukan oleh integritas, pelayanan, dan kompetensi sang penegak hukum.

Penegak hukum ideal

Cobalah bayangkan jika penegak hukumnya cerdas, profesional, rendah hati, disiplin melayani, santun, dan mempunyai gaya hidup yang sederhana. Tentu masyarakat akan dengan senang hati membantu penegak hukum dan berpartisipasi dalam proses pengungkapan suatu kasus dan penegakan hukum. Namun, sebaliknya jika petinggi atau pemimpin instansi penegak hukum nyatanya tidak memiliki integritas, kompetensi yang baik, dan bersikap sewenang-wenang atau arogan, tentu masyarakat akan kapok dan berusaha untuk tidak berhubungan dengan instansi penegak hukum.

Nawacita butir ke-4 yang berbunyi ”Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya”, tentu tidak akan terlaksana jika ketiga komponen tersebut tidak dimiliki atau diabaikan oleh petinggi instansi penegak hukum dan jajarannya. Sebagai warga masyarakat, mari kita doakan agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, nyaman, dan menyenangkan dengan tetap berorientasi pada terwujudnya kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta kemanfaatan.

Jumat, 20 Februari 2015

Mendeteksi Masifnya Korupsi di Indonesia

WAWANCARA

Mendeteksi Masifnya Korupsi di Indonesia

Muhammad Yusuf  ;  Kepala PPATK
KOMPAS, 20 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia kini. Sejak didirikan pada 2003, PPATK telah berkontribusi nyata dengan membantu penegak hukum dalam mengungkapkan banyak kasus korupsi dan pencucian uang.

Hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi-transaksi mencurigakan merupakan petunjuk dan indikasi awal praktik korupsi. Dari data dan riset PPATK, bisa dideteksi pula seberapa masif korupsi di Indonesia, bagaimana modus peredaran uang haram, dan siapa saja yang terindikasi melakukan pencucian uang.

Dalam wawancara khusus di kantornya, Kamis (5/2), Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapkan sejumlah hal yang menggambarkan betapa dahsyatnya korupsi di Indonesia. Berikut petikannya.

Sesuai analisis dan riset PPATK, seberapa masif korupsi di Indonesia, benarkah mencapai ratusan triliun rupiah per tahun?

Tentu tidak bisa dipastikan karena tidak semua transaksi mencurigakan terindikasi pidana. Namun, jika dilihat dari transaksi keuangan tunai di atas Rp 500 juta yang dilaporkan ke PPATK selama 11 tahun ini, total nilainya mencapai Rp 2 juta triliun oleh korporasi dan Rp 92.000 triliun oleh perorangan. Transaksi itu dilakukan oleh 163.603 perusahaan dan 599.940 orang.

Apakah uang senilai Rp 2 juta triliun dan Rp 92.000 triliun itu dapat dikatakan uang haram yang terindikasi pidana?

Tidak bisa dipastikan seperti itu. Namun, tidak lazim transaksi dalam jumlah besar, di atas Rp 500 juta, menggunakan tunai. Selain merepotkan, itu akan rentan dirampok atau rentan uang palsu. Transaksi dalam jumlah besar lazimnya pakai transfer.

Karena itu, transaksi tunai berjumlah besar selalu mengindikasikan tiga hal, yakni praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan. Tak mungkin orang akan melakukan tiga hal itu menggunakan transfer, sebab akan mudah terdeteksi aliran dananya.

Juga tidak lazim, perusahaan memakai transaksi tunai sebab itu tidak sesuai tata kelola yang benar, kecuali perusahaan itu memang sengaja dipakai untuk menyembunyikan hasil korupsi. Transaksi tunai yang dilaporkan ke PPATK meliputi setoran tunai di atas Rp 500 juta dan penarikan tunai Rp 500 juta lebih.

Transaksi tunai dalam jumlah besar juga mengindikasikan tiga delik hukum yakni tindak pidana antara lain korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak.

Seberapa banyak transaksi tunai di atas Rp 500 juta yang dilakukan penyelenggara negara?

Tahun 2012, nilai transaksi tunai di atas Rp 500 juta yang langsung melalui rekening penyelenggara negara mencapai Rp 8.270 triliun, sementara yang melalui perusahaan cuma Rp 131 triliun. Namun, karena PPATK makin gencar mengamati transaksi tunai, pola diubah.

