Tampilkan postingan dengan label Iskandar Simorangkir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iskandar Simorangkir. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

Digitalisasi Keuangan dan Jender

Digitalisasi Keuangan dan Jender
Iskandar Simorangkir ;  Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; Ketua Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif RI
                                                         KOMPAS, 25 April 2018



                                                           
Di kawasan Asia Timur dan Pasifik, Indonesia merupakan negara yang memiliki kemajuan tercepat dalam membawa masyarakatnya ke dalam sistem keuangan formal dalam tiga tahun terakhir ini. Sejumlah upaya, yang didukung dengan adanya uang elektronik, branchless banking dan digitalisasi sistem transfer bantuan sosial, telah menciptakan banyak peluang ekonomi baru bagi jutaan rakyat Indonesia, khususnya perempuan.

Belum lama ini, Bank Dunia merilis data terbaru yang menunjukkan 48,9 persen penduduk dewasa di negara kita saat ini telah memiliki rekening bank, meningkat dari 36 persen di tahun 2014—sebuah pencapaian signifikan dalam perjalanan kita meningkatkan inklusi keuangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menjadikan inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) sebagai prioritas utama. Pemerintah memanfaatkan sejumlah keunggulan yang didapat dari konversi uang tunai ke pembayaran digital sebagai metode untuk meraih inklusivitas tersebut. Baik untuk gaji, upah sektor publik, maupun dana bantuan sosial, pemerintah memprioritaskan konversi pembayaran ke sistem yang baru dan inovatif ini dengan penuh tanggung jawab.

Indonesia diakui sebagai pemimpin global atas komitmennya terhadap inklusi keuangan dan digitalisasi sistem pembayaran seperti yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden memasukkan inklusi keuangan dalam agenda program Nawacita dan meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif tahun 2016 yang bertujuan meningkatkan persentase penduduk dewasa dengan akses terhadap layanan keuangan formal menjadi 75 persen pada akhir tahun 2019.

Keberhasilan strategi ini terutama dikarenakan sistem pembayaran digital yang memungkinkan pemerintah menyalurkan secara efektif program bantuan sosial ke masyarakat. Revolusi digital di negara kita telah menghasilkan capaian besar seperti yang disampaikan Bank Dunia.  Tidak hanya lebih banyak orang tergabung ke dalam sistem keuangan formal, tetapi pemerintah juga diuntungkan dalam hal penghematan biaya, efisiensi, dan kemudahan penelusuran dana.

Alasan utama adanya berita menggembirakan ini—dan tentu saja sangat membanggakan— adalah karena fakta bahwa kesetaraan jender meningkat di negara kita dengan 51 persen perempuan di Indonesia saat ini memiliki rekening bank dibandingkan pria dengan 46 persen, seperti yang disampaikan dalam laporan Bank Dunia. Fakta ini muncul di tengah negara lain yang masih mengalami gap dalam hal jender. Kita tahu ketika perempuan memiliki akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman, kualitas hidup keluarga—terutama anak-anak mereka—meningkat. Layanan keuangan digital membantu perempuan mendapatkan penghasilan lebih besar dan membantu mereka membangun aset. Dengan kata lain: mendukung kesetaraan jender dan pertumbuhan ekonomi.

Alasan lain untuk merayakan berita minggu ini adalah sektor swasta kita yang energik, yang telah mengembangkan solusi-solusi keuangan digital dan jaringan lebih dari 700.000 agen bank, yang membantu menjangkau masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan keuangan formal.

Tentu saja masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Namun, kita tahu bahwa kita berada di jalur yang benar. Kita akan terus membuat lompatan besar untuk meningkatkan proporsi masyarakat yang memiliki rekening bank di tahun mendatang. Pemerintah berencana melakukan uji coba penggunaan data biometrik dan sistem pengenalan wajah untuk e-KYC (Know Your Customer) untuk mempercepat proses pembukaan rekening baru. Juga memungkinkan kerja sama lebih luas antara bank dan institusi keuangan nonbank, termasuk operator jaringan seluler dan perusahaan fintech guna mengekspansi lebih jauh ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia.

Selain itu, sebagai anggota dari Better Than Cash Alliance di bawah PBB, kita tetap berkomitmen melanjutkan momentum untuk meninggalkan pembayaran secara tunai dan beralih ke pembayaran secara digital secara merata di Indonesia guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Bekerja sama dengan para pemimpin negara lain di forum G-20, Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), kita akan terus mendorong inklusi keuangan. Kita dengan senang hati membantu negara lain, baik di kawasan maupun di luar, untuk memaksimalkan kekuatan dari pembayaran digital. Hal ini untuk memastikan masyarakat mereka juga mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari layanan-layanan keuangan; langkah penting untuk memerangi kemiskinan dan mengurangi ketidaksetaraan sosial. ●

Jumat, 30 Maret 2012

Perebutan Kursi Bos OJK


Perebutan Kursi Bos OJK
Iskandar Simorangkir, Doktor Ekonomi Moneter dan Perbankan, Pengajar Pascasarjana Universitas Pelita Harapan
SUMBER : SINAR HARAPAN, 30 Maret 2012



Minggu lalu, panitia seleksi (pansel) pemilihan calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyampaikan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden SBY. Menilik semua calon, ternyata kental sekali nuansa perebutan kursi bos OJK antara Lapangan Banteng dan Thamrin.

Dari 21 calon, 14 nama berasal atau dekat dengan bos Lapangan Banteng, sementara enam calon merupakan petinggi dan mantan petinggi dari BI, dan hanya satu calon di luar kedua lingkaran kekuasaan tersebut.

Komposisi calon tersebut memberikan kekhawatiran dari pengamat bahwa Lapangan Banteng dan Thamrin ingin menancapkan pengaruhnya pada lembaga pengawas keuangan yang super power tersebut. Jika ego tersebut terbawa oleh pemimpin OJK terpilih maka dapat menimbulkan permasalahan koordinasi antara OJK dengan otoritas terkait di kemudian hari.

Jika itu terjadi, Republik ini harus siap menerima kegagalan krisis sistem keuangan seperti pernah dialami negara-negara lain yang gagal mendirikan OJK. Kegagalan tersebut akan dapat mengakibatkan negeri ini jatuh ke dalam krisis ekonomi dengan ujung-ujungnya harus dipikul oleh rakyat berupa peningkatan kemiskinan dan pengangguran.

Belajar dari pengalaman negara-negara yang mengalami kegagalan OJK, ternyata salah satu faktor utama kegagalan adalah salah memilih pemimpin OJK. Jika ditelisik lebih jauh, ternyata ada tiga faktor penyebab kesalahan memilih pemimpin.

Pertama, pemimpin yang kurang kompeten karena tidak mempunyai pengalaman di bidang pengawasan lembaga keuangan. Kedua, kelemahan koordinasi akibat pemimpin lebih mengedepankan ego sektoral. Ketiga, terdapat vested interest dari pemimpin OJK karena yang bersangkutan pernah terafiliasi dengan pihak yang diawasi.

Jika ditelusuri, persyaratan pertama kompeten di bidangnya, panitia seleksi patut diacungkan jempol karena telah memilih orang-orang yang tepat dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tetapi dalam dua persyaratan yang lain, ternyata masih terdapat calon yang belum memenuhi syarat.

Dilihat dari syarat perilaku koordinasi, masih ada calon yang tercatat lebih mementingkan lembaganya tanpa melihat kepentingan lembaga lainnya atau kepentingan masyarakat luas. Kepentingan luas diartikannya sebagai kepentingan lembaganya semata sehingga banyak kebijakan yang dikeluarkan merugikan kesejahteraan rakyat.

Faktor lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah pemimpin OJK harus bebas vested interest. Dilihat dari kandidat ternyata masih terdapat orang-orang kunci yang diajukan merupakan pihak yang akan diawasi. Independensi seorang pengawas akan dipertanyakan ketika yang bersangkutan mengawasi pekerjaan yang pernah dilakukan.

Di negara-negara lain jarang ditemukan suatu lembaga mengangkat pengawas untuk mengawasi pekerjaan yang pernah dilakukannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat dihindarkan kolusi antara pengawas dengan pihak yang diawasi. Kita berkeyakinan nantinya presiden dan DPR akan melihat seluruh kriteria tersebut.

Perangkat Hukum

Kunci sukses dari lembaga pengawas keuangan super power seperti OJK akan sangat ditentukan koordinasi yang baik antara OJK dengan otoritas moneter (BI) dan pemerintah. Tetapi koordinasi yang erat tidaklah cukup. Diperlukan perangkat hukum yang kuat dalam penanganan krisis. Saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk mengatasi krisis keuangan di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) masih dalam pembahasan yang panjang dan alot. Bahkan RUU amendemen BI dan RUU Perbankan tidak masuk dalam daftar prolegnas yang akan dibahas DPR pada tahun ini.

Krisis Eropa yang masih belum jelas akan berakhir dan masih rentannya perekonomian AS masih berpotensi mengancam perekonomian Indonesia dari krisis. Payung hukum yang berupa nota kesepahaman antara BI dan Kementerian Keuangan ataupun LPS tidak cukup untuk mengatasi krisis yang ada.

Trauma dari otoritas moneter, otoritas perbankan, dan pemerintah dalam menangani penyelesaian risiko sistemik dari Bank Century dapat memicu krisis keuangan di kemudian hari jika krisis keuangan global merambat kembali ke perekonomian karena ketidakpastian hukum. Dengan demikian penyelesaian RUU JPSK, RUU Perbankan, dan RUU BI merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Tetapi yang tidak kalah pentingnya dalam mengawasi lembaga keuangan dan mengelola ekonomi negeri ini adalah moral yang sesuai hati nurani. Tidak jarang kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan rakyat.

Pentingnya moral tersebut ditekankan Adam Smith hampir tiga abad yang lalu dalam bukunya, The Theory of Moral Sentiments yang diterbitkan tahun 1759 atau 18 tahun sebelum buku terkenalnya, The Wealth of Nations. ●