Selasa, 24 Januari 2017

Capres 2019

Capres 2019
Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                    TEMPO.CO, 21 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Televisi menyiarkan debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Seisi rumah menonton, tapi Romo Imam duduk di pojok menikmati bacaannya. "Debat itu bukan urusan kita. Itu urusan warga Betawi," kata Romo, ketika saya mendekat.

"Ini pemilihan gubernur rasa presiden. Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan bisa jadi akan dicapreskan tahun 2019. Kalau Ahok mungkin banyak kendalanya," kata saya, memancing. Romo meletakkan majalah yang dibacanya. "Itu terlalu mengada-ada," katanya.

a orang punya pendapat, benar atau salah, itu bukan hoax. Bantah dong kalau salah."

Saya tak berani melawan, takut Romo benar-benar marah. "Saya membaca ulasan di majalah ini," ujar Romo. Sambil memegang kembali majalah itu, Romo melanjutkan, "Undang-Undang Dasar pada amendemen ketiga Pasal 6A butir 2 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Adapun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pemilihan umum presiden pada 2019 diadakan serentak dengan pemilihan umum legislatif. Jadi semua partai yang sah ikut pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Calonnya bisa banyak karena tak ada ketentuan partai harus bergabung."

"Majalah yang Romo baca mungkin terbitan lama," kata saya, dengan tenang. "Romo ketinggalan berita. Pemerintah sudah mengajukan rancangan undang-undang revisi pemilihan umum yang baru dan tetap menyebutkan ada ambang batas untuk pencalonan presiden dan parlemen. Mahkamah Konstitusi, ketika memutus uji materi Undang-Undang Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, hanya mencoret pasal 3 butir 5, yang intinya menyebutkan pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif. Kemudian diganti dengan pemilu serentak. Namun Mahkamah tidak mencabut pasal 9 tentang persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah yang diperoleh partai."

Romo memotong, "Kalau begitu, partai baru yang ikut pemilu tidak bisa dong mencalonkan presiden dan wakil presiden. Kan belum ada kursinya di parlemen. Wah, ini melanggar Undang-Undang Dasar."

Saya merenung sejenak, lalu menjawab, "Hampir semua perundang-undangan dan peraturan hukum di negeri ini punya celah untuk bermain-main tafsir." Romo tampak cerah wajahnya. "Mungkin itu sengaja atau memang dibuat tanpa memikirkan jangka panjang. Wakil rakyat kita kalau membuat undang-undang yang menguntungkan dirinya, seperti menambah pimpinan, semangatnya bukan main. Padahal apa gunanya untuk rakyat."

Saya tepuk jidat. Romo berkata lagi: "Soal capres, biarkan tak ada ambang batas. Biarkan semua partai mengusung capres, capek mengamendemen Undang-Undang Dasar. Toh, akan ada seleksi alam, mudah-mudahan. Misalnya, sadar biayanya tinggi. Capres sadar dengan kemampuannya sendiri."

Romo berdiri dan berkata, "Yang lebih utama, setelah mematutkan diri, yang mengaku tokoh itu punya rasa malu untuk dicapreskan." ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar