Tampilkan postingan dengan label Arya Budi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arya Budi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 April 2018

Pilkada 2018 sebagai Kunci

Pilkada 2018 sebagai Kunci
Arya Budi  ;   Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM;
Research Associate Poltracking Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 31 Maret 2018



                                                           
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan serentak pada Juni 2018 pada dasarnya ialah pilkada serentak ketiga setelah Pilkada serentak 2015 dan terakhir Pilkada serentak 2017. Artinya, dalam kacamata penyelenggara atau pihak-pihak yang bertanggung jawab, ada banyak hal yang telah menjadi pembelajaran, evaluasi, dan perbaikan.

Namun, Pilkada 2018 menjadi salah satu momentum politik elektoral paling krusial dan berbeda dari dua kali pilkada serentak sebelumnya dimana ada beberapa variabel yang sangat mungkin tidak ditemukan pada pilkada serentak sebelumnya. Ada dua hal yang menyebabkan Pilkada 2018 sangat krusial. Pertama, daerah yang menyelenggarakan; dan kedua, waktu penyelenggaraan.

Daerah kunci

Pertama, secara kuantitas daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 sebenarnya tidak sebanyak Pilkada serentak 2015, yakni diselenggarakan di lebih dari 250 daerah. Artinya, titik krusial Pilkada 2018 tidak terletak pada jumlah, tetapi pada skop daerahnya yang meliputi variabel-variabel penting politik elektoral seperti populasi pemilih di daerah, posisi politik daerah, dan aktor-aktor politik yang ikut berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berbeda dengan dua pilkada sebelumnya, Pilkada 2018 diikuti oleh 17 provinsi dalam suksesi gubernur-wakil gubernur. Secara administratif, jumlah ini sudah mencakup separuh jumlah total provinsi di Indonesia. Namun, secara kualitatif, populasi di 17 provinsi dalam Pilkada 2018 ini sudah jauh lebih dari separuh total pemilih di Indonesia. Artinya, ada mobilisasi politik besar yang terjadi di provinsi-provinsi itu dengan jumlah populasi di atas 50% total pemilih atau kira-kira 100 juta atau lebih pemilih yang tersebur di 17 provinsi.

Apalagi, meskipun satu provinsi pada Pilkada serentak 2017 lalu menjadi titik konsentrasi perhatian nasional, pada Pilkada serentak 2018 ini konsentrasi tersebar di banyak provinsi kunci karena populasi pemilih, posisi politik, dan aktor-aktor politiknya.

Provinsi-provinsi ini meliputi 'tiga Jawa' (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Bahkan adagium 'Jawa ialah kunci' yang beredar pada politik elektoral Indonesia tahun 1955 masih dipegang oleh elite politik dan secara elektoral berlaku hingga kini. Hal ini belum termasuk provinsi-provinsi rentak konflik dan mobilisasi sosial seperti Papua, Maluku, dan Lampung.

Beberapa provinsi bahkan mempunyai posisi politik yang penting baik bagi institusi partai dan elite politik nasional. Jawa Tengah, misalnya, menjadi 'kandang' suara Partai Banteng alias PDIP, Jawa Timur menjadi 'pondok' berkumpulnya suara Partai Nahdliyin atau PKB, sementara Sulawesi Selatan menjadi 'tanah subur' suara Partai Beringin alias Partai Golkar. Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Sumatra Utara provinsi pertaruhan banyak aktor karena proporsi populasi pemilihnya sangat determinan dalam etape elektoral selanjutnya.

Momentum kunci

Kedua, momentum waktu penyelenggaraan Pilkada 2018 tidak terlepas dari kalender elektoral, baik yang diatur oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum maupun kalender elektoral yang telah disusun oleh setiap partai politik menuju pemilu legislatif dan pemilu presiden yang diselenggarakan pada April 2019 tahun depan.

Singkat cerita, tahun 2018 ialah tahun kandidasi, tahun para kandidat yang akan berkontestasi di level nasional diseleksi dan dinominasikan. Hal ini logis karena pencalonan anggota legislatif jatuh pada bulan Juli 2018 ini, dan pencalonan pasangan kandidat capres-cawapres jatuh pada Agustus 2018 ini.

Artinya, Pilkada 2018 yang jatuh pada Juni 2018 nanti berada tepat sebelum pencalonan anggota legislatif dan pencalonan capres-cawapres. Dengan kata lain, figur dan elite politik akan mempertaruhkan kinerjanya pada Pilkada Juni 2018 sebagai salah satu bargaining tiket calon anggota legislatif. Di sisi lain, gubernur-wakil gubernur yang terpilih dari hasil Pilkada 2018 akan sangat menentukan peta koalisi dan peta pencalonan capres-cawapres untuk Pemilu 2019.

Karena kalender Pilkada 2018 yang berimpitan dengan momentum-momentum kunci Pemilu 2019, maka eskalasi kampanye dan kontestasi politik akan mempunyai efek resonansi pada tahapan Pemilu 2019 yang paralel. Tidak jauh berbeda dengan resonansi eskalasi politik Pilkada DKI 2017 yang masih bertahan hingga hampir satu tahun ini.

Aktor kunci

Apalagi, peta koalisi Pemilu 2019 sudah mulai terpetakan dengan potensi besar kembali lahirnya dua blok politik sebagaimana Pemilu Presiden 2014. Kalaupun bukan dua blok politik, peta koalisi pencalonan presiden maksimal akan berakhir pada tiga blok koalisi, tetapi akhirnya tetap akan berakhir pada dua blok koalisi. Karena sistem pemilihan majority atau two run-off, yakni pasangan presiden-wakil presiden harus memperoleh suara 50%+1 untuk menang sebagai pasangan terpilih.

Dua blok koalisi ini pun tidak jauh berbeda dengan Pemilu Presiden 2015. Sebabnya tiga hal. Pertama, konstruksi hukum pencalonan presiden; kedua, peta elektoral figur kandidat; dan ketiga; kontestasi elite partai. Dalam konstruksi hukum pencalonan, UUD 1945 Pasal 6A menegaskan bahwa partai politik ialah satu-satunya institusi yang dapat mencalonkan presiden dengan ambang batas pencalonan ialah 20% kursi DPR atau 25% suara partai.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Januari 2018 ini memperkuat skema regulasi pencalonan ini dimana perolehan kursi/suara pada pemilu sebelumnya menjadi dasar untuk memenuhi angka ambang batas tersebut. Singkatnya, hanya 10 partai di DPR saat inilah yang dapat mencalonakan presiden. Tidak ada satu pun partai bisa mencalonkan presiden tanpa berkoalisi (bergabung) dengan partai lain meskipun persentase kursi PDIP (19%) nyaris memenuhi threshold 20% tersebut.

