Tampilkan postingan dengan label Adi Andojo Soetjipto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adi Andojo Soetjipto. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Oktober 2017

Mencari Cara Efektif Mencegah Korupsi

Mencari Cara Efektif Mencegah Korupsi
Adi Andojo Soetjipto ;   Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
                                                      KOMPAS, 16 Oktober 2017



                                                           
Terus terang saya tidak setuju dengan ungkapan yang mengatakan hukum pidana kita hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kenyataannya ada menteri, anggota DPR, ketua serta hakim anggota Mahkamah Konstitusi, dirjen, gubernur, bupati yang ditangkap dan dihukum.

Kebetulan saja pada waktu bersamaan ada peristiwa yang terjadi mengenai nenek-nenek miskin yang dituduh mencuri sandal bekas ditangkap dan dihukum masuk penjara.

Peristiwa itu kemudian menjadi rujukan rasa keadilan dalam melihat hukuman para pelaku korupsi. Kenyataannya, meski pemerintah telah berusaha agar para pelaku korupsi tidak makin merajalela—antara lain dengan mempermalukan para koruptor: mengumumkan namanya, membuat rompi tahanan oranye mencolok dan ekspose televisi—para koruptor itu masih cengengesan, bangga dirinya masuk televisi.

Maka harus dicari cara yang efektif untuk membuat mereka jera. Mungkin di antara para pembaca yang budiman dapat menemukan metode mujarab.

Kalau bagi pelaku pemerkosaan pernah ada pemikiran dihukum kebiri, bagaimana kalau bagi para koruptor diberikan hukuman serupa: dipotong sebelah daun telinganya?

Di Jalan Revolusi dulu, ada aparat keamanan yang mengganggu istri orang. Saat ketahuan oleh sang suami, aparat itu dihukum dengan dipotong sebelah daun telinganya (istilahnya ”diperung”). Akibatnya seumur hidup di belakang namanya ada tambahan julukan ”pingji” alias kuping siji.

Hal ini pasti dapat mencegah orang berperilaku koruptif. Untuk menciptakan hukuman macam ini pasti harus dibuat terlebih dahulu undang-undangnya. Hal ini tentu akan memakan waktu lama dan melibatkan seluruh para pihak.

Saya yang usul pemikiran ini merasa gamang juga. Bisa-bisa saya dianggap tidak punya rasa perikemanusiaan. Tetapi, apa boleh buat. Mau bagaimana lagi?

Kalau dipikir secara mendalam, yang sebenarnya tidak punya rasa perikemanusiaan, menyakiti rasa keadilan, dan menyengsarakan rakyat adalah para koruptor. Di Indonesia, korupsi sudah dianggap sebagai penyakit yang susah diberantas.

Dalam peristiwa praperadilan—yang menjadi senjata untuk memenangkan kasus Ketua DPR Setya Novanto—kita jadi bertanya-tanya besar, apakah hakimnya salah membuat putusan atau peraturannya yang keliru?

Yang jelas, akibat dari putusan itu adalah para koruptor tidak jera dan kembali mendapatkan angin segar. Pintu kesempatan yang telah terbuka lebar kini semakin besar lagi.

Kalau memang hakimnya yang salah, dia harus segera dipecat. Tetapi, kalau peraturannya yang keliru, maka harus segera diperbaiki. ●

Rabu, 26 Oktober 2016

Memberantas Pungli

Memberantas Pungli
Adi Andojo Soetjipto ;   Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
                                                      KOMPAS, 22 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memberantas pungutan liar alias pungli tidaklah mudah. Mengapa memberantas pungli tidaklah mudah? Hal itu tidak lain karena-dari sejarahnya-pungli di negeri ini tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi lebih sebagai kebiasaan yang sudah membudaya.

Kita tahu bahwa sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno di negeri ini sudah ada yang namanya upeti. Di zaman penjajahan Belanda juga sudah ada ungkapan "voor wat, Hoort wat", yang artinya 'untuk apa, tentu ada apa-apanya'. Ini juga berarti semacam balas budi saja. Sayangnya, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebiasaan ini menjadi berkembang sebagai keharusan yang dipaksakan jika seseorang membutuhkan pelayanan publik dari petugas yang berwenang untuk mengurusnya. Sejak itu pungli baru dianggap sebagai suatu kejahatan.

