|
JAWA
POS, 26 Juni 2013
UNDANG-UNDANG No 35/2009
menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Kejahatan
narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) merupakan kejahatan yang bersifat
transinternasional dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) UI menyatakan, setiap hari ada 50 orang yang meninggal sia-sia karena narkoba (di antara 4 juta pengguna narkoba, Red)! Kejahatan narkoba sudah darurat, tidak memandang profesi, umur, strata sosial, dan strata golongan. Memberantasnya harus dengan cara luar biasa.
Kita mengenal, ada narkotika yang berasal dari alam (ganja, kokain) serta narkotika sintetis (sabu dan ekstasi). Sabu merupakan nama jalanan methamphetamine dan ekstasi dari 3,4-methylenedioxymethamphetamine. Keduanya termasuk golongan obat stimulansia, yakni golongan psikotropika yang bersifat psikoaktif, merangsang kegiatan saraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa ngantuk dan lapar serta menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan. Semula sabu dan ekstasi masuk psikotropika. Akibat adanya penyalahgunaannya yang kian parah, UU No 35/2009 tentang Narkotika memasukkan keduanya ke narkotika golongan 1.
UU itu juga mengatur tentang pengawasan yang ketat terhadap prekursor narkotika, yakni zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika (sintetis). Prekursor dibedakan menjadi dua tabel. Untuk prekursor yang digunakan dalam kegiatan industri farmasi, pengawasannya ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan pengawasan prekursor yang digunakan untuk kebutuhan nonfarmasi ada pada BNN dan Bareskrim Polri.
Sekarang terjadi pergeseran konsumsi dari narkotika alami (ganja, kokain) ke narkotika jenis sintetis (sabu dan ekstasi). Untuk membuat narkotika sintetis jenis sabu dan ekstasi, dibutuhkan prekursor yang bisa didapatkan dari obat-obatan (sediaan farmasi). Selama ini, sering ditemukan di clandestine laboratory (lab gelap) berbagai macam sediaan farmasi yang mungkin digunakan secara ilegal sebagai zat aktif ataupun zat tambahan untuk pembuatan narkotika sintetis. Untuk itulah, diperlukan fungsi apoteker dalam melakukan kontrol (pengawasan) terhadap komoditas farmasi.
Pengungkapan kasus clandestine laboratory oleh Polri di Kemayoran, Jakarta, dan Sidoarjo, Jatim, bisa menjadi contoh. Seperti diberitakan, di sana ditemukan beberapa sediaan farmasi, baik yang sudah termasuk prekursor farmasi maupun yang belum, dalam volume yang relatif besar. Gawatnya, menurut pengakuan tersangka, semua itu didapatkan dari sarana pelayanan kefarmasian, dalam hal ini apotek. Sebenarnya hal itu merupakan fenomena yang beberapa tahun terakhir ini saya amati dari berbagai kasus pengungkapan clandestine laboratory di Indonesia.
Kasus itu seharusnya membuka mata kita semua bahwa penjahat narkoba telah menempuh berbagai macam cara untuk pembuatan narkotika sintetis. Penting untuk melibatkan para ahli farmasi dan apoteker dalam melakukan pengawasan prekursor narkotika dan back trace (penelusuran kembali) asal muasal prekursor yang digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis. Dengan begitu, bisa kita ketahui sebenarnya di mana letak kebocoran untuk menangkal terulangnya peristiwa serupa.
Sebenarnya memang harus ada langkah-langkah preventif (pencegahan) dalam rangka mencegah agar tidak terjadi diversi (penyimpangan) prekursor. Pertama, perlu adanya kerja sama para stakeholder yang berkaitan dengan prekursor narkotika dan narkotika dengan para ahli farmasi serta apoteker, khususnya dalam pengawasan produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Kedua, diperlukan komunikasi antara para stakeholderyang berkaitan dengan prekursor narkotika dan narkotika dengan organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi dan apoteker dalam rangka pembinaan mengenai bahaya narkotika sintetis yang bahan utamanya berasal dari prekursor. Ketiga, perlu melakukan seminar serta focuss group discussion (FGD) yang melibatkan para stakeholder, ahli farmasi, dan apoteker yang membahas narkotika sintetis dan prekursor yang digunakan dalam produksinya.
Keempat, para apoteker dan ahli farmasi perlu kembali ke kode etik kefarmasian yang menekankan paradigma pharmaceutical care yang bertumpu pada pelayanan patient oriented. Kelima, para apoteker dan ahli farmasi perlu dilibatkan sebagai tenaga sumber daya manusia pada badan dan lembaga pengawasan narkotika dan prekursor narkotika serta penegakan hukum. Sebab, pada hakikatnya, narkotika merupakan sediaan farmasi yang bersifat khusus sehingga penanganan dan pengawasannya juga bersifat khusus.
