Rabu, 17 Januari 2018

Tantangan Tahun Elektoral

Tantangan Tahun Elektoral
Moch Nurhasim  ;  Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI
                                                      KOMPAS, 16 Januari 2018



                                                           
Sebagai pertanda zaman, tahun 2018 disebut sebagai tahun politik. Saya lebih suka menyebutnya sebagai tahun elektoral. Serangkaian tahapan pemilu akan segera digelar, mulai dari tahapan pemilihan kepala daerah secara langsung 2018, sekaligus beberapa tahapan awal pemilu serentak 2019 akan segera dimulai.

Dapat dibayangkan betapa sibuknya para elite dan partai politik di tahun ini. Sejumlah agenda politik telah menanti. Pertama, mengusung calon kepala daerah pada pilkada langsung 2018 di 171 daerah yang terbagi menjadi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Kedua, pada 4-17 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, KPU telah menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018.

Ketiga agenda politik itu waktunya saling berimpitan. Dalam politik, tidak ada makan siang yang gratis. Oleh karena itu, tahapan pilkada langsung 2018 dan pemilu serentak 2019 secara berimpitan akan diwarnai oleh tensi politik, transaksi politik, perjanjian koalisi—dukungan politik, dan bentuk-bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antar-elite.

Ada adagium umum, siapa yang menguasai pilkada langsung 2018 akan menentukan posisi elektoralnya pada pemilu serentak 2019. Meskipun asumsi itu belum bisa dibuktikan, perhelatan politik di tahun 2018 akan menyisakan banyak bacaan untuk sekadar dapat memahami apalagi memprediksi. Apalagi menyimpulkan secara sesat bahwa partai yang mendulang kemenangan pada pilkada serentak 2018 akan secara otomatis dapat menjadi pemenang pada pemilu serentak 2019. Paling mungkin, banyaknya kemenangan calon kepala daerah yang diusung partai akan menjadi modal politik awal untuk tetap eksis pada pemilu serentak setahun kemudian.

Adu strategi politik

Sebagai awal tahun politik, tahun 2018 akan menjadi titik awal kontestasi politik yang penuh dengan perhitungan angka-angka elektabilitas. Elite partai politik bersaing dalam menjaring calon kepala daerah yang dinamis dan kadang-kadang sulit dipahami secara nalar sehat. Biaya politik yang besar tidak menyurutkan sebagian orang dan politisi untuk menghindarinya. Tidak ada istilah kapok dalam berpolitik meskipun risiko yang dihadapinya begitu besar, bisa bangkrut, buntung, atau sebaliknya bisa untung.

Referensi politik kita diwarnai oleh angka-angka ketenaran para calon yang dirilis oleh sejumlah lembaga survei. Politik angka telah menjadi literasi baru, menggantikan metode lama dalam proses kandidasi politik yang terkesan ”tradisional”. Proses politik menyerupai pasar modal, hukum ekonomi pasar, tidak bisa ditampik. Siapa yang potensi terpilihnya besar nilai tawarnya akan semakin tinggi.

Politik angka ini bukan berarti tanpa kelemahan karena partai justru mentradisikan mengusung calon yang bisa saja bukan kader yang dibina. Akibatnya, kader-kader partai merasa ”dibinasakan” karena kesempatan politiknya menjadi tertutup.

Politik angka yang didasarkan pada seberapa besar dukungan terhadap calon yang diusung juga menghilangkan tradisi politik gagasan karena partai relatif terdorong untuk mengikuti arus pasar politik. Padahal, menjadi kepala daerah adalah sebuah proses pertarungan gagasan dan ide, yang di dalamnya  mencerminkan apa yang akan dilakukan para calon kalau yang bersangkutan terpilih. Kontestasi gagasan dan ide inilah yang masih minim dalam proses kandidasi politik yang tergerus oleh kepentingan politik sesaat untuk mengejar kemenangan.

Penentuan calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak 2018 bukanlah fenomena tunggal dalam kontestasi politik Indonesia, tetapi berkelindan dengan agenda politik menjelang pemilu serentak 2019. Perjanjian politik untuk saling mendukung pada pilkada tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut pada pola koalisi pada pemilu serentak 2019, meskipun dalam praktik politik selama ini tidak ada jaminan koalisi dalam pilkada sama dengan koalisi pada pilpres. Perbedaan pola koalisi politik di tingkat nasional dan lokal sudah kerap kali terjadi. Artinya, tidak ada hubungan secara langsung antara pola koalisi pada pilkada akan berlanjut ke pilpres.

Oleh karena itu, koalisi dalam pilkada hanyalah strategi untuk memenangi kekuasaan di tingkat lokal, yang tidak linear dengan kontestasi politik pada pemilu serentak 2019. Dalam konteks itu, tidak terlalu signifikan kasus perjanjian Demiz (Dedy Mizwar) dengan Partai Demokrat—bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara otomatis tidak mendukung atau mendukung Demokrat pada pencalonan presiden pada pemilu serentak 2019.

