Tampilkan postingan dengan label Plagiarisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Plagiarisme. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2014

Perlawanan terhadap Plagiarisme

Perlawanan terhadap Plagiarisme

 Dhoni Zustiyantoro  ;   Pemerhati Kebudayaan
SUARA MERDEKA,  22 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
KABAR plagiarisme kembali menggegerkan jagat intelektual kita. Celakanya, kabar itu berembus dari universitas ternama di negeri ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selasa (17/2/14), sejumlah media massa mengabarkan salah seorang dosen di kampus itu, Anggito Abimanyu, memilih mengundurkan diri karena tuduhan plagiarisme.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) itu, yang tahun 1993 memperoleh PhD dari University of Pennsylvania Philadelphia Amerika Serikat dianggap menjiplak sebagian tulisan Hotbonar Sinaga berjudul ”Menggagas Asuransi Bencana”, yang dimuat di Kompas, 21 Juli 2006.

Pengutipan yang dilakukan Anggito, yang juga menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu tanpa menyertakan asal rujukan/ sumber secara memadai. Dalam konferensi pers terkait dengan pengundurannya itu, ia yang memberikan klarifikasi didampingi rektor UGM dan dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, ia mengakui ada semacam kesalahan pengiriman file dalam tulisannya dan itu adalah fatal.

Tindakan penjiplakan karya intelektual selalu terjadi dari waktu ke waktu. Kejahatan intelektual itu selalu saja terjadi meski pemerintah dan instansi terkait telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk meminimalisasi plagiarisme. Dalam hal ini, media massa pun telah berperan aktif sebagai pengawal kebijakan itu.

Pada 21 September 1999 misalnya, harian The New York Times mengabarkan sejarawan Skotlandia, James AMackay, harus menarik kembali buku biografi Alexander Grahamm Bell yang ditulisnya tahun 1998. Tak hanya itu, James juga dituduh melakukan plagiasi atas biografi sejumlah tokoh besar lain.

Setelah temuan itu, NYT aktif mengabarkan banyak temuan plagiarisme dalam disiplin ilmu lain. Dalam tataran ini, perguruan tinggi (PT) menjadi tempat yang sangat memungkinkan bagi kebersemian plagiarisme. Mahasiswa yang menginginkan kelulusan dalam tempo singkat acap hanya sekadar menyalin tugas akhir atau skripsi orang lain, tanpa menerapkan kaidah ilmiah secara ketat.

Selain itu, tidak sedikit dosen yang tersandung masalah salin-menyalin, entah pada ragam artikel ilmiah, makalah, penelitian, pengabdian, bahkan pada tataran tesis atau disertasi sekalipun.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Prof Dr Supriadi Rustad MSi menemukan hal itu. Dalam rentang 2012, setidak-tidaknya 100 dosen setingkat guru besar, lektor, dan kepala lektor di PT melakukan tindakan plagiasi (sindonews.com, 2/10/13).

Dijelaskan, tenaga pendidik itu memalsukan buku atau karya ilmiah bukan hanya untuk mengejar tunjangan, melainkan juga untuk menaikkan poin kredit.

Sebagai upaya pencegahan dan pemberian sanksi, pemerintah menerbitkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Pendidikan Tinggi. Bila dosen terbukti secara sah melakukan tindak plagiarisme, yang harus pertama menindak adalah rektor.

Palsukan Data

Yang lebih mengenaskan, Kemdikbud menemukan tidak kurang daru 400 perguruan tinggi swasta memalsukan data jumlah dosen dan mahasiswa. Tindakan itu, menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dilakukan untuk mendapatkan dana pembinaan dan tunjangan sertifikasi dosen.

”Rasio dosen dan mahasiswa ada aturannya. Mereka memalsukan data supaya terlihat memenuhi rasio.’’ Contoh kasus, salah satu dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) pernah tersandung kasus plagiarisme.

Tesis milik Helen Ryanita Nainggolan berjudul ”Tujuan Yuridis Jabatan Notaris Terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik pada Perdagangan secara Elektronik Dikaitkan dengan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris” yang telah selesai pada Juli 2011, diduga dijiplak oleh dosen yang dulunya menguji Helen saat sidang tesis.

Dugaan plagiat tersebut terungkap saat Helen mendapat buku berjudul Cybernotary: Dalam Aktivitas Notaris di Indonesiaterbitan Juli 2012 yang ditulis oleh Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unpad.

Dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa pada halaman 13-40 buku tersebut sama dengan tesis pada halaman 39-68. Isi alaman 78-92 sama dengan isi tesis pada halaman 85-97. Isi halaman 92-108 pun sama dengan tesis pada halaman 73-85. Kebangkitan kesadaran tentang hak kekayaan intelektual merupakan respons terhadap timbulnya masyarakat konsumen ataupun ketersebarluasan distribusi karya.

Dalam ranah kesusasteraan misalnya, Asa Briggs menguraikan sejarah fenomena plagiarisme dalam jagat sastra dan media melalui buku Sejarah Sosial dan Media (2006).

Dia menyebutkan, pemahaman hak-hak milik kesusasteraan berasal dari abad ke-15. Kaum humanis saling menuduh perihal pencurian atau pengambilan karya, sedangkan pada bagian lain, mereka yang dituduh menyatakan, ”mencontoh secara kreatif”.

Ada contoh plagiarisme dari Spanyol dan kemudian masih terkenal hingga kini. Ketika itu, terdengar kabar bahwa bagian kedua dari novel Don Quixote, yang terbit tahun 1614, bukan ditulis oleh Cervantes, tetapi seorang ”Avellaneda”. Ini merupakan bentuk plagiarisme yang agak tidak biasa karena melibatkan pencurian sebuah tokoh dan bukan sebuah teks. Novel itu diakui orang lain atau dicuri secara penuh.

Untuk membuktikan karyanya asli dan bukan hasil jiplakan, Cervantes melakukan perlawanan dengan cara lain: menghasilkan lagi bagian kedua dari Don Quixote yang termasyur itu. ●

Minggu, 13 Oktober 2013

Darurat Plagiarisme

Darurat Plagiarisme
Sutrisno  ;  Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta
KORAN JAKARTA, 12 Oktober 2013


Di dalam pergaulan kaum intelektual modern, “haram” hukumnya memplagiat sebab plagiator sama saja atau boleh dikatakan adalah maling. Kaum cerdik pandai harus menjunjung tinggi kejujuran intelektual.

Periode 2012 hingga pertengahan 2013, lebih dari 100 dosen setingkat lektor, lektor kepala, dan guru besar tertangkap melakukan plagiarisme (penjiplakan). Akibatnya, dua dosen dipecat dan empat lainnya diturunkan jabatannya. Selain itu, sekitar 400 perguruan tinggi swasta (PTS) diketahui memalsukan data dan dokumen.

Menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud), Supriyadi Rustad, plagiarisme oleh para pengajar perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dilakukan saat membuat makalah, buku, dan jurnal ilmiah, sebagai bagian dari syarat kenaikan jabatan fungsional (Koran Jakarta, 2/10/2013). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme diartikan pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan menjadikannya seolaholah karangan (pendapat) sendiri.

Secara sederhana, plagiat dapat dikatakan sebagai pencurian gagasan, kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah- olah sebagai karya sendiri. Mencantumkan pendapat, ide, sebagian atau bahkan seluruhnya dari karya orang lain itu pekerjaan mudah. Mengutip pendapat dari makalah, majalah ilmiah, jurnal, atau buku, amatlah gampang karena penulis, sumber, dan penerbitnya jelas. Mengapa yang mudah ini kadang ada yang melanggarnya? Alasan klasik adalah "malas".

Tidak mau konsisten dan konsekuen sudah menjadi bagian dari masyarakat ilmiah. Atau karena sekarang zaman instan, ada saja bagian dari komunitas akademik ilmiah atau kaum cendekiawan, yang senang menggunakan jalan dadakan. Padahal, harga diri dan wibawa cendekiawan tidak ditentukan klaim: inilah pendapatku! Menghormati dan menghargai karya orang lain, justru menjadi jalan ampuh menegakkan wibawa keintelektualan. Di alam teknologi informasi dan komunikasi yang serba canggih, karya tulis seseorang bisa dipantau setiap saat oleh publik hanya dengan meng-googling nama dan kata kunci. Pada dekade 1980-an, marak istilah pelacuran intelektual.

Salah satu bentuknya mencuri karya orang lain. Dalam karya tulis ilmiah, informasi atau karya orang lain yang dirujuk tidak hanya muncul dalam bentuk kalimat biasa, tetapi juga rumus matematika, angka-angka yang dituangkan dalam tabel-tabel, gambar atau foto-foto. Untuk menghindari hal itu, pengutip gagasan orang lain harus menyebutkan sumber dan kontributornya. Apabila hal itu tidak dilakukan, penulis dapat dicap memplagiat. Menurut Koentjaraningrat (1986), praktik plagiarisme merupakan manifestasi "mentalitas menerabas" dalam arti ingin cepat tenar dengan cara cepat.

Sekarang, amat mudah menemukan pendidik yang memiliki ijazah dengan cara cepat. Banyak mahasiswa atau dosen sekalipun bisa memesan skripsi atau bahkan disertasi karena ada penyedia “jasa” tersebut. Di kampus-kampus dan sekolah-sekolah, juga banyak pelanggaran secara terbuka. Ada ujian yang terkesan sandiwara.

Ada nilai hasil ujian yang diperoleh dengan membeli. Bahkan ada guru yang menggunakan posisinya untuk mendapat keuntungan finansial melalui les privat atau sejenisnya. Peneliti bisnis dari Jerman, Thomas Brandt, sebagaimana dikutip Alois A Nugroho, pernah menyatakan di Indonesia telah terjadi “inflasi ijazah” (1997:211). Tulisan di sertifikat, diploma, atau ijazah tidak selalu mencerminkan kemampuan pribadi pemegang.

Ungkapan Ditjen Dikti Kemendikbud dan berbagai fakta menunjukkan bahwa negeri ini sedang darurat plagiarisme. Mengutip ramalan “zaman edan” Ranggawarsita, ada krisis moral dan keteladanan. Perilaku buruk justru dipertontonkan secara masif oleh mereka yang disebut panutan dan kaum bertoga. Plagiarisme sangat erat kaitannya dengan masalah moral dan etika. Di dalam pergaulan kaum intelektual modern, "haram" hukumnya memplagiat sebab plagiator sama saja atau boleh dikatakan adalah maling. Kaum cerdik pandai harus menjunjung tinggi kejujuran intelektual.

Perang 

Kondisi darurat plagiarisme jangan dianggap remeh. Perang terhadap praktik plagiarisme harus diupayakan. Semua pihak yang terlibat perlu mengakui secara jujur praktik tersebut. Selanjutnya, menata tempat-tempat yang menjadi sumber plagiarisme dan mencari pemecahannya secara sistemik dengan kontrol ketat berjenjang. Seluruh dokumen karya para dosen untuk kenaikan pangkat yang sekarang menumpuk di Kemdikbud perlu dinilai kembali. Setiap hasil karya ilmiah mahasiswa dan dosen harus dipublikasikan di kalangan internal dan umum agar diketahui jika terjadi plagiat.

Terkait ini, peran media massa sebagai pengontrol sangat diperlukan. Media massa merupakan sarana edukasi yang paling cocok untuk menyentuh masyarakat di tingkat grassroot. Ketika fungsi kontrol media massa terhadap plagiarisme melemah, kebohongan publik bisa terjadi. Beri sanksi tegas bagi plagiator. Selama ini penjiplakan karya ilmiah cenderung ditutup-tutupi, berlangsung terus tanpa sanksi. Kondisi ini mendorong kian merebaknya penjiplakan dan akan menjadi budaya buruk pendidikan nasional.

Padahal, menjiplak karya ilmiah merupakan pelanggaran kode etik utama seorang ilmuwan. Plagiarisme erat kaitannya dengan instrumen hukum yang mengatur hak cipta dalam UU Nomor 19 Tahun 2002. Tentunya, UU ini bisa dijabarkan melalui peraturan akademik baik di tingkat fakultas maupun universitas. Pemerintah harus memperketat proses persetujuan status guru besar (profesor) di perguruan tinggi. Salah satunya dengan mengembangkan peer group bidang keilmuan yang spesifik untuk mengawasi karya ilmiah sebagai syarat memperoleh status guru besar, sebelum diajukan ke tim penilai.

Selain itu, pemerintah dan pimpinan kampus bersinergi membangun spirit akademik di dalam lingkungannya. Tradisi ilmiah atau menulis karya ilmiah perlu dibanguan di kalangan civitas akademik. Implementasi pendidikan berkarakter makin mendesak. Para peserta didik sedini mungkin dibekali pendidikan karakter, budi pekerti, dan humaniora, agar tujuan memanusiakan manusia tercapai. Kelak, diberharapkan lahir manusia Indonesia yang jujur dalam meniti karier.  ●