Momentum HANI (Hari Anti-Narkotika Internasional) yang jatuh pada 26 Juni atau hari ini merupakan momentum bagi kita semua dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Ingat, kita punya target: Indonesia bebas narkoba 2015, tinggal dua tahun lagi. ●
Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) UI menyatakan, setiap hari ada 50 orang yang meninggal sia-sia karena narkoba (di antara 4 juta pengguna narkoba, Red)! Kejahatan narkoba sudah darurat, tidak memandang profesi, umur, strata sosial, dan strata golongan. Memberantasnya harus dengan cara luar biasa.
Kita mengenal, ada narkotika yang berasal dari alam (ganja, kokain) serta narkotika sintetis (sabu dan ekstasi). Sabu merupakan nama jalanan methamphetamine dan ekstasi dari 3,4-methylenedioxymethamphetamine. Keduanya termasuk golongan obat stimulansia, yakni golongan psikotropika yang bersifat psikoaktif, merangsang kegiatan saraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa ngantuk dan lapar serta menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan. Semula sabu dan ekstasi masuk psikotropika. Akibat adanya penyalahgunaannya yang kian parah, UU No 35/2009 tentang Narkotika memasukkan keduanya ke narkotika golongan 1.
UU itu juga mengatur tentang pengawasan yang ketat terhadap prekursor narkotika, yakni zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika (sintetis). Prekursor dibedakan menjadi dua tabel. Untuk prekursor yang digunakan dalam kegiatan industri farmasi, pengawasannya ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan pengawasan prekursor yang digunakan untuk kebutuhan nonfarmasi ada pada BNN dan Bareskrim Polri.
Sekarang terjadi pergeseran konsumsi dari narkotika alami (ganja, kokain) ke narkotika jenis sintetis (sabu dan ekstasi). Untuk membuat narkotika sintetis jenis sabu dan ekstasi, dibutuhkan prekursor yang bisa didapatkan dari obat-obatan (sediaan farmasi). Selama ini, sering ditemukan di clandestine laboratory (lab gelap) berbagai macam sediaan farmasi yang mungkin digunakan secara ilegal sebagai zat aktif ataupun zat tambahan untuk pembuatan narkotika sintetis. Untuk itulah, diperlukan fungsi apoteker dalam melakukan kontrol (pengawasan) terhadap komoditas farmasi.
Pengungkapan kasus clandestine laboratory oleh Polri di Kemayoran, Jakarta, dan Sidoarjo, Jatim, bisa menjadi contoh. Seperti diberitakan, di sana ditemukan beberapa sediaan farmasi, baik yang sudah termasuk prekursor farmasi maupun yang belum, dalam volume yang relatif besar. Gawatnya, menurut pengakuan tersangka, semua itu didapatkan dari sarana pelayanan kefarmasian, dalam hal ini apotek. Sebenarnya hal itu merupakan fenomena yang beberapa tahun terakhir ini saya amati dari berbagai kasus pengungkapan clandestine laboratory di Indonesia.
Kasus itu seharusnya membuka mata kita semua bahwa penjahat narkoba telah menempuh berbagai macam cara untuk pembuatan narkotika sintetis. Penting untuk melibatkan para ahli farmasi dan apoteker dalam melakukan pengawasan prekursor narkotika dan back trace (penelusuran kembali) asal muasal prekursor yang digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis. Dengan begitu, bisa kita ketahui sebenarnya di mana letak kebocoran untuk menangkal terulangnya peristiwa serupa.
Sebenarnya memang harus ada langkah-langkah preventif (pencegahan) dalam rangka mencegah agar tidak terjadi diversi (penyimpangan) prekursor. Pertama, perlu adanya kerja sama para stakeholder yang berkaitan dengan prekursor narkotika dan narkotika dengan para ahli farmasi serta apoteker, khususnya dalam pengawasan produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Kedua, diperlukan komunikasi antara para stakeholderyang berkaitan dengan prekursor narkotika dan narkotika dengan organisasi profesi yang menaungi para ahli farmasi dan apoteker dalam rangka pembinaan mengenai bahaya narkotika sintetis yang bahan utamanya berasal dari prekursor. Ketiga, perlu melakukan seminar serta focuss group discussion (FGD) yang melibatkan para stakeholder, ahli farmasi, dan apoteker yang membahas narkotika sintetis dan prekursor yang digunakan dalam produksinya.
Keempat, para apoteker dan ahli farmasi perlu kembali ke kode etik kefarmasian yang menekankan paradigma pharmaceutical care yang bertumpu pada pelayanan patient oriented. Kelima, para apoteker dan ahli farmasi perlu dilibatkan sebagai tenaga sumber daya manusia pada badan dan lembaga pengawasan narkotika dan prekursor narkotika serta penegakan hukum. Sebab, pada hakikatnya, narkotika merupakan sediaan farmasi yang bersifat khusus sehingga penanganan dan pengawasannya juga bersifat khusus.
Momentum HANI (Hari Anti-Narkotika Internasional) yang jatuh pada 26 Juni atau hari ini merupakan momentum bagi kita semua dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Ingat, kita punya target: Indonesia bebas narkoba 2015, tinggal dua tahun lagi. ●