Tampilkan postingan dengan label - dan Industri Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label - dan Industri Pertanian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2017

Balada Orang-orang Besar

Balada Orang-orang Besar
M Subhan SD  ;  Wartawan Senior Kompas
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ucapan Abraham Lincoln (1809-1865) seperti mantra. ”Hampir semua orang bisa kuat menghadapi penderitaan. Namun, jika ingin menguji watak seseorang, berilah ia kekuasaan,” kata presiden ke-16 Amerika Serikat itu. Kekuasaan ibarat sihir, membuat para pemburu dan pemegangnya ”lupa daratan”. Sejarah pergulatan umat manusia boleh dikata didominasi perebutan kekuasaan. Dan, perburuan kekuasaan selalu menimbulkan kegaduhan, kegemparan, konflik, dan perang. Padahal, kekuasaan bisa dua wajah: keagungan sekaligus tragedi. Kekuasaan bisa membuat orang jadi terhormat jika amanah. Namun, kekuasaan bisa membuat seseorang ternista manakala berkhianat.

Pertarungan antar-”orang besar” itu menimbulkan kegaduhan tanpa henti, seperti di panggung politik negeri ini, terlebih sejak kontestasi Pilpres 2014. Bahkan, saat media sosial menjadi sarana komunikasi efektif di era digital saat ini, politik menjadi isu sentral yang dipertengkarkan, bukan hanya oleh orang besar (elite politik), melainkan juga orang kecil (publik). Kegaduhan semakin menjadi. Gonjang-ganjing politik pun menjadi pemandangan lumrah. ”Orang besar” tak kapok-kapoknya berulah. Bisa lewat ujaran sarkastis, perilaku tercela, hingga perilaku korup.

Contoh paling gres Jumat (3/2) kemarin. Dua anggota DPR, Yudi Widiana (PKS) dan Musa Zainuddin (PKB), ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Keduanya diduga terlibat suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang semula melibatkan kolega mereka, Damayanti Wisnu Putranti (sudah dipecat PDI-P). Yudi dan Musa menyusul dua anggota DPR lainnya, Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN). Kasus tersebut juga menyeret elite birokrasi di daerah.

Akhir 2016, KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini terkait suap pengisian jabatan. KPK juga menangkap Wali Kota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti dan suaminya yang mantan wali kota, M Itoc Tochija. Pasangan itu ditangkap terkait kasus suap proyek pembangunan pasar. Kalau dikalkulasi selama tahun 2016, ada 11 bupati/wali kota menjadi tersangka korupsi. Selain korupsi, kegaduhan politik juga terkait dugaan perbuatan tercela. Kabupaten Katingan di Kalimantan Tengah terguncang ketika Bupati Ahmad Yantenglie digiring ke kantor polisi. akibat hubungannya dengan seorang perempuan. Mencuatlah wacana pemakzulan bupati.

Pekan ini, kita juga dikagetkan dengan tertangkap tangannya ”Yang Mulia” Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga terlibat suap terkait uji materi undang-undang. MK pun berada di ujung tanduk setelah kasus sama menimpa ketuanya, Akil Mochtar, pada 2013. Akil dihukum seumur hidup karena menerima hadiah dan pencucian uang terkait sengketa pilkada.

Namun, kegaduhan tiada tara adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini tak lepas dari rivalitas di pilkada. Ahok adalah gubernur petahana yang nyalon lagi. Namun, ditolak sebagian publik, antara lain menyangkut sentimen religi dan etnik serta perangainya. Bahkan, sampai menimbulkan gerakan massa luar biasa. Kohesivitas sosial pun retak. Setelah Ahok menjadi tersangka penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu, kegaduhan tak berhenti. Persidangannya selalu gaduh. Terakhir saat menghadirkan saksi Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. Pertanyaan soal komunikasi Kiai Ma’ruf dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengarah pada isu penyadapan.

Sampai-sampai SBY pun memberi klarifikasi. Kembali terlihat hubungan SBY dan Presiden Joko Widodo tidak akrab. Seperti menyimpan misteri: tidak ada apa-apa, tetapi seperti ada apa-apa. Entah mengapa dua tokoh ini belum bisa bertemu juga. Padahal, SBY ingin blakblakan, terlebih seakan menjadi ”tertuduh” di balik beberapa gerakan politik akhir-akhir ini. Sebaliknya, Presiden Jokowi merasa tak punya masalah. Soal pertemuan, hanya soal waktu saja sih. Namun, DPR kadung gaduh karena ada wacana pengajuan hak angket soal isu penyadapan.

Kegaduhan tiada henti di negeri ini akibat ulah orang-orang besar. Saya jadi teringat sepenggal puisi KH Mustofa Bisri (Gus Mus) ”Orang Kecil Orang Besar”

Orang besar jujur-tak jujur makmur

Benar-tak benar dibenarkan

Lalim-tak lalim dibiarkan

Orang besar boleh bicara semaunya

Orang kecil paling jauh dibicarakan saja

Orang kecil jujur dibilang tolol

Orang besar tolol dibilang jujur

Orang kecil berani dikata kurangajar

Orang besar kurangajar dikata berani.

Orang besar gaduh sendiri demi kuasa. Di pelosok-pelosok negeri rakyat adem-adem saja. Mereka merajut sendiri nasib dan kehidupannya. Barangkali jika tak diributkan media massa, terpidana pencucian uang Rp 1,3 triliun, yaitu PNS Batam, Niwen Khairiah, bisa jadi belum ditangkap. Sebab, orang-orang besar tak benar-benar serius mengurus hukum dan membenahi negeri ini. Padahal, putusan kasasi MA sudah keluar setahun silam. Begitulah orang-orang besar: boleh bicara semaunya. Kalau pun jujur-tak jujur tetap saja makmur. Kalau sudah begini, negeri ini dalam tragedi besar. ●

Minggu, 14 Juni 2015

Sistem Pembayaran, Dana Hijau dan Industri Pertanian

Sistem Pembayaran, Dana Hijau dan Industri Pertanian

Achmad Deni Daruri  ;  President Director Center for Banking Crisis
KORAN SINDO, 12 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jika ada kekurangan produksi padi nasional maka itu adalah tanggung jawab menteri pertanian dan jika ada kekurangan pasokan padi nasional maka itu adalah tanggung jawab menteri perdagangan.

Artinya kedua menteri ini tidak becus karena tidak mampu mendayagunakan sistem pembayaransebagaikebijakanuntuk permasalahan beras nasional. Pada dasarnya, Indonesia sudah memiliki sistem pembayaran yang memadai untuk mendukung terjaminnya pasokan padi nasional melalui produksi nasional maupun impor.

Jadi permasalahan kekurangan beras bukan karena sistem pembayaran yang tidak memadai seperti yang terjadi di Korea Utara. Sistem pembayaran nasional juga harus diikuti oleh sistem pertanian dan lingkungan hidup yang didukung oleh sistem pembayaran hijau seperti di Belanda yang subur dan produktif sistem pertaniannya.

Skema Dana Hijau Belanda (Regeling Groenprojecten) adalah kombinasi kredit pajak dan pembebasan pajak yang diberikan kepada investor dan penabung dari semua ukuran yang berinvestasi dalam “dana hijau,” seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Keuangan, dan Pertanian. Program ini memberikan investasi yang aman bagi investor sekaligus mengurangi biaya keuangan untuk proyek ramah lingkungan yang memenuhi syarat.

Sejak pelaksanaan program pada tahun 1995, ada 234.400 orang yang telah menginvestasikan lebih dari 6,8 miliar euro dana hijau dan membiayai lebih dari 5.000 proyek. Skema ini mencerminkan undang-undang lingkungan yang cukup maju, efektif dan inovatif di Eropa. Skema ini juga menunjukkan bahwa dalam kerangka peraturan yang tepat, bank secara positif dapat berkontribusi untuk kemajuan lingkungan.

Pemerintah Belanda menetapkan skema pada tahun 1995 sebagai kerangka kebijakan global untuk mendorong inisiatif lingkungan. Dalam Skema Dana Hijau, istilah ‘lingkungan’ dianggap dalam arti yang luas dan juga termasuk alam dan energi. Keberhasilan awal skema mendorong regulator Belanda untuk memperluas jangkauan awal melampaui tujuan lingkungan untuk melayani tujuan sosial dan budaya juga.

Dengan demikian, skema dapat dilihat secara umum lebih sebagai alat kebijakan yang komprehensif untuk mempromosikan jalur pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat Belanda. Di luar insentif pajak tradisional, karakter inovatif skema terletak pada kemampuannya untuk secara aktif melibatkan sektor keuangan swasta dalam pencapaian tujuan lingkungan nasional.