Di sisi lain, peta elektoral kandidat yang terekam oleh banyak survei termasuk oleh survei Poltracking sebagaimana dirilis pada akhir tahun 2017 lalu, menunjukkan hanya ada dua figur kandidat capres yang mempunyai angka tingkat keterpilihan (elektabilitas) dua digit atau di atas 10%. Dua figur ini ialah presiden petahana Jokowi dan mantan rivalnya, Prabowo Subianto, meski Prabowo terpaut di bawah Jokowi sekitar 20% suara dalam survei.

Kandidat di luar dua figur ini bahkan mempunyai elektabilitas tak lebih dari 5%. Artinya, partai-partai di DPR saat ini akan sangat berpotensi kembali merapat pada dua figur kandidat ini, terlepas dengan siapa calon wakil presidennya.

Terakhir, kontestasi antarelite menunjukkan paling tidak ada tiga blok politik yang terdiri dari: 1) blok pendukung pemerintahan petahana yang dipimpin oleh PDIP dengan figur kandidat Jokowi, 2) blok penentang pemerintah yang dipimpin oleh 'sekutu' Gerindra-PKS dengan figur kandidat Prabowo, serta 3) blok tengah yang dipimpin oleh Demokrat dengan figur kandidat 'Yudhoyono junior' alias Agus Harimurti Yudhoyono. Tiga blok inilah yang juga akan sangat berkepentingan pada Pilkada 2018.

Akhir kata, jika Pilkada 2017 terutama pada pilkada DKI Jakarta lalu melibatkan aktor-aktor politik kunci, Pilkada 2018 ini bukan hanya melibatkan para tokoh kunci, tetapi juga berada pada momentum dan di daerah-daerah kunci. ●

Senin, 15 Mei 2017

Politik Pemilu 2019

Politik Pemilu 2019
Arya Budi  ;   Peneliti Research Centre for Government and Politics (Polgov) Departemen Politik dan Pemerintahan UGM
                                               MEDIA INDONESIA, 13 Mei 2017



                                                           
PEMILU serentak 2019 masih terlihat buram. Dalam kacamata publik, DPR terlihat lambat mempersiapkan RUU Pemilu. Namun, lambatnya pembahasan tak lain disebabkan setiap fraksi di DPR tengah terlibat negosiasi sengit untuk memperjuangkan keuntungan elektoral mereka atas konsekuensi sistemis dari pilihan-pilihan desain sistem pemilu. Pemilu memang panggung kontestasi politik, tapi politik yang terjadi dalam mendesain 'panggung' itu sendiri jauh lebih krusial. Menurut Bowler dan Donovan (2013) dalam The Limits of Electoral Reform, keputusan atas pilihan dan aturan-aturan sistem pemilu sering berakhir dalam sebuah zero-sum political game karena reformasi dari satu pihak adalah kekalahan dari pihak lain.

stem proporsional tertutup dalam MMP akan merealisasikan asumsi umum atas terjadinya coattail effect--preferensi pemilih yang linier antara partai dan kandidat presiden yang diusung--dalam sebuah penyerentakan pileg dan pilpres.

Di sisi lain, tetap ada satu kandidat partai yang 'dibuka' dalam system MMP untuk sebuah daerah pemilihan beranggota (peserta pemilu) tunggal dari setiap partai (single-member district). Jerman ialah negara pertama yang mengadopsi sistem campuran ini sejak Pemilu Legislatif 1954 hingga beberapa kali mengalami 'penyempurnaan' sampai 1980-an dan terus bertahan hingga sekarang (Saalfeld, 2005). Scarrow (2001) mencatat sistem campuran di Jerman tak lain juga merupakan hasil dari kompromi politik antara partai besar yang menghendaki sistem majoritarian dan partai-partai menengah-kecil yang menghendaki sistem proporsional.

Akan tetapi, nasib Pemilu 2019 bisa akan semakin buram jika gagasan teknokratis tersebut masuk debat pansus RUU Pemilu saat ini. Sebabnya, debat di DPR dalam penyusunan RUU Pemilu saat ini masih terus berlangsung pada adagium terkenal Lasswell: 'who gets what, when, and how'. Tak sampai jauh ke MMP, debat masih seputar pilihan desain dalam sistem proporsional seperti metode konversi suara, ambang batas parlemen bagi partai, dan besarnya alokasi kursi di daerah pemilihan.

Namun, debat soal presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan pilihan dua varian (daftar terbuka dan daftar tertutu) dalam sistem proporsional menjadi isu penting bagi partai dan kalangan pemerhati pemilu. Reformasi sistem pemilu, sebagaimana terjadi di banyak negara, hampir tak mungkin terjadi jika parlemen (baca: partai secara organisasi maupun politisi secara individual) tidak menemukan keuntungan elektoral dari sebuah model sistem pemilu. Sekuat apa pun kelompok siil mengajukan dan mengadvokasi sistem pemilu yang 'baik' dan sesuai untuk konteks Indonesia, elemen di luar parlemen hanya akan didengarkan dalam rapat-rapat konsultasi, atau hanya akan mendengarkan sidang-sidang perumusan RUU di balkon persidangan.

Keputusan dan negosiasi-negosiasi pilihan sistem pemilu tetap berada di tangan para anggota dewan yang terhimpun di dalam fraksi-fraksi partai. Dengan indikator perolehan suara yang cenderung konsisten dua digit, praktis hanya PDIP dan Golkar yang mampu mempertahankan basis pemilih mereka jauh di atas angka psikologis 5%. Tidak mengherankan jika daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terangkum dalam rapat RUU Pemilu menunjukkan hanya dua (PDIP dan Golkar) yang menghendaki sistem daftar tertutup, sedangkan delapan partai lainnya bertahan pada sistem daftar terbuka. Logikanya sederhana: kontrol partai atas kandidat-kandidat yang akhirnya duduk di parlemen menjadi lebih penting jika dibandingkan dengan sekadar perolehan kursi parlemen.

Kasus Fahri Hamzah yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Lulung Lunggana sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, sekalipun tak lagi berpartai, ialah contoh kekhawatiran pimpinan dan fungsionaris partai. Penolakan terhadap sistem daftar tertutup merepresentasikan partai-partai dengan basis pemilih yang cenderung cair yang mengandalkan basis elektoral kandidat--tingkat popularitas, kesukaan, dan keterpilihan--jika dibandingkan dengan basis pemilih partai. Artinya, banyak partai yang terbantu oleh sistem daftar terbuka karena basis pemilih partai yang sangat kecil akhirnya tersuplai oleh basis pemilih kandidat yang maju melalui partai-partai tersebut.

