Tampilkan postingan dengan label Dedi Haryadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dedi Haryadi. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

 

Keandalan dan Keamanan Sistem Logistik Nasional

Dedi Haryadi ;  Staf Ahli pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi

KOMPAS, 24 Agustus 2021

 

 

                                                           

Keandalan dan keamanan Ekosistem Logistik Nasional (ELN) dipertanyakan, menyusul sempat terganggunya sistem layanan ekspor dan impor, "Custom Excise Information System and Automation" (Ceisa) selama 11 hari, 8-19 Agustus lalu.

 

Apakah insiden yang jelas-jelas merugikan para eksportir/importir dan membahayakan perekonomian nasional itu akan dibiarkan begitu saja, tanpa akuntabilitas?

 

Ceisa merupakan sistem atau aplikasi yang dikembangkan oleh Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk mempermudah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengurusan izin dan layanan ekspor dan impor.

 

Izin dan layanan yang ditangani di antaranya pengurusan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan lain-lain.

 

Ceisa juga didesain untuk diintegrasikan dengan Portal Indonesia National Single Window (INSW) serta dipersiapkan menjadi bagian dari jejaring logistik internasional.

 

Matinya aplikasi Ceisa menimbulkan kerugian besar. Seorang pengurus organisasi importir mengungkapkan, matinya aplikasi Ceisa menyebabkan terganggunya arus dokumen dan barang ekspor, impor, billing serta meningkatnya biaya demurage (biaya yang harus dibayar importir jika telat menaikkan atau menurunkan kontainer ke atas kapal sesuai perjanjian).

 

Ditaksir biaya demurage mencapai 1,2 juta dollar AS per hari. Itu belum termasuk biaya pemindahan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Lini 2 yang selisih biayanya bisa mencapai Rp 4 juta-Rp 5 juta per kontainer ukuran 20 kaki (feet) dan Rp 7 juta-Rp 8 juta untuk kontainer ukuran 40 kaki.

 

Bukan hanya itu, yang intangible dan lebih serius, peristiwa ini bisa mengurangi kepercayaan pengusaha pada platform Ceisa, kecakapan otoritas pengelola Ceisa dan iklim bisnis/investasi. Karena itu kalau krisis ini berlanjut/berulang bisa membahayakan kinerja manajemen logistik secara keseluruhan, daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Kejahatan, sabotase siber

 

Menyatakan ke publik bahwa sistem itu kini sudah pulih sangat tak memadai sebagai laporan akuntabilitas. Harus ada penjelasan yang cukup mengapa itu terjadi, termasuk siapa yang mesti bertanggung jawab. Juga harus ada garansi kejadian itu tidak akan terulang.

 

Terganggunya performa Ceisa tak terjadi dalam ruang hampa. Ada tiga konteks yang melatari peristiwa itu. Pertama, masih bercokolnya semangat anti digitalisasi di kalangan birokrat/pejabat. Digitalisasi itu mengubah transaksi finansial dari langsung ke tidak langsung. Dari personal ke impersonal. Dengan digitalisasi peluang korupsi menjadi lebih terbatas.

 

Bukan tak mungkin, insiden itu bukan karena kegagalan teknis atau tak memadainya infrastruktur teknologi informasi, tetapi disengaja. Seorang mantan walikota bercerita, aplikasi layanan izin terpadunya kerap sengaja dimatikan oleh pegawainya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

 

Kedua, kompetisi antar vendor/provider pengembang sistem dan aplikasi dalam industri digital. Belanja pemerintah untuk digitalisasi sistem dan layanan publik mencapai triliunan rupiah. Ini bisnis digital yang menggiurkan sekaligus kompetitif. Cara-cara tak sehat bisa saja dipakai untuk memenangi persaingan dalam pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sistem atau aplikasi.

 

Meski kompetitif, ada juga patronase yang kuat antara pejabat di institusi pemerintah dengan para vendor/provider. Ketergantungan institusi pemerintah pada vendor/provider pengembangan sistem/aplikasi masih sangat tinggi. Bisa dihitung dengan jari institusi pemerintah yang mumpuni dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Akibatnya, risiko bobolnya kerahasiaan dan keamanan data/aplikasi sangat tinggi.

 

Ketiga, kompetisi antar pelabuhan, antar entitas ekonomi. Penataan ELN tak lepas dari konteks persaingan antar negara. Perlu diwaspadai kemungkinanan adanya pihak asing atau komprador yang menyabot keandalan dan keamanan data/aplikasi NLE.

 

Mempertimbangkan konteks itu, tak berlebihan menduga kegagalan kinerja Ceisa dan aplikasi yang lain bukan hanya akibat kegagalan teknis dan tidak memadainya infrastruktur, tapi bisa jadi karena ada kejahatan/sabotase siber.

 

Integrasi ELN melalui INSW

 

Melalui Inpres No 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, pemerintah menunjukkan kemauan dan tindakan politik untuk memperbaiki kinerja logistik nasional, iklim investasi, daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

 

Presiden memerintahkan para menteri, sekretaris kabinet, Kapolri, kepala lembaga non departemen dan para gubernur untuk mengambil langkah-langkah —sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya— menata ELN sesuai Rencana Aksi Penataan ELN 2020-2024. Mungkin karena sifatnya perintah, Inpres No 5/2020 jauh lebih jelas, direktif, dan bertarget dalam menata ELN ketimbang Perpres No 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Silognas).

 

Dalam rencana aksi itu ada empat program: a) simplikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi, b) kolaborasi sistem layanan logistik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta, c) kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik dan d) penataan sistem dan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi.

 

Dari keempat program itu, kegiatan penataan ELN difokuskan pada 10 jenis layanan pelabuhan yaitu, a) penerapan single submission (SSm) untuk perizinan, b) SSm pengangkutan, c) SSm karantina dan pabean, d) penerapan pelayanan pengiriman secara elektronik/DO online, e) layanan Pengeluaran Peti Kemas (SP2), f) penerapan sistem gerbang (gate) otomatis dalam layanan penerimaan dan pengeluaran peti kemas, g) layanan pengiriman barang dengan mobil/truk (trucking), h) layanan kapal domestik, i) layanan pergudangan dan j) penggunaan sistem pembayaran tunggal.

 

Dalam diktum keenam Inpres No 5/2020 Presiden juga memerintahkan Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian membantu/mendukung Menteri Keuangan, di antaranya mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor-impor yang ada di masing-masing kementerian dengan sistem ELN melalui portal INSW .

 

Portal INSW adalah sistem yang mengintegrasikan informasi proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. Portal ini menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

 

Sistem mencakup kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.

 

Dengan diktum itu, maka berbagai aplikasi sistem perizinan dan layanan ekspor-impor yang ada di berbagai kementerian seperti aplikasi Ceisa dan Simponi (Kemenkeu), Simlala dan Inaportnet (Kemenhub), Inatrade (Kemendag) dan lain-lain harus terintegrasi dengan portal INSW.

 

Aplikasi Simponi merupakan sistem billing untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran dan penerimaan non anggaran. Aplikasi Simlala didesain untuk memudahkan dan mempercepat layanan perizinan usaha angkutan laut. Inatrade didesain untuk melayani perizinan dalam bidang perdagangan.

 

Sangat tak mudah menyederhanakan dan mengintegrasikan tiga relasi berbeda— relasi dari pemerintah ke pemerintah, dari pemerintah ke bisnis, dari bisnis ke bisnis— secara digital di tengah kuatnya ego sektoral dan konflik kepentingan antar dan bahkan dalam tubuh institusi pemerintah itu sendiri.

 

Dengan terintegrasinya aplikasi berbagai layanan ELN ke dalam INSW, terbayang nantinya akan ada; 1) arsitektur/instalasi digital ELN yang menguasai hidup orang banyak dan masifnya kepentingan negara, 2) ‘’bangunan” big data yang bisa diarahkan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) dengan tematik ELN.

 

Dengan penataan tersebut, dalam empat tahun ke depan diharapkan kita bisa meningkatkan Indeks Kinerja Logistik (IKL) dari 3,15 menjadi 3,17 atau 3,22 sehingga peringkatnya bisa bergeser dari 46 ke 40 dari sekitar 167 negara. Biaya logistik bisa turun dari 23,4 persen menjadi 17 persen dari nilai Produk Domestik Bruto.

 

Dwelling time turun dari lebih dari tiga hari menjadi atau kurang dari dua hari.

 

Obyek vital nasional baru

 

Sekurangnya ada tiga implikasi penting dari peristiwa terganggunya performa aplikasi Ceisa. Pertama, dalam upaya menegakkan prinsip akuntabilitas, DJBC perlu berinisiatif meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) —keduanya sebagai auditor pemerintah— mengaudit infrastruktur, teknologi dan keamanan aplikasi Ceisa.

 

Hasil audit dipublikasikan ke publik, khususnya para eksportir/importir sebagai korban langsung dari terganggunya Ceisa. Kalau dari hasil audit ada pejabat yang harus dimutasi itu kewenangan/domain Menkeu.

 

Kedua, Tim Koordinator SPBE Nasional –yang beranggotakan KemenPANRB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas, BPPT dan BSSN—perlu memastikan kesiapan kerangka regulasi audit teknologi dan keamanan aplikasi SPBE. Tim ini harus mengakselerasi penerbitan Peraturan Menkominfo tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan beberapa peraturan badan (perban) di bawahnya.

 

Regulasi tersebut sangat ditunggu banyak pihak, terutama kalangan pebisnis digital, untuk mengukuhkan peran mereka dalam bisnis audit teknologi dan keamanan aplikasi SPBE.

 

Ketiga, mempertimbangkan aspek kemaslahatan publik dan dalamnya kepentingan negara, Menkeu perlu menetapkan arsitektur/instalasi digital ELN beserta aplikasi di dalamnya sebagai obyek vital nasional.

 

Pasal 9 Keppres No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional menyebutkan status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau lembaga pemerintah non departemen. Kalau sudah ditetapkan sebagai obyek vital nasional ada kewajiban bagi otoritas pengelola sistem/aplikasi bersama dengan Kepolisian untuk mengembangkan sistem pengamanan yang terpercaya dan dapat diandalkan.

 

Ketiga hal itu bisa memperkuat keandalan dan keamanan arsitektur/instalasi digital ELN yang nanti berujung pada menguatnya kinerja logistik, iklim investasi, daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/24/keandalan-dan-keamanan-sistem-logistik-nasional/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kamis, 06 Mei 2021

 

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dedi Haryadi ;  Staf Ahli pada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi

KOMPAS, 5 Mei 2021

 

 

                                                           

Lanskap ekonomi, sosial-budaya, dan politik Indonesia saat ini lebih digital ketimbang satu dekade yang lalu.

 

Perkembangan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Electronic Government Development Index (EGDI) saat ini menunjukkan kecenderungan demikian. Dalam periode (2010-2020) SPBE meningkat dari 0,4026 menjadi 0,6824 (skala 0-1). Makin besar skor indeksnya, berarti makin digital sistem pemerintahan negara tersebut.