Repotnya, pungli ini terjadi di hampir segala lapisan masyarakat sehingga sangat sulit diberantas. Buktinya, pada zaman pemerintah Soeharto dahulu, sudah ada usaha untuk memberantas pungli dengan kejadian: Menteri Penertiban Aparatur Negara JB Sumarlin menyamar sebagai rakyat biasa. Ia menginspeksi mendadak ke satu rumah sakit dan menindak langsung petugas yang melakukan pungli.

Tindakan Sumarlin ini memang menghilangkan pungli untuk sementara saja. Selanjutnya, dalam memberantas pungli ada juga tindakan pemerintah Orde Baru yang dinamakan opstib (operasi penertiban) dengan mengeluarkan antara lain Keppres No 12/1970. Juga ada Inpres No 9/1977 tentang Operasi Penertiban, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Keppres No 37/009. Semua itu intinya untuk memberantas pungli, yang ternyata tidak berhasil.

Jangan gebrakan sesaat

Perbuatan pungli sampai sekarang ternyata semakin marak, bahkan sampai merasuk pada instansi-instansi resmi, pada penegakan hukum dan pemerintah yang sangat sukar untuk dilacak. Kekecualian hanya terjadi apabila ada pelaku yang tertangkap tangan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10) lalu. Itu pun, menurut sementara orang, terkesan sensasional karena dihadiri sendiri oleh Presiden Jokowi dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, di mana Presiden Jokowi mencanangkan aba-aba: "Stop Pungli".

Hal ini hendaknya tidak seperti waktu-waktu sebelumnya, yang hanya merupakan gebrakan sesaat, yang nasibnya hanya meledak sesaat kemudian langsung hilang di perjalanan. Saya berharap tidak akan demikian halnya, tetapi terus berjalan hingga terberantas bersih sampai ke akar-akarnya.

Ke depan, semoga tidak pernah ada lagi seseorang maupun petugas pelayanan di segala lapisan masyarakat pada instansi-instansi hukum dan pemerintahan yang akan berani melakukan perbuatan pungli, apalagi di bawah pimpinan Presiden Jokowi yang telah bertekad untuk mengadakan "Revolusi Mental".

Hendaknya masyarakat pun ikut mematuhi Presiden Jokowi yang telah mencanangkan aba-aba "Stop Pungli", dan mendukung program pemerintah untuk menghilangkan pungli dari segala macam urusan di Indonesia. Semoga program pemerintah saat ini akan berhasil terlaksana dengan lancar. ●

Kamis, 05 Mei 2016

Salah Prosedur

Salah Prosedur

Adi Andojo Soetjipto ;   Mantan Ketua Muda MA
                                                         KOMPAS, 04 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dulu, pada 1996, ada istilah "salah prosedur" yang sangat ampuh untuk menangkal perbuatan dari orang-orang yang berotak koruptif sehingga mereka lolos dari jeratan hukum.

Kini ada kejadian lebih dahsyat-di luar akal sehat-terjadi di Mahkamah Agung (MA), di mana seorang sekretaris MA kedapatan menyimpan uang Rp 1,7 miliar. Apakah ini juga perbuatan salah prosedur? Tentu tidak! Istilah "salah prosedur" tidak ampuh lagi jadi alasan membebaskan orang dari jeratan hukum.

Tahun 1996, penggunaan istilah "salah prosedur" menyangkut perkara yang diadili di MA, yakni sengketa antara ketua sebuah yayasan yang sah dan orang yang mengaku kepala sekolah yang sah. Waktu itu pengacara dari orang yang mengaku kepala sekolah yang sah minta kepada Kepala Direktorat Pidana MA agar perkaranya diputus oleh majelis tertentu, sedangkan menurut prosedur perkara itu harusnya diadili majelis lain.

Hebohlah kemudian karena putusan majelis menguntungkan orang yang mengaku sebagai kepala sekolah yang sah. Pihak yang sebenarnya sah mendatangi MA dan mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Waktu itu di MA masih ada Koordinator Pengawas Khusus (Korwasus), yang merupakan pembantu ketua MA dan kroninya untuk (pura-pura) mengawasi hakim-hakim dan jajarannya di MA.

Berhubung ada keberatan dari pihak ketua yayasan yang sah itu, masalah terkuak sehingga ramai dibicarakan masyarakat. Peristiwa itu dikenal sebagai "Geger Kolusi di Mahkamah Agung".

Oleh Ketua MA yang saat itu dijabat Suryono, peristiwa diserahkan kepada Ketua Korwasus untuk diselidiki. Hasil dari penyelidikan Korwasus adalah peristiwa itu "salah prosedur" sehingga berhenti di situ. Artinya, ketiga orang hakim agung yang memutus perkara tersebut, yang jelas-jelas berkolusi, tetap bebas.

