Tampilkan postingan dengan label Kongres Ulama Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kongres Ulama Perempuan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 April 2017

Momentum Penguatan Keulamaan Perempuan

Momentum Penguatan Keulamaan Perempuan
Fathorrahman Ghufron  ;  Dosen Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
                                                       JAWA POS, 27 April 2017



                                                           
Penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah domestik dan publik yang menimpa perempuan.

Keberadaan perempuan yang selama beratus tahun dikonstruksi sebagai konco wingking alias second creation dalam kehidupan masyarakat sehingga perannya terbatas pada bagaimana memenuhi kebutuhan laki-laki mengakibatkan perempuan selalu berada pada titik nadir ketidakberdayaan.

Dalam beberapa penelitian yang dilakukan para pemerhati kajian gender maupun aktivis sosial keagamaan, sesungguhnya masalah ketidakberdayaan yang dialami perempuan banyak bermula dari pandangan keagamaan yang dikontribusikan oleh para ulama yang didominasi kaum laki-laki. Dengan cara pandang keagamaan bercorak patriarkat, ulama laki-laki merumuskan beragam tafsir dan cara berpikir terhadap ajaran agama yang tidak lepas dengan kepentingan dirinya.

Implikasinya, produk hukum yang dihasilkan dari cara pandang keagamaan yang bercorak patriarkat menimbulkan relasi sosial tidak berimbang, baik di ruang domestik maupun publik. Bahkan, dalam relasi tersebut, kaum laki-laki yang menggunakan produk hukum yang ada memosisikan perempuan sebagai pihak minoritas yang harus diam dengan segala titah dan perintah laki-laki.

Menyoal Keulamaan Patrialkat

Identitas keulamaan yang selama ini dikonstruksi sebagai arus utama peran laki-laki dalam banyak konstelasi, terutama perihal habitus keberagamaan, sesungguhnya menyimpan ’’kecelakaan sejarah’’ yang banyak meminggirkan dan menegasikan keberadaan perempuan.

Muhammad Al-Habasy dalam buku Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah memberikan gambaran miris bagaimana perempuan ditempatkan di ruang terbatas yang tidak bebas dengan akses sosial. Melalui prinsip sadd al-dzari’ah (upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang negatif) yang disampaikan banyak ulama laki-laki dalam serial fatwa dan alasan keagamaannya, perempuan dipandang semata-mata sebagai aurat yang harus dipelihara dan fitnah yang dihindari.

Dampaknya, fatwa yang bias gender tersebut berlangsung berabad-abad dan diamini berbagai budaya masyarakat yang berciri feodalistis. Setidaknya, sejarah RA Kartini menjadi saksi bagaimana keberadaan perempuan menjadi korban feodalisme masyarakat saat itu sehingga keberadaannya hanya dijadikan sosok pingitan.

Padahal, dalam dunia fikih, ada beragam corak pemikiran yang mencerahkan (tsarwatul fiqhiyah) sebagai metode istinbath hukum yang memungkinkan perempuan bisa memainkan perannya sebagai makhluk sosial. Setidaknya, konsep fath al-dzari’ah (membuka pintu alternatif untuk memperbolehkan sesuatu) merupakan konsep lanjutan dari sadd al-dzari’ah yang bisa memosisikan perempuan sebagai makhluk sosial yang bisa setara dengan laki-laki. Tetapi, mengapa sadd al-dzari’ah selalu dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak perempuan dan mengapa fath al-dzari’ah tidak dijadikan panduan pula dalam fatwa serta pandangan keagamaannya.

Dalam kaitan ini, fath al-dzari’ah merupakan salah satu prinsip kemaslahatan yang dijadikan sebagai kerangka maqashid untuk memberikan berbagai jalan alternatif terhadap berbagai ketidakmungkinan bagi seseorang untuk melakukannya. Misalnya, bagi kaum perempuan yang ingin mengekspresikan potensinya di ruang publik yang selama ini tidak diperbolehkan lantaran berbagai aturan lokal yang disepakati oleh pemilik kuasa pengetahuan, terutama kaum laki-laki, atas dasar pertimbangan hukum agama yang diyakini, sesungguhnya melalui prinsip fath al- dzari’ah” dapat diberikan jalan keluar lain yang bisa memfasilitasi peran perempuan dan tidak mengorbankan potensi perempuan hanya karena tubuh perempuan dipersepsikan sebagai aurat yang harus dijaga.

Identitas Ulama Perempuan

Dalam kaitan ini, KUPI yang menghadirkan ratusan pemikir dan pemerhati perempuan dari dalam dan luar negeri harus dimanfaatkan sebagai penguatan identitas keulamaan bagi kaum perempuan. Hal ini penting dilakukan agar, keberadaan perempuan bisa menjadi sebuah rezim gender –meminjam istilah Ruhaini Dzuhayatin– dalam konstruksi keulamaan yang bisa mengimbangi dominasi kaum laki-laki dalam menetapkan berbagai pandangan keagamaannya.