 

Dari 193 negara yang disurvei, peringkat kita membaik dari ke-107 pada 2018 menjadi ke-88 pada 2020. Ranking sepuluh teratas ialah Denmark, Korea Selatan, Estonia, Finlandia, Australia, Swedia, Inggris, Selandia Baru, Amerika Serikat, Belanda, Singapura, Eslandia, Norwegia, dan Jepang. Negara-negara itu juga punya skor dan peringkat yang baik dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

 

Indeks yang dikembangkan PBB ini disusun dari tiga komponen: 1) indeks layanan daring, 2) infrastruktur telekomunikasi, dan 3) indeks sumber daya manusia. PBB merasa perlu mengembangkan indeks ini karena digitalisasi sistem pemerintahan dianggap bisa menjembatani tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

 

Dari ketiga komponen itu, infrastruktur telekomunikasi skor Indonesia masih di bawah rata-rata kawasan Asia dan subkawasan Asia Tenggara. Ini artinya, kalau mau memperbaiki skor dan peringkat Indeks SPBE, memperbaiki kondisi infrastruktur telekomunikasi niscaya dan perlu diberi prioritas tinggi.

 

Semasa pandemi Covid-19 ini, kekurangan infrastruktur telekomunikasi itu terasa manakala ada ribuan siswa sekolah dasar dan menengah tidak bisa mengakses layanan belajar daring.

 

Kekurangan daya beli bisa diatasi dengan subsidi, tetapi kekurangan infrastruktur telekomunikasi tidak serta-merta bisa dipenuhi. Digitalisasi juga membuka kedok adanya ketimpangan akses, relasi dan kuasa digital dalam masyarakat.

 

Keniscayaan digitalisasi

 

Digitalisasi berbagai aspek kehidupan itu sebuah keniscayaan. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang jadi beleid digitalisasi semua aspek kehidupan.

 

Dengan beleid itu, saat ini pemerintah sedang mendigitalisasi tata kelola pemerintahan seperti layanan perizinan (online single submission), proses perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara, sistem penanganan perkara pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, dan lain-lain.

 

Diyakini digitalisasi ini akan menciptakan sistem dan tata kelola pemerintah yang lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. Selain itu, risiko korupsi juga akan lebih terkendali. Itulah sebabnya, negara-negara yang skor dan peringkat Indeks SPBE-nya baik juga punya skor dan peringkat IPK yang baik.

 

Bagaimana sebenarnya praksis digitalisasi partisipasi publik? Sekurangnya ada tiga dimensi digitalisasi partisipasi publik, yaitu 1) aksesibilitas pengguna layanan publik pada layanan publik yang disediakan secara digital, 2) keikutsertaan publik secara digital dalam proses politik dan kebijakan, dan 3) aktivitas warga aktif, aktivis, akademisi dalam advokasi kebijakan secara digital.

 

Pandemi Covid-19 mempercepat proses transformasi modalitas partisipasi warga/publik dari yang tadinya manual, fisikal, ke digital. Jadi, serba digitalisasi sekarang ini jangan dilihat sebagai kesementaraan, apalagi darurat, tetapi harus dimaknai sebagai tujuan yang memang harus dicapai.

 

Sebenarnya ketiga praksis partisipasi digital tersebut sudah ada dan berlangsung dalam masyarakat jauh sebelum wabah Covid-19. Dimensi pertama dan cukup sederhana dari praksis itu adalah aksesibilitas pengguna layanan publik secara digital. Contohnya banyak, antara lain pelayanan paspor, penerimaan peserta didik baru tingkat SMP dan SMA di sejumlah daerah, dan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan beberapa kementerian/lembaga/pemda.

 

Dulu, Pemerintah Kota Bandung, dengan wali kotanya Ridwan Kamil, secara ekstensif melakukan digitalisasi pelayanan publik dengan mengembangkan berbagai aplikasi. Kredonya, satu isu publik, satu aplikasi. Bahkan ada aplikasi untuk mengintip siswa bolos sekolah. Selama lima tahun menjabat, ada 400-an aplikasi yang dihasilkan. Namun, karena kurang hati-hati dalam pengembangannya, sebagian besar aplikasi tersebut kini mangkrak.

 

Platform partisipasi publik

 

KawalPemilu.org merupakan contoh klasik dan paling baik dari dimensi kedua praksis partisipasi digital. Apresiasi tinggi harus diberikan kepada Ainun Najib dan kawan-kawan yang mengembangkan inisiatif platform KawalPemilu.org ini.

 

Dalam platform ini ratusan sukarelawan berpartisipasi secara digital dalam proses pemilihan presiden, khususnya dalam tabulasi dan rekapitulasi data scan dan formulir C1. Hasil tabulasi dan rekapitulasi KawalPemilu.org menjadi pembanding hasil penghitungan suara pilpres versi Komisi Pemilihan Umum.

 

Sudah dua kali pemilu—Pemilu 2014 dan 2019—KawalPemilu.org jadi bagian penting dari pesta dan dinamika demokrasi di Tanah Air. Kelihatannya keberadaan KawalPemilu.org akan terus berlanjut di pemilu-pemilu berikutnya. Dengan adanya KawalPemilu.org, demokrasi menjadi berkualitas.

 

Dengan platform ini juga warga aktif menciptakan jalur sendiri memengaruhi dan menjadi bagian integral pemilu. KawalPemilu.org sudah ”buy in” dalam sistem pemilu kita. Dengan biaya yang sangat murah, publik terlibat dalam proses ini. Dalam istilah advokasi, kebijakan inisiatif KawalPemilu.org ini memenuhi kriteria low cost high impact. Ke depan kita ditantang mengembangkan berbagai gagasan semacam ini.

 

Platform digital lain yang cukup fenomenal dalam advokasi kebijakan di Tanah Air dalam satu dekade terakhir adalah Change.org. Dengan adanya platform ini, warga atau siapa pun bisa menggagas dan mengajak publik untuk menyampaikan petisi tertentu bukan hanya kepada pejabat negara/publik, melainkan juga kepada institusi bisnis (BUMN/swasta) penyedia layanan publik.

