Tampilkan postingan dengan label Ali Maschan Moesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Maschan Moesa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Februari 2018

Gila di Zaman Edan

Gila di Zaman Edan
Ali Maschan Moesa  ;   Wakil rais syuriah PW NU Jatim;
Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                    JAWA POS, 27 Februari 2018



                                                           
ORANG disebut gila jika berperilaku aneh di tengah masyarakat. Biasanya mereka mempunyai jalan pikiran yang kacau dan bicaranya ngelantur.
Pakaian mereka compang-camping, bahkan ada di antara mereka yang telanjang bulat. Maklum, ’’sak piring kurang sak sendok”, kata banyak orang.
Pada zaman dahulu, banyak orang yakin bahwa gila adalah kutukan Tuhan (madness was seen as a curse of God). Atau, paling tidak, secara supranatural gila adalah hukuman atas dosa yang ia lakukan (a punishment for sin). Sikap yang agak soft adalah pandangan masyarakat yang meyakini bahwa orang gila disebabkan faktor genetik dan keturunan.
Sebenarnya secara medis para dokter jiwalah yang lebih mengetahui derajat gangguan kejiwaan (illness) seseorang. Mereka memandangnya sebagai gejala mental abnormality. Sementara itu, dalam perspektif sosiologi, penyakit tersebut disebabkan faktor lingkungan. Bahkan, gila dan bunuh diri pernah menjadi kajian yang melahirkan karya yang monumental dari Emile Durkheim dan melahirkan karya Suicide atau la suicide. Ia meyakini bahwa gejala sakit jiwa dan bunuh diri berkorelasi kuat dengan derajat integrasi sosial.
Namun, saat ini orang menjadi bingung atau tanda tanya mengapa orang-orang gila ini sedang memusuhi tokoh-tokoh agama. Mereka sedang melakukan kekerasan terhadap kiai, ustad, pendeta, romo, dan para rohaniwan hampir semua agama.
Dalam perspektif ramalan R. Ng. Ranggawarsita, mungkin memang ’’jaman edan’’ sudah datang. Ia mengemukakan’grandnarrative”sebagai berikut:”Yen wis Pulo Jawa kalungan wesi. Yen wis ono perahu melaku nang awang-awang. Yen wis ono kereta tanpo jaran. Yen wis ono pasar ilang kumandange. Yen wis ono kali ilang kedunge. Udan salah mongso, dulur dadi musuh, guru dadi sateru. Yen wis akeh perawan tuwa-tuwa, nanging akeh randa ngelahirna anak. Wong pinter keblinger, wong bener tenger-tenger, wong apik ditampik-tampik, wong jahat munggah pangkat… Mengko yen wis ono perang soko lor, soko kidul, soko etan, soko kulon; iku tandane menungso ketekan jaman edan”.
Selanjutnya, di akhir ramalan agung tersebut, ia berwasiat sebagai berikut:”Amenangi jaman edan, ewuh aya ing pambudi, melu edan ora tahan, yen ora melu edan, bakal ora keduman kaliren wekasane. Dilalah kersane ngalah (Allah), sak begja-begjane wong kang lali isih begja wong kang eling (Tuhan) lan waspada”. Namun, sekarang sudah diubah, ’’Sak begja-begjane wong kang lali isi begja wong kang ’maling’ kelawan waspada’’.
Memang mulai tahun ini adalah tahun politik. Sudah barang tentu banyak bensin yang siap dibakar. Apalagi, politisi kita tampaknya tidak mau naik kelas. Mereka tidak ingin menjadi negarawan. Mereka tetap istiqamah sebagai pengikut Las Well bahwa politik itu exercise of power. Politik adalah who get what, when, and how. Orang bawah menyatakannya sebagai ayat kursi. Jika sudah dapat kursi, lupa ayatnya; atau dengan ungkapan lain politik adalah ’’berjuang” (beras, baju, dan uang). Dalam budaya politik seperti ini, sering kali tanpa sadar pengertian ’’bersaing” dikacaukan dengan pengertian ’’tak mau kalah”. Budaya tak mau kalah sering membuat para politisi melakukan apa saja, benar maupun salah, yang penting tidak kalah dari kompetitor. Dampak yang paling berbahaya adalah kebiasaan saling tuding, balas dendam, debat kusir, korupsi, dan rusuh. Mental tak mau kalah ini selalu menafikan harkat dan martabat sebagai manusia, tidak mempunyai rasa malu, bahkan sering menimbulkan kebrutalan.
Alhasil, dalam perspektif ini, ada empat model respons masyarakat terhadap hal-hal yang negatif. Pertama, buffaloes wallowing (kerbau yang melenguh dalam lumpur). Mereka adalah kelompok yang selalu menyalahkan pihak lain. Para politisi menyalahkan pemerintah, pemerintah menyalahkan pengusaha, dan pengusaha menghujat kelompok lain. Ditambah lagi saat ini mulai banyak tokoh agama yang pekerjaannya caci maki sana-sini dan disertai marah melulu. Sementara itu, problem pokok bangsa tidak terselesaikan.
Kedua, wolves prowling (serigala yang buas yang selalu mencari mangsa). Mereka adalah kelompok yang ingin melestarikan kegaduhan dan kegelapan. Sebab, rezeki mereka justru bertambah banyak kalau situasinya ’’andilau” (antara dilema dan galau). Ketiga, birds crumbling (burungburung yang berebut sisa makanan). Mereka ini adalah kelompok yang menjadi makmum kelompok kedua. Sebab, memang rezeki mereka menyadong sisa-sisa makanan binatang buas tersebut.
Keempat, fire-flies arising (kunangkunang bermunculan). Mereka adalah komunitas yang lebih arif membaca tanda-tanda zaman. Mereka adalah kelompok yang selalu berpikir untuk mencari solusi. Mereka meyakini, saling menghujat dan marah-marah terhadap kegelapan tidak akan menyelesaikan masalah. Mereka adalah yang bertausiah bahwa dalam kegelapan, yang diperlukan adalah segera menyalakan lampu atau lilin agar segera jelas apa penyebab dari ’’kisah nyata orang gila’’ tersebut. Karena itu, dalam perspektif shaping the future, sungguh relevan pemikiran model keempat ini bagi bangsa ini.
Namun, persoalannya, berapa banyak orang yang memilih model keempat ini. Ya,… para agamawan sendiri yang harus memulainya dan selalu berupaya mendinginkan situasi bersama para domba-dombanya. Dan… kita harus tetap mempunyai mimpi besar agar bangsa ini tetap ’’jaya-jaya wijayanti nir ing sambikala dalah reribet ”. ●

Sabtu, 08 April 2017

NU dan Semar

NU dan Semar
Ali Maschan Moesa  ;   Wakil Rais Syuriah PW NU Jatim;
Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                       JAWA POS, 05 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KONON, Semar adalah anak kedua Sang Hyang Tunggal. Ketika akan memilih siapa yang harus memimpin dunia, Dia menyelenggarakan sayembara. Siapa yang mampu menelan bumi dan mengeluarkannya lagi, dialah yang berhak memimpin dunia. Togog tidak mampu menelannya, bahkan mulutnya sampai robek. Semar mampu menelannya, tetapi tidak mampu mengeluarkannya lagi. Walhasil, Batara Guru-lah yang berhasil, tapi tetap ingin tinggal di kayangan untuk memimpin dunia dengan segala arogansinya.

Semar, yang memiliki nama lain Batara Ismaya, rela harus turun ke dunia ini untuk menjadi pengampunya dalam rangka hamemayu hayuning bawana atau baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Semar, meski digambarkan berwajah jelek, disegani. Juga, nasihatnya diikuti. Batara Guru sering berbuat salah dalam memimpin, sedangkan Semar tidak. Sebab, Semar hidup berbaur bersama manusia sehingga keputusannya selalu membumi.

Adalah Sunan Kalijaga yang menambah empat figur dalam pewayangan. Dalam kitab Mahabharata, tidak akan ditemukan Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong. Semar dari kata Arab sammir yang berarti bergerak cepat. Nala Gareng dari kata nala khairan yang berarti memperoleh kebaikan. Petruk berasal dari kata fatruk yang memiliki arti tinggalkanlah. Lalu, Bagong berasal dari kata bagha yang berarti kejelekan. Dalam konteks budaya itulah NU menghargai local wisdom warisan Wali Sanga.

Sejarah membuktikan bahwa Sunan Ampel datang dari Campa pada 1402 di Nusantara ini. Dalam hal ibadah, beliau tidak pernah menggunakan kata salat, tetapi kata sembahyang seperti waktu leluhur kita masih beragama Hindu/Buddha. Juga, sembahyangnya di langgar, bukan di masjid atau musala. Ketika azan selesai dikumandangkan, para wali menggunakan istilah pujian daripada kata doa. Apalagi, dalam aspek hukum, Imam Syafi’i mempunyai kaidah al ‘adah muhakkamah (adat bisa dijadikan sumber untuk menetapkan hukum).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa para wali dalam berdakwah lebih mengutamakan metode “garam” daripada “gincu”. Maknanya, mereka sengaja mendahulukan aspek isi daripada kulit atau wadah serta selalu menghindari unsur pemaksaan terselubung. Tampaknya para wali juga menghindari apa yang oleh S. Huntington disebut the class of civilization. Output dari metode tersebut berhasil dengan baik. Buktinya, hampir 99 persen leluhur kita akhirnya bisa menerima Islam secara sukarela tanpa setetes pun darah mengalir. Sedangkan saat ini banyak pemimpin yang cenderung menggunakan metode “gincu” daripada “garam”.

Mari kita perhatikan beberapa term berikut: negara Islam, politik Islam, ekonomi Islam, asuransi Islam, bahkan ada kisah “radio Islam” yang dibanting pemiliknya. Singkat cerita, ada seorang pulang haji yang membeli “radio Islam” di Makkah. Di dalam kamar hotel di Makkah, gelombang radio apa pun yang dia putar selalu memperdengarkan acara bertema tilawah Alquran, al hadis, tausiah, dan salawat. Namun, ketika sampai di Indonesia, setiap memutar gelombang radio, dia tidak menemukan acara keagamaan, kecuali melulu lagu-lagu dangdut. Walhasil, dia marah, merasa tertipu oleh “radio Islam” tersebut, lalu dengan sengaja membantingnya sampai hancur.

Pada Rajab 2017 ini NU genap berusia 94 tahun. Kita ucapkan, “Selamat harlah NU, semoga mampu mengemban misi waratsatul anbiya’ (ahli waris para nabi).” Namun, NU harus memahami ulang esensi dari tujuan pokok berdirinya. Sebenarnya aliansi para kiai NU itu terjalin sejak mereka belajar agama di Makkah dan Madinah sekitar 1800-1900. Tercatat, KH Wahab Hasbullah yang selalu menjadi pemimpin mereka. Hal itu bermula dari berdirinya SI cabang Makkah pada 1911. Setelah pulang ke tanah air, beliau mendirikan komunitas Nahdlatul Wathan, Nahdlatut Tujjar, dan Tashwirul Afkar. Saat itu semangat mereka untuk mendirikan ormas santri sudah sangat mendesak, tetapi beliau masih menunggu izin dari KH Hasyim Asy’ari dan hadratus syekh juga sedang menunggu hasil Istikharah gurunya dari Bangkalan, yaitu Syaikhona Kholil.

Alhamdulillah, hasil Istikharah yang diyakini sebagai izin dan perkenan langsung dari Allah SWT didapatkan oleh beliau, yaitu surah Thaha ayat 17-21. Beberapa hari kemudian, KH As’ad Syamsul Arifin membawa sebuah “tasbih” dari Bangkalan ke Pesantren Tebuireng. Memang yang selalu menjadi kurir antara Kiai Kholil dan Kiai Hasyim Asy’ari adalah kiai dari Asembagus, Situbondo, tersebut. Para kiai sepuh menjelaskan, terdapat tiga misi pokok dari Istikharah tersebut. Yaitu, kata ‘asha atau tongkat Nabi Musa AS yang dimaknai nasionalisme Indonesia. Kedua, NU harus selalu membela para fuqara’ dan mustadh’afin. Lalu, misi ketiga adalah spiritualisme agama.

“NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 adalah upaya final umat Islam untuk mendirikan sebuah negara.” Itulah narasi keputusan Munas Alim Ulama NU di Pesantren Asembagus, Situbondo, pada 1983. Pada 1935, dalam muktamar XI di Banjarmasin, awalnya NU memutuskan, kalau saatnya merdeka, Indonesia harus menjadi darul Islam (negara Islam). Namun, ketika palu akan diketokkan, Kiai Wahab Hasbullah angkat tangan, menanyakan dasar Alquran dari keputusan tersebut. Lalu, para kiai menjawab surah Al Baqarah 208. Kemudian, Kiai Wahab bertanya lagi tentang khitab/ayat tersebut ditujukan kepada siapa. Setelah menelaah lagi beberapa kitab tafsir Alquran, ternyata para kiai mendapatkan keterangan bahwa sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) tersebut ditujukan kepada para ahli kitab, yaitu Abdullah bin Salam dan kelompoknya. Di dalamnya dijelaskan, setelah masuk Islam, dia sowan kepada Rasul SAW untuk memohon izin agar diperbolehkan sembahyang pada hari Sabtu, bukan Jumat. Lalu, dalam sembahyang itu, mereka tidak membaca Alquran, melainkan tetap membaca ayat-ayat dalam kitab Taurat.

Selanjutnya, NU membatalkan keputusan tentang darul Islam dan memutuskan, kalau nanti sudah merdeka, Indonesia harus dikonstruksi sebagaimana Nabi Muhammad SAW menata masyarakat Madinah (kitabah watsiqah), yang terdiri atas 47 pasal. Jadi, NKRI dengan kebinekaannya sudah sesuai dengan contoh nation-state dalam konteks ajaran Islam. Di sinilah NU mendasarkan nasionalismenya tidak sekadar taklid kepada E. Renan dengan konsep what is a nation? atau sekadar mengikuti pendapat Ben Anderson dengan imagined community-nya. Tetapi, NU meyakini bahwa daru al shulh atau negara damai adalah model nation-state yang sesuai dengan Alquran dan as sunnah sebagai dasar pokok Islam.

Wallahu a’lam bis-sawab. ●

Jumat, 17 Maret 2017

Konsep Kafir dalam Deradikalisasi

Konsep Kafir dalam Deradikalisasi
Ali Maschan Moesa  ;   Wakil Rais Syuriah PW NU Jatim;
Guru Besar Sosiologi Bahasa UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                      JAWA POS, 16 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bom bunuh diri adalah metode operasi teror dengan penyerangan yang berfokus pada kematian si pelaku. Pelaku menyadari, jika tidak mati, berarti dirinya gagal beraksi. Mengamini pernyataan Robert A. Pape dalam ”Dying to Win, The Strategic Logic of Suicide Terrorism”, terorisme bunuh diri adalah bentuk terorisme yang sangat agresif.

Dalam kurun waktu 1999–2016, tercatat 69 kali aksi teroris telah terjadi di Indonesia. Berdasar data mutakhir, saat ini jumlah narapidana (napi) teroris mencapai 222 orang yang tersebar di 63 lapas dan dua rutan.

Secara teori terdapat tiga alasan yang menjadi pendorong pelaku terorisme, yaitu alasan agama, psikologis, dan sosiologis. Ted Robert Gurr, penulis Why Men Rebel, menyatakan bahwa radikalisme muncul karena terdapat perasaan terkalahkan (sense of deprivation).

Dalam perspektif agama, umat Islam memang memiliki ”nasab” kekerasan dalam sejarahnya. Hal itu bisa ditelusuri sejak masa pemerintahan Utsman bin Affan yang ”dianggap” sudah meninggalkan prinsip keadilan (al-’adalah) dan para sahabat pun sudah menyampaikan kritik sosialnya dengan berbagai cara. Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash, sahabat yang termasuk generasi pertama yang menerima Islam (al-sabiqun al-awwalun), dilengserkan dari jabatannya sebagai gubernur dan penggantinya ternyata Walid bin Uqbah yang masih kerabat khalifah, kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra karena berbau nepotisme.

Abdullah bin Mas’ud selaku menteri ekonomi menyampaikan keberatan atas mutasi tersebut kepada khalifah, tapi usulnya ditolak. Kemudian Ibnu Mas’ud secara legawa mengundurkan diri, baik dari jabatan sebagai menteri maupun bendahara negara.

Sementara itu, Abu Dzar mengartikulasikan keberatannya dengan membentuk opini publik secara gencar di pasar, di jalan, dan di berbagai tempat. Tujuannya, menjelaskan kepada umat bahwa keputusan khalifah bertentangan dengan keadilan. Sebab, Walid bin Uqbah belum memenuhi syarat sebagai seorang pejabat negara.

Setelah Marwan bin Hakam –yang masih keluarga khalifah– melaporkannya kepada khalifah, Abu Dzar dipanggil dan diperintah untuk menghentikan tindakannya. Abu Dzar menolak perintahnya sehingga diasingkan ke Syam (Syria).

Sahabat Ammar bin Yasir melakukan protes lewat petisi. Yaitu, para sahabat yang tidak setuju dengan kebijakan khalifah menandatangani petisi dan Ammar yang dipercaya menyampaikannya kepada khalifah. Ternyata khalifah juga menolak petisi tersebut. Adapun sikap sahabat Ali bin Abi Thalib adalah ”no comment” ketika banyak orang minta fatwanya tentang kebijakan khalifah.

Lebih lanjut, yang terjadi adalah sekitar 2.000 orang yang berasal dari Kufah, Basrah, dan Mesir dengan ”kekerasan” meminta khalifah membatalkan mutasi dan mengembalikan jabatan gubernur kepada Sa’ad bin Abi Waqqash. Mereka juga menghukumi ”kafir” kepada khalifah jika menolak tuntutan mereka. Karena khalifah tidak memenuhinya, mereka lalu mengepung kediaman khalifah selama dua minggu dan akhirnya Utsman terbunuh dalam keadaan sedang membaca Alquran.

Pertanyaannya, mengapa empat sahabat utama (Ali, Abu Dzar, Ibnu Mas’ud, dan Ammar) tidak berani menghukumi ”kafir” khalifah, sedangkan yang 2.000 orang secara ”radikal” berani mengafirkan Utsman? Ibnu Khaldun (bapak ilmu sosiologi) menyampaikan dua analisis menarik. Pertama, faktor politik, yaitu 2.000 orang tersebut sejak awal tidak memilih Utsman sebagai khalifah, tetapi mereka adalah pemilih setia Ali.

Kedua, faktor pemahaman agama. Dua ribu orang tersebut memiliki pemahaman agama yang sangat dangkal dan belum komprehensif. Sedangkan empat sahabat utama lainnya adalah mereka yang pemahaman agamanya lebih kafah dan selalu mengembalikan semua ajaran Islam pada esensi maknanya, yaitu menyelamatkan atau merahmati lil ’alamin.

Walhasil, sikap dan tindakan radikal bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul (process of being). Namun diawali alam pikiran keras, latar belakang pendidikan, pergaulan, dan pengalaman hidup yang secara sosiologis disebut process of becoming.

Kekerasan atau menurut PBB adalah preventing violent extremism (PVE) dan radikalisme adalah suatu sifat atau keadaan yang mengandung tekanan keras dan paksaan. Dimensi kekerasan bukan hanya fisik, tapi juga psikologis. Paksaan tidak sekadar memiliki sasaran individu, tetapi juga kepada kelompok yang sering disebut kekerasan struktural.

Dalam perspektif ini, Alquran menjelaskan bahwa nonmuslim itu terbagi menjadi beberapa jenis. (1) Yahudi dan Nasrani (ahli kitab), termasuk di dalamnya kaum Majusi. (2) Munafiqin. (3) Musyrikin ”penyembah berhala”. (4) Kafirin, yaitu mereka yang mengingkari adanya Tuhan.

Semua golongan di atas akan berubah ”identitasnya” menjadi golongan yang boleh dimusuhi yang disebut ”harbiy” atau secara umum disebut ”kafir harbiy”, tapi harus terdapat dua syarat pokok pada diri mereka (QS Al Mumtahanah 16–17). Dua syarat pokok tersebut adalah nonmuslim yang memusuhi kaum muslimin (yuqotilunakum) dan syarat kedua adalah telah mengusir kaum muslimin dari kampungnya (yukhrijunakum min diyarikum).

Dalam perspektif ini, identitas ”kafir harbiy” tersebut otomatis ”lepas” jika mereka meminta perlindungan dan keamanan kepada kaum muslimin (ahlu al-dzimmah - musta’manin). Selain itu, nonmuslim yang tidak boleh dimusuhi adalah mereka yang secara sukarela menyepakati perjanjian untuk hidup damai bersama kaum muslimin yang disebut mu’ahadin.

Akhirnya, ada beberapa masukan kepada pemerintah. Pertama, sudah saatnya BNPT lebih memfokuskan pola soft power, yaitu pembinaan dan berdialog dengan mereka tentang pemahaman agama yang benar dan sekaligus memperkuat rasa kebangsaan. Kedua, sudah saatnya kurikulum pendidikan agama (Islam) di level perguruan tinggi didesain sedemikian rupa dan dimasukkan di dalamnya uraian tentang hakikat agama, hubungan agama dan negara, serta hubungan antar-pemeluk agama.

Wallahu a’lam bis-sawab. ●

Jumat, 10 Februari 2017

Ahok dan Kunang-Kunang

Ahok dan Kunang-Kunang
Ali Maschan Moesa ;  Wakil rais syuriah PW NU Jawa Timur;
Guru Besar Sosiologi Bahasa UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                   JAWA POS, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM kajian antropologi agama, ada jenis agama institusional dan personal. Agama yang memengaruhi masyarakat dan kehidupan publik adalah agama institusional. Sedangkan agama yang memengaruhi keyakinan dalam hati dan sikap individual adalah agama personal.

Nah, getaran jiwa keagamaan itulah yang memiliki implikasi langsung ketika Ahok menghardik bahkan mengancam memolisikan KH Ma’ruf Amin dalam persidangan kasus penistaan agama beberapa waktu lalu. Dia meyakini bahwa sang kiai berbohong dan bertindak tidak adil dalam bersaksi di pengadilan. Meski sang kiai sudah memaafkan Ahok, sudah barang tentu mereka yang menjadi follower beliau, baik dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun dari MUI, belum bisa menerimanya dan menumpahkan kemarahan mereka terhadap Ahok.

Membaca kasus tersebut secara budaya politik tidak bisa dilepaskan dari eksistensi kelompok, baik yang berada di belakang KH Ma’ruf Amin maupun Ahok. Karena itu, menganalisis relasi sosial-agama-politik tersebut kita bisa menggunakan dua pendekatan, yaitu sejarah dan budaya politik.

Dalam perspektif sejarah, dahulu Raja Amangkurat I telah membunuh 5.000 kiai di Alun-Alun Plered, Jogja. Kezaliman tersebut karena sang raja lebih mengikuti perintah VOC daripada mendengarkan keterpurukan rakyatnya. Konon, atas doa seorang kiai dari Kajoran, Magelang, sang raja meninggal dunia. Memang, di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, para kiailah yang berani menasihatinya demi they want to have some control over the government.

Menurut Ben Anderson, penulis imagined community, dinamika politik di Indonesia pada dasarnya adalah ’’pertentangan abadi’’ antara kaum santri dan kaum nasionalis abangan. Demikianlah, panggung politik selalu diisi oleh elite Islam dan elite nasionalis, padahal sebenarnya subkultur golongan nasionalis juga terdiri atas berbagai kelompok. Mereka adalah kelompok terpelajar yang ingin ikut membangun republik ini, yang sebetulnya bukan hanya abangan, tetapi beraliran kiri, sosialis, komunis, dan sebagainya.

Mereka itu juga tidak mungkin bergabung dengan golongan Islam dikarenakan latar belakang budaya mereka tidak begitu dekat dengan Islam. Namun, di akhir era Orde Baru, Donald K. Emerson meneliti budaya politik di Indonesia dan menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan yang besar. Artinya, jarak budaya politik antara yang santri dan abangan semakin tipis, bahkan semakin saling mendekat.

Lebih dari itu, Harold Crouch, penulis militer dan politik, ketika kali pertama datang ke Indonesia menjadi sangat takjub melihat para elite ICMI yang sedang berkibar di akhir era Soeharto. Dia melihat betapa banyaknya para pemimpin ICMI yang tidak berlatar aktivis muslim, namun bisa berbicara tentang Islam. Meski sudah terjadi upaya saling mendekat antara abangan dan santri, kasus Ahok-KH Ma’ruf ini menyiratkan dengan jelas masih adanya rivalitas politik antar keduanya.

Selanjutnya, penulis ingin mengajak para pembaca untuk menganalisis kasus Ahok-KH Ma’ruf ini tidak hanya dalam perspektif politik dan hukum. Apalagi, sesuatu yang menyangkut hukum atau rule of law, misalnya, sering kali berubah menjadi law of the ruler. Di sinilah menjadi sangat relevan jika kasus tersebut dibaca dari misi pokok Islam yang rahmatan lil’alamin. Kosa kata lil’alamin maksudnya adalah bahwa seorang muslim tidak hanya berkewajiban merahmati sesama orang Islam, apalagi hanya merahmati sesama manusia. Tetapi, ayat tersebut menegaskan siapa pun dan apa pun yang berada di dunia ini harus dirahmati dan diselamatkan oleh orang Islam, baik secara pribadi maupun komunitas. Lebih dari itu, NKRI sebagai nation-state tidak bisa dipisahkan dari kebinekaan SARA. Keberagaman SARA tersebut harus ada titik temu yang tunggal, yaitu Pancasila. Hanya, problem besar falsafah dan ideologi bangsa ini adalah siapa yang menjadi uswatun hasanah dari implementasi nilai-nilai Pancasila. Maka, tidak salah kalau para elite muslim di Indonesia benar-benar menjadikan Kanjeng Nabi Muhammad SAW sebagai contoh dan panutan.

