Tampilkan postingan dengan label Adrianus Meliala. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adrianus Meliala. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Maret 2021

 

Berharap Polisi Tak Melupakan Perkara Biasa

 Adrianus Meliala ; Kriminolog FISIP UI

                                                        KOMPAS, 04 Maret 2021

 

 

                                                           

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit dewasa ini tengah menekuni inisiatifnya yang disebut virtual policing atau pemolisian virtual. Dari apa yang terungkap di media massa, strategi pemolisian yang satu ini mengupayakan pencegahan bagi terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sedini mungkin.

 

Pencegahan dilakukan dengan mengingatkan pemilik akun bahwa isi postingan yang ditemui di satu atau lebih media sosial sudah masuk ranah pidana. Bisa karena sudah terdeteksi melakukan penghinaan kepada orang lain, mulai menyebarkan hoaks, atau yang lain.

 

Bagaimana cara mencegahnya, kelihatannya tidak terlalu sulit. Pemilik akun tinggal dihubungi, diingatkan, dan untuk selanjutnya terserah yang bersangkutan. Jika tidak mau berubah, yang bersangkutan akan bertemu kembali dengan polisi, tetapi kali itu tentu dalam situasi penyidikan yang tidak akan seramah sebelumnya.

 

Tulisan ini mengulas beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Kapolri Listyo Sigit jika tidak ingin program ini gagal. Polri pun sebenarnya bertaruh banyak dengan program ini sehingga perlu memberi perhatian pada hal-hal yang akan mengganggu kinerja kepolisian.

 

Basis logaritma

 

Kepolisian tampaknya menyadari bahwa program ini dijalankan di tengah kepercayaan masyarakat yang cukup rendah perihal imparsialitas dan netralitas kepolisian. Pandangan yang umum muncul—tidak hanya dari kalangan yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi—adalah bahwa kepolisian memberikan perlakuan berbeda-beda pada fenomena yang lebih kurang sama.

 

Untuk mengatasinya, program ini mesti berbasis pada parameter yang valid, faktual, dan akuntabel. Parameter tersebut mencegah kepolisian memberikan perlakuan berbeda, melihat-lihat orang, atau membeda-bedakan isu.

 

Penggunaan aplikasi dan logaritma akan membantu unit siber yang menjalankan program ini untuk mengurangi sentuhan manusia yang penuh bias dan kepentingan.

 

Kapasitas kepolisian

 

Yang juga perlu diperhatikan adalah kapasitas unit siber di mabes dan juga polda-polda tidaklah besar. Unit siber dewasa ini harus bertarung dengan dua jenis kejahatan komputer, yakni kejahatan komputer itu sendiri (yang menyerang dan merusak sistem, jaringan, dan pertahanan dari suatu sistem) serta kejahatan terkait komputer.

 

Data memperlihatkan, kepolisian menghabiskan banyak sekali waktu dan tenaga mengurusi kejahatan terkait dengan komputer yang sebetulnya tidak tinggi komponen teknologi dan pengetahuan komputernya. Kejahatan ini pada dasarnya berupa pemanfaatan komputer yang salah untuk tujuan mengirim berita bohong, pernyataan kebencian, menipu, memfitnah, dan mencemarkan orang lain.

 

Program pemolisian virtual ini kelihatannya akan membuat polisi semakin banyak menghabiskan waktu, anggaran, dan jam kerja untuk kejahatan sederhana ini.

 

Masalahnya, pada saat yang sama, perhatian juga mesti diberikan pada kejahatan komputer yang ancamannya tidak boleh dipandang enteng.

 

Ada cukup banyak kasus pernah terjadi di Indonesia, di mana pencurian password, pengacauan sistem, dan pembobolan jaringan mengguncang satu instansi dan menimbulkan kepanikan di masyarakat. Dikhawatirkan kapasitas kepolisian sudah terserap dan tak lagi tersisa untuk menangani kejahatan ini.

 

Keberlanjutan program

 

Seperti juga banyak program kepolisian yang sebenarnya bagus dan penting kerap terganggu dengan problema keberlanjutan (sustainability problem). Saat pimpinan baru muncul, program lama umumnya segera hilang alias tidak berlanjut.

 

Salah satu masalahnya adalah banyak program di kepolisian tidak didukung dengan dana negara, dengan kata lain merupakan inisiatif pimpinan yang berbasis dana off-budget. Maka, wajar jika pimpinan baru tidak mau menanggung beban guna melakukan hal serupa.

 

Terkait dengan virtual police, perlu dipastikan bahwa aspek keberlanjutan terjaga dengan baik. Jika tidak, ini akan amat memengaruhi citra kepolisian di mata masyarakat.

 

Seyogianya, untuk kegiatan-kegiatan kepolisian yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung, jangan sampai suatu program tiba-tiba berhenti karena itu akan membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keseriusan kepolisian menanggulangi suatu problem kriminalitas.

 

Bahaya ekspansi program

 

Wajah lain dari dimensi keberlanjutan adalah kecenderungan kepolisian untuk ekspansi program. Dewasa ini, kepolisian hadir di mana-mana. Mulai dari mengurusi geng motor hingga memastikan protokol kesehatan terkait dengan Covid-19 berjalan. Menangani mulai dari perompak di perairan hingga aktivitas kelompok kriminal bersenjata di Pegunungan Reni Jaya, Papua. Luas sekali.