 

Selama 2018-2019, pengguna platform ini yang menyampaikan petisi meningkat dari 6,5 juta menjadi 13,3 juta orang, dengan rasio kemenangan 1:4. Artinya, dari empat petisi, satu menang. Tahun sebelumnya rasio itu 1:3.

 

Beberapa petisi yang menang, antara lain, Amnesti untuk Baik Nuril, Tolak RUU Permusikan, dan Batalkan Proyek PLTA Tampur. Petisi yang kalah di antaranya Tolak Revisi UU KPK.

 

Contoh tiga praksis tersebut menunjukkan relasi kuasa negara versus warga menjadi lebih digital sekarang ini. Dalam relasi baru ini siapa menguasai ”ruang digital”, ”kuasa digital”, tidak hanya menguasai, tetapi juga bisa menaklukkan dan menghegemoni pihak lain.

 

Dalam kasus pelemahan KPK, misalnya, negara begitu dominan menguasai ”ruang digital” dan ”kuasa digital” sehingga leluasa—hampir tanpa perlawanan yang berarti—mendekonstruksi dan merekonstruksi KPK seperti yang diinginkan.

 

Indeks partisipasi digital

 

Survei tentang Indeks SPBE tersebut juga mengungkap informasi tentang Indeks Partisipasi Digital (E-Participation). Peringkat E-Partisipasi kita selama periode 2018-2020 meningkat dari urutan ke-92 menjadi ke-57 dengan skor 0,75. Cukup sukses sebenarnya melakukan transformasi digital meski masih kalah dari negara tetangga Singapura, Malaysia, dan Thailand yang berurut-turut ada di urutan ke-6, ke-29, dan ke-51.

 

Menimbang kemajuan digitalisasi sistem pemerintahan dan partisipasi digital, seperti yang dicerminkan oleh Indeks SPBE dan Indeks Partisipasi Digital, sebenarnya kita sudah ada di jalan yang benar.

 

Namun, capaian itu kurang optimal dan lamban. Ini sangat terasa, misalnya, dalam membangun sistem SPPT-TI. Pelaksanaan aksi SPPT-TI yang telah memasuki tahun kelima—dua tahun lebih awal dari terbitnya Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE—sudah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah. Jangankan berdampak, di level keluarannya (output) saja masih bermasalah. Demikian juga aksi integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.

 

Persistennya konflik kepentingan, ego sektoral, dan rendahnya dukungan dan komitmen pemimpin di kementerian/lembaga/pemda diduga menjadi penyebabnya. Jadi, sebenarnya masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan kalau kita mau meraih skor dan peringkat Indeks SPBE, Indeks Partisipasi Digital, dan tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE yang lebih baik.

 

Dalam dua tahun terakhir (2019-2020) tingkat kematangan penerapan SPBE—seperti yang dicerminkan oleh Indeks SPBE versi nasional—baru berkisar 1,98-2,19 dari skala 0-5.

 

Sekurangnya ada empat pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dengan baik dan cepat untuk memperbaiki Indeks SPBE dan mengakselerasi digitalisasi partisipasi publik. Pertama, mengembangkan chemistry dan orkestrasi yang baik antarpemimpin—pada level menteri—sehingga bisa mengatasi konflik kepentingan, ego sektoral, dan kurangnya komitmen elite birokrasi (khususnya pejabat eselon I dan II).

 

Penyusunan regulasi tentang bagan akun standar (BAS), misalnya, atau pengembangan hub dan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sangat mungkin akan berjalan dengan lancar dan sukses kalau ada chemistry dan orkestrasi yang baik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Kedua, pemerintah (kementerian/lembaga/pemda) harus berupaya mengembangkan infrastruktur telekomunikasi yang bisa menjangkau kelompok masyarakat terpencil dan atau termarginalkan sehingga tak ada seorang pun yang tertinggal. Ke depan, di antaranya tidak ada lagi cerita tentang siswa yang tidak bisa mengakses layanan belajar daring, atau pengusaha menengah dan kecil yang tidak bisa mengakses marketplace.

 

Pengembangan infrastruktur telekomunikasi ini bagian penting dan tak terpisahkan dari penguatan dan percepatan pelaksanaan SPBE. Selain itu, kementerian/lembaga/pemda perlu segera membuat arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE yang merujuk pada Arsitektur SPBE Nasional.

 

Ketiga, replikasi dan pengembangan praktik baik (best practices) digitalisasi partisipasi publik. Kalau platform KawalPemilu.org, Change.org, atau platform lain memenuhi kriteria praktik baik, bisa dan perlu direplikasi dan dijadikan contoh dalam mengembangkan digitalisasi partisipasi publik.

 

Masih banyak isu strategis lain yang perlu partisipasi dan dikawal publik dengan platform digital. Beberapa di antaranya tata kelola pelabuhan, impor bahan pangan strategis, dan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

 

Keempat, seserius dan sesistematis mungkin mengembangkan literasi digital bagi warga/publik. Editorial Kompas bertajuk ”Percepat Literasi Digital Warga” (22/3/2021) mengartikulasikan pesan yang sama tentang pentingnya literasi digital warga.

 

Kalau sudah melek digital, warga tidak hanya bisa mengakses dan berpartisipasi dalam pelayanan publik serta proses politik dan kebijakan, tetapi juga mampu mendefinisikan dan mengontrol peran negara dalam mengelola sumber daya publik secara digital. ●

 

Senin, 25 November 2019

Indeks Keterbukaan Anggaran Daerah

TRANSPARANSI ANGGARAN
Indeks Keterbukaan Anggaran Daerah

Oleh :   DEDI HARYADI

KOMPAS, 25 November 2019


Kemendagri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyisir  dokumen Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi  memastikan tak adanya  penyimpangan dalam  pengelolaan anggaran pemerintah  pusat yang ditransfer ke daerah (Kompas, 30/10/2019).

Sabtu, 28 April 2018

Skandal Petrobras dan Lula

Skandal Petrobras dan Lula
Dedi Haryadi ;  Ketua Beyond Anti Corruption;  Peneliti Lembaga Ekolabel Indonesia
                                                         KOMPAS, 27 April 2018



                                                           
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyerahkan diri dan mulai menjalani hukuman (Kompas, 9/4/2018). Perubahan transformatif apa di balik eksekusi vonis Lula dan pengungkapan skandal korupsi Petrobras (Petroleo Brasileiro)?

Sekurangnya ada dua hal. Pertama, transformasi peradilan Brasil dari yang tadinya padat impunitas—terutama bagi orang kaya dan penguasa—ke arah peradilan tanpa impunitas. Kedua, keterlibatan kawasan sekretif dalam membangun kerja sama penanganan korupsi lintas batas.

Lula terima suap

Juli 2017, Lula divonis  bersalah menerima suap 8 juta dollar AS—berupa apartemen di pinggir pantai dan donasi ke Lula Institute—dari perusahaan multinasional  OAS yang bergerak di bidang teknik, konstruksi, minyak, gas, dan lain-lain.

Di pengadilan banding  hukumannya malah diperberat. Dari 9 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun 1 bulan. Pleidoi Lula, pengacaranya dan kelompok kiri, tampaknya lebih politis ketimbang hukum. Mereka seirama menuduh pengadilan sebagai orkestrasi politik untuk menyingkirkan Lula dari gelanggang politik. Sebagai penyuap, lima mantan Direktur OAS juga dijatuhi hukuman dari 11 tahun sampai 16 tahun penjara.

Selain Lula pribadi, Partai Buruh sebagai partai penguasa juga menerima dana kick back 1 persen dari nilai  kontrak OAS dengan Petrobras. Suap dan kick back itu membuat OAS memenangi dua kontrak pembangunan kilang minyak Petrobras. OAS merupakan salah satu dari 27 kartel kontraktor yang terlibat skandal korupsi Petrobras.

Ini skandal korupsi terbesar se-Amerika Latin dengan nilai kerugian negara 2,1-3,0 miliar dollar AS. Sepanjang 2004-2012, Petrobras dikadali oleh kartel tersebut sehingga harus membayar nilai kontrak pengadaan barang dan jasa 3 persen lebih tinggi daripada yang seharusnya.

Diadili dan dipenjarakannya sekitar 80 pebisnis dan politisi dalam skandal Petrobras menandai berakhirnya impunitas. Seperti di Tanah Air, kelompok elite militer mungkin masih menikmati impunitas.

Ada dua aktor yang berperan penting dalam transformasi peradilan Brasil ini. Pertama, Sergio Fernando Moro (SFM), 46 tahun, hakim federal yang desisif (menentukan) dalam pengungkapan dan pengadilan skandal korupsi.

Kedua, secara kelembagaan, Kementerian Publik, sejenis dengan lembaga kejaksaan yang bebas dan mandiri. Lembaga ini  dirancang spesifik menangani berbagai kasus yang menjadi sorotan publik. Mereka punya anggaran sendiri dan para jaksanya otonom, bukan hanya terhadap pemerintah, melainkan juga di antara para jaksa. Lembaga ini dibangun semasa transisi dari junta militer (1964-1985) ke demokrasi (1985-sekarang).  Dengan sandi Lava Jato atau ”Operation Car Wash”, lembaga ini membongkar dan mengadili skandal korupsi Petrobras sampai ke akarnya.

Sergio Fernando Moro

SFM  adalah orang  yang berpengetahuan dan berkeahlian dalam bidang antikorupsi dan pencucian uang. Sikapnya bebas dan mandiri, integritasnya tinggi dan bernyali besar.

Tahun 2016 ia menyabet tiga penghargaan bergengsi: 1) urutan ke-13  dalam Fortune’s List of World’s Greates Leaders,  2) masuk daftar 100 orang paling berpengaruh versi majalah Time, dan 3) menempati urutan ke-10 dari 50 orang paling berpengaruh dalam dunia keuangan versi Bloomberg Bussinessweeks.

Tahun 2017 ia juga dianugerahi Notre Dame Award. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang mengabdikan diri pada nilai-nilai luhur Universitas Notre Dame, seperti toleransi, pendidikan, keadilan, pelayanan publik, perdamaian, dan kepedulian pada kelompok marjinal.

Namun, SFM tak imun terhadap kritik. Koleganya menuduh SFM eksesif berperan ganda, ya hakim, ya penyidik. Sepak terjangnya dianggap memihak kelompok politik tertentu.

Sebelum mengadili dan memenjarakan Lula, Moro juga mengadili dan memenjarakan konglomerat Marcelo Odebrecht (MO). MO memimpin kelompok bisnis raksasa Odebrecht yang berbisnis segala macam rekayasa, konstruksi, minyak, dan gas.

Kelompok bisnis Odebrecht merupakan donor keuangan politik terbesar bagi para politisi di Brasil. Maret 2015, MO  divonis bersalah karena menyuap—nilai suap mencapai 30 juta dollar AS—dan dihukum 19 tahun.

Desember 2016, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun karena mengaku bersalah, membayar denda Rp 2,6 miliar dollar AS, dan mau bekerja sama mengungkapkan praktik kejahatan.

Testimoninya antara lain mengaku menggelontorkan dana ilegal senilai 48 juta dollar AS untuk membiayai kampanye politik Dilma Rousseff dan Michel Timner. Presiden Rousseff— yang dimentori Lula—dimakzulan pada Oktober 2016. Ia diganti oleh Michel Timner. Pengakuan MO itu menyulitkan posisi Timner sekarang. Apakah pemakzulan akan terulang?

Pemakzulan Rousseff—presiden perempuan pertama Brasil—difilmkan dengan judul O Processo  atau The Trial. Film ini menggambarkan keterbelahan masyarakat Brasil selama dan setelah pemakzulan. Banyak yang menilai pemakzulan Rousseff merupakan kudeta politik yang dilakukan parlemen.

Uji nyali KPK

Nyali tinggi SFM yang mengadili OAS, Odebrecht, dan Lula tidak kita dapati pada saat KPK menyidik kasus reklamasi teluk Jakarta yang menyeret dua korporasi pengembang besar. Kasus skandal korupsi Bank Century juga terkatung-katung.

Padahal, Lula itu kurang prestasi apa? Ia adalah Presiden Brasil (dua periode) terbaik dan paling sukses mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Toh, ia diadili dan dipenjarakan juga.

Oleh karena itu, KPK harus bisa mengungkap dan mengadili siapa aktor the untouchable di balik kasus Century.

Ini momen penting bagi KPK untuk menunjukkan: 1) bahwa integritas dan nyali KPK melampaui penegak hukum lain, 2) mampu mengakhiri impunitas yang lebih banyak dinikmati segelintir elite, dan 3) balas budi kepada publik. Publik yang telah berkali-kali menyelamatkan  KPK dari upaya pelemahan dan penistaan para politisi.

Apakah transformasi peradilan Brasil yang mematikan impunitas mengubah persepsi orang tentang risiko korupsi di Brasil? Tidak ternyata.

Indeks persepsi korupsi malah makin memburuk. Pada 2015, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Brasil 38 (dari skala 0-100) dengan peringkat ke-78 dari 176 negara. Pada 2017, IPK-nya malah turun ke-37, dengan peringkat ke-96. Bandingkan dengan IPK kita, yang pada kurun yang sama, naik dari 36 menjadi 37, dengan peringkat turun dari ke-88 menjadi ke-96. Ada apa dengan IPK?

Skandal korupsi Petrobras masuk kategori korupsi lintas batas (cross border corruption). Sebagian transaksi keuangan, di antaranya pembayaran suap, menggunakan jasa lembaga keuangan Swiss. Demikian juga dana hasil korupsi diparkir di bank-bank Swiss. Sudah jadi pengetahuan  umum, Swiss merupakan kawasan sekretif terbaik dunia. Dalam mengungkap dan mengadili skandal Petrobras, otoritas Swiss (kejaksaan dan regulator lembaga keuangan) bersemangat membangun kerja sama dengan penegak hukum Brasil.

Empat langkah

Ada empat langkah yang dilakukan otoritas Swiss dalam membantu penegak hukum Brasil membongkar kasus ini: 1) menyelidiki puluhan transaksi terkait, 2) membekukan lembaga keuangan yang menampung dana hasil korupsi, 3) membekukan dana hasil korupsi hampir senilai 800 juta dollar AS, dan 4) merepatriasi dana hasil korupsi ke otoritas Brasil. Idealnya, ditambah dengan langkah kelima, yaitu kesediaan dan kesiapan mengekstradisi pelaku korupsi.

Kerja sama Swiss-Brasil mengusut dan mengadili skandal Petrobras bisa jadi model penanganan korupsi lintas batas yang efisien dan efektif. Model ini perlu dikembangkan dan direplikasi bagi penanganan korupsi lintas batas lain. Dengan cara ini niscaya prevalensi korupsi lintas batas akan berkurang.

Pengembangan model kerja sama ini sangat dimungkinkan   karena tindakan kooperatif yang diperlihatkan Swiss bukan hal yang unik. Ada kecenderungan umum kawasan sekretif yang sekarang lebih bersahabat dalam menangani kejahatan keuangan lintas batas. Hal ini tecermin dari banyaknya kawasan sekretif yang menandatangani dan berkomitmen mengimplementasikan pertukaran informasi rekening keuangan (The Multilateral Competent Authority Agreement on Authomatic  Exchange on Financial Account Information).

Beberapa kawasan sekretif terkemuka, yakni Swiss, Inggris (plus belasan kawasan sekretif satelitnya), Singapura, Luksemburg, dan lain-lain, ikut menandatangani dokumen ini.

Sampai Januari 2018, ada 98 negara/kawasan sudah tanda tangan. Panama—yang terkenal dengan fenomena Dokumen Panama—menjadi kawasan ke-98 yang ikut bergabung dalam gerakan  ini. Padahal, sebelumnya Panama dikenal sebagai kawasan sekretif garis keras yang kerap menolak bekerja sama dengan lembaga internasional yang mempromosikan transparansi dan pertukaran informasi tentang  keuangan dan perpajakan.

Dalam hal ini, reproduksi penegak hukum berintegritas dan bernyali tinggi amat diperlukan. Kepemimpinan dan kepeloporan  penegak hukum yang berani dan berintegritas telah memainkan peranan penting dalam menangani korupsi lintas batas, termasuk dengan mengikis impunitas di peradilan Brasil.

Kita perlu mereproduksi orang seperti SFM agar muncul dan eksis dalam institusi peradilan kita, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman. ●

Kamis, 19 April 2018

Integritas Sertifikasi ISPO

Integritas Sertifikasi ISPO
Dedi Haryadi ;   Ketua Beyond Anti Corruption; Peneliti Lembaga Ekolabel Indonesia
                                                         KOMPAS, 19 April 2018



                                                           
Kesiapan pemerintah berperang dagang dengan Uni Eropa terkait larangan penggunaan minyak sawit mentah (CPO) untuk bioenergi yang akan diberlakukan 2021 (Kompas, 20/3),  semestinya tidak memalingkan kita dari pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Pekerjaan rumah tersebut adalah  bagaimana memperkuat dan meng-ajeg-kan sistem sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), termasuk di dalamnya mengendalikan  risiko korupsi.  Upaya memperbaiki integritas  sertifikasi ISPO merupakan amunisi terbaik untuk memenangkan perang dagang tersebut.

Agenda ini valid dan kontekstual. Sekurangnya ada tiga laporan studi yang mendasari agenda tersebut. Ketiga laporan itu adalah, pertama, laporan studi Forest People Programmes (2017) bertajuk “A Comparison of Leading Palm Oil Certification Standards”. Kedua, laporan studi Forest Watch Indonesia  (2017) bertajuk  “Enam Tahun ISPO”, yang menganalisa penguatan instrumen ISPO dalam merespons dampak negatif seperti deforestasi,  kerusakan ekosistem gambut, kebakaran hutan dan lahan, serta konflik tenurial. Serta ketiga, laporan studi Komisi Eropa (2017) bertajuk ”Studies on EU action to combat  deforestation  and palm oil”,  yang juga menganalisis sistem sertifikasi CPO berkelanjutan.

Ketiga laporan ini, khususnya yang terakhir, menyumbang pada pembentukan opini Uni Eropa (UE) tentang pelarangan penggunaan CPO untuk biofuel. Kalau kecewa dengan isi laporan itu atau curiga ada  ideologi (nilai), kepentingan atau framing tertentu dibalik studi tersebut, gampang saja. Buatlah riset sejenis sehingga bukan hanya temuannya, tetapi metode risetnya pun bisa menjadi antitesis terhadap temuan dan metode ketiga riset tersebut. Kalau itu berlangsung  maka akan  terjadilah dialektika tesis-antitesis. Sintesis baru akan lahir dari dialektika itu. Dengan cara demikian badan pengetahuan tentang sertifikasi CPO berkelanjutan akan tumbuh.

Lemah dan rendahnya integritas ISPO  

Kalau disarikan,  ketiga laporan studi  bunyinya begini.  Pertama,  persyaratan sistem sertifikasi ISPO paling lemah dari tujuh sistem sertifikasi yang ada. Urutan dari yang terkuat ke terlemah:  1) RSPO, 2) Roundtable on Sustainable Materials (RSB), 3) Sustainable Agricultur Network (SAN), 4) International Sustainability & Carbon Certification (ISCC), 5) High Carbon Stock Approach (HCS), 6) Malaysia Sustainable Palm Oil (MSPO) dan 7) Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kedua, sistem sertifikasi ISPO kurang adil dalam memperlakukan pekebun kecil/swadaya. Akses mereka terhadap kredit, harga dan pasar yang  terbatas tidak diatasi dengan baik dalam skema sertifikasi ISPO. Lihat alokasi dan penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit/CPO Fund yang sebagian besar dinikmati perusahaan besar. Padahal, kontribusi mereka cukup penting dalam industri minyak sawit ini. Luas lahan kebun sawit yang dikuasai petani swadaya sekitar 4,76 juta hektar  atau 40,81 persen dari total luas kebun sawit.

Ketiga, kualitas sertifikasi ISPO kurang terjamin. Penyebabnya, transparansi dan independensi komisi ISPO tidak memadai, padahal  Komisi ISPO inilah yang mengontrol dan menentukan seluruh proses sertifikasi. Lagi pula, dalam proses sertifikasi ISPO tidak tersedia  momen konsultasi publik formal  dalam proses audit.

Keempat, selama enam tahun terakhir, sertifikasi ISPO,  belum menjadi instrumen yang efektif mengendalikan dampak negatif (lingkungan dan sosial) yang ditimbulkan dari pengembangan industri minyak sawit (dan produk turunannya). Sistem sertifikasi ISPO  belum bisa  mendorong perubahan tata kelola hutan dan lahan yang lebih baik. Bagaimana mampu mendorong perubahan tata kelola  hutan dan lahan, sementara  tata kelola sertifikasi ISPO-nya sendiri  bermasalah.

Oleh karena itu berhentilah (para peneliti, aktivis) mencari kesesuaian dan kontribusi sertifikasi ISPO pada pencapaian tujuan Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Bagaimana mau menyumbang pada SDGs, jika tata kelola dan kredibilitas ISPO-nya sendiri diragukan. Problem utamanya adalah peranan dan kewenangan Komisi ISPO yang  sentral dan instrumental dalam proses sertifikasi tetapi tanpa  disertai partisipasi (multipihak), transparansi, akuntabilitas  dan kontrol publik yang memadai. Peran dan kewenangan Komisi ISPO itu   di antaranya mengakui dan menetapkan lembaga sertifikat,  mengakui dan menetapkan lembaga pelatihan dan lembaga konsultan ISPO, bersama-sama dengan lembaga sertifikasi  mengakui dan menerbitkan sertifikat ISPO, membentuk  gugus tugas untuk menangani sengketa yang muncul dalam proses sertifikasi, dan lain-lain.

Kelima, sistem sertifikasi ISPO ditandai dengan absennya: 1) lembaga akreditasi yang mandiri dan bebas, 2) mekanisme penyampaian keluhan yang jelas dan ajeg, 3) transparansi hasil laporan audit. Selain itu  restriksi  terhadap aktivitas  deforestasi, konversi lahan gambut,  emisi gas rumah kaca,  hak guna lahan,  kerja paksa  dan  buruh anak masih lemah.

Keenam, lemahnya persyaratan, standar dan tata kelola sertifikasi ISPO potensial memunculkan  risiko pelanggaran integritas dalam sistem sertifikasi ISPO itu sendiri. Risiko pelanggaran integritas dapat terjadi pada proses akreditasi maupun sertifikasi.  Risiko pelanggaran integritas  berkaitan dengan probabilitas terjadinya suap, gratifikasi, pemberian uang pelicin, dan lain-lain. Kalau tidak ada mekanisme kontrol publik atau pemangku kepentingan (stakeholder), manajemen konflik kepentingan,  dan manajemen anti suap, yang memadai, maka Lembaga Sertifikasi, potensial menyuap asesor  dalam proses akreditasinya.  Sebaliknya juga dapat terjadi di mana lembaga akreditasi memperjual belikan hasil akreditasinya.

Dalam  proses sertifikasi juga demikian. Lembaga Sertifikasi  berisiko menyuap dalam upaya dapat pengakuan dari Komisi ISPO.  Sebaliknya juga bisa terjadi komisi ISPO memperjualbelikan sertifikat ISPO. Auditee (badan usaha pemohon sertifikat ISPO) juga potensial menyuap auditor dari Lembaga Sertifikasi dalam proses audit.

Tak ambil pelajaran dan hikmah

Pada tingkat sistem (sertifikasi), mengapa kita membangun sistem sertifikasi ISPO yang masih banyak kelemahannya? Padahal, kita sudah punya pengalaman membangun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sudah bisa diterima UE. Sistem ini produk dari  Multistakehoder Forestry Program (MFP), di bawah payung kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLGT-VPA)  antara Indonesia dan UE. Skema kerja sama ini sukses mengakhiri kegaduhan dagang kayu  Indonesia-UE. Jadi sebenarnya gaduh perdagangan CPO Indonesia-UE saat ini bukan yang pertama.

Ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa diambil dari program tersebut terkait dengan proses akreditasi dan sertifikasi.  Mengapa tidak diambil dan dirujuk sewaktu mendesain sertifikasi ISPO ? Kalau butuh studi banding, bukankah tinggal jalan kaki saja dari Kantor Kementerian Pertanian  ke Kantor  Kementerian Kehutanan  dan Lingkungan Hidup.

Pada tingkat komisi, mengapa kita membangun komisi ISPO yang tata kelola,  independensi dan  integritasnya diragukan? Padahal kita jago dan berpengalaman dalam membangun banyak komisi dengan integritas yang baik dan sangat baik. Kita punya KPK, KPU, KPPU, Ombudsman, dan lain-lain.  Sebenarnya dengan pengalaman dan keterampilan itu kisa bisa merancang Komisi ISPO dengan tata kelola,  independensi dan integritas tinggi.

Besar kemungkinan  kuatnya kepentingan sempit (vested interest), inward-looking orientation dan ego sektoral di tubuh Kementerian Pertanian yang memengaruhi proses penyusunan desain sertifikasi ISPO sehingga seperti demikian.

Morotarium dan perombakan sertifikasi ISPO

Industri minyak sawit sangat penting bagi ekonomi Indonesia sebagai penghasil devisa nomor satu, penyerap banyak tenaga kerja dan lain-lain.  Karena itu rencana UE menghentikan penggunaan CPO untuk biofuel harus disikapi dengan serius dan tepat. Pertama, pemerintah harus memperbaiki integritas sertifikasi ISPO. Caranya, hentikan  sementara sertifikasi ISPO sampai desain  ISPO versi 2.0 selesai  dan diimplementasikan.  Sampai Desember 2017, baru 346 perusahaan atau  20,49 persen dari total perusahaan sawit sudah memiliki sertifikat ISPO.  Dilihat dari produksi, baru 8,76 juta ton  (atau 24 persen dari total produksi) minyak sawit mentah yang sudah tersertifikasi ISPO.

Komponen yang paling penting dari ISPO versi 2.0 di antaranya : 1) tata kelolanya diperbaiki supaya lebih partisipatif, akuntabel dan transparan (termasuk mewajibkan perusahaan/kelompok tani membuka dokumen hasil audit)  , 2) memperbaiki keanggotaan, postur, kewenangan, integritas, kebebasan  dan kemandirian Komisi ISPO, 3) memperjelas dan mengajeg-kan fungsi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga akreditasi yang bebas dan mandiri, 4) memperjelas dan meng-ajeg-kan  lembaga sertifikasi dalam mengeluarkan sertifikat ISPO.

Kemudian, 5) menaikkan standar dan persyaratan sertifikasi ISPO termasuk di dalamnya memperlakukan pekebun kecil/swadaya lebih baik dan adil, 6)  meningkatkan restriksi terhadap aktivitas deforestasi, konversi lahan gambut, emisi gas rumah kaca, 7) adopsi dan implementasi SNI ISO 37001 tentang manajemen anti suap oleh lembaga sertifikasi. Implikasinya nanti  KAN dalam mengakreditasi lembaga sertifikasi bukan hanya menilai manajemen mutu dan manajemen lingkungan tetapi juga manajemen anti suap. Terakhir, 8)  Peraturan Menteri Pertanian  No.11/Permentan/OT. 140/3/2015 tentang sertifikasi ISPO tidak memadai lagi mengatur perombakan yang diusulkan. Beleid baru tentang sertifikasi ISPO dalam bentuk peraturan presiden mungkin lebih sesuai dengan kebutuhan perubahan itu.

Kedua, pemerintah bisa membujuk UE untuk mengkloning/memperluas skema kerja sama FLEGT-VPA. Kalau selama ini kerja sama itu diabdikan untuk membangun sistem sertifikasi kayu/hutan, maka sekarang bisa diarahkan dan diabdikan juga untuk membangun sertifikasi ISPO. Dengan kata lain di sini kita meng-SLVK-kan  seritfikasi ISPO. Dengan dua langkah itu nanti kegaduhan perdagangan CPO Indonesia-UE akan berakhir. Keep calm and keep trading.