Jadi uang tidak langsung masuk ke rekening penyelenggara negara, tetapi diputar terlebih dahulu melalui korporasi agar seolah-olah itu keuntungan dari perusahaan. Dampaknya, pada 2014, transaksi tunai yang langsung ke rekening penyelenggara turun menjadi Rp 1.792 triliun, sementara yang melalui korporasi naik menjadi Rp 2.859 triliun.

Ini artinya, sekarang banyak oknum kepala daerah dan pejabat yang menggunakan konsultan profesional atau korporasi atau vehicle lainnya untuk mengaburkan harta kekayaannya. Dalam beberapa kasus, korporasinya sengaja didirikan hanya untuk menampung dana ilegal. Sebab, ketika dilihat transaksi perusahaan bersangkutan, tidak ada transaksi jual beli atau transaksi lainnya yang normal dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Di daerah mana saja transaksi tunai dan transaksi mencurigakan banyak dilakukan?

Di Jakarta, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Banten, Bali, Sumut, Kaltim, dan Papua. Di daerah seperti Kaltim dan Papua itu terkait dengan pembalakan liar (illegal logging), juga penambangan liar (illegal mining), dan penyelundupan uang tunai. Sementara di kota-kota besar itu terkait dengan korupsi dan gratifikasi.

Selain laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), PPATK, kan, juga menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Apa bedanya LTKT dan LTKM?

Kalau LTKT, bank yang melapor tidak perlu melihat siapa pelakunya. Pokoknya, ada transaksi tunai di atas Rp 500 juta, bank harus lapor ke PPATK. Sementara LTKM justru harus melihat profil pelakunya. Misalnya, seseorang gajinya 15 juta per bulan. Namun, transaksinya sekali bisa mencapai Rp 100 juta.

Maka, ini bisa diindikasikan transaksi mencurigakan karena tidak sesuai dengan profilnya. Atau, orang yang biasa digaji dalam bentuk rupiah tiba-tiba banyak bertransaksi dalam dollar AS. Bank dan penyedia jasa keuangan lainnya sudah memiliki sistem teknologi informasi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Jadi dalam LTKM, bank juga melakukan evaluasi awal.

Seberapa besar dana ilegal yang terindikasi dari LTKM?

Kita tidak menghitung berapa nominal LTKM yang terindikasi pidana. Namun, itu bisa diketahui setelah kita melakukan analisis. PPATK memprioritaskan LTKM yang bernilai miliaran, melibatkan pejabat atau penyelenggara negara, dan terjadi di kawasan yang dianggap rawan untuk dianalisis. Untuk hasil analisis yang sulit dicari tindak pidananya, maka kami menyerahkannya kepada Ditjen Pajak.

Sekurang-kurangnya, jika tidak dapat dipidanakan, dana ilegal tersebut dapat ditarik pajaknya. Kami sudah menyerahkan 72 laporan hasil analisis (LHA) ke Ditjen Pajak. Dari jumlah itu, 33 LHA sudah keluar surat ketetapan pajaknya, mencapai Rp 2,1 triliun. Pajak yang ditarik adalah pajak penghasilan

Bagaimana modus-modus oknum menyembunyikan transaksinya agar tidak terlacak PPATK?

Ada yang memecah transaksi. Misalnya, pukul 10 pagi masuk transaksi tunai sebesar Rp 250 juta. Kemudian Pukul 12 siang masuk Rp 250 juta. Pukul dua siang masuk lagi Rp 250 juta.

Bank awalnya memang tidak melapor karena transaksi tunainya di bawah Rp 500 juta. Namun, akhirnya ketahuan juga bahwa ada 3 kali transaksi tunai senilai total Rp 750 juta sehingga kemudian juga dilaporkan bank sebagai LTKT.

Ada juga penyelenggara negara yang memiliki banyak rekening di bank berbeda. Hari ini masuk sekian di bank X, besoknya masuk sekian di bank Y, dan seterusnya. Sistem PPATK juga sudah bisa mendeteksi modus-modus seperti ini

Dengan kondisi seperti ini, Bagaimana caranya untuk mengurangi korupsi di Indonesia?

Transaksi tunai adalah cara yang paling banyak digunakan untuk korupsi dan pencucian uang. Karena itu, transaksi tunai harus dibatasi. Ini akan signifikan mengurangi korupsi. Karena itu pula, pemerintah dan DPR harus memprioritaskan pembahasan RUU Pembatasan penggunaan uang kartal.       (M Fajar Marta)

Kamis, 09 Oktober 2014

Makna Berkurban

Makna Berkurban

Muhammad Yusuf  ;   Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
REPUBLIKA,  07 Oktober 2014




Dalam ibadah kurban kita diajarkan untuk meniru bagaimana keikhlasan, kesabaran, keberanian, kesetiaan, dan ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT. Banyak hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa kurban yang dilakukan Nabi Ibrahim AS terhadap kekasih sibiran tulang (Ismail AS).

Penulis mencatat hikmah-hikmah yang bisa kita petik dan terapkan dalam kehidupan pada masa sekarang. Pertama, yang paling utama adalah dalam menauhidkan Allah SWT.

Nabi Ibrahim telah diuji oleh Allah SWT agar mengurbankan putranya, Ismail AS. Namun, beliau rela mengurbankan anaknya karena keyakinannya atas perintah Allah. Sudah seharusnya kita menjadikan ridha Allah sebagai tujuan utama kehidupan di dunia. Sudah seharusnya kita tidak menjadikan kehidupan dunia sebagai tujuan kehidupan kita. (QS Hud: 15 dan 16).

Kedua, penyembelihan hewan kurban haruslah pula dimaknai bahwa kita harus menyembelih sifat-sifat buruk pada diri kita, seperti rakus. Rakus itu sifat yang dimulai dari gaya hidup berpikir instan, ingin cepat berhasil, serta hedonisme di mana keberhasilan hanya diukur dari sisi materi. Akhirnya, orang yang memiliki sifat seperti ini akan menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan tanpa peduli harta tersebut bukan haknya.

Terlampau banyak praktik di masyarakat dapat dijadikan contoh. Bagaimana uang insentif guru, uang sertifikasi guru yang sudah masuk ke rekening guru masih saja diakali untuk dimintai pemotongan dengan alasan biaya administrasi. Selain itu, di sejumlah instansi untuk mendapatkan jabatan, dilakukan dengan memberikan berbagai hadiah kepada pimpinan instansi, tidak peduli menutup jalan bagi orang lain yang lebih berhak.

Pada sektor swasta, kita juga menyaksikan di tayangan televisi, pedagang mencampurkan makanan dengan zat kimia berbahaya agar makanannya tahan lama dan terasa lebih nikmat. Hal inilah yang menyebabkan di negeri yang subur makmur, dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Masjid-masjidnya indah bertebaran di seluruh pelosok negeri, pesantren, dan perguruan tinggi Islam ribuan jumlahnya.

Ulama, kiai, mubaligh bergelar profesor, doktor, bahkan santri penghafal Alquran begitu banyak, tapi kurang memberi pengaruh positif bagi bangsa Indonesia. Kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan seakan membelenggu bangsa ini.

Untuk itu, penulis mengajak kita menyembelih sifat-sifat hewaniah tersebut, seperti rakus, serakah, membabi buta egois, mau menang sendiri dengan cara hidup jujur, menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Marilah kita mengislamkan diri dengan cara makan makanan halal dan baik. Carilah rezeki dan harta yang halal. (QS al-Baqarah: 188).

Ketiga, janganlah ikut-ikutan lingkungan yang tidak benar, dan jangan takut untuk berjuang terhadap kebenaran walaupun hanya sendiri. Terkadang melihat lingkungan sudah dipenuhi berbagai macam praktik yang tidak benar, kita tidak berusaha mengingatkan dan bahkan yang lebih menyedihkan kita justru menjadi larut dalam sistem yang tidak benar.

Perjalanan hidup Nabi Ibrahim menunjukkan, beliau harus berjuang sendiri melawan umat yang dipenuhi kesesatan. Namun, hal itu tidak membuat niatnya surut, bahkan berani menasihati bapaknya sendiri. (QS al-Anam: 74). Sebagai konsekuensi dari dakwahnya, Raja Namrud memerintahkannya untuk dilempar ke dalam api. (QS al-Ankabut: 24).

Namun, Nabi Ibrahim diselamatkan oleh Allah dan akhirnya diberi kenikmatan berupa kerajaan yang besar. (QS an-Nisa: 54).

Cukuplah contoh perjalanan hidup Nabi Ibrahim ini memberi pelajaran bahwa Allah SWT tidak akan menelantarkan hamba-Nya yang selalu berada di jalan kebenaran. Kesulitan yang kita hadapi hanya ujian sementara, yang apabila kita tabah dan sabar, Allah berikan ganjaran yang besar.

Keempat, dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini diperlukan pula suatu cara yang revolusioner dan radikal, tapi tidak anarkistis. Salah satu pelajaran dari sosok Nabi Ibrahim AS adalah keberaniannya mengambil tindakan radikal untuk mengingatkan kaumnya yang sesat. Beliau memotong leher sebagian patung sesembahan kaumnya dengan kapaknya, lalu kapak itu dikalungkan di leher berhala paling besar. Ketika kaumnya bertanya, kenapa dia memotong leher sejumlah patung sesembahan mereka, Ibrahim AS mempersilakan mereka bertanya kepada patung yang paling besar, yang di lehernya terdapat kapak, jika memang bisa bicara (QS al-Anbiya: 63).

Saat ini, pemerintah sedang mengajukan ke DPR, RUU Perampasan Aset (yang menjadikan gugatan terhadap aset hasil tindak pidana karena pelaku tidak dapat disidangkan karena meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau perkara telah kedaluwarsa) dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai (mengingat banyaknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan menggunakan uang tunai sehingga perlunya dibatasi jumlah penarikan dan penyetoran uang tunai dari/ke rekening seseorang agar seluruh transaksi yang dilakukan di atas nominal tertentu melalui transfer bank).

Akhirnya, penulis menggarisbawahi kembali, jangan sampai ibadah yang kita lakukan hanya sebatas seremonial, melainkan dapat berdampak positif kepada diri kita. Sudah seharusnya ibadah haji tidak hanya sekadar sebagai wisata rohani, tapi yang terlebih penting dapat memberikan motivasi agar dapat menjadi pribadi yang lebih bertakwa kepada Allah SWT.

Selasa, 30 April 2013

Gonjang-Ganjing Eksekusi Kasus Susno


Gonjang-Ganjing Eksekusi Kasus Susno
Muhammad Yusuf ;  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
TEMPO.CO, 30 April 2013
  

Hiruk-pikuk eksekusi Susno Duadji (mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) di layar televisi bagaikan drama sinetron yang ditayangkan pada jam-jam prime time. Kisruh, rumit, kacau, tak luput pula dipertontonkan akrobat jurus-jurus hukum yang digunakan; dan diberitakan pula adanya ancaman penembakan. Padahal, kalau kita mau kembali kepada esensi hukum keadilan, masalahnya menjadi sederhana, jelas, dan mudah.

Polemik bak opera sabun itu bermula dari sudut pandang mengenai sah-tidaknya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kewajiban memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan: “Surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.

Perintah penahanan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP sesungguhnya adalah penahanan dalam konteks pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) KUHAP. Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung adalah putusan akhir, dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat membatalkannya. Putusan MA langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus segera dilaksanakan.

Sekalipun ada pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK), hal ini tidak dapat menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Jadi enggak logis atau melukai nalar kita yang sehat ketika pemeriksaan sidang sudah selesai, dalam amar putusan MA yang mempidana terdakwa tetap harus dicantumkan perintah agar terdakwa ditahan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang, yakni norma yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini pun menolak untuk frasa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan dicantumkan dalam putusan MA. Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, yang sesungguhnya merupakan substansi ikutan dari adanya putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan penjatuhan pidana terhadapnya.

MK menilai pengertian “ditahan atau tetap dalam tahanan” yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak bisa ditafsirkan secara tersendiri, tapi juga harus ditafsirkan dengan melihat ketentuan lainnya dalam KUHAP. Khususnya ketentuan yang mengatur tentang putusan pengadilan. Karena itu, sebelum menafsirkan pengertian penahanan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, ada baiknya melihat terlebih dulu ketentuan Pasal 193 KUHAP. Pasal tersebut membahas tentang putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan berada dalam satu bab dan satu bagian dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian Keempat tentang Pembuktian dan Putusan dalam Acara Pemeriksaan Biasa. Hal senada juga dijelaskan dalam Pasal 242 KUHAP.
Dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak menjadikan kata atau perintah penahanan menjadi suatu syarat mutlak atau suatu keharusan, melainkan bersifat pilihan, karena merupakan kewenangan hakim untuk dilaksanakan atau tidak. Untuk jelasnya, mari kita lihat Pasal 193 ayat (1): Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana; (2) a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu; b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu.

Sedangkan dalam putusan di tingkat banding (pengadilan tinggi) diatur dalam Pasal 242 KUHAP yang dapat dimaknai bahwa, apabila terdakwa tidak ditahan oleh pengadilan tingkat pertama, maka dalam putusan pengadilan banding tidak dilakukan penahanan. Namun, apabila terdakwa dalam tahanan, hakim banding dalam putusannya memerintahkan terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan. Jadi tetap saja normanya bersifat pilihan.

Putusan MA merupakan putusan akhir yang bersifat final dan begitu diputuskan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan MA, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana, sehingga tidak diperlukan lagi masa penahanan. Setelah menjadi terpidana, pelaku tindak pidana tidak lagi menyandang status sebagai tahanan, melainkan statusnya berubah menjadi narapidana. Pelaku yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak lagi menjalani masa penahanan, melainkan menjalani masa pemidanaan atau penghukuman. Karena itu, bila dalam putusan MA juga harus memuat perintah penahanan, justru akan mengacaukan status terpidana, apakah ia tahanan atau narapidana.

Hal ini menjadi bukti bahwa perintah penahanan dalam putusan MA (putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) tidak perlu ada perintah penahanan. Hal ini berbeda dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi yang begitu diputuskan belum langsung mempunyai kekuatan hukum tetap. Perintah penahanan dalam putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi masih tetap diperlukan walaupun putusannya menjatuhkan hukuman mati. Perintah penahanan di sini diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Putusan MA ini sejatinya tak perlu lagi kita perdebatkan, dan saya berharap kita semua dapat menghentikan tontonan yang merusak esensi hukum. Biarkan jaksa melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP. 

Rabu, 24 Oktober 2012

Hukum yang Mencerahkan


Hukum yang Mencerahkan
Muhammad Yusuf ; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
KORAN TEMPO, 24 Oktober 2012



Apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Prof Dr Romli Atmasasmita, SH., LL.M. Di usianya yang sudah kepala tujuh, beliau masih saja tajam dalam menganalisis fenomena perkembangan ilmu hukum yang terjadi di Tanah Air dan bahkan mampu melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang patut diuji dan dielaborasi lebih lanjut. Melalui buku berjudul Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, guru besar Universitas Padjadjaran ini memberi pencerahan sekaligus pemikiran konstruktif dalam perkembangan ilmu hukum.
Romli dalam bukunya yang setebal 127 halaman itu mengemukakan diskursus baru dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia yang mengkompilasi antara Teori Hukum Pembangunan, yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja pada 1970-an, dan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, yang dilahirkan pada 1990-an. Argumen akademis Teori Hukum Integratif dipengaruhi pula oleh situasi hukum masa kini yang masih diisi oleh ketidakadilan, ketimpangan, dan keadaan jauh dari kesejahteraan.
Romli memandang hukum sebagai sistem nilai (system of values), selain hukum merupakan sistem norma (system of norms) sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan hukum sebagai sistem perilaku (system of behavior) sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Ketiga hakikat hukum itulah yang disebut oleh Romli sebagai tripartite character of the Indonesian legal theory of social and bureaucratic engineering. Rekayasa birokrasi dan rekayasa masyarakat ini dilandaskan pada sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pandangan ini disebut sebagai Teori Hukum Integratif, di mana inti pemikiran Teori Hukum Integratif adalah perpaduan pemikiran Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif dalam konteks Indonesia yang terinspirasi oleh konsep hukum menurut H.L.A. Hart.
Dari teori hukum integratif ini kita dapat mencegah atau mempersempit jurang perbedaan hukum sebagai sistem norma yang mengutamakan "norms and logics" (Austin dan Kelsen). Hukum akan kehilangan arti dan makna dalam kehidupan masyarakat jika tidak berhasil diwujudkan dalam sistem perilaku masyarakat dan birokrasi yang sama-sama taat hukum. Sebaliknya, hukum yang hanya dipandang sebagai sistem norma dan sistem perilaku saja, dan digunakan sebagai "mesin birokrasi", akan kehilangan rohnya jika mengabaikan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai puncak nilai kesusilaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."
Mochtar
Dari sekian banyak tulisan Mochtar mengenai Teori Hukum Pembangunan, ada beberapa hal yang patut dikemukakan di sini, antara lain: Hukum adalah salah satu dari kaidah sosial (di samping kaidah moral, agama, susila, kesopanan, adat kebiasaan, dan lain-lain), yang merupakan cerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, sehingga hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (living law); Hukum tidak hanya kompleks kaidah dan asas yang mengatur, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.
Hukum bercirikan pemaksaan oleh negara melalui alat-alat perlengkapannya. Sebab, tanpa kekuasaan, hukum hanyalah kaidah anjuran; Kekuasaan diperlukan demi kehidupan masyarakat yang tertib (teratur); Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan harus ada batas-batasnya (kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman). Kekuasaan dapat memunculkan wibawa dan bertahan lama jika ia mendapat dukungan dari pihak yang dikuasai; Untuk itu, penguasa harus memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service), dan yang dikuasai memiliki kewajiban tunduk kepada penguasa (the duty of civil obidience); Keduanya harus dididik agar memiliki kesadaran kepentingan umum (public spirit).
Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Untuk tercapai ketertiban, diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat. Tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda-beda menurut masyarakat dan zamannya.
Teori Hukum Progresif
Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia. Kepercayaan terhadap hukum makin menurun, yang disebabkan oleh kinerja buruk hukum itu sendiri. Sejak 1970-an, istilah "mafia pengadilan" sudah memperkaya kosakata bahasa Indonesia. Pada masa Orde Baru, hukum sudah makin bergeser menjadi alat politik untuk mempertahankan kekuasaan waktu itu. Meminjam Podgorecke & Olgiati, hukum bukan lagi "law as a tool of social engineering" secara positif, melainkan sudah mengarah pada "dark engineering".
Sampai saat ini, sejak tumbangnya Orde Baru pada 1998, bangsa Indonesia belum berhasil mengangkat hukum sampai ke taraf mendekati keadaan ideal, khususnya berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Komersialisasi dan commodification hukum tahun demi tahun makin marak.
Inti dari kemunduran tersebut adalah kejujuran, empati, dan dedikasi dalam menjalankan hukum menjadi suatu yang makin langka dan mahal. Hampir di semua tempat, kerendahan budi merajalela dan rakyat serta bangsa makin tidak bahagia. Dari kondisi terhadap hal dan kejadian tersebut, diajukanlah suatu gagasan untuk memilih cara yang lebih progresif. Hal tersebut dirumuskan ke dalam gagasan dan tipe hukum yang progresif atau hukum progresif. Melalui gagasan ini hendak dicari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Bermakna yang dimaksud, dalam arti pengubahan secara lebih cepat, melakukan pembebasan, terobosan, dan lain-lain.
Tetapi teori hukum progresif tidaklah gampang untuk diterapkan di lapangan. Hal ini mengingat sistem hukum kita menganut asas legalitas/legalisme dan positivisme, di mana penyidik dan penuntut umum tidak mempunyai kewenangan dan dasar untuk melakukan terobosan hukum melalui interpretasi mereka. Kalaupun hal itu dimungkinkan, pertanyaan dasarnya adalah apakah asumsi yang dijadikan dasar Teori Progresif, bahwa manusia itu baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama, ada pada diri para penegak hukum kita? Mari bersama-sama kita perbaiki diri, bangun negeri ini untuk Indonesia yang lebih baik. ●

Minggu, 10 Juni 2012

Mempertanyakan Kesungguhan Memberantas Korupsi


Mempertanyakan Kesungguhan Memberantas Korupsi
( Wawancara )
Muhammad Yusuf ; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
SUMBER :  KOMPAS, 09 Juni 2012


Baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf membuat sejumlah gebrakan untuk membuat para koruptor bergidik.

Yusuf tanpa takut membeberkan 2.000 transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar). Dari sekitar 1.000 transaksi yang telah dianalisis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghasilkan 10 laporan hasil analisis (LHA) terindikasi korupsi yang melibatkan 10 anggota Banggar. Laporan itu telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

PPATK di bawah Yusuf juga sangat berperan membantu penegak hukum mengungkapkan sejumlah kasus seperti kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pegawai Pajak Dhana Widyatmika.

Pria kelahiran 50 tahun silam ini pula yang mengusulkan agar pengangkatan pejabat eselon I dan II juga direksi BUMN meminta rekomendasi PPATK. Lembaga ini akan melihat di database-nya, apakah calon pejabat yang akan diangkat pernah memiliki transaksi mencurigakan atau tidak. Aturan ini kemudian disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah diterapkan.

Apa target Anda sebagai Kepala PPATK?

Saya ingin mengoptimalkan peran dan fungsi PPATK sebagai lembaga pencegah dan pemberantas kejahatan. Kami sebenarnya berharap bisa diberi wewenang penyelidikan di mana kami bisa memanggil dan memeriksa orang. Tetapi tidak dikasih. Padahal, kalau punya wewenang itu, hasil laporan analisis yang kami sampaikan ke lembaga penegak hukum akan seperti berkas perkara, lengkap dengan keterangan saksi-saksi. Dengan demikian, penegak hukum lebih mudah menindaklanjutinya. Kendati demikian, kami akan tetap bekerja maksimal. Saya bermimpi, korupsi di negeri ini bisa berkurang signifikan.

Apa saja yang telah Anda lakukan dalam membantu pemberantasan korupsi?

Selain memberikan rekomendasi dalam pengangkatan pejabat dan direksi BUMN, saya kini tengah mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI agar mengeluarkan aturan mengenai pembatasan penarikan tunai dari bank. Misalnya, penarikan tunai dari bank maksimal Rp 100. Jika nasabah ingin bertransaksi lebih dari itu, maka selebihnya harus dilakukan dengan transfer. Cara ini bisa menutup peluang praktik suap-menyuap menggunakan uang tunai. Di sisi lain, orang didorong menggunakan transfer agar mudah dilacak jika diketahui ada indikasi pidana. Saya mengusulkan agar aturan ini dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia atau UU BI. Namun, aturan ini belum juga diterbitkan. Padahal, dengan cara ini, saya yakin, korupsi bisa ditekan hingga 70 persen.

Bagaimana respons penegak hukum atas laporan PPATK?

Sejujurnya, respons penegak hukum masih rendah, terutama kepolisian. Dari 1.960 LHA, yang direspons hanya 957 LHA. Laporan PPATK tidak ditindaklanjuti kemungkinan karena penegak hukum kesulitan mencari alat bukti atau ada ganjalan psikologis. Kalau memang pemilik rekening tidak bisa diproses secara hukum, penyidik sekurang-kurangnya bisa mengenakan pajak dan denda pada rekening-rekening gendut. Kami mengusulkan penyidik menggandeng Ditjen Pajak untuk menentukan pajak dan dendanya. Sebab, dana pada rekening gendut biasanya tak dilaporkan sehingga tidak terkena pajak.

Jika penyidik tidak menindaklanjuti laporan kami, tolong kami diberi tahu apa kekurangannya, jangan dibiarkan begitu saja. Ini tergantung pada semangat dan kesungguhan penegak hukum dalam upaya mereka memberantas korupsi.

Apa upaya PPATK mendorong penggunaan UU pencucian uang?

Saya juga heran, khususnya kepada KPK yang belum mau menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat koruptor. Saya telah mendatangi KPK dua kali untuk mendorong hal ini. Banyak untungnya bagi penyidik jika menggunakan UU TPPU. Selain pembuktiannya mudah, penyidik juga bisa menjerat semua orang yang menikmati dana hasil korupsi. Jadi akan ada aspek keadilan, pencegahan, dan penjeraan jika UU TPPU digunakan KPK. ●