Pola koalisi dalam pemilu serentak 2019 bergantung pada dinamika dan kepentingan politik yang tidak sama, antara peta politik nasional dan peta politik lokal dalam pilkada. Tak ada rumus baku dalam penentuan model koalisi yang akan dibangun. Paling tidak ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertama, pola koalisi pasca-Pemilu 2014—Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)—akan terulang kembali. Walau demikian, keutuhan KIH dan KMP peluangnya kecil karena bangunan koalisi keduanya sudah rapuh dan tak solid lagi.

Kemungkinan kedua, jika elektabilitas Joko Widodo (Jokowi) tinggi dan tak ada penantang yang sepadan, besar kemungkinan koalisi KIH jumbo akan terjadi. Dampaknya, persaingan ketat hanya pada penentuan siapa yang akan dijadikan calon wakil presiden. Meskipun tanda-tanda itu belum tampak, arah politik menjelang pemilu serentak 2019 sudah menunjukkan sinyalnya.

Kemungkinan ketiga ialah pecahnya KIH dan KMP sebagai konsekuensi logis bahwa pemilu serentak meniscayakan partai memiliki tokoh sebagai magnet untuk memperoleh dukungan suara. Ada asumsi bahwa dalam pemilu serentak sosok calon presiden yang kuat akan berpengaruh linear terhadap dukungan suara terhadap partai yang mengusungnya. Calon presiden yang kuat seperti Jokowi akan menjadi rebutan partai, apalagi belum muncul calon yang sebanding dengannya untuk saat ini.

Peta koalisi tampaknya akan mengarah pada kemungkinan pertama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan ambang batas pencalonan presiden. Besar kemungkinan partai-partai pendukung Jokowi saat ini akan tetap mempertahankannya. Artinya, tinggal Gerindra dan PKS—mungkin ditambah Demokrat—yang dapat mencari figur alternatif selain Jokowi.

Kemungkinan terakhir, apabila Gerindra gagal membangun koalisi dengan PKS atau Demokrat untuk menghadirkan calon alternatif, untuk pertama kalinya rakyat Indonesia akan disuguhi calon tunggal presiden/wakil presiden. Ini akan jadi titik baru dalam sejarah politik Indonesia, yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya. Karena format pemilihan presiden Indonesia menurut konstitusi (UUD 1945) Pasal 6A Ayat (3) dan (4) tidak mengenal calon tunggal, tetapi  mayoritas (50% + 1). Apabila tak ada pasangan calon presiden/wakil presiden yang memenuhi syarat, akan dilakukan putaran kedua. Kasus calon tunggal presiden/wakil presiden tidak diatur UUD 1945, karena semangat konstitusi kita pilpres dua putaran.

Itulah yang tidak dipertimbangkan MK dalam memutus uji materi Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Akibatnya, calon tunggal presiden/wakil presiden amat mungkin terjadi manakala elektabilitas Jokowi tak terbendung dan makin melejit. Atau partai tidak ada yang berani berspekulasi, dan lebih tertarik mencari untung di balik popularitas Jokowi sehingga enggan membangun koalisi alternatif.

Tantangan berat parpol

Tantangan partai politik bukan hanya pada adu strategi untuk memenangi perebutan kekuasaan di tingkat lokal dan daerah. Jauh lebih mendasar dan penting dari itu semua ialah sejauh mana partai politik akan menyediakan para politisinya untuk menduduki jabatan-jabatan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Paling tidak dibutuhkan minimal 177 orang calon yang akan maju sebagai calon, 575 calon anggota DPR, 136 calon anggota DPD, minimal 2.114 anggota DPRD provinsi dan 14.766 anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah total (Pemilu 2014) partai harus menyediakan calon minimal  17.591 dari jumlah kursi yang akan diperebutkan, dengan asumsi setiap partai hanya mencalonkan satu (1) orang di setiap daerah pemilihan.

Tantangannya bagaimana partai politik akan merekrut orang dalam jumlah besar dalam waktu yang berimpitan. Dilihat dari mekanisme selama ini, partai-partai politik cenderung mengusung orang-orang kuat sebagai pemikat suara pemilih (vote getter). Sebagian partai yang lain sudah menentukan dengan cara uji psikologi, tetapi tidak jarang yang memasang pamflet dan baliho untuk perekrutan calon anggota legislatif.

Dalam mencukupi kebutuhan perekrutan di atas, tantangan yang dihadapi oleh partai politik tidaklah ringan. Dari segi waktu kadang-kadang ”mepet,” seiring dengan proses tahapan pemilu yang harus dipatuhi. Partai politik juga dituntut untuk menyediakan calon-calon politisi yang baik, yang memenuhi harapan publik. Publik juga mengharapkan partai hadir dalam setiap aktivitas yang berdampak positif bagi masyarakat luas atau tidak. Tantangannya, apakah parpol dapat menjalankan peran dan fungsinya yang dapat dirasakan oleh publik secara luas. Jangan sampai publik menganggap partai hanya hadir menjelang dan pada saat pemilihan umum, atau sibuk menyiapkan administrasi elektoral dan melupakan tugas dan perannya sebagai partai politik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar