Tampilkan postingan dengan label Remisi Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remisi Koruptor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2015

Langkah Mundur Yasonna Laoly

Langkah Mundur Yasonna Laoly

Ismatillah A Nu’ad  ;  Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan
Universitas Paramadina, Jakarta
JAWA POS, 17 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

LANGKAH Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly merevisi pemberian remisi kepada pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi merupakan langkah mundur. Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan, napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau mengalami pengetatan dalam pemberian remisi.

Remisi koruptor selama ini ditolak elemen masyarakat seperti LSM karena tidak menunjukkan bahwa bangsa ini serius untuk memberantas korupsi. Selama ini masyarakat sipil berjuang meniadakan remisi bagi koruptor. Remisi bagi koruptor, bagaimanapun, telah mencederai rasa keadilan publik.

Pemberian remisi bagi koruptor merupakan kesalahan besar karena dengan demikian justru membuka peluang keberanian bagi pejabat negara untuk terus melakukan korupsi. Asumsinya, perbuatan korupsi di negeri ini tak akan mendapat hukuman berat, malah ringan dan cenderung bisa dinegosiasi.

Padahal, telah nyata-nyata korupsi berhasil membuat rakyat sengsara. Di Indonesia, korupsi terjadi di hampir semua sektor birokrasi pemerintahan. Biasanya para pejabat tertentu mengetahui bahwa di departemennya ada korupsi. Tapi, karena juga terlibat, akhirnya dia diam saja lantaran sudah tahu sama tahu.

Korupsi bagai sebuah jaringan, seperti kutipan dari penyair Juana Ines de la Cruz: ”Whose is the greater blame in a shared evil? She who sins for a pay, or he who pays for sin? (1995). ”Siapa yang harus dipersalahkan atas sebuah kemaksiatan bersama?”

Menurut Jeremy Pope (1999), ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Pertama, negara harus memperkuat jaringan hukum dan memberikan hukuman yang berat bagi para koruptor. Kedua, sendi-sendi pemerintahan, baik itu dari segi sistem maupun mental para birokrat, harus diperkuat sehingga tidak memberikan peluang sedikit pun bagi koruptor. Ketiga, harus ada keterbukaan dalam setiap departemen pemerintahan yang diakses secara langsung oleh masyarakat sehingga tak ada celah bagi para koruptor.

Selain upaya-upaya domestik, upaya kerja sama internasional juga harus dilakukan pemerintah. Sebab, biasanya para koruptor setelah melakukan korupsi kabur ke negara-negara lain untuk menyelamatkan uang hasil korupsinya, seperti yang banyak terjadi di Singapura, layaknya Gayus Tambunan dalam korupsi pajak.

Karena itu, perjanjian ekstradisi dengan Singapura harus dilakukan secara serius. Pemerintah Singapura jangan lagi melindungi para koruptor Indonesia. Akan tetapi bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menuntaskan jaringan kejahatan (the transmission of crime) yang dilakukan para koruptor.

Indonesia harus berkaca pada Negeri Tirai Bambu. Setelah Orde Baru tumbang, berbagai pihak pendukung hukuman yang berat bagi koruptor selalu mengacu ke Tiongkok dan memuji berbagai usaha negeri tersebut dalam menumpas penyakit korupsi yang mewabah di ranah para penentu kebijakan. Salah satu cara yang diusulkan para pendukung hukuman berat adalah memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia. Mereka menganjurkan untuk belajar dari Tiongkok dan dari kebijakannya dalam memberantas korupsi.

Menurut perkiraan Amnesty International, sekitar 1.770 orang dieksekusi di Tiongkok pada 2005 dan 3.900 orang dijatuhi hukuman mati. Beberapa ahli hukum Tiongkok memperkirakan bahwa sebetulnya jumlah yang sesungguhnya jauh lebih besar dan bahkan mungkin mendekati 8.000 eksekusi per tahun. Pihak-pihak lain malah menyebutkan angka 10.000.

Bahkan, sebagai akibat terlalu banyaknya kasus eksekusi mati terhadap para pelaku korupsi, hakim tertinggi di Tiongkok, Xiao Yang, ketua Mahkamah Agung (MA) setempat, mendesak para hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati apabila masih mungkin memberikan hukuman yang lebih ringan. MA Tiongkok menyetujui amandemen terhadap undang-undang kriminal yang memusatkan kontrol atas eksekusi. MA Tiongkok akan kembali memperoleh wewenang memutuskan seluruh hukuman mati. Gerakan tersebut dilihat sebagai jawaban atas meningkatnya kritik publik terhadap meluasnya praktik hukuman mati secara sewenang-wenang (Rainer Adam, 2007).

Setiap negara memang memiliki alasan untuk memberlakukan hukuman bagi koruptor. Kasus di Tiongkok mungkin yang paling ekstrem, yakni koruptor harus berakhir di tiang gantungan. Melihat hukuman mati yang masih kontroversial dan dianggap bertentangan dengan HAM, hukuman berat apa yang harus dijatuhkan kepada pelaku korupsi sehingga benar-benar efektif dan menimbulkan efek jera? Hukuman yang berkaca dari Tiongkok, tapi juga sekaligus tak harus seekstrem seperti hukuman mati.

Hukuman yang memberatkan bagi para koruptor yang paling memungkinkan adalah hukuman penjara yang tinggi sekaligus subsider. Langkah itu diambil mengingat tidak sedikit terpidana korupsi yang lebih memilih hukuman penjara ketimbang membayar denda karena hukuman penjara relatif singkat. Karena itulah, selain menjalani hukuman penjara dalam waktu cukup lama, koruptor harus mengembalikan uang negara yang semula dikorupsi. Selain bertujuan menimbulkan efek jera bagi koruptor, tuntutan hukuman penjara lebih tinggi mendorong terpidana berusaha keras membayar denda atas perbuatannya. Dengan begitu, lebih banyak uang negara yang dapat diselamatkan.

Selama ini penyitaan terhadap aset koruptor jarang dilakukan. Akibatnya, orang yang didakwa korupsi tetap mempunyai kesempatan untuk memiliki dan menggunakan harta hasil korupsinya. Bahkan, orang yang masih berstatus tersangka korupsi dapat kabur membawa asetnya. Pemberantasan korupsi memang tidak sekadar mengembalikan uang negara. Lebih penting dari itu, kejaksaan harus menindak tegas pelaku korupsi dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada koruptor. Jadi, selain subsider dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi, koruptor harus dihukum seberat-beratnya.

Pelaksanaan hukuman koruptor yang sekarang belum mampu mengurangi koruptor dan menghilangkan korupsi. Maka, para koruptor perlu diberi hukuman yang berefek menjerakan, tidak sekadar memenjarakan dalam waktu singkat seperti selama ini terjadi. Dengan hukuman yang berat, siapa pun diharapkan akan merasa takut melakukan tindakan korupsi. ●

Selasa, 17 Maret 2015

Sesat Pikir Remisi Koruptor

Sesat Pikir Remisi Koruptor

Achmad Fauzi  ;  Hakim Pengadilan  Tarakan, Kalimantan Utara
KORAN JAKARTA, 17 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Inilah rezim dalam sepanjang sejarah yang paling telanjang menarasikan kondisi antiklimaks pemberantasan korupsi. Di saat militansi otentik komponen civil society dalam menjadikan korupsi sebagai musuh bersama Memuncak, KPK justru menjadi tumbal skenario  kriminalisasi. Tidak puas hanya dengan menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK, pemerintah berencana  mendiskon hukuman kepada para koruptor.

Wacana pemberian remisi koruptor tersebut digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.  Yasonna beralasan  koruptor juga manusia yang punya kesempatan  insyaf dengan segala hak  sama seperti narapidana lain. Padahal, jika dicermati, kasus tindak pidana biasa yang dirugikan hanya satu individu. Sedangkan korupsi dampak kerugiannya berskala  sangat luas (Koran Jakarta, 14/3).

Kebijakan Menkumham yang cenderung memaafkan koruptor tidak  sensitif  persoalan korupsi. Koruptor yang seharusnya tidak diberi ampun justru diberi ruang  bisa keluar dari hukuman badan. Ada tendensi politis dari rencana pemberi remisi tersebut mengingat para koruptor biasanya  aktor politik dan mantan pejabat pemerintahan.

Konstruksi hukum ini  sesat pikir dan bias politik.  Menkumham bersemangat memberi remisi  korupor,  pada saat bersamaan kontroversi hukuman mati, miskin  argumentasi HAM. PP Nomor 99 Tahun 2012,  peninggalan rezim SBY sudah memperketat  remisi koruptor. Salah satu syaratnya  kooperatif  dengan penegak hukum untuk membantu membongkar kejahatan pidananya (justice collaborator).

