Tampilkan postingan dengan label Etika Perkawinan - Kasus Bupati Garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Perkawinan - Kasus Bupati Garut. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2013

A year of respect for Indonesian women


A year of respect for Indonesian women
Berly Martawardaya ;  A Lecturer in Planning and Public Policy at the University of Indonesia; A Deputy Chairman of the Nahdlatul Ulama Scholar Association (ISNU)
JAKARTA POST, 22 Februari 2013


Let us start with two recent cases of disrespect toward women. First, Garut Regent Aceng Fikri took a 17-year-old girl as his second wife in an unregistered marriage (siri) only to divorce her by SMS four days later, claiming she was not a virgin. He locked her in his home for days after the wedding day.

Second, judge Muhammad Daming Sunusi, the head of the Banjarmasin High Court, told House of Representatives’ members who grilled him during a selection of Supreme Court justices that “both the victim of rape and the rapist might have enjoyed their intercourse together, so we should think twice before handing down the death penalty”.

Deanna Ramsay (The Jakarta Post, Feb. 14) said the two cases marked a bad start to the year for women. I beg to differ.

To assess respect for women in current contestation of public policy discourse, we need to look back at the history of Indonesia, where women have often played a significant role. 

Kartini’s intellectual awakening and the social change she ushered in by promoting formal education for women back in the 19th century led many to continue her deeds. On the war front, Aceh’s Cut Nyak Dien’s ferocious fight against the Dutch was an inspiration in the pre-independence movement. 

The two names were prominent examples of the many heroines who have shed blood, sweat and tears for a free Indonesia.

Among the cultural royalty, including religious clerics, military leaders and educated professionals that made up 68 Indonesian members of the Preparatory Body for Indonesian Independence (BPUPKI), there were two female members: Siti Mangunpuspito who headed the women’s division at the Jakarta Office of Java Hokokai and Maria Ulfah, who was later appointed social services minister (1946-1947).

A historian and political scientist expressed surprise when he discovered the issue of women voting rights was unanimously passed without any prolonged debate back in 1945 despite strong patriarchic tendencies in many of Indonesia’s ethnic groups. 

Founding president Sukarno appointed three more female ministers during his reign, who were SK Trimurti as manpower minister (1947-1948), Rusiah Sardjono as social services minister (1962-1966) and Artati M Sudirdjo as basic education and culture minister (1964-1966).

Such a journey was not as smooth in other countries. Unlike Indonesia, the US took 157 years after independence to install a female minister, when Frances Perkins was appointed secretary of labor under the progressive presidency of Franklin Delano Roosevelt in 1933. Women in the US then had to wait for another 44 years until two more women, Juanita M Krepps and Patricia R Harris, were appointed ministers during the Jimmy Carter presidency in 1977-1981.

Historically, the 56 delegates of the second Continental Congress that signed the US Declaration of Independence in 1776 were all white males and it took the Americans 144 years to grant voting rights to women in 1920. Even after 1945, seven state legislatures had yet to affirm the equal right, with Mississippi 
being the last in 1984. 

While its fair to argue that a progressive movement in the 20th century affected many countries in the world simultaneously, it is hard to state that respect for women in Indonesia was not an ingrained part of the independence movement here and, at least partially, was hardwired to national institutions and conventions. Nevertheless, we have to admit that the women’s movement in Indonesia has had its ups and downs along the way.

Islam, the religion of the majority of Indonesians, has sometimes been misused as justification for disrespectful acts against women. Many deliberately ignore numerous instances where the Koran and Hadiths clearly hold women in high regard. One of the latter being that the best Muslim men are those who treat women and wives the best (Hadith by Tirmidzi: 285).

Sometimes in public policy, the public backlash is more important and lasts longer than the act itself. In the cases of Aceng and Daming, the reaction was quick and harsh. Aceng faces imminent impeachment upon request of the Regional Legislative Council (DPRD), while Daming has to bury his dream of wearing a Supreme Court robe after receiving a “no” vote in the House. 

In both cases, the offenders fell from grace in five nasty and brutish stages. 

First, unflattering comments, jokes and photo-shopped images spread like wildfire through BlackBerry messenger groups, Twitter and other social media outlets. 

Second, print and electronic media highlighted their misdeeds. 

Third, prominent women activists and NGOs concerned for women turned up the volume of protest. 

Fourth, leaders of state institutions with built-in tendencies to protect women such as the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan) and the Women’s Empowerment and Child Protection Ministry, all shared their concern and condemnation. 

Fifth, a very public brouhaha convinced state and political party figures to deal the two men a deadly blow.

The boycotting power of women was also evident in the cases of Puspo Wardoyo, owner of Wong Solo restaurant chain and Muslim cleric Abdullah Gymnastiar who both practice polygamy.

Indeed, the rising power of women has a positive impact on politics. Any ambitious Indonesian should avoid disrespecting women in words and deeds.

