|
JAKARTA
POST, 22 Februari 2013
|
Bila Anda tertarik untuk membaca artikel melalui postingan artikel setiap hari di Grup WA, silakan bergabung dengan kami di Grup WA LOD melalui link berikut ini : https://chat.whatsapp.com/GTWUZic9Kbr5fwvfYN74mH
|
|
|
Aceng Fikri
dan Psikomasokisme Perempuan
Bhetty Nur Evan ; Penggiat Perempuan dan Pemberdayaan
|
|
Perilaku Aceng Fikri, Bupati Garut yang menceraikan Fani Oktara,
perempuan yang dinikahi siri melalui SMS dengan alasan keperawanan menuai
kecaman publik. Aceng dinilai publik sebagai pejabat yang tidak memiliki
etika moral dan sikap keteladanan.
Perilaku Aceng Fikri tersebut juga dipersepsi sebagai wujud
tindakan pelecehan martabat perempuan. Perempuan seolah dianggap
"komoditas" untuk kepentingan laki-laki. Menurut cerita, perilaku
Aceng Fikri tersebut tidak hanya tertuju kepada sosok gadis berumur 18 tahun
Fani Oktara, banyak perempuan yang menjadi korban Aceng dengan modus serupa.
Perilaku yang tidak memartabatkan perempuan dari sosok pejabat
publik, Bupati Garut Aceng Fikri oleh kalangan penggiat kesetaraan gender
dinilai sebagai wujud kekerasan sosiologis terhadap perempuan. Komnas
Perempuan bahkan menganggap Aceng sebagai sosok yang agresif melakukan
pelanggaran hak asasi perempuan (HAP).
Mendagri Gamawan Fauzi dalam rilis media bahkan menyebut Aceng
Fikri sebagai kepala daerah (pejabat publik) yang perbuatannya melanggar
etika dan aturan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Menurut Fauzi, Aceng Fikri bisa dianggap melanggar Undang-Undang
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 1/1974 tentang
Perkawinan.
Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan
perundangan (Kompas, 8 Desember 2012).
Salah satu aturan dalam UU 1/1974 adalah setiap pernikahan harus
didaftarkan kepada negara. Selain itu, Pasal 27 Huruf f UU 32/2004 mewajibkan
kepala daerah memelihara etika dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Adapun Pasal 29 Huruf e UU 32/2004 menyebutkan,
sebab-sebab pemberhentian kepala daerah adalah tidak melaksanakan
kewajibannya secara etika.
Namun, apakah semua pelanggaran ini akan menjadi poin yang
menjatuhkan Bupati Garut, Gamawan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut.
Di sisi lain, tim Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengecek apakah memang
ada pelanggaran peraturan perundangan.
Psikomasokisme
Perilaku Aceng Fikri yang “doyan" nikah siri kemudian
menceraikan istrinya dengan dalih "keperawanan", "kemampuan
seksualitas", dan "dalih ketidaksetiaan" adalah bentuk
psikomasokisme psikologis dan sosiologis terhadap perempuan.
Psikomasokisme adalah konstruksi kekerasan seksual terhadap
perempuan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan (pasangannya) karena
dilandasi ego eksistensi sebagai laki-laki. Kekerasan tersebut dilakukan
untuk menunjukkan bahwa perempuan lemah dan layak dijadikan korban.
Psikomasokisme psikologis adalah tindakan kekerasan terhadap
perempuan dengan merendahkan martabat perempuan dan seolah menjadikan
perempuan sebagai "komoditas" yang bisa diberlakukan semena-mena
dan dihargai dengan materi yang melanggar hak hidup perempuan. Perempuan
distandardisasi dengan regulasi moralitas yang absurd. Moralitas perempuan
dikerangkeng dalam definisi "keperawanan", "kepatuhan",
"kesetiaan", dan sebagainya, sementara para laki-laki tidak diukur
moralitasnya dengan standar “keperjakaan”, "kesetiaan", dan
"pengabdian".
Apa yang dilakukan Aceng Fikri sungguh merendahkan mentalitas
perempuan. Perempuan ditandai sebagai objek penderita kepuasaan tentang
moralitas dan seksualitas. Hal tersebut menegaskan Aceng Fikri adalah
representasi sikap patriarki kepemimpinan daerah yang sesungguhnya amoral dan
asusila.
Psikomasokisme sosiologis adalah pernyataan dan sikap
merendahkan perempuan sebagai komunitas yang seolah bisa di-niagakan untuk
kepentingan "perkawinan". Perkawinan yang tidak didasari nilai
ksetaraan, tali kasih sayang dan sikap menghargai.
Aceng Fikri menjadikan komunitas perempuan sebagai objek perbuatan
yang melanggar etika pemerintahan, hukum, dan tata kebijakan publik yang
seharusnya sensitif gender.
Harus Dilawan
Apa yang dilakukan Aceng Fikri harus dilawan dengan gerakan pro
kesetaraan gender dan pemihakan nasib perempuan. Melawan perbuatan melanggar
etika dan menindas hak asasi perempuan yang dilakukan aceng Fikri adalah
dilakukan dengan berbagai langkah strategis yakni:
Pertama, elemen gerakan perempuan perlu mendesak kepada DPRD
Kabupaten Garut, Kemendagri untuk mencopot Aceng Fikri dari jabatan publik
karena tidak bisa menjadi suri teladan pemimpin yang menghargai martabat
perempuan.
Catatan penting: jumlah pemilih perempuan dalam Pilkada Garut
yang menjadi momen naiknya duet Aceng-Dicky Candra sebagai penguasa adalah 59
persen dan diperkirakan 60 persen perempuan memilih duet Aceng-Dicky karena
popularitas dan ketampanan. Hal tersebut menunjukkan Aceng Fikri menodai dan
mengingkari "jasa" kaum perempuan.
Kedua, saat ini diperlukan standardisasi regulasi politik lokal
yang mengamanatkan pejabat publik untuk serius menghormati dan menghargai hak
asasi perempuan. Standardisasi tersebut harus definitif dan memiliki
legitimasi hukum-politik.
Ketiga, masyarakat Garut harus cerdas dan kritis, jangan sampai
terbawa retorika "keagamaan sempit" yang mempersepsikan perbuatan
nista, amoral dan menindas perempuan yang dilakukan Aceng sudah memenuhi
hukum agama. Bagaimanapun perbuatan Aceng Fikri adalah melanggar moralitas
agama, sosial, dan etika pemerintahan.
Kesadaran untuk melawan pelecehan martabat perempuan oleh Aceng
Fikri adalah sebuah problem nasional yang bersifat lokal terkait dengan
perempuan. Hal tersebut harus ditindaklanjuti sebagai kebijakan yang
melindungi hak perempuan.
Sudah saatnya konsepsi ideologi mainstreaming gender diterapkan
secara aktual, sistematis, dan mengikat pada pengambil kebijakan publik
ditingkat lokal/nasional.
Jangan sampai ada pejabat publik yang merendahkan martabat
perempuan karena perempuan dalam posisi politik elektoral saat ini sangat
penting, urgent, dan menentukan. Hormati
hak perempuan. Titik! ●
|
|
Hikmah Kasus “Beauty
and The Bupati”
M Mas’ud Said ; Guru Besar Ilmu Politik, Asisten Staf
Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
|
|
EKSPOSE bertubi-tubi
kasus nikah singkat antara Bupati Garut Aceng Fikri dan salah seorang
perempuan muda berikut kesepakatan DPRD untuk memproses pemakzulannya menarik
untuk dicermati.
Nikah singkat, dugaan pelecehan martabat perempuan oleh oknum pejabat negara, dan terpaan media, mengguncang toleransi psikologis kaum ibu. Begitu hebohnya sampai-sampai sekelompok ibu ikut mendemo sang bupati. Bahkan, Presiden SBY di sela-sela pertemuan dengan gubernur, bupati, wali kota, serta jajaran TNI dan Polri membicarakan kasus itu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Setelah itu, Menag Suryadharma Ali dan Mendagri Gamawan Fauzi ikut memperhatikan masalah kepemimpinan Aceng yang dihubungkan dengan kemungkinan pelanggaran perundangan agama dan hukum serta etika pemerintahan. Umpama perkawinan singkat dan dugaan pelecehan harkat perempuan itu dilakukan orang biasa, bukan seorang bupati atau pejabat, persoalan dan penyelesaiannya bisa saja akan simpel. Mengapa? Sebab, tidak ada pertautan persoalan rumah tangga itu dengan wilayah kekuasaan dan domain politik. Yang ada paling-paling urusan sosial dan wilayah keluarga, yaitu bagaimana meyelaraskan kesepakatan antara suami dan istri serta keluarga secara tradisional. Kalau beragama Islam, diselesaikan secara syariat. Pada minggu-minggu pertama kasus tersebut mencuat, Bupati Aceng berdalih bahwa itu adalah wilayah privat, wilayah pribadi, dan urusan hubungan suami istri. Bupati Garut berdalih bahwa masalah keluarga tersebut telah diselesaikan secara baik-baik, secara syariat plus kompensasi uang Rp 43 juta dengan jaminan agar mantan istrinya yang berusia 18 tahun itu tak meneruskan persoalan tersebut. Namun, bupati lupa bahwa persoalannya tak sesimpel itu. Si Cantik dan Penguasa Studi mengenai hubungan antara para perempuan cantik (beauty) dan tokoh atau figur yang berkuasa di wilayah politik serta pemerintahan sekarang telah dilakukan ilmuwan politik. Ada dugaan sementara bahwa di negara yang penduduknya memegang tradisi agama dan di masyarakat yang komunal, hubungan yang tidak normal antara perempuan dan pejabat negara akan bisa berpengaruh negatif terhadap keberlanjutan dan kelanggengan kekuasaan. Bahkan, di negara sekuler semacam AS, kasus-kasus yang menyinggung keterkaitan takhta dan perselingkuhan seperti yang dialami Bill Clinton dengan Monica Lewinsky atau Kepala CIA Jenderal (pur) David Petraeus dengan Paula Broadwell telah mengguncangkan politik negara tersebut. Kasus-kasus seperti Lewinskygate mengharuskan Gedung Putih, ajudan, dan intelijen AS mengagendakan strategi penjagaan nama baik presiden. Sebab, apabila tidak, itu adalah sasaran empuk musuh-musuhnya. Rawan nian hubungan wilayah politik dengan wilayah perempuan cantik itu. Hal tersebut mengingatkan kita betapa dekat hubungan antara perempuan muda yang cantik dan kekuasaan negara serta reputasi mereka dengan kepolitikan negara. Juga betapa besar arti perempuan dalam bermasyarakat dan bernegara. Dalam sistem birokrasi kita, misalnya, istri seorang pegawai negara dihitung sebagai warga resmi PNS. Apabila berstatus istri seorang menteri atau seorang pejabat tinggi, dia adalah ketua Dharma Wanita subunit kementerian yang dipimpin suaminya. Oleh sebab itu, Mendagri mengatakan, kalau ada pejabat negara yang kawin, ada kewajiban bagi mereka untuk mencatatkan pernikahannya, tidak boleh kawan siri atau di bawah tangan. Untuk itulah, semasa Pak Harto berkuasa, sang nyonya, Ibu Tien, sangat mendukung pelaksanaan PP Nomor 10/1983 tentang Peraturan Perkawinan PNS. Hal itu bertujuan menjaga agar kepala daerah dan kepala pemerintahan serta pejabat publik lain tidak melakukan perkawinan di bawah tangan, apalagi tanpa persetujuan istri. Kedinasan dan Kecantikan Larangan yang diterapkan pada satria negara untuk memiliki istri lebih dari satu dan lain sebagainya didorong oleh pemikiran bahwa perempuan dalam makna kultur Jawa dapat menunjang tugas. Tetapi juga sebaliknya, dianggap dapat menyeret perilaku yang kontraproduktif dengan tugas para satria, pejabat negara. Ketika seorang pejabat tinggi, pejabat politik seperti anggota TNI-Polri-DPRD, menikah dengan perempuan yang tidak sekufu, apalagi cantik dan muda, akan terdapat wilayah-wilayah yang secara alamiah diduga tak gampang bisa bertemu, laksana air dengan minyak. Wilayah-wilayah kedinasan di bidang politik tampaknya sangat rawan kalau dicampur dengan wilayah-wilayah kecantikan. Salah satu contoh gamblang mengenai sulitnya pertemuan antara wilayah politik dan gadis belia yang cantik adalah apa yang telah dialami mantan Menaker Sudomo. Reputasinya hampir jatuh. Dia merasa hidupnya benar-benar knocked down pada perkawinan kedua dengan selebriti bernama Fransisca Dyah Widowati. Dalam buku memoarnya, Sudomo: Mengatasi Gelombang Kehidupan, orang kuat di elite politik zaman Orba itu meminta orang lain tidak meniru kehidupan cinta dan perkawinannya. Belakangan, sebelum wafat, beliau pernah berujar bahwa dirinya bisa lebih enjoy dan lebih survive, merasa kembali hidup, zonder (tanpa) perempuan muda di sisinya. Hubungan antara dunia pejabat publik dan perempuan muda yang cantik pasti punya risiko politik. Dapat dikatakan masyarakat menuntut dunia pejabat, selain dilarang korupsi, harus menjadi teladan yang dekat dengan idealitas dan totalitas. Dalam tataran tertentu, mereka boleh memiliki harta, mobil yang banyak, tapi tak boleh memiliki istri banyak. Menurut budaya politik kejawen, orang Jawa yang satria dilarang takluk oleh tiga ta, yaitu harta, takhta, dan wanita. Kalau analogi tiga ta itu direnungi, sesungguhnya itu bisa menjadi petuah. Agar para satria, elite politik, bapak bupati, bapak wali kota, bapak gubernur, dan bapak menteri berhati-hati dalam puncak karir masing-masing. Jangan merendahkan kaum perempuan. ● |
|
Pejabat dan
Tubuh Perempuan
Jaleswari Pramodhawardani ; Peneliti
LIPI dan Dewan Penasihat
The Indonesian
Institute
|
|
Selaput dara perempuan di negeri ini
ternyata bisa mengubah cepat nasib perempuan. Pekan ini publik kita diguncang
oleh pemberitaan mengenai Bupati Garut Aceng Fikri yang mempersoalkan
keutuhan selaput dara mantan istrinya yang hanya dinikahi selama empat hari.
Perdebatan publik sekitar
kontrol keperawanan (virginity) perempuan daripada kontrol diri sendiri telah
dianalisis dalam konteks yang berbeda di sejumlah media massa.
Para perempuan pun
tercekat karena pejabat publiknya selama dua tahun terakhir ini membuat
pernyataan yang mengejutkan tentang tubuh mereka. ”Kaum hawa yang menggunakan
sarana transportasi angkutan umum saat bepergian hendaknya tidak menggunakan
rok mini. Hal ini agar tidak memancing orang berlaku asusila kepada perempuan
itu,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta pada 16 September 2011.
Bukan itu saja, pada tahun
yang sama, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengeluarkan pernyataan
kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Menurut
Bupati Aceh Barat, seperti dikutip harian The Jakarta Globe (The Jakarta
Globe: They are asking to get raped), perempuan yang tidak berpakaian sesuai
syariah seperti minta diperkosa.
Menjadi perempuan di negeri
yang konon menjamin keadilan semua warga negaranya dalam konstitusinya ini
memang tidak mudah. Sebab, antara cita-cita dan fakta kerap berjarak.
Kendati Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disepakati sebagai dasar
filosofis dan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, pada
kenyataannya banyak kebijakan pusat dan daerah bertentangan dengannya, yaitu
mendiskriminasi perempuan, warga negara yang juga wajib dilindungi negara
sesuai amanah konstitusi. Diskriminasi itu tidak hanya termaktub dalam
teks-teks kebijakan, tetapi juga sikap dan ucapan para pelayan publiknya,
terutama dalam ranah hak atas tubuh dan seksualitas perempuan.
Pada pertengahan 1990-an,
serangkaian cerita bunuh diri gadis-gadis SMA muncul di koran-koran Turki.
Plot cerita yang lebih kurang sama dengan Indonesia. Sebelumnya, pihak
sekolah melalui argumen penegakan prinsip-prinsip etika sekolah telah
menghubungi keluarga mereka untuk memperingatkan tentang perilaku ”tidak
sopan” anak perempuan mereka.
Perilaku yang dilabeli
sebagai nilai kebajikan. Solusi yang direkomendasikan kepada keluarga adalah
memeriksa kesopanan putri mereka melalui ”pemeriksaan keperawanan”.
Gadis-gadis menolak kontrol keperawanan ini dengan cara bunuh diri.
Insiden ini menghasilkan
diskusi publik dan kampanye dalam jangka panjang, sebagai dampak dari narasi
melodramatis yang digunakan oleh media. Namun, semua ini justru semakin
meneguhkan pengakuan dari fakta bahwa pemeriksaan keperawanan telah menjadi
praktik umum di Turki. Bisa jadi mereka melakukan ini kepada perempuan dengan
label yang mereka kenakan, yaitu bertentangan dengan nilai kebajikan atau
kesopanan.
Perlakuan ini diamini juga
oleh para ahli kesehatan profesional di lembaga-lembaga publik yang sebagian
besar melakukan uji keperawanan meskipun tidak ada peraturan hukum tentang
ini.
Jalan yang telah dibuka
melalui diskusi-diskusi di ruang publik cukup menarik. Insiden tragis ini
rupanya membagi nurani publik menjadi dua kelompok. Sisi ”tradisional”
mendukung pemeriksaan keperawanan sebagai mekanisme pengendalian kebajikan
perempuan dan kelompok ”modern” di sisi lain menganggap kontrol keperawanan
ini sebagai tanda kegagalan Turki menjadi ”modern”.
Perdebatan ini mencapai
klimaksnya melalui penerbitan wawancara dengan menteri negara. Mewakili
dirinya sendiri yang perempuan, menteri mendukung pemeriksaan keperawanan dan
menyelaraskan dirinya sebagai ”tradisionalis”. Dalam pandangannya,
pemeriksaan keperawanan adalah masalah moralitas publik, jauh lebih penting
daripada kematian beberapa gadis.
Wawancara ini mendapatkan
kritik pedas dari sejumlah kelompok politik, dan pada tahun 1999 amandemen
hukum yang menyebut dibutuhkan persetujuan perempuan dalam pemeriksaan
keperawanan gagal. Perubahan ini jelas dipengaruhi wacana antagonistik dan
hubungan kekuasaan yang terjalin dalam matriks politik masyarakat Turki, dulu
dan sekarang.
Peran negara pun
dipertanyakan. Negara sebagai penjaga adat dan tradisi ternyata ikut
berkontribusi merepresi seksualitas perempuan. Diskusi tentang uji
keperawanan di publik telah kehilangan ruangnya setelah amandemen hukum
gagal. Di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa seolah-olah pemeriksaan
keperawanan akan berakhir dalam praktik setelah terjadi perubahan dalam hukum.
Meskipun semua debat,
kritik, dan kampanye telah berevolusi dalam ruang seksualitas perempuan, baik
di Indonesia maupun Turki, tetapi jarang memasukkan analisis seksualitas
sebagai sebuah situs penindasan perempuan.
Dengan kata lain, ruang
untuk diskusi dibangun dalam batas-batas aman (mainstream) wacana politik
identitas jender. Itu adalah wacana modernisasi di mana identitas perempuan
dikonfigurasi sebagai ”aktor atau bidak simbolis” (Kandiyoti, 1988) dari
proyek ”westernisasi”.
Dalam konteks ini, perlu
meletakkan perempuan, sebagai identitas aseksual, yang telah dikerahkan di
ruang publik sebagai profesional, pendidik, dan simbol transformasi budaya.
Kesucian seksual perempuan karena itu menjadi kondisi yang terus-menerus direproduksi
di publik secara benderang.
Intinya, apa yang telah
dikatakan semua diskusi tentang kontrol keperawanan perempuan ini
sesungguhnya telah dibatasi oleh kontrol konotasi politik ”kemurnian seksual
perempuan” oleh budaya patriarkal, baik di Indonesia maupun di Turki
”modern”.
Perdebatan seksualitas
perempuan selama ini kerap terjebak sekitar hubungan dominasi lembaga
patriarkal atau politik. Persoalan keperawanan bukan hanya sekadar dominasi
laki-laki terhadap perempuan. Hal yang tersisa dan kurang diuraikan adalah
peran hubungan sosial dalam skema perdebatan ini.
Diperlukan analisis yang
dapat menjangkau relasi sosial di ranah yang privat, suatu bentuk lain dari
sejumlah praktik disiplin pada seksualitas perempuan, yang dibentuk di
jaringan mikro dan makro relasi kekuasaan. Mungkin dari sana kita dapat
melihat wajah kekuasaan yang sesungguhnya, yang menyelinap dan direproduksi
secara terus-menerus tidak hanya di wilayah privat, tetapi juga di ranah
publik yang mengejawantah dalam kitab- kitab undang-undang, qanun, ataupun
dalam pikiran, sikap, dan tindakan pejabat publik, juga masyarakatnya. ●
|
|
Menyoal Etika
Publik
Rakhmat Hidayat ; Pengajar Jurusan Sosiologi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kandidat
PhD
|
|
Bupati Garut Aceng
Fikri yang menceraikan istrinya selama empat hari pernikahan menjadi isu
nasional yang diberitakan berbagai media. Kasus ini jika ditelusuri,
dapat bermuara pada beberapa perspektif. Pertama, penistaan posisi perempuan
dalam relasi sosial kuasa seorang penyelenggara negara. Pernikahan yang hanya
berlangsung empat hari disertai dengan talak melalui pesan singkat tentu saja
memberikan luka mendalam bagi kaum perempuan.
Perempuan berada pada posisi yang termarjinalkan dalam relasi sosial
tersebut.
Tidak heran jika
kalangan perempuan mengecam keras perilaku Bupati Aceng yang menempatkan
mantan istrinya ibarat komoditas. Kedua, pada posisi yang lebih mendasar
adalah ihwal terdegradasikan nya etika publik seorang pejabat daerah dalam
relasi sosial politik. Etika publik menjadi persoalan krusial dalam posisi
Aceng sebagai bupati. Ini bukan lagi soal privasi seorang bupati, tetapi
sudah bergeser ke ranah publik karena otoritas politik yang melekat pada seorang
Aceng Fikri.
Aceng tidak bisa
menafikan bahwa ranah pribadi dan ranah publik sangat tipis batasnya. Bahkan,
ranah pribadi sering kali hilang dalam otoritas politik seorang pejabat
negara. Ia berhadapan dengan ruang sosial yang melegitimasikan kekuasaan
politik kepada di rinya dalam Pemilukada Garut. Ihwal etika publik juga
menjadi perhatian gubernur, Mendagri, hingga Presiden SBY dalam mencermati
kasus ini.
Prinsip Etis
Seseorang yang
menjabat pemerintahan atau dalam posisi politik tertentu memiliki tanggung
jawab yang besar sebagai penyelenggara negara. Pada posisi politik liberal
seperti yang dialami Indonesia, mereka dihasilkan dari kontestasi politik
berbasiskan legitimasi suara rakyat. Suara rakyat menunjukkan legitimasi
kepercayaan kepada otoritas politik di berbagai level pemerintahan.
Sebagai konsekuensi dari proses politik tersebut, aktor politik dengan
otoritas yang dimiliki harus memiliki akuntabilitas dan etika publik yang
dapat menjaga kepercayaan tersebut.
Aktor politik, seperti
penyelenggara negara, tidak lagi berada pada ruang pribadi yang hampa. Dia
sudah berada dan bergerak dalam ruang publik yang dinamis, bahkan
kontestatif. Pada level inilah, etika publik menjadi pendasaran yang
harus dibangun penyelenggara negara. Dalam penjelasan Haryatmoko (2011),
etika publik harus mendorong pengelola negara untuk berpikir, mengambil
keputusan, dan bertindak demi kepentingan publik. Pada berbagai kasus
penyelenggara negara, kita prihatin bahwa etika publik hilang dalam ruang
politik publik.
Kasus Bupati Aceng
hanyalah salah satu kasus dari berbagai kasus lain yang menyeruak ke publik.
Kasus Aceng kebetulan saja terkait dengan isu pernikahan siri. Pada berbagai
kasus lain, seperti korupsi yang marak, juga menjadi fakta tak terbantahkan
bahwa etika publik hilang dalam perilaku penyelenggara negara.
Ruang publik merupakan
arena sosial yang harus dirawat dengan baik oleh seorang penyelenggara.
Konsep ruang publik (public sphere)
dijelaskan Jurgen Habermas (1964) sebagai semua wilayah kehidupan sosial, tempat
terbentuknya opini publik. Akses warga dijamin dan diberikan secara penuh
dalam ruang publik tersebut.
Ruang publik menjadi
arena seorang penyelenggara menjalankan akuntabilitas publiknya secara etis
kepada seluruh rakyatnya. Karena dia berada pada ruang publik maka semua
perilaku dan kinerjanya adalah bagian dari kontrol publik. Bupati Aceng
tampaknya tidak sadar bahwa kasus pernikahan empat harinya sudah menjadi
wilayah publik. Dia tak bisa menolak dengan rangkaian argumen apa pun
bahwa itu adalah urusan privasinya.
Dalam konteks budaya
politik Indonesia yang masih bersandarkan nilai dan norma, kasus Bupati Aceng
mencerminkan hilangnya norma dan nilai seorang pejabat publik. Seorang bupati
sejatinya menjadi contoh dan panutan dalam kehidupan sosial budaya
warganya.
Dalam perspektif
budaya, kasus Aceng mencederai budaya setempat. Jika kita melihat pada
kasus-kasus lain, sebenarnya masih banyak terdapat pejabat lain yang
tingkatnya lebih parah dibandingkan kasus Bupati Aceng. Misalnya, kasus
video seksual yang dilakukan pejabat negara, seperti bupati atau anggota DPR.
Budaya politik
Indonesia sulit untuk menempatkan ranah privasi sebagai sebuah hak dan
kebebasan seorang pejabat negara. Hal ini berbeda dengan negara-negara maju
di Eropa yang sangat mengagungkan kebebasan dan hak individu. Persoalan nilai
dan norma tidak penting dalam relasi sosial. Hak dan kebebasan pribadi pun
harus ditempatkan sebagai ranah privasi yang tidak mungkin dipergunjingkan ke
publik.
Kasus ini terjadi pada
Presiden Francois Hollande yang melakukan hubungan tanpa pernikahan dengan
Valerie Trierweiler. Valerie sendiri sebelumnya melakukan perselingkuhan
dengan politisi Prancis. Secara sosial budaya tentu berbeda antara Indonesia
dan Prancis. Tak ada pilihan menempatkan kekuatan sosial budaya sebagai
sesuatu yang embedded dalam etika
publik kepemimpinan.
Defisit Kepercayaan
Hilangnya etika publik
dalam kasus Bupati Aceng memberikan implikasi sosial terjadinya defisit
kepercayaan pada pemimpin daerah. Bupati Aceng awalnya terpilih dari jalur
independen bersama Dicky Chandra, sebelum dirinya menyeberang ke Partai
Golkar.
Munculnya demonstrasi
yang menuntut Bupati Aceng mundur adalah bentuk dari krisis kepercayaan sang
bupati. Dalam jangka panjang, kasus ini memberikan peringatan keras bagi
pejabat penyelenggara negara, terkait kasus serupa, bahwa kepercayaan yang
diberikan rakyat sangat mahal harganya.
Dalam konteks demokrasi, kepercayaan rakyat adalah kapitalisasi ekspektasi
dalam proses pembangunan sosial.
Mereka menaruh harapan
kepada pemimpinnya melalui suara yang diberikannya dalam pemilukada. Menodai
kepercayaan rakyat hanya akan melahirkan resistensi berkepanjangan terhadap
pemimpin daerah. Sebagai penyelenggara negara dalam proses politik saat ini
harus menjaga kepercayaan rakyat dengan bersandarkan pada etika publik yang
menjadi filosofi kepemimpinannya. Dengan cara ini, kepemimpinan akan lebih
bermakna bagi pembangunan masyarakat. ●
|
|
Menjaga Etika
dan Norma Perkawinan
Abu Rokhmad ; Dosen
IAIN Walisongo Semarang
|
|
FANNY Oktara
(18), wanita belia asal Garut dinikahi empat hari oleh bupati daerah itu,
Aceng HM Fikri. Setelah itu ia dicerai melalui pesan singkat (SMS). Alasan
perceraian itu karena suami kecewa si istri tidak bisa menjaga
''kehormatan''. Konon, Fanny bukanlah korban pertama. Itu artinya ada korban
lain yang belum terungkap. Soal seseorang menikah, lalu bercerai karena
perbedaan prinsip, itu peristiwa biasa. Tak ada yang spesial dari fitrah
manusia untuk berkumpul lalu berpisah. Namun menikah dan bercerai bisa
menjadi persoalan besar bila dilakukan berulang kali dan tak mengindahkan
agama, hukum, dan etika. Beban menjadi lebih berat lagi bila pelaku adalah
pejabat publik. Wajar bila publik geram pada perilaku sang penguasa daerah
itu. Bupati yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat, nyata-nyata
melecehkan perempuan dan lembaga perkawinan.
Hukum agama
dan negara, yang menjadi basis pengaturan hubungan pernikahan laki-laki dan
perempuan, dihinakan atas nama nafsu, kekuasaan, dan kegantengan fisik.
Hakikatnya, perkawinan bukanlah akad sosial (social contract) atau akad
kepemilikan (ëaqd al-tamlik) semata. Pernikahan juga bukan sekadar restu atau
legalisasi hubungan badan antara laki-laki dan perempuan.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan YME. Islam menegaskan pernikahan merupakan ikatan yang sangat kuat
dan suci (mistaqan ghalidan) dan bernilai ibadah bagi pelaku.
Perkawinan
ideal merupakan ikatan seumur hidup. Atas dasar itu, tak boleh ada pernikahan
yang hanya untuk memenuhi hasrat seksual, have
fun, apalagi mendasarkan pada keperawanan. Untuk melindungi kesucian
perkawinan, negara dan ulama fikih menyusun norma hukum dan etika pergaulan
rumah tangga. Tiap orang yang hendak menikah harus memenuhi syarat dan rukun
pernikahan. Bila syarat dan rukun itu tidak terpenuhi maka nikah itu menjadi
fashid (rusak) atau bathil (batal). Di luar norma, etika juga diperlukan
dalam pernikahan.
Hakikatnya,
pernikahan tidak hanya berurusan dengan suami dan istri tapi juga dengan dua
keluarga besar. Karena itu, persetujuan orang tua atas pernikahan anak sangat
penting. Persetujuan ini juga simbol keharmonisan hubungan anak dengan orang
tua. Restu orang tua adalah tiket awal kebahagian rumah tangga. Apabila
pernikahan dipahami seperti itu maka kasus nikah 4 hari tidak mungkin
terjadi. Nikah demikian tidak jauh berbeda dari nikah mut'ah (nikah
sementara/nikah untuk kesenangan semata).
Calon
pengantin selalu berharap hanya sekali menikah untuk selamanya. Namun
kehidupan perkawinan tak selalu berjalan mulus. Bahtera rumah tangga kadang
menemui gelombang tinggi dan angin kencang. Moral agama mengajarkan
pernikahan harus diselamatkan sekuat tenaga, sekalipun menghadapi banyak
masalah.
Jalan Terakhir
Menyadari
bahwa pernikahan tidak selamanya berjalan mulus, agama memperbolehkan
perceraian. Tata cara perpisahan suami istri, termasuk hak dan kewajibannya
diatur sedemikian rupa agar maslahat bagi yang memilih jalan ini. Sekalipun
dihalalkan, perceraian sejatinya sangat dimurkai Tuhan. Artinya, tiap orang
berkewajiban mempertahankan rumah tangga, apa pun upayanya, hingga titik
terakhir. Asas hukum perkawinan adalah mempersulit perceraian.
Kompilasi
Hukum Islam (Pasal 115) mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan.
Alasan suami menceraikan istri juga harus konkret (Pasal 116). Alasan
perceraian Bupati Garut tersebut sudah pasti ditolak hakim karena tak sesuai
dengan ketentuan. Pada sisi lain, Islam mengatur bahwa pada prinsipnya
perceraian harus dilakukan secara ihsan (baik), baik menyangkut sighat
(ucapan) cerai, cara, maupun perlakuan kepada bekas istri. Perceraian tidak
boleh dilakukan dengan ucapan kasar dan penuh kebencian. Media yang digunakan
harus pantas dan layak. Bahkan sebagian ulama mengatakan, perceraian harus
dilakukan dalam satu majelis, sebagaimana akad nikah.
Menceraikan
istri via pesan pendek, telepon, atau teknologi multimedia memang belum
pernah ditemukan presedennya dalam fiqh munakahat. Status hukumnya pun belum
pernah ada dalam kitab kuning. Sekalipun demikian dapat dipastikan bahwa cara
perceraian seperti itu jauh dari spirit agama dan moralitas. Apabila
pernikahan dilakukan secara makruf maka perceraian pun, sebagai jalan
terakhir, harus dilakukan dengan cara ihsan (imsak bi ma'ruf au tasrih bi
ihsan).
Perceraian
yang dilakukan dengan cara tidak ihsan, umumnya diawali pernikahan siri.
Perempuan harus menyadari risiko pernikahan siri dengan hampir 100% dampak
buruk berada di pundaknya. Kenyataannya, nikah siri banyak dipilih oleh lelaki
dengan berbagai alasan. Kendati agama juga tidak melarang, perempuan jangan
mau menjadi tumbal nikah siri. ●
|