Tampilkan postingan dengan label Bahtiar Effendy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahtiar Effendy. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2013

Alternatif Capres dan Konvensi Partai Demokrat


Alternatif Capres dan Konvensi Partai Demokrat
Bahtiar Effendy ;  Dekan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KORAN SINDO, 03 Juni 2013


Ke mana harapan akan tersedianya alternatif calon presiden RI untuk 2014 dilabuhkan? Mestinya pertanyaan pembuka di atas tidak sulit untuk dijawab. Menurut undang-undang, partai politik masih merupakan satu-satunya lembaga yang boleh mengajukan calon presiden. 

Karena itu, labuhan terakhir bagi munculnya calon-calon presiden juga adalah partai politik. Sebagaimana diketahui, sampai hari ini, adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tampaknya sudah relatif pasti memiliki calon presiden. Sudah beberapa tahun terakhir ini, tokoh-tokoh utama mereka seperti Aburizal Bakrie, Prabowo Subianto, dan Megawati, sering disebut sebagai bakal capres. 

Dua yang pertama bahkan secara rutin beriklankan ke publik, baik melalui televisi, radio, koran, dan majalah— serta baliho. Sementara yang terakhir lebih memilih untuk mengonsolidasikan kekuatan PDIP di daerah, sekalian membantu calon-calon dari partainya yang tengah berlaga memenangkan kursi walikota, bupati, atau gubernur. Partai-partai lain masih gamang, atau mungkin masih belum bersemangat untuk masuk ke dalam bursa pencapresan. 

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan pernyataan bakal menggelar konvensi untuk menjaring calon presiden. Walaupun masyarakat luas belum mengetahui kapan konvensi akan dilaksanakan, dan dengan cara atau mekanisme apa, setidaknya niatan tersebut, khususnya dari Partai Demokrat, telah mendatangkan respons dari sejumlah pihak yang menyatakan bersedia ikut—atau setidaknya mempertimbangkannya untuk ikut. 

Tak kurang, misalnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mantan Panglima TNI Djoko Santoso, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan bersedia ikut konvensi Partai Demokrat. Beberapa media massa juga berulang kali memberitakan bahwa mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mempertimbangkan secara serius mengenai keikutsertaannya dalam konvensi—bergantung bagaimana nanti hal tersebut dirancang dan dilaksanakan. 

Nama-nama lain seperti Menteri BUMN Dahlan Iskan, pengusaha Chairul Tanjung, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie juga disebut-sebut sebagai figur yang mungkin ikut meramaikan konvensi Partai Demokrat. Bahkan, Joko Widodo yang belum setahun menjadi gubernur Jakarta pun dipersilakan untuk ikut! 

Secara simbolis, ini merupakan perkembangan yang menarik. Sejak beberapa tahun terakhir, bursa pencapresan didominasi oleh tiga tokoh yang disebut pertama di atas. Demikian seringnya mereka diberitakan, sehingga membuat publik berpikir betapa terbatasnya pilihan capres yang tersedia. 

Bagi mereka yang mengamati secara agak serius mengenai calon-calon yang tersedia itu, baik mengenai gagasan maupun rekam jejak mereka, bukan tidak mustahil hal tersebut telah mendatangkan kejenuhan— bahkan apatisme. Rasa fatigue ini “diperparah” dengan hasil survei dan polling yang cenderung konsisten, dalam artian tidak terdapat perubahan yang berarti. 

Dengan munculnya namanama lain, bursa pencapresan menjadi penuh warna. Meskipun masih harus melalui jalan panjang, serta ujung yang tak pasti, kemunculan nama-nama itu telah membuat politik pencapresan menjadi menggairahkan. Sedikit banyaknya hal tersebut telah menghilangkan rasa jenuh, sebab “objek bahasan” menjadi lebih banyak, tingkat diversifikasinya menjadi lebih tinggi. 

Setidaknya ada tiga hal penting yang dapat dicatat dalam hal ini. Pertama, terbukanya kesempatan yang bagi sejumlah pihak, khususnya orang-orang nonpartai, untuk ikut masuk dalam bursa pencapresan. Selama ini banyak pembicaraan yang berkembang bahwa di samping orang-orang partai, sebenarnya terdapat sejumlah orang yang layak dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam bursa pencapresan. 

Hambatan utama mereka adalah tidak tersedianya kendaraan politik yang bakal mengusung mereka. Sebab biasanya partai politik cenderung untuk mencalonkan orangorang mereka sendiri, terutama untuk posisi calon presiden. Sementara itu, orang-orang nonpartai hanya diberi kesempatan untuk disanding pada posisi calon orang kedua (cawapres). Inilah yang dulu terjadi pada tokoh seperti mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi, Pengasuh Pesantren Tebu Ireng Solahuddin Wahid, atau Jenderal Agum Gumelar, Dengan konvensi, kesempatan bagi mereka untuk dicapreskan menjadi terbuka. 

Kedua, dengan tersedianya kendaraan politik yang bakal mencalonkan mereka, para tokoh itu menjadi lebih sungguh-sungguh dalam mempersiapkan diri mereka, antara lain, kini mereka bakal dituntut untuk menjelaskan gagasan-gagasan mereka baik yang bersifat sosial keagamaan, ekonomi, dan politik. Mereka tidak mungkin menghindar dari isu-isu ini, sebab hal-hal itulah—di samping penampilan, gesture, dan mungkin juga charm—yang juga bakal menarik dukungan publik. 

Menjelaskan dan memaparkan gagasan mereka untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik, untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ada di sekitar kita (seperti soal korupsi, penegakan hukum, intoleransi, radikalisme, dan sebagainya) merupakan indikator kesungguhan para calon-calon itu di satu pihak, dan merupakan bagian dari upaya mereka untuk menarik dukungan publik di pihak lain. 

Dengan itu, mereka tidak hanya akan diberitakan oleh media massa, tetapi juga dipertimbangkan secara sungguhsungguh oleh masyarakat pemilih— kendatipun mungkin tidak semuanya. Ketiga, gabungan antara keinginan masyarakat untuk memperoleh capres-capres lain dan kesungguhan para capres untuk mempersiapkan diri, karena tersedianya kendaraan politik yang diperoleh melalui konvensi diharapkan bakal membuat Partai Demokrat lebih sungguh-sungguh di dalam menyiapkan agenda konvensi.

Karena itu, konvensi harus benar-benar dimaksudkan untuk menyediakan capres-capres yang potensial menggerakkan masyarakat untuk menyongsong pemilihan presiden pada 2014 nanti. Untuk itu, proses dan mekanismenya harus benar-benar transparan yang memberikan rasa nyaman bagi para pesertanya. 

Karena itu, sudah saatnya bagi para capres, terutama mereka yang baru muncul, seperti Mahfud MD, Gita Wirjawan, atau Irman Gusman, untuk segera meningkatkan frekuensi penjajakan gagasan dan penampilan mereka kepada publik. 

Tidak perlu lagi merasa sungkan, sebab masyarakat memang tengah menimbang-nimbang siapa yang sebenarnya bersedia dan mampu untuk memimpin dan memerintah. Siapa tahu, gagasan dan penampilan mereka menjadi faktor pembeda dari calon-calon lain yang telah terlebih dahulu bersosialisasi. 

Sabtu, 21 Juli 2012

Kekisruhan Sistem dan Masa Depan Demokrasi (2)


Kekisruhan Sistem dan Masa Depan Demokrasi (2)
Bahtiar Effendy ; Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
SINDO, 21 Juli 2012

Ketika Wakil Presiden BJ Habibie menjadi presiden, ia lebih dituntut untuk menyelesaikan persoalan yang lebih bersifat immediate daripada memikirkan masa depan Indonesia. Bahwa yang ia perbuat mempunyai kaitan dengan masa depan Indonesia adalah benar adanya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak secara otomatis merupakan terjemahan dari gagasan-gagasan utuhnya. Habibie lebih dituntut untuk mengatasi persoalan konkret yang berkembang ketika itu: menstabilkan nilai rupiah ke tingkat yang wajar, menyelesaikan ancaman disintegrasi (Timor Timur,Aceh, dan Papua), membebaskan tahanan politik, meliberalkan kehidupan partai politik, menjadikan Bank Indonesia independen, dan sebagainya.

Habibie juga dihadapkan pada situasi riil yang langsung atau tidak langsung merupakan ancaman terhadap kekuasaannya. Termasuk dalam hal ini adalah pergerakan sekelompok tentara di sekitar kediamannya, tuntutan untuk menyelenggarakan pemilihan umum tiga bulan setelah dia berkuasa,dan demonstrasi-demonstrasi yang mendesak agar dirinya juga meletakkan jabatan. Inilah antara lain yang menyebabkan berkembangnya politik kekuasaan ketika Soeharto benar-benar telah mengundurkan diri.

Tampilnya Wakil Presiden BJ Habibie sebagai presiden tidak dilihat sebagai sebuah konsekuensi konstitusional berdasarkan undang-undang yang kita anut. Sebaliknya, kemunculan Habibie justru dipersoalkan keabsahannya hanya karena dia pernah menjadi bagian dari pemerintahan Soeharto.

Dampak Politik Kekuasaan

Barangkali kentalnya warna politik kekuasaan pasca-Soeharto merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.Kebebasan politik dan kesadaran warga akan hak-hak mereka––yang sayangnya tidak diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban–– yang semakin meningkat merupakan pupuk yang menyuburkan lahan politik. Dalam situasi seperti ini, sebagian besar energi dan minat publik tersedot ke ranah politik.

Munculnya partai politik dalam jumlah yang amat besar (pernah mencapai angka 300), berbondong- bondongnya warga untuk menduduki jabatan-jabatan publik, baik melalui mekanisme pemilihan maupun pengangkatan (presiden,menteri, gubernur,bupati,wali kota, hakim, anggota komisi, dan sebagainya) adalah ilustrasi yang tak terbantahkan mengenai hal ini. Dalam kerangka ini, kontestasi politik menjadi sesuatu yang tidak terelakkan. Inilah “arah angin” yang diikuti para pelaku politik sejak 14 tahun yang lalu.

Atas nama kebebasan dan demokrasi, mereka tidak bersedia membuat aturan yang memungkinkan sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada presidensialisme bekerja dengan baik. Pembatasan jumlah partai merupakan hal yang tidak populis, terutama bagi partai-partai kecil. Kendati ada, sebagaimana terbukti dengan diterapkannya ambang batas partai (party threshold) dan kemudian parlemen (parliamentary threshold), hal tersebut tidak dibarengi dengan batasan pembuatan partai politik yang memadai.

Dengan berkembangnya semangat politik kekuasaan, di mana partai dan kekuasaan dipandang sebagai tangga mobilitas vertikal, sistem pemerintahan yang “normal” menjadi tidak populis. Meskipun penuh dengan anomali, sistem presidensialisme dengan banyak partai akan tetap dipertahankan sepanjang hal itu memberikan keuntungan bagi mereka. Kenyataan ini pulalah yang menyebabkan mengapa kita merancang struktur kelembagaan parlemen yang terdiri atas DPR,DPD,dan MPR.

Padahal kita semua tahu bahwa sepanjang menyangkut pembuatan undang-undang dan pengontrolan terhadap pemerintah, hanya DPR-lah yang memiliki fungsi secara cukup berarti. Sementara itu,DPD yang secara demokratis lebih banyak konstituen pemilihnya justru tidak mempunyai kewenangan perundang- undangan secara memadai. Anehnya lagi,MPR yang sering dipersepsi sebagai lembaga tinggi “hanya” memiliki kewenangan membuat atau mengubah UUD.

Cukuplah kiranya kekisruhan atau anomali keparlemenan kita dirumuskan dalam sebuah pertanyaan: apakah sistem parlemen kita menganut prinsip satu, dua, atau tiga kamar? Kenyataan politiknya adalah bahwa parlemen kita memiliki tigalembaga.Masing-masingdengan struktur dan fungsi tersendiri. Akan tetapi,dalam praktik perundang-undangan seharihari, kita semua tahu bahwa DPR-lah yang merupakan lembaga pembuat undang-undang, DPR-lah yang melaksanakan prinsip checks and balances, dan DPR-lah yang berperan sebagai lembaga penyeimbang.

Kekisruhan dan anomali yang lain dapat kita temukan dalam konteks otonomi daerah. Sejak awal tahun 2000-an kita memberlakukan undangundang otonomi daerah. Atas dasar undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan untuk mengelola administrasi pemerintahannya kecuali dalam hal moneter, luar negeri, hukum, keamanan, dan agama. Sekilas,yang sedemikian ini adalah wajar adanya.

Akan tetapi, yang sedemikian ini sebenarnya tidak konkor dan dengan bentuk negara kesatuan (unitary state). Pemberian kewenangan kepada daerah lebih cocok dengan bentuk negara yang bersifat federal. Ketidaksesuaian ini akan lebih kentara ketika daerah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Dengan dipilih secara langsung, kepala daerah bertanggung jawab kepada masyarakat yang memilihnya––dan dengan demikian ia bukan merupakan subordinat Presiden, apalagi Menteri Dalam Negeri.

Dalam kenyataannya, kedua pimpinan pusat ini berfungsi lebih sebagai atasan ketika harus berhubungan dengan kepala daerah. Di atas semua itu, hal yang paling mencolok adalah kenyataan bahwa selama 14 tahun terakhir ini sistem presidensial dengan banyak partai gagal memunculkan kekuatan politik yang dominan. Ini berpengaruh pada efektivitas kinerja pemerintahan karena dinamika politik kekuasaan yang relatif sulit dikendalikan. Secara teoritis, hadirnya kekuatan politik dominan diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif.

Keberadaan kekuatan politik dominan secara serta-merta akan meminimalkan dinamika politik kekuasaan, dan dengan demikian memperpendek jalur transformasi suatu kebijakan menjadi program kegiatan. Sudah lama hal ini disadari dan sudah lama pula jalan keluar yang memungkinkan dirumuskan. Berhimpunnya sejumlah partai politik untuk mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk konkret dari upaya mewujudkan kekuatan politik yang dominan.

Akan tetapi, seolah nasib memang sedang tidak memihak kita,upaya ini pun gagal untuk mewujudkan kekuatan politik dominan yang bisa memerintah secara efektif. Lagi-lagi, yang menjadi akar masalah adalah politik kekuasaan. Kebijakan atau agenda pemerintahan tidak pernah menjadi sesuatu yang digagas, dirumuskan, dan dilaksanakan bersama oleh koalisi. Kebijakan menaikkan harga BBM misalnya, tetap saja hal itu merupakan inisiatif Presiden yang belum tentu disetujui atau didukung oleh partai-partai yang tergabung dalam koalisi.

Kesalahan paling elementer dari penggagas koalisi ini adalah bahwa sistem presidensial tidak mengenal koalisi.Pemerintahan presidensial hanya akan berjalan efektif jika jumlah partai terbatas––syukursyukur hanya dua sebagaimana di Amerika Serikat. Sebetulnya ide untuk membangun koalisi sebagaimana disinggung di atas bukanlah sesuatu yang secara serta-merta jelek. Akan tetapi, koalisi mengesankan sesuatu yang dipaksakan secara maksimal sehingga menjadi sulit dikelola.

Jika saja pemerintahan puas dengan koalisi mayoritas sederhana (50% plus), tidak akan banyak partai yang bakal diajak bergabung. Dapat dipastikan, pilihan ini akan lebih mudah untuk dikelola. Langkah seperti ini,membangun koalisi mayoritas sederhana di dalam sistem presidensialdenganbanyakpartai, mungkin saja bisa mengatasi diskordansi yang ada.Akan tetapi,hal itu harus dianggap sebagai jalan keluar yang bersifat sementara. Pembangunan politik hendaknya tetap diarahkan pada pengurangan jumlah partai––kecuali kita bersedia beralih pada sistem pemerintahan parlementer.

Pekerjaan Rumah

Uraian di atas menegaskan bahwa reformasi demokratis pada tahun 1998 masih menyisakan banyak pekerjaanrumah. Yang mendesak untuk dibenahi adalah sistem pengelolaan pemerintahan. Bisa saja kita tidak harus terpaku secara kaku pada konsep-konsep konvensional yang dirumuskan pemikir politik Barat. Bisa juga, kita tidak usah mengikuti sistem pemerintahan yang berdasarkan trias politika.

