Selasa, 24 Januari 2017

Sekolah Unggulan, Disparitas dalam Pendidikan

Sekolah Unggulan, Disparitas dalam Pendidikan
Marthunis  ;  Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Aceh;  
Kandidat Master of Education di Tampere University, Finlandia
                                            MEDIA INDONESIA, 23 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMENUHAN 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan, seyogianya disasar secara tepat dan efektif ke seluruh sekolah yang ada di negeri ini sehingga mutu pendidikan dapat merata ke seluruh pelosok Tanah Air.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir maraknya sekolah-sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap kabupaten/kota telah menyisakan permasalahan yang cukup substantif, yaitu disparitas dalam pemerataan mutu pendidikan nasional.

Adanya sekolah unggul dan nonunggulan telah menyebabkan kesenjangan yang cukup kasatmata dalam banyak aspek.

Merujuk pemenuhan 8 SNP, sekolah unggul disinyalir menjadi prioritas utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pemenuhan keseluruhan standar tersebut, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah unggul diperlakukan layaknya anak emas oleh dinas terkait.

Input siswa yang sifatnya 'pesanan' yang notabene orangtua mereka ialah pejabat-pejabat setempat sehingga banyaknya privilege yang diberikan bagi sekolah unggul, seperti pemenuhan sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang proses pembelajaran, tenaga pengajar pilihan yang kompeten dan profesional, serta menjadi prioritas utama dalam pemberian akses untuk mengikuti berbagai perlombaan yang sifatnya regional, nasional, maupun internasional.

Hal ini telah membuka jurang kesenjangan yang begitu lebar dengan sekolah-sekolah lain yang berstatus tidak unggul.

Kesan bahwa sekolah unggul hanya bisa dinikmati anak-anak dengan kemampuan akademik serta finansial tertentu, semakin mencederai hak setiap anak di Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang equal dan bermutu.

Padahal, ini bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, 'Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.'

Bill Frist, seorang fisikawan dan politisi Amerika, juga mengungkapkan hal yang senada, "Every child should have the opportunity to receive a quality education."

Jika amanah UU ini tidak bisa kita penuhi yang pada prosesnya menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam memperoleh akses pendidikan bagi sebagian besar anak-anak Indonesia, sejatinya kita sedang berlaku zalim dan tidak adil pada mereka.

Eksklusivitas

Sunaryo Kartadinata (2004), guru besar dan mantan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) periode 2005-2015, pernah menjabarkan bahwa, "Pemikiran untuk membangun pendidikan bagi kelompok cerdas, kurang cerdas, dan tidak cerdas secara eksklusif adalah sebuah kemunduran besar dan tidak sejalan dengan hakikat pendidikan, esensi demokrasi, maupun realitas kehidupan."

Potret ini pula yang kini terjadi dalam praktik penyelenggaraan sekolah unggul. Upaya penjaringan dan perekrutan siswa dengan kategori kemampuan akademik di atas rata-rata serta kemampuan finansial orangtua yang relatif mapan, cenderung menjadi target dan syarat utama untuk diterima bersekolah di sana.

Praktik ini menunjukkan adanya diskriminasi serta komersialisasi pendidikan yang hakikatnya bertentangan dengan konstitusi di negeri ini.

Kuat dugaan bahwa praktik sekolah unggul hari ini ialah bentuk lain dari model sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) yang telah dibubarkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2013.

Praktik yang bermuara pada kastanisasi kelas si pintar dan si bodoh, serta maraknya pungutan-pungutan biaya dengan angka yang tidak rasional di tengah-tengah proses pembelajaran merupakan bentuk serupa yang dijalankan keduanya.

Karena itu, sangat layak kiranya bagi Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi kembali praktik yang ada di sekolah unggul.

Meskipun secara de facto lulusan sekolah unggul terbukti dapat diterima di berbagai perguruan tinggi negeri favorit di negeri ini, tetapi sejatinya hal tersebut bukanlah perkara mengejutkan karena toh mengajarkan siswa dengan kemampuan akademik di atas rata-rata ditunjang dengan fasilitas pembelajaran yang lengkap bukanlah sesuatu yang sulit.

Namun, itu tentu menjadi sebuah tantangan dan kebanggaan serta menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah satuan pendidikan berikut individu penyelenggaranya jika mampu mengorbitkan anak-anak dengan intake rendah tanpa di dukung fasilitas pembelajaran memadai menjadi lulusan berprestasi yang dapat bersaing di level lokal, nasional, maupun internasional.

Oleh karena itu, di tengah maraknya praktik pengelolaan sekolah publik berlabel unggul yang menawarkan kenyamanan belajar dengan berbagai sarana dan prasarana yang lengkap, terdapat sebuah potret ironi yang masih terjadi di daerah tempat tinggal saya, Aceh.

Tampur Paloh, sebuah desa kecil yang berjarak sekitar 170 kilometer dari ibu kota Kabupaten Aceh Timur. Desa berpenghuni 120 kepala keluarga (KK) ini juga belum dialiri listrik (Okezonenews, 25/8/2016).

Bukan hanya soal hajat untuk bisa mencicipi secuil modernisasi dalam bentuk aliran listrik, melainkan juga merasakan atmosfer pendidikan dengan memiliki gedung sekolah yang layak, seragam sekolah yang bagus, serta media penunjang belajar, semisal projector ialah barang mewah yang masih hanya sekadar mimpi di siang bolong bagi anak-anak di sana.

Fakta ini tentu berbeda jauh dengan kondisi sekolah-sekolah unggul yang ditengarai mendapat prioritas dana pendidikan dari pemerintah.

Seyogianya, pemerintah membuka mata lebih lebar agar dapat melihat dengan lebih jelas dan jernih bahwa semestinya prioritas dana pendidikan juga disasar kepada anak-anak di sana, supaya setiap anak di pelosok negeri ini memiliki akses pendidikan yang layak dan bermutu meskipun harus bertarung hidup tinggal di pedalaman.

Adapun alokasi dana pendidikan yang sejatinya 20% dari total dana APBN sebagaimana yang telah diamanahkan undang-undang diharapkan pengalokasiannya dapat tepat sasaran serta efisien.

Bukan hanya diprioritaskan untuk membiayai berbagai macam bentuk operasional serta komponen pembiayaan peningkatan mutu di sekolah-sekolah unggul saja yang semakin membuat kesan bahwa sekolah unggul eksklusif serta hanya bisa dinikmat segelintir golongan, tetapi juga harus menyentuh secara merata dan menyeluruh ke semua sekolah yang ada di setiap sudut negeri ini.

Hal ini bertujuan agar setiap jengkal Ibu Pertiwi yang kita cintai ini, seterpencil apa pun, penduduknya dapat memiliki akses pendidikan yang layak serta bermutu agar generasi Indonesia yang lahir di kemudian hari ialah generasi masyarakat inklusif tanpa sekat si pintar dan si bodoh atau si kaya dan si miskin. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar