Tampilkan postingan dengan label Perlindungan PRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan PRT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 November 2012

Mimpi Perlindungan TKI


Mimpi Perlindungan TKI
Anis Hidayah ;  Direktur Eksekutif Migrant Care
KOMPAS, 02 November 2012


Kalau sampai hari ini masih ada yang berpikir bangsa Indonesia telah berada pada trek yang benar sebagai negara maju dan tak mungkin tersesat ke arah negara yang gagal, mungkin itu hanya para pemimpi di siang hari.
Begitu juga jika masih ada yang berbuih-buih mulutnya mengatakan pemerintah telah melakukan pelindungan yang optimal terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, itu mungkin karena mereka memang tak hendak bangkit dari tidur panjangnya. Tak usah dibangunkan, sudah terlalu boros bangsa ini membuang energi untuk membuka lebar-lebar mata mereka yang pejam permanen.
Tak aneh karenanya ketika TKI dilecehkan, mengalami berbagai macam kekerasan hingga nyawa dan kehormatan sekalipun tak mampu dipertahankan, tak pernah tebersit bahwa mereka itu saudara kita, sebangsa dan setanah air. Berasal dan memijak bumi yang sama, bumi pertiwi yang sama-sama kita cintai.
Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia terenyak dengan terkuaknya iklan yang tersebar di Malaysia dengan judul ”Indonesian Maids Now on Sale”. Sungguh sebuah iklan pelecehan dan penghinaan tak hanya kepada bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan pada era ketika perbudakan terhadap manusia menjadi musuh bersama dalam kehidupan ini.
Diobral dengan diskon 40 persen, siapa saja di Malaysia bisa mendapatkan pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia. Namun, ironisnya, tidak semua warga Indonesia yang terkejut dengan iklan ini. Dengan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI yang karut-marut, mestinya sudah dapat diprediksi gejala-gejala bisnis semacam itu di Malaysia, khususnya selama moratorium.
Terlebih, perspektif TKI sebagai komoditas untuk menghasilkan devisa secara instan tak kunjung berubah di kalangan elite pemerintah ini.
Munculnya iklan yang mengobral TKI di Malaysia sebenarnya hanya puncak dari fenomena gunung es dari paradigma komodifikasi oleh Pemerintah Indonesia yang memberikan bobot bisnis penempatan TKI lebih dominan daripada perlindungannya. Besarnya peran swasta (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta/PPTKIS) dalam pengiriman TKI yang dilegalisasi dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 telah memperkuat skema migrasi dengan biaya tinggi yang mengakibatkan TKI terjerat utang secara sistematis.
Situasi ini secara perlahan menggeser dimensi HAM dalam penempatan buruh migran sehingga penempatan TKI menjadi industri dan kerajaan bisnis. Sementara, Pemerintah Indonesia cenderung membiarkan praktik tersebut dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk itu, sikap dan langkah cepat Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa yang memprotes keras iklan tersebut kepada Menlu Malaysia patut diapresiasi. Begitu juga langkah tanggap Pemerintah Indonesia yang telah mengirimkan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Malaysia.
Sindikat ”Trafficking”
Menganggap iklan ini hanya sebagai kreativitas orang-orang iseng dan berujung pada kedai potong rambut sungguh sangat memprihatinkan dan patut disayangkan. Apalagi itu diucapkan oleh seorang menteri yang semestinya berada pada garda terdepan untuk melindungi TKI. Selugu inikah bangsa ini berhadapan dengan mafia dan sindikat trafficking yang menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan? Atau, jangan-jangan memang ada yang tak ingin sindikat perdagangan PRT migran Indonesia di Malaysia ini benar-benar terbongkar.
Kecurigaan ini wajar karena hal ini sangat berkaitan dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sejak 29 Juni 2009, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan moratorium ke Malaysia, hingga moratorium dicabut pada Desember 2011, dan penempatan PRT migran di Malaysia dibuka pada Maret 2012.
Sesungguhnya praktik penempatan tidak berhenti sama sekali. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa semasa moratorium, sekitar 22.000 permit kerja untuk PRT Indonesia diterbitkan oleh Malaysia. Dan pasca-moratorium, bulan Juli hingga September 2012, pemerintah mengaku hanya menempatkan 64 PRT migran Indonesia di Malaysia, tetapi nyatanya sekitar 14.000 permit kerja dan Job Performance Visa juga diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.
Sekadar gambaran, biaya penempatan (cost structure) PRT migran Indonesia di Malaysia adalah 12.000 ringgit (sekitar Rp 38.400.000) yang harus dibayar oleh majikan di Malaysia dan 3.850 ringgit (sekitar Rp 12.320.000) yang harus dibayar PRT migran Indonesia dengan cara potong gaji selama 7 bulan. Hal ini berbanding terbalik dengan gaji PRT migran di Malaysia yang hanya 550 ringgit atau sekitar Rp 1.760.000.
Oleh karena itu, dengan menganggap fiktif iklan ini, sama saja dengan menutup mata terhadap kejahatan trafficking yang jelas- jelas berada di depan mata. Atau memang sengaja menutup kasus ini agar borok dan kobobrokan yang terjadi selama moratorium tak terungkap sehingga mereka dapat terus melanjutkan mimpi-mimpinya di atas singgasana.
Bertepuk Sebelah Tangan
Tiga tahun moratorium yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tak ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Malaysia. Betapa fakta di lapangan yang menunjukkan Pemerintah Malaysia senantiasa mengeluarkan permit kerja kepada PRT migran asal Indonesia sungguh sangat melecehkan kewibawaan bangsa ini. Posisi setara antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia yang selalu didengungkan para pemimpi itu tampak hanya bualan dan imajinasi fiktif.
Faktanya, Pemerintah Indonesia hanya bertepuk sebelah tangan selama moratorium. Oleh karena itu, wajar kiranya jika moratorium selama ini tidak banyak meninggalkan jejak yang berarti bagi perbaikan perlindungan untuk TKI. Nota kesepahaman (MOU) yang direvisi dengan dua klausul baru, yakni paspor dipegang oleh TKI dan adanya hari libur bagi PRT migran, secara normatif menjanjikan masa depan baru bagi buruh migran. Namun, hal ini belum dapat menjamin perlindungan mereka selama komodifikasi TKI terus dilanggengkan.
Akhirnya, sudah terlalu sering bangsa Indonesia disakiti, baik oleh sikap maupun kebijakan Pemerintah Malaysia kepada para TKI di sana. Bukan rahasia lagi bila banyak TKI yang menjadi korban kekerasan di Malaysia, baik oleh majikan maupun sindikat trafficking yang menggurita hampir di setiap sel dalam institusi yang legal dan ilegal. Bahkan, tidak sedikit para TKI yang tewas dan menjadi korban kesewenang-wenangan polisi di Malaysia.
Untuk itu, bila bangsa ini, dimotori oleh presiden sebagai kepala negara, tak mau mengambil sikap tegas dan menganggap remeh pelecehan terhadap harkat dan martabat PRT migran Indonesia di Malaysia ini, sebagaimana yang dikatakan oleh pembantunya, sungguh kita sedang diajak bermimpi. ●

Senin, 05 Maret 2012

Menata Perlindungan PRT


Menata Perlindungan PRT
Okky Asokawati, ANGGOTA KOMISI IX DPR
SUMBER : REPUBLIKA, 5 Maret 2012


Tak bisa dimungkiri, saat ini tidak ada payung hu kum berupa undang-undang yang melindungi pembantu rumah tangga (PRT). Hal ini menempatkan PRT di Indonesia berisiko mengalami eksploitasi ekonomi, diskriminasi berbasis gender, serta kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.

Data dari Jala PRT mencatat, lebih dari 400 kasus kekerasan dialami PRT pada 2011. Padahal, Indonesia sudah mengakui beberapa instrumen internasional terkait perlindungan PRT, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1993, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW tahun 1979), dan Konvensi ILO 1989 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang telah diadopsi Indonesia pada Konferensi Perburuhan Internasional tanggal 16 Juni 2011.

Desakan dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, termasuk Lembaga Amnesty Internasional, sebagaimana yang tertuang dalam Amnesty International Public Statement tanggal 25 November 2011, mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur hak-hak tenaga kerja bagi PRT di Indonesia. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebenarnya telah masuk ke dalam agenda legislatif nasional (Prolegnas) pada 2010 dan 2011. Dan, saat ini RUU Perlindungan PRT masuk ke dalam Prolegnas tahun 2012.

Perlindungan PRT

Konsep perlindungan PRT pada dasarnya berasaskan pada kepastian hukum, pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, keadilan, dan kesejahteraan. Dalam RUU Perlindungan PRT disebutkan, perlindungan PRT didefinisikan sebagai segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PRT/PRT dalam menjamin terpenuhinya hak PRT.

Oleh karena itu, RUU Perlindungan PRT sebaiknya hanya memuat hal-hal prinsip terkait aspek perlindungan PRT, dengan penguatan kepada penghormatan HAM; persamaan dan nondiskriminasi; serta keadilan dan kese taraan gender, sesuai dengan asas-asas dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Jangan pula dilupakan bahwa upaya untuk memberikan perlindungan kepada PRT tentunya harus dibarengi dengan harapan untuk melindungi para pemberi kerja.

Sementara itu, pengaturan hal-hal yang bersifat teknis, seperti besar upah, hari libur, dan lain-lain, dapat diturunkan kepada peraturan perundangundangan di bawahnya, seperti peraturan daerah, dengan mengadopsi kearifan lokal, serta diberlakukannya kontrak kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Perlindungan PRT hendaknya tidak hanya berbicara hal-hal yang bersifat terukur, kuantitatif, dan serbamaterialistik. Karena sudah terbukti di beberapa negara ketika semua hendak dibuat terukur, kuantitas, dan serbamaterialistik, kehancuran akan mengikutinya cepat atau lambat. Konsep perlindungan PRT hendaknya memuat prinsipprinsip kearifan lokal, kegotong-royongan, musyawarah mufakat, akuntabilitas, dan berkeadilan, yang sesuai dengan dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Mengubah PRT dari sekadar membantu (supporting) menjadi pekerja inti, artinya harus menerima konsekuensi-konsekuensi bahwa PRT adalah pekerja formal. Sementara, selama ini kita ketahui bahwa yang disebut dengan pekerja formal adalah mereka yang bekerja di ruang publik, sedangkan PRT bekerja di ruang privat.

Jangan sampai timbul kerancuan, di mana PRT ditarik ke sektor publik atau PRT as a formal worker, tetapi di level regulasi tidak digunakan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor publik tersebut. Hal ini bisa menjadi conflicting values. Oleh karena itu, kita harus cermat menempatkan posisi PRT yang biasanya berada di ruang privat (rumah tangga) ke ruang publik.

Salah satu langkah arif agar tidak terjadi conflicting values tadi adalah dengan mengadopsi kearifan lokal (local wisdom) ke dalam konsep perlindungan PRT. Karena secara filosofis, PRT yang mulanya berangkat dari konsep `membantu', di Indonesia didasarkan pada local wisdom. Pemberi kerja atau majikan merasa punya tanggung jawab sosial atas masyarakat yang kurang beruntung dengan memberikan pekerjaan ala kadarnya. Hal ini tidak didasari niat mengeksploitasi, tapi prinsip tolong-menolong.

Care Economy

Ada yang menarik terkait perlindungan PRT, salah satunya anggapan bahwa apresiasi terhadap pekerjaan rumah tangga ini merupakan apresiasi terhadap perempuan. Mengapa demikian pekerjaan rumah tangga yang kini banyak dikerjakan oleh PRT sebenarnya menggantikan salah satu peran perempuan yang multiburden bahkan triple-burden. Pada awalnya, PRT lebih dikenal sebagai singkatan dari pembantu rumah tangga, yang merupakan pekerja yang men-support atau yang membantu.

Kita berutang budi pada PRT yang sejatinya telah menjadi pemain di belakang layar bagi keberhasilan para majikannya. PRT turut membuat semakin banyak perempuan dapat berkiprah di ranah publik, dengan menggantikan peran perempuan dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Pekerjaan yang tadinya merupakan pekerjaan perempuan seperti pekerjaan rumah tangga, biasanya selalu masuk pada sektor informal dan tidak dibayar. Karena pekerjaan perempuan termasuk ke dalam care economy, pekerjaan kasih sayang. Pekerjaan kasih sayang ini adalah budaya dan dibangun dengan hubungan kekeluargaan saja.

Lalu, sekarang ada upaya untuk `memigrasikan' pendekatan ini ke hubungan yang lebih melembaga, yang lebih formal, dan memberikan apresiasi pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan perempuan tadi kepada apresiasi yang sifatnya ekonomis. Apresiasi terhadap pekerjaan perempuan yang dilakukan PRT sebenarnya merupakan apresiasi terhadap perempuan dan apresiasi terhadap pekerjaan ibu rumah tangga, yang selama ini dilihat hanya sebagai care economy.

Selayaknyalah kita juga memberi apresiasi terhadap pekerjaan perempuan dengan memberikan jaminan hukum kerja layak bagi PRT. Ada landasan standar dan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT, serta menguntungkan majikan. ●