Tampilkan postingan dengan label Faisal Ismail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faisal Ismail. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Agustus 2021

 

Bahaisme

Faisal Ismail ;  Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

SINDONEWS, 13 Agustus 2021

 

 

                                                           

BAHAISME tidak dapat dipisahkan dari sejarah Babisme di Iran. Babisme adalah paham yang dicetuskan oleh Sayyid Ali Muhammad yang lahir di Syiraz, Iran, pada 20 Oktober 1819. Pada usia 24 tahun, Ali Muhammad mendeklarasikan dirinya sebagai Bab (Pintu), yang setiap orang harus melaluinya untuk mencapai hikmah dan nilai-nilai kebenaran tentang Imam Keduabelas (Imam Mahdi). Ali Muhammad tidak saja mengklaim dirinya sebagai Bab, bahkan pada 1848 dia mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi yang telah kembali dan membawa wahyu baru yang menggantikan ajaran Islam yang terkandung dalam Alqur’an dan Sunnah Nabi.

 

Klaim Bab bahwa dirinya adalah Iman Mahdi tidak bisa diterima oleh pemerintah dan mayoritas rakyat Iran yang menganut doktrin Syi'ah Itsna Asyariyah (Syi’ah Duabelas Imam) sebagai paham resmi keagamaan. Pemerintah dan mayoritas rakyat Iran meyakini bahwa Muhammad Al-Mahdi (Imam yang Keduabelas) adalah Imam Mahdi sejati. Muhammad Al-Mahdi sejak 329 H/941 M diyakini memasuki okultasi besar dan akan kembali ke dunia pada akhir zaman sebagai Imam Mahdi dengan tugas menegakkan keadilan dan ketertiban. Begitu juga klaim Bab bahwa siklus kenabian masih berlanjut dengan misinya dan penetapan kiblat baru ke arah kediamannya tidak dapat diterima pula oleh pemerintah dan mayoritas rakyat Iran yang meyakini –sebagaimana keyakinan kaum Muslim Sunni– kenabian telah berakhir dengan diutusnya Nabi Muhammad dan penetapan Ka'bah sebagai kiblat umat Islam. Merasa sangat cemas dengan pengaruh Bab yang semakin luas, pemerintah Iran mengambil tindakan keras dengan mengeksekusi mati Bab pada 10 Juli 1850.

 

Dari 1848-1853, kaum Babis memberontak terhadap pemerintah Iran di kota Mazandaran (Oktober 1848-Mei 1849), di Nayriz (Mei-Juni 1850 dan Oktober-Desember 1853), di Zanjan (Mei 1850-Januari 1851) dan di Teheran (1850). Semua pemberontakan ini ditumpas oleh pasukan pemerintah Iran dengan menggunakan kekerasan senjata, akibatnya banyak kaum Babis yang tewas. Pasca-eksekusi mati Bab dan pascapemberontakan, kaum Babis terlibat konflik internal, akibatnya mereka terpecah menjadi dua golongan, yaitu kaum Bahais dan kaum Azalis. Kaum Azalis dipimpin oleh Subhi Azal (saudara tiri Bahaullah) dan kelompok Bahais yang dipimpin oleh Bahaullah.

 

Dari Babisme ke Bahaisme

Nama asli Bahaullah adalah Mirza Husain Ali, dilahirkan pada 12 Nopember 1817 di Teheran. Ketika Bab mendeklarasikan misinya pada 1844, Mirza Husain Ali sangat mendukung misi Bab. Tidak seperti kebanyakan pemberontak kaum Babis lainnya yang dijatuhi hukuman mati, Mirza Husain Ali dibebaskan oleh pemerintah Iran dengan syarat harus meninggalkan Iran. Pada 1853, Mirza Husain Ali meninggalkan Iran dan hidup dalam pengasingan di Baghdad bersama keluarganya. Syah Iran mendesak penguasa Turki untuk memerintahkan Mirza Husain Ali agar pindah lebih jauh dari perbatasan Iran. Dia pun pindah ke Konstantinopel lalu ke Edirne pada 1863.

 

Mirza Husain Ali mendeklarasikan dirinya sebagai Bahaullah (Sang Wajah Kebesaran Tuhan) yang menurut dia kedatangannya telah diramalkan oleh Bab sebelumnya. Di pihak lain saudara tirinya, Subhi Azal, menolak klaim kepemimpinan Bahaullah, akibatnya terjadi konflik sengit antara keduanya. Karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan, pemerintah Turki mengusir kaum Bahais ke Akka dan kelompok Azalis ke Famagusta di Cyprus. Kemudisn Bahaullah pindah lagi ke Mazra'a dan di tempat ini dia menulis "Kitab Aqdas" (Kitab Paling Suci) yang berisi paham kepercayaannya. Dia kemudian pindah ke Bahji dan di kota ini dia meninggal dunia pada 29 Mei 1892.

 

 

 

 

Pasca kematian Bahaullah, mayoritas kaum Bahais mengakui Abbas Effendi (terkenal dengan nama Abdul Baha') sebagai penafsir sah ajaran ayahnya. Saudara laki-laki Abdul Baha', Muhammad Ali, menyainginya dengan membentuk kelompok tandingan dalam tubuh organisasi Baha'i, akan tetapi dia tidak memperoleh banyak pendukung. Abdul Baha' adalah anak laki-laki tertua Bahaullah yang setia mendampingi ayahnya selama dalam hidup pengasingan. Abdul Baha' melakukan perjalanan bersejarah dengan mengunjungi Mesir (1910), Paris dan London (1911), dan Amerika dan Eropa (dari 1912 – 1913). Ketika melawat ke Amerika Serikat, dia mengunjungi New York, Los Angeles dan San Fransisco serta kota-kota penting lainnya seraya memberikan khotbah di berbagai gereja, sinagog, dan tempat-tempat lainnya. Tujuan utama misinya adalah untuk melawan propaganda yang dilancarkan oleh para pendukung saudara laki-lakinya (Muhammad Ali), memperkuat eksistensi masyarakat Baha'i di Amerika dan membentuk kelompok-kelompok masyarakat Baha'i di negara-negara Eropa. Abdul Baha' dipandang sebagai penyebar ajaran Baha'i di Amerika Serikat dan Eropa.

 

Ajaran Moral dan Sosial Bahaisme

Ajaran moral dan sosial Bahaisme telah diformulasi oleh Abdul Baha’ dan dapat disarikan sebagai berikut: (1) persatuan umat manusia; (2) perlunya suatu pencarian mandiri terhadap kebenaran; (3) kesatuan esensial agama; (4) perlunya bagi agama untuk mempromosikan persatuan; (5) perlunya keharmonisan antara ilmu pengetahuan dan agama; (6) persamaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita; (7) oposisi terhadap segala macam sikap dan tindakan buruk sangka, baik yang bersifat kebangsaan, agama, politik, ekonomi, dan sebagainya, (8) pencapaian perdamaian dunia; (9) Kewajiban untuk menyediakan sarana pendidikan yang bersifat universal dan terbuka bagi semua orang; (10) pemecahan yang didasarkan kepada agama terhadap masalah-masalah sosial, yang bertujuan untuk menghapus menumpuknya kekayaan yang berlebih-lebihan dan memberantas kemiskinan; dan (11) perlunya suatu undang-undang pengadilan internasional.

 

Bahaisme tidak memberikan aksentuasi yang jelas terhadap doktrin ketuhanan yang khas, akan tetapi mengarahkan perhatiannya kepada masalah moral dan sosial seperti kesatuan esensial agama. Bahaisme diterima dan berkembang di dunia Barat (Amerika Serikat dan Eropa), tetapi sudah lama terusir dari negeri asalnya, Iran, karena dinilai menyimpang dari ajaran Syi’ah Itsna Asyariyah (Syi’ah Duabelas Imam) yang menjadi paham pemerintah dan rakyat Iran. Di Indonesia yang dikenal sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia dan dikenal sebagai dominan muslim sunni (pengikut ahlussunnah wal jama’ah), Bahaisme tidak banyak penganut dan pengikut.

 

Sumber :  https://nasional.sindonews.com/read/509710/18/bahaisme-1628831305

 

 

Rabu, 11 April 2018

Budaya Sontoloyo

Budaya Sontoloyo
Faisal Ismail  ;  Guru Besar Pascasarjana FIAI,
 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
                                                   KORAN SINDO, 06 April 2018



                                                           
KAMUS The Random House Dictionary of English Language  (terbitan New York, Amerika Serikat) men­catat empat pengertian tentang vandalisme. Khusus mengenai tulisan dengan tema ini, kita kutip salah satu pengertian van­dalisme yang termaktub dalam kamus tersebut. Vandalisme adalah deliberately mischievous or malicious destruction or damage of property (perusakan secara sengaja terhadap harta benda yang dilakukan secara ganas dan menimbulkan kerugian).

Menurut definisi ini, per­buatan mencoret-coret tem­bok rumah hunian, tembok toko, tembok kantor, tembok seko­lah, tembok universitas, papan reklame, papan nama, dan tembok kota yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang sudah termasuk perbuatan dan tin­dakan vandalistis.

Karena per­buatan demikian sudah meng­akibatkan pengotoran dan perusakan yang menimbulkan ke­rugian properti pada pihak lain. Inilah fenomena yang terjadi secara luas di banyak kota di Indonesia dewasa ini.

Vandalisme di banyak kota di Tanah Air cenderung terus meningkat fenomenanya dari waktu ke waktu dan situasinya sudah sangat mem­priha­tin­kan, mengesalkan, menjeng­kel­kan, dan mendongkolkan. Grafiti atau corat-coret di din­ding dan tembok kota benar-benar sangat mengganggu, mengurangi, dan mengotori keindahan kota.

Vandalisme merupakan fenomena "budaya" anak-anak muda di kota-kota urban. Para pelaku vandalisme meng­guna­kan ungkapan bahasa khas atau ekspresi frasa tersendiri yang hanya dimengerti kalang­an mereka atau komunitas me­reka sendiri.

Mereka menulis di tembok rumah hunian, tem­bok kantor, tembok toko, tem­bok sekolah, dan tembok pagar di kota-kota dengan bahasa yang mereka pahami dan menurut selera mereka sendiri. Mereka mengekspresikan perilaku ke­biasaan atau budaya khas me­reka dengan corat-coret, melu­muri dan mengo­tori keelokan dan keindahan kota.

Mereka menggunakan cat tebal sehing­ga tidak mudah dibersihkan. Bahkan ada tem­bok rumah hunian, tembok kantor, atau tembok toko yang baru selesai dicat, dicoret-coret oleh pelaku vandalisme. Mereka memiliki grup sendiri-sendiri dan “perang” antargeng terjadi dengan me­nuliskan ekspresi kata-kata per­saingan untuk melawan eks­presi kata-kata yang sebelum­nya ditulis oleh kelompok lawan. Dengan perasaan kesal, jengkel, dan dongkol, para pemiliknya ter­paksa mengecat ulang tem­bok yang dicoret-coret oleh para pekaku vandalisme itu.

Sebagai kota besar dengan jumlah penduduk yang besar pula, Jakarta tidak terlepas dari tindakan vandalistis yang ke­banyakan dilakukan anak-anak muda. Dengan caranya sen­diri yang di luar jalur ke­biasaan dan ketertiban umum, mereka ingin mengekspresi­kan identitas, eksistensi, perilaku kebiasaan, dan sosok budaya kaum muda.

Tembok rumah hunian, tembok kantor, tembok toko, tembok sekolah, dan tembok pagar di hampir semua kawasan di Kota Jakarta tercemar dan dikotori corat-coret yang diperbuat oleh pelaku vandalisme. Pelaku vandalisme biasanya melaku­kan aksinya pada tengah malam atau dini hari sehingga perb­uatan mereka tidak ter­pantau dan tidak terlihat oleh pihak pen­jaga ketertiban dan ke­aman­an.

Mereka merasa senang, gem­bira, dan puas sekali dengan me­lakukan tindakan vandalisme itu karena mereka sudah me­rasa bisa mengekspresikan bu­daya mereka tanpa merasa risih dan bersalah bahwa perbuatan se­perti itu sebenarnya mengo­tori dan merusak properti pihak lain.    

Seperti halnya di kota-kota lain di Indonesia, Yogyakarta yang dikenal sebagai kota bu­daya dan kota pelajar-maha­siswa juga terkena polusi corat-coret oleh para pelaku van­dal­isme. Kota ramah budaya yang dijuluki Yogya Berhati Nyaman ini tercoreng keasrian, ke­elok­an, dan keindahannya akibat pencemaran corat-coret yang terdapat di hampir segenap sudut kota gara-gara aksi dan ulah pelaku vandalisme.

Di suatu tembok di Yogyakarta saya menemukan corat-coret atau tulisan dengan inisial QRZ (= qisruh?), MTZ, TST, TQZ, dan ekspresi-ekspresi lain yang sejenis. Ada pula tulisan “oestadz”, “bule”, dan lain-lain. Fenomena yang paling mem­prihatinkan, memilukan, dan sekaligus memalukan adalah tulisan kata kotor dan jorok yang berbunyi “fuck “ yang ter­dapat di suatu tembok univer­sitas besar di Yogyakarta.

Tidak diketahui siapa pelakunya, bisa jadi remaja luar yang “me­nyusup” ke dalam kampus di malam hari dan menuliskan kata kotor dan jorok itu tanpa diketahui oleh satpam kampus yang sedang bertugas. Sebab para pelaku vandalisme me­laku­kan aksi mereka pada malam hari (dini hari) agar tidak tertangkap tangan.

Di Yogyakarta secara ber­kala dilaksanakan Gerakan Yogya Bersih Vandalisme yang digagas dan diinisiasi oleh Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Pemda Daerah Istimewa Yogya­karta juga me­miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keber­sih­an yang isinya menetapkan bahwa pelaku vandalisme akan dikenai sanksi, yaitu denda Rp50 juta dan hukuman ku­rung­an mak­simal 3 bulan.

Perda ini bagus di atas kertas, tetapi belum dilaksanakan dalam arti yang sesungguhnya. Pernah di­berita­kan di media massa, pelaku vandalisme di Yogya­karta tertangkap tangan, tetapi tidak dikenai sanksi sesuai dengan bunyi dan butir-butir ketentuan yang tertera dalam perda. Para pekaku vandalisme tersebut hanya diberi pem­binaan karena para pelakunya masih remaja dan berstatus pelajar.

Pada 1986-1988 saya meng­ambil program S-2 di Univer­sitas Columbia (New York) dan 1991-1995 meng­ambil pro­gram S-3 di Universitas McGill (Montreal, Kanada). Di sam­ping belajar, saya juga meng­amati kehidup­an kaum muda dalam budaya vandalisme di kedua kota besar itu.

Di New York, vandalisme banyak di­temukan di tembok-tembok kota dengan berbagai ekspresi yang beragam. Subway  (kereta api bawah tanah) di New York menjadi sasaran empuk bagi para pelaku vandalisme. Ada­pun di Montreal, vandal­isme tidak begitu banyak ditemukan. Dalam skala sangat kecil, di Kuwait City (ibu kota Kuwait) juga ditemukan vandalisme yang dilakukan anak-anak muda.

Saya beberapa kali berkun­jung ke Kuala Lumpur dan Singa­pura. Menarik sekali, Singapura dan Kuala Lumpur bersih dari vandalisme dalam bentuk corat-coret atau grafiti. Bisakah kota-kota di Indonesia mencontoh Singapura dan Kuala Lumpur yang bersih dari budaya van­dal­isme? Budaya vandalisme adalah budaya sontoloyo yang harus dikikis dan diberantas! ●

Sabtu, 31 Maret 2018

Teosentrisme Solusi Zaman Edan

Teosentrisme Solusi Zaman Edan
Faisal Ismail ;  Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 29 Maret 2018



                                                           
Edan! Korupsi terjadi secara masif di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini terjadi, baik di pusat maupun di daerah. Uang negara yang dikorup sangat besar. Kalau dijumlah secara akumulatif dari tahun ke tahun, jumlah uang yang dikorupsi itu mencapai ratusan miliar dan bahkan triliunan rupiah.

Hukuman penjara selama sekian (puluh) tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepada koruptor tidak membuat efek jera bagi (calon) koruptor lainnya. Kasus korupsi terus terjadi tiada henti. Kasus korupsi pernah menjerat ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, presiden dan petinggi partai, hakim, panitera, jaksa, anggota DPR (pusat dan daerah), (mantan) menteri, sejumlah pejabat tinggi di berbagai kementerian, dan sejumlah kepala daerah (gubernur dan bupati). Mereka melakukan korupsi, kolusi, suap, dan komersialisasi jabatan. Rumah dan mobil mewah yang dibeli oleh koruptor dari hasil korupsi disita dan kemudian dilelang KPK. Uang hasil lelang diserahkan oleh KPK ke kas negara.

Edan! Menara tinggi keadaban dan pilar mulia peradaban juga runtuh. Terjadi polusi moral sangat parah yang membuat seorang anak menjadi sangat beringas, agresif, dan kalap sehingga begitu tega membunuh ibu kandung atau ayahnya sendiri. Ibu yang mengandung selama sembilan bulan dan melahirkan dengan taruhan nyawa dihabisi secara tragis oleh anak kandungnya sendiri.

Ayah yang mengasuh dan membesarkan sang anak dengan penuh kasih sayang, justru dibunuh secara sadis oleh anaknya sendiri. Di sisi lain, terjadi pencemaran moral dan akhlak sangat parah yang membuat seorang ayah atau ibu begitu kalap, beringas, dan tega sekali membunuh anaknya sendiri, sang buah hati dan belahan jiwanya, yang lahir dari buah cinta perkawinan keduanya.

Edan! Predator seksual terhadap anak memangsa korbannya di berbagai kota dan daerah. Anak-anak yang masih polos dan lugu diiming-imingi hadiah atau uang, dirayu dengan kata-kata manis dan bujukan menggiurkan, kemudian dimangsa untuk memuaskan nafsu syahwatnya. Rasa iba dan kasihan terhadap anak yang masih polos dan lugu itu sama sekali hilang dari batin sang pedofil demi memuaskan nafsu syahwatnya yang meluap-luap.

Kasus terakhir menyebutkan empat predator seksual terhadap anak ditangkap di Jambi (Sumatera) dan dari hasil interogasi polisi diketahui bahwa mereka telah menyetubuhi 86 anak. Ulangi: menyetubuhi 86 anak! Kasus sangat memalukan dan memilukan ini membuat bulu roma kita merinding. Para pedofil ini harus dihukum seberat-beratnya dan kalau perlu dijatuhi hukum kebiri yang memang dibenarkan oleh undang-undang.

Edan! Narkoba seberat 1,6 ton hendak diselundupkan oleh sindikat ke Indonesia melalui perairan Batam. Upaya penyelundupan ini dapat digagalkan oleh satuan tugas polisi dan BNN yang mengawasi jaringan perdagangan barang terlarang ini. Tapi ada juga sebagian yang lolos sehingga jual beli narkoba marak antara lain di kalangan artis.

Para sindikat narkoba menjadikan Indonesia, yang berpenduduk sangat besar, sebagai lahan empuk penjualan dan pengedaran narkoba demi meraup keuntungan sangat besar. Para bandar dan pengedar narkoba hanya berpikir untuk meraup keuntungan pribadi yang sangat besar dari bisnis haram itu. Mereka tidak peduli tentang akibat yang diderita para pengguna narkoba dan keluarganya.

Lima puluh anak meninggal dunia setiap harinya di Indonesia akibat mengonsumsi narkoba. Hukuman mati telah dilakukan Kejaksaan Agung bagi bandar narkoba yang terbukti bersalah di pengadilan. Aneh tapi nyata, sebagian bisnis narkoba dikendalikan oleh tahanan dari dalam lapas. Beberapa petugas lapas dicopot karena kelalaian atau terkait kasus ini.

Edan! Uang nasabah di beberapa bank antara lain di BRI dibobol dengan cara skimming. Data nasabah dicuri secara rahasia sehingga memudahkan si pembobol menguras uang nasabah di bank tersebut dalam jumlah besar. Kasus ini terjadi di Denpasar (Bali) dan terjadi pula di beberapa kota antara lain di Kediri (Jawa Timur). Pelakunya sudah diringkus dan ditahan oleh polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sindikat pembobol dana nasabah di BRI diketahui dari negara asing (Bulgaria).

BRI mengembalikan uang yang dicuri itu kepada masing-masing nasabah sehingga nasabah tidak dirugikan. Kecanggihan teknologi yang seharusnya dipakai untuk memudahkan kerja agar lebih efektif, cepat, dan akurat dalam menyelesaikan pekerjaan, tetapi dipakai oleh para pembobol bank untuk tujuan kejahatan.

Edan! Hoaks dan ujaran kebencian sudah terjadi secara overdosis dengan menggunakan media sosial sebagai alat penyebarannya sehingga mudah disebarluaskan. Hoaks dan ujaran kebencian yang berkonten SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) ditujukan oleh kelompok tertentu ke kelompok lainnya dengan tujuan “character assasination” (pembunuhan karakter) demi kepentingan politik.

Kelompok tertentu membentuk sindikat dan membisniskan hoaks dan ujaran kebencian ini dengan menerima bayaran besar dari pengguna jasa. Agama yang mengajarkan bahwa kebohongan dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan tidak diindahkan demi politik dan uang.

Edan! Seratus ton sampah menumpuk dan mencemari Teluk Jakarta. Ini merupakan pertanda sebagian masyarakat tidak mengindahkan peraturan dan tidak melaksanakan etika lingkungan hidup. Sebagian masyarakat masih melakukan kebiasaan buruk dengan membuang sampah (termasuk sampah plastik) sembarangan. Agama yang mengajarkan “kebersihan merupakan bagian dari iman” tidak mereka praktikkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Pemda DKI telah membersihkan sampah di Teluk Jakarta seraya menyerukan masyarakat agar melaksanakan etika hidup bersih.