Sejak Pemilu 2004, partai-partai seperti ini adalah yang dominan. Namun, kemungkinan PDIP dan Golkar untuk mengadvokasi sistem pemilu kembali menjadi closed list system seperti 1999 dan 1955 akan sulit terealisasi pada pemilu serentak 2019. Dengan memperhatikan gabungan kekuatan kursi PDIP dan Golkar di DPR hanya 35,71% dari total 560 kursi, skema pemilu legislatif pada pemilu serentak 2019 tidak akan jauh berbeda dari dua pemilu sebelumnya. Peta politik justru terbalik pada debat pemilu presiden. Praktis hanya ada tiga partai (Gerindra, PAN, dan Hanura) yang secara tegas menolak presidential threshold.

milu serentak 2019 nanti, selain keserentakan itu sendiri. Tentu, hanya para anggota dewan yang terhormat yang dapat membuktikan analisis dan kesimpulan tulisan ini adalah salah. ●

Rabu, 16 November 2016

Hillary dan Paradoks Politik Perempuan

Hillary dan Paradoks Politik Perempuan
Arya Budi  ;   Mahasiswa Pascasarjana Australian National University
                                                    KOMPAS, 15 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hasil pemilu presiden AS pada 8 November 2016 menunjukkan paradoks dalam kacamata publik internasional, khususnya publik Indonesia. Tentu ada banyak analisis yang bisa menjelaskan kemenangan Donald Trump dan kekalahan Hillary Clinton: naiknya pemilih konservatif dan ultranasionalis yang terakomodasi oleh pencalonan Trump, skandal e-mail, dan retorika Hillary sebagai politician as usual, naiknya preferensi pendatang baru alias political outsider bagi Trump atas politisi pro status quo oleh Hillary, atau preferensi programatik kedua kandidat yang kontras. Namun, perspektif ”kekalahan Hillary” menyisakan lebih banyak paradoks dibandingkan perspektif ”kemenangan Trump”.

Kekalahan Hillary menampilkan pasel dalam tatanan demokrasi liberal di AS dan demokrasi elektoral di dunia dalam hal politik perempuan. Pertama, dalam tatanan demokrasi liberal AS setelah terpilihnya dan bertahannya Barack Obama sebagai presiden kulit hitam pertama. Awalnya kemunculan Hillary sebagai kandidat presiden perempuan pertama menunjukkan arah gerak output demokrasi AS. Namun, pemilih AS dengan populasi pemilih perempuan yang lebih besar (53 persen) dibandingkan pemilih laki-laki (47 persen) ternyata lebih memilih kandidat dengan retorika seksis, bias jender, dan kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan di masa lalu.

Kedua, kekalahan Hillary justru menunjukkan lebih banyak paradoks dalam tatanan demokrasi elektoral di dunia, baik negara maju, berkembang, maupun terbelakang. Di negara maju, politik perempuan lahir di Jerman ketika Angela Merkel terpilih sebagai pemimpin Partai CDU dan kemudian menjadi kanselir (perdana menteri/PM) Jerman sejak 2005 hingga kini dan akan melampaui durasi kepemimpinan PM perempuan di Inggris, Margaret Thatcher (1979-1990).

Inggris kini bahkan kembali dipegang PM perempuan, Theresa May, setelah mengalahkan satu-satunya kandidat lain yang juga perempuan, Andrea Leadsom, dalam memperebutkan kepemimpinan Partai Konservatif Inggris pada Juli 2016.

Hasil pemilu AS 2016 bahkan tertinggal dari negara demokrasi elektoral baru. Tak sedikit jika kita mendaftar munculnya perempuan sebagai orang nomor satu di negara-negara Asia. Mereka adalah Sheikh Hasina Wajed dan Begum Khaleda Zia yang saling berebut kursi PM di Banglades, Presiden Chandrika Kumaratunga di Sri Lanka, ibu dan anak Indira Gandhi dan Sonia Gandhi di India, atau pemimpin karismatik yang menjadi martir Benazir Bhutto di Pakistan.

Di Asia Timur ada Makiko Tanaka di Jepang, Park Geun-hye di Korea Selatan, dan Mei 2016 Tsai Ing-wen menjadi presiden perempuan pertama di Taiwan. Di Asia Tenggara, selain Filipina oleh Corazon C Aquino dan Gloria Macapagal-Arroyo serta Indonesia oleh Megawati Soekarnoputri, kini Wan Azizah bersama suaminya, Anwar Ibrahim, terus memimpin gerakan oposisi di Malaysia. Aung San Suu Kyi berhasil menyudahi rezim junta militer Myanmar melalui pemilu November 2015.

Pelajaran penting

Ada dua pelajaran penting dari bangkitnya politik perempuan di Asia. Pertama, politik perempuan bangkit justru karena keperempuanan. Mereka diuntungkan justru oleh stereotip jender yang ada di masyarakat, khususnya Asia. Thompson (2003), misalnya, berargumen, anggapan bahwa perempuan cenderung lemah dan tak punya ambisi untuk menghabisi lawan justru mendorong aktor-aktor penting politik nasional berkoalisi dan mendukung kepemimpinan perempuan di Asia.

Kedua, para pemimpin perempuan ini lahir dari sebuah adagium vox populi vox Dei yang mewujud dalam one man one vote dalam penyelenggaraan pemilu di setiap negara. Hak memilih universal (universal suffrage) pun kini merata dilaksanakan di seluruh negara yang menyelenggarakan pemilu setelah Arab Saudi akhirnya menjadi negara terakhir yang memberikan hak elektoral— memilih dan dipilih—pada pemilu legislatif 2015. Sayangnya, efek atas gender stereotyping dan hak memilih universal tidak bekerja pada Hillary. Pun demikian dengan nalar demokrasi liberal yang efektif bekerja pada Thatcher, Merkel, dan May tetapi tidak pada Hillary.

Secara teoretik, deretan pemimpin perempuan di negara- negara demokrasi baru di Asia lebih membuktikan bahwa pemilu salah satu sistem paling efektif untuk meletakkan siapa pun, khususnya dalam isu jender, pada kesempatan yang sama. Pemilu tak hanya menegasikan penanda rasial, tetapi juga penanda biologis, seperti laki-laki dan perempuan. Namun, secara praktik, harus diakui bahwa mayoritas para pemimpin perempuan lahir dari rahim dinasti politik. Mereka mewarisi sumber-sumber simbolik kepemimpinan anggota keluarganya, baik secara vertikal, termasuk ayah atau kakek, maupun horizontal, sepertisuami.

Secara vertikal, kita bisa menyebut Suu Kyi, Megawati, duo Gandhi, atau Tanaka. Sumber dinasti politik horizontal seperti Wan Azizah atau Khaleda Zia. Hillary pun sama. Dia mewarisi sumber-sumber simbolik suaminya, Bill Clinton, yang memimpin AS 1993-2001.Thompson (2003) berargumen, para pemimpin perempuan ini merepresentasikan simbol the mother atau the daughter of the nation. Sebagai anak perempuan seorang founding father seperti Megawati, Suu Kyi, atau Sonia dan Indira, para perempuan ini mewarisi sumber simbolik sebagai the daughter of the nation. Sebagai seorang istri seperti Wan Azizah, Khaleda Zia, dan Hillary, mereka merepresentasikan the mother of the nation.

Terlepas dari fitur-fitur dinastik, kekalahan Hillary tak sekadar menunjukkan bahwa demokrasi AS terlambat—jika bukan gagal— menghasilkan kebangkitan politik perempuan. Kekalahannya merupakan sebuah paradoks besar untuk sebuah negara yang menjunjung egalitarianisme dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ketika kepemimpinan perempuan justru lahir di negara-negara Asia yang cenderung memiliki tradisi patriarki kuat. Ketika pemilih perempuan di negaranya justru memilih kandidat yang melecehkan dan merendahkan perempuan. ●

Sabtu, 14 Maret 2015

Veto players, voters of contentious presidency

Veto players, voters of contentious presidency

Arya Budi  ;  The writer, a postgraduate student at Australian National University, Canberra, is an associate researcher of the Poltracking Institute, Jakarta
JAKARTA POST, 13 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Although President Joko “Jokowi” Widodo has apparently settled a prolonged institutional conflict between the Corruption Eradication Commission (KPK) and the National Police (Polri), Indonesian politics remains unpredictable.

Jokowi’s decision to drop problematic police chief candidate Comr. Gen. Budi Gunawan and suspend embattled KPK leaders Abraham Samad and Bambang Widjojanto is only one public-driven policy during his five-month-old government.

The public and the voters missed the Cabinet formation, as there were some appointees deemed improper for Cabinet posts.

On the other side, Jokowi’s support has swung in uncertain directions after the election due to some controversial policies related to increasing fuel prices and basic needs. As a result, volunteerism, which marked his nomination and campaign for the presidency, has now changed into common public opinion related to particular issues like the KPK-Polri rift.

The KPK-Polri standoff proves the role of invisible hands in affairs at the State Palace. Some believe that the main challenge facing Jokowi is the opposition Red-and-White Coalition in the House of Representatives.

The legislative challenge seems to make sense as experiences show that a minority government frequently results in both policy productivity and legislative deadlock, especially in the budgeting process (William Riker 1983, 1988).

However, the Budi Gunawan case demonstrates the main challenges stem from Jokowi’s own coalition, particularly the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P).

The patronage link in each coalition member traps Jokowi in the dilemma of complying with the party’s patrons that hold veto power over policies, or following the public’s wishes. Public expectations should be maintained as the only foundation for Jokowi to negotiate with those possess vetoes.

Basically, the presidential system of government that Indonesia adopts allows the President to appoint ministers and top public officials as part of his or her prerogative.

However, presidential decisions are always derived from three sources: public demands, which mostly increase popularity; a problem-solving mechanism that requires expertise; and political errands in which political figures ask the President what to do or not to do concerning public policy and public positions.

The latter confirms the tug of war related to the Budi case and has probably stained the dynamics of Jokowi’s presidency.

In short, there are three major political errands facing Jokowi in the Polri nomination issue: the interference of party patrons, business interests and conflicts among state institutions.

Jokowi resembles a product of electoral democracy. Though the presidential nomination is rooted in the logic of patronage in the PDI-P and other parties, the consideration to nominate Jokowi was strongly influenced by public support.

That is how electoral democracy worked. Most Indonesian pollsters found that only Jokowi could challenge Prabowo Subianto and win the election as his electability rate far outstripped that of PDI-P patron Megawati Soekarnoputri.

Like it or not, Jokowi’s candidacy stemmed from the popular support that influenced Megawati Soekarnoputri as the single decision maker within Jokowi’s party, the PDI-P. Nevertheless, the interference of veto players affected the coalition government.

Compared with the government of former president Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi’s coalition consists of very new parties.

The PDI-P and Hanura Party chose — or were not chosen — to be part of the ruling coalition during Yudhoyono’s 10-year rule.

Meanwhile, the NasDem Party is a rookie in the elections. Only the National Awakening Party (PKB) was experienced in governmental affairs. These facts explain why the PDI-P, having been outside the government for 10 years, faces difficulties in adjusting to its new situation as the ruling party. Some of its members continue to oppose government decisions, like Rieke Diah Pitaloka and Effendi Simbolon, related to the fuel price hike.

The PDI-P was the ruling party in 2001-2004 with some policy blunders.

Therefore, a lack of experience as the ruling coalition has resulted in some “governmental mistakes” as in the case of intervening with the internal rift plaguing the United Development Party (PPP) by PDI-P member and Law and Human Rights Minister Yasonna H. Laoly; the controversial statement of Coordinating Political, Legal & Security Affairs Minister Tedjo Edhi Purdijatno, a NasDem member, on Budi Gunawan’s inauguration; and the confusing bureaucratic policies issued by Administrative and Bureaucratic Reform Minister Yuddy Chrisnandi of Hanura.

It should be underlined that the lineup of Jokowi’s Cabinet is the product of party veto players, albeit partially.

Jokowi will continue to rely on support from his coalition and at the same time maintain a relationship with the opposition Red-and-White Coalition. It is unsurprising that almost all the 10 political parties in the House will remain in the same power structure. Only two parties, the PPP and the Golkar Party, have yet to settle their internal dispute.

The Budi Gunawan case has certainly taught a valuable lesson to Jokowi: he can use support from the public and parties outside government as a bargaining chip vis-à-vis the players within his own coalition. ●

Rabu, 26 November 2014

Menyiram atau Mencerabut Beringin Besar?

             Menyiram atau Mencerabut Beringin Besar?

Arya Budi  ;   Research Associate pada Poltracking Institute
KORAN TEMPO,  26 November 2014

                                                                                                                       


Babak baru politik nasional bisa jadi ditentukan beberapa hari ke depan dalam Munas IX Golkar. Ada dua hal yang menjelaskan Munas Golkar menjadi krusial dalam konstelasi politik nasional.

Pertama, Golkar teruji sebagai organisasi kepartaian yang mapan dan bisa dijelaskan dengan banyak kerangka teoretis pengorganisasian partai (Tomsa, 2008), dengan stok kader-politikus melimpah, sehingga posisi politiknya berpengaruh pada konstelasi inter-party politics.

Kedua, posisi politik terkini Golkar terlihat memimpin Koalisi Pendukung Prabowo (KPP) yang berkekuatan 52 persen dan terkonsolidasi cukup matang dengan kendali palu pimpinan Dewan dan alat kelengkapan Dewan, selain kekuatan 91 kursi parlemen terbesar kedua setelah PDIP. Di titik inilah, sesi pemilihan ketua umum baru Golkar pada Munas IX dengan debat perihal status-quo dan leadership renewal (pembaruan kepemimpinan) menjadi agenda paling krusial bukan hanya bagi Golkar, tapi juga bagi kepentingan politik KPP dan politik nasional secara keseluruhan. Walaupun, dalam kasus kepemimpinan partai di banyak negara, pembaruan kepemimpinan adalah bagian penting bagi survival strategy sebuah partai (Serenella Sferza, 2002).

Terkait dengan hal ini, Rapimnas VII Golkar di Yogyakarta tempo hari telah mengirimkan dua pesan penting: 1) ambisi ketua umum inkumben mempertahankan struktur ruling elite yang dipimpinnya melalui deklarasi "kesiapan" maju dalam Munas IX; 2) Ical memiliki kekuatan jangkar politik di daerah, minimal struktur provinsi alias DPD I. Meski demikian, klaim dukungan DPD I sebenarnya tidak selalu linier dengan kemenangan kandidat.

Pada Munas IX bisa jadi kontestannya tak sampai sejumlah nama yang sudah mendeklarasikan diri jika prasyarat dukungan 30 persen pemilik suara masih berlaku sebagaimana Tata Tertib Munas Riau Pasal 39 perihal mekanisme pencalonan ketua umum. Namun jika benar bahwa Aburizal Bakrie telah mendapatkan dukungan tertulis-institusional lebih dari 400 suara (tempo.co, 23 November 2014), bisa jadi Ical menang secara aklamasi, kecuali terdapat perubahan tata tertib munas yang menyatakan bahwa jika calon ketua umum mendapatkan dukungan lebih dari 50 persen, otomatis menjadi ketua umum terpilih.

Singkat cerita, potensi politik ketua umum inkumben Golkar memang besar, tapi hasil survei atas 173 pakar dan public opinion maker yang dilakukan Poltracking Institute pada awal November 2014 menunjukkan bahwa Aburizal Bakrie merupakan tokoh Golkar paling tidak direkomendasikan sebagai satu dari delapan kandidat yang diukur. Riset ini menunjukkan bahwa 52 persen juri penilai yang terdiri atas akademikus di bidang sosial politik dan analis/peneliti politik memilih Aburizal Bakrie sebagai figur yang paling tidak direkomendasikan dibanding Agung Laksono (7 persen) atau Priyo Budi Santoso (2 persen), misalnya.

Dalam hal ini, dari 10 aspek atau dimensi yang dinilai menggunakan interval poin 1-10, Ical hanya unggul pada dua aspek, yaitu aspek komunikasi elite (6,42 poin) dan kemampuan memimpin koalisi partai (6,48), yang masuk pada posisi urutan ketiga dan kedua. Sedangkan pada tujuh aspek lainnya, nilai Ical hanya berkisar 5,5 poin dengan posisi urutan kedua dari bawah dari delapan nama kandidat yang mendeklarasikan diri.

Namun, selain reputational disincentives akibat kekalahan Golkar pada pemilu legislatif dan kekalahan telak pilpres 2014 lalu atau persepsi publik soal personalitas dirinya, harus diakui bahwa Ical mempunyai positional incentives, yang mana posisinya sebagai ketua umum sekaligus bakal capres sepanjang 2011-2013 memungkinkan dirinya menanam jangkar politik di daerah yang terus berputar sepanjang roadshow kampanye bakal capres hingga menjelang munas partai.

Faksionalisasi yang dipimpin para calon ketua umum tentu semakin mengkristal dan, bisa jadi, dinamika faksi akan berujung pada model degeneratif (Boucek, 2009), yang saling menghancurkan karena konsolidasi kelompok yang retak menstimulasi bertumbuknya kepentingan-kepentingan individu elite di tiap faksi.

Namun jika faksionalisasi Golkar mampu dilembagakan dengan baik dalam Munas IX esok, dua model dinamika faksi bisa saja tercipta: 1) kooperatif, di mana blok politik yang ada di dalam partai pada akhirnya bernegosiasi untuk sebuah kepentingan organisasi partai, 2) dinamika faksi kompetitif, yakni faksi yang ada terkonsolidasi dengan baik, sehingga menciptakan kompetisi dengan substansi kompetisi pada pengaruh kebijakan dan jabatan publik.

Munas Golkar bisa saja memupuk-menyiram beringin yang mulai meranggas ditinggalkan pemilih, atau justru bisa mematahkan-mencerabut partai ini menjadi beberapa "beringin baru", bergantung pada resolusi politik dan elite pemimpin yang dihasilkannya. ●

Minggu, 02 November 2014

Parlemen Terbelah?

Parlemen Terbelah?

Arya Budi  ;  Research Associate Poltracking Institute
KORAN TEMPO, 01 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Kemenangan Koalisi Pendukung Prabowo (KPP)-Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, dan PAN-yang berkekuatan 56 persen kursi parlemen, melumat habis posisi pimpinan DPR, MPR, dan alat kelengkapan Dewan mengingatkan saya akan tesis Jeffry Winters (2011: 273) bahwa "[setelah Orde Baru] para oligark pribumi mulai menanamkan sumber daya cukup besar dalam politik partai."

Penanaman sumber daya itu kini paling tidak memasuki "masa panen" di parlemen. Pada saat yang sama, Koalisi Indonesia Hebat-PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP-yang hanya berkekuatan 44 persen kursi mulai terkonsolidasi dengan semangat sama: menguasai kendali palu sidang. Dualisme pimpinan DPR menjadi diskursus selanjutnya akibat kekuatan fraksi yang imbang dari 10 fraksi DPR. Dasarnya, Tata Tertib DPR (Pasal 251 ayat 1) yang mengamanatkan kuorum fraksi, bukan sekadar anggota. Terlepas dari prospek politik parlemen yang cenderung destruktif alih-alih produktif, dua blok politik di parlemen kini seolah terkonsolidasi dan mengkristal ke dalam pelembagaan politik baru.

Tentu, terlalu terburu-buru memproyeksikan bipartisme semu di Indonesia saat ini akan mengkristal layaknya Demokrat-Republik di Amerika. Alasannya sederhana: dua blok politik ini bukan lahir dari sentimen ideologis yang sama, tapi lebih pada sentimen kalah-menang. Sentimen sakit hati bisa jadi bukan soal kalah kompetisi, tapi juga akibat gagalnya komunikasi para pimpinan koalisi.

Dalam model kompetisi bipolar ini, meminjam istilah Sartori (1976), competition yang ada akan mempunyai derajat competitiveness yang tinggi karena konfrontasi aktor dan partisipan di ekstra-parlementer terkanalisasi pada dua kutub. Pada saat yang sama, fakta politik saat ini mengklarifikasi tesis politik kartel. Tesis bahwa tidak ada kompetisi dalam post-election politics di Indonesia, karena partai dan elite berbagi sumber daya dengan nalar kartel Kuskridho Ambardi (2009), menjadi tidak relevan-paling tidak untuk periode politik saat ini.

Sebaliknya, drama parlemen sejak periode pemilihan presiden hingga kini menampilkan perwatakan kanibalistik partai "memakan" partai. Blok politik mayoritas yang telah memenuhi 50 persen+1 melumat habis posisi kunci di parlemen sambil terus menarik "elite mengambang" masuk dalam sentimen "barisan sakit hati". Tentu, sekalipun ada sedikit irisan, ideologi dan platform partai tidak menjadi basis yang terlalu penting sebagai kausalitas dan mesin survival koalisi, baik koalisi pemerintahan maupun non-pemerintah.

Dalam konteks sistem presidensialisme di Indonesia, komisi-komisi di DPR saat ini bisa jadi adalah alat kelengkapan "siluman" dengan nalar kerja kabinet bayangan atau shadow cabinet. Siluman karena kabinet bayangan terjadi di negara dengan sistem parlementer. Kabinet bayangan biasa dibentuk tak lama setelah kabinet koalisi partai pemerintahan terbentuk. Kabinet bayangan biasanya efektif berjalan dalam sistem pemerintahan parlementer atau sistem kepartaian dua partai dengan hanya ada dua fraksi di parlemen: fraksi partai atau koalisi partai pemerintah, dan fraksi partai atau koalisi partai oposisi.

Di Inggris, misalnya, kursi anggota parlemen "terbelah" menjadi dua: di sisi kanan seorang parliament speaker adalah fraksi pemerintah, dan di sisi kiri parliament speaker adalah fraksi oposisi. Hal ini penting karena dalam sistem politik Westminster-seperti terjadi di Inggris, Australia, Kanada, atau Selandia Baru-struktur susunan komposisi kabinet bayangan yang dibentuk oleh partai non-pemerintah hampir benar-benar mereplikasi kabinet pemerintahan dari partai atau koalisi partai yang memimpin. Artinya, menteri pemerintahan benar-benar "diawasi" oleh menteri bayangan alias shadow minister.

Wacana KPP tempo hari untuk memekarkan sebelas komisi DPR yang ada-"disesuaikan" dengan arsitektur kementerian Jokowi-JK-dan rencana revisi atas 122 undang-undang adalah pertanda penting bekerjanya nalar shadow. Lembaga legislatif bersifat otoritatif akibat penguasaan palu sidang di bawah kendali segelintir oligark yang terkonsolidasi tunggal. Pengambilan keputusan parlemen kolektif kolegial parlemen hanya dalam proses, sementara keputusan sidang sudah bisa ditebak karena kursi "kiri" lebih banyak daripada kursi "kanan" di semua alat kelengkapan hingga pimpinan dewan.

Jika koalisi Jokowi-JK tak terkonsolidasi dan agenda pemerintah tak bertemu dengan kepentingan politik koalisi partai non-pemerintah, yang dominan dan terus mengkristal terkonsolidasi, Jokowi-JK berpotensi terganjal. Akibat kekuatan kursi koalisi pemerintah di parlemen yang tak sampai 50 persen, jadilah mereka minority government (Linz, 1990). Jokowi mau tak mau harus mampu mengubah divided government ini menjadi divided we govern. Jika tidak, mungkin saja pengalaman Amerika pada 2013 lalu terjadi di Indonesia: government shutdown. Pelayanan birokrasi pemerintahan berhenti akibat deadlock antara pemerintah dan parlemen dalam penyusunan anggaran negara alias APBN. Jokowi perlu mengubah komunikasi politik antara pemerintah dan parlemen yang terbelah menjadi "terbelah kita memerintah". ●

Jumat, 24 Oktober 2014

Arena Politik Jokowi

Arena Politik Jokowi

Arya Budi  ;  Research Associate Poltracking Institute
KORAN TEMPO, 23 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Pelantikan Jokowi sebagai presiden terpilih 2014-2019 memberikan dua otoritas penting sebagai single-chief-executive dalam sistem presidensial di Indonesia. Pertama, otoritas untuk mengendalikan hampir semua alat negara, seperti penegak hukum, militer, intelijen, semua level birokrasi, dan alat negara lainnya. Kedua, otoritas Jokowi untuk mengakses sumber daya negara melalui perusahaan-perusahaan negara (baca: BUMN) dan kesepakatan-kesepakatan perdagangan dengan perusahaan nasional maupun transnasional atas akses sumber daya di Indonesia.

Tentu ada power exercises atas kebijakan-kebijakan publik yang berlaku di dalam negeri dan sikap-keputusan negara atas isu-isu luar negeri sebagai derifasi dua otoritas penting tersebut. Tapi dua otoritas inilah yang menjelaskan Jokowi berpotensi menjadi patron alternatif dalam dinamika politik lima tahun ke depan.

Pada saat yang sama, Jokowi akan berhadapan dengan tiga arena politik yang sama sekali baru dibandingkan dengan arena politik pendahulunya, SBY, yang cenderung adem-ayem. Pertama adalah politik parlemen yang dikendalikan oleh Koalisi Pendukung Prabowo (KPP) sebagai koalisi non-pemerintah, jika bukan disebut sebagai koalisi oposisi. Kedua, koalisi politik pendukung Jokowi, yang masih terbilang kurus sekalipun, jika akhirnya mendapatkan asupan 6,96 persen kursi DPR dari PPP. Ketiga, ekspektasi, tuntutan, dan kritik publik terhadap Jokowi, baik dari 53 persen pemilihnya, massa mengambang yang memilih Prabowo, maupun para pendukung Prabowo.

Terkait dengan arena politik pertama, studi atas negara-negara presidensial di Amerika Latin (Linz 1990, Mainwaring 1993) menunjukkan bahwa minority government-pemerintah dengan dukungan partai atau koalisi partai bukan mayoritas di parlemen-berpotensi menemui deadlock antara eksekutif di bawah kendali presiden dan legislatif yang dikuasai oleh partai non-pemerintah.

Dalam divided government, demikian kata Juan Linz untuk menjelaskan asimetrisme eksekutif dan legislatif, hampir selalu bertemu dengan kebuntuan relasi eksekutif dan legislatif. Pada titik inilah komunikasi politik presiden dengan elit dan patron partai-partai non-pemerintah menjadi krusial. Mirip dengan nalar sosial Jawa yang disebutkan Thomar Stamford Raffles (1781-1826) sebagai masyarakat yang menghindari amok (perseteruan), Jokowi bekerja dengan nalar politics in harmony dalam relasi dirinya dengan elite lintas partai, terutama partai-partai non-koalisinya.

Gagasan safari politik yang dilakukan Jokowi bertemu para patron KPP mengkonfirmasi nalar politik ini. Paling tidak untuk membangun dukungan-jika bukan menggeser atau memecah-kekuatan 63 persen kursi KPP (jika PPP masih bergabung dengan Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN) atas program kebijakan strategis Jokowi yang sudah dijanjikan sepanjang kampanye presiden lalu.

Namun inter-party politics di dalam tubuh koalisi partai pendukung Jokowi adalah war in silence alias arena tarung yang senyap karena dua musabab penting. Pertama, Jokowi bukanlah patron dari partai pemenang PDIP sehingga otoritas politik dirinya dalam koalisi selalu dinegosiasikan oleh veto player yang sesungguhnya: Megawati. Riwayat politik Megawati sebagai ketua umum terlama di Indonesia, bahkan Asia, selama hampir dua dekade terakhir ini memberinya pengaruh politik yang melampaui struktur partai.

Pada saat yang sama, coalitional presidentialism hampir di semua desain konstitusi termasuk konstitusi Indonesia tidak menjamin loyalitas partai koalisi karena insentif politik antara kader partai di kabinet dan di parlemen tak selinear seperti pada sistem parlementer. Sebagai misal, bisa saja PKB, yang berkekuatan 8,39 persen kursi di parlemen, bermanuver jika Jokowi tak mengakomodasi kepentingan politiknya dalam posisi dan status politik menteri di kabinetnya. Dukungan partai hanya dijamin oleh konstitusi dalam pencalonan presiden (UUD 1945 Pasal 6A ayat 2). Setelah pencalonan selesai itu soal lain.

Di titik inilah penting bagi Jokowi melembagakan koalisi: struktur pengorganisasian, kontrak politik, dan mekanisme kerja. Hingga kini, bahkan nama koalisi partai pendukung Jokowi pun belum ada. Jika tidak, Jokowi hanya akan menjadi pelaksana keputusan politik para patron, terutama untuk isu-isu strategis. Dan, otonomi Jokowi sebagai presiden menjadi lemah yang bisa berbuntut pada performa kepemimpinan pemerintahan dan negara.

Terakhir, supply and demand alias tuntutan dan dukungan publik sepanjang lima tahun pemerintahan Jokowi bisa jadi terbelah jika KMP mengkonsolidasikan 47 persen pemilih Prabowo. Belajar dari Brasil dengan program Bolsa Familia atau Oportunidades di Meksiko dalam usaha menurunkan angka kemiskinan, program insentif bagi masyarakat miskin di Indonesia adalah hal paling penting bagi Jokowi untuk mendapatkan dukungan publik. Survei opini publik Poltracking (Agustus 2013, Oktober 2013, Desember 2013, Maret 2014) menunjukkan bahwa kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan adalah hal yang paling dibutuhkan publik. ●



Kamis, 02 Oktober 2014

Menteri “Profesional” Partai?

Menteri “Profesional” Partai?

Arya Budi  ;   Peneliti Poltracking Institute
KORAN SINDO,  01 Oktober 2014

                                                                                                                       


Drama paripurna DPR RI terkait RUU Pilkada pada 25-26 September 2014 lalu hampir mengonfirmasi kegagalan komunikasi politik yang dilakukan kubu Jokowi-JK untuk sekadar membuat “koalisi kurus” menjadi sedikit gemuk.

Beberapa waktu sebelumnya kegagalan dalam komunikasi politik dengan partai pendukung juga ditunjukkan presiden terpilih Jokowi yang mengumumkan skema menteri dalam kabinetnya mendatang. Secara kuantitas, jumlah menteri yang diumumkan Jokowi tempo hari tetap berjumlah 34 menteri dengan rincian: 3 menteri koordinator dan 31 menteri bidang. Komposisi pos menteri 2014-2019 itu adalah 18 menteri profesional (nonpartai) dan 16 menteri “profesional” partai.

Pada kategori menteri kedua inilah pemerintahan Jokowi-JK perlu diawasi. Apalagi jika komposisi menteri “profesional” partai ini banyak diisi lebih banyak oleh PDIP sebagai coalition leader akibat Jokowi-JK tak mampu membangun koalisi ramping alias minimal winning coalition (Riker, 1962), dan hanya bertahan dengan “koalisi kurus” saat ini dengan anggota PDIP, NasDem, PKB, Hanura, dan PKPI.

Selain dukungan parlemen yang lemah, menteri partai juga bisa jadi duri dalam daging kabinet Jokowi-JK ke depan yang akhirnya berdampak destruktif pada governability (kemampuan menjalankan pemerintahan) lima tahun ke depan. Secara simbolik, terminologi menteri “profesional” partai digunakan Jokowi untuk menyampaikan pesan bahwa sekalipun menteri terkait berasal dari partai, para menteri “profesional” partai direkrut dan bekerja menggunakan kaidah profesional terkait kompetensi dan bidang yang dipimpin.

Namun, secara substantif, paling tidak ada empat kualifikasi penting seorang menteri disebut profesional: 1) menteri tersebut mempunyai kesesuaian antara pendidikan dan latar belakang bidang atau sektor kerja dengan bidang kementerian yang dipimpin, 2) seorang menteri harus mempunyai rekam jejak kepemimpinan terutama dalam proses eksekusi kebijakan, 3) menteri tersebut sudah teruji integritasnya sehingga bersih dari kasus hukum terutama korupsi, 4) menteri mempunyai komitmen besar untuk merealisasikan tujuan negara untuk menyelesaikan problem bangsa-negara di bidangnya.

Singkatnya, kesesuaian bidang, leadership skill, integritas, dan berorientasi problem-solving adalah empat pilar penting jika kabinet Jokowi-JK ingin disebut kabinet ahli alias zaken kabinet . Persoalannya, empat kualifikasi menteri profesional ini hampir selalu mempunyai kontradiksi dengan menteri partai yang biasanya berakhir dengan menteri partai minus profesional.  

Ada empat kontradiksi kualifikasi profesional versus fakta dan kecenderungan di lapangan yang meliputi menteri partai ini. Pertama, dalam banyak kasus pemerintahan Gus Dur, Megawati, SBY menteri partai hanya profesional pada satu hal: kepemimpinan. Sebagai misal, publik mungkin sampai sekarang masih sulit memahami keputusan SBY menempatkan kadernya yang pakar teknologi informasi untuk memimpin kementerian yang mengurus olahraga dan para atlet.

Karena birokrasi sebagai sebuah “kerajaan” tersendiri, kementerian bisa saja tetap berjalan sekalipun “salah orang” karena birokrasi di kementerian bekerja dengan nalarnya sendiri. Kedua, problem integritas hampir selalu muncul akibat dualisme menteri: pejabat negara sekaligus pejabat partai. Pemerintahan SBY kecolongan tiga menteri aktifnya dalam tindak pidana korupsi Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Agama, dan ESDM di mana tiga menteri ini adalah fungsionaris partai.

AM di Kemenpora adalah sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, SDA di Kemenag adalah ketua umum PPP, dan JW di Kementerian ESDM adalah sekretaris Majelis Tinggi Demokrat yang menggantikan AM. Singkat cerita, problem integritas menteri partai yang “diangkat” oleh KPK ini ekses dari karakter menteri partai yang berwajah ganda: tunduk pada tugas partai, namun juga loyal terhadap partai.

Ketiga, menteri partai berada dalam konflik mandat atas dirinya sehingga problem-solving sebagai sebuah nalar kerja yang seharusnya berpindah menjadi rentseeking. Survei yang pernah dilakukan Poltracking (Oktober 2013) terhadap menteri-menteri partai politik pada pemerintahan SBY-Boediono menunjukkan bahwa lebih dari 50% publik tidak mengetahui program, hasil kerja, dan kinerja menteri partai. Ini terjadi akibat nalar koalisi yang lebih dominan melekat pada menteri partai.

Model presidensialisme kata Carl J Friedrich (1912-2007) adalah sebentuk monokratische form der demokratie (bentuk monokrasi dari demokrasi) karena penekanan dan pemusatan pemerintahan di tangan presiden. Tentu, hal ini bisa terjadi tanpa ada alasan lain di luar soal relasi kuasa yang sedang bertumbukan di bawah meja presiden.

Terkait ini, hasil perekaman terhadap banyak studi demokrasi yang dilakukan Larry Diamond dalam Developing Democracy towards Consolidation (2003, 160-162) agaknya cukup relevan dengan potensi kegaduhan politik di Istana (baca: koalisi pemerintahan). Diamond menyatakan bahwa ada perbedaan perilaku pejabat publik antara yang ditunjuk (dari atas) dan yang dipilih (dari bawah).

Pejabat publik yang dimandatkan melalui pemilu dengan rakyat memilih langsung pemimpinnya cenderung akan mencipta perilaku elite atau pejabat publik terpilih yang lebih bertanggung jawab dan responsif terhadap publik pemilih dibandingkan yang ditunjuk oleh elite yang lebih tinggi kedudukannya.

Keempat, beda sumber legitimasi presiden dan menteri: dipilih dan ditunjuk. Tesis Diamond sedikit banyak mengonfirmasi perilaku menteri di lembaga kepresidenan di Indonesia. Menteri bukanlah pejabat yang dipilih dari bawah, dia ditunjuk dari atas (baca: presiden). Sekalipun logika “dipilih dan ditunjuk” menciptakan konsekuensi perilaku politik yang berbeda, elite pejabat dari dua jalur ini samasama berorientasi ganda.

Pejabat yang memerintah dengan dipilih, menurut Diamond, akan berperilaku lebih responsif dan pada saat yang sama beratribusi vested interest soal popularitas untuk mencipta elektabilitas. Sementara pejabat yang memerintah dengan ditunjuk (baca: menteri partai) akan mengorientasikan programnya pada pemenuhan kepuasan penunjuk sehingga kerja-kerja maupun aktivitas selebihnya dimaksudkan untuk mencipta popularitas, tingkat kesukaan, dan berlanjut pada tingkat elektabilitas.

Artinya, sekalipun perilaku orang yang ditunjuk atasan akan berbeda dengan orang yang dipilih dari bawah oleh publik, siapa pun pejabatnya akan berakhir pada ambisi klimaks untuk ikut berkontestasi di pemilu. Artinya, lembagaKementerian adalah organ-organ negara yang berada di bawah presiden dan hanya tunduk pada presiden yang mengangkat dan mengadakannya.

Akibat itu, menteri partai tidak sedang duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan bangsa, apalagi bergerak dengan visi yang sama. Tetapi, menteri partai bekerja untuk menghindari sangsi dan memperoleh catatan prestasi di kabinet, plus bonus popularitas. Ini terjadi karena menteri terbagi dalam tiga nalar kerja: 1) pembantu presiden, 2) kader partai di kabinet, 3) pejabat yang bekerja untuk dirinya sendiri. Kursi menteri tak ubahnya bisa lebih politis daripada kursi presiden dan wakilnya.

Menteri partai yang jumlahnya 16 orang dari 34 pos menteri bekerja dengan nalar wakil dan utusan partai sebagai fund-riser partai. Menteri juga tak lupa bekerja untuk dirinya sendiri. Nalar kerja ini tak jauh dari agenda elektoral, untuk memastikan dirinya masuk dalam radar partai. Hasilnya, ada tugas jabatan, tugas kepartaian, dan tugas pencitraan. ●