However, the trend will be more beneficial for Indonesia if the wrath of women is also turned toward dealing with corruption, poverty and environmental degradation that inflict damage on the country and its people in the long run.

In her lyrics, American singer Aretha Franklin says women deserve just a little bit of respect. In Indonesia, 2013 is a year of increasing political respect for women and will pave the way for even better years ahead. ●

Sabtu, 22 Desember 2012

Aceng Fikri dan Psikomasokisme Perempuan


Aceng Fikri dan Psikomasokisme Perempuan
Bhetty Nur Evan ;  Penggiat Perempuan dan Pemberdayaan
SINAR HARAPAN, 20 Desember 2012


Perilaku Aceng Fikri, Bupati Garut yang menceraikan Fani Oktara, perempuan yang dinikahi siri melalui SMS dengan alasan keperawanan menuai kecaman publik. Aceng dinilai publik sebagai pejabat yang tidak memiliki etika moral dan sikap keteladanan.
Perilaku Aceng Fikri tersebut juga dipersepsi sebagai wujud tindakan pelecehan martabat perempuan. Perempuan seolah dianggap "komoditas" untuk kepentingan laki-laki. Menurut cerita, perilaku Aceng Fikri tersebut tidak hanya tertuju kepada sosok gadis berumur 18 tahun Fani Oktara, banyak perempuan yang menjadi korban Aceng dengan modus serupa.

Perilaku yang tidak memartabatkan perempuan dari sosok pejabat publik, Bupati Garut Aceng Fikri oleh kalangan penggiat kesetaraan gender dinilai sebagai wujud kekerasan sosiologis terhadap perempuan. Komnas Perempuan bahkan menganggap Aceng sebagai sosok yang agresif melakukan pelanggaran hak asasi perempuan (HAP).

Mendagri Gamawan Fauzi dalam rilis media bahkan menyebut Aceng Fikri sebagai kepala daerah (pejabat publik) yang perbuatannya melanggar etika dan aturan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Fauzi, Aceng Fikri bisa dianggap melanggar Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan.

Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan perundangan (Kompas, 8 Desember 2012).
Salah satu aturan dalam UU 1/1974 adalah setiap pernikahan harus didaftarkan kepada negara. Selain itu, Pasal 27 Huruf f UU 32/2004 mewajibkan kepala daerah memelihara etika dalam penyelenggaraan

pemerintahan. Adapun Pasal 29 Huruf e UU 32/2004 menyebutkan, sebab-sebab pemberhentian kepala daerah adalah tidak melaksanakan kewajibannya secara etika.
Namun, apakah semua pelanggaran ini akan menjadi poin yang menjatuhkan Bupati Garut, Gamawan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut. Di sisi lain, tim Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengecek apakah memang ada pelanggaran peraturan perundangan.

Psikomasokisme

Perilaku Aceng Fikri yang “doyan" nikah siri kemudian menceraikan istrinya dengan dalih "keperawanan", "kemampuan seksualitas", dan "dalih ketidaksetiaan" adalah bentuk psikomasokisme psikologis dan sosiologis terhadap perempuan.

Psikomasokisme adalah konstruksi kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan (pasangannya) karena dilandasi ego eksistensi sebagai laki-laki. Kekerasan tersebut dilakukan untuk menunjukkan bahwa perempuan lemah dan layak dijadikan korban.

Psikomasokisme psikologis adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan dengan merendahkan martabat perempuan dan seolah menjadikan perempuan sebagai "komoditas" yang bisa diberlakukan semena-mena dan dihargai dengan materi yang melanggar hak hidup perempuan. Perempuan distandardisasi dengan regulasi moralitas yang absurd. Moralitas perempuan dikerangkeng dalam definisi "keperawanan", "kepatuhan", "kesetiaan", dan sebagainya, sementara para laki-laki tidak diukur moralitasnya dengan standar “keperjakaan”, "kesetiaan", dan "pengabdian".

Apa yang dilakukan Aceng Fikri sungguh merendahkan mentalitas perempuan. Perempuan ditandai sebagai objek penderita kepuasaan tentang moralitas dan seksualitas. Hal tersebut menegaskan Aceng Fikri adalah representasi sikap patriarki kepemimpinan daerah yang sesungguhnya amoral dan asusila.

Psikomasokisme sosiologis adalah pernyataan dan sikap merendahkan perempuan sebagai komunitas yang seolah bisa di-niagakan untuk kepentingan "perkawinan". Perkawinan yang tidak didasari nilai ksetaraan, tali kasih sayang dan sikap menghargai.

Aceng Fikri menjadikan komunitas perempuan sebagai objek perbuatan yang melanggar etika pemerintahan, hukum, dan tata kebijakan publik yang seharusnya sensitif gender.

Harus Dilawan

Apa yang dilakukan Aceng Fikri harus dilawan dengan gerakan pro kesetaraan gender dan pemihakan nasib perempuan. Melawan perbuatan melanggar etika dan menindas hak asasi perempuan yang dilakukan aceng Fikri adalah dilakukan dengan berbagai langkah strategis yakni:

Pertama, elemen gerakan perempuan perlu mendesak kepada DPRD Kabupaten Garut, Kemendagri untuk mencopot Aceng Fikri dari jabatan publik karena tidak bisa menjadi suri teladan pemimpin yang menghargai martabat perempuan.

Catatan penting: jumlah pemilih perempuan dalam Pilkada Garut yang menjadi momen naiknya duet Aceng-Dicky Candra sebagai penguasa adalah 59 persen dan diperkirakan 60 persen perempuan memilih duet Aceng-Dicky karena popularitas dan ketampanan. Hal tersebut menunjukkan Aceng Fikri menodai dan mengingkari "jasa" kaum perempuan.

Kedua, saat ini diperlukan standardisasi regulasi politik lokal yang mengamanatkan pejabat publik untuk serius menghormati dan menghargai hak asasi perempuan. Standardisasi tersebut harus definitif dan memiliki legitimasi hukum-politik.

Ketiga, masyarakat Garut harus cerdas dan kritis, jangan sampai terbawa retorika "keagamaan sempit" yang mempersepsikan perbuatan nista, amoral dan menindas perempuan yang dilakukan Aceng sudah memenuhi hukum agama. Bagaimanapun perbuatan Aceng Fikri adalah melanggar moralitas agama, sosial, dan etika pemerintahan.

Kesadaran untuk melawan pelecehan martabat perempuan oleh Aceng Fikri adalah sebuah problem nasional yang bersifat lokal terkait dengan perempuan. Hal tersebut harus ditindaklanjuti sebagai kebijakan yang melindungi hak perempuan.

Sudah saatnya konsepsi ideologi mainstreaming gender diterapkan secara aktual, sistematis, dan mengikat pada pengambil kebijakan publik ditingkat lokal/nasional.
Jangan sampai ada pejabat publik yang merendahkan martabat perempuan karena perempuan dalam posisi politik elektoral saat ini sangat penting, urgent, dan menentukan. Hormati hak perempuan. Titik!

Sabtu, 08 Desember 2012

Hikmah Kasus “Beauty and The Bupati”


Hikmah Kasus “Beauty and The Bupati”
M Mas’ud Said ;   Guru Besar Ilmu Politik, Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
JAWA POS, 07 Desember 2012


EKSPOSE bertubi-tubi kasus nikah singkat antara Bupati Garut Aceng Fikri dan salah seorang perempuan muda berikut kesepakatan DPRD untuk memproses pemakzulannya menarik untuk dicermati.

Nikah singkat, dugaan pelecehan martabat perempuan oleh oknum pejabat negara, dan terpaan media, mengguncang toleransi psikologis kaum ibu. Begitu hebohnya sampai-sampai sekelompok ibu ikut mendemo sang bupati. 

Bahkan, Presiden SBY di sela-sela pertemuan dengan gubernur, bupati, wali kota, serta jajaran TNI dan Polri membicarakan kasus itu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Setelah itu, Menag Suryadharma Ali dan Mendagri Gamawan Fauzi ikut memperhatikan masalah kepemimpinan Aceng yang dihubungkan dengan kemungkinan pelanggaran perundangan agama dan hukum serta etika pemerintahan. 

Umpama perkawinan singkat dan dugaan pelecehan harkat perempuan itu dilakukan orang biasa, bukan seorang bupati atau pejabat, persoalan dan penyelesaiannya bisa saja akan simpel. Mengapa? Sebab, tidak ada pertautan persoalan rumah tangga itu dengan wilayah kekuasaan dan domain politik. Yang ada paling-paling urusan sosial dan wilayah keluarga, yaitu bagaimana meyelaraskan kesepakatan antara suami dan istri serta keluarga secara tradisional. Kalau beragama Islam, diselesaikan secara syariat. 

Pada minggu-minggu pertama kasus tersebut mencuat, Bupati Aceng berdalih bahwa itu adalah wilayah privat, wilayah pribadi, dan urusan hubungan suami istri. Bupati Garut berdalih bahwa masalah keluarga tersebut telah diselesaikan secara baik-baik, secara syariat plus kompensasi uang Rp 43 juta dengan jaminan agar mantan istrinya yang berusia 18 tahun itu tak meneruskan persoalan tersebut. Namun, bupati lupa bahwa persoalannya tak sesimpel itu. 

Si Cantik dan Penguasa 

Studi mengenai hubungan antara para perempuan cantik (beauty) dan tokoh atau figur yang berkuasa di wilayah politik serta pemerintahan sekarang telah dilakukan ilmuwan politik. Ada dugaan sementara bahwa di negara yang penduduknya memegang tradisi agama dan di masyarakat yang komunal, hubungan yang tidak normal antara perempuan dan pejabat negara akan bisa berpengaruh negatif terhadap keberlanjutan dan kelanggengan kekuasaan. 

Bahkan, di negara sekuler semacam AS, kasus-kasus yang menyinggung keterkaitan takhta dan perselingkuhan seperti yang dialami Bill Clinton dengan Monica Lewinsky atau Kepala CIA Jenderal (pur) David Petraeus dengan Paula Broadwell telah mengguncangkan politik negara tersebut.

Kasus-kasus seperti Lewinskygate mengharuskan Gedung Putih, ajudan, dan intelijen AS mengagendakan strategi penjagaan nama baik presiden. Sebab, apabila tidak, itu adalah sasaran empuk musuh-musuhnya. Rawan nian hubungan wilayah politik dengan wilayah perempuan cantik itu.

Hal tersebut mengingatkan kita betapa dekat hubungan antara perempuan muda yang cantik dan kekuasaan negara serta reputasi mereka dengan kepolitikan negara. Juga betapa besar arti perempuan dalam bermasyarakat dan bernegara.

Dalam sistem birokrasi kita, misalnya, istri seorang pegawai negara dihitung sebagai warga resmi PNS. Apabila berstatus istri seorang menteri atau seorang pejabat tinggi, dia adalah ketua Dharma Wanita subunit kementerian yang dipimpin suaminya. Oleh sebab itu, Mendagri mengatakan, kalau ada pejabat negara yang kawin, ada kewajiban bagi mereka untuk mencatatkan pernikahannya, tidak boleh kawan siri atau di bawah tangan.

Untuk itulah, semasa Pak Harto berkuasa, sang nyonya, Ibu Tien, sangat mendukung pelaksanaan PP Nomor 10/1983 tentang Peraturan Perkawinan PNS. Hal itu bertujuan menjaga agar kepala daerah dan kepala pemerintahan serta pejabat publik lain tidak melakukan perkawinan di bawah tangan, apalagi tanpa persetujuan istri.

Kedinasan dan Kecantikan 

Larangan yang diterapkan pada satria negara untuk memiliki istri lebih dari satu dan lain sebagainya didorong oleh pemikiran bahwa perempuan dalam makna kultur Jawa dapat menunjang tugas. Tetapi juga sebaliknya, dianggap dapat menyeret perilaku yang kontraproduktif dengan tugas para satria, pejabat negara. 

Ketika seorang pejabat tinggi, pejabat politik seperti anggota TNI-Polri-DPRD, menikah dengan perempuan yang tidak sekufu, apalagi cantik dan muda, akan terdapat wilayah-wilayah yang secara alamiah diduga tak gampang bisa bertemu, laksana air dengan minyak. Wilayah-wilayah kedinasan di bidang politik tampaknya sangat rawan kalau dicampur dengan wilayah-wilayah kecantikan. 

Salah satu contoh gamblang mengenai sulitnya pertemuan antara wilayah politik dan gadis belia yang cantik adalah apa yang telah dialami mantan Menaker Sudomo. Reputasinya hampir jatuh. Dia merasa hidupnya benar-benar knocked down pada perkawinan kedua dengan selebriti bernama Fransisca Dyah Widowati.

Dalam buku memoarnya, Sudomo: Mengatasi Gelombang Kehidupan, orang kuat di elite politik zaman Orba itu meminta orang lain tidak meniru kehidupan cinta dan perkawinannya. Belakangan, sebelum wafat, beliau pernah berujar bahwa dirinya bisa lebih enjoy dan lebih survive, merasa kembali hidup, zonder (tanpa) perempuan muda di sisinya.

Hubungan antara dunia pejabat publik dan perempuan muda yang cantik pasti punya risiko politik. Dapat dikatakan masyarakat menuntut dunia pejabat, selain dilarang korupsi, harus menjadi teladan yang dekat dengan idealitas dan totalitas. 

Dalam tataran tertentu, mereka boleh memiliki harta, mobil yang banyak, tapi tak boleh memiliki istri banyak. Menurut budaya politik kejawen, orang Jawa yang satria dilarang takluk oleh tiga ta, yaitu harta, takhta, dan wanita. Kalau analogi tiga ta itu direnungi, sesungguhnya itu bisa menjadi petuah. Agar para satria, elite politik, bapak bupati, bapak wali kota, bapak gubernur, dan bapak menteri berhati-hati dalam puncak karir masing-masing. Jangan merendahkan kaum perempuan. ●

Pejabat dan Tubuh Perempuan


Pejabat dan Tubuh Perempuan
Jaleswari Pramodhawardani ;   Peneliti LIPI dan Dewan Penasihat
The Indonesian Institute
KOMPAS, 07 Desember 2012


Selaput dara perempuan di negeri ini ternyata bisa mengubah cepat nasib perempuan. Pekan ini publik kita diguncang oleh pemberitaan mengenai Bupati Garut Aceng Fikri yang mempersoalkan keutuhan selaput dara mantan istrinya yang hanya dinikahi selama empat hari.

Perdebatan publik sekitar kontrol keperawanan (virginity) perempuan daripada kontrol diri sendiri telah dianalisis dalam konteks yang berbeda di sejumlah media massa.
Para perempuan pun tercekat karena pejabat publiknya selama dua tahun terakhir ini membuat pernyataan yang mengejutkan tentang tubuh mereka. ”Kaum hawa yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat bepergian hendaknya tidak menggunakan rok mini. Hal ini agar tidak memancing orang berlaku asusila kepada perempuan itu,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta pada 16 September 2011.

Bukan itu saja, pada tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Menurut Bupati Aceh Barat, seperti dikutip harian The Jakarta Globe (The Jakarta Globe: They are asking to get raped), perempuan yang tidak berpakaian sesuai syariah seperti minta diperkosa.

Menjadi perempuan di negeri yang konon menjamin keadilan semua warga negaranya dalam konstitusinya ini memang tidak mudah. Sebab, antara cita-cita dan fakta kerap berjarak.

Kendati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disepakati sebagai dasar filosofis dan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, pada kenyataannya banyak kebijakan pusat dan daerah bertentangan dengannya, yaitu mendiskriminasi perempuan, warga negara yang juga wajib dilindungi negara sesuai amanah konstitusi. Diskriminasi itu tidak hanya termaktub dalam teks-teks kebijakan, tetapi juga sikap dan ucapan para pelayan publiknya, terutama dalam ranah hak atas tubuh dan seksualitas perempuan.

Penggelaran Seksualitas Perempuan

Pada pertengahan 1990-an, serangkaian cerita bunuh diri gadis-gadis SMA muncul di koran-koran Turki. Plot cerita yang lebih kurang sama dengan Indonesia. Sebelumnya, pihak sekolah melalui argumen penegakan prinsip-prinsip etika sekolah telah menghubungi keluarga mereka untuk memperingatkan tentang perilaku ”tidak sopan” anak perempuan mereka.

Perilaku yang dilabeli sebagai nilai kebajikan. Solusi yang direkomendasikan kepada keluarga adalah memeriksa kesopanan putri mereka melalui ”pemeriksaan keperawanan”. Gadis-gadis menolak kontrol keperawanan ini dengan cara bunuh diri.
Insiden ini menghasilkan diskusi publik dan kampanye dalam jangka panjang, sebagai dampak dari narasi melodramatis yang digunakan oleh media. Namun, semua ini justru semakin meneguhkan pengakuan dari fakta bahwa pemeriksaan keperawanan telah menjadi praktik umum di Turki. Bisa jadi mereka melakukan ini kepada perempuan dengan label yang mereka kenakan, yaitu bertentangan dengan nilai kebajikan atau kesopanan.

Perlakuan ini diamini juga oleh para ahli kesehatan profesional di lembaga-lembaga publik yang sebagian besar melakukan uji keperawanan meskipun tidak ada peraturan hukum tentang ini.

Jalan yang telah dibuka melalui diskusi-diskusi di ruang publik cukup menarik. Insiden tragis ini rupanya membagi nurani publik menjadi dua kelompok. Sisi ”tradisional” mendukung pemeriksaan keperawanan sebagai mekanisme pengendalian kebajikan perempuan dan kelompok ”modern” di sisi lain menganggap kontrol keperawanan ini sebagai tanda kegagalan Turki menjadi ”modern”.

Perdebatan ini mencapai klimaksnya melalui penerbitan wawancara dengan menteri negara. Mewakili dirinya sendiri yang perempuan, menteri mendukung pemeriksaan keperawanan dan menyelaraskan dirinya sebagai ”tradisionalis”. Dalam pandangannya, pemeriksaan keperawanan adalah masalah moralitas publik, jauh lebih penting daripada kematian beberapa gadis.

Wawancara ini mendapatkan kritik pedas dari sejumlah kelompok politik, dan pada tahun 1999 amandemen hukum yang menyebut dibutuhkan persetujuan perempuan dalam pemeriksaan keperawanan gagal. Perubahan ini jelas dipengaruhi wacana antagonistik dan hubungan kekuasaan yang terjalin dalam matriks politik masyarakat Turki, dulu dan sekarang.

Peran negara pun dipertanyakan. Negara sebagai penjaga adat dan tradisi ternyata ikut berkontribusi merepresi seksualitas perempuan. Diskusi tentang uji keperawanan di publik telah kehilangan ruangnya setelah amandemen hukum gagal. Di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa seolah-olah pemeriksaan keperawanan akan berakhir dalam praktik setelah terjadi perubahan dalam hukum.

Histerisasi Tubuh Perempuan

Meskipun semua debat, kritik, dan kampanye telah berevolusi dalam ruang seksualitas perempuan, baik di Indonesia maupun Turki, tetapi jarang memasukkan analisis seksualitas sebagai sebuah situs penindasan perempuan.

Dengan kata lain, ruang untuk diskusi dibangun dalam batas-batas aman (mainstream) wacana politik identitas jender. Itu adalah wacana modernisasi di mana identitas perempuan dikonfigurasi sebagai ”aktor atau bidak simbolis” (Kandiyoti, 1988) dari proyek ”westernisasi”.

Dalam konteks ini, perlu meletakkan perempuan, sebagai identitas aseksual, yang telah dikerahkan di ruang publik sebagai profesional, pendidik, dan simbol transformasi budaya. Kesucian seksual perempuan karena itu menjadi kondisi yang terus-menerus direproduksi di publik secara benderang.

Intinya, apa yang telah dikatakan semua diskusi tentang kontrol keperawanan perempuan ini sesungguhnya telah dibatasi oleh kontrol konotasi politik ”kemurnian seksual perempuan” oleh budaya patriarkal, baik di Indonesia maupun di Turki ”modern”.

Mengedarkan Wacana Alternatif

Perdebatan seksualitas perempuan selama ini kerap terjebak sekitar hubungan dominasi lembaga patriarkal atau politik. Persoalan keperawanan bukan hanya sekadar dominasi laki-laki terhadap perempuan. Hal yang tersisa dan kurang diuraikan adalah peran hubungan sosial dalam skema perdebatan ini.

Diperlukan analisis yang dapat menjangkau relasi sosial di ranah yang privat, suatu bentuk lain dari sejumlah praktik disiplin pada seksualitas perempuan, yang dibentuk di jaringan mikro dan makro relasi kekuasaan. Mungkin dari sana kita dapat melihat wajah kekuasaan yang sesungguhnya, yang menyelinap dan direproduksi secara terus-menerus tidak hanya di wilayah privat, tetapi juga di ranah publik yang mengejawantah dalam kitab- kitab undang-undang, qanun, ataupun dalam pikiran, sikap, dan tindakan pejabat publik, juga masyarakatnya. ●

Jumat, 07 Desember 2012

Menyoal Etika Publik


Menyoal Etika Publik
Rakhmat Hidayat ;   Pengajar Jurusan Sosiologi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kandidat PhD
REPUBLIKA, 06 Desember 2012


Bupati Garut Aceng Fikri yang menceraikan istrinya selama empat hari pernikahan menjadi isu nasional yang diberitakan berbagai media. Kasus ini jika ditelusuri, dapat bermuara pada beberapa perspektif. Pertama, penistaan posisi perempuan dalam relasi sosial kuasa seorang penyelenggara negara. Pernikahan yang hanya berlangsung empat hari disertai dengan talak melalui pesan singkat tentu saja memberikan luka mendalam bagi kaum perempuan.

Perempuan berada pada posisi yang termarjinalkan dalam relasi sosial tersebut. 
Tidak heran jika kalangan perempuan mengecam keras perilaku Bupati Aceng yang menempatkan mantan istrinya ibarat komoditas. Kedua, pada posisi yang lebih mendasar adalah ihwal terdegradasikan nya etika publik seorang pejabat daerah dalam relasi sosial politik. Etika publik menjadi persoalan krusial dalam posisi Aceng sebagai bupati. Ini bukan lagi soal privasi seorang bupati, tetapi sudah bergeser ke ranah publik karena otoritas politik yang melekat pada seorang Aceng Fikri. 

Aceng tidak bisa menafikan bahwa ranah pribadi dan ranah publik sangat tipis batasnya. Bahkan, ranah pribadi sering kali hilang dalam otoritas politik seorang pejabat negara. Ia berhadapan dengan ruang sosial yang melegitimasikan kekuasaan politik kepada di rinya dalam Pemilukada Garut. Ihwal etika publik juga menjadi perhatian gubernur, Mendagri, hingga Presiden SBY dalam mencermati kasus ini.

Prinsip Etis

Seseorang yang menjabat pemerintahan atau dalam posisi politik tertentu memiliki tanggung jawab yang besar sebagai penyelenggara negara. Pada posisi politik liberal seperti yang dialami Indonesia, mereka dihasilkan dari kontestasi politik berbasiskan legitimasi suara rakyat. Suara rakyat menunjukkan legitimasi kepercayaan kepada otoritas politik di berbagai level pemerintahan.

Sebagai konsekuensi dari proses politik tersebut, aktor politik dengan otoritas yang dimiliki harus memiliki akuntabilitas dan etika publik yang dapat menjaga kepercayaan tersebut. 

Aktor politik, seperti penyelenggara negara, tidak lagi berada pada ruang pribadi yang hampa. Dia sudah berada dan bergerak dalam ruang publik yang dinamis, bahkan kontestatif. Pada level inilah, etika publik menjadi pendasaran yang harus dibangun penyelenggara negara. Dalam penjelasan Haryatmoko (2011), etika publik harus mendorong pengelola negara untuk berpikir, mengambil keputusan, dan bertindak demi kepentingan publik. Pada berbagai kasus penyelenggara negara, kita prihatin bahwa etika publik hilang dalam ruang politik publik.