Ini  pengejawantahan Pasal 37 ayat (2) Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Intinya, setiap negara  wajib menimbang dalam kasus-kasus tertentu untuk mendiskon hukuman apabila pelaku beritikad baik bekerja sama dalam  penyelidikan dan penuntutan suatu kejahatan. 

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 26 Konvensi PBB Antikejahatan Transnasional yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnasional Organized Crimes 2000).

Namun, tidak mudah mengkualifikasikan seseorang sebagai justice collaborator. Seseorang baru bisa disebut demikian andai memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, dalam Pasal 1 ayat (1)  UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa orang yang dapat member keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam  sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana harus didengar, saksikan dan atau alami sendiri.

Pasal 10 ayat (2) juga dijelaskan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus  sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana  ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun,  kesaksiannya dapat menjadi  pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Kedua, pedoman  justice collaborator mengacu  pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama  dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam SEMA tersebut dijelaskan, untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator yang bersangkutan adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu.

Dia  mengakui kejahatannya dan bukan  pelaku utama serta memberi keterangan sebagai saksi  dalam proses peradilan. Kemudian jaksa penuntut umum  menyatakan bahwa yang bersangkutan telah member keterangan dan bukti-bukti  sangat signifikan  dapat mengungkap tindak pidana  secara efektif. Selain itu, mengungkap pelaku-pelaku lain yang berperan besar dan atau mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana.

Arus penolakan diskon  remisi koruptor  semakin menguat. Para pegiat antikorupsi mengecam dan dipastikan bakal mengajukan judicial review ke MA andai  pengetatan pemberian remisi diotak-atik. Pemerintah harusnya lebih berhati-hati karena  menyangkut nurani masyarakat luas yang nota bene terjajah korupsi.

Melukai

Langkah Menkumham tersebut jelas melukai  rasa keadilan publik. Dalam  jangka panjang  pemerintah akan kehilangan legitimasi. Maka, pemerintah harus membatalkan rencana tersebut. Apalagi   kejahatan korupsi semakin meluas.

Korupsi makan menggurita. Namun, keberpihakan elite atas  persoalan korupsi hanya riuh dalam  ucapan,  tapi sepi tindakan. Di latar depan dengan pencahayaan terang mereka meneriakkan ikrar dan menandatangani pakta integritas. Tapi, di belakang panggung politik yang gelap  mereka melakukan transaksi lancung menggadaikan  kekuasaan untuk memperkaya diri.

Kilas balik atas beberapa tokoh penting yang pernah menjadi ikon antikorupsi justru mengotori nama baiknya dengan korupsi. Slogan “katakan tidak pada korupsi” tak lebih hanya pepesan kosong.

Naluri tamak kepala daerah mengorupsi keuangan negara menjadi tren. Korupsi di sektor perizinan makin marak. Motifnya berbentuk pemerasan ataupun suap dari swasta. Maka, gagasan  perizinan melalui satu pintu harus segera direalisasikan guna menekan pungutan. Ketepatan dan kecepatan birokrasi juga harus jelas karena perizinan yang berbelit-belit memancing pengusaha membayar uang pelican.

Izin eksplorasi  pertambangan, perkebunan, dan kehutanan sangat  rawan  “main mata” antara kepala daerah dan pengusaha. Publik percaya KPK masih memiliki independensi dan integritas tinggi meski pekerjaan yang dihadapi bersinggungan dengan pemegang kekuasaan.

Tren  korupsi  kepala daerah tersebut mengindikasikan semakin menguatnya disorientasi kekuasaan. Kepala daerah  seharusnya  memajukan dan menyejahterakan masyarakat, malah menumpuk kekayaan sendiri. Korupsi kepala daerah antara lain  karena  ketamakan karena mereka sudah berkecukupan, sehingga menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.

Kalangan elite hilang malu. Sanksi sosial berupa kecaman, pengucilan, dan  hukuman badan  tidak berefek jera. Satu  ditangkap, esok atau lusa bermunculan  kepala daerah lain yang diringkus.

Kepala daerah memanfaatkan kelemahan pengawasan. Pengawasan melekat tidak berjalan. Kontrol internal yang melibatkan BPK, BPKP, dan inspektorat jenderal dalam menelusuri  penyimpangan sangat longgar. Pengawasan ini perlu segera dipecahkan agar penyimpangan  di lingkup pemerintahan daerah tidak terulang. Di samping itu, para kepala daerah perlu terus berkonsolidasi dan menjadi pelopor gerakan nyata  pemberantasan korupsi.

Korupsi kepala daerah  menjadi ironi yang harus ditebus mahal. Sebab,  34 gubernur  lewat  Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) telah berikrar  tidak korupsi. Mereka berjanji di hadapan Presiden Joko Widodo jika korupsi segera dipenjarakan atau jika perlu dihukum mati. Gerakan kesadaran antikorupsi ini  mestinya menjadi  momentum gerakan nasional yang wajib diikuti  pemerintah daerah tingkat II.

Sayang,  Kementerian Hukum dan HAM  tidak berada  dalam irama yang sama. Orkestra vonis berat terhadap koruptor dimentahkan begitu saja melalui “suara sumbang” bernama remisi. Presiden Joko Widodo seharusnya membangun koordinasi yang baik dengan Menkumham agar rezim  tidak terkesan prokoruptor.

Jika presiden berkomitmen  kuat memberantas  korupsi  tidak diam, membiarkan negeri ini terjatuh pada lubang korupsi. KPK sudah sekarat dan rakyat jatuh melarat.  Masihkah para keparat itu memperoleh remisi? ●

Rabu, 31 Juli 2013

Memperketat Remisi Koruptor

Memperketat Remisi Koruptor
Oce Madril ;  Pengajar Fakultas Hukum UGM,
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM
KORAN TEMPO, 30 Juli 2013