Apa akibatnya bagi eksistensi MA sebagai benteng terakhir keadilan? Terbongkarlah kejadian tak terduga: ada sekretaris MA menyimpan uang Rp 1,7 miliar di ruang kerjanya.

 Apakah ini juga akan ditangani dengan alasan "salah prosedur"? Tentu tidak. Sebab, pertama, rakyat Indonesia sudah semakin pintar sehingga tidak mudah dibohongi. Kedua, kalau memakai alasan "salah prosedur" akan menjadi bahan tertawaan orang yang mengecap MA bertindak bodoh. Ketiga, lembaga Korwasus yang pada 1996 itu menggunakan alasan "salah prosedur", kini sudah tidak ada lagi. Perannya digantikan oleh "Kamar Pengawasan" yang membawahi suatu badan pengawasan.

Jadi, alasan "salah prosedur" tidak digunakan lagi, kini peristiwa "Sekretaris MA dan Uang Siluman" ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (untuk) diusut sampai tuntas. Suatu lembaga anti suap yang independen dan tidak mau diajak kolusi dengan siapa pun, termasuk dengan ketua MA. Kita doakan semoga Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar peristiwa ini sampai ke akar dan menumpas habis tikus-tikus yang selama ini menjadi hama sehingga MA menjadi bersih.

Menurut pendapat saya, tidak perlu lagi dibentuk forum baru untuk mencari solusi agar tidak terjadi lagi korupsi di MA. Forum semacam itu sudah sering diadakan, bahkan menjatuhkan hukuman berat yang digagas oleh salah seorang hakim agung pun, ternyata gagal total dan tidak bisa menghapus korupsi di MA. Buktinya, di depan hidung ada karyawan MA yang berani korupsi.

Menurut saya, korupsi di MA baru bisa diberantas apabila ketua MA dapat dijadikan contoh oleh bawahannya sehingga mereka akan segan berbuat menyimpang dari contoh ketuanya. Maka, yang diharapkan menjadi ketua MA haruslah orang hebat yang pada saat ini masih ada di antara hakim-hakim agung.

Dari pihak pemerintah juga harus menempatkan kedudukan ketua MA sebagaimana yang seharusnya, yakni sebagai pimpinan lembaga tinggi negara (pimpinan lembaga yudikatif), sehingga yang menjabat ketua MA merasa dirinya dihargai sebagai pejabat tinggi negara.

Misalnya mendapat hak-hak yang sama dengan pejabat tinggi negara lainnya. Sebutlah, misalnya, dibangunkan "Istana Yustisi" dan kendaraan dinas dengan nomor polisi khusus, seperti "MA 1". Dengan demikian, siapa pun yang menjabat sebagai ketua MA akan malu apabila melakukan perbuatan tercela. ●

Kamis, 10 Desember 2015

Perang "Antargeng"

Perang "Antargeng"

Adi Andojo Soetjipto  ;  Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
                                                      KOMPAS, 10 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perang "antargeng" yang dimaksud Rizal Ramli saya prediksi pasti bakalan berlangsung seru. Namun, tentu berbeda dengan "perang" sesungguhnya dengan menggunakan mesin perang yang menimbulkan kehancuran hebat dan mengakibatkan ratusan ribu orang mati ataupun hidup jutaan rakyat jadi sengsara. Perang antargeng hanya mengakibatkan singgasana emas orang tertentu ambruk.


Masih ada perbedaan lain. Perang sungguhan memunculkan jenderal-jenderal legendaris, seperti Dwight Eisenhower dan Jenderal Douglas MacArthur dalam Perang Dunia II, dan Panglima Besar Sudirman dalam Perang Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara perang antargeng hanya memunculkan cecunguk-cecunguk penjual negara dan bangsa.

Sungguh jauh perbedaan antara kedua macam perang itu. Lebih jauh lagi perbedaan itu dapat dilihat dari penampilan pelaku-pelakunya. Jenderal-jenderal itu berwajah bersih dan berwibawa, sedangkan wajah pelaku perang antargeng kelihatan kotor dan penuh keserakahan akibat pencerminan jiwa yang kotor pula.

Lebih dari itu, anak-anak mereka juga tidak ada yang berwajah bersih. Pasti ada "guratan" noda yang tebersit secara jelas. Entah mengapa hal itu bisa terjadi. Saya hanya menganalisis dari faktor genetik, mungkin karena dia dulu disusui oleh ibunya dan dibesarkan oleh bapaknya dengan uang yang didapat melalui jalan tidak halal. Kasihan mereka sebetulnya, anak-anak tersebut tidak ikut berdosa.

