Tampilkan postingan dengan label Masykuri Abdillah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masykuri Abdillah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Pola Pemikiran dan Pengabdian MUI

Masykuri Abdillah ;  Guru Besar UIN Jakarta

KOMPAS, 14 September 2021

 

 

                                                           

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lahir ketika hubungan antara pemerintah dan umat Islam pada awal dekade 1970-an kurang harmonis, terutama karena adanya kebijakan de-ideologisasi politik. Waktu itu di lingkungan umat Islam belum ada wadah yang bisa mewakili dan menyatukan ulama, zuama (tokoh), dan organisasi-organisasi Islam. Pemerintah yang waktu itu merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan berbagai organisasi kemudian mendorong berdirinya MUI pada 26 Juli 1975 sebagai ikhtiar untuk membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah dan umat Islam.

 

Fungsi MUI kemudian disebutkan dalam Pasal 4 Pedoman Dasarnya, Pertama, MUI berfungsi sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. Kedua, MUI berfungsi sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah. Ketiga, MUI berfungsi sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Keempat, MUI berfungsi sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.

 

Eksistensi MUI

 

Pada masa-masa awal berdirinya, MUI dinilai kurang independen dan dianggap sebagai perpanjangan kepentingan pemerintah. Karena adanya anggapan ini,  pimpinan MUI pun berusaha untuk menunjukkan independensinya serta perannya dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam dan sekaligus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Upaya-upaya tersebut telah meningkatkan kepercayaan umat. Menurut hasil survei tentang lembaga paling dipercaya publik yang dilaksanakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2018, MUI merupakan lembaga nonpemerintah yang paling dipercaya masyarakat dengan nilai 73 persen.

 

Meski sejak berdiri MUI merupakan organisasi nonpemerintah, masih ada yang memanggap MUI adalah lembaga pemerintah atau semi-pemerintah seperti halnya lembaga fatwa (mufti) yang terdapat di sebagian besar negara Muslim. Kedudukan MUI yang demikian ini sebenarnya sangat positif karena fatwa, pemikiran, dan kontrol sosial atau kristisime MUI bisa lebih independen daripada jika organisasi ini merupakan lembaga pemerintah. MUI menyatakan dirinya sebagai pelayan umat (khâdimul ummah) dan mitra pemerintah (shadîqul hukûmah atau syarîkul hukûmah).

 

Dalam melakukan peran tersebut, MUI dihadapkan pada berbagai permasalahan, baik yang terkait dengan persoalan keagamaan, keumatan, kemasyarakatan, maupun kenegaraan dan kemanusiaan. Permasalahan ini pun adakalanya merupakan dinamika masyarakat yang semakin maju dan modern (societal problems), dan adakalanya merupakan permasalahan sosial yang menyimpang dari kondisi normal atau ideal (social problems). Di antara permasalahan ini ada pula yang merupakan bencana, baik bencana sosial seperti konflik sosial dan terorisme, bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, maupun bencana non-alam seperti pandemi Covid-19.

 

MUI dituntut untuk merespons permasalah-permasalahan tersebut dan memberikan jawaban solutif terhadapnya, baik dalam bentuk fatwa, pikiran-pikiran konstruktif, maupun dalam bentuk tindakan nyata, terutama sertifikasi halal makanan dan keuangan syariah. Hal ini kemudian melahirkan penilaian oleh sebagian pengamat bahwa MUI cenderung menjadi ”ormas super” atau lembaga monopoli otoritas dalam hal fatwa dan sertifikasi halal.

 

Selain penilaian tersebut, kini masih ada pihak-pihak yang melihat eksistensi MUI secara kritis. Kelompok tertentu menganggap MUI sebagai lembaga yang cenderung ”fundamentalis”, seperti fatwa MUI tentang Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan fatwa haram terhadap pluralisme dan liberalisme agama. Sebaliknya, ada juga yang menganggap MUI sebagai lembaga yang hanya mengikuti keinginan pemerintah dan kelompok liberal atau pihak asing, seperti dukungan terhadap penanggulangan radikalisme dan terorisme.

 

Kritik tersebut sebenarnya bisa juga berarti bahwa pemikiran dan langkah MUI adalah moderat. Dalam kenyataannya, MUI tidak memasukkan ormas radikal dalam kepengurusannya.

 

Untuk menunjukkan moderasinya, di usianya yang ke-46 ini, MUI memandang perlu untuk merumuskan konsep tentang Metode Pemikiran dan Pengabdian (Manhajul Fikri wal Khidmah) MUI, yang telah diputuskan dalam Mukernas MUI pada 26 Agustus 2021. Sebenarnya konsep ini merupakan rumusan terhadap kebijakan dan praktik organisasi yang sudah dilakukan selama ini, yang dasar-dasarnya sudah dirumuskan dalam konsep Wawasan MUI.

 

Pola pemikiran

 

Perkembangan dunia yang semakin modern pada saat ini telah memunculkan dua fenomena dalam memahamai ajaran agama di kalangan umat Islam. Di satu sisi muncul pemahaman yang cenderung berlebihan (ghuluww), memberatkan (tasyaddud), dan bahkan ekstrem (tatharruf), yang kemudian juga disebut ”konservatif” atau ”fundamentalis”. Di sisi lain, muncul pula kecenderungan sebagian tokoh dan intelektual Muslim yang memahami Islam secara liberal dengan menggunakan logika mereka sendiri.

 

Kedua kecenderungan tersebut terjadi karena mereka tidak menggunakan metodologi standar (mu’tabar) dalam memahami ajaran-ajaran Islam. Kecenderung kelompok pertama terjadi terutama disebabkan oleh pemahaman teks-teks Al Quran dan hadis secara literal, tanpa melihat konteks kalimat, konteks turunnya (asbâb al-nuzûl) ayat dan konteks munculnya (asbâbul wurûd) hadits, serta tujuan syariah (maqâshid al-syarî’ah). Sedangkan kelompok kedua terjadi karena keinginan seseorang untuk mencocokkan ajaran-ajaran dengan budaya dan logika masyarakat modern yang cenderung liberal.

 

Dengan Manhajul Fikri tersebut, tampak sekali MUI ingin menunjukkan jati diri pemikirannya yang kontekstual dan solutif terhadap perkembangan zaman dan permasalahannya tetapi masih tetap merujuk kepada Al Quran dan hadis. Metode yang dimaksud meliputi pendekatan-pendekatan: manhajiyyah (metodologis), wasathiyyah (moderat), tathawwuriyyah (dinamis), ishlâhiyyah (reformatif), dan tasâmuhiyyah (toleran).

 

Pendekatan manhajiyah menunjukkan bahwa pemahaman MUI terhadap teks-teks agama serta respons terhadap persoalan-persoalan baru yang tidak terdapat dalam teks dilakukan dengan metode yang diakui oleh mayoritas ulama ahlussunnah wal jama’ah, yakni ’ulumul Quran, ’ulumul hadits, dan ushul fiqh. Dengan demikian, pemahaman MUI tidak hanya secara literal saja, yang dalam beberapa hal bisa menimbulkan pengertian yang menyesatkan, seperti pemahaman tentang jihad perang secara ofensif dan kekerasan atas nama agama.

Dengan pendekatan wasathiyyah atau tawassuthiyyah tersebut MUI bisa menerima NKRI sebagai konsensus nasional (mîthaq wathanî), yang telah disepekati oleh bapak pendiri bangsa yang di antara mereka adalah ulama. Legitimasi terhadap NKRI ini didasarkan pada QS Al-Nisa’: 90 dan praktik nabi di masa-masa awal kedatangannya di Madinah yang melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan kelompok-kelompok sosial yang ada dalam bentuk Piagam Madinah (Mîthaq al-Madînah).

 

Kemudian, dengan pendekatan tathawwuriyyah tersebut, MUI juga bisa merespons perkembangan iptek dan modernitas beserta sistem yang dilahirkan oleh modernitas, seperti demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan, kemajemukan, dan sebagainya. Sementara itu, dengan pendekatan ishlâhiyyah, pemikiran MUI berorientasi untuk melakukan reformasi atau pembaruan (tajdîd) demi kemajuan umat dan bangsa.

 

Adapun dengan pendekatan tasâmuhiyyah, MUI menghargai atau menoleransi (tasâmuh) terhadap perbedaan pendapat dalam hal-hal yang bersifat furû’iyyah (bukan masalah pokok). MUI menolak pemikiran-pemikiran yang absolutis, yang dengan mudah menganggap kelompok lain sebagai bid’ah (tabdî’), sesat (tadhlîl), syirik (tasyrîk), atau bahkan kafir (takfîr). Hanya saja, MUI tetap memegang prinsip bahwa aliran yang bertentangan dengan ajaran-ajaran yang bersifat fundamental (rukun iman dan rukun Islam) tidak bisa dianggap sebagai Islam.

 

MUI juga mendukung perlunya toleransi terhadap perbedaan agama, ras, dan suku, yang dalam konteks kehidupan masyarakat dan negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Demikian pula, MUI juga menghargai perbedaan dalam bidang politik, baik dalam hal pilihan partai politik maupun pilihan kandidat dalam pemilu atau pilkada.

 

Pola pengabdian

 

Sebagai organisasi Islam di Indonesia, MUI memiliki orientasi keislaman dan keindonesiaan. Untuk itu, aktivitas pengabdiannya pun dilakukan dalam rangka perlindungan dan penguatan agama, umat, bangsa, dan negara. Tentu saja, pengabdian ini tidak lepas juga dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, bahkan masyarakat dunia, seperti persoalan kemiskinan, kekerasan, konflik, ekstremisme, dan sebagainya. Sebagai organisasi wadah ulama, zuama, dan ormas Islam, MUI mempunyai peran kordinatif (tansîq) terhadap program-program ormas, baik di bidang agama, sosial budaya, ekonomi, maupun politik dan hukum.

 

Perlindungan agama (himâyah al-dîn) dilakukan antara lain dengan pendalaman dan pengembangan ilmu-ilmu agama dan pemahamannya secara benar, termasuk penolakan terhadap pemahaman secara ekstrem atau liberal. MUI juga berusaha untuk menjaga eksistensi agama dalam kehidupan masyarakat dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Adapun perlindungan umat (himâyah al-ummah) dilakukan melalui upaya-upaya peningkatan ketakwaan dan kepemilikan akhlak (etika-moral) serta pendidikan dan kesejahteraan umat. Selain itu, perlindungan umat dilakukan dengan memberikan sertifikasi jaminan akan kehalalan makanan dan kegiatan perekonomian.

 

Perlindungan atau bela negara (himâyah al-daulah) saat ini terutama dilakukan dengan pemberian legitimasi teologis kepada NKRI sebagai negara kesepakatan (darul mitsaq) sehingga umat dituntut menjaga dan memperkuat negara ini dari ancaman ideologi-ideologi di luar ideologi Pancasila. Hal ini diperkuat dengan kenyataan historis, bahwa para ulama dan tokoh Islam juga terlibat dalam perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI pada tahun 1945, yang memutuskan Pancasila sebagai dasar negara.

 

Bentuk pengabdian MUI tidak lepas dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa pada saat ini. Pimpinan MUI menyadari betul bahwa kini terjadi keterbelahan masyarakat, terutama sebagai ekses Pemilu 2019 yang disertai dengan penyebaran berita-berita hoaks dan provokasi serta caci maki terhadap kelompok lain. Bahkan, sebagian umat beragama pun ada yang gemar mencaci maki agama lain.

 

Sementara di kalangan umat Islam kini masih terdapat kelompok ekstrem yang melakukan kekerasan dan teror, terutama Jemaah Islamiyah (JI) yang berideologi Al Qaeda, Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang berideologi ISIS, dan Negara Islam Indonesia (NII) yang merupakan kelanjutan dari gerakan DI/TII. Selain itu, kini masih ada pihak tertentu yang ingin mendirikan negara Islam atau negara khilafah dan menganggap bahwa NKRI tidak sesuai dengan Islam.

 

Oleh karena itu, MUI di semua tingkatan dituntut untuk mengimplementasikan pola pemikiran dan pengabdian di atas. Dalam hal ini, terdapat empat hal penting yang memerlukan keterlibatan aktif MUI. Pertama adalah penguatan negara (taqwiyah al-daulah) dengan menegaskan bahwa NKRI adalah sejalan dengan ajaran Islam yang dipahamai secara moderat (wasathiyyah), dan bahwa kekerasan atas nama agama adalah bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua adalah penguatan kerukunan dan persatuan, terutama dalam bentuk internalisasi dan pembudayaan nilai-nilai persaudaraan umat Islam (ukhuwwah Islâmiyyah), persaudaraan nasional (ukhuwwah watahniyyah), dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insâniyyah).

 

Ketiga adalah penguatan akhlak melalui internalisasi dan pembudayaan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab (amânah) sehingga bangsa ini bisa terlepas dari tindak penipuan dan korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan. Keempat, peningkatan kualitas dan taraf hidup umat melalui pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.

 

Sebagai tenda besar ormas Islam, MUI diharapkan bisa melakukan koordinasi terhadap program-program pengabdian yang dilakukan oleh ormas-ormas Islam sehingga mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi-organisasi nonpemerintah lainnya dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur, yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/14/pola-pemikiran-dan-pengabdian-mui/

 

Senin, 09 Februari 2015

Meneguhkan Moderasi Beragama

Meneguhkan Moderasi Beragama

Masykuri Abdillah   ;   Guru Besar UIN Jakarta
KOMPAS, 09 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta, 8-11 Februari 2015. Acara ini bertujuan mengonsolidasikan agenda keislaman dan kebangsaan. Untuk mencapai tujuan itu, salah satu materi yang dibahas adalah format strategis penguatan peran politik umat yang kontributif bagi umat Islam dan protektif bagi empat komitmen kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Peran ini bisa diwujudkan jika umat Islam tetap menjaga moderasi (wasathiyyah) dalam keberagamaan.

Sebagaimana diketahui, dalam 15 tahun terakhir dunia disibukkan perilaku sebagian kelompok gerakan Islam yang mendukung serta mempraktikkan fanatisme dan radikalisme. Sebagian kecil dari mereka mempraktikkan ekstremisme, bahkan terorisme, atas nama jihad.
Secara historis, perilaku tersebut tidak bisa dilepaskan dari ideologi atau pemikiran Ikhwan al-Muslimun dan Salafi (Wahhabi). Kedua aliran ini menekankan purifikasi ajaran Islam dan pelaksanaannya secara ketat. Salafi lebih menekankan pada purifikasi keesaan Allah (tauhid uluhiyyah dan rububiyyah), sedangkan Ikhwan lebih menekankan supremasi hukum Allah dalam negara (tauhid hakimiyyah).

Di kalangan Ikhwan memang bisa dibedakan antara faksi Hudaibiyyah (pengikut Hasan al-Hudaibi) dan faksi Quthbiyyah (pengikut Sayyid Quthb). Yang pertama (disebut faksi Ikhwan Tarbiyah) adalah faksi moderat atau agak moderat, yang terakhir adalah faksi radikal. Bahkan, di antara pengikut aliran Quthbiyyah ini ada yang menyempal dan membentuk gerakan ekstrem, yang kemudian dianggap sebagai Ikhwan Jihadi, yakni Jama’ah Islamiyyah, Tanzim al-Jihad (Al-Jihad al-Islami), dan Al-Takfir wal-Hijrah. Ikhwan Jihadi ini dianggap tak sejalan dengan ideologi Ikhwan mainstream.

Sementara di kalangan Salafi, baik faksi dakwah—bagian dari Wahhabi—maupun faksi politik atau Sururi (pengikut Muhammad Surur), juga masih bisa dianggap agak moderat walaupun cenderung puritan yang fanatik dengan menganggap kelompok lain sebagai bid’ah dan syirik. Di antara kelompok Salafi ini juga ada faksi yang ekstrem, yang disebut Salafi Jihadi. Faksi ini pun dianggap tak sejalan dengan sistem Salafi mainstream.

Secara umum, pimpinan Al Qaedah (Abdullah Azzam, Osamah bin Laden, dan kini Ayman al-Zawahiri) pengikut ideologi Ikhwan Jihadi dan Salafi Jihadi. Kini, ideologi Jihadi sudah menyebar ke seluruh dunia. Kelompok Jihadi pun terdapat di banyak negara dengan berbagai nama, seperti NIIS/ISIS, Taliban, Al-Shabab, Boko Haram, dan Mujahidin Asia Tenggara.

Konsep moderasi    

Di dalam Al Quran ada beberapa ayat yang menunjukkan misi agama Islam, karakteristik ajaran Islam, dan karakteristik umat Islam. Misi Islam adalah sebagai rahmat bagi semesta alam (QS Al-Anbiya’: 107). Adapun karakteristik ajaran Islam adalah agama yang sesuai dengan kemanusiaan (Al-Rum: 30), sedangkan karakteristik umat Islam adalah umat yang moderat (Al-Baqarah: 143). Terdapat pula ayat yang memerintahkan agar umat Islam berpihak pada kebenaran (Al-Rum: 30) serta menegakkan keadilan (Al-Maidah: 8) dan kebaikan agar menjadi umat terbaik (Ali ’Imran: 110).

Ayat-ayat itu memperkuat perlunya beragama dengan sikap moderat (tawassuth) yang digambarkan sebagai umatan wasathan sehingga banyak ulama mempromosikan konsep moderasi Islam (wasathiyyah al-Islam). Memang ada juga kelompok yang tak setuju konsep moderasi karena dianggap menjual agama kepada pihak lain. Secara bahasa, wasathiyyah berarti jalan tengah  di antara dua hal atau pihak yang berhadapan atau berlawanan.

Adapun pengertian dan rambu-rambu tentang moderasi ini cukup bervariasi, tak terlepas dari pemahaman dan sikap keagamaan setiap ulama. Salah satunya adalah Yusuf al-Qaradhawi. Dia mengungkapkan 30 rambu moderasi ini, antara lain (1) pemahaman Islam secara komprehensif; (2) keseimbangan antara ketetapan syariah dan perubahan zaman; (3) dukungan kepada kedamaian dan penghormatan nilai-nilai kemanusiaan; (4) pengakuan akan pluralitas agama, budaya, dan politik; dan (5) pengakuan terhadap hak-hak minoritas.

Namun, para intelektual Muslim dan pengamat lebih banyak menggunakan kata moderasi ini untuk sikap atau perilaku umat Islam daripada untuk menyifati Islam. Saya juga lebih cenderung pada penggunaan ini karena kata ummatan wasathan pada QS al-Baqarah : 143 tersebut menunjukkan pengertian ini. Di samping itu, Islam adalah satu dengan sumber dasar yang sama, yakni Al Quran dan hadis. Jika dalam kenyataannya ada berbagai aliran, mazhab, dan orientasi politik yang berbeda-beda, hal ini disebabkan perbedaan pemahaman dan sikap keberagamaan dalam menghadapi realitas yang ada, baik di satu negara maupun di dunia internasional.

Konteks Indonesia

Dalam sidang-sidang BPUPKI pada 1945, awalnya para tokoh Islam mendukung Islam sebagai dasar negara, sementara kubu nasionalis mendukung negara sekuler. Maka, kedua kubu ini melakukan kompromi mengambil jalan tengah dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang berarti negara ini bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, melainkan negara modern yang tetap menjunjung tinggi eksistensi agama. Selain Pancasila, konsensus nasional lainnya adalah UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kenyataannya, mayoritas umat Islam di Indonesia adalah moderat, yang diwakili Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta ditandai dukungan pada empat konsensus nasional tersebut. Dengan sikap moderasi ini, umat Islam di Indonesia menjadi model dalam hal kehidupan masyarakat dan negara yang damai serta hormoni antara Islam dan demokrasi. Hanya saja, kini kita juga dihadapkan pada munculnya berbagai aliran keagamaan yang dapat mengganggu karakteristik moderasi ini.

Sebagaimana di negara-negara mayoritas Muslim lainnya, kelompok fanatik puritan, radikal, atau ekstrem ini juga muncul di Indonesia, terutama di era reformasi yang mendukung kebebasan. Hal ini mengakibatkan munculnya sejumlah kasus ketegangan, intoleransi, dan konflik horizontal dalam masyarakat. Bahkan, muncul juga konflik vertikal antara kelompok ekstremis atau Jihadi dan negara dalam bentuk terorisme.

Menghadapi hal ini diperlukan dua pendekatan: penegakan hukum dan persuasif. Pendekatan hukum hanya pada pelaku kekerasan, sedangkan pendekatan persuasif dilakukan melalui upaya sosialisasi paham Islam moderat dan wawasan kebangsaan serta counter terhadap radikalisme. Para ulama dan tokoh Islam dengan dukungan Kementerian Agama dan lembaga terkait perlu melakukan hal ini, antara lain melalui forum-forum sarasehan bagi para tokoh agama dan kaderisasi calon ulama moderat.

Kita berharap agar acara Kongres Umat Islam Indonesia kali ini dijadikan momentum untuk meneguhkan kembali keberagamaan secara moderat. Sebab, hanya dengan moderasi (al-wasathiyyah) inilah bangsa Indonesia yang plural ini bisa mampu meraih kemajuan dalam kehidupan masyarakat dan negara yang damai dan demokratis.

Rabu, 15 Mei 2013

Langkah Deradikalisasi


Langkah Deradikalisasi
Masykuri Abdillah ;  Guru Besar UIN Jakarta
REPUBLIKA, 14 Mei 2013


Radikal berasal dari bahasa Latin radix yang berarti akar (root). Dari arti secara bahasa ini kemudian muncul istilah radikalisme berarti pemikiran dan peri laku yang mengekspresikan suatu cita-cita untuk melakukan perubahan secara mendasar dan dramatis, terutama dalam pemerintahan. Dalam kondisi tertentu, pemikiran radikal atau reformasi radikal yang konstruktif sebenarnya sangat diperlukan.

Radikalisme atas nama agama sudah lama terjadi di semua kelompok agama. Hanya, dunia dikejutkan oleh terorisme dalam bentuk serangan WTC pada 11 September 2001. Radikalisme dan terorisme atas nama agama ini pun semakin menakutkan karena meluas ke seluruh dunia. Pemerintah kemudian membentuk Badan Nasional untuk Penanggulan Terorisme (BNPT) pada 2010 yang sekarang efektivitas programnya mulai dipertanyakan.

Radikalisme Islam yang semula muncul di Timur Tengah itu muncul juga di Indonesia di era reformasi ini. Iklim kebebasan di era reformasi ini menjadi momentum bagi kelompok radikal untuk mengekspresikan dan menyebarkan paham dan sikap keagamaan mereka. Radikalisme keagamaan ini adakalanya bersifat ideologis dan adakalanya bersifat spontan (nonideologis). 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi radikalisme ini, baik dalam bentuk deradikalisasi maupun kontraradikalisme (counterradicalism).
Yang pertama ditujukan kepada orang-orang yang sudah berpaham dan berperilaku radikal, sedangkan yang kedua ditujukan kepada orang-orang yang potensial bisa terpengaruh paham dan perilaku radikal.
Kelompok radikal Muslim menggunakan doktrin keagamaan secara literal untuk menjustifikasi aksi mereka sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran) dan bahkan sebagai jihad dalam rangka menegakkan agama Islam. Oleh karena itu, penggunaan pendekatan teologis sangat penting, di samping penggunaan pendekatan-pendekatan lainnya. 

Organisasi keagamaan, ulama, tokoh agama, khatib, dan dai (mubaligh) memi- liki peran penting untuk menyampaikan Islam yang sebenarnya rahmatan lil `alamien, karena mereka adalah pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang agama dan bisa berbicara secara langsung dengan umat. Konsekuensinya, mereka perlu memiliki persamaan persepsi tentang amar ma'ruf nahi munkar, jihad dan kekerasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan secara damai. 

Hanya, hal ini tampaknya tidak mudah diwujudkan karena, dalam hal penyiaran agama, Indonesia adalah satu-satunya negara Muslim yang sangat bebas.
Tidak ada aturan atau persyaratan kompetensi bagi seorang khatib dan dai. Dalam kondisi yang demikian ini, tidak ada jaminan mutu bagi publik (umat) untuk mengetahui kompetensi khatib dan dai.

Dalam kenyataannya, sebagian khatib dan dai cenderung menebar doktrin keberanian dan militansi untuk menegakkan kebenaran yang bisa berimplikasi kepada intoleransi dan kekerasan. Di antara mereka ada yang gemar mencaci maki atau bahkan menunjukkan kebencian kepada pihak lain yang tidak sejalan dengan paham mereka.

Oleh karena itu, perlu upaya-upaya peningkatan kualitas dakwah dan pelurusan arahnya, terutama melalui ada nya surat rekomendasi yang menunjukkan kompetensi khatib dan dai. Sebaiknya, rekomendasi ini diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam yang bergabung dalam MUI, atau perguruan tinggi Agama Islam (PTAI) yang terakreditasi. 

Umat serta pengurus masjid dan mushala diimbau untuk mendukung upaya ini, dengan hanya mengundang para khatib dan dai yang sudah memiliki rekomendasi tersebut dan tidak mengundang orang-orang yang belum jelas identitasnya. Surat rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan dakwah dan tidak pula untuk mengooptasi khatib dan dai oleh pemerintah, sebagaimana terjadi di banyak negara Muslim. 

Ia justru dimaksudkan untuk memberikan jaminan mutu kepada masyarakat dalam kegiatan khutbah dan ceramah agama. Di samping itu, surat rekomendasi itu juga akan berguna bagi upaya untuk meluruskan khutbah atau ceramah agama yang mengarah kepada radikalisme karena masing-masing lembaga pemberi rekomendasi bisa ikut bertanggung jawab untuk mengarahkan khatib dan dai yang diberikan rekomendasi.

Jadi, akan lebih baik jika BNPT memberikan perhatian lebih besar kepada pendekatan teologis ini dengan melibatkan organisasi-organisasi Islam. Penguatan penegakan hukum dan keamanan tetap diperlukan seperti yang telah berlangsung selama ini. Disamping itu, upaya-upaya untuk menghilangkan faktor-faktor nonagama juga perlu dilakukan, baik faktor sosiologis, psikologis, politik, maupun ekonomi. 

BNPT kiranya bisa membuat proyek-proyek yang mengintegrasikan antara program deradikalisasi dan program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok sasaran (dan keluarga mereka) yang telah mengalami proses hukum. Sedangkan, terkait dengan faktor eksternal, pemerintah bisa meningkatkan perannya dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel, Afghanistan, Irak, dan Rohingya secara damai.

Minggu, 03 Juni 2012

Islamofobia dan Anti-Barat : Sama-Sama Ideologi Ekstremis


Islamofobia dan Anti-Barat :
Sama-Sama Ideologi Ekstremis
( Wawancara )
Masykuri Abdillah ; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Pengamat Hubungan Antarumat Beragama
SUMBER :  REPUBLIKA, 3 Juni 2012


Ketika Islamofobia menghantui rasa aman dan disikapi dengan mispersepsi, ia tak akan pernah terselesaikan. Gagasan tersebut disampaikan oleh dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga pengamat hubungan antarumat beragama, Prof Dr Masykuri Abdillah kepada wartawan Republika Devi A Oktavika belum lama ini.

“Baik Islamofobia di kalangan Barat maupun anti-Barat di kalangan Islam telah menjadi ideologi kelompok ekstremis yang saling terkait dan memengaruhi,“ katanya. Ia berharap, dari segi internal, umat Islam perlu memperbaiki pemahaman tentang Islamofobia itu sendiri. “Lalu menunjukkan sikap yang jauh dari konflik.“ Berikut petikan selengkapnya perbincangan dengan akademisi kelahiran Weleri, Kendali, Jawa Tengah, pada 22 Desember 1958 ini.

Apa sesungguhnya pengertian dari Islamofobia?

Islamofobia adalah ketakutan dan kebencian terhadap Muslim dan Islam yang berakibat pada munculnya sikap dan tindakan diskriminatif terhadap Muslim serta yang menjauhkan mereka dalam konteks kehidupan sosial dan ekonomi. Dan, ia bisa berubah menjadi tindakan kekerasan atau kriminal terhadap Muslim.

Islamofobia juga menganggap Islam sebagai agama tanpa nilai-nilai dan budaya yang umumnya dimiliki masyarakat beradab sehingga Islam dianggap inferior terhadap Barat. Dalam pandangan mereka (yang membenci Islam), Islam itu bengis, tidak rasional, primitif, diskriminatif terhadap perempuan, dan lain sebagainya. Bahkan, tak jarang mereka menganggap Islam lebih sebagai ideologi politik yang keras atau bengis daripada sebagai sebuah agama.

Istilah dan pengertian Islamofobia ini menjadi isu yang kontroversial dan ia merupakan bagian dari xenophobia (kebencian terhadap barang atau orang asing) yang disamakan dengan rasisme. Satu pendapat berbeda tentang Islamofobia dikemukakan Fred Halliday yang mengatakan bahwa ketakutan dan kebencian tersebut tidak ditujukan kepada semua Muslim, tetapi hanya kepada kelompokkelompok Islam radikal dan ekstremis.

Apa faktor yang memengaruhi dan mendorong munculnya Islamofobia?

Jadi, istilah Islamofobia sebenarnya telah muncul sejak awal dekade kedua abad 20. Istilah itu mulai disebut kembali terutama sejak 1980-an, yakni setelah revolusi Iran pada 1978. Revolusi itu kadang-kadang disertai slogan “Anti-Amerika dan Barat“ karena mereka (Amerika dan Barat) dianggap mendukung rezim Shah Reza Pahlevi yang dianggap zalim. Pada masa inilah istilah Islamofobia secara akademik mulai disosialisasikan. Antara lain, dalam tulisan-tulisan Edward Said tentang orientalisme untuk menggambarkan persepsi sebagian masyarakat Barat terhadap Islam dan Muslim.

Istilah Islamofobia semakin populer pascaperistiwa penyerangan menara kembar WTC pada 11 September 2001 oleh Alqaidah, ditambah sejumlah kekerasan dan teror kelompok ekstremis Islam yang jumlahnya sebenarnya sangat minoritas. Semua itu memperkuat anggapan dan prasangka (prejudice) sebagian masyarakat Barat terhadap Muslim dan Islam yang memosisikan Islam sebagai agama bengis yang mendukung terorisme.

Prasangka itu menguat ketika semakin banyak Muslim yang berimigrasi ke Amerika dan Eropa. Kehadiran mereka menimbulkan ketakutan akan adanya “Islamisasi Eropa“ atau “Islamisasi Amerika“. Karena itu, masyarakat Barat merasa Muslim harus dibenci dan dijauhkan dari kehidupan sosial dan ekonomi mereka. Sebagai reaksi, slogan “Muslim harus keluar dari Eropa“ atau “Setop Islamisasi Amerika“ pun dimunculkan. Itu adalah wujud dari Islamofobia. Contoh lainnya adalah pembantaian terhadap 77 orang di Norwegia oleh Anders Behrig Breivik tahun lalu, meski ia bertindak secara individual.

Lalu, apa yang membuat prasangka itu berkembang sehingga Islamofobia tetap ada hingga sekarang?

Persepsi dan prasangka tersebut dimunculkan terutama oleh adanya misinformasi tentang Islam dan Muslim, baik oleh media, tokoh, maupun organisasi tertentu. Pelaku Islamofobia itu ada kalanya berlatar belakang agama, seperti ekstremis Kristen, yang mengkhawatirkan terjadinya Isla misasi.

Namun, ada kalanya pula, Islamofobia ditunjukkan oleh kelompok kanan sekuler yang khawatir Eropa diwarnai budaya Muslim dan Arab. Dalam konteks ini, para pendukung Islamofobia dengan politik identitasnya melakukan penyebaran informasi tentang Islam dan Muslim dengan stereotip negatif serta mengampanyekan anti-Islam dan anti-Muslim. Mereka terdiri atas para sarjana (scholars), aktivis, politikus, media, dan penyandang dana.

Di Amerika, beberapa tokoh pendukung Islamofobia dari kelompok scholars adalah Daniel Pipes dengan lembaganya Middle East Forum dan juga Robert Spencer dengan lembaganya Jihad Watch & Stop Islamization of America. Dari kelompok aktivis, ada Brigitte Gabriel (Nour Saman) dengan lembaganya ACT for America dan David Horowitz dengan Freedom Center-nya.

Sementara itu, di Eropa, ada sejumlah tokoh partai yang beraliran kanan, seperti Geertz Wilders (Belanda), Jean-Marie Le Pen (Prancis), dan Filip Dewinter (Belgia). Nah, mereka semua itu, baik yang berlatar belakang agama maupun yang berlatar politik, adalah para pendukung Islamofobia.
 
Melihat fakta yang ada, seberapa parahkah Islamofobia yang sedang kita hadapi saat ini?

Menurut saya, jumlah orang Barat (Amerika dan Eropa) yang fobia pada Islam sebenarnya minoritas. Mayoritas sisanya adalah orang-orang yang cukup toleran terhadap keberadaan Muslim, meski dari segi pendapat atau perasaan mungkin cukup banyak juga yang tidak nyaman dengan keberadaan Muslim.

Hasil jajak pendapat yang dilakukan Pew Research Center menunjukkan, pada 2010 jumlah orang Amerika yang memiliki pendapat tidak baik tentang Islam (unfavorable opinion of Islam) sedikit mengalami kenaikan menjadi 38 persen dari persentase lima tahun sebelumnya, yakni 36 persen. Sedangkan, jumlah mereka yang memiliki pendapat baik atau menyenangkan (favorable opinion) mengalami penurunan dari 41 persen menjadi 30 persen.

Indikasi apakah yang ditunjukkan hasil jajak pendapat tersebut?

Dalam hal ini, menurut hemat saya, perlu dibedakan antara pendapat tidak baik (yang dalam sikapnya masih bisa toleran) dan sikap kebencian terhadap Islam (Islamofobia) yang pasti tidak toleran. Dan, terkait persoalan ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu kita cermati. Pertama, Islamofobia yang dimiliki sebagian kecil orang Barat terhadap Islam dan Muslim. Dan, kedua, sikap anti-Amerika/Barat yang dilakukan juga oleh minoritas umat Islam.

Keduanya kini menjadi ideologi kelompok ekstremis dan keduanya saling terkait. Jadi, di samping dipengaruhi oleh faktor internal, munculnya Islamofobia juga dipengaruhi ekstremisme kelompok Islam tertentu yang memiliki slogan anti-Amerika atau anti-Barat. Pun demikian sebaliknya, ekstremisme Islam, di samping dipengaruhi oleh faktor internal juga dipengaruhi oleh sikap Amerika atau Barat yang sebagian kebijakannya dinilai anti-Islam.

Dengan demikian, teori Clash of Civilizations (benturan peradaban) yang dikemukakan Huntington dalam tingkat tertentu sebenarnya sudah terjadi. Meski, faktor utamanya bukan pada perbedaan peradaban, melainkan lebih pada politik kepentingan dan politik identitas.

Lantas apa yang harus kita lakukan sebagai respons dan sikap atas Islamofobia?

Sampai saat ini, tidak satu pemerintahan pun di Barat yang mendukung Islamofobia, kecuali barangkali jika partai-partai kanan tersebut menang dalam pemilihan umum. Memang ada kecenderungan kenaikan suara partai-partai kanan di Eropa. Tetapi, terlepas dari itu, pemerintah dan masyarakat sipil di negara-negara Barat telah berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap munculnya Islamofobia.

Uni Eropa dan Dewan Eropa pernah mengeluarkan deklarasi untuk melawan genosida, pembersihan etnis, rasisme, antisemitisme, Islamofobia, dan xenofobia. Majelis Parlemen Dewan Eropa juga pernah memberikan rekomendasi bahwa diskriminasi terhadap Muslim tidak bisa ditoleransi di Eropa karena melanggar Konvensi HAM Eropa.

Selain itu, sejumlah LSM juga dibentuk untuk melawan Islamofobia, baik oleh kalangan Kristen maupun Muslim, seperti Forum Against Islamophobia and Racism (FAIR) yang berbasis di London. Sementara itu, kalangan Muslim sendiri berupaya melakukan integrasi sosial dengan menjadikan Islam dan Muslim sebagai bagian dari Eropa dan Amerika.

Selain sebagai respons dan upaya solutif, upaya-upaya tersebut juga perlu dilakukan sebagai bagian dari aksi preventif. Di tingkat internasional maupun regional, misalnya, dialog-dialog antaragama dan antarbudaya banyak dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik antarperadaban atau antaragama.

Hanya, memang di beberapa negara masih ada sejumlah kebijakan yang dinilai mengandung prasangka buruk terhadap Muslim. Kebijakankebijakan semacam itu dibuat atas nama tindakan preventif terhadap munculnya terorisme. Dan, kampanye serta realisasi war on terrorism (perang terhadap terorisme) yang dilakukan secara berlebihan tidak jarang menjadi bentuk Islamofobia itu sendiri dan mendorong pada fobia tersebut.

Karena itu, penyelesaian perlu dimaksimalkan melalui penegakan hukum. Di tingkat dunia, misalnya, penyelesaian persoalan Palestina dan Israel saya rasa akan dapat mengikis Islamofobia. Karena, meski sesungguhnya akar permasalahan yang menonjol dalam kasus Palestina-Israel-Amerika adalah kepentingan politik dan ekonomi, masyarakat garis keras tertentu memersepsikannya sebagai bentuk anti-Islam. Mispersepsi adalah salah satu faktor penyebab Islamofobia.

Di lingkup negara pun demikian, pemerintah harus bisa menegakkan hukum yang menghindarkan masyarakat dari konflik antaragama serta hal-hal yang memicunya. Pemerintah Inggris pernah menindak tegas seorang warganya yang memasang pamflet berisi jargon anti-Muslim. Itu bisa jadi contoh.

Di tingkat individu?

Saya rasa masing-masing perlu memulainya dari dua hal mendasar. Pertama, dari segi pemahaman, kita perlu belajar untuk tidak saling memaksakan budaya dan nilai tertentu berdasarkan agama yang kita anut. Selanjutnya, dari segi sikap, masingmasing seharusnya dapat menunjukkan hal-hal yang lebih bersahabat. Mengapa? Karena sebagaimana telah saya singgung di depan, sikap yang salah terhadap Islamofobia justru bisa memicu Islamofobia yang lebih besar dan luas.

Disadari atau tidak, sesungguhnya budaya Barat di dunia Islam lebih dominan daripada budaya Islam di dunia Barat. Bahkan, tak jarang orang Islam “lebih Barat“ dari orang Barat sendiri yang terlihat dari cara berpakaian, pemikiran, dan sebagainya. Hal itu seharusnya memunculkan konklusi realistis tentang betapa globalisasi memungkinkan sosialisasi dan akulturasi yang semakin global. Dan, untuk menghadapi itu diperlukan pemahaman yang multikultur.

Dalam Islam sendiri kita mengenal ukhuwah Islamiah (ikatan dalam Islam), ukhuwah wathaniah (ikatan dalam negara, sebagai bangsa), dan ukhuwah insaniah (ikatan kemanusian, sebagai individu dan makhluk sosial). Itu modal penting untuk mengembangkan pemahaman tentang Islam sebagai agama damai dan cinta, rahmatan lil'alamin.