Akan tetapi satu hal yang harus kita, upaya kita bereksperimen dengan sistem yang kita gagas sendiri hendaknya bertumpu pada logika-logika yang wajar. Kebetulan saja, sistem presidensial dengan banyak partai tidak mencerminkan logisnya sebuah pemikiran politik. Sistem apa pun selalu memiliki kekurangan.

Dalam konteks inilah pimpinan nasional yang terampil diperlukan.Keberanian, kenekatan, kesungguhan, dan komitmennya untuk memperlakukan jabatan sebagai amanah, sebagai vokasi, sebagai panggilan atau beruf, memungkinkan dirinya untuk menutupi celah-celah kelemahan sebuah sistem.

Masa depan pemerintahan demokratis di Indonesia, yang mudah-mudahan memenuhi kriteria effective democratic government, bergantung pada kesediaan kita untuk membangun sistem yang konkordan yang dijalankan oleh seorang pemimpin yang terampil.

Jumat, 20 Juli 2012

Kekisruhan Sistem dan Masa Depan Demokrasi Indonesia


Kekisruhan Sistem dan
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Bahtiar Effendy ; Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  
SINDO, 20 Juli 2012

Dalam sejarah politik Indonesia, tak pernah kita mengalami kekisruhan sistem pemerintahan sekentara 14 tahun terakhir ini.

Pandangan ini mungkin tidak populer,sebab dalam gambaran besarnya Indonesia sejak Mei 1998 dianggap sebagai negara yang memberlakukan sistem pemerintahan demokratis. Hal ini tidak hanya diyakini oleh publik dalam negeri,tetapi juga masyarakat internasional. Bahkan, pihak yang terakhir ini sering memuji Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat. Kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, negeri ini juga senantiasa dipakai sebagai contoh par excellent pertemuan antara Islam dan demokrasi.

Tidak mudah untuk menunjuk secara pasti faktor-faktor yang menyebabkan kekisruhan sistem pemerintahan ini.Akan tetapi, jika melihat pada derivasi empirisnya, salah satu unsur terpentingnya adalah kombinasi yang tidak sesuai antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem politik banyak partai. Akibat langsung dari kenyataan politik ini adalah bahwa tiadanya kekuatan politik dominan––meskipun secara teoretis bisa saja dimunculkan. Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan harus bersedia berbagi dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada. Ini dimaksudkan agar tentangantentangan politik terhadap kekuasaan bisa dikurangi––kalau tidak sama sekali ditiadakan.

Minimalisasi tentangan terhadap kekuasaan ini dianggap perlu agar kebijakan yang diambil bisa dilaksanakan, undang-undang atau peraturan yang diajukan bisa disahkan tanpa hambatan yang berarti. Lebih penting dari itu adalah agar ancaman politik yang mengarah pada pemakzulan pimpinan nasional bisa dihindari. Di dalam perkembangannya, persoalan yang muncul tak lagi berkisar hanya pada sistem pemerintahan yang bersifat presidensial dan politik kepartaian yang jamak.

Imbasnya juga terasa sampai pada soal hubungan eksekutif dan legislatif, pengaturan parlemen yang tidak efektif sehingga menimbulkan kesenjangan antara struktur dan fungsi di lembaga tersebut, keterkaitan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sesuai dengan realitas politik yang ada bahwa pimpinan daerah dipilih secara langsung––dan karenanya bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih.

Ini semua selain menimbulkan kesemrawutan pemerintahan, juga menyebabkan terjadinya kemandekan-kemandekan kebijakan karena kewenangan yang tidak diatur dengan jelas dan tegas.Yang sering tampak adalah demonstrasi politik kekuasaan (power politics) di mana para pelaku yang terlibat memilih untuk saling mengunci dan bertransaksi–– sadar bahwa masingmasing dari mereka saling bergantung karena tidak memiliki kekuatan politik yang cukup atau dominan.

Adalah kenyataan bahwa kepemimpinan nasional pada masa BJ Habibie (16 bulan), Abdurrahman Wahid (22 bulan),dan Megawati (38 bulan) belum cukup terlembaga dan berdurasi pendek, sementara pada masa Susilo Bambang Yudhoyono bercirikan kehatihatian yang sangat di dalam mengambil keputusan, tidak mampu menutupi kelemahan dan anomali dari sistem yang kita anut. Bahkan, dalam situasi tertentu,realitas kepemimpinan nasional seperti itu justru menyebabkan kinerja pemerintahan menjadi tidak efektif.Dalam perspektif demikian, Indonesia tumbuh menjadi negara dengan pemerintahan demokratis yang tidak efektif (ineffective democratic government).

Akar Masalah

Tidak mudah mengurai akar masalah dari pembangunan politik demokratis di Indonesia. Terlepas dari kenyataan bahwa proses transisi ke demokrasi berlangsung relatif cepat––dan tidak meninggalkan kerusakan (rupture) kebangsaan yang parah––tak dapat dimungkiri bahwa perubahan politik yang terjadi belum membawa kita pada situasi yang diinginkan bersama. Bahkan, akhir-akhir ini muncul kekhawatiran bahwa arah kebijakan yang kita tempuh justru menjauhkan kita dari cita-cita demokratis yang diinginkan: terciptanya stabilitas keamanan dan kemakmuran ekonomi bagi kita semua.

Secara khusus, sebenarnya yang sering dikeluhkan adalah soal efektivitas peran dan fungsi negara. Dalam situasi di mana kehadiran pemerintah diperlukan, publik justru merasakan seolah-olah negara tidak ada. Kerusuhan demi kerusuhan, korupsi yang tidak kunjung berkurang, kebijakan yang saling bertolak belakang, peraturan yang bertabrakan, semua itu hanya menunjukkan betapa negara tidak memerankan fungsi sebagaimana mestinya.

