Tampilkan postingan dengan label Dukungan untuk KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dukungan untuk KPK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Februari 2014

Tak Henti Mendukung KPK

Tak Henti Mendukung KPK

Teuku Kemal Fasya  ;   Dosen FISIP Antropologi
Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
SINAR HARAPAN,  01 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Kerap orang keliru menggunakan istilah “kritik” (to criticize) dan mencampur-adukkan dengan istilah “menghina” (to insult, to humiliate). Pembolak-balikan itu dilakukan dengan kasar dan dijadikan pembenaran dalam praktik berbahasa dan berwacana.
Kritik adalah proses mendalami masalah untuk menemukan kebenaran, meminggirkan kekeliruan, dan melakukan evaluasi lanjutan dengan metode terukur dan pasti.

Kritik bahkan menjadi cabang pengetahuan tersendiri, seperti dikembangkan “mazhab Frankfurt” yang sebenarnya berangkat dari filsafat neo-Marxisme. Mengutip pandangan Max Horkheimer, pendiri mazhab Frankfurt, teori kritis adalah penilaian refleksif atas masyarakat dan kebudayaan dengan menggunakan pendekatan pengetahuan sosial dan kemanusiaan.

Mengkritik berbeda dengan menghina. Menghina bisa dilakukan kapan saja, untuk apa saja asal mendapatkan kesalahan termasuk merendahkan pribadi (ad hominem). Menghina tidak terikat pada kaidah moral tertentu. Sinonim menghina adalah menghujat, mencerca, merendahkan, mencela, dan lain-lain.

Asal Hujat

Dalam konteks “penilaian kritis”, kalangan “anti-Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK”, seperti ditunjukkan anggota DPR, Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan keluarga tersangka seperti Rizal Mallarangeng dapat dimasukkan ke dalam term kedua.

Sikap ini dapat dikatakan jauh dari model kritik elegan, suara cenderung memaki, menghujat pribadi, bahkan memiliki kecenderungan untuk mendelegitimasi lembaga yang kini menjadi satu-satunya kepercayaan publik.

Ironisnya, advokat senior dan sekaligus penggagas KPK, Adnan Buyung Nasution, ikut “membantai” KPK yang dituduh melenceng jauh dari rencana pemberantasan korupsi yang benar. Ia bahkan menyerukan membubarkan KPK.

Publik tentu saja harus mengambil jarak dengan model wacana seperti ini. Dalam filsafat posmodernisme, wacana (discourse) tak bisa lepas dari relasi kuasa (power). Wacana tokoh-tokoh publik di atas jelas tidak berdiri secara independen ketika mengkritik KPK. Fahri dari PKS tentu mengkritik keras karena sentimen kasus Luthfi Hasan Ishak (LHI) yang dihukum atas kasus impor sapi dan penyuapan.

Penangkapan mantan Presiden PKS itu jelas berpengaruh pada elektoral partai tersebut pada Pemilu 2014, yang dalam banyak survei telah berada di titik nadir. Rizal tentu saja membela kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng yang menjadi tersangka pada kasus Hambalang, serta Adnan Buyung Nasution (ABN) menjadi pengacara dua tersangka korupsi, Tubagus Chairi Wardana (Wawan) dan Anas Urbaningrum.

Dalam kasus penangkapan Anas, ABN bahkan mengajarkan pembangkangan kepada Anas sehingga proses penyidikannya menjadi bertele-tele. Jika ditilik, kemarahan ABN tentu sangat erat hubungannya dengan proses berperkara yang sedang dijalankannya.

Jauh sebelum ini, jika publik masih ingat putera ABN juga pernah menjadi tersangka oleh KPK pada kasus pengadaan impor sapi, mesin jahit, dan sarung di Kementerian Sosial (Kompas, 29 April 2010). Kasus itu tidak sampai pada penuntutan karena sang anak meninggal pada masa penyidikan.

Beberapa kritik terhadap KPK terkait dengan perannya yang semakin besar, tidak memiliki pijakan yang objektif.

Sejak KPK dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dan undang-undang yang berhubungan dengan kewenangannya, seperti UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK telah menjadi transformator terkuat dalam pemberantasan korupsi yang juga semakin meraksasa dan bermutan banyak. Kewenangan KPK adalah keniscayaan sejarah ketika model dan motif korupsi sudah sedemikian kompleks, termasuk kelihaian pengacara koruptor untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum.

Kasus terakhir, sejak diberlakukan UU TPPU, tindakan pemberantasan korupsi bukan hanya bertujuan menghukum koruptor tapi juga “memiskinkan”. Hal itu adalah patut karena penistaan mereka atas kekayaan negara yang tak lain kekayaan rakyat dan semakin tak bertepi.

Para pakar hukum masih berdebat tentang filosofi dan mekanisme pemberlakuan TPPU yang terlihat kejam dalam praktiknya, seperti ketika menghukum Gayus Tambunan, Angelina Sondakh, Joko Susilo, dan LHI. Namun, di sisi lain publik mendapatkan ruang bernafas semakin sehat dan lepas dari penyakit sesak.

Penting dipahami, dalam kejahatan korupsi, rakyatlah korban semesta pelanggaran HAM. Kegeraman masyarakat kini terjawab. Itulah alasan mengapa KPK menjadi lembaga yang paling dipercaya publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) gagal di ujian akibat kasus Akil Mochtar.

Terkait HAM, koruptor seharusnya dibicarakan secara proporsional. Tuduhan Fahri Hamzah bahwa kewenangan penyadapan KPK telah melanggar hak-hak individual warga termasuk tersangka korupsi, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Oasal 28G Ayat (1) dan 28J Ayat (2) tentang hak warga negara yang hanya boleh dibatasi undang-undang, termasuk alibi telah dicabutnya pasal penyadapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE (UU Nomor 11 Ttahun 2008) oleh MK.

Penjelasan di atas akan dilihat sebagai kebenaran jika KPK tidak memiliki hak dalam penyadapan. Padahal kewenangan itu diatur dalam undang-undang, yaitu untuk kasus keamanan negara seperti terorisme dan korupsi. Karena kewenangan itulah, KPK berhasil membongkar kejahatan konspiratif korupsi, terutama yang berhubungan dengan penyuapan, transaksi-transaksi rahasia melalui teknologi komunikasi, serta kelihaian para korupsi memilih tempat dan waktu untuk transaksi.

Jantung Hati Rakyat

Tentu saja, jihad besar KPK untuk membersihkan najis korupsi tidak luput dari khilaf dan kesalahan minor, biasanya lebih pada strategi, prioritas, atau aspek etik. Kasus Sprindik Anas yang bocor ke publik, Bank Century yang masih macet, atau deponeering Bibit-Chandra adalah sedikit “masalah minor” perjalanan KPK. Namun, kasus itu seharusnya tetap dianggap kerikil yang tidak perlu dijadikan bongkahan batu gunung untuk menghancurkan rumah KPK.

Banyaknya kasus dan tuntutan menuntaskan kasus-kasus besar, terkadang berpengaruh pada kualitas dan kinerja, tapi harusnya dijadikan refleksi kritis memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Jika mau jujur, perjalanan 10 tahun KPK telah memberikan warna dan perbedaan yang cukup signifikan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kita harus melihat dengan kepala sehat, Indonesia pasti menghadapi kanker kebangsaan stadium akhir jika KPK tidak pernah dilahirkan. Komparasi sejarah pemberantasan korupsi harus dilihat secara objektif, tidak melakukan melodrama seolah sejarah pemberantasan korupsi saat ini lebih buruk dibandingkan Orde Lama atau Orde Baru.

Kita memang tidak menginginkan politik menghalalkan cara, tapi publik lebih tidak ingin bangsa ini dicekik oleh elite-elite korup dan politikus busuk yang menyulap sistem ekonomi, politik, dan hukum sebagai alat pemuas syahwat keserakahan dan hedonisme mereka.

Pesan membesarkan hati ini penting ditujukan kepada KPK agar tetap fokus dan kuat dalam menggembala kasus-kasus korupsi. Publik pun harus lebih kritis dan apresiatif, tidak larut dalam sangkaan-sangkaan sentimentil yang dikembangkan kader-kader partai yang tersangkut kasus korupsi.

Banyak musuh KPK sedang menunggu komisioner KPK jatuh ke kubangan, seperti dialami Antasari Azhar. Namun, publik masih setia berada di belakang KPK. KPK masih menjadi jantung hati rakyat. Jangan sampai ia mengalami gagal jantung karena serangan-serangan tak bertanggung jawab dari musuh-musuhnya.

Kamis, 13 Desember 2012

KPK, Energi yang Tak Boleh Mati


KPK, Energi yang Tak Boleh Mati
Gunarto ;  Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH),
Wakil Rektor 2 Unissula Semarang
SUARA MERDEKA, 12 Desember 2012


SESUAI dengan janjinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan hasil kerja positif ketika melanjutkan proses penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahoaga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar. Bahkan komisi antikorupsi itu menetapkan seorang menteri aktif sebagai tersangka dalam kasus pada proyek senilai Rp 2,2 triliun rupiah itu. 

Sebelum itu, belum pernah ada menteri aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum. Jadi, langkah komisi itu dapat dipandang sebagai kemajuan tradisi penegakan hukum di Indonesia, dan pantas mendapatkan apresiasi dari seluruh elemen bangsa ini.

Realitas itu menjadi makin penting bagi pemberantasan korupsi karena pada saat yang sama lembaga penegak hukum yang ada kurang menunjukkan tajinya. Sebagaimana diakui sendiri oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, (SM, 10/12/12). 

Menurut Sutarman, meski pada tahun ini telah menangani 460 perkara di seluruh Indonesia, Polri gagal mencegah kemerebakan perilaku korup. Perkembangan korupsi ibarat patah satu, tumbuh seribu. Karena itu, secara eksistensi KPK ibarat energi bangsa yang bisa menjadi sumber kekuatan dalam memberantas korupsi.

Mengurai Akar

Secara historis, kejahatan korupsi merupakan bagian sejarah kelam peradaban manusia. Sejak zaman Yunani kuno hingga postmodern, korupsi selalu menjadi dosa sosial umat yang menghantui perjalanan sejarah. Hampir semua negara pernah dan masih terjangkiti penyakit ini dengan eskalasi berbeda. 

Karena itu, dunia hukum tak bisa berdiri sendiri dalam agenda pemberantasan korupsi. Harus ada upaya kolektif semua elemen bangsa untuk secara bersama-sama dan simultan memeranginya dengan komitmen tinggi. Dalam konteks ini, kehadiran lembaga pemberantasan korupsi, terutama KPK, menjadi sangat penting.

Jika merujuk psikoanalisis Erich Fromm yang menandaskan bahwa manusia pada dasarnya adalah jahat maka menjadi jelas bahwa sesungguhnya secara inheren manusia menyimpan potensi korupsi. Pemicunya bisa beragam; moralitas rendah, tuntutan kehidupan yang tinggi, tuntutan politik, hasrat kekuasaan dan sebagainya. 

Makin tinggi tuntutan material yang harus dipenuhi oleh seseorang, sementara kemampuan normal sangat terbatas maka makin tinggi pula hasrat untuk korupsi, dibarengi tindakan yang menghalalkan segala cara.

Parahnya, dalam konteks Indonesia, sebagaimana sinyalemen salah satu pimpinan KPK Busyro Muqoddas, para elite politik di Indonesia terjebak dalam hedonisme dan glamourism struktural sehingga cenderung menjadikan kekuasaan sebagai jejaring instrumental untuk memuaskan diri dengan materi dan fasilitas hidup berlebihan. Hedonisme seakan-akan telah menjadi gaya hidup sebagian politikus di tengah panggung publik yang mementaskan kemewahan dan kemegahan.

Pengaruh hedonisme ini makin kuat dengan sistem politik demokrasi liberal yang bersifat kapitalistik materialistik. Demokrasi semacam ini menempatkan kekuatan material sebagai basis politik utama untuk menggerakkan kekuatan politik. Akibatnya, suap-menyuap terjadi di mana-mana yang pada ujungnya membuat praktik politik menjadi sangat mahal, bahkan melampaui kalkulasi rasional.

Sementara di lapangan belum terbangun otonomi moral yang kuat untuk menolak atau menjauhi praktik tersebut. Seakan-akan ada pertemuan dua kutub, antara elite yang cenderung ”membeli” dan masyarakat yang bersikap ”menjual”. Resultante dua kutub ini membentuk narasi demokrasi kapitalistik yang makin subur tanpa bisa dibendung. Kondisi semacam inilah yang kemudian menyebabkan beban politik makin tinggi dan memaksa para elit mengakumulasi kapital dalam jumlah cukup besar sebagai penyangga kemapanan politika.

Menata Pilar

Pembenahan sistem politik harus dipandang sebagai bagian yang melengkapi agenda penegakan hukum guna memberantas korupsi yang sudah begitu akut. Penegakan hukum saja tidaklah cukup, terlebih, mengutip Satjipto Rahardjo, bila masih bersifat konvensional karena tidak akan pernah menyentuh pada sumbu dan akar persoalan korupsi itu.

Kita membutuhkan progresivitas hukum yang dibangun di atas paradigma yang bisa melampaui normativitas dan prosedural hukum konvensional, yaitu paradigma hukum yang bertumpu pada semangat dan asas penyelamatan terhadap bangsa dan negara.

Paradigma ini, sebagaimana dikatakan oleh Satjipto, adalah konstruksi yang dibangun di atas tiga pilar. Pertama; perubahan kesadaran atau mindset bahwa hukum harus mampu memberi rasa adil dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Dengan mindset itu tidak ada lagi dinding kekuasaan yang kokoh yang dapat melindungi pelaku kejahatan. 

Inilah yang sedang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan seorang menteri menjadi tersangka. Bahkan Abraham Samad mengatakan,” Wakil presiden pun sangat mungkin menjadi tersangka dalam kasus Bank Century jika memang ada bukti yang mengarah ke sana”.

Kedua; komitmen aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran supaya mampu membentengi diri dari berbagai kemungkinan mendeviasi produk hukum yang dibuat. Komitmen ini sangat penting mengingat di tangan merekalah warna dan corak hukum akan dioperasikan sebagai benteng terakhir perlawanan terhadap korupsi.

Ketiga; perlu penguatan kesadaran kolektif untuk selalu memerangi dan menolak secara bersama-sama perilaku korup sehingga memungkinkan semua elemen sosial untuk andil mencegah, mengawasi, dan memantau penyelenggaraan negara yang benar-benar bebas dari korupsi. Jika tiga pilar progresivitas hukum ini berjalan baik maka bisa mempersempit risiko terjadinya korupsi sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal.