Tampilkan postingan dengan label Status Baru Palestina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Status Baru Palestina. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Desember 2012

Makna Pengakuan Palestina


Makna Pengakuan Palestina
Anna Yulia Hartati ;   Dosen Hubungan Internasional FISIP
Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang
SUARA MERDEKA, 06 Desember 2012



PALESTINA akhirnya memperoleh status baru dari PBB yang semula entitas pemantau menjadi negara pemantau nonanggota. Dengan demikian, negara itu memiliki status pengamat di PBB seperti Vatikan. Status ini menunjukkan bahwa masyarakat internasional melalui Sidang Majelis Umum PBB di New York AS mengakui Palestina.

Sebuah perjalanan panjang, dimulai sejak 1974 ketika Majelis Umum PBB mengakui PLO sebagai perwakilan bangsa Palestina dan mendapat hak ikut sidang-sidang khusus pembahasan Palestina.

Perjalanan itu berpuncak pada 29 November 2012, ketika 193 negara anggota PBB menggelar voting dengan hasil 138 negara setuju, 9 negara menolak termasuk AS dan Israel, dan 41 negara abstain termasuk Jerman.

Meskipun bukan anggota penuh, Palestina berhak untuk bergabung bersama badan-badan PBB, termasuk dalam Mahkamah Kejahatan Internasional (SM, 01/12/12).
Mekelberg, pakar Pusat Kajian Chatham House di London memperkirakan untuk jangka pendek, hasil pemungutan suara di PBB tak akan banyak mengubah bobot politik antara Israel dan Palestina. Ada kemungkinan status pengamat ini segera diikuti status keanggotaan penuh.

Ada beberapa makna yang tersirat dari pengakuan yang diberikan PBB. Pertama; pengakuan de facto, yang diberikan berdasarkan fakta bahwa pemerintahan dari negara itu eksis.  Deklarasi kemerdekaan negara Palestina pada November 1988 pun diakui oleh PBB dalam Majelis Umum melalui Resolusi 43/177. Hal ini merupakan langkah tepat di tengah agresi beruntun Israel sejak beberapa pekan lalu.

Kedua; pengakuan ini mengantarkan Palestina ke pengakuan de jure, yang baru dapat diberikan bila negara-negara yang hendak memberi pengakuan percaya bahwa negara yang akan diakui secara de jure itu telah memenuhi kualifikasi menurut hukum internasional (Malcolm N Shaw; 1997).

Pemenuhan kualifikasi itu, yakni menyangkut efektivitas. Hal ini menjadi tantangan Palestina yang dalam perjalanannya harus menguasai secara efektif, baik secara formal maupun secara substansial, wilayah dan rakyat yang berada di bawah jurisdiksinya.

Kemudian, regularitas, dalam arti bahwa sebagian besar atau seluruh rakyat Palestina telah memberi dukungan sepenuhnya terhadap negara yang baru lahir. Hal ini tidak bisa diragukan lagi bahwa apa yang diinginkan rakyat Palestina adalah merdeka secara berdaulat penuh dan rakyat sudah jenuh dengan konflik yang melanda negerinya. Ekslusivitas, yakni ada kesediaan dari pihak Palestina untuk menghormati kaidah-kaidah hukum internasional.

Kejahatan Israel

Ketiga; hasil voting setuju dalam Majelis Umum yang dinyatakan oleh 138 dari 193 negara, mengindikasikan ada dukungan dari negara-negara lain demi keterwujudan Palestina yang berdaulat penuh. Hal ini merupakan awal yang baik, walaupun AS dan Israel menyatakan sikap tidak setuju dengan alasan Palestina seharusnya mengambil langkah negosiasi bilateral untuk menyelesaikan sengketa batas negara dengan Israel, seperti ditetapkan dalam Kesepakatan Damai Oslo 1993, dasar berdirinya otoritas Palestina.

Mereka menilai Palestina melanggar kesepakatan dengan Israel, yaitu upaya damai seharusnya diselesaikan dengan jalan bilateral antara Israel dan Palestina, tidak melalui jalan unilateral.

Keempat; peningkatan status Palestina di PBB bukan sekadar langkah simbolis mendapat pengakuan kedaulatan melainkan juga peningkatan peran Palestina dalam forum internasional, dan ini yang paling ditakuti Israel. Dengan status baru itu, posisi Palestina setara dengan Vatikan. Sebelumnya, Swiss pernah menjadi negara pengamat nonanggota selama lebih dari 50 tahun dan baru menjadi anggota tetap tahun 2002.