 

Dengan sedemikian banyak wilayah peperangan, jika memakai terminologi militer, bagaimana kepolisian bisa fokus, bisa efisien mengalokasikan sumber daya, dan yang terpenting bisa memenangi perang? Sejauh ini tidak ada medan yang benar-benar dimenangi oleh kepolisian dalam bentuk berkurang atau bahkan hilangnya suatu bentuk kriminalitas dari masyarakat.

 

Mengambil format pemolisian, sejauh ini kepolisian melakukan berbagai program pemolisian. Mulai dari yang amat terkenal, yakni pemolisian masyarakat/polmas (community policing), pemolisian paramiliter oleh Brimob, pemolisian didahului intelijen (intelligence-led policing) oleh satuan intelijen, hingga berbagai pemolisian lain. Khususnya polmas, dewasa ini hampir tak terdengar lagi gemanya.

 

Terkait dengan perkembangan dunia maya, yang boleh dibilang menjadi arena terbaru kepolisian untuk beraksi, wajar jika kita berharap kepolisian semakin berhati-hati mengatur sumber daya, mengatur operasi kepolisian, serta mengatasi tekanan publik.

 

”Police hazard” tradisional

 

Seiring dengan wajah kriminalitas yang canggih, jangan lupa bahwa bahaya kepolisian tradisional (traditional police hazard) tetap menghantui. Kejahatan jalanan yang dewasa ini turun angkanya, mengingat beberapa wilayah publik relatif sepi ditinggal masyarakat yang banyak berada di rumah, setiap saat akan meningkat kembali.

 

Fenomena konvensional, seperti kejahatan narkotika dan kejahatan kekerasan, juga akan terus merepotkan kepolisian. Belum lagi berbagai gangguan kamtibmas perkotaan, seperti demonstrasi, kebut-kebutan, dan tawuran sekolah.

 

Yang mau dikatakan adalah bahwa kepolisian tidak boleh melupakan persoalan kamtibmas konvensional dan tradisional. Lebih dari itu, kepolisian harus siap menghadapi dua wajah pemolisian yang amat berbeda: yang canggih dan yang amat biasa. ●

 

Minggu, 19 Februari 2017

Polri yang Sibuk

Polri yang Sibuk
Adrianus Meliala  ;    Adrianus Meliala Komisioner Ombudsman RI
                                                     KOMPAS, 17 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menurut penulis, Kapolri Tito Karnavian memulai jabatannya pada saat yang salah. Mengapa? Sebab, sejak dilantik pada Agustus 2016, Polri terus- menerus disibukkan berbagai peristiwa kamtibmas yang menuntut mulai dari perhatian, tenaga, hingga dana amat besar.

Sebut saja proses penyelidikan dan penyidikan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dilanjutkan kasus makar serta kasus penodaan oleh ulama. Pengamanan dua demo besar di Jakarta tahun lalu sangat menguras tenaga anggota Polri. Hal itu berlanjut hingga demo besar yang juga terjadi tahun ini menjelang masa pemungutan suara terkait pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Kecenderungan beberapa kalangan yang gemar mengerahkan massa juga membuat Polri hanya bersikap reaktif. Belum lagi penanganan kasus teror dan beberapa kejahatan yang menarik perhatian masyarakat (seperti kejahatan siber dan narkotika) sungguh membuat polisi sibuk.

Jika jajaran kepolisian sibuk menghadapi berbagai masalah kamtibmas, masih adakah tersisa waktu untuk mengurusi dirinya sendiri? Itulah tesis tulisan ini.

Kapolri cerdas

Saat diumumkan sebagai pengganti Badrodin Haiti, hampir tak ada pihak yang berkeberatan dengan pilihan presiden itu. Reputasi kerja menonjol, kepribadian santun, dan intelektualitas di atas rata-rata menjadikan Tito sebagai Kapolri yang hampir sempurna. Hampir semua orang, di dalam maupun di luar Polri, berharap banyak kepadanya dalam rangka membawa kepolisian menjadi semakin profesional, modern, dan terpuji. Ketiga hal ini lalu disingkat menjadi Promoter dan jadi jargon baru yang dikumandangkan di semua kantor polisi se Indonesia.

Setelah setengah tahun menjabat, anggapan positif tentang Tito tidak berubah. Langkah-langkahnya mengendalikan tuntutan massa dalam kasus Ahok ataupun saat merekayasa aliran massa yang bak air bah saat demo "411" dan "212" dilakukan dengan dingin sekaligus tegas.

Tidak hanya jago di lapangan, Tito juga rajin melobi berbagai pihak yang punya pengaruh dalam menciptakan rangka situasi kamtibmas yang kondusif. Alhasil, penulis menduga, Tito akan atau bahkan sudah kelelahan dan kehabisan waktu untuk studi terkait organisasi Polri dan untuk mengutak-atik kemungkinan solusi strategis.

Permasalahannya, jika kecerdasan sang Kapolri hanya dihabiskan untuk menangani hal-hal pragmatis, "kasusal", dan menyangkut level teknis saja, maka kapasitas Tito tak akan optimal. Dia berpotensi menjadi tak ubahnya sekadar Kapolri yang mengejar prestasi dari kasus ke kasus, yang melakukan perubahan seadanya dan yang memilih menjaga keseimbangan daripada melakukan terobosan.

Sebagai mantan komisioner di Komisi Kepolisian Nasional, telah lama penulis melihat bahwa permasalahan Polri berada di manajemen sumber daya manusia. Manajemen yang ada sekarang kelihatan tidak kuat mendukung permasalahan di seputar 400.00 anggota Polri. Mengapa demikian? Utamanya karena tidak didukung oleh basis data yang kuat guna menopang pola penempatan, penugasan, pendidikan, serta pengakhiran tugas dari masing-masing personel.

Akibatnya, walau mungkin persentasenya cenderung mengecil, masih terdapat celah untuk diskresi guna mengesampingkan ketentuan yang ada. Demikian pula celah untuk manajemen jendela (bergantung siapa yang diingat pimpinan).

Tersirat bahwa masalah SDM Polri menyangkut basis data yang kuat itu terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Secara umum, peran teknologi informasi di Polri masih amat terbatas. Walau Polri memiliki Divisi Teknologi Informasi, tetapi tidak ada aplikasi teknologi informasi yang dapat dibanggakan dan atau berlaku di seluruh Polri. Banyak aplikasi yang hanya berlaku di tingkat polda, misalnya, atau khusus di satuan kerja tertentu. Agak susah membayangkan organisasi sebesar Polri, dengan uraian tugas beragam, bisa bekerja optimal tanpa dukungan teknologi informasi memadai.

Jika mau meneropong permasalahan secara lebih jauh, dengan mudah kita melihat pula permasalahan di reserse. Proses kerja dari satuan yang merupakan andalan Polri ini hampir semua dikerjakan secara manual, minim dukungan teknologi informasi. Upaya menjadikan penyidik sebagai profesi yang tidak bisa dimasuki sembarang orang, antara lain melalui penerbitan sertifikasi, hingga kini tak jadi-jadi. Manajemen penyidikan juga dipenuhi praktik penundaan berlarut sehingga tak jelas batas waktu penyelesaian suatu kasus.

Jika ditanya mengapa demikian, penyidik umumnya mengeluh anggaran yang terbatas. Ini ada benarnya. Walaupun jika mau melihat ke belakang, anggaran penyidikan yang sekarang dimiliki Polri sebetulnya sudah merupakan karunia luar biasa.

Polri belum bisa keluar dari jebakan belanja gaji bagi anggotanya yang terus membengkak (kini 70-an persen) dan menekan komponen belanja modal dan belanja barang. Ada kemungkinan, jika Polri tak melakukan moratorium penerimaan anggota, maka anggaran Polri yang diterima dari negara akan habis untuk gaji saja. Artinya, tidak ada lagi uang untuk operasi dan pembangunan kantor baru, misalnya.

Ada permasalahan lain? Masih banyak. Namun, itu dia, kesibukan Polri mengatasi kasus demi kasus yang bersifat pragmatis dan segera bisa membuat Polri kehabisan waktu guna berpikir masalah strategis tentang dirinya dan fungsinya di masyarakat.

Pusat pemikiran

Tentu Tito tidak bisa memilih kapan dirinya menjabat. Jika sekarang Polri dikepung permasalahan kemasyarakatan, itulah realitas yang harus dihadapi. Bagaimana mencari solusinya?

Implisit di balik kekuatan sang Kapolri, kemungkinan itu pula yang jadi kelemahannya: penggerak bagi perubahan organisasi melulu diletakkan di bahu Tito sendiri. Sementara perwira-perwira tinggi lain bersembunyi. Ada yang karena tidak memiliki pemikiran yang bernas, ada pula yang karena jerih apabila diadu dengan pemikiran sang Kapolri.

Membiarkan Kapolri menjadi pemikir strategik utama dan satu-satunya tentu berbahaya. Selain bahaya one man show, juga ada bahaya mental fatigue bila orang harus menanggung beban berat sendirian.

Di pihak lain, Polri harus terus mendorong pusat-pusat pemikiran di kepolisian ataupun perwira yang bertendensi pemikir untuk terus melahirkan ide-ide terobosan yang pada gilirannya diakomodasi oleh pimpinan puncak Polri. Kegiatan berpikir ini umumnya jauh dari kesibukan operasional yang tinggi.

Hal itu bukannya tidak ada. Meski demikian, ide atau pemikiran yang dilahirkan itu masih kental dengan pemikiran khas komunitas Polri: "bagaimana agar Polri tambah kuat, tambah besar sehingga perlu ditambah anggaran, kewenangan, dan sebagainya". Jika tipikal pemikiran seperti itu yang selalu muncul, alih-alih mendukung kerja pimpinan puncak Polri, malah akan tambah membebani Polri.

Sejauh ini pusat-pusat pemikiran Polri masih dipersepsi sebagai tempat buangan. Kalaupun tidak lagi, maka lembaga seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, misalnya, tidaklah dianggap bergengsi dalam pembentukan kebijakan. Padahal, jika semua satuan kerja Polri sibuk ngurusi masalah operasional, maka Polri akan kehabisan kemampuan melihat dan berbuat yang visioner. ●

Kamis, 23 Juni 2016

Mengapa Sebaiknya Tito yang Menjadi Kapolri?

Mengapa Sebaiknya Tito yang Menjadi Kapolri?

Adrianus Meliala ;   Kriminolog dan Guru Besar FISIP UI;
Mantan Komisioner Kompolnas; Kini Komisioner Ombudsman RI
                                              MEDIA INDONESIA, 17 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TITO Karnavian memang sosok fenomenal di Polri. Tidak ada perwira yang sejak berusia amat muda sudah diramalkan bakal menjadi pimpinan Korps Bhayangkara. Itu bukanlah disebabkan yang bersangkutan anak pejabat atau pengusaha kaya, melainkan lebih karena intelektualitasnya.