Remisi untuk koruptor kembali diperdebatkan. Pasca-kerusuhan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, wacana pemberian remisi bagi koruptor kembali mencuat. Perdebatan mengarah pada dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan pemerintah inilah yang dituding sebagai pemicu protes. Sebab, PP ini memperketat pemberian remisi bagi koruptor dan narapidana kejahatan khusus lainnya.
Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang memperketat pemberian remisi bagi koruptor bukan kali ini saja terjadi. Tercatat, berbagai upaya telah dilakukan untuk menolak kebijakan ini. Hampir setiap tahun usaha untuk mendongkel kebijakan ini dilakukan. Pada 2011, serangan terhadap kebijakan ini datang dari politikus DPR. Beberapa anggota Komisi III DPR menggalang interpelasi untuk membatalkan kebijakan pengetatan remisi. Namun usaha mereka kandas. Pada 2012, jalur pengadilan digunakan. Melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan menteri yang berkaitan dengan pembatalan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor digugat. Kali ini penggugat dimenangkan dan pengadilan menuai kecaman.
Pada tahun ini, tampaknya jalur politik dan pengadilan digunakan secara bersamaan. Hal ini terlihat dari upaya salah satu Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang dengan cekatan memfasilitasi aspirasi koruptor agar PP pengetatan remisi dicabut. Sedangkan upaya hukum ditempuh melalui judicial review PP 99 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung. Berbagai upaya tersebut menggambarkan bahwa kekuatan pro-aspirasi koruptor berusaha keras menggunakan berbagai cara untuk menganulir kebijakan pengetatan remisi.
Landasan yuridis
Secara hukum, pemberian remisi bagi narapidana memang dibenarkan. Remisi merupakan hak narapidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa salah satu hak terpidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Namun, menurut pasal 14 ayat (2), hak tersebut tidak serta-merta dapat diberikan kepada narapidana. Ada syarat-syarat dan tata cara yang wajib dipenuhi. Karena itu, dapat dikatakan bahwa hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas, yakni dibatasi oleh syarat dan tata cara tertentu. Hak remisi bisa diperoleh jika syarat dan tata cara dipenuhi oleh narapidana. Jika tidak, narapidana tidak akan pernah memperoleh hak tersebut.
UU kemudian memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur syarat dan tata cara pelaksanaannya. Dari sini lah pemerintah memperoleh kewenangan atribusi untuk mengatur perihal tersebut. Sehingga pemerintah mengeluarkan PP yang secara teknis memberikan panduan berkaitan dengan syarat dan tata cara pemberian remisi. Karena pemerintah diberi landasan yuridis oleh UU, pemerintah berwenang menentukan syarat dan tata cara pemberian remisi. Di sini lah pemerintah membuat kebijakan hukum. Pilihan kebijakan pemerintah boleh jadi mempermudah atau mempersulit pelaksanaan remisi.
Secara umum, remisi diberikan berdasarkan dua syarat, yakni berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Namun, bagi terpidana korupsi, pemerintah memberlakukan ketentuan khusus. Pasal 34A PP 99/2012 mengatur bahwa remisi dapat diberikan jika terpidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi narapidana korupsi. Ketentuan ini juga berlaku bagi terpidana kasus terorisme, narkotik, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP 99/2012 memberikan syarat baru yang harus dipenuhi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi. Penambahan syarat baru tersebut tidaklah bertentangan dengan UU. Sebab, PP ini tidaklah meniadakan hak remisi. Lagi pula, perubahan hukum merupakan hal yang lumrah. Sebuah peraturan harus mengakomodasi nilai keadilan masyarakat selama tidak bertentangan dengan UU di atasnya. Peraturan remisi telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Sebelumnya, diatur dengan PP 32/1999 dan PP 28/2006. Setiap perubahan berimplikasi pada berubahnya syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana.
Tolak remisi
Pada masa mendatang, koruptor tidak perlu diberikan remisi. Revisi UU Pemasyarakatan perlu dilakukan untuk meninjau kembali hak remisi bagi koruptor. Sebab, koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal umum. Korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime). Bahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan hak asasi manusia (human rights crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Korupsi menimbulkan kerusakan dalam skala yang sangat luas. Karenanya, upaya yang luar biasa patut diterapkan kepada koruptor. Salah satu bentuknya adalah menghapus remisi bagi koruptor.
Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Namun penjara juga bukan tempat seorang penjahat boleh menikmati keistimewaan, termasuk mendapatkan remisi. Menghukum seorang koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana itu sendiri, tapi juga terutama bagi jutaan orang di luar tembok penjara agar mengurungkan niat merampok uang negara.
Hukuman penjara bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera bila berbagai kemudahan terus diberikan. Apalagi selama ini Pengadilan Tipikor rata-rata hanya memberi hukuman 3 atau 4 tahun kepada koruptor. Hukuman yang ringan tersebut masih bisa dipotong dengan remisi dan pembebasan bersyarat. Sejak 2007 hingga awal Desember 2011, terdapat 1.767 koruptor yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Hukuman yang ringan ditambah dengan fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat telah memanjakan koruptor di negeri ini. Mereka tak pernah benar-benar merasa jera. Karenanya, hak remisi patut ditinjau kembali. Minimal saat ini, pengetatan pemberian remisi harus tetap dilakukan pemerintah dan kita berharap MA menolak permohonan judicial review untuk membatalkan PP 99/2012. ●

Selasa, 13 Maret 2012

Pembatalan Remisi Koruptor


Pembatalan Remisi Koruptor
Hifdzil Alim, PENELITI DARI PUSAT KAJIAN ANTIKORUPSI FAKULTAS HUKUM UGM
SUMBER : MERDEKA, 13 Maret 2012



MENKUMHAM Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang pada 7 Maret lalu menyatakan SK Menkumham Nomor MHH-07.PK.01.05.04 tanggal 16 November 2011 tentang Pengetatan Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi (SK pengetatan remisi koruptor) melanggar UU Nomor 12 Tahun 1995 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Langkah banding Menkumham menuai kontroversi. Pasalnya, sebelum putusan majelis hakim PTUN Jakarta dijatuhkan, Menkumham berkoar akan menerima apa pun putusan majelis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Bagi sebagian kalangan, langkah banding tersebut dinilai sebagai bukti bahwa Menkumham tak konsisten dan bohong. Karena kebohongan itu, Menkumham didesak meletakkan jabatannya.

Bahkan, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Paskah Suzetta, yang merasa dirugikan atas terbitnya SK pengetatan remisi koruptor itu sudah siap melaporkan Menkumham —dan Wamenkumham— ke polisi. Dasar hukumnya adalah Pasal 333 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang (SM, 10/03/12).

Pertanyaannya, apakah langkah Menkumham mengajukan banding itu keliru dan merampas kemerdekaan seseorang, mengingat sebelumnya dia siap menerima apa pun putusan majelis hakim?

