Tampilkan postingan dengan label Sekolah - Wajib Belajar 12 Tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah - Wajib Belajar 12 Tahun. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2015

Wajib Belajar 12 Tahun

Wajib Belajar 12 Tahun

  Amich Alhumami ;   Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan;
Bekerja di Direktorat Pendidikan Kementerian PPN/Bappenas
MEDIA INDONESIA, 29 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2015 ini resmi memulai pelaksanaan program Wajib Belajar 12 Tahun. Dijelaskan dengan sangat gamblang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015--2019, melalui program ini pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak usia 7-18 tahun sampai jenjang menengah. Karena itu, Wajib Belajar 12 Tahun harus dimaknai sebagai upaya peningkatan layanan pendidikan mulai dari SD/MI sampai SMA/ SMK/MA.

Program Wajib Belajar 12 Tahun merupakan upaya perluasan dan pemerataan pendidikan. Kita tahu, bahwa program Wajib Belajar Sembilan Tahun yang sudah dilaksanakan sejak 1994 telah berhasil meningkatkan partisipasi pendidikan anak-anak usia 7-15 tahun. Peningkatan itu tecermin pada angka partisipasi kasar (APK) SMP/MTs yang telah mencapai 96,9% (Kemendikbud 2013). Dengan keberhasilan ini, cukup beralasan bila pemerintah berinisiatif untuk memulai program Wajib Belajar 12 Tahun, terutama di daerah-daerah yang sukses melaksanakan Wajib Belajar Sembilan Tahun.

Tujuan utama

Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun dinilai penting untuk memberikan layanan pendidikan bagi para lulusan SMP/MTs sesuai dengan kebutuhan individual setiap penduduk Indonesia. Program ini bertujuan utama untuk: (i) memperluas pemerataan pendidikan dan mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan; (ii) mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antarkelompok masyarakat berstatus ekonomi berbeda; (iii) meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa melalui pengembangan pengetahuan, keahlian, serta keterampilan bagi penduduk usia muda; dan (iv) mempersiapkan anakanak didik dengan landasan keilmuan yang lebih baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Selain itu, Wajib Belajar 12 Tahun juga bernilai strategis, terutama untuk (i) menciptakan lapisan critical mass-suatu kelompok masyarakat berpendidikan menengah ke atas--sebagai basis sosial untuk membangun masyarakat demokratis, toleran, dan inklusif; dan (ii) mempersiapkan penduduk usia produktif memasuki masa transisi antara meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi atau langsung masuk ke pasar kerja.

Menurut Bank Dunia (2012), satu dari tiga lulusan sekolah menengah meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi, selebihnya memilih bekerja.Bagi anak-anak didik yang memilih untuk memasuki pasar kerja, Wajib Belajar 12 Tahun akan membekali mereka dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang lebih baik sehingga diharapkan lebih produktif di dunia kerja.

Kesenjangan partisipasi

Wajib Belajar 12 Tahun merupakan program strategis untuk melakukan percepatan dalam upaya meningkatkan partisipasi pendidikan pada jenjang menengah, yang ditargetkan sekitar 92% pada 2020. Sejalan dengan upaya perluasan dan pemerataan pendidikan menengah, sangat penting melihat disparitas partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat yang tecermin pada angka partisipasi sekolah (APS) anak-anak usia 16-18 tahun.

Data Susenas 2012 menunjukkan kesenjangan partisipasi pendidikan antara pen duduk kaya dan miskin sangat mencolok. APS penduduk usia 16-18 tahun pada kelompok kuantil pertama (20% termiskin) baru mencapai 42,9%, sementara pada kelompok kuantil lima (20% terkaya) sudah mencapai 75,3%. Fakta itu menjadi dasar yang sangat kuat bagi pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, yang dimaksudkan untuk meningkatkan layanan pendidikan jenjang menengah, terutama untuk siswa-siswa dari keluarga tidak mampu sehingga kesenjangan partisipasi pendidikan dapat dikurangi.

Perlu juga dilihat kesenjangan partisipasi pendidikan antarwilayah--antarprovinsi, dan antarkabupaten di dalam satu provinsi. Penting dicatat, masih terdapat sebanyak sembilan provinsi dan 177 (32,5%) kabupaten dengan angka partisipasi murni (APM) jenjang pendidikan dasar--SMP/MTs--di bawah rata-rata nasional (76,6%). Sekadar menyebut sebagian saja, Sukabumi dan Pangandaran (Jawa Barat), yakni 54,28% dan 56,85%; Sampang dan Bangkalan (Jawa Timur), yakni 54,56% dan 63,46%; Bangka Selatan dan Bangka Tengah (Bangka Belitung), yakni 41,73% dan 63, 05 % ; Waropen dan Puncak (Papua), yakni 24,87% dan 24,92% (Kemendikbud 2013). Tentu saja, kabupaten dengan APM pendidikan dasar yang masih rendah ini harus didorong untuk menuntaskan Wajib Belajar Sembilan Tahun, agar pada waktunya siap melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun.

Kualitas dan relevansi

Upaya mengatasi kesenjangan partisipasi pendidikan-antarkelompok sosial-ekonomi dan antarwilayah--jelas merupakan tantangan serius dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun. Namun, program ini tak akan punya signifikansi sosial-ekonomi bila tak disertai upaya peningkatan mutu dan relevansi. Sungguh, perluasan dan pemerataan pendidikan menengah harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan relevansi agar Wajib Belajar 12 Tahun dapat memberi manfaat sosial-ekonomi yang tinggi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan berkembangnya perekonomian nasional yang tecermin pada kegiatan usaha/industri yang terus tumbuh sehingga kebutuhan tenaga kerja makin meningkat.

Dengan pendidikan yang lebih baik sampai jenjang menengah diharapkan pasokan tenaga kerja menjadi lebih berkualitas. Data Sakernas (2013) menunjukkan, sebagian besar (61,32%) tenaga kerja Indonesia hanya berpendidikan SMP ke bawah. Itu berarti sangat minim pengetahuan dan rendah keterampilan. Dengan perekonomian yang semakin kompetitif, dunia usaha/ dunia industri niscaya membutuhkan tenaga kerja yang kompeten untuk mendukung persaingan usaha. Karena itu, pendidikan menengah, terutama SMK harus lebih mengutamakan bidang-bidang keterampilan dan keahlian khusus yang dibutuhkan dunia usaha/dunia industri, agar lebih cepat terserap di pasar kerja. Daya serap yang tinggi di dunia kerja bagi lulusan sekolah menengah merupakan indikator utama relevansi pendidikan menengah terhadap dunia usaha/dunia industri.

Strategi pelaksanaan

Agar Wajib Belajar 12 Tahun dapat dilaksanakan dengan baik, perlu strategi implementasi yang dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut, yakni (1) pemetaan kesiapan daerah--provinsi dan kabupaten/kota--serta permintaan layanan pendidikan menengah di setiap wilayah; (2) penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas pendidikan (e.g.unit sekolah baru, ruang kelas baru, perpustakaan, dan laboratorium) dengan memanfaatkan berbagai alternatif sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah (pusat dan daerah), masyarakat, dan swasta (CSR).

Selain itu, (3) penyediaan guru dan tenaga kependidikan yang bermutu tersebar merata di seluruh wilayah; (4) pengembangan kurikulum pendidikan menengah yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan relevan dengan dinamika industri dan pasar kerja, termasuk (5) penyediaan biaya operasional sekolah yang memadai; (6) penyediaan beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, bantuan untuk daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan.

(7) pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan menengah untuk menjaga kualitas pendidikan; dan (8) pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan menengah didasarkan pada delapan standar nasional pendidikan, sehingga semua satuan pendidikan menengah dapat berkinerja baik dan mencapai standar kualitas yang ditetapkan. Wajib Belajar 12 Tahun tanpa disertai jaminan mutu hanya akan melahirkan lulusan-lulusan sekolah menengah tanpa pengetahuan dan keterampilan yang memadai sehingga potensial memicu munculnya masalah-masalah sosial baru di masyarakat.