“Zaman Edan” ini dapat ditangkal dengan melaksanakan teosentrisme! Menurut kamus The Random House Dictionary of the English Language, teosentrik (theocentric) adalah “having God as the  focal point of thoughts, interests, and feelings”  (menjadikan Tuhan sebagai titik pangkal pemikiran, kepentingan, dan perasaan). Jadi, teosentrisme adalah paham atau pandangan hidup yang menempatkan Tuhan sebagai titik pangkal pemikiran, kepentingan, dan perasaan. Kalau Tuhan dan ajaran-ajaranNya sudah meresapi dan mendasari titik pangkal pemikiran, kepentingan, dan perasaan manusia, kita yakin zaman edan dapat ditangkal.

Sabtu, 24 Maret 2018

Pilgub Jatim: Rivalitas Politik Dua Tokoh NU

Pilgub Jatim: Rivalitas Politik Dua Tokoh NU
Faisal Ismail  ;   Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 23 Maret 2018



                                                           
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pil­ka­da Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 dae­rah pada 27 Juni 2018. Partai dan mitra koalisinya me­ngajukan pa­sangan calon (paslon) untuk masing-masing daerah. Untuk Pilgub Jatim 2018; PDIP, PKB, Gerindra, dan PKS mengusung Saifullah Yu­suf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soe­karno sebagai cagub-cawagub. Sebelumnya Gus Ipul di­p­a­sang­kan dengan Ab­dul­lah Azwar Anas, tetapi ke­mu­dian Puti Gun­tur diusung PDIP meng­gan­tikan Azwar Anas. Se­men­tara Partai Golkar, Nas­Dem, Demokrat, Hanura, PAN, dan PPP mengusung Khofifah Indar Parawansa-Emil Eles­tian­to Dar­dak sebagai cagub-ca­wa­gub. Gerindra sebelumnya me­lirik Yenny Wahid (putri Ab­dur­rahman Wahid) untuk diusung di Pilgub Jatim, tetapi Yenny menolak karena tidak ingin komunitas Nahdlatul Ulama (NU) Jatim pecah

Khofifah dan Saifullah sa­ma-sama mempunyai modal sosial politik untuk bertarung di Pil­gub Jatim 2018. Empat kali Kho­fifah menjabat Ketua Umum PP Muslimat NU. Ia an­tara lain men­jabat Menteri Ne­gara Pemberdayaan Perempuan (1999-2001), Ketua Komisi VII DPR RI (2004-2006), Ketua Fraksi Ke­bang­kitan Bangsa MPR RI (2004-2006), dan Menteri So­sial Kabinet Kerja (2014-2018). Khofifah juga ber­par­t­i­sipasi dalam kegiatan in­ter­na­sio­nal antara lain menjadi Ke­tua De­le­gasi Republik Indo­ne­sia dalam “Women 2000, Gen­der Equality, Development and Peace for the Convention on the Ellimination of all Forms of Dis­crimination Against Women” di Markas Be­sar PBB, New York (2000), na­ra­sumber di Con­fe­ren­ce on Wo­men in Islam as Role Model di Ber­lin, Jerman (2004), nara­sum­ber di Commission on the Ad­vancement of  Women, Com­mi­ssion on the Status of Wo­men, di Markas Besar PBB, New York (2006), dan nara­sum­ber di International Conference of Isla­mic Scholars di Jakarta (2006).

Saifullah Yusuf menjadi Ke­tua Umum GP Ansor selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010). Kemudian dia terpilih menjadi salah satu Ketua PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siradj. Pada Pemilu 1999, ia menjadi anggota DPR RI dari PDIP. Pada muktamar PKB tahun 2002, Saifullah terpilih menjadi Sekjen Partai Ke­bangkitan Bangsa (PKB). Mu­lai dari Oktober 2004-Mei 2007, dia menjadi Menteri Ne­gara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Saifullah se­lama dua periode (2009-2013 dan 2014-2018) menjabat Wa­kil Gubernur Jatim mend­am­pi­ngi Gubernur Soekarwo.

Kontestasi Politik 
Pilgub Jatim 2008 diikuti lima paslon, dua di antaranya ada­lah Soekarwo-Saifullah (d­i­usung Partai Demokrat dan mi­tra koalisinya) dan Khofifah-Mudjiono (diusung PPP dan mitra koalisinya). Pilgub Jatim 2008 berlangsung tiga kali putaran. Paslon Soekarwo-Sai­fullah menang dan empat pas­lon lainnya (termasuk Kho­fifah-Mudjiono) kalah.

Soekarwo-Saifullah meraup suara 50,11%, sedangkan Kho­fi­fah-Mudjiono memperoleh sua­ra 49,89%. Selanjutnya Pil­gub Jatim 2013 diikuti empat paslon, dua di antaranya adalah Soekarwo-Saifullah (petahana yang dijagokan Demokrat dan mitra koalisinya) dan Khofifah-Herman Suryadi (diusung PKB dan mitra koalisinya). Pada mu­la­nya, KPU Jatim tidak melolos­kan Khofifah-Herman untuk mengikuti pilgub. Namun, se­te­lah Khofifah mengajukan gu­gat­an ke Dewan Kehormatan Pe­nye­lenggara Pemilu, pa­sa­ngan ter­sebut diloloskan. Total jum­lah pemilih sebanyak 30.034.249 orang. Kembali Soekarwo-Sai­fullah menang dan tiga pasangan lainnya (ter­masuk Kho­fi­fah-Her­man) ter­sisih. Soe­kar­wo-Sai­ful­lah mem­­peroleh 8.195.816 suara (47,25%), sedangkan Kho­fifah-Her­man mendapat 6.525.015 suara (37,62%). Ti­dak me­mi­lih/golput 12.138.440 orang.

Sudah dua kali Khofifah terjungkal di Pilgub Jatim, tapi dia tidak patah semangat dan maju lagi di Pilgub Jatim 2018. Demi merebut kursi Jatim 1, Khofifah mengundurkan diri sebagai Mensos (seharusnya di­la­koni sampai tahun 2019) dan Pre­siden Jokowi menerima pengunduran dirinya. Khofifah juga mengundurkan diri se­ba­gai Ketum Muslimat NU karena tidak ingin membawa Mus­li­mat NU ke kancah politik praktis.

Pilgub Jatim 2018 meru­pa­kan peluang ketiga bagi Kho­fi­fah untuk menjadi gubernur. Ka­rena itu, ia (dan Emil), tim suk­ses, dan para pen­du­kung­nya te­rus berkampanye secara all out  un­tuk menang. Pen­de­kat­an ke­pada masyarakat Ja­tim, ter­uta­ma kepada massa, to­koh, kiai, nyai, dan pesantren NU, terus dilakukan untuk me­raih du­ku­ngan politik. Khofifah men­da­pat dukungan Sala­hud-din Wa­hid (tokoh senior NU) dan ra­tusan mantan pengurus Banser dan Pagar Nusa yang me­miliki basis massa di ber­bagai daerah di Jatim. Ketua De­wan Syuro DPC PKB Gresik KH Robbach Ma’sum mendukung Khofifah-Emil.

Manuver politik yang sama dilakukan juga oleh Saifullah Yusuf. Setelah dua kali menjadi Wagub Jatim (2009-2013 dan 2014-2018) mendampingi Gu­bernur Soekarwo, Saifullah ber­tekad ingin menjadi orang ke-1 di Jatim. Pasangan Gus Ipul-Puti, tim sukses, dan para pen­dukungnya terus melakukan kampanye secara all out  demi memenangkan pertarungan. Saifullah-Puti dan pen­du­kung­nya terus melakukan pen­de­kat­an kepada masyarakat Jatim, terutama kepada massa, tokoh, kiai, dan pesantren NU, untuk mengeduk dukungan politik. Kontestasi politik antara Sai­fullah-Puti versus Khofifah-Emil tampak berlangsung ke­tat, karena keduanya ingin me­raih dukungan politik terutama dari warga NU Jatim.