Kemampuan intelektual itu yang lalu membawanya meroket. Saat ia mampu menangkap beberapa pelaku kejahatan dan membongkar aksi teroris, jelas diperlukan intelektualitas. Saat ia memenangi hati masyarakat Papua dan DKI Jakarta, saat menjadi kapolda, juga diperlukan intelektualitas, apalagi ketika ia meraih master of science dari Selandia Baru, Doctor of Philosophy (Phd) dari Nanyang University, Singapura, serta Penghargaan Seroja dari Lemhannas RI (selaku lulusan peringkat 1).

Sejatinya, pekerjaan kepolisian, tempat Mohammad Tito Karnavian berkarier, memang institusi yang sarat dengan komponen intelektual.
Masalahnya, ini yang disayangkan. Banyak kegiatan kepolisian yang sudah dibungkus dengan praktik rutin, kebiasaan turun-menurun, ataupun kultur kerja khas polisi, yang tidak lagi membutuhkan intelektualitas dalam melakoninya. Satu contoh sederhana, di kepolisian ternyata masih ada istilah TR alias telegram, mengacu ke surat keputusan kapolri perihal penempatan atau mutasi personel polisi. Pada TR tersebut, titik pun masih ditulis harafiah 'titik'.

Pertaruhan Tito

Dalam lingkungan seperti itulah, kemampuan akademik level Phd yang disandang Tito lalu dipertaruhkan untuk menjadikan Polri sebagai learning organization. Sebutan itu menunjuk kualitas Polri yang mau dan mampu terus berubah seiring dengan perubahan di sekelilingnya atau bahkan dalam dirinya.

Karena itu, terdapat 10 hal yang perlu diubah dalam Polri dengan terlebih dahulu ditangani Kapolri yang berijazah luar negeri ini. Ada kalanya sudah pernah didengar, ada kalanya kalanya politis, tapi dengan semangat kebersamaan, Kapolri Tito bisa menempuhnya. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga bisa membuatkan time line plus indikator capaian masing-masing.

Hal-hal tersebut sebagai berikut. Pertama, manajemen personalia (SDM). Manajemen SDM Polri termasuk yang paling tradisional dan memungkinkan terjadinya KKN. Kedua, jauh sebelum manajemen personalia, strategi SDM Polri pun perlu dibenahi. Jika selama ini Polri terlalu berpola personnel-heavy, seiring dengan kemajuan teknologi, Polri perlu mengubah diri menjadi technology heavy. Dengan begitu, anggaran dapat dihemat dan direalokasikan untuk belanja barang dan belanja modal.

Ketiga, masih terkait SDM, yaitu urusan pendidikan dan latihan. Dewasa ini terdapat persepsi bahwa Polri perlu memiliki semua lembaga pendidikan, mulai level akademi hingga program doktor. Aktivitas itu upanya menyerap banyak anggaran, demikian pula sejumlah personel, mulai bintara hingga jenderal. Namun, dapat dipastikan anggaran yang diperlukan jauh lebih rendah apabila pendidikan Polri diserahkan ke lembaga-lembaga di luar Polri.

Keempat, struktur organisasi Polri yang gemuk juga perlu memperoleh perhatian Tito. Polri kini memiliki 260 perwira tinggi (pati) untuk tugas pokok dan fungsi yang tidak banyak berubah jika dibandingkan dengan saat pati Polri masih berjumlah 80-an orang. Kelima, oleh banyak kalangan dalam Polri, teknologi informasi dianggap sebagai upaya membangun 'kerajaan' sendiri. Alih-alih terintegrasi, banyak sekali satuan kerja dan satuan wilayah yang membuat laman sendiri-sendiri secara independen.

Keenam, teknologi forensik Polri kini ketinggalan zaman. Sama ketinggalannya ialah SDM alias ahli forensik yang jumlahnya terbatas. Belum lagi struktur fungsi forensik yang tersebar. Ada yang di bawah Bareskrim, ada yang langsung di bawah Kapolri, ada pula yang di bawah bagian SDM.

Pengembangan teknologi

Ketujuh, teknologi yang dibutuhkan kepolisian akan semakin mahal jika proses pengadaannya berbelit-belit dan koruptif. Itu yang diduga kuat terjadi di kepolisian saat ini. Banyak vendor yang malang-melintang di lingkungan Bagian Sarana Prasarana (Sarpras) dan menyodorkan hal-hal yang sebenarnya tidak atau kurang dibutuhkan kepolisian.

Kedelapan, setelah dibeli, bagaimana dengan pemeliharaan (maintenance) mulai teknologi hingga seluruh infrastruktur kepolisian. Sebagai organisasi dengan aset bernilai puluhan triliun rupiah, tentu mereka perlu mengalokasikan dana dan mekanisme pemeliharaan yang memadai. Namun, jika tidak, dana itu hanya akan menjadi bancakan para anggota kepolisian sendiri.

Kesembilan, untuk konteks operasional, perhatian Kapolri baru perlu diarahkan kepada fungsi reserse kriminal. Sebenarnya, sudah cukup banyak ketentuan yang diberlakukan dalam fungsi ini guna mencegah penyimpangan yang dilakukan para penyidik. Namun, banyak dari mereka yang berintegritas rendah. Alih-alih menolong, mereka malah menjadi pemeras tersangka.