Berkat kerangka kebijakan yang dirancang dengan baik, lembaga keuangan memiliki insentif tambahan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek lingkungan tertentu dan telah ditentukan, sehingga meningkatkan alokasi modal terhadap investasi berkelanjutan. Sebagai hasil dari skema ini, beberapa bank Belanda telah memoles keahlian mereka dari waktu ke waktu dalam pembiayaan proyek-proyek hijau, berkelanjutan, dan teknologi inovatif, ini pada gilirannya membantu warga untuk menemukan sumber daya untuk mendanai inisiatif ini.

Skema ini adalah sebuah kerangka peraturan yang jelas yang didasarkan pada tiga pilar. Pertama, insentif pajak tradisional untuk mendorong warga agar berinvestasi dalam proyekproyek hijau. Kedua, Skema Lembaga Hijau, menguraikan kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk dapat ikut dalam skema, seperti Bank Hijau dan Dana Hijau. Ketiga, Skema Proyek Hijau, menunjukkan kategori proyek yang memenuhi syarat untuk status proyek hijau.

 Skema-skema tersebut bertujuan untuk mendukung akses pembiayaan bagi usaha yang berkontribusi pada lingkungan sesuai dengan kebijakan nasional, dan untuk meningkatkan kesadaran individu tentang isu-isu lingkungan. Proyekproyek yang ditargetkan berada di puncak kelayakan. Meskipun proyekproyek ini memiliki laba yang rendah, mereka memiliki potensi untuk menjadi mandiri dan membutuhkan bantuan untuk menutupi biaya tinggi di muka.

Contoh proyekproyek tersebut meliputi perumahan, pertanian, dan energi angin yang berkelanjutan. Format kolaboratif dan progresif dari peraturan ini adalah hasil kemampuan Belanda dalam konsensus pengambilan keputusan dan tindakan, serta kepedulian sosial dan lingkungan. Dimasukkannya isu-isu sosial dalam keputusan investasi di Belanda dimulai pada pertengahan abad ke-20, dan pada akhir tahun 2007, industri investasi yang bertanggung jawab secara sosial di Belanda adalah salah satu yang terbesar di dunia dengan nilai mencapai 435 miliar euro (USD613 miliar).

Sejak diperkenalkan pada tahun 1995, Skema Dana Hijau hanya menghadapi satu tantangan utama penyesuaian sistem pajak pada bulan Januari 2001. Tahun itu, Pemerintah Belanda merevisi perhitungan pajak penghasilan sedemikian rupa sehingga mengancam mengurangi pajak keuntungan yang diperoleh dari investasi dana hijau.

Menanggapi kuatnya dukungan parlemen, pers, dan publik untuk program ini, Parlemen memperkenalkan peraturan baru yang dirancang untuk melawan efek negatif dari sistem pajak baru dan memastikan kelangsungan hidup Skema Dana Hijau. Skema Dana Hijau adalah instrumen insentif pajak yang dimasukkan ke dalam rencana umum pemerintah untuk penghijauan sistem pajak.

Proses penghijauan ini terdiri dari pergeseran dari pajak berbasis tenaga kerja ke yang didasarkan pada penggunaan bahan baku, emisi atau pembelanjaan, di mana kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang lebih berat dikenai pajak lebih besar. Sektor pertanian tentu diuntungkan. Berdasarkan skema ini warga yang membeli saham pada dana hijau atau menyimpan tabungan mereka di bank hijau dibebaskan sebesar 1,2% dari tarif pajak tetap pada jumlah yang modal yang diinvestasikan/ditabung.

Pembebasan ini bernilai hingga maksimal 55.145 euro (2009) per orang. Selanjutnya, investor institusi hijau menerima pengurangan pajak tambahan sebesar 1,3%, sehingga total keuntungan pajak mereka menjadi 2,5%. Keuntungan pajak ini mengompensasi investor atas tingkat bunga yang lebih rendah yang dibayarkan oleh bank hijau,

yang pada gilirannya dapat menawarkan pinjaman kepada proyek-proyek hijau secara kompetitif di bawah harga pasar untuk memacu perkembangan mereka. Hanya dengan cara meniru apa yang dilakukan Belanda, maka sistem pembayaran yang kokoh yang pro-lingkungan hidup dapat berkontribusi kepada produktivitas padi di Indonesia. ●