Kelima; pengakuan kali ini membuat posisi tawar Palestina terhadap Israel meningkat. Palestina bisa menjadi anggota dari badan-badan PBB. Selain itu, yang paling ditakutkan Israel, negara tersebut bisa bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dengan keanggotaan di ICC, Palestina bisa mengajukan gugatan terhadap kejahatan Israel di Gaza dan Tepi Barat. Palestina juga bisa menyeret Israel ke ICC atas kejahatan perang. Sebelumnya, pada April lalu, ICC menolak permintaan Palestina untuk menyelidiki Perang Gaza tahun 2008-2009 karena tidak dianggap sebagai negara.

Tiap negara mempunyai hak untuk memperjuangkan eksistensinya, tidak terkecuali Palestina. Palestina memilih PBB sebagai jalan menuju kedaulatan adalah sebuah keharusan karena secara militer ia kalah dari Israel. Bila menempuh upaya diplomatik, dipastikan tidak akan membuahkan hasil nyata karena realitasnya permukiman Israel terus berkembang pesat. Harapan muncul ketika jalan terbuka melalui PBB. Semoga Palestina ke depan menjadi lebih baik. ●

Selasa, 04 Desember 2012

Welcome Negara Palestina


Welcome Negara Palestina
Chusnan Maghribi ;  Alumnus Hubungan Internasional FISIP
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
SUARA MERDEKA, 03 Desember 2012


PERJUANGAN bangsa Palestina untuk mewujukan cita-cita mendirikan sebuah negara Pelestina merdeka tak pernah kenal lelah. Secara militer, baru saja publik dunia untuk kali ke sekian menyaksikan kegigihan perjuangan Palestina (Hamas) di Jalur Gaza melawan agresi militer Israel selama sepekan (14-21/11). Perang sepekan berakhir dengan perjanjian gencatan senjata yang oleh sejumlah pihak dipandang sebagai ’’kemenangan’’ Palestina. Argumen itu mendasarkan pada salah satu butir perjanjian yang menyebutkan Israel bersedia melonggarkan blokade atas Gaza.

Lalu, secara politik, sepanjang November 2012 pemerintah Palestina di bawah Presiden Mahmoud Abbas (Abu Mazen) berjuang all-out untuk meningkatkan status Palestina di PBB: dari pemantau tetap menjadi negara nonanggota (non-member state). Perjuangan ini berbuah manis seiring pengesahan Resolusi PBB Nomor 67/A/L28 dalam sidang paripurna Majelis Umum (MU) PBB pada 29 November 2012, yang menyebutkan Palestina sah sebagai negara bukan-anggota di PBB. Dengan demikian, seperti Vatikan, Palestina di PBB sebagai pengamat non-member. Palestina resmi lahir sebagai negara yang diakui PBB. Inilah kemenangan diplomasi terpenting sejauh ini.

Pengesahan itu dicapai lewat voting dengan perbandingan suara 138 negara anggota mendukung, 9 menolak, dan 41 negara abstain.  Dukungan tersebut didominasi negara berkembang dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Namun, lumayan banyak  negara ang-gota Uni Eropa berpartisipasi mendukung. Di antaranya Prancis, Austria, Belgia, Finlandia, Irlandia, Siprus, Yunani, Spanyol, Malta, Slovenia, Luxemburg, Norwegia, Portugal, Swiss, dan Denmark.

Pengakuan tersebut menimbulkan dampak hukum dan politik. Di ranah hukum, pengakuan itu membuat Palestina secara de jure sah disebut negara di tengah pergaulan komunitas internasional. Dalam kegiatan resmi seperti konferensi Gerakan Nonblok misalnya penyebutan negara Palestina tak bisa lagi dipersoalkan. Palestina bisa leluasa bergabung dengan organisasi regional/ global mana pun, termasuk Mahkamah Kriminal Internasional. Di Mahkamah Internasional tak ada halangan lagi baginya menyeret para pihak di Israel yang pernah melakukan kejahatan perang atas Palestina, untuk diadili.

Fakta itu diperkirakan membuat para pemangku kebijakan garis keras di Tel Aviv berpikir seribu kalí untuk memerintahkan pemukim Yahudi ataupun aparat keamanan kembali bertindak sewenang-wenang terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza, baik dengan represivitas sehari-hari semisal pemukulan dan penyiksaan maupun agresi masif sebagaimana terjadi 14-21 November 2012 dan akhir Desember 2008 hingga Januari 2009 lalu. Inilah salah satu dampak politik dari pengakuan tadi.

Donatur Lain

Apakah perjuangan Palestina ke depan akan lebih ringan? Tentu saja tidak. Perjuangan mereka masih tetap berat. Selain militer Israel masih bercokol di Tepi Barat, dan untuk mengakhirinya hampir pasti harus dilakukan lewat negosiasi, bukan melalui perang karena kemampuan militer Palestina jauh di bawah Israel. Sementara, perundingan Palestina-Israel diyakini tak akan mudah dilakukan akibat  (berdasarkan pengalaman selama ini) objek perundingan kompleks, rumit, sulit, dan sensitif (termasuk isu Jerusalem), serta kedua pihak sulit memberi konsesi.

Juga, perjuangan Palestina tidak ditopang kemampuan ekonomi dan keuangan memadai. Perekonomian Palestina sejauh ini lebih mengandalkan bantuan asing ketimbang potensi domestik. Bantuan asing yang paling diandalkan adalah bantuan keuangan dari Amerika Serikat (AS).

Sejak Perjanjian Damai Oslo ditandatangani pada 13 September 1993, pemerintah AS sudah mengucurkan dana bantuan kepada Palestina 3,5 miliar dolar AS, euivalen dengan Rp 33,7 triliun. Saat ini Kongres AS menahan 200 juta dolar (Rp 1,9 triliun) yang mestinya diberikan kepada Palestina tahun ini.

Celakanya, bantuan tersebut berpotensi dihentikan jika status Palestina di PBB ditingkatkan menjadi negara bukan anggota. Juru bicara Kemenlu AS Victoria Nuland mengatakan pemerintah AS akan menghentikan bantuan finansialnya apabila Palestina memperoleh pengakuan sebagai negara bukan anggota di PBB.

Amerika menginginkan kemerdekaan negara Palestina dicapai bukan lewat langkah unilateral di PBB melainkan via perundingan langsung dengan Israel sebagaimana diprakarsainya sejak Putaran Madrid 1991. Sialnya, perundingan Palestina-Israel sejak 2010 menemui jalan buntu akibat pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat terus berlangsung dan Tel Aviv cenderung menolak membahas masa depan status Jerusalem Timur.  

Apabila AS konsisten dengan ancamannya, pemerintahan di bawah Presiden Mahmoud Abbas bisa kalang kabut membiayai perawatan Negara ’’Bayi’’ Palestina. Presiden Abbas bisa kembali kesulitan menggaji ribuan pegawai negeri misalnya. Untuk mengatasinya tentu ia harus mencari donatur tetap lain, di samping AS. Negara-negara petrodolar di kawasan Teluk, semisal Arab Saudi dan Kuwait diharapkan mau berperan menjadi donatur tetap bagi Palestina bila AS benar-benar menghentikan bantuan keuangannya kepada negara baru tersebut. ●

Senin, 03 Desember 2012

Kerikil Status Baru Palestina


Kerikil Status Baru Palestina
Aziz Anwar Fachrudin ; Analis Politik Timur Tengah,
Koordinator Forum Studi Arab dan Islam atau FSAI
JAWA POS, 03 Desember 2012



PRESIDEN Otoritas Palestina atau Palestinian Authority (PA) Mahmud Abbas di PBB telah berhasil memperjuangkan kenaikan status Palestina dari "entitas" menjadi "negara" pengamat non-anggota (non-member observer state). Jelas, sejak Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina (29 November) tahun ini, Palestina resmi menjadi negara -meski belum mencapai kedaulatan penuh.

Di Majelis Umum PBB, 138 negara menyetujui proposal Abbas. Sebanyak 41 abstain dan 8 negara menolak. Hasil voting ini tegas menandakan bahwa mayoritas warga dunia sudah jengah dengan janji-janji negosiasi Israel yang tak ditepati.

Pasalnya, alasan utama penentangan Israel dan AS terhadap proposal Abbas adalah bahwa kedaulatan Palestina dan perdamaian sejati (genuine peace) mesti diselesaikan lewat mekanisme bilateral. Menlu AS sempat berkomentar, manuver Abbas di PBB itu bisa merusak proses negosiasi bilateral dengan Israel. (International Herald Tribune, 29/11).

Namun, faktanya, negosiasi bilateral kerap menemui jalan buntu, bahkan didikte Israel-AS. AS menunjukkan sikap multistandar: di negara lain ia kerap melakukan intervensi, namun dalam kasus Israel-Palestina ia melarang negara lain turun tangan. Israel sendiri terus melanggar dengan belum dihentikannya pembangunan permukiman Israel di Jerusalem Timur dan Tepi Barat yang milik Palestina.

Pelanggaran di depan mata yang dibiarkan AS seperti inilah yang menjadi nilai tawar PA di mata masyarakat dunia. PA tidak punya opsi lain untuk memperjuangkan kedaulatannya selain melalui mekanisme multilateral, yakni mengajukan kedaulatan ke PBB.

Selain itu, dari hasil voting itu didapat satu fakta menarik: Prancis mendukung tegas kedaulatan Palestina, sementara Inggris dan Jerman abstain. Banyak pakar menyatakan, ada friksi politis di tubuh Uni Eropa menyikapi dominasi Washington terhadap konstelasi politik Timur Tengah. Prancis mulai menunjukkan sikap oposisional terhadap Gedung Putih. Sedangkan Inggris dan Jerman, tersebab eratnya hegemoni ekonomi Yahudi di sana, memilih "jalur aman". (Council on Foreign Relations, 30/11).

Fragmentasi di tubuh Uni Eropa itu melahirkan keuntungan tersendiri bagi Palestina. Keterpecahan suara di Uni Eropa itu, jika disiasati dengan baik, bisa menjadi daya pengungkit bagi negosiasi Palestina ke depan untuk memperjuangkan keanggotaan penuh di PBB.

Ancaman Israel 

Kemenangan diplomasi Abbas di PBB tentu saja tak boleh membuat Palestina terlena. Ke depan masih banyak kerikil tajam menghadang. Sejumlah retorika ancaman sudah dilancarkan Israel. 

Israel pantas khawatir. Manfaat paling utama yang bisa didapat Palestina sebagai negara pengamat adalah mendaftarkan diri di Mahkamah Internasional (ICC) dan kemudian mengajukan perbuatan kriminal Israel, baik dalam perang maupun kejahatan kemanusiaan. Tapi, tak bisa dilupakan juga bahwa di lembaga yang sama, Israel bisa mengajukan gugatan atas tindak terorisme yang dilakukan gerakan -yang diklaim Israel sebagai- teroris di Palestina, misalnya terkait serangan rudal Hamas.

Beberapa reaksi negatif AS-Isreal juga dikhawatirkan terjadi. Sebelumnya, ketika Palestina menjadi anggota UNESCO, AS segera menarik suplai bantuannya. Perlu diingat juga, kondisi fiskal dan perekonomian Palestina masih lumpuh dan bergantung pada penghasilan pajak yang dibagi oleh Israel. Pajak ini memang hak Palestina karena Israel memungutnya di Tepi Barat.

Ancaman yang dilancarkan Israel muncul, tidak saja dari kubu kanan-konservatif, tapi juga dari kubu kiri. Harian The Jerusalem Post (27/11), misalnya, yang kritis terhadap rezim Netanyahu, menyatakan manuver Abbas itu sebagai "tersesat/salah jalan" (misguided UN bid). Menurut opini redaksi harian itu, Abbas akan mengalami nasib yang sama dengan leluhur pemimpin politik Palestina lalu yang menolakPartition Plan 1947 oleh PBB, yang membagi tanah Palestina menjadi dua: Jewish state dan Arab state.

Sejarah mencatat, dan ini juga diakui Abbas, pemimpin Arab membuat "kesalahan" dengan menolak Negara Yahudi dan mengobarkan Perang Arab-Israel I. Penolakan Arab itu wajar karena wilayah Palestina waktu itu bukan tanah kosong. Kawasan itu dihuni warga Arab Palestina, tetapi dipaksa berbagi dengan imigran Yahudi. Inilah awal tragedi Palestina. Alih-alih menyingkirkan Zionis, hak tanah Palestina justru tergerus. Aneksasi Israel juga semakin meluas pasca-Perang 1967.

Makna Persatuan 

Menanggapi kritik Israel itu, rekonsiliasi Hamas-Fatah mutlak dilakukan. Kolumnis harian Asharq Alawsat, Thariq al-Hamid dalam Hadza Huwa al-Intishar menyatakan, selama fragmentasi politik masih menghantui Palestina, dukungan dunia tidak akan kukuh dan Israel akan menemukan celah dan dalih untuk tetap menganeksasi Palestina.

Setahun lalu, saat PA mengajukan keanggotaan penuh di PBB (yang akhirnya gagal akibat diveto AS), Hamas menanggapi sinis dengan menyatakan bahwa Abbas bukan representasi sah Palestina dan melangkahi hak politik Hamas. Dari sisi sebaliknya, saat perang mutakhir Hamas-Israel terjadi, sama sekali tidak ada komentar pembelaan tegas dari PA terhadap Hamas.

Namun, yang menunjukkan sinyal positif adalah, selepas gencatan Hamas-Israel itu, pimpinan Hamas, Khalid Meshal, mengutarakan ajakan kepada Fatah untuk bersatu kembali. Ini menandakan sudah muncul sikap realistis dan terbuka dari Hamas untuk rekonsiliasi.

Ajakan Hamas itu harus disambut positif oleh Abbas. Rekonsiliasi menjadi landasan utama bagi terwujudnya kesatuan dukungan masyarakat dunia kepada Palestina. Dukungan penuh dari luar dan persatuan politik dari dalam diharapkan bisa meningkatkan nilai tawar Palestina untuk mendapatan keanggotaan penuh, bukan sekadar pengamat, di PBB.

Jika rekonsiliasi Hamas-Fatah tidak juga terwujud, sementara kondisi de facto Palestina masih remuk-redam di sana-sini, kemenangan Palestina mendapatkan kedaulatan itu, sebagaimana kritik AS, hanya menjadi "kemenangan simbolis". Tentu saja harapan sinis AS itu harus dijawab oleh internal Palestina.
●