Kesepuluh terkait dengan konteks operasional, Kapolri baru perlu mendayagunakan fungsi intelijen. Fungsi ini tertinggal dalam hampir seluruh aspeknya. Dewasa ini, ada atau tidak ada fungsi intelijen, hampir tidak ada dampaknya. Menyangkut 10 (sepuluh) hal tersebut, kelihatannya hanya Tito yang menjanjikan perubahannya. ●

Minggu, 27 September 2015

Relevansi RUU Kamnas

Relevansi RUU Kamnas

Adrianus Meliala ;  Kriminolog FISIP UI;                                                                Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
                                                     KOMPAS, 26 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pembahasan RUU Keamanan Nasional termasuk yang paling lama, paling melelahkan, dan mungkin paling mahal ongkos politiknya. Padahal, baru sampai tingkat pemerintah.

Ada dua penyebab utama. Pertama, ketidaksamaan cara pandang instansi terkait tentang konsepsi ”keamanan”. Kedua, kekhawatiran RUU ini jadi jalan masuk bagi kembalinya elan militer yang terlalu jauh mengurusi masalah sosial-politik seperti pernah terjadi di era Orde Baru. Pada versi terakhir, RUU ini konon masih ada pasal-pasal yang mengindikasikan bakal kembalinya elan militer tersebut.

Sementara upaya memasukkan RUU Kamnas dalam pembahasan ke DPR terus dilakukan, demikian pula upaya untuk menolaknya, lembaga-lembaga yang tergabung dalam sektor keamanan di Indonesia berjalan terus seperti biasa. Lembaga-lembaga itu memang tidak membentuk diri menjadi, atau berperan membentuk sistem keamanan, tetapi toh bekerja.

Tak seperti RUU Kamnas, UU yang mirip fungsinya justru bisa lolos dari DPR, yakni UU Penanganan Konflik Sosial. Setelah dua tahun disahkan, UU ini toh tak atau belum pernah dipakai mengatasi konflik sosial itu sendiri. Jadi, secara kebutuhan, tampaknya tidak atau belum ada masalah yang membutuhkan RUU Kamnas. Belum terbukti Indonesia akan lebih buruk (apalagi lebih baik) dengan RUU ini.

Tunggal atau bauran

Berdasarkan situasi di atas, kita tampaknya harus menerima kenyataan bahwa model tunggal (unified model) dalam rangka keamanan di Indonesia sulit untuk diberlakukan. Dimulai dari peran Presiden dan Dewan Keamanan Nasional yang kemudian membagi-bagi peran berbagai lembaga di bawahnya, model keamanan ini kemudian menciptakan sistem yang khusus sebagaimana terdapat pula dalam bidang hukum, ekonomi, atau politik.

Model ini juga mensyaratkan ketentuan bahwa ada UU payung dan di bawahnya terdapat berbagai UU teknis. Demikian pula terdapat pembagian antara yang bertanggung jawab mengurusi keamanan domestik dan keamanan lebih luas. Sekali lagi, kelihatannya model itu tak diminati instansi-instansi di sektor ini.

Sebaliknya, kita harus mulai membiasakan bahwa model bauran (mixed model) adalah yang hidup (dan bisa hidup) di Indonesia. Inilah model dengan perspektif hukum berdampingan dengan perspektif militer, intelijen, ataupun perspektif polisi pamong praja. Semua berjalan sendiri-sendiri dan tidak bergesekan karena bekerjanya mekanisme informal (seperti hubungan baik antarpimpinan, kemampuan menahan diri yang tinggi antarpimpinan), atau kuatnya orientasi akan ”bahaya bersama” (common enemy) yang menyatukan orang.
Berbagai lembaga yang berada dalam sektor keamanan ini sudah terlalu besar dan mengakar untuk ditata ulang, sebagaimana menjadi harapan RUU Kamnas. Karena besar dan mengakar, pasti timbul kepentingan sektoral. Situasi di atas tidak efisien, memang. Namun, harmoni toh tercipta. Masih terkait model bauran, masyarakat Indonesia semakin memahami, perspektif hukum adalah yang terkuat dan kemudian didampingi perspektif lain-lain. Kegiatan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum dalam rangka menciptakan keamanan sudah diterima sebagai ”bahasa” yang nyaman oleh masyarakat Indonesia dan dunia. Mengapa demikian?

Ini tampaknya sejalan dengan mutu kehidupan demokrasi di Indonesia dan dunia. Semakin baik demokrasi, semakin baik pula penegakan hukumnya. Masalah keamanan, demikian pula pertahanan, dianggap hal yang juga harus ditangani secara demokratis, dengan instansi-instansi terkait harus menjalankan rule of law sebaik-baiknya.

Demokrasi dan hukum di Indonesia kemudian berkelindan dengan konsep tata kelola yang baik (good governance), yang juga telah mulai dipraktikkan sejak satu dekade lalu. Pemerintahan yang baik tak otomatis dikatakan menjalankan good governance mengingat terdapat persyaratan yang lebih banyak dan harus dipenuhi oleh suatu pemerintahan guna menjadi good and clean government. Persyaratan itu antara lain anti korupsi, anti diskriminasi, perlakuan sama, efisiensi dan efektivitas, demokratis, akuntabilitas, dan menghormati HAM.

Persyaratan-persyaratan itu kemudian dimanifestasikan dalam praktik tata negara dengan, sebagai contoh, instansi represif pemegang senjata harus tunduk dan patuh pada perintah otoritas sipil yang dipilih berdasarkan hasil pemilu sah. Tata kelola dalam pemerintahan juga diperlihatkan dalam hal terbaginya kekuasaan politik, kekuasaan hukum, dan kekuasaan perwakilan politik. Jika kelak terwujud, seyogianya Dewan Keamanan tak mengubah konstelasi tata kelola tersebut.

Kesulitan kepolisian

Untuk kepolisian, situasinya kian sulit mengingat dimilikinya ”dua kaki”, yakni sebagai penegak hukum serta pemelihara keamanan dan ketertiban. Berbeda dengan tugas pemeliharaan keamanan yang hingga kini tak memiliki sistem, sistem peradilan pidana (sebagai bagian dari sistem hukum) termasuk yang terkuat, tetapi juga (anehnya) paling mudah diintervensi (mengingat kewenangannya yang mengurusi ”nasib” orang).

Maka, membiarkan kepolisian hanya mengurusi satu kaki saja tentu tak bijak. Dalam hal ini, memang kelihatannya ada yang belum selesai terkait kepolisian yang strukturnya masih di bawah Presiden secara langsung. Saat kepolisian tak happy di bawah kementerian tertentu, lalu mau di bawah apa? Modalitas kewenangan Komisi Kepolisian Nasional tak cukup kuat untuk ”mengatasi” kepolisian selain juga karena ketidakmauan kepolisian sendiri. Perlu dipikirkan solusi bahwa RUU Kamnas tak perlu ada sepanjang fungsi representasi kepolisian dibenahi.

Apabila Polri tak menghendaki berada di bawah kementerian, bisa diusulkan memperkuat Komisi Kepolisian Nasional sebagai buffer politik Polri. Juga bisa tetap dibentuk Dewan Keamanan Nasional dengan berlandaskan peraturan presiden yang mengacu pada UU yang menyebutkan hal itu, tetapi berlaku untuk hal-hal khusus saja. Sementara pada kondisi biasa (kondisi tertib sipil), UU pada umumnyalah yang berlaku. ●

Minggu, 30 Agustus 2015

Diskresi

Diskresi

Adrianus Meliala  ;  Kriminolog FISIP UI;
Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
                                                       KOMPAS, 29 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gara-gara kasus penghentian rombongan motor gede oleh seorang pengendara sepeda, terminologi ”diskresi” menjadi populer. Diskresi menjadi benteng terakhir argumen polisi setelah gagal meyakinkan publik perihal adanya ketentuan yang secara eksplisit menyatakan rombongan motor gede (moge) sebagai rombongan yang perlu atau harus dikawal.

Pengertian diskresi sendiri adalah tindakan kepolisian yang mengesampingkan hukum dan aturan demi kepentingan publik yang lebih luas. Memang tindakan kepolisian yang mengawal dan memperbolehkan menerobos lampu merah seolah-olah mementingkan kelompok pengendara moge dan merugikan masyarakat banyak. Namun, jika tidak dikawal dan lampu merah tidak diterobos, dengan kata lain semua dibiarkan berjalan apa adanya, besar kemungkinan baik masyarakat luas maupun pengendara moge akan sama-sama, atau bahkan lebih, terganggu.

Kewenangan khas

Demikianlah diskresi memang yang paling menjadikan kepolisian khas atau berbeda dengan aparat penegak hukum atau aparat keamanan lainnya. Pada jaksa dan hakim, misalnya, penerapan hukum justru bersifat mutlak.

Apabila seorang pelaksana diminta fleksibel saat menangani permasalahan lapangan, seorang pemasar mesti luwes saat meyakinkan pelanggan, atau seorang pengambil keputusan diminta bijak saat memutus, maka seorang polisi harus pandai-pandai melakukan diskresi. Ada kesamaan antara fleksibilitas, luwes, dan bijak dengan diskresi itu sendiri: sama-sama tak menempatkan aturan dan ketentuan sebagai segala-galanya. Daripada menjadikan kita mesti selalu mengalah demi aturan, lebih baik aturan itulah yang mesti mengalah dengan kondisi kita.

Kalau seorang tukang pos saja mesti fleksibel saat bertugas, apalagi seorang polisi. Mengingat yang sering dihadapi polisi adalah sesuatu yang terkait dengan hidup dan mati orang, paling tidak masalah yang membuat orang tak nyaman dan takut, maka penyelesaian masalah menjadi yang terpenting. Percuma apabila semua ketentuan dan aturan dijalankan, tetapi masalah tak juga selesai.

Di pihak lain, tak terbayangkan pula kalau polisi selamanya harus bertindak sesuai buku teks, padahal yang dihadapi adalah sesuatu yang tak ada di buku teks kepolisian. Akibatnya, bukan hanya orang per orang yang tetap susah dan pusing, juga publik pada umumnya. Diskresi, dengan demikian, memiliki orientasi tugas ketimbang orientasi proses yang, jika dilakukan terlalu sering dan tanpa ukuran, bisa membuat berbagai sistem lain kacau. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, diskresi diikat dengan dua ketentuan: bersifat memaksa/ mendesak dan demi kepentingan publik lebih luas. Jadi, apabila ketentuan/aturan masih bisa digunakan, diskresi sebaiknya tidak digunakan. Demikian pula jika tak ada unsur kepentingan publik.