Untuk melihat kasus banding Menkumham, setidaknya butuhkan tiga sisi pandang. Pertama; cara pandang melalui sisi hukum normatif. Kedua; cara pandang terhadap sisi upaya pemberantasan korupsi, dan ketiga; cara pandang dengan sisi etika pejabat negara.

Upaya hukum banding dalam peradilan tata usaha negara atau administrasi negara adalah upaya hukum biasa yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 122 disebutkan, ‘’Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.’’

Dengan dasar ketentuan hukum normatif itu maka sebagai pihak tergugat, Menkumham memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Pengajuan banding Menkumham tak merampas kemerdekaan seseorang. Di samping itu, hak dia sebagai tergugat ini tidak bisa dipangkas. Jika misalnya, ada pihak yang melarang Menkumhan mengajukan banding maka pihak tersebutlah yang akan dianggap melawan hukum dan merampas kemerdekaan.

Dari sisi usaha pemberantasan korupsi, sebenarnya tidak ada yang keliru dengan langkah banding Menkumham. Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga juga memerlukan cara luar biasa untuk memberantasnya. Mengetatkan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi adalah salah satu cara luar biasa yang bisa dipakai untuk memberantas korupsi.

Hanya untuk melaksanakan cara luar biasa tersebut, sedapat mungkin jangan sampai melawan hukum. Karena, akan susah jadinya apabila pemberantasan korupsi dilakukan dengan melanggar hukum. Sangat harus dihindari pemberantasan korupsi dengan cara koruptif atau melanggar hukum.

Bukan Cara Koruptif

Dalam pandangan saya, langkah Menkumham mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta bukanlah sebuah cara memberantas korupsi dengan cara melawan hukum atau cara koruptif lainnya. Perlu digarisbawahi, Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 menuliskan, ‘’Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.’’

SK pengetatan remisi koruptor yang diterbitkan oleh Menkumham adalah sebuah keputusan tata usaha negara yang ditujukan secara konkret, individual, dan final terhadap terdakwa korupsi. Tujuh terpidana korupsi, Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andy Tjajanto, Agus Widjajanto, Mulyono Subroto, dan Ibrahim mengajukan gugatan tata usaha negara. Menkumham, melalui Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, akan mematuhi putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Menkumham akan membebaskan tujuh terpidana korupsi itu sejak terbitnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta (SM, 10/3/12).

Artinya, dari sisi upaya pemberantasan korupsi, tidak ada cara melawan hukum atau cara koruptif yang dilakukan oleh Menkumham atau Wamenkumham. Dua pejabat itu menepati janjinya untuk mematuhi putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan membebaskan tujuh terpidana korupsi yang mengajukan gugatan tersebut. Selanjutnya, apabila dipandang dari sisi etika pejabat negara maka kita perlu melihat kepada ciri umum jabatan pemerintahan. Konflik etis yang dihadapi pejabat muncul dari dua sifat umum pemerintahan, yakni sifat representasional dan sifat organisasional (Dennis F Thompson, Etika Politik Pejabat Negara, 2002: xxi-xxiii).

Sifat representasional melahirkan konflik antara prinsip dan tindakan. Adapun sifat organisasional memunculkan konflik antara prinsip dan tanggung jawab. Yang perlu dipahami bahwa dalam sifat yang representasional ataupun organisasional, seorang pejabat negara dituntut untuk dapat mengimplementasikan asa rakyat demi tujuan rakyat dan tujuan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih besar diamini dalam kerangka demokrasi. Intinya, pejabat negara harus tegak melawan apa pun sepanjang itu ditujukan untuk membuat nyata tujuan rakyat dan tujuan negara. Maka banding Menkumham bisa diposisikan sebagai etika pejabat negara untuk memperjuangkan asa rakyat, meski sedikit dinilai sebagai suatu kebohongan.

Terakhir, putusan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menkumham tentang pengetatan remisi koruptor dianggap melawan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Karena itu, agar kontroversi pengetatan remisi bagi koruptor tak lagi dinilai melawan hukum maka DPR sebagai lembaga yang berwenang membentuk undang-undang harus secepatnya merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995. Jika tidak, penilaian rakyat yang akan menghakimi, ternyata DPR minim niat memberantas korupsi. ●