Tampilkan postingan dengan label Manajemen Lapas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Lapas. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juli 2013

Benang Kusut Lembaga Pemasyarakatan

Benang Kusut Lembaga Pemasyarakatan
Trimedya Panjaitan ;   Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan
KORAN SINDO, 17 Juli 2013



Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan( Lapas) Tanjung Gusta, Medan, merupakan letupan dari tumpukan persoalan yang sudah kronis. 

Membenahi lembaga pemasyarakatan pun ibarat menegakkan benang kusut karena ruwetnya persoalan di lembaga pemasyarakatan ini. Sebelum insiden di Tanjung Gusta peristiwa serupa sudah kerap terjadi. Awal tahun ini, misalnya, kerusuhan meletus di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sedang tahun lalu terjadi kerusuhan di Lapas Kerobogan di Bali. 

Pemicunya bermacam-macam, tapi tak jauh-jauh dari persoalan laten seperti isi melebihi kapasitas (overload), pungutan liar (pungli) oleh petugas, kebijakan yang diskriminatif, dan kondisi yang tidak manusiawi di dalam lapas atau rutan. Tak cuma itu persoalannya. Banyak masalah lain, misalnya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Seperti di Lapas Cipinang, Lapas Nusakambangan-Cilacap, Lapas Kerobokan Denpasar, dan lapas lain. Pada kasus di Kerobokan, perusakan dan bentrok dengan petugas berlatar belakang penolakan atas razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada peristiwa di Tanjung Gusta, yang menelan korban jiwa lima orang dan ratusan napi kabur, dipicu pemadaman listrik dan kelangkaan air bersih. 

Selain itu ditengarai ada faktor penyulut tambahan, yaitu kebijakan pengetatan pemberian remisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang membuat para napi tertentu (korupsi, terorisme, narkoba) sulit atau bahkan tidak mendapatkan remisi sama sekali (terpidana narkoba dengan hukuman di atas lima tahun). 

Kurangnya Kapasitas 

Kelebihan isi tahanan dan napi terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke berbagai daerah selalu ditemui lapas/rutan yang isinya melebihi kapasitas. Selain itu kondisinya juga memprihatinkan, seperti bangunan sudah tua, tidak berlistrik dan langka air bersih, serta rawan banjir atau bocor jika hujan, atau, yang di daerah pantai, rawan banjir jika air laut pasang. 

Dari penuturan para napi dan tahanan, perlakuan terhadap mereka jauh dari manusiawi. Mereka berjejal-jejalan di dalam sel. Mereka kadang tidur hanya beralasan lantai dingin dan berlumut. Belum lagi cerita soal makanan. Makanan yang disajikan dengan lauk ala kadarnya. Itu kondisi secara umum. Bahwa konon ada yang selnya bak kamar hotel, itu perkecualian. 

Berdasarkan data di Sistem DatabasePemasyarakatan(SDP) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per bulan Juli 2013 jumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis, yaitu Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia adalah 457 dengan kapasitas 108.160 orang, sementara jumlah tahanan/ napi mencapai 162.007 orang sehingga terjadi kelebihan muatan sebanyak 53.847 atau terjadi overload 150%. 

Dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, hanya di tujuh provinsi tidak terjadi overload yaitu di DIY, Maluku, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Selebihnya terjadi overload dan yang paling besar di Kalimantan Selatan, 312%. 

Sebagai perbandingan, per Desember 2011 jumlah UPT ada 429 dengan daya tampung 99.654 orang, dan jumlah warga binaan 140.217 atau terjadi overload 141%. Per Desember 2012, ada 440 UPT dengan daya tampung 101.985 orang, dan jumlah warga binaan 150.688 orang (overload 148%). Dari data di atas terlihat ada pertambahan jumlah UPT pemasyarakatan dan otomatis daya tampung bertambah. Tapi, pertambahan jumlah lapas dan rutan itu masih terbatas dan tidak bisa mengikuti laju pertambahan jumlah warga binaan. 

Pembenahan Lapas 

Untuk membenahi lembaga pemasyarakatan diperlukan langkah strategis dan simultan. Diperlukan dukungan anggaran untuk pembangunan lapas dan rutan baru, atau memperluas dan memperbaiki yang lama. Anggaran revitalisasi lapas dan rutan sebesar Rp1 triliun yang dikucurkan sejak tahun 2010 tidak cukup untuk mengatasi permasalahan kekurangan kapasitas ini. 

Namun, penambahan jumlah lapas/rutan tidak dengan sendirinya akan mengatasi masalah kurangnya kapasitas lapas dan rutan. Sebab pertambahan jumlah daya tampung akan diikuti jumlah kenaikan warga binaan. Karena itu perlu dikaji kembali kebijakan penegakan hukum yang mengkriminalisasi perbuatan- perbuatan yang semestinya bisa diselesaikan di luar jalur pidana. 

Misalnya soal pengguna narkoba. Pengguna narkoba ini sepatutnya diperlakukan sebagai pesakitan, bukan pelaku kriminal yang harus masuk penjara. Demikian juga perkaraperkara ringan, seharusnya dikesampingkan atau diselesaikan di luar pengadilan. Hal yang tak kalah penting adalah membenahi institusi lembaga pemasyarakatan. Harus dilakukan reformasi menyeluruh serta perbaikan kinerja jajaran Ditjen Pemasyarakatan. 

Dengan reformasi birokrasi ini diharapkan bisa mengikis atau bahkan menghilangkan perilaku negatif petugas lapas dan rutan, seperti kebiasaan melakukan pungli terhadap warga binaan. Upaya rehabilitasi terhadap warga binaan juga perlu ditingkatkan. 

Sebab, UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan menganut sistem pemenjaraan yang tidak lagi menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, tapi menjadi pembinaan dan pemasyarakatan agar narapidana bisa kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya. 

Semua kebijakan pembenahan lembaga pemasyarakatan harus didasari filosofi pemasyarakatan yang menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada napi. Kebijakan yang memberikan tekanan kepada warga binaan seperti pengetatan pemberian remisi, misalnya, mungkin populer di mata publik tapi sebenarnya tidak sesuai dengan filosofi dari sistem pemasyarakatan. 

Kebijakan seperti itu bisa mematikan motivasi napi tindak pidana tertentu untuk berperilaku baik karena hal itu akan sia-sia, tidak ada reward. Bahkan, lebih jauh, bisa kontraproduktif seperti menimbulkan keresahan warga binaan dan ikut memicu terjadinya kerusuhan seperti yang diduga terjadi di Lapas Tanjung Gusta. ● 

Kronisme Pengelolaan Lapas

Kronisme Pengelolaan Lapas
Saharuddin Daming ;   Mantan Komisioner Komnas HAM
REPUBLIKA, 16 Juli 2013


Belum hilang trauma kerusuhan massal dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, 21 Februri 2012, disusul aksi penyerangan anggota Kopasus ke Lapas Cebongan Sleman, Yogyakarta, 23 Maret 2013, kejadian serupa kembali terulang di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis, 11 Juli 2013. Sejumlah infrastruktur dan peralatan strategis lapas, hangus dilalap si jago merah hingga menelan lima korban jiwa dan ratusan luka-luka akibat amukan ribuan warga binaan yang marah karena terhentinya aliran listrik dan air.

Hal ini dapat dimengerti karena lapas dalam konteks pembangunan bangsa pasca-Reformasi adalah institusi yang mengemban misi pemanusiaan anak-anak negeri yang terperosok pelanggaran hukum. Untuk maksud tersebut, manajemen lapas semakin dituntut kemampuannya dalam menata seluruh sistem pembinaan secara optimal, profesional, dan berdedikasi tinggi demi mengantarkan recovery warga binaan. 

Konsep tentang lapas pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada 1962 di mana tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan penghukuman, tetapi juga membina orang-orang yang dijatuhi pidana. Sejak itu, dimulailah berbagai upaya penataan secara sistematis dan menyeluruh tentang kepenjaraan yang berpuncak dengan lahirnya UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Namun, amat disesalkan karena laju pergerakan reformasi lapas tersebut terganjal sejumlah masalah dari hulu hingga hilir. Pertama, langkah penataan sistem pengelolaan lapas tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas untuk menampung calon penghuni yang jauh lebih besar. Akibatnya, hampir semua lapas di Tanah Air mengalami over capacity.

Kedua, tren pengelolaan lapas hingga dewasa ini rupanya masih lebih menitikberatkan pada aspek penghukuman daripada pembinaan. Hal ini tergambar dari statistik tentang personalia pengelo- laan lapas yang masih didominasi petugas berlatar belakang pendidikan hukum daripada ahli edukasi, konseling, atau terapi mental. Ketika lapas masih menggunakan sistem penjara, tenaga yang dibutuhkan memang mengandalkan tipikal orang yang berotot gempal, berwatak beringas, berkepribadian keras, dan tegas.

Ketiga, kualitas SDM pengelola lapas, terutama di tingkat lapangan, masih rendah. Petugas lapas umumnya kurang mampu membangun komunikasi yang efektif dengan penghuni lapas. Karena merasa berkuasa dan memandang penghuni lapas sebagai orang yang salah, petugas lapas cenderung melakukan peng hukuman dengan tindakan kekerasan meski hanya kesalahan kecil.
Petugas lebih sering `memerintah' daripada `mengajak'.

Pemasyarakatan sebagai pengemban amanah penegak hukum diharapkan mampu berfungsi lebih dari sekadar police of power (pengawas/mandor)
para terpidana. Bagaimanapun, pema- syarakatan lahir dari rahim Ibu Pertiwi untuk merehabilitasi mental para pelaku tindak pidana, bukan untuk menindak dengan wajah murka, melainkan memperbaiki dengan wajah yang memesona.

Keempat, rendahnya intensif pengelola melahirkan sikap mental yang kurang terpuji. Meski pemerintah menaikkan tunjangan pengelola lapas sesuai Perpres 21/2006, namun hal tersebut belum mampu mengalahkan aneka tawaran dari penghuni dengan nilai yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, oknum pengelola lapas cenderung melalaikan tugas utamanya karena lebih terpesona berbagai praktik pungli dengan konsesi kepada penghuni yang memberi upeti.

Berbagai layanan standar terabaikan hingga lapas tak lebih hanyalah sebagai sarang pemerasan. Tidak heran jika pada 2006, hampir 10 persen penghuni meninggal dalam lapas. Sebagian besar disebabkan telah menderita sakit sebelum masuk lapas. Ketika berada dalam lapas, kondisi kesehatannya semakin parah. 

Karena penghuni lapas memperoleh konsesi sedemikian rupa melalui pemberian kepada oknum pengelola, lapas kehilangan daya tangkal dan tidak steril lagi dari anasir kepentingan penghuni dengan berbagai intrik. Semua larangan, seperti penggunaan dan pemilikan HP, laptop, dan sejenisnya, nyaris tinggal cerita.
Tidak heran jika pada awal 2010, terkuak kasus Arthalita Suryani sebagai penghuni Lapas Pondok Bambu Jakarta. Dia memiliki ruang karaoke pribadi dalam selnya berikut fasilitas pendingin udara (AC), dilengkapi kulkas beserta satu set komputer jaringan untuk memudahkan aktivitasnya mengontrol kegiatannya di luar sel melalui internet.

Begitu rusaknya sikap mental dan moral oknum pengelola lapas yang ditilap sejumlah uang hingga berani membi- arkan penghuni bebas keluar lapas berhari-hari menginap di rumahnya, bahkan ada yang pelesiran ke luar kota hingga ke luar negeri. Hal inilah yang menjadi main trigger peredaran narkoba secara bebas dalam lapas.

Meski Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mencoba mereduksi perilaku buruk anak buahnya tersebut dengan sidak, upaya itu justru menjadi bumerang. Tindakan luhur Wamen menimbulkan kebencian dan pembangkangan massal dari sejumlah oknum pengelola lapas.
Kelima, langkah reformasi lapas rupanya lebih fokus pada aspek struktural daripada kultural. Berbagai persoalan lapas yang memicu pembangkangan peng huni selalu direspons dengan kebijakan dalam bentuk reorganisasi dan restrukturisasi. Parahnya lagi karena banyak kebijakan yang terkait dengan pelayanan kepada penghuni lapas di buat dengan sangat represif dan cenderung memberatkan penghuni lapas sendiri.


Tengoklah PP No 99/2012 sebagai penyempurnaan dari PP 32/1999 jo PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kebijakan inilah yang menjadi tuntutan utama penghuni Lapas Tanjung Gusta agar direvisi. Namun, terlepas dari semua itu, pengelola lapas maupun pemegang otoritas perlu terus berbenah demi menampilkan corak pemasyarakatan kita yang lebih berkualitas dan bermartabat. ● 

Sabtu, 10 Maret 2012

Manajemen Lapas


Manajemen Lapas
Ahmad Yani, WAKIL KETUA F-PPP DPR RI, ANGGOTA KOMISI III DPR RI
SUMBER : REPUBLIKA, 10 Maret 2012



Kerusuhan di Penjara Kerobokan adalah ekses dari perilaku menyederhanakan persoalan lama yang sengaja tak pernah diselesaikan. Kejadian ini menjadi preseden karena memberi pesan sangat jelas kepada semua penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Jika penyimpangan dan kesemrawutan di lapas tidak segera dibenahi, kerusuhan serupa bisa meledak setiap saat di penjara lainnya.

Aneka cerita tentang perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi terhadap para narapidana (napi) bukan hanya terjadi di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Potret dan gambaran yang kurang lebih sama juga terjadi di hampir semua Lapas.

Semua bentuk penyimpangan dalam manajemen penjara memang sudah menjadi cerita di ruang publik. Termasuk “perselingkuhan“ Napi dengan oknum sipir penjara untuk menjalankan kegiatan-kegiatan melanggar hukum. Contoh ekstremnya, kalau perdagangan dan peredaran narkoba bisa dijalankan dan dikendalikan dari dalam sel penjara, tentu karena oknum sipir penjara membuka akses bagi para bandar besar yang sudah dibui. Begitulah keistimewaan yang bisa dinikmati napi atau tersangka berduit.

Segera Dibenahi

Akar persoalan dari kerusuhan di Lapas Kerobokan adalah pemberontakan dari kelompok napi yang merasa manajemen lapas diskriminatif terhadap mereka. Sebelum kerusuhan, terjadi peristiwa antara seorang napi dan napi lainnya. Sekelompok napi mendesak manajemen lapas menyelesaikan kasus penusukan hingga tuntas, proporsional dengan seadil-adilnya. Namun, manajemen lapas tidak peduli dengan tuntutan tersebut.

Penyelesaian kasus itu tidak tuntas. Akibatnya, kelompok napi yang ditusuk menganggap ada perlakuan tidak adil atau diskriminatif. Kerusuhan pun tak terhindarkan.

Cerita tentang kesemrawutan dan penyimpangan di Lapas Kerobokan sudah go international. Kathryn Bonella, seorang penulis Australia, dalam bukunya berjudul Hotel K (Hotel Kerobokan, 2009), cukup detail mendeskripsikan suasana keseharian yang pengap di Lapas Kerobokan. Bonella menggambarkan, Lapas Kerobokan sebagai penjara di mana pembunuh berantai, psikopat, dan terpidana narkoba bercampur tanpa pemisahan. Hanya 17 sipir yang bertugas dalam satu periode jam kerja untuk mengawasi lebih dari 1.000 narapidana.

Memang, kapasitas Lapas Kerobokan hanya 300 napi. Saat kerusuhan meledak, Kerobokan dihuni 1.015 orang napi. Kerusuhan jadi mudah menjalar dan sulit dikendalikan saat para napi yang berdesakkan itu tersulut emosinya.

Dalam konteks ini, kerusuhan di Lapas Kerobokan harus dimaknai sebagai pesan yang sangat jelas dari para napi kepada regulator, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Pesan yang disampaikan adalah benahi manajemen lapas, pulihkan harkat kemanusiaan para napi, jangan pernah lagi mengeksploitasi kelemahan napi dan keluarganya, hilangkan diskriminasi, serta hapus pungutan liar di lapas.

Diyakini bahwa kerusuhan di Lapas Kerobokan serta muatan pesan atau aspirasi para napi yang memicu kerusuhan itu sudah sampai ke telinga semua penghuni lapas lainnya di seluruh Indonesia. Saya mengingatkan, alasan yang memicu kerusuhan Lapas Kerobokan bisa menimbulkan preseden. Artinya, jika Kementerian Hukum dan HAM tidak segera membenahi manajemen di semua lapas, kerusuhan serupa bisa terjadi setiap saat di lapas mana pun.

Karena itu, jumlah penghuni setiap lapas harus sesuai kapasitas yang ada.
Lapas di mana pun tidak boleh lagi kelebihan kapasitas. Selain tidak manusiawi, bisa dipastikan bahwa kelebihan kapasitas akan menimbulkan banyak persoalan baru, serta menjadi peluang bagi oknum sipir melakukan penyimpangan dan diskriminasi.

Mencegah lapas kelebihan penghuni tidak cukup hanya dengan membangun kompleks lapas baru atau melakukan perluasan lapas. Pembangunan lapas baru harus diikuti pula dengan melakukan pengurangan penghuni lapas. Cara paling efektif, memberikan remisi bagi para napi yang memang layak mendapatkan remisi. Kalau pembinaan napi di lapas selama ini berjalan efektif, mestinya tidak sedikit napi yang layak mendapat remisi.

Pungutan liar di lapas sudah barang tentu harus diperangi. Keluarga para terpidana umumnya sudah sangat menderita dan lemah. Jangan lagi mengekspoitasi nestapa mereka dengan pungutan-pungutan ilegal di lapas. Cerita pungli di lapas itu bukannya mengada-ada. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM jangan tutup mata terhadap penyimpangan tersebut.

Para napi pun harus dipisahkan sesuai dengan latar belakang pelanggaran hukumnya. Kalau terpidana perampok dan pembunuh dibaurkan dengan terpidana koruptor atau narkoba, itu adalah ruang yang sangat mungkin bagi oknum sipir menawarkan diskriminasi perlakuan. Diskriminasi terbuka secara berkelanjutan akan menimbulkan dendam dan amarah para napi.  ●