Kasus Bupati Aceng hanyalah salah satu kasus dari berbagai kasus lain yang menyeruak ke publik. Kasus Aceng kebetulan saja terkait dengan isu pernikahan siri. Pada berbagai kasus lain, seperti korupsi yang marak, juga menjadi fakta tak terbantahkan bahwa etika publik hilang dalam perilaku penyelenggara negara.

Ruang publik merupakan arena sosial yang harus dirawat dengan baik oleh seorang penyelenggara. Konsep ruang publik (public sphere) dijelaskan Jurgen Habermas (1964) sebagai semua wilayah kehidupan sosial, tempat terbentuknya opini publik. Akses warga dijamin dan diberikan secara penuh dalam ruang publik tersebut. 

Ruang publik menjadi arena seorang penyelenggara menjalankan akuntabilitas publiknya secara etis kepada seluruh rakyatnya. Karena dia berada pada ruang publik maka semua perilaku dan kinerjanya adalah bagian dari kontrol publik. Bupati Aceng tampaknya tidak sadar bahwa kasus pernikahan empat harinya sudah menjadi wilayah publik. Dia tak bisa menolak dengan rangkaian argumen apa pun bahwa itu adalah urusan privasinya.

Dalam konteks budaya politik Indonesia yang masih bersandarkan nilai dan norma, kasus Bupati Aceng mencerminkan hilangnya norma dan nilai seorang pejabat publik. Seorang bupati sejatinya menjadi contoh dan panutan dalam kehidupan sosial budaya warganya. 

Dalam perspektif budaya, kasus Aceng mencederai budaya setempat. Jika kita melihat pada kasus-kasus lain, sebenarnya masih banyak terdapat pejabat lain yang tingkatnya lebih parah dibandingkan kasus Bupati Aceng. Misalnya, kasus video seksual yang dilakukan pejabat negara, seperti bupati atau anggota DPR.

Budaya politik Indonesia sulit untuk menempatkan ranah privasi sebagai sebuah hak dan kebebasan seorang pejabat negara. Hal ini berbeda dengan negara-negara maju di Eropa yang sangat mengagungkan kebebasan dan hak individu. Persoalan nilai dan norma tidak penting dalam relasi sosial. Hak dan kebebasan pribadi pun harus ditempatkan sebagai ranah privasi yang tidak mungkin dipergunjingkan ke publik. 

Kasus ini terjadi pada Presiden Francois Hollande yang melakukan hubungan tanpa pernikahan dengan Valerie Trierweiler. Valerie sendiri sebelumnya melakukan perselingkuhan dengan politisi Prancis. Secara sosial budaya tentu berbeda antara Indonesia dan Prancis. Tak ada pilihan menempatkan kekuatan sosial budaya sebagai sesuatu yang embedded dalam etika publik kepemimpinan. 

Defisit Kepercayaan

Hilangnya etika publik dalam kasus Bupati Aceng memberikan implikasi sosial terjadinya defisit kepercayaan pada pemimpin daerah. Bupati Aceng awalnya terpilih dari jalur independen bersama Dicky Chandra, sebelum dirinya menyeberang ke Partai Golkar. 

Munculnya demonstrasi yang menuntut Bupati Aceng mundur adalah bentuk dari krisis kepercayaan sang bupati. Dalam jangka panjang, kasus ini memberikan peringatan keras bagi pejabat penyelenggara negara, terkait kasus serupa, bahwa kepercayaan yang diberikan rakyat sangat mahal harganya.

Dalam konteks demokrasi, kepercayaan rakyat adalah kapitalisasi ekspektasi dalam proses pembangunan sosial. 

Mereka menaruh harapan kepada pemimpinnya melalui suara yang diberikannya dalam pemilukada. Menodai kepercayaan rakyat hanya akan melahirkan resistensi berkepanjangan terhadap pemimpin daerah. Sebagai penyelenggara negara dalam proses politik saat ini harus menjaga kepercayaan rakyat dengan bersandarkan pada etika publik yang menjadi filosofi kepemimpinannya. Dengan cara ini, kepemimpinan akan lebih bermakna bagi pembangunan masyarakat. ●

Menjaga Etika dan Norma Perkawinan


Menjaga Etika dan Norma Perkawinan
Abu Rokhmad ;  Dosen IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA, 04 Desember 2012


FANNY Oktara (18), wanita belia asal Garut dinikahi empat hari oleh bupati daerah itu, Aceng HM Fikri. Setelah itu ia dicerai melalui pesan singkat (SMS). Alasan perceraian itu karena suami kecewa si istri tidak bisa menjaga ''kehormatan''. Konon, Fanny bukanlah korban pertama. Itu artinya ada korban lain yang belum terungkap. Soal seseorang menikah, lalu bercerai karena perbedaan prinsip, itu peristiwa biasa. Tak ada yang spesial dari fitrah manusia untuk berkumpul lalu berpisah. Namun menikah dan bercerai bisa menjadi persoalan besar bila dilakukan berulang kali dan tak mengindahkan agama, hukum, dan etika. Beban menjadi lebih berat lagi bila pelaku adalah pejabat publik. Wajar bila publik geram pada perilaku sang penguasa daerah itu. Bupati yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat, nyata-nyata melecehkan perempuan dan lembaga perkawinan.
Hukum agama dan negara, yang menjadi basis pengaturan hubungan pernikahan laki-laki dan perempuan, dihinakan atas nama nafsu, kekuasaan, dan kegantengan fisik. Hakikatnya, perkawinan bukanlah akad sosial (social contract) atau akad kepemilikan (ëaqd al-tamlik) semata. Pernikahan juga bukan sekadar restu atau legalisasi hubungan badan antara laki-laki dan perempuan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Islam menegaskan pernikahan merupakan ikatan yang sangat kuat dan suci (mistaqan ghalidan) dan bernilai ibadah bagi pelaku.
Perkawinan ideal merupakan ikatan seumur hidup. Atas dasar itu, tak boleh ada pernikahan yang hanya untuk memenuhi hasrat seksual, have fun, apalagi mendasarkan pada keperawanan. Untuk melindungi kesucian perkawinan, negara dan ulama fikih menyusun norma hukum dan etika pergaulan rumah tangga. Tiap orang yang hendak menikah harus memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Bila syarat dan rukun itu tidak terpenuhi maka nikah itu menjadi fashid (rusak) atau bathil (batal). Di luar norma, etika juga diperlukan dalam pernikahan.
Hakikatnya, pernikahan tidak hanya berurusan dengan suami dan istri tapi juga dengan dua keluarga besar. Karena itu, persetujuan orang tua atas pernikahan anak sangat penting. Persetujuan ini juga simbol keharmonisan hubungan anak dengan orang tua. Restu orang tua adalah tiket awal kebahagian rumah tangga. Apabila pernikahan dipahami seperti itu maka kasus nikah 4 hari tidak mungkin terjadi. Nikah demikian tidak jauh berbeda dari nikah mut'ah (nikah sementara/nikah untuk kesenangan semata).
Calon pengantin selalu berharap hanya sekali menikah untuk selamanya. Namun kehidupan perkawinan tak selalu berjalan mulus. Bahtera rumah tangga kadang menemui gelombang tinggi dan angin kencang. Moral agama mengajarkan pernikahan harus diselamatkan sekuat tenaga, sekalipun menghadapi banyak masalah.
Jalan Terakhir
Menyadari bahwa pernikahan tidak selamanya berjalan mulus, agama memperbolehkan perceraian. Tata cara perpisahan suami istri, termasuk hak dan kewajibannya diatur sedemikian rupa agar maslahat bagi yang memilih jalan ini. Sekalipun dihalalkan, perceraian sejatinya sangat dimurkai Tuhan. Artinya, tiap orang berkewajiban mempertahankan rumah tangga, apa pun upayanya, hingga titik terakhir. Asas hukum perkawinan adalah mempersulit perceraian.
Kompilasi Hukum Islam (Pasal 115) mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan. Alasan suami menceraikan istri juga harus konkret (Pasal 116). Alasan perceraian Bupati Garut tersebut sudah pasti ditolak hakim karena tak sesuai dengan ketentuan. Pada sisi lain, Islam mengatur bahwa pada prinsipnya perceraian harus dilakukan secara ihsan (baik), baik menyangkut sighat (ucapan) cerai, cara, maupun perlakuan kepada bekas istri. Perceraian tidak boleh dilakukan dengan ucapan kasar dan penuh kebencian. Media yang digunakan harus pantas dan layak. Bahkan sebagian ulama mengatakan, perceraian harus dilakukan dalam satu majelis, sebagaimana akad nikah.
Menceraikan istri via pesan pendek, telepon, atau teknologi multimedia memang belum pernah ditemukan presedennya dalam fiqh munakahat. Status hukumnya pun belum pernah ada dalam kitab kuning. Sekalipun demikian dapat dipastikan bahwa cara perceraian seperti itu jauh dari spirit agama dan moralitas. Apabila pernikahan dilakukan secara makruf maka perceraian pun, sebagai jalan terakhir, harus dilakukan dengan cara ihsan (imsak bi ma'ruf au tasrih bi ihsan).
Perceraian yang dilakukan dengan cara tidak ihsan, umumnya diawali pernikahan siri. Perempuan harus menyadari risiko pernikahan siri dengan hampir 100% dampak buruk berada di pundaknya. Kenyataannya, nikah siri banyak dipilih oleh lelaki dengan berbagai alasan. Kendati agama juga tidak melarang, perempuan jangan mau menjadi tumbal nikah siri.