Elektabilitas Khofifah-Emil dan Saifullah-Puti saling kejar. Menurut survei Poltracking yang dilaksanakan pada 6-11 Maret 2018, Khofifah-Emil memperoleh suara 42,4%, se­dangkan Saifullah-Puti men­da­pat suara 35,8% dan para pe­milih yang belum menentukan pilihan 21,8%. Menurut survei ini, Khofifah-Emil unggul atas Saifullah-Puti dalam pe­ngum­pul­an suara. Namun, rakyat Jatimlah pada akhirnya yang akan menentukan pemenang Pilgub Jatim pada 27 Juni 2018.

Sejauh menyangkut NU, di tingkat kepemimpinan terjadi rivalitas politik antara cagub Saifullah versus cagub Khofifah dan di tingkat akar rumput ter­jadi pula rivalitas politik antara sesama massa NU. Seluruh war­ga NU Jatim hendaknya ber­si­kap adil dan meng­gu­na­kan lo­gika serta akal sehat da­lam memilih antara Khofifah-Emil atau Gus Ipul-Puti. Kan­didat gubernurnya sama-sama tokoh NU. Pasti salah satu pasa­ngan ada yang kalah. Paslon yang kalah dan warga NU me­milih yang kalah tidak perlu kecewa karena menang tak lain adalah juga tokoh NU. Nothing to lose! ●

Senin, 19 Maret 2018

Agama Dijadikan Kamuflase Penipuan

Agama Dijadikan Kamuflase Penipuan
Faisal Ismail  ;   Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 15 Maret 2018



                                                           
KASUS penipuan oleh First Tra­vel mulai terkuak pa­da Maret 2017. Ribuan ca­lon jamaah umrah yang men­daf­tar di First Travel gagal berangkat ke Mekkah walaupun su­dah membayar lunas. Mel­i­hat situasi ini, Otoritas Jasa Ke­uang­an menghentikan ­pe­na­war­an paket promosi First Tra­vel karena menawarkan produk tan­pa izin dan berpotensi me­ru­­gikan masyarakat.

Ke­men­te­ri­an Agama memberikan sanksi ad­ministratif dengan men­ca­but izin First Travel sebagai pe­nye­lenggara ibadah umrah. Pa­da 9 Agustus 2017, polisi me­ne­tap­kan dua bos First Travel, yak­ni Andika Surachman (suami) dan Anniesa Hasibuan (istri) se­ba­gai tersangka penipuan dan mela­nggar UU Informasi dan Tra­n­saksi Elektronik. Polisi ju­ga menetapkan Siti Nuraidah Ha­sibuan (adik Anniesa) yang men­jadi Direktur Keuangan First Travel sebagai tersangka.

Setelah berkas perkaranya leng­­­kap dan dilimpahkan oleh pi­­hak kepolisian ke Pengadilan N­e­­ger­i Depok, kasus penipuan First Tra­vel disidangkan. Wa­lau­­pun ti­dak didampingi peng­­­aca­ra, si­dang pengadilan te­r­us dilanjutkan karena ter­dak­wa me­nya­ta­kan tidak ke­be­­r­atan. Jak­sa Heri Herman da­lam dak­wa­an me­nye­but­kan, kerugian yang dialami oleh 63.310 calon ja­maah um­rah (yang telah mem­bayar l­u­nas de­ngan jadwal keberang­kat­an No­vem­ber 2016-2017) se­besar Rp905.333.000.000. Andika, An­­niesa, dan Nu­r­ai­dah, juga di­dak­­wa telah me­la­ku­kan pe­ni­pu­an, peng­ge­lap­an, dan pen­cu­ci­an uang.

Pertama, mereka didakwa me­­la­kukan penipuan dengan men­­janjikan kepada para calon ja­­m­­­aah umrah akan di­ber­ang­kat­­kan ke Mekkah namun ter­nya­­ta tidak. Perbuatan ter­dak­wa 1 (Andika) dan terdakwa 2 (An­niesa) bersama Siti Nur­a­i­dah di­an­cam pidana Pasal 378 KUHP jo Pa­sal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pa­sal 64 ayat 1 KUHP.

Ke­dua, me­re­ka didakwa melakukan peng­ge­lap­an uang para ca­lon jamaah um­rah untuk ke­per­luan pribadi. Per­buatan ter­dak­wa 1 dan 2 ber­sa­ma Siti Nur­ai­dah diancam pi­da­­na Pasal 372 KUHP juncto Pa­sal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto ­Pa­sal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga, me­re­ka didakwa me­lakukan tindak pi­dana pen­cu­cian uang. Mereka m­e­langgar Pa­sal 3 UU Nomor 8 Ta­h­­un 2010 ten­tang Pen­ce­gah­an dan Pem­be­rantasan Tindak Pi­dana Pen­cu­ci­an Uang juncto Pa­sal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pa­sal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk Kepentingan Pribadi
 
Dari rekening penam­pung­an atas nama First Travel, uang ca­l­on jamaah ditransfer ke be­be­ra­pa rekening pribadi atas n­a­ma Andika, Anniesa, Siti Nur­aidah, Andi Wijaya, dan Usya Soe­harjono. Menurut jaksa, prak­tik itu merupakan pe­nya­mar­an asal usul uang.

Dana ca­lon jamaah sebesar Rp8,6 miliar di­pakai oleh dua bos First Travel un­tuk berfoya-foya wisata ke­li­ling Eropa, Rp2 miliar dig­u­na­kan untuk menyewa stan pa­mer­an “Hello Indonesia” di Tra­fal­gar Square, London, untuk ke­pentingan bisnis Anniesa, Rp10 miliar digunakan untuk mem­beli Golden Day Re­s­tau­rant (milik Love Health) di Lon­don yang kemudian namanya di­ganti menjadi Restoran Nusa Dua, Rp9,035 miliar dibelikan be­berapa mobil mewah, se­ba­gi­an lagi dibelikan rumah dan per­usahaan, serta digunakan oleh An­niesa untuk fashion show di ko­ta metropolitan New York. Me­nurut jaksa, terdakwa An­di­ka menggaji dirinya sendiri Rp1 mi­liar per bulan dan menggaji is­trinya (Anniesa) Rp500 juta per bulan.

Wooow. Sangat fan­tas­tis! Jauh lebih besar dari gaji pre­siden dan menteri.
First Travel pada Agustus 2017 masih menunggak utang ke­­pada sejumlah pihak di Arab Sau­­di, yaitu tiket pesawat Rp80 m­i­­liar, hotel dan konsumsi Rp24 miliar, serta penyedia ja­sa vi­sa Rp9,7 miliar. Penyidik menya­takan terdapat 807 aset dan d­o­kumen yang disita serta di­­­se­rah­kan ke pengadilan di an­­ta­ra­nya tiga buah rumah di Sen­tul City, Pasar Minggu, dan Ci­lan­dak.

Beberapa aset lai­n­nya yang tu­rut dijadikan ba­rang bukti ada­lah kantor First Tra­vel di Ja­kar­ta, butik milik An­niesa, ter­ma­suk beberapa re­kening bank yang jumlahnya se­kitar Rp1,5 mi­liar. Dengan ke­wajiban mengembalikan da­na yang hampir men­capai Rp­1 triliun kepada ca­lon jamaah um­rah yang menjadi kor­ban pe­nipuan, sulit bagi First Tra­vel memenuhi seluruh hak kor­ban. Karena total aset ter­dak­wa yang disita diper­ki­ra­kan ti­dak mencapai separuhnya.

Para calon jamaah umrah ter­giur dengan paket umrah pro­mosi dengan tarif murah yang ditawarkan First Travel. Bia­ya umrah yang biasa ditawarkan travel-travel lain senilai Rp20 juta (bahkan lebih), tetapi First Travel memasang tarif Rp14,3 juta per orang. Pen­daf­tar­an terus dibuka, tetapi tidak ada kepastian kapan mereka di­ber­angkatkan umrah.

Se­men­ta­ra dana yang masuk dari calon ja­maah berjumlah ratusan m­i­liar rupiah digunakan oleh ke­dua bos First Travel untuk k­e­pent­ingan pribadi seperti telah di­sebutkan di atas. Akibatnya, se­banyak 63.310 calon jamaah (de­ngan kerugian sebesar Rp905.333.000.000) tidak diberangkatkan dan menjadi kor­ban penipuan First Travel.

Kasus SBL dan Abu Tour

Kasus mirip First Travel ter­j­a­di pula pada PT Solusi Balad Lu­mam­pah (Bandung). PT SBL te­lah menerima pendaftaran ca­lon ja­maah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jamaah ha­ji plus se­jumlah 117 orang. Ba­nyak ca­lon jamaah umrah ga­g­al di­ber­ang­katkan, di Garut ­sa­ja tercatat 100 orang.

Polisi me­nang­kap pe­mi­lik SBL atas tu­duh­an meng­ge­lap­kan uang ca­lon jamaah se­ba­nyak Rp300 mi­liar. Polisi me­ne­tap­kan dua ter­sangka pemilik SBL ber­ini­sial AJW dan staf per­usa­haan ber­inisial ER.

Sementara itu, Travel Abu Tours gagal member­ang­kat­kan le­­bih kurang 27.000 calon ja­m­a­ah um­rah antara lain di Me­dan dan Ma­kassar. Di Makas­sar, po­li­si me­nyelidiki ka­sus penipuan Abu Tours dan me­nemukan indi­ka­­si da­na ca­lon jamaah umrah se­ba­nyak Rp200 miliar di­in­ves­ta­sikan un­­tuk usaha-usaha lain. Ka­bid Hu­­mas Polda Sulsel Kom­bes Di­cky Sondani mengatakan, se­­kitar 16.000 calon jamaah um­rah yang ter­daftar sejak 2017 di Abu Tours be­lum juga diberangkatkan.

Para agen perjalanan um­rah meng­ambil keuntungan fi­nan­sial dari usaha p­e­nye­leng­ga­ra­an umrah merupakan hal wa­jar. Na­mun, melakukan komersi­a­li­sa­si agama (ibadah um­rah) dan menggunakan aga­­ma (iba­dah umrah) sebagai ke­dok dan ka­muflase pe­ni­pu­an m­e­ru­pa­kan praktik sangat ti­dak wajar, sa­ngat tidak be­r­mo­ral, dan sa­ngat tidak Islami. ●

Senin, 12 Maret 2018

Demi Keuangan yang Maha Besar

Demi Keuangan yang Maha Besar
Faisal Ismail  ;   Guru Besar Pascasarjana FIAI 
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 09 Maret 2018



                                                           
Naluri manusia mencintai harta (wanita dan anak) merupakan hal wajar. Naluri ini diberikan Tuhan kepada manusia sejak lahir sebagai sifat pembawaan. Allah berfirman (QS Ali Imran: 14): "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)." Khusus dalam pencarian harta, Tuhan mendorong manusia agar selalu berikhtiar untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia, tetapi jangan sampai melupakan kebahagiaan di akhirat.

Sepanjang harta itu diperoleh secara halal, Tuhan pasti meridainya. Halal memperolehnya dan halal menggunakannya. Hal yang tidak dibenarkan oleh agama adalah sikap manusia mencintai harta secara berlebihan dan memperoleh harta itu dengan cara tidak halal. Demi Keuangan Yang Maha Besar, sebagian manusia menempuh cara tidak halal dalam mengupayakan dan mengumpulkan harta. Demi Keuangan Yang Maha Besar, sebagian manusia melakukan korupsi, kolusi, manipulasi, sogok, suap, gratifikasi, dan perbuatan sejenisnya yang melawan hukum.

Korupsi terjadi secara masif di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Korupsi telah merugikan keuangan negara dalam jumlah amat besar. Motif korupsi adalah memperkaya diri dan praktik ini didorong oleh nafsu perburuan harta dengan motif Demi Keuangan Yang Maha Besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah banyak menangani kasus korupsi berskala besar.

Kasus korupsi berskala besar antara lain menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akil dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada antara lain penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan USD500.000), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Nasib serupa menimpa Patrialis Akbar (mantan hakim MK). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Patrialis Akbar dengan delapan tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya (Kamaludin) menerima USD50.000 dan Rp4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki Hariman. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Kasus suap Akil Mochtar dan Patrialis Akbar mencoreng wajah MK dan meruntuhkan marwah MK sebagai lembaga pencari dan penegak keadilan.

Apa pula yang terjadi pada Luthfi Hasan Ishaaq? Luthfi Hasan Ishaaq tersandung kasus korupsi dan divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp40 miliar dan perhitungan Rp5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi. Bahkan, Luthfi dan orang dekatnya menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi sampai 10.000 ton agar mendapat komisi sebanyak Rp50 miliar.

Kasus korupsi juga menjerat Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Muhammad Nazaruddin (mantan anggota DPR dan bendahara Partai Demokrat) untuk dua kasus berbeda. Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) divonis tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Hambalang dan kemudian Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukumannya menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar kepada negara dan hak politiknya dicabut. Andi Mallarangeng (mantan Menpora) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Korupsi megaproyek e-KTP tidak terlepas dari perburuan Demi Keuangan Yang Maha Besar. Dana proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 digelembungkan menjadi Rp5,9 triliun dan sebanyak Rp2,3 triliun dijadikan bancakan korupsi yang melibatkan pejabat Kemendagri, pengusaha, dan anggota DPR. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada sejumlah orang yang terlibat kasus ini.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman dipersalahkan menerima USD300.000 dari Andi Agustinus (Andi Narogong). Sugiharto dipersalahkan menerima USD30.000 dari Paulus Tanos dan USD20.000 dari Johanes Marlim. Mantan anggota DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara. Hakim menilai, Miryam telah dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan.

Andi Narogong (pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri) divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Saat ini kasus Setnov disidangkan di Pengadilan Tipikor dan KPK terus membidik tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP ini. Korupsi terjadi karena motif Demi Keuangan Yang Maha Besar telah mengalahkan kesadaran Ketuhanan Yang Maha Besar.  

Minggu, 04 Maret 2018

Logika Absurd ala Amina Wadud

Logika Absurd ala Amina Wadud
Faisal Ismail  ;   Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 02 Maret 2018



                                                           
Wadud (tokoh li­beral yang juga guru be­sar studi Islam di Virginia Commonwealth University, Amerika Serikat) pada 2005 membuat kontroversi. Ia men­jadi imam salat Jumat di St John the Divine, New York. Yang menjadi makmumnya terdiri atas wanita dan pria (berjumlah sekitar 100 orang). Perilaku Amina Wadud dengan cepat menyulut kecaman keras dari ulama di dunia Islam. Sebe­lum­nya tiga masjid menolak untuk dijadikan tempat pelaksanaan salat Jumat yang akan diimami Amida Wadud. Juga sebuah mu­seum yang pada mulanya setuju dijadikan tempat pelak­sanaan salat Jumat yang akan diimami Amina Wadud mem­batalkan diri karena ancaman bom. Pada 2008 Amina lagi-lagi secara demonstratif menjadi imam salat Jumat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford (Inggris).

Kasus perempuan menjadi imam salat Jumat terjadi juga di Masjid Ibn Rushd Goethe di Berlin, Jerman. Di masjid ini jama­ah pria dan wanita me­laksanakan salat Jumat secara berdampingan di saf yang sama. Kasus sangat tidak lazim ini juga menuai kecaman keras dari kalangan ulama. Masjid Ibn Rushd Goethe mulai dipakai pada 16 Juni 2017 dan diklaim sebagai tempat bagi kelompok muslim “liberal”. Pengelola masjid, Syeran Ates (keturunan Turki), mengatakan bahwa kaum pria, wanita, lesbian-gay-biseksual-transgender (LGBT), sunni dan syiah disambut baik tanpa prasangka. Tapi wanita yang memakai burka tidak diterima di masjid ter­sebut.

Di Kerala (India sela­tan), Jamida K meng­imami salat Jumat yang di­lak­sana­kan di kantor orga­n­isasi Quran Sunnath Society. Mak­mum­nya ter­diri atas pria dan wanita yang berjum­lah se­kitar 50 orang. Ka­rena ulah kon­tro­ver­sial­­­nya, Jamida men­dapat ancam­an pembunuhan dengan tuduhan me­lakukan pe­nistaan agama. Jamida berkilah dirinya sebenarnya mengikuti ajaran Alquran yang meng­ajar­kan kesetaraan gender yang tidak membedakan pria dan wanita, termasuk kesetaraan menjadi imam salat. Quran Sunnath Society (organisasi tem­pat Jamida berkiprah) di­diri­kan oleh Chekannur Moulavi (ilmu­wan muslim radikal) yang diyakini dibunuh setelah meng­hilang secara misterius pada 1993.

Kasus perempuan menjadi imam salat Jumat dengan mak­mum pria dan wanita me­rupa­kan kontroversi dilihat dari pers­pektif hukum Islam. Yang sah menurut syariat, pria menjadi imam salat (salat fardu/lima wak­tu dan salat Jumat), mak­mum­nya bisa pria semua atau sebagiannya wanita. Atau pe­rem­puan menjadi imam salat fardu (lima waktu) dan mak­mumnya perempuan semua. Biasanya alasan yang dikemu­kakan perempuan yang menjadi imam salat Jumat itu adalah kesetaraan gender. Kesetaraan gender dipahami menurut “logika” hukum dan rekayasa pe­nalaran mereka sendiri, bukan kesetaraan gender yang sesuai dengan visi hukum Islam.

Fatwa MUI 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan organisasi keagamaan yang pengurus dan anggotanya terdiri atas para ulama dan pakar keilmuan yang otoritas mereka tidak dapat diragukan. Para ulama dan pakar dari berbagai disiplin ilmu melakukan kajian mendalam dengan menggunakan metode ijtihad dan peralatan intelek­tual untuk menetapkan hukum bagi perkara yang hukumnya tidak secara eksplisit tercantum dalam Alquran dan Sunah Nabi. Dalam musyawarah nasional­nya ketujuh (26-29 Juli 2005), MUI mengeluarkan Fatwa No: 9/MUNASVII/MUI/13/2005 tentang Wanita Menjadi Imam Salat.

Dalam merumuskan fatwa­nya, MUI memakai dalil Alquran, Sunah Rasul, ijmak ulama, dan kaidah-kaidah fikih. MUI antara lain merujuk firman Allah (QS An-Nisa: 34): “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah me­lebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita).”  Hadis yang dirujuk MUI antara lain, “Janganlah seorang perem­puan menjadi imam salat bagi laki-laki,” dan sabda Nabi yang me­nya­ta­kan, “Melak­sana­kan salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam ka­mar rumah­nya.”

MUI juga me­ru­juk ijmak sa­ha­bat yang sepakat me­nga­ta­kan, tidak per­nah ada wanita men­jadi imam salat yang se­bagian mak­mumnya laki-laki. Para sa­habat juga ber­ijmak bahwa wanita boleh menjadi imam salat yang makmumnya hanya wanita seperti yang dilakukan Aisyah dan Ummu Salamah. Berdasar­kan kajian terhadap kitab Tuhfah  a l-Ahwazi  (karya Al-Mubarakfuri), kitab Al-Umm  (Imam Syafi’i), Al-Majmuí Syarah Al-Muhazzab (Imam Nawawi), dan Al-Mughni  (Ibnu Qudamah), MUI menyim­pul­kan sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada wanita menjadi imam salat yang makmumnya terdiri atas pria dan wanita. Komisi Fatwa MUI menyim­pul­kan, haram hukumnya dan tidak sah wanita menjadi imam salat yang se­bagian mak­mumnya laki-laki. MUI menambahkan, mubah hu­kum­nya bagi wanita menjadi imam salat yang makmumnya sama-sama wanita.

Allah Tidak Diskriminatif 
Secara umum, aturan hukum Allah sama bagi pria dan wanita, tetapi ada beberapa aturan hu­kum yang berbeda. Saya percaya Allah sama sekali tidak melaku­kan diskriminasi gender ter­hadap perempuan de­ngan tidak membolehkan atau me­larang perempuan men­j­adi imam salat yang sebagian makmumnya laki-laki. Analog dengan ini, misalnya, aturan pembagian warisan yang tidak sama untuk anak laki-laki dan anak pe­rempuan. Anak laki-laki mem­peroleh 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1/3 bagian. Perempuan tidak wajib mengerjakan salat Jumat, sedangkan laki-laki wajib. Aurat perempuan berbeda dengan aurat pria. Perempuan dilarang mengerjakan salat ketika mengalami haid dan tidak wajib mengganti salat yang ditinggal­kan. Allah sepenuhnya punya hak dan otoritas mutlak mem­buat beberapa aturan hukum tertentu bagi perempuan de­ngan segala hikmah dan ke­maslahatan bagi perempuan itu sendiri.

Sikap sami’na wa atha’na  (kami mendengar dan menaati perintah-Nya) tidak tecermin pada diri Amina Wadud dan pe­rempuan yang sepaham dengan­nya. “Logika” hukum ala  Amina Wadud (dan perempuan yang sepaham dengannya) bahwa wanita boleh atau dapat menjadi imam salat (Jumat) dengan mak­mum pria dan wanita—karena alasan ke­setaraan gender, in­klusivisme, persamaan di muka hukum, atau alasan-alasan lain yang di­rekayasa—telah mena­brak logika hukum Allah. Logika hu­kum ala  Amida Wadud sangat nyeleneh,  absurd, distortif, dan tidak syari. ●

Sabtu, 24 Februari 2018

Dialog Peradaban dan Konsistensi Peran Indonesia

Dialog Peradaban dan Konsistensi Peran Indonesia
Faisal Ismail  ;    Guru Besar Pascasarjana FIAI
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
                                                KORAN SINDO, 23 Februari 2018



                                                           
Dalam bukunya The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order, Samuel P Huntington meramalkan bahwa setelah komunis meruntuh pada 2001 di Uni Soviet akan terjadi benturan antara Barat dan Islam.

Menurut Huntington, pola konflik se belumnya antara Blok Timur dan Blok Barat masih sebatas kawas an Eropa dan merefleksikan konflik ideologis antara marxisme-komunisme versus libera lisme-kapitalisme. Di masa de pan, kata Huntington, konflik akan melibatkan kawasan non-Eropa dan mengambil bentuk benturan peradaban.

Mengapa peradaban menjadi faktor penting pemicu konflik? Huntington mengemukakan tesisnya sebagai berikut.

Pertama, perbedaan peradaban, di samping merupakan rea litas, juga bersifat sangat sub stansial. Masyarakat pendukung peradaban yang berbeda itu mempunyai perbedaan visi tentang relasi manusia dengan Tuhan, negara dengan war ganya, dan nilai yang melandasi tatanan sosial, seperti keadilan, hak asasi, kebebasan, dan responsibilitas.

Kedua, kemajuan teknologi informasi mengintensifkan interaksi antar kelompok pendukung peradab an yang berbeda-beda. Intensitas interaksi ini semakin memperkuat kesadaran masyarakat akan eksistensi dan nilai peradabannya sendiri yang mempertajam perbedaan antar peradaban.

Ketiga, transformasi sosial ekonomi mengakibatkan negara kehilangan acuan identitas. Karena itu, timbullah revivalisme agama sebagai identifikasi diri yang memunculkan fundamentalisme agama di berbagai negara.

Keempat, menguat nya kesadaran kelompok masyarakat akan eksistensi dan nilai peradabannya sendiri sebenarnya dipengaruhi oleh “pe ran ganda” adidaya Barat. Ber samaan dengan kekuasaan yang dinikmati oleh negara-negara adidaya Barat, peradaban non-Barat mengalami revitalisa si secara signifikan. Kaum elite dan terpelajar yang terdidik di Barat dan berpola pikir seper ti Barat kini justru berpikir kri tis terhadap upaya Barat yang ingin mengubah tatanan in ternasional menjadi masyarakat dengan model Barat.

Kelima, perbedaan di bidang peradaban dirasakan sangat kompleks sehingga lebih sulit diselesaikan karena persoalannya tidak lagi terletak pada “berada di pihak mana” akan tetapi “ber ada di pihak siapa.” Tampaknya kecemasan Barat terhadap “ancaman” Islam banyak dilatarbelakangi oleh peristiwa, seperti Revolusi Iran 1979, serangan kelompok radikal Al-Qaeda, dan serangan teroris pada 11 September 2001 yang mengakibatkan World Trade Centre di New York runtuh dan sebagian gedung Pentagon di Washington rusak.

Amerika Serikat (AS) bereaksi keras. Pada 7 Oktober 2001, AS meng - gempur Al-Qaeda di Afghanistan yang dicap sebagai dalang terorisme. AS berdalih tidak menyerang Islam dan bangsa Afghanistan, tetapi menumpas Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden dan rezim Taliban yang melindungi Al-Qaeda. Serangan Islamic State in Iraq and Suriah (ISIS) di berbagai kota, termasuk kota-kota di Eropa, semakin menambah kecemasan Barat terhadap apa yang disebut Huntington sebagai “ancaman” Islam.

Dialog Barat dan Islam

Dalam bukunya The Islamic Threat: Myth or Reality ?, John L Esposito mengingatkan Barat agar berpikiran jernih dalam me lihat diversitas gerakan Islam dan tidak hanya melihat ada nya ancaman satu kelompok radikal Muslim. Esposito menjelaskan, sementara berbagai kalangan masyarakat Muslim mengimpikan terciptanya Tatanan Dunia Baru dan berjuta-juta Muslim di Afrika Utara, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, serta Asia Tenggara menginginkan terwujudnya liberalisasi politik dan demokratisasi, kesinambungan vitalitas Islam dan gerakan-gerakan Islam tidak perlu diartikan sebagai ancaman, tetapi sebagai tantangan.

Bagi banyak kalangan Muslim, kata Esposito, revivalisme Islam merupakan gerakan sosial yang tujuannya adalah pengembangan masyarakat, bukan merupakan gerakan politik dan tidak perlu dimaknai untuk me n di rikan ne gara Islam. Islam dan kebanyakan gerakan-gerakan Is lam, kata Esposito, tidak anti-Barat, tidak anti-Amerika, dan tidak anti-demokrasi.

Selanjutnya Esposito menjelaskan, gerakan-gerakan Islam tersebut tidak perlu diartikan se bagai ancaman terhadap kepentingan-kepentingan AS. Tantangan kita, kata Esposito, adalah bagaimana memahami secara lebih baik sejarah dan realitas-realitas dunia Muslim.

Mengakui adanya diversitas dan banyak gerakan Islam, kata Esposito, akan bisa membantu kita melawan gambaran kita tentang adanya ancaman satu kelompok Muslim. Hal ini, kata profesor di Georgetown University itu, memperkecil risiko terhadap ramalan yang kita buat sendiri tentang pertarungan Ba rat melawan ancaman satu kelompok radikal Muslim.

Barat mempunyai posisi ideal yang menguntungkan dalam mengapresiasi aspirasi-aspirasi banyak kalangan di dunia Muslim, karena mereka berupaya mendefinisikan jalan-jalan baru bagi masa depan mereka. Poin penting yang dapat ditarik dari pandangan Esposito adalah perlunya Barat memahami diversitas gerakan Islam.

Untuk itu, yang diperlukan adalah dialog kebudayaan dan peradaban antara Barat serta Islam untuk membangun kerja sama dan kemitraan dalam men ciptakan kemaslahatan hi dup bersama, perdamaian se jati, dan kedamaian dunia yang hakiki. Ekstremisme, radikalisme, dan terorisme bukan ajaran Islam. Ke lompok kecil eks tre mis, radikalisme, dan teroris hanya memakai label agama sebagai pembenaran gerakan mereka yang sebenarnya tidak Islami dan tidak mewakili mainstream Muslim.

Konsistensi Peran Indonesia

Tragedi Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945) menimpabang sa-bangsa yang terlibat perang harus tidak terulang lagi. Begitu pula Perang Salib (1095-1291) antara Kristen dan Muslim ha rus tidak terulang lagi. Perang dalam skala apa pun dan di mana pun harus dihindari.

Sudah sepatutnya jalan diplomasi harus lebih diutamakan untuk menyelesaikan konflik sosial politik demi terciptanya perdamaian antar kelompok masyarakat dan antarbangsa. Karena perang, kapan pun dan di mana pun sudah pasti mengakibat kan terjadinya malapetaka dengan segala kekerasan, kekejaman, kebengisan, brutalitas, kengerian, kesengsaraan, kerusakan, korban harta benda, serta korban jiwa dan luka-luka.

Secara arif dan bijaksana, semua bangsa harus belajar dan mengambil butir-butir hikmah dari peristiwa tragis-destruktif pe perangan yang pernah terjadi. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” begitu pesan bijakarif Soekarno (presiden pertama RI). Umat manusia dan peradab annya harus diselamatkan dari bencana kehancuran.

Jalan keselamatan ini dapat ditempuh melalui dialog antarumat beragama, dialog kebudayaan, dan dialog peradaban. Benturan peradaban antara Barat dan Islam serta benturan antaretnis/antarbangsa pendukung per adaban di belahan dunia mana pun harus dicegah dan jangan sampai terjadi. Tepat sekali haluan politik dan misi kenegaraan bangsa Indonesia yang secara konsisten berperan serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia. ●