Dengan kata lain, melalui kesadaran rezim gender yang dikonstruksi kaum perempuan dalam konstelasi penetapan hukum yang bersumber pada pembacaan dan kajian sumber naqliyah, berbagai ketetapan hukum yang selama ini dihasilkan ulama laki-laki yang cenderung memperbesar wilayah domain keulamaannya dan membesar-besarkan pikirannya adalah yang paling benar dengan berlindung di bawah dalil naqli, bisa difilter dan bahkan di-counter oleh pandangan keagamaan yang dirumuskan oleh kaum perempuan.

Pada titik ini, konstruksi hukum agama yang selama ini cenderung menihilkan dan mendiskreditkan kaum perempuan, sebagai akibat dari adanya dominasi gagasan yang dirumuskan oleh ulama laki-laki, bisa dinasakhkan oleh ketetapan hukum baru yang dilakukan oleh perempuan. Sebab, bila mengkaji Alquran secara utuh dan jernih, tidak ada satu pun ayat yang secara eksplisit menyerukan penihilan perempuan, baik di sektor domestik maupun publik. Justru yang diserukan oleh Alquran adalah nalar dan sikap ’’komplementarisasi’’ yang meniscayakan adanya persambungan dan kesinambungan ide dan laku antara laki-laki dan perempuan.

Semoga, KUPI menjadi semacam maghza (pergulatan pemikiran) –meminjam istilah Nasr Abu Zayd– yang bisa menghasilkan berbagai pandangan keagamaan baru yang bisa memberdayakan perempuan. Dan juga menjadi perhelatan metodologis dalam mengkritisi berbagai fatwa dan pandangan keagamaan yang merugikan kaum perempuan. Dengan cara ini, identitas keulamaan perempuan akan memperoleh tempat setara dengan ulama laki-laki yang selama ini terlalu mendominasi panggung istinbath hukum agama. ●

Kamis, 27 April 2017

Kongres Ulama Perempuan

Kongres Ulama Perempuan
Lies Marcoes  ;   Direktur Rumah Kitab;  Peserta KUPI
                                                        KOMPAS, 25 April 2017



                                                           
Presiden Afganistan Ashraf Ghani dalam kunjungannya ke Indonesia, awal April lalu, memuji satu hal yang hampir tak dimiliki umat Islam di mana pun di dunia: kiprah ulama perempuan Indonesia. Di tempat lain, jikapun ada, pengakuan atas peran keulamaan mereka masih rendah atau bahkan tak dikenali.

Hari ini (25/4), lebih dari seribu perempuan ulama dengan definisi longgar atas ruang-ruang pemaknaan tentang kiprah keulamaannya berkumpul di Cirebon. Mereka menyelenggarakan kongres dengan tajuk Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ini jelas bukan kongres yang lazim.

Tak akan memilih ketua, pengurus, atau menawarkan agenda tahunan. Ini juga bukan kongres politik pasaran yang hendak memberi isyarat untuk mendesakkan agenda atau melambungkan tokoh perempuan di kancah politik praktis. Pun bukan barisan ibu-ibu yang sedang tamasya spiritual atau sekumpulan perempuan yang berafiliasi dengan agenda utopia syariatisasi semesta. Ini adalah kongres pemikiran keagamaan yang berangkat dari kegelisahan berbasis riset dan pengalaman mereka sebagai perempuan Indonesia yang berangkat dari keprihatinan atas situasi perempuan yang sebagian pangkalnya disebabkan kemandekan pemikiran keagamaan terkait problem kemanusiaan kaum perempuan. Sebuah agenda politik yang sungguh mendasar signifikan dan subtantif.

Ada tiga tema khusus yang akan melahirkan fatwa dengan metodologi yang dibangun di atas kerangka pengalaman dan cara berpikir perempuan: kekerasan terhadap perempuan, praktik perkawinan anak dengan legitimasi agama, dan dampak perusakan lingkungan yang menyengsarakan perempuan serta kelompok-kelompok yang termarjinalkan. Di luar itu, ada sebelas tema aktual yang dibahas dalam diskusi paralel, termasuk soal perempuan dan kelompok radikal dan isu tenaga migran serta kiprah dan tantangan ulama perempuan sendiri.

Dilihat dalam kerangka eksistensialisme, KUPI tidak bisa lain merupakan penegasan atas ciri khas Islam Indonesia. Inilah Islam Indonesia yang dipandang oleh umat Islam di negara lain dan dicemburui oleh aktivis feminis Islam di dunia sebagai oase pemikiran dan gerakan pasca-kolonial yang bersumber dari ajaran agama.

Islam Indonesia adalah Islam yang dalam kehidupan sosial budayanya membuka diri pada peranan perempuan untuk beraktivitas di ruang publik sehingga dimungkinkan menjadi ulama, pemimpin agama, bahkan menjadi hakim agama. Adanya perempuan dan ulama perempuan yang berperan penting dalam dua kelembagaan sosial keagamaan arus utama, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, atau majelis taklim di komunitas juga membuktikan, Islam Indonesia adalah Islam moderat.

Diinisiasi dan dikerjakan secara sukarela oleh sejumlah nyai pimpinan pondok pesantren, kiai-kiai muda, terutama dari lingkungan NU, kongres ini mewadahi kegelisahan banyak pihak yang peduli pada persoalan perempuan dan mengalami kesulitan mencari jalan keluar ketika pangkal persoalannya macet di tataran tafsir keagamaan.

Contoh paling dekat adalah ketika Mahkamah Konstitusi menolak upaya uji materi atas Undang-Undang Perkawinan terkait batas usia nikah yang terlalu rendah. Alih-alih menggunakan argumen konstitusi negara yang berlaku umum dan mengikat kepada setiap warga Indonesia, sejumlah hakim malah memakai argumentasi keagamaan yang bersifat primordial dan dari sisi agama sendiri argumennya sarat debat.

Fatwa KUPI

KUPI digerakkan oleh sebuah jaringan konvergensi antara aktivis pesantren, kampus, dan pekerja pendampingan di akar rumput. Dialektika di antara mereka sangat memperkaya hasil rumusan fatwa yang mereka tawarkan yang menunjukkan dinamika perdebatan tingkat tinggi sebelum sampai pada tawaran final mereka sebagaimana dimuat dalam keputusan fatwa KUPI.

Proses diskusi perumusannya dilakukan berbulan-bulan dan berulang kali dengan mendialogkan tiga kutub: realitas lapangan berbasis riset, pemikiran keagamaan berbasis metodologi ushul fiqh, dan tataran praksis kerja-kerja gerakan di lapangan. Di antara itu, dibangun metodologi perumusan fatwa yang sedapat mungkin terhindar dari prasangka jenis kelamin, kelas, dan rezim pemikiran tunggal.

Semua ini hanya dimungkinkan karena KUPI digerakkan oleh para ibu nyai pimpinan pesantren, sayap perempuan ormas keagamaan arus utama, peneliti yang bergaul luas dan bersentuhan dengan paradigma yang sanggup menembus ruang-ruang beku dan buntu dalam pemikiran agama, para aktivis perempuan dengan latar belakang keluarga  Muslim non-santri, serta para pekerja komunitas yang bersitekun dengan pemberdayaan perempuan di komunitas-komunitas perempuan yang terpinggirkan termiskinkan.

Mereka menghindari dominasi sepihak atau bersandar pada ketokohan orang per orang. Namun, semua berangkat dari titik keyakinan yang sama, Islam Indonesia (seharusnya) sanggup menjawab soal-soal kekinian yang dihadapi kaum perempuan di Indonesia dan bahkan dapat menyumbang pada pemikiran Islam dunia yang juga menghadapi persoalan ketertindasan perempuan di dunia global.

Jawaban yang terbarukan itu dianggap perlu karena struktur relasi kuasa sosial dan jender masa kini tak lagi sama dengan ketika agama diturunkan. Perlindungan-perlindungan personal terhadap perempuan yang semula berbasis klan dalam tradisi patriarki sebagaimana dinarasikan agama dianggap tak sanggup lagi menjawab persoalan ketertindasan perempuan terkini.

Hal itu disebabkan adanya perubahan relasi jender dalam masyarakat pasca-industrialisasi dan modernisasi. Di lain pihak, mereka meyakini, agama seharusnya menjadi pegangan etis dan etos dalam membaca situasi kaum perempuan masa kini dan karena itu dibutuhkan cara baca atau metode yang terbarukan sehingga agama tetap relevan sebagai pemandu perubahan.

Kongres ini sangat penting untuk dicatat dalam sejarah Islam di Indonesia ataupun di dunia. Kongres ini telah melegitimasi dan mengafirmasi kerja-kerja perempuan-perempuan ulama di Indonesia, terutama mereka yang telah memiliki kesadaran keberpihakan untuk keadilan antara laki-laki dan perempuan. Tinggal kemudian bagaimana ulama, terutama lelaki, sebagaimana Presiden Ashraf Ghani, mampu merekognisi capaian ini  dan tak menganggapnya sebagai ancaman meski hasil fatwa mereka mungkin mengganggu kenyamanan para patriark penunggang agama. ●