Dalam istilah teori pembangunan kelembagaan politik, situasi seperti itu disebut dengan hadirnya “pemerintahan yang tidak memerintah” (government that does not govern). Semua ini adalah buah atau produk dari pembangunan politik yang berjalan tanpa arah, tanpa ideologi, tanpa semangat kenegarawanan. Di pihak lain yang menjadi dasar dari seluruh tindakan praktisi dan pelaku politik kita adalah politik kekuasaan, politik transaksional, politik saling mengunci,dan halhal lain yang bertumpu pada kepentingan mikro (micro- incentive), baik yang bersifat pribadi atau golongan.

Undangundang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum, partai politik, yang kita perbaiki lima tahun sekali setelah digunakan untuk satu peristiwa politik, merupakan contoh yang baik mengenai magnet insentif mikro bagi politisi kita. Dengan kata lain, reformasi berjalan tanpa democracy crafting, tanpa gagasan dan konsep yang mendasarinya. Konsolidasi demokrasi terjadi by default, bertumpu pada keniscayaan politik yang berkembang dari waktu ke waktu.

Sifat, karakter, dan struktur kepemerintahan dipengaruhi dan dibentuk oleh situasi riil politik, bukan sebaliknya, di mana gagasan kenegarawanan politisi kita membentuk dan memengaruhi jalannya kepemerintahan untuk sampai pada politik riil yang kita inginkan. Ketika pemerintahan Orde Baru dirasa sudah terlalu lama berkuasa dan kehadirannya sudah tidak diperlukan lagi,kita sebenarnya tidak cukup siap dengan alternatif penggantinya. Yang kita miliki pada Mei 1998 adalah perasaan yang mendalam bahwa Presiden Soeharto harus mundur, bahwa otoritarianisme Orde Baru harus diakhiri dan sistem pemerintahan demokratis harus dimulai.

Bagaimana semua ini dijalankan, dapat kita katakan bahwa tampaknya hal tersebut diserahkan pada “ke mana angin bertiup”. Para reformis yang menjadi ujung tombak pengunduran diri Soeharto tidak memiliki gagasan mengenai reformasi atau democracy crafting seperti apa yang akan ditempuh. Gambaran seperti apa Indonesia akan dikembangkan merupakan sesuatu yang tidak jelas. Meski demikian, kita tidak bisa menyalahkan para reformis, para tokoh yang berhubungan langsung dengan pengakhiran kekuasaan Soeharto.

Bahwa mereka tidak memiliki pemikiran yang jelas mengenai bangunan Indonesia pasca-Soeharto adalah sesuatu yang dapat dimengerti.Amien Rais,Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nurcholish Madjid, dan lain-lain terkonsentrasi pada skenario mundurnya Soeharto.Kebutuhan zaman ketika itu hanya menuntut berhentinya Soeharto, bukan yang lain!

Artinya, situasi ketika itu––- yang ditandai oleh krisis multidimensi, kerusuhan di sana-sini, terdepresiasinya rupiah dengan segala akibat turunannya––- tidak memungkinkan para tokoh reformis berpikir mengenai konstruksi Indonesia pasca- Orde Baru. Seluruh energi mereka terpusat pada upaya bagaimana Soeharto bersedia mundur tanpa menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan.

Kamis, 29 Maret 2012

Government and demonstrations


Government and demonstrations
Bahtiar Effendy, The dean of the School of Social and Political Sciences
at the State Islamic University in Jakarta    
SUMBER : JAKARTA POST, 28 Maret 2012



One key feature of democracy is the absence of violence. Any social, economic, and political aspirations must be realized by way peaceful means.

In the last several weeks or so, this has become a mantra in Indonesian politics. Employed primarily by the government in a bid to defend their unpopular policies, this important principle of democracy has been echoed by no less than President Susilo Bambang Yudhoyono himself. Knowing that his decision to raise the price subsidized fuels would be opposed, he let the public hold demonstrations as long as they were held peacefully.

He is absolutely right. In a country where democracy is being upheld, the state must allow its citizens to express their views and aspirations. This is a principal right enshrined in the Constitution.

There is no doubt whatsoever that any form of opposition must not resort to violence. The puzzle, however, remains in the connection between the two. What is the correlation between peaceful demonstration and changes in government policies or decisions?

In a country where democracy works properly, the relationship between peaceful demonstration or opposition and policy changes is clear. Almost always, the former — especially if a large number of people are involved — will bring about revisions in the policy or other changes.

In such a country, demonstrations represent public apprehensions that office holders — both in the executive and legislative branches of power — need to take seriously. This is due to the fact that it is public support that has put politicians in the office. Disregarding public sentiments will only encourage voters to support someone else in the next election.

As such, democracy requires a system of checks and balances. In the legislative branch of government, the function of this system is undertaken by members of parliament, or the House of Representatives in the Indonesian context, to ensure that the executive branch does not only exceed the Constitution’s limits, and to ensure governmental policies serve the public interest.

Outside the legislature, the check-and-balance system enters the public domain. Any policies that are perceived as not being in the interest of the public will surely be opposed. Demonstration is one form of this opposition. Public pressure is intended to influence the administration and lawmakers to generate policy change.

Conversely, in a country where democracy is still in transition, where political anomalies still exist, there may be no correlation at all between peaceful demonstrations and policy changes.

Here, peaceful demonstrations have been allowed simply out of lip service to the articles and clauses of the Constitution. Public demands rarely are sufficient to compel the government reconsider and eventually change its policies or decisions. The government’s philosophy on allowing the public to stage peaceful demonstrations has always been to “let the dogs bark, and the caravan will continue to pass”.

This constitutional or democratic gimmick is well understood by the public. That is why they often fail to hold peaceful demonstrations — as they feel such efforts will be ineffective. To make their voices heard, to ensure that their demands are met, and make certain that the government and lawmakers genuinely represent the public’s interest, demonstrations inevitably involve some degree of violence.

Unless and until democracy is practiced properly, there is no value — no moral basis, in fact — in asking the public to carry out peaceful demonstrations. There is no point in only letting the dogs bark. In this unusual democratic state, often the dogs need to bite. ●

Selasa, 21 Februari 2012

PPP dan Masa Depan Politik Islam

PPP dan Masa Depan Politik Islam
Bahtiar Effendy, GURU BESAR ILMU POLITIK, DEKAN FISIP UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Sumber : SINDO, 21 Februari 2012



Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyelenggarakan musyawarah kerja nasional pada 21– 23 Februari di Pesantren Lirboyo, Hidayatul Mubtadi’in, Kediri, Jawa Timur, pimpinan KH Idris Marzuki.

Lazimnya kegiatan sebuah organisasi, pertemuan seperti ini sebenarnya merupakan hal yang biasa—kerja rutin tahunan. Karena itu, kegiatan seperti itu biasanya kurang menarik perhatian media massa atau pengamat.Apalagi, acara ini diselenggarakan di tengah bergolaknya berbagai persoalan yang bisa memengaruhi peta politik kekuasaan di Tanah Air seperti kasus Bank Century, masalah korupsi yang merepotkan Partai Demokrat, dan sebagainya.

Meski demikian,acara yang digelar PPP kali ini bisa bersifat lebih dari sekadar peristiwa biasa. Banyak yang berharap musyawarah nasional kali ini menjadi sesuatu yang melampaui rutinitas agenda tahunan partai. Harapan itu didorong oleh realitas tantangan yang dihadapi PPP, yang memerlukan perhatian ekstraserius dan segera.

Sekaranglah saatnya partai ini berbenah diri secara lebih bermakna, melakukan konsolidasi serius agar mampu menyongsong Pemilu 2014 dengan sedikit lebih percaya diri. Para pemimpin dan aktivis PPP hendaknya bisa lebih memahami dan bertanggung jawab atas jati diri dan identitas partai mereka beserta kenyataan sosial-politik yang melingkunginya.

Pertemuan nasional PPP kali ini menjadi lebih urgen ketika partai-partai politik dihadapkan pada kenyataan bahwa kepercayaan publik terhadap mereka menurun, popularitas melorot, dan secara keseluruhan kondisi politik memburuk. Dalam konteks ini, tidak mudah langkah yang harus diambil PPP. Untuk dapat bertahan, memperkuat,dan memperluas basis dukungan, para pengurusnya memerlukan kerja keras yang sungguhsungguh.

Dengan demikian, para pendukung dan masyarakat luas bakal (kembali) percaya bahwa memberikan dukungan kepada PPP merupakan langkah awal untuk mewujudkan agregasi dan artikulasi kepentingan sosial,ekonomi, dan politik mereka. Tantangan riil yang dihadapi PPP pada dasarnya bersifat klasik. Ini dalam artian bahwa tidak ada hal yang bisa dibilang baru yang menghalangi partai ini untuk memperoleh dukungan elektoral yang lebih luas.

Sejak partai ini didirikan pada Januari 1973, tantangan yang dihadapinya berkisar pada tiga hal utama: Islam sebagai asas partai; penerjemahan Islam dalam agenda dan program partai; dan kepemimpinan yang bersedia dan mampu membawa partai ke arus utama atau tengah politik Indonesia. Tiga tantangan pokok ini sampai kini belum terselesaikan dengan baik. Dalam perjalanannya yang hampir empat puluh tahun itu, PPP masih berkutat untuk menuntaskannya.

Representasi Islam

Bagaimanapun harus diakui bahwa Islam merupakan faktor yang teramat penting bagi PPP. Tanpa Islam,PPP tidak bakal ada. Berbeda dengan PKS, misalnya, yang juga menjadikan Islam sebagai asas gerakannya,PPP mewarisi Islam sebagai asas politik bukan hanya dalam konteks politik, melainkan juga dalam konteks sejarah panjang yang menyertai—atau bahkan menyebabkan—kelahirannya.

Secara historis, PPP merupakan representasi kekuatan politik Islam.Partai ini adalah gabungan dari kekuatankekuatan politik Islam Indonesia seperti Masyumi,NU, PSII, dan Perti. Inilah empat partai Islam yang di tahun-tahun pertama kemerdekaan Indonesia bersatu dalam Masyumi.

Partai-partai inilah yang menorehkan garis dan warna politik Islam sampai mereka dibatasi geraknya oleh penguasa Orde Baru, dan dalam banyak hal menyisakan pengaruh dan inspirasi pada baik partai Islam (PKS, PBB, PBR) maupun partai berbasis massa Muslim (PKB, PAN) pascareformasi 1998.

Dengan warisan kesejarahan yang panjang itu, PPP-lah yang senantiasa dipersepsikan sebagai partai Islam sehingga paling dituntut untuk menjelaskan arti penting Islam sebagai asas atau ideologi partai. Di tengah rasa waswas yang naik-turun pada sebagian komunitas politik Indonesia mengenai hubungan antara Islam dan politik, partai berlambang Kakbah inilah yang paling disorot untuk memberikan kepastian bahwa keislaman pemimpin dan anggotanya tidak bersifat diskordan terhadap mainstream politik Nusantara.

Meskipun ada saja kekuatankekuatan yang ingin membawa politik Indonesia ke kanan atau ke kiri,garis utama politik kita berada di tengah. Hal ini pernah terwacanakan dengan amat baik dalam frase “Indonesia bukan negara agama, melainkan juga bukan negara sekuler.” Dalam perspektif seperti ini, secara ideologis asas Islam dalam politik yang dianut PPP semestinya diletakkan dalam konteks keterkaitan antara agama dan politik sebagaimana diutarakan di atas.

Sudah sewajarnya jika asas Islam PPP diorientasikan dalam kerangka politik tengah yang menjadi arus utama dinamika politik Indonesia. Dengan kata lain, ideologi Islam PPP, menurut istilah Don Emmerson, “tidak diarahkan ke Mekkah.” Jika pandangan ideologis ini telah terselesaikan, tantangan kedua partai dengan sendirinya juga akan teratasi. Dengan pemahaman ideologis seperti itu, agenda keislaman partai pastinya tidak bersifat diskordan dan/atau partisan.

Benar bahwa sebagai partai Islam,PPP mempunyai kewajiban untuk mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan pendukungnya yang semuanya beragama Islam.Akan tetapi, perwujudan dan artikulasi tersebut sudah semestinya bersifat inklusif.

Kepemimpinan

Tinggallah sekarang soal kepemimpinan.Dalam sejarah politik Indonesia,kepemimpinan (politik) Islam senantiasa beberapa langkah di belakang kepemimpinan non-Islam. Soekarno dan Hatta,dibanding Mohammad Natsir dan Wahid Hasyim, lebih berhasil memenangkan hati dan jiwa sebagian besar masyarakat Indonesia.

Kenyataan inilah yang antara lain menjelaskan mengapa kekuatan politik Islam pada Pemilu 1955 hanya mampu memperoleh dukungan 43,5%. Selebihnya, suara diberikan kepada kekuatan politik non- Islam. Pada masa Orde Baru,dapat dikatakan, tidak ada lagi pemimpin politik Islam. PPP sebagai satu-satu wakil politik Islam senantiasa mengalami intervensi dari pemerintah ketika menentukan siapa pemimpin yang akan mereka pilih.

Pasca 1998 kebebasan untuk menentukan pilihan tersedia. Akan tetapi, lagi-lagi, para pemimpin Islam tidak mampu berfungsi sebagai magnet kepemimpinan nasional. Ketika transisi demokrasi di Indonesia telah terkonsolidasikan, baik pada Pemilu Presiden 2004 maupun pada 2009,Susilo Bambang Yudhoyono-lah yang tampil sebagai magnet kepemimpinan nasional.

Bagaikan de javu, sejarah politik kepemimpinan Indonesia berulang lagi! Dalam konteks seperti ini, PPP membutuhkan kepemimpinan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, yang mampu berfungsi sebagai magnet.Kepemimpinan yang ada hendaknya ditransformasikan sebagai institusi untuk mengisi kebutuhan yang diperlukan. Persoalannya, hal seperti ini tidak bisa diwujudkan seketika.

Berbeda dengan kekuatan politik lain yang tidak memiliki pengalaman ideologis dan politis sebanding, bagi PPP—atau PDI Perjuangan— outsourcing jelas bukan pilihan yang tepat untuk mewujudkan magnet kepemimpinan partai Islam. Jika soal magnet kepemimpinan politik Islam ini tidak bisa diwujudkan dalam waktu dekat, yang diperlukan adalah sebuah kepemimpinan yang bersifat tidak personal.

Dalam hal ini PPP dituntut untuk mengekspresikan kepemimpinan yang bersedia membawa partai pada garis politik yang menjadi arus utama atau tengah masyarakat. Intinya adalah kepemimpinan yang meletakkan Islam dalam konteks kebutuhan masyarakat Indonesia. Apakah tiga preskripsi di atas cukup untuk menjadikan PPP sebagai tenda besar bagi masyarakat (politik) Indonesia? Jawabannya barangkali tidak!

Akan tetapi, tiga hal di atas merupakan prasyarat yang diperlukan—meskipun tidak cukup. Faktor kecukupan hendaknya dicari dalam kerangka partai sebagai kekuatan politik. Dengan kata lain, ketiga persyaratan yang diperlukan di atas sewajarnya dilengkapi dengan langkah-langkah politik sesuai real politic yang dihadapi PPP.

Seringkali dunia politik memiliki logika tersendiri— yang sampai tingkat tertentu berbeda dengan nilainilai keagamaan yang dipahami PPP sendiri. Karena itu, kepemimpinan yang terampil menjadi sangat diperlukan.Terampil di dalam mengelola situasi politik yang dihadapi, tanpa harus mengganggu jati diri dan identitas partai sebagai kekuatan politik Islam. Dalam konteks inilah sebenarnya masa depan politik Islam diperlukan.

Mukernas kali ini tidak cukup hanya diselenggarakan dengan agenda yang biasa. Diberitakan, forum ini juga akan membicarakan soal yang berkaitan sirkulasi elite nasional 2014. Mukernas juga bakal menuntaskan masalah pembentukan kader partai yang jutaan jumlahnya. Saya tidak tahu apakah halhal di atas menjawab persoalan esensial yang dihadapi PPP— dan partai-partai lain.

Satu hal yang jelas adalah bahwa peneguhan kembali akan jati diri dan watak partai mulai menguat. Demikian juga keinginan untuk menarik kembali pendukung dan simpatisan partai yang sejak 1998 bernaung di tenda (politik) yang lain. Dengan memilih pesantren sebagai tempat penyelenggaraan mukernas, PPP ingin membawa kembali pendukung lama dan utamanya.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sudah melakukan hal ini untuk beberapa lama. Kita tinggal menunggu apakah langkah-langkah ini dapat dipelihara dengan baik sehingga membuahkan dukungan yang nyata bagi PPP pada 2014.

Sabtu, 07 Januari 2012

Mempersiapkan Politik yang Lebih Bermakna


Mempersiapkan Politik yang Lebih Bermakna
Bahtiar Effendy, GURU BESAR ILMU POLITIK,
DEKAN FISIP UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 
Sumber : SINDO, 6 Januari 2012



Mengamati kecenderungan perkembangan politik sepanjang tahun 2011, tampaknya tidak akan ada kejutan yang cukup berarti pada 2012 ini. Bisa saja pandangan ini salah—siapa tahu pada 2012 ini muncul keajaiban politik yang tak pernah terbayangkan.
Akan tetapi, jika politik berjalan normal, mengalir seperti biasanya, termasuk adanya perdebatan panjang di DPR mengenai undangundang partai politik,ambang batas parlemen,pemilu,dan sebagainya, rasanya pandangan di atas benar adanya.Politik bakal berjalan seperti biasanya. Bahkan,meskipunsoalskandal Bank Century dihidupkan lagi sepanjang 2012, juga soal pajak, tetap saja politik akan berkembang seperti yang terjadi pada 2011.

Ini tentu saja dalam arti bahwa tidak akan ada perkembangan politik yang cukup bermakna yang bergulir untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan publik. Jika kewenangan membuat undang-undang, menjalankan pemerintahan,atau menentukan siapa-siapa yang layak menduduki jabatan-jabatan publik sekarang ini pada dasarnya berada di tangan praktisi dan elite partai politik, bukankah tanggung jawab utama mereka (partai politik) adalah memperjuangkan apa yang dikehendaki atau diperlukan masyarakat?

Dalam konteks inilah pandangan mengenai tidak adanya perkembangan politik baru, resolusi politik baru, sesuatu yang lebih bermakna bagi masyarakat dimaksudkan. Tentu akan ada perkembangan atau isu politik lain, yang berbeda jenis dan bentuknya dari yang pernah ada pada tahun sebelumnya. Tapi hal itu bukan dalam konteks yang lebih bermakna— politik agregasi dan artikulasi kepentingan publik.

Bahkan mungkin juga bukan dalam kaitannya dengan menjalankan tugas dan fungsi yang paling utama dari cabang-cabang pemerintahan yang ada—legislatif, yudikatif,dan eksekutif. Meskipun pada dasarnya lembaga-lembaga tersebut bersifat kenegaraan—beyond partisan politics––, siapa pun tahu bahwa yang paling menentukan dalam penempatan personel-personel pada lembaga- lembaga tersebut adalah proses-proses politik. Dan kita semua tahu, proses-proses politik, sejak Reformasi 1998, berada di tangan aktivis atau pengelola partai politik.

Dalam kerangka itulah perkembangan politik pada 2012 akan berlangsung. Seperti biasa, politik akan dipenuhi dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan mikropolitik. Hanya partai politik yang memiliki panggilan menjalankan fungsi yang semestinyalah yang akan bergerak melampaui politik kekuasaan atau politik partisan. Malangnya, sampai kini kita belum memiliki kekuatan politik jenis ini.

Karenanya, di sepanjang 2012 ini politik Indonesia masih akan dipenuhi hal-hal yang hanya berkaitan dengan kepentingan partai politik. Termasuk dalam hal ini adalah perdebatan dan transaksi antarpemegang kekuasaan mengenai undang-undang pemilu, partai politik, dan ambang batas parlemen. Kasus Bank Century masih akan dimainkan jika hal itu akan memengaruhi perimbangan kekuasaan—langsung maupun tidak. Demikian pula soal korupsi Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.

Kasus-kasus hukum yang lain akan diperlakukan sama,lebihlebih jika hal itu berkaitan dengan pemangku kekuasaan, baik di parlemen ataupun lembaga- lembaga negara lainnya. Pendeknya, politik Indonesia pada 2012 masih akan kental warna politik kekuasaannya. Dan di atas itu semua, hal tersebut dimaksudkan sebagai persiapan menuju Pemilu 2014. Menjengkelkan memang, tetapi itulah kenyataan politik Indonesia. Realitas politik seperti itu sebenarnya tidak otomatis jelek.

Konsentrasi politik menuju Pemilu 2014 tidak serta-merta bersifat negatif. Hal yang terakhir ini bisa menjadi kenyataan jika persiapan itu tidak hanya menjadi perhatian atau monopoli partai politik.Sebagai pemberi suara, masyarakat luas sebaiknya juga terlibat di dalam persiapan menuju 2014.Yang paling utama dalam hal ini adalah mempersiapkan calon penguasa lembaga-lembaga negara yang memiliki kemampuan politik,intelektual,dan moral.

Di sepanjang sejarahnya, Indonesia belum memiliki negarawan yang dalam proses kepemimpinannya menghasilkan sesuatu yang benar-benar baik. Pertimbangkan nasib para mantan presiden kita yang seakan tidak memiliki kompetensi politik, intelektual, dan moral kepemimpinan. Sampai tingkat tertentu,mereka semua dihadapkan pada masalah politik, hukum, dan sosial yang sebenarnya tidak perlu. Hanya dengan cara mempersiapkan secara sungguhsungguh calon-calon pemimpin republik, kita bisa memutus siklus mistis mengenai nasib buruk hampir semua kepala negara dan pemerintahan kita.