Menurut pendapat saya lagi, orang-orang yang ikut dalam perang antargeng itu tentu mereka yang kelahiran sesudah zaman revolusi atau setidak-tidaknya pada waktu revolusi baru dimulai. Mereka belum merasakan suara desingan peluru yang menakutkan, belum merasakan sulitnya hidup. Sekarang dia hidup enak, jadi pejabat yang punya kekuasaan besar. Namun, karena keserakahan dan tidak pernah mengalami hidup sengsara, dia lupa sampai-sampai menjual negara dan bangsa.

Perang yang akan ramai ini disebabkan rebutan harta kekayaan dan kepentingan pribadi. Karena pelaku-pelakunya berkedudukan sudah tinggi, dia mengajak dan memengaruhi kawan-kawannya untuk melakukan hal yang sama dengan cara yang kotor pula.

Caranya bisa bermacam-macam: kekerasan, kebohongan, dan kelicikan. Pokoknya menghalalkan segala cara. Kalau perlu dengan cara membunuh. Mengingat si pelaku punya kekuasaan besar, dia mampu menggerakkan pengikut-pengikutnya untuk membuat apa saja.

Rakyat hanya bisa melongo. Kekayaan yang dimiliki negara jadi rebutan. Akibatnya, bisa terjadi dua hal. Rakyat akan menang karena hartanya terselamatkan atau menjadi sengsara karena harta negaranya dicaplok negara lain akibat ulah para pejabat negara bangsa ini sendiri yang ikut menghancurkannya.

Kita pasti mengharap akibat yang menguntungkan bagi rakyat, yaitu kekayaan negara jadi milik penuh bangsa sehingga rakyat bisa hidup makmur dan sejahtera: tidak ada kemiskinan di negara kita. Semua rakyat hidup makmur secara merata, tidak ada orang kaya terlalu kaya dan tidak ada orang miskin terlalu miskin.

Kita sebenarnya sudah diberi oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang sangat melimpah untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hanya, akibat salah kelola, keadaan kita jadi begini. Pendidikan dan moral masih rendah, kesehatan rakyat memprihatinkan, keamanan belum terjamin, dan perdagangan masih bergantung pada impor. Padahal, produksi kita sebenarnya melimpah, tetapi terbatasi peraturan demi kepentingan-kepentingan suatu golongan.

Hal-hal ini kita harapkan akan menjadi lebih baik di masa depan. Momentum perang antargeng ini biarlah terjadi demi memperbaiki keadaan untuk kebaikan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan sebaliknya! Juga bukan untuk golongan tertentu (geng), apalagi untuk negara lain. ●

Minggu, 22 November 2015

Pasti Ketahuan Boroknya

Pasti Ketahuan Boroknya

Adi Andojo Soetjipto  ;  Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
                                                     KOMPAS, 21 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kalimat lengkap judul di atas adalah, ”Kalau sudah kekenyangan, pasti ketahuan boroknya”. Begitulah kiasan yang pas menggambarkan perilaku para elite politik hari-hari ini.

Kekenyangan yang dimaksud dalam tulisan ini tidak ada hubungannya dengan perut. Hal itu lebih untuk menggambarkan suatu kondisi saat orang sudah melakukan tindak kejahatan berkali-kali sampai tak terbatas.

Seorang pencuri, misalnya, yang sudah kekenyangan mencuri, suatu ketika pasti akan ketangkap polisi. Begitu juga dengan seorang koruptor, kalau dia sudah kebanyakan makan uang negara, pastilah dia akan ditangkap KPK. Orang yang berselingkuh, kalau sudah kekenyangan pasti akan ketahuan juga.

Seperti ungkapan bahasa Belanda: ”Earste keer doet zeer, Twede keer, nog meer, Derde keer”, Nah lu ketahuan! (Pertama kali, nikmat, kedua kali, mau tambah lagi, ketiga kali... nah lu kamu ketahuan).

Juga apabila yang berbuat tidak terpuji itu seorang politisi berkuasa. Apabila dia sudah kekenyangan melakukan perbuatan serupa. Berkali-kali yang tidak terpuji hingga istilahnya ”kekenyangan”, pastilah perbuatannya akan terbongkar dan diketahui masyarakat banyak.

Ibarat pepatah, ”sepandai-pandai bajing melompat, suatu ketika akan jatuh juga”. Menurut pendapat saya, politisi berkuasa itu sudah kekenyangan berbuat tidak terpuji. Celakanya perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat negara.

Oleh karena itu, menurut pendapat saya tidak perlu diselidiki lagi karena saya khawatir penyelidikannya seperti waktu-waktu yang lalu, akan menguap kemasukan angin sehingga hilang tidak berbekas. Ini malah akan menjadi preseden buruk bagi semua orang.

Langsung copot

Waktu saya menjadi pimpinan di Mahkamah Agung, saya pernah mengusulkan kepada ketua Mahkamah Agung agar apabila ada hakim yang diisukan telah berbuat tidak terpuji, langsung dicopot tanpa diselidiki terlebih dahulu kebenarannya.

Waktu itu ketua Mahkamah Agung menjawab dengan bahasa Belanda , ”Dan ben jiy als pimpinan niet waard.” Artinya ”Kalau begitu kamu tidak becus menjadi pimpinan.”

Saya sampai pensiun tidak pernah menjabat pimpinan Mahkamah Agung yang mempunyai wewenang memecat hakim. Seandainya saja saya mencapai jabatan itu pastilah akan saya laksanakan gagasan tersebut.

Bayangkan ada hakim diisukan memalsukan status untuk dapat kawin lagi. Dan, bayangkan lagi ada hakim diisukan terima suap. Kalau isu itu sampai menyebar, menurut saya bukanlah sekadar fitnah. Sebab untuk jabatan prestisius seperti hakim, orang tidak akan berani mengarang isu tanpa dasar.

Sekarang fenomena ada politisi berkuasa yang melakukan tindakan tidak terpuji, gagasan saya tersebut di atas berlaku mutatis mutandis sebab menurut pengalaman saya yang lalu kalau suatu isu harus dibuktikan tanpa ada kelanjutan, saya khawatir hal itu akan berdampak luas bagi kredibilitas suatu bangsa.

Masyarakat tidak percaya lagi kepada pemerintah, kepada penyelenggara negara dan kepada wakil-wakilnya. Belum lagi apabila diharuskan isu itu diperiksa terlebih dahulu, maka kecenderungan orang zaman sekarang pasti membantah dengan segala alasan. Dia lalu berargumentasi dengan mengarang cerita yang membodohi masyarakat, dengan mengatakan pertemuan itu bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota lembaganya, atau pertemuan itu hanya obrolan biasa.

Untuk memeriksa kebenaran argumentasi itu pasti akan memakan waktu yang bisa berakibat dinyatakan dakwaan tidak terbukti. Tidak ada maling yang mau mengakui perbuatannya. Sedangkan rakyat merasa gemas.

Tim independen

Di sini saya mengusulkan kalau toh mau diperiksa, jangan oleh lembaganya sendiri yang pasti memiliki jiwa korps yang sama dan akan membelanya. Pemeriksaan lebih baik oleh tim pemeriksa independen. Misalnya, dibentuk khusus oleh presiden berdasar pengalaman waktu saya mau membongkar isu kolusi di Mahkamah Agung tahun 1996. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung jelas memihak dan sama sekali tidak menghasilkan putusan independen.

Tulisan ini untuk mengingatkan jangan ada masalah besar yang lewat tanpa penyelesaian yang baik dan tuntas, hanya mengambang saja. Gaduh pada permulaan, tetapi kemudian menguap begitu saja, akibatnya rakyat jadi apatis. ●

Selasa, 27 Oktober 2015

Tugas Paling Sulit Seorang Hakim

Tugas Paling Sulit Seorang Hakim

Adi Andojo Soetjipto  ;  Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
                                                       KOMPAS, 24 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

- The most difficult question a judge has to decide is what sentence he should impose on an offender he found guilty -

Ungkapan tersebut pernah diucapkan oleh seorang hakim, saya lupa namanya, yang melekat di benak saya sampai sekarang.

Sebagai seorang mantan hakim yang pernah bertugas di pengadilan paling bawah (pengadilan negeri) sampai paling atas (Mahkamah Agung) selama 40 tahun, saya sangat setuju dan bisa meresapi apa yang diucapkan oleh hakim tersebut. Memang, yang paling sulit yang dihadapi seorang hakim dalam melaksanakan tugas adalah ketika dia harus menjatuhkan putusan hukuman apa dan berapa berat terhadap terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah.

Di sinilah indra keenam hakim akan turut bicara. Dia akan mempertimbangkan banyak sekali hal, seperti umur terdakwa, profesinya, jenis kelaminnya, motifnya apa, dan banyak lagi. Dari situlah dia akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Tulisan ini dibuat sebagai rasa keberatan saya terhadap sikap MA, yang akhir-akhir ini memperberat hukuman terhadap koruptor. Bahkan sampai beberapa kali lipat daripada hukuman yang dijatuhkan olehjudex facti (hakim yang memeriksa bukti perkara di pengadilan negeri/pengadilan tinggi) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hukuman yang memperberat itu terkesan semata-mata hanya untuk membuat para koruptor jera. Titik! Kesan yang saya dapat, hakim tidak mempertimbangkan hal lain sehingga terkesan hukuman itu dijatuhkan secara hantam kromo, atau sekadar mencari popularitas. Itu kesan yang didapat masyarakat.

Bukan saya tak setuju hukuman berat kepada para koruptor. Saya adalah salah seorang yang pernah menjabat ketua tim pemberantasan korupsi, jadi saya setuju sekali apabila korupsi diberantas dengan berbagai macam cara. Akan tetapi, tentu jika hal itu dilakukan dengan cara yang tidak boleh asal-asalan.

Dalam menjatuhkan hukuman hendaknya selalu dipikirkan antara ”lamanya” hukuman dan ”beratnya” hukuman yang dijatuhkan. Sebab, kedua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Lamanya hukuman boleh sama, misalnya lima tahun, tetapi mengenai beratnya akan dirasakan berbeda.

Contohnya, bagi terdakwa wanita yang kedudukan sosialnya cukup terpandang, sekaligus punya anak kecil yang sekonyong- konyong harus direnggut dengan paksa dari pelukannya, penderitaan ini pasti akan dirasakan lebih berat bagi terdakwa tersebut. Belum lagi kalau anak-anaknya itu akhirnya terpaksa diserahkan kepada seorang pengasuh yang tidak baik, bukan tak mungkin si anak akan menjadi anak-anak ”salah asuhan” yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

Kalau tujuan pemberatan hukuman yang dijatuhkan itu semata-mata untuk memberikan efek jera bagi para koruptor agar tidak melakukan korupsi lagi, hal itu juga belum terbukti berhasil. Sebab, pada kenyataannya, sampai sekarang korupsi masih merajalela.

Menurut saya, korupsi akan habis diberantas tidak dengan cara memperberat hukuman sampai berlipat ganda, tetapi dengan cara lain, yaitu dengan menyadarkan mereka. Lagi pula, katanya Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Namun, sekarang orang menjadi takut naik kasasi karena khawatir hukumannya akan diperberat, padahal mereka belum puas atas putusan judex facti yang dirasakan masih mengandung kesalahan.

Itu hal yang pertama. Hal yang kedua yang saya belum yakin adalah soal strafmaat (hukuman yang dijatuhkan), yang sekarang termasuk menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mengubahnya.

Sewaktu saya masih bertugas di lembaga itu, soal hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan negeri/pengadilan tinggi tidak masuk wewenang Mahkamah Agung untuk mengubahnya. Mahkamah Agung hanya berwenang membatalkan putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi apabila badan peradilan itu telah ”salah menerapkan hukum” atau ”hukum tidak diterapkan”. Apakah Mahkamah Agung sekarang sudah ”omgaan” dari pendiriannya semula dan apa ada dasar hukumnya?

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi masukan kepada masyarakat agar kalau ada yang salah dapat segera dikoreksi. Kita sebagai sesama warga negara harus saling mengingatkan.

Tentu saja bukan maksud yang jelek, tetapi justru sebaliknya: agar tidak berlanjut apabila ada kesalahan. Saya mohon maaf apabila ada yang tersinggung dengan adanya tulisan ini. ●

Rabu, 23 September 2015

Keberanianmu Ditunggu

Keberanianmu Ditunggu

Adi Andojo Soetjipto  ;  Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
                                                     KOMPAS, 22 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sekarang ini, masyarakat Indonesia pasti gemas mengikuti kelakuan seorang menteri yang baru masuk dalam jajaran kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sosok itu tak lain adalah Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman. Belum seminggu diangkat, dia sudah mengkritik kebijakan rekannya sesama menteri. Kelakuannya ini sampai ditegur oleh Wakil Presiden Kalla. Menanggapi teguran itu, Rizal Ramli malah mengajak Kalla berdebat dengannya.

Belakangan ini, dalam tugasnya memenuhi instruksi Presiden Jokowi untuk membenahi masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Rizal Ramli bahkan berteriak akan menyikat dan mengepret orang yang akan menghalangi tugasnya. Mari kita tunggu apakah sesumbar Rizal Ramli itu benar-benar akan diwujudkan atau hanya gertakan tanpa kenyataan.

Sosok Rizal Ramli yang saya kenal memang orang yang benar-benar pemberani. Sewaktu jadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung tahun 1978, Rizal Ramli adalah aktivis mahasiswa yang ikut berdemonstrasi menentang rezim Presiden Soeharto. Dan karena tindakannya itu, Rizal Ramli sempat ditahan.

Saat itu, saya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan menilai perjuangan para mahasiswa tersebut benar. Saya juga merasakan keprihatinan para mahasiswa saat itu.

Saya perintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para mahasiswa dari tahanan—termasuk Rizal Ramli—agar tetap dapat melanjutkan dan menyelesaikan studinya.

Demi perubahan

Pada saat itu, saya ditegur oleh jaksa tinggi yang menanyakan kenapa saya tidak membicarakan terlebih dahulu sebelum membebaskan para mahasiswa dari tahanan. Secara tegas saya menjawab, ”Tidak perlu.” Saya ingat betul jawaban tersebut saya sampaikan kepada Jaksa Tinggi Jawa Barat saat itu.

Setelah pembebasan tersebut, Rizal Ramli bersama keluarga berangkat melanjutkan studi ke Amerika Serikat, mengambil bidang ilmu ekonomi. Sejak saat itu, saya tidak lagi mengikuti aktivitasnya hingga mendengar Rizal Ramli diangkat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian pada kabinet yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid.

Saat ini, Rizal Ramli telah diangkat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi. Walaupun sebelumnya—saat masih di luar kabinet—Rizal Ramli merupakan tokoh kontroversial yang sering mengkritik kebijaksanaan pemerintah, saya yakin ucapannya yang ceplas-ceplos, yang terkadang dianggap di luar batas kesopanan bagi beberapa pihak, bukanlah untuk tujuan negatif. Apalagi untuk menjelekkan pemerintahan yang sedang berlangsung. Akan tetapi sebaliknya, Rizal Ramli justru bermaksud untuk mengadakan perubahan yang lebih baik demi kepentingan hidup masyarakat, dilihat dari keadaan sekarang yang serba kacau-balau.

Saya menilai, saat ini masyarakat Indonesia menunggu keberanian Rizal Ramli sebagai tokoh berani dan kontroversial kiranya benar-benar membenahi seluruh permasalahan yang sedang dialami bangsa dan negara Indonesia. Dan itu dimulai dari menyelesaikan masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Saya mendoakan, dalam menegakkan perjuangan demi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, kiranya Rizal Ramli mendapat kekuatan, ketabahan, kesehatan, dan rida dari Allah SWT. Amin.... ●

Sabtu, 01 Agustus 2015

Meja Hijau

Meja Hijau

Adi Andojo Soetjipto ;  Mantan Ketua Muda MA
                                                           KOMPAS, 31 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masihkah pembaca ingat istilah "meja hijau" dan "dimejahijaukan"?

Istilah itu untuk menamai pengadilan waktu dulu. Dinamai demikian karena meja di ruang pengadilan ditutup laken berwarna hijau. Dengan berjalannya waktu, ketika banyak muncul hakim "nakal", muncul pula ungkapan "sekarang meja itu tidak berwarna hijau lagi".

Memang, kini meja di ruang sidang tak lagi berwarna hijau. Semua diganti meja kayu ukir yang mahal. Ruang sidang juga disulap menjadi ruang yang megah, dilengkapi perabot yang megah pula. Hakim-hakimnya dibusanai jubah hitam dengan warna merah mengilap di bagian depan. Pokoknya semua yang ada di ruang sidang disulap menjadi serba megah. Namun, di kemegahan itu, "aura"-nya hampa, menandakan wibawa yang lenyap.

Kita pasti akan bertanya mengapa bisa demikian? Salah siapa ini? Apakah karena ulah para hakimnya?

Menurut saya jelas "iya", itulah sebab utamanya. Karena ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil.

Jika masih ingin bukti lebih akurat, lihat kejadian di ruang sidang. Ruang yang dulu dianggap sakral itu kini bisa dimasuki demonstran hingga ratusan orang. Mereka berteriak-teri"hakim tak adil", lalu menyerangnya sehingga hakim lari tunggang langgang.
Memikirkan hal ini saya jadi sedih. Apakah sejelek itu keadaan pengadilan kita sekarang? Belum lagi kalau kita ingat tidak adanya sopan santun antarhakim. Ada hakim bawahan yang melaporkan mantan atasannya yang jauh lebih senior kepada polisi atas dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, maksud mantan atasannya itu baik, yakni memberi nasihat serta petunjuk bagaimana menjadi hakim yang baik. Bukankah perbuatan itu sudah keterlaluan, menandakan mereka sudah tak punya tata karma sehingga timbul penilaian akan hilangnya wibawa pengadilan?

Tak usah mencari jauh-jauh penyebab hilangnya wibawa pengadilan, seperti perkembangan ekonomi dan sebagainya yang menyebabkan tunggakan perkara menumpuk. Apa yang ada di depan mata seperti contoh di atas sudah cukup jelas. Namun, yang di depan mata ini sulit sekali diberantas! Kita masih membutuhkan orang "suci" yang berani dan mampu mengembalikan wibawa pengadilan seperti yang diharapkan masyarakat. ●

Senin, 30 Maret 2015

Rambu-rambu Interpretasi UU

Rambu-rambu Interpretasi UU

Adi Andojo Soetjipto  ;  Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
KOMPAS, 28 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Judul tulisan di atas menunjukkan bahwa apabila seorang hakim akan melakukan interpretasi terhadap undang-undang, dia tidak boleh bersandar pada pendapat pribadinya.

Dalam ilmu pengetahuan hukum mengenai jenis dan rambu-rambu ini ditulis secara panjang lebar dan dijadikan pegangan buku bagi pakar-pakar hukum secara luas. Adalah hal yang berbeda antara menemukan hukum dan menginterpretasikan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, hakim sebagai penegak hukum dan penegak keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Ini berarti bahwa hakim harus bisa mengenali, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menemukan hukum sama dengan menciptakan hukum. Di sini jelas bahwa hakim mempunyai tugas ”menemukan hukum” (rechtsvinding). Dari istilah ”menemukan”, ”menggali”, dan ”menciptakan” dalam Pasal 27 UU tersebut kiranya jelas apabila terdapat kekosongan UU. Kalau tidak ada kekosongan, hakim tidak boleh menciptakan hukum semau-maunya.

Beda dengan menginterpretasikan UU. Hukumnya sudah ada dan diatur oleh UU itu. Dalam menginterpretasikan UU ada rambu-rambu yang mengikat hakim agar tidak melampauibatas yang diizinkan (batas-batas ultima atau ultiemegrenzen). Ia mesti dari pengertian hukum itu sendiri dan selalu menjaga agar actieradius-nya tidak terlalu jauh sehingga kepastian hukumnya dikorbankan.

Jadi, hakim tidak bisa seenaknya melewati batas kemungkinannya untuk sebuah UU itu diinterpretasi. Hakim di negeri ini sebenarnya hidup dalam negara, di mana peraturan perundangannya sudah diatur dengan sempurna. Jadi, mereka tinggal menerapkan kepastian hukumnya karena itu ia sudah terjamin.

Terikat ”aturan main”

Akan tetapi, hakim di Indonesia tidak boleh puas menjadi hakim apabila hanya menjadi ”corong undang-undang”. ”La bouche de la lois,” kata Monstesqieue. Jadi, hakim tidak boleh sekadar melaksanakan ”schablonen arbeit”, hakim itu harus otonom.

Menginterpretasikan UU, seperti kita tahu, harus berpegang pada ”interpretatie instrumentarium”, seperti argumentum a contratio dan argumentum fortiori. Hakim dalam mengadakan interpretasi harus selalu menjunjung tinggi dan tetap terikat pada ”aturan main” berdasarkan asas yang telah ditentukan dalam ilmu pengetahuan hukum. Sebutlah seperti (1) asas proporsionalitas (dalam melakukan interpretasi harus mempertimbangkan adanya keseimbangan antara cara dan tujuan) serta (2) asas subsidiaritas (dalam melakukan interpretasi harus dihasilkan pemecahan yang tidak menimbulkan kerugian besar).

Hakim dalam melakukan interpretasi selalu harus mempertimbangkan keseimbangan antara (1) tujuan yang hendak dicapai, (2) cara yang digunakan, dan (3) hasilnya tidak akan menimbulkan gejolak yang bisa meresahkan masyarakat ataupun menimbulkan reaksi yang hebat dari masyarakat.

Setelah membaca tulisan di atas, kiranya para pembaca dapat menilai mengenai putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. ●