Tentu ada pihak yang tidak setuju dengan diskresi. Argumennya adalah karena hal itu menjadikan polisi sudah seperti hakim saja. Apalagi, penggunaan diskresi menjadikan rendahnya kepastian hukum. Padahal, pekerjaan polisi rentan dengan berbagai kepentingan yang ekstrem satu sama lain.

Tak berkembang

Melihat pentingnya diskresi dalam tugas kepolisian, menarik melihat polisi sendiri hampir tak pernah mengkaji diskresi secara serius. Hampir tak pernah ada studi akademis tentang hal ini. Studi terakhir dilakukan Komisi Kepolisian Nasional dua tahun lalu. Mungkin karena tak pernah ada studi, pemahaman pun tak berkembang.

Jika kita berbicara dengan lulusan Akademi Kepolisian dari berbagai angkatan, yang biasa kita dengar adalah contoh polisi yang menghentikan pengendara motor yang sedang mencari angin di sore hari di seputar perumahan bersama anak yang diboncenginya. Cukup wajar jika pengendara motor tak membawa surat-surat kendaraan. Menyadari itu, polisi tak menilang pengendara motor itu, tetapi melepaskannya seraya memesankan agar selalu membawa serta surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan ke mana pun pergi.

Melihat itu, kesan penulis, retorika tentang diskresi terlalu sederhana, demikian pula ilustrasi dalam situasi apa diskresi dijalankan. Hal ini kemudian berpengaruh pada saat diskresi hendak diterapkan oleh anggota kepolisian yang masih hijau dengan pengalaman lapangan. Berbekalkan kewenangan yang ada padanya, diskresi pun bisa diberlakukan pada waktu, tempat, dan dalam bentuk yang tidak tepat.

Pada konteks inilah muncul pemikiran membuat ketentuan tentang diskresi itu sendiri. Guna mencegah penggunaan diskresi yang salah akibat belum matangnya petugas, juga mencegah diskresi yang dikomoditaskan, setidaknya perlu ada rambu atau kisi-kisi walau hal itu sebenarnya tidak selaras dengan semangat diskresi itu sendiri yang justru hendak keluar dari aturan. ●

Jumat, 28 Agustus 2015

Bapasnas Jangan Dibatalkan

Bapasnas Jangan Dibatalkan

Adrianus Meliala  ;   Kriminolog dan Guru Besar FISIP UI; Komisioner Komisi Kepolisian Nasional; Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham
                                                 KORAN TEMPO, 27 Agustus 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat Handoyo Sudrajat diberitakan mundur dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dua bulan yang lalu, diberitakan bahwa salah satu alasannya adalah ia gagal membentuk Bapasnas.

Apa itu? Bapasnas atau Badan Pemasyarakatan Nasional adalah badan yang sedianya dibentuk pemerintahan SBY berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, karena pengusulannya dilakukan saat injury time yakni minggu-minggu terakhir masa pemerintahan SBY, peraturan presiden (perpres) mengenai itu tak kunjung ditandatangani hingga akhirnya SBY lengser.

Saat Presiden Jokowi menjabat, salah satu kebijakan yang pertama dicanangkan adalah menghentikan pembentukan badan baru. Alhasil, rencana perpres Bapasnas kemudian menjadi mentah kembali. Tentunya, jika itu merupakan kebijakan Presiden, Handoyo tidak mungkin mutung. Sebaliknya, selaku dirjen, ia pasti taat.

Namun, lain cerita ketika batalnya Bapasnas itu konon diakibatkan antara lain keengganan sementara pihak untuk mendorong perubahan besar di kementerian tersebut. Alih-alih mendorong, malah Handoyo merasa dijegal, khususnya ketika terlihat tetap ada peluang membentuk badan baru apabila dianggap urgen dan penting. Ambil contoh, walau Presiden Jokowi melarang badan baru, toh tetap membentuk Badan Ekonomi Kreatif.

Mengapa Perlu Bapasnas

Selama ini kita selalu memperoleh gambaran buruk tentang dunia pemasyarakatan. Ada berita tentang pelarian narapidana, tentang pabrik narkoba di penjara, tentang perkelahian, bahkan pembunuhan sesama narapidana dan berbagai berita negatif lainnya. Dari berbagai studi yang ada, semuanya menunjuk ketidakberesan tata kelola (bad governance management ) sebagai biang keladi permasalahan yang lalu berdampak di tingkat operasional.

Satu contoh kecil: jika ditanyakan siapa lembaga induk penanggung jawab aktivitas dari ratusan lapas, rutan (rumah tahanan), atau bapas (balai pemasyarakatan) di seluruh Indonesia, akan terjadi situasi saling tunjuk. Tak satu pun pihak merasa paling bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan misalnya sebagai pihak yang secara umum dipersepsi paling dekat hubungannya dengan berbagai unit pelaksana teknis tersebut, walau dengan berat hati, pasti menolak. Sebagai satuan kerja (satker) keditjenan, Ditjen Pemasyarakatan (biasa disebut Ditjen Pas) adalah entitas tingkat pusat yang berkemampuan dan hanya berkewenangan dalam rangka pembuatan dan pengevaluasi kebijakan, bukan operasional.

Di pihak lain, terdapat Sekretariat Jenderal Kemenkumham sebagai pihak yang menjadi pengelola anggaran bagi ratusan unit pelaksana teknis tersebut. Tidak hanya itu, melalui kakikakinya di daerah yakni kanwil, terdapat kepala-kepala Divisi Pemasyarakatan yang melaporkan segala sesuatu terkait unit pelaksana teknis di wilayahnya ke Setjen Kemenkumham.

Singkatnya, bisakah tudingan kita arahkan kepada Setjen merespons berbagai hal negatif menyangkut pemasyarakatan? Kemungkinan besar, jajaran Setjen juga menolak. Toh, kilahnya, Setjen hanya menjalankan kebijakanyangdibuatolehDitjen Pas walau memang tak jarang apa yang direncanakan oleh Ditjen Pas direspons dan direalisasi secara berbeda oleh Setjen.

Belum lagi jika ditinjau dari pihak yang menjadi pengendali akuntabilitas yakni Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Itjen tentu lebih menilai kinerja suatu satuan kerja berbasis ukuranukuran baku dan formal ala sekjen serta, di pihak lain, kurang melihat dinamika lapangan yang seringkali lebih dihayati oleh Ditjen Pas. Dalam hal ini, lagi-lagi terdapat ketidaktepatan tata kelola.

Terkait pemisahan kewenangan, yakni antara yang membuat kebijakan dan yang melaksanakan kebijakan, sebenarnya ada sejarahnya. Ada masa di mana Ditjen Pemasyarakatan sendirilah yang menjadi pembuat kebijakan sekaligus eksekutor anggaran. Yang terjadi kemudian adalah situasi salah urus. Korupsi pun marak terjadi.

Menyadari itu, muncul pemikiran membentuk Badan Pemasyarakatan Nasional, sebagai solusi tata kelola yang benar. Diharapkan, dengan tata kelola yang benar, akan berujung pada operasionallapas/ rutandanbapasyang juga benar dan semakin baik. Badan dianggap suatu entitas yang tepat untuk mengelola fungsi pemasyarakatan sebagaimana diejawantahkan melalui lapas/rutan/bapas ketimbang direktorat jenderal.

Sebagai badan, Bapasnas direncanakan tidak hanya memiliki fungsi perancangan kebijakan, tetapi juga fungsi operasional dan fungsi pengawasan secara lengkap. Ambil contoh, Badan Narkotika Nasional yang mandiri dan badan-badan lain yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Dari segi kompleksitas, Bapasnas juga dianggap relevan dan urgen. Dengan praktisi pemasyarakatan berjumlah sekitar 30.000 orang yang mengelola 170.000-an narapidana dan tahanan serta menangani 600- an fasilitas lapas/rutan/bapas di seluruh Indonesia, entitas badan dianggap pas untuk membuat struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang tipis dan ramping.

Dengan begitu, jika timbul masalah, dapat segera ditangani oleh kepala badan tersebut. Tidak seperti sekarang, setiap masalah harus melalui proses saling tunjuk hidung terlebih dahulu.

Menunda, Bukan Membatalkan

Mengacu jalan pemikiran di atas, besar harapan penulis agar proposal pembentukan Bapasnas tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda. Dalam kaitan itu, diharapkan kepada menteri kemenkumham untuk bersedia menerima pemikiran baru dalam rangka perubahan besar di jajarannya.

Memang, jika lahir, Bapasnas akan membawa perubahan besar di lingkungan kementerian itu. Jika Bapasnas diputuskan menjadi badan di luar Kemenkumham dan di bawah Presiden RI (dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan instansi-instansi peradilan pidana lainnya yang merupakan jajaran lembaga setingkat kementerian atau minimal eselon 1), pada dasarnya akan terjadi bedol desa.

Bedol desa? Untuk diketahui, 30 ribuan pegawai rutan/lapas/bapas merupakan 2/3 dari total pegawai Kemenkumham. Selanjutnya, jika ditotal, anggaran bagi 600 UPT Pemasyarakatan plus 33 Divisi Pemasyarakatan, demikian pula bahan makanan bagi narapidana/ tahanan serta gaji pegawai pemasyarakatan, mencapai sekitar Rp6 triliun.

Jumlah ini pada dasarnya kurang lebih 60% dari total anggaran bagi Kemenkumham. Dua indikator itu saja sudah mencerminkan besarnya tantangan dari kalangan internal apabila Ditjen Pas ingin memisahkan diri dan berganti baju menjadi Bapasnas. Padahal, di pihak lain, masih terdapat 10 jabatan eselon 1 di kementerian tersebut, yang tentu tidak akan membuat struktur Kemenkumham makin mengecil apabila Bapasnas terbentuk.

Maka itu, terlepas dari resistensi internal itu, diperlukan kebesaran hati menkumham sendiri untuk mendorong lahirnya Bapasnas demi pelayanan yang lebih baik bagi para narapidana dan tahanan. Jika selama ini lapas/rutan hanya mampu mengurung mereka secara fisik dan tidak mampu memberikan keterampilan apa pun (mengingat ketiadaan anggaran), pada dasarnya kita telah menanam ”bom waktu kriminalitas” di masyarakat secara sengaja, namun perlahan.

Bapasnas yang jelas dari segi tata kelola dan akuntabilitas juga akan amat mengurangi kemunculan ekses-ekses seperti yang selalu kita dengar mengenai lapas/rutan/bapas. Salah satunya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi bagi Narapidana Korupsi dan Terorisme.

Selama ini, kembali lagi, Ditjen Pas amat ewuh pakewuh menyikapi itu mengingat harus seirama dengan organisasi induknya yakni Kemenkumham. Semoga Dirjen Pemasyarakatan yang baru saja dilantik dapat merealisasikan harapan ini. ●