Last but not least, ada tiga tindakan nabi ketika berhijrah ke Madinah, yang bisa kita jadikan solusi dari semakin memanasnya suhu politik mutakhir, yaitu membangun masjid (bina’ al-masjid), memperkuat ukhuwah (quwwatu al-ikha’), dan mengadakan perjanjian dengan nonmuslim (kitabah watsiqah). Sudah saatnya masjid kita jadikan markas dari semua aktivitas muslim yang damai, tanpa melihat dari mana pun kelompoknya. Sudah saatnya semua kelompok Islam duduk bersama dalam rangka meningkatkan kualitas ikhwah yang tulus. Sebab, yang terjadi hari ini adalah sebuah kelompok melaporkan kelompok lainnya kepada polisi karena dianggap menistakan agama. Adapun kelompok yang lain selalu curiga bahwa ada beberapa kelompok yang dianggap tidak setia terhadap NKRI, UUD 1945, dan Pancasila. Sedangkan yang ketiga adalah meneguhkan ulang persaudaraan dalam nation-state (ukhuwwah wathaniyyah) dan saudara sesama insan (ukhuwwah basyariyah).

Walhasil, ketika sang KH Ma’ruf memaafkan Ahok, itu maknanya beliau sedang memosisikan dirinya sebagai ’’kunang-kunang’’ yang mencerahkan (fire-flies arising) pada malam hari yang gelap. Dan.... berpikir yang selalu positif dari semua anak bangsa akan mempercepat datangnya mimpi zaman ’’Gemah ripah loh jinawi apasir wukir tata-tentrem karta raharja; Jaya-jaya wijayanti nir ing sambikala’’. Semoga. ●

Kamis, 06 Agustus 2015

Tasbih dan Jati Diri NU

Tasbih dan Jati Diri NU

Ali Maschan Moesa  ;  Wakil Rais Syuriah PW NU Jatim; Guru Besar UINSA
                                                      JAWA POS, 05 Agustus 2015     

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KONON, ketika Kiai Wahab Hasbullah selalu memohon kepada Hadhratu al-Syaikh KH M. Hasyim Asy’ari untuk mendirikan wadah bagi kiai pesantren, Kiai Wahab mendahului dengan mendirikan nahdlatu al-wathan (kebangkitan bangsa), nahdlatu al-tujjar (kebangkitan para pedagang), dan tashwir al-afkar (publik opini). Akhirnya, Hadhratu al-Syaikh meminta kepada gurunya, Syaikhana Khalil dari Demangan Bangkalan, untuk melakukan sembahyang istikarah.

Alhamdulillah, setelah melakukannya, beliau mendapat beberapa isyarat yang diyakini bahwa para kiai diizinkan Allah SWT untuk mendirikan sebuah organisasi yang akhirnya dinamai Nahdlatul Ulama (NU). Beberapa isyarat tersebut dibawa ke Tebuireng oleh seorang kurir, yaitu KH As’ad Syamsul Arifin. 
Isyarat yang dimaksud adalah ’’Surah Thaha 17– 23’’ dan sebuah tasbih.

Menurut penuturan para kiai, ayatayat tersebut bermakna komitmen empowerment of society, khususnya kepada fuqara’-masakinmustadh’afin. Di dalam ayat-ayat tersebut, terdapat kosakata ’asha (tongkat Nabi Musa AS) yang memberikan isyarat komitmen NU terhadap eksistensi NKRI sebagai nation-state yang final.

Karena itulah, pada Muktamar Ke27 di Situbondo, NU menegaskan bahwa NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk final bagi umat Islam untuk mendirikan sebuah negara. Adapun makna sebuah ’’tasbih’’ adalah dimensi spiritualitas dalam menjalankan ajaran agama. Dimensi spiritualitas atau tasawuf itulah –pada dasarnya– yang menjadi jati diri NU.

Sebagaimana diketahui, garis besar ajaran Islam adalah iman, Islam, dan ihsan. Setelah seratus tahun Rasul SAW wafat, barulah ilmunya disusun para ulama dengan sebutan akidah, syariat, dan akhlak yang sehari-hari juga lebih umum disebut tauhid, fikih, serta tasawuf. Di antara tiga ajaran tersebut, para kiai sadar benar bahwa ketika Rasul SAW berada di Makkah, ayat-ayat akidah dan akhlak diturunkan lebih dahulu. Setelah beliau hijrah ke Madinah, barulah turun ayat yang berisi ajaran syariat. Hal itu bermakna, dalam beragama, dimensi akidah dan tasawuf-lah yang harus didahulukan dalam konteks pengamalan keagamaan secara tepat.

Dalam konteks spiritualitas, saat ini populer kosakata ESQ (kecerdasan spiritual). Menurut penelitian yang mutakhir, ternyata kesuksesan manusia ditentukan oleh IQ (kecerdasan otak) hanya sekitar 27 persen, sedangkan ESQ mencapai dua kali lipatnya, yaitu sekitar 55 persen. Unsur life skill menempati sisanya.

Merujuk pemahaman tersebut, NU memandang bahwa komponen dasar Islam ahlu al-sunnah wa aljamaah adalah akidah, syariat, dan akhlaq. Sebagai sumber motivasi masyarakat, agama sangat berperan dalam menumbuhkan sikap dan perilaku yang egalitarian. Implementasinya kemudian diatur dalam rumusan syariat sebagai katalog lengkap dari perintah, larangan, tausiah, serta pengatur lalu lintas aspek-aspek kehidupan manusia.

Karena itu, Islam dan public good mempunyai titik singgung yang kuat jika keduanya dipahami sebagai sarana untuk menata kehidupan manusia secara menyeluruh. Namun, Islam tidak boleh dijadikan instrumen dan legitimasi terhadap kepentingan dunia saja. Apalagi dipahami sebagai sarana perjuangan untuk menduduki struktur kekuasaan belaka.

Dalam konteks inilah, NU tidak merespons formalisasi syariat Islam yang sudah lama muncul di tanah air yang pluralis ini. Sejak negara ini akan diproklamasikan, wacana pemberlakuan syariat telah diupayakan kalangan pejuang Islam santri, yang berhadapan dengan pejuang Islam nasionalis, yang kemudian disepakati bahwa Indonesia bukan negara agama.

Memang, seluruh umat Islam tentu harus melaksanakan ajaran agama. Persoalannya, apakah syariat harus dilembagakan sehingga harus ada kontrol dari negara dengan membentuk polisi syariat? Bukankah itu berarti dominasi negara kembali terjadi atas warganya yang semestinya diberi kebebasan untuk mengurus agamanya?

Dalam konteks seperti itulah, NU berpandangan bahwa visi kemanusiaan dari syariatlah yang paling penting untuk diimplementasikan secara lebih optimal daripada formalisasi syariat. Formalisasi syariat dikhawatirkan mengakibatkan syariat tidak lagi mencerminkan kesantunan sosial dan pembelaannya kepada dhuafa mustadh’afin. Dalam hal ini, mereka merasa diawasi ’’tuhan-tuhan kecil’’ yang menjadi polisi syariat yang siap menghukum pemeluknya.

Dua kemungkinan yang sama buruknya harus dihindarkan. Yaitu, politisasi agama untuk kepentingan politik tertentu atau agamanisasi politik. Politisasi agama berarti menggunakan simbol-simbol agama untuk menggerakkan massa untuk menyusun kekuatan di parlemen dan seterusnya, namun tujuannya adalah menjadikan agama as a tool of political engeneering. Sementara itu, agamanisasi politik berarti menjadikan politik seperti agama yang berdimensi dunia akhirat.

Akhirnya, catatan yang bisa dikemukakan, seluruh warga NU, khususnya mereka yang akan menjadi imam dalam Muktamar Ke-33 NU, hendaknya memahami betul dimensi spiritual yang semakin tipis. Dalam konteks recovery keutuhan jamiyyah, hal itu sangat penting. Sebab, sangat terasa hari ini kurangnya rasa ukhuwah di antara para ulama. Padahal, sumber kekuatan NU terletak pada mereka. Lebih lanjut, lihat saja pembahasan tata tertib muktamar di Jombang lalu yang sampai menyita waktu selama dua hari. ●