Tampilkan postingan dengan label Adnan Topan Husodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adnan Topan Husodo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2018

Keliru Pikir Pemberantasan Korupsi

Keliru Pikir Pemberantasan Korupsi
Adnan Topan Husodo  ;   Koordinator Indonesia Corruption Watch
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2018



                                                           
Beberapa waktu terakhir, ada kesan bahwa semangat nasional terkait agenda pemberantasan korupsi mengalami penurunan.  Selain karena Presiden Jokowi gagal dalam mengesahkan Strategi Nasional Program Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)—sebuah dokumen resmi yang semestinya dijadikan rujukan nasional-daerah dalam upaya memberantas korupsi—kabar mengejutkan datang dari Kepolisian.

Melalui salah satu petingginya, Kabareskrim, lahir gagasan dan kebijakan untuk ‘mengabaikan’ kejahatan korupsi yang dikategorikan kecil. Pengertian kecil ini adalah apabila nilai kerugian negara yang timbul lebih sedikit dari biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum untuk menangani perkaranya. Deponering model kepolisian ini dapat diterapkan dengan syarat apabila tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negaranya.

Dalil yang digunakan untuk mengusung kebijakan di atas adalah perhitungan ekonomi atau kalkulasi untung rugi. Artinya, negara diasumsikan mengalami kerugian apabila biaya menangani perkara korupsi dianggap lebih mahal dari kasus yang ditanganinya. Dalam situasi semacam itu, negara dianggap tidak mendapatkan apapun secara ekonomi saat menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum.

Pertanyaannya, sejak kapan fungsi penegakan hukum, atau fungsi untuk menegakkan aturan diukur dengan pendekatan untung rugi secara ekonomi? Sejak kapan pula aparat kepolisian berubah menjadi ekonom?

Korupsi kecil

Sebenarnya korupsi berkategori kecil tidak dapat dijelaskan secara utuh. Aparat kepolisian menafsirkan korupsi kecil sebagai perbuatan korupsi yang nilai kerugian negaranya lebih sedikit dari ongkos penegakan hukumnya. Lalu, korupsi senilai berapa yang kemudian dianggap kecil?

Rp 5 juta atau Rp 10 juta atau di bawah Rp 100 juta? Dalam soal ini, kita tidak pernah dapat menentukan angka pastinya. Artinya, jika hal ini kemudian menjadi kebijakan resmi, yang lahir kemudian adalah diskresi dari penegak hukum untuk menentukan besar kecilnya.

Masalahnya, diskresi yang terlalu luas juga memicu korupsi. Apakah pada akhirnya tidak mungkin tercipta kesempatan luas kolusi antara penegak hukum dan pelaku untuk ‘membebaskan’ kasus itu dengan dalih telah mengembalikan kerugian keuangan negara dan nilai kerugian negaranya kecil?

Demikian halnya, dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 diatur dengan jelas jenis perbuatan yang disebut korupsi. KPK dalam buku sakunya membagi jenis korupsi itu menjadi tujuh bagian. Korupsi yang berkaitan dengan nilai kerugian keuangan negara hanyalah salah satu jenis korupsi yang dimaksud oleh UU. Lantas, bagaimana dengan pidana suap, pemerasan, gratifikasi, dan lain-lainnya? Apabila nilai suap yang diterima oleh penyelenggara negara, pegawai negeri, aparat penegak hukum dan hakim misalnya Rp 10 juta, apakah ini juga dianggap sebagai korupsi berkategori kecil karena biaya penegakan hukumnya sebagai misal Rp 20 juta?

Toleransi terhadap korupsi

Bertrand de Speville, mantan Komisioner ICAC Hong Kong, dalam satu makalah berjudul “The Struggle Against Corruption: Progress at a Snail’s Pace. Why?” yang diterbitkan Asia-Pasicif Review (2016) mengingatkan kita bahwa pengabaian terhadap penanganan korupsi yang dianggap kecil akan membuat persoalan korupsi lebih serius.

Menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika semua kejahatan yang dianggap korupsi atau penyimpangan direspons secara cepat untuk menunjukkan bahwa pemerintah atau negara tidak memberikan toleransi sekecil apapun atas perbuatan itu. Hal ini juga karena korupsi kecil yang dilakukan secara terus menerus akan menimbulkan kerusakan yang serius apabila didiamkan.

Lebih lanjut, ia memberikan alasan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan langkah awal untuk membangun kepercayaan dan dukungan dalam melawan korupsi. ICAC Hongkong yang hingga hari ini menikmati dukungan publik luas di Hongkong memulai cara untuk meraih kepercayaan itu dari responsifnya mereka terhadap laporan masyarakat yang masuk. Apabila investigasi yang dilakukan ICAC tidak mendapatkan bukti yang cukup, pelapor akan diberitahu dan ICAC melalui mekanisme review-nya akan meninjau kebijakan atau tindakan yang meskipun tidak dianggap korupsi, tapi berpotensi mengarah ke korupsi untuk diperbaiki.

Jika karena dianggap korupsi kecil, kemudian laporan dari publik diabaikan, maka hal ini merupakan titik balik dari upaya melawan korupsi. Dukungan masyarakat dalam bentuk pelaporan akan mengalami penurunan apabila respons yang diberikan tidak memadai. Masyarakat mungkin tidak memercayai, atau enggan untuk memberikan informasi lagi, meskipun mereka melihat kejahatan korupsi terjadi, kepada penegak hukum apabila dalam laporan sebelumnya, mereka dikecewakan.
Situasi semacam ini akan sangat menyulitkan kerja-kerja memberantas korupsi kedepan.

Fungsi negara dan kalkulasi untung rugi

Masalah lain yang timbul dari kebijakan mengabaikan korupsi kecil adalah alasan ekonomi yang menjadi latar belakangnya. Negara seakan-akan mengalami kebangkrutan apabila mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menegakkan aturan, memastikan ketertiban sosial dan mengawal prinsip rule of law.

Padahal secara substansial, fungsi negara untuk menegakkan prinsip rule of law tidak bisa dihilangkan atau dikurangi dengan alasan karena keuangan yang terbatas.

Cita-cita pemberantasan korupsi yang paling utama adalah ketika pada tingkat masyarakat, sektor swasta dan pemerintah/negara, tercipta sebuah nilai-nilai antikorupsi bersama. Upaya membangun nilai-nilai itu salah satunya dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum.

Dapat membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak bisa dilakukan, mana yang dianggap pelanggaran hukum dan mana yang bukan, mana yang disebut korupsi dan mana yang tidak merupakan bagian dari nilai-nilai bersama yang diharapkan terbangun.

Sementara apabila ada yang melewati batas-batas ini penegak hukum akan mendeteksi dan memberikan hukuman. Ini semua adalah proses yang mana negara harus menanggung biayanya, seberapa besarpun ongkos itu harus dikeluarkan. Jika cara berpikir negara telah berubah menjadi pedagang, justru ini adalah awal mula petaka korupsi yang lebih serius akan terjadi. ●

Kamis, 20 April 2017

Kepentingan Nasional Pemberantasan Korupsi

Kepentingan Nasional Pemberantasan Korupsi
Adnan Topan Husodo  ;   Koordinator Indonesia Corruption Watch
                                                       JAWA POS, 18 April 2017



                                                                                                                                                           

TIDAK sulit memahami bahwa pemberantasan korupsi menduduki posisi yang sangat penting, terutama bagi keberlanjutan sebuah bangsa. Almarhum Gus Dur, dalam sebuah acara talk show di televisi nasional, pernah mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat kaya, tetapi kenyataannya sangat melarat karena pembiaran terhadap kejahatan korupsi.

Tidak menindak korupsi telah mengakibatkan kejahatan ini menjadi bagian dari ’’nilai’’ yang tak terpisahkan dari cara hidup individu, masyarakat, dan pemerintahan. Hampir semua menerimanya sebagai sesuatu yang lumrah serta wajar dan adanya segudang pembenaran untuk melakukannya. Padahal, dampak dan risiko yang ditimbulkan begitu merusak.

Kita bisa ambil contoh dalam perkara skandal korupsi e-KTP yang menurut dakwaan KPK telah menyeret berbagai nama penting, mulai sektor politik (politisi), elite di eksekutif, dan sektor swasta. Jejaring korupsi antartiga ranah itu memang terlihat dalam berbagai perkara korupsi yang lain.

Menurut catatan ICW (2016), sektor pemerintah dan sektor swasta menduduki peringkat pertama dan kedua untuk kategori aktor korupsi yang paling banyak diproses hukum. Sementara itu, menurut laporan Global Barometer Korupsi yang diluncurkan TI Indonesia (2016), parlemen kembali ditempatkan sebagai institusi terkorup.

Selain korupsi merupakan kejahatan yang di dalamnya berkelindan berbagai kepentingan dari pemegang kendali kekuasaan, korupsi (e-KTP) sebagai contoh telah menciptakan ketidakpastian yang sangat luas dalam pelayanan publik. Padahal, mendapatkan identitas diri dengan data yang benar dan akurat merupakan hak mendasar setiap warga negara. Pengakuan negara atas warganya salah satunya ditunjukkan dari identitas diri yang dimiliki warga.

Akibat lanjutan persoalan itu, layanan publik lain yang mensyaratkan adanya KTP juga terganggu. Bisa dikatakan, nyaris di semua wilayah di Indonesia, layanan pembuatan e-KTP lumpuh. Demikian pula, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu sejatinya dimaksudkan untuk menyediakan informasi data diri penduduk yang akurat yang didukung konsep single identity number (SIN). Database tersebut bisa digunakan untuk kepentingan besar lain seperti pemilihan umum, baik tingkat nasional maupun regional. Namun, dugaan korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun telah menghancurkan semua tujuan awalnya.

Kita juga bisa melihat ’’karya’’ monumental pelaku korupsi pada proyek lain yang menelan anggaran triliunan seperti proyek pembangkit listrik dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Hampir sebagian nilai bangunan atau fisik proyek menyusut drastis atau bahkan tidak bisa lagi dihitung (total loss) plus nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penggarongan anggaran publik secara masif.

Dalam skala yang lebih kecil, berbagai macam proyek infrastruktur seperti jalan, gedung, dan jembatan teronggok tak terurus karena ditinggalkan kontraktor yang tidak bertanggung jawab dan menjadi bangkai berserakan di berbagai tempat. Dampaknya, tidak terjadi efek multiplier ekonomi karena akses publik untuk melakukan mobilisasi barang sangat terbatas dan jikapun tetap dilakukan akan sangat tidak efisien lantaran biaya transportasi yang teramat mahal.

Insentif Agenda Antikorupsi

Karena pelaku korupsi adalah mereka yang berada di pusaran kekuasaan dan paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan publik, pemberantasan korupsi sulit mendapatkan tempat dalam agenda negara. Pemberantasan korupsi sering dikalahkan atau ditundukkan berbagai macam kepentingan personal atau golongan yang secara pelan tapi pasti telah menggerogoti imajinasi bersama banyak orang terhadap Indonesia. Tak ayal, ada berbagai geliat protes berujung tuntutan untuk memisahkan diri atau sebaliknya, meyakini secara bersama-sama bahwa korupsi adalah jalan bagi setiap orang untuk selamat dan bertahan hidup di republik ini.

Jika korupsi sudah dipahami sebagai jalan hidup, kita akan terjebak pada situasi yang disebut collective action problem (Anna Persson dkk, 2013). Dalam praktik busuk korupsi yang menggurita dan sistemik, tidak ada insentif bagi siapa pun yang berperilaku jujur. Sikap jujur yang diambil tidak akan bisa mengubah sistem permainan yang berlaku. Meski sebagian besar masyarakat secara moral sangat mengutuk korupsi, dan mereka mungkin sadar akan bahaya serius yang dirasakan akibat korupsi, setiap individu tetap melakukannya. Pendek kata, ada prinsip, jika yang lain melakukannya, mengapa saya tidak?

Karena tingkat dan dampak korupsi yang sangat merusak, sedangkan pada saat yang sama korupsi telah menjadi bagian dari rule of the game, korupsi dan pemberantasannya tidak bisa diperlakukan hanya sebagai masalah sektoral. Finlandia, contoh negara yang berhasil memberantas korupsi, telah mengatur dan mengkriminalisasi korupsi di berbagai tempat, baik sektor publik, sektor swasta, maupun sektor politik, dalam konstitusi mereka sejak tiga abad lalu. Sangat mustahil kita bisa memberantasnya jika perbuatan korupsi dan bukan korupsi dibedakan hanya karena perbedaan tempatnya, meski secara substansial perbuatan yang dilakukan adalah korupsi.

Demikian halnya, kondisi darurat korupsi dan dampaknya perlu dibunyikan lebih keras supaya ada kesadaran kolektif bahwa korupsi merupakan penggerus moralitas publik yang paling ganas. Upaya membalikkan keadaan perlu diambil cepat, terutama menghadirkan sebuah realitas bahwa tidak melakukan korupsi memiliki berbagai keuntungan daripada melakukannya.

Kepercayaan publik terhadap upaya melawan korupsi mesti dituntun oleh bukti adanya perbaikan di berbagai macam sektor kehidupan. Merasakan langsung manfaat program antikorupsi menjadi kunci usaha mengembalikan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam perang panjang melawan korupsi. ●

Minggu, 26 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Kolusi Merapuhkan Birokrasi
Adnan Topan Husodo  ;   Koordinator ICW
                                                     TEMPO.CO, 24 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Kasus Banten barangkali agak sedikit berbeda dengan Kabupaten Klaten. Dalam konteks Klaten, bupati menjadi tersangka karena menerima suap dari penempatan berbagai jabatan birokrasi, atau yang dikenal sebagai skandal jual-beli jabatan. Skandal ini menjual wewenang kepala daerah melalui mekanisme pasar. Artinya, siapa yang sanggup membayar, dialah yang akan mendapatkan posisi itu.

Jika kemudian terjadi persekongkolan antara mereka yang membeli posisi dan pejabat di atasnya untuk mencuri uang publik (APBD), itu adalah tahap konsolidasi elite politik lokal dan birokrasi yang sama-sama berambisi untuk melipatgandakan aset dan memperluas kekuasaan mereka. Tak mengherankan jika banyak ditemukan profil kekayaan pejabat di daerah yang tidak sesuai dengan penerimaan atau pendapatan resmi mereka.

Apa yang terjadi dalam dua kasus di atas juga menjelaskan bagaimana motif korupsi sudah begitu mengakar pada sebagian besar pejabat publik kita. Pada satu sisi, kita bisa saja menempatkan status para pejabat birokrasi yang terseret kasus korupsi di atas sebagai korban dari kekuasaan dan ambisi politik kepala daerah atau keluarganya.

Pada sisi lain, kita juga dapat memposisikan mereka sebagai salah satu pelakunya lantaran mereka tetap bisa menolak atau tidak mengambil jabatan itu jika harus membayar. Pendek kata, dengan bergabung dalam jejaring korupsi itu, mereka menjadi kaya-raya dan berkuasa.

Akibat dari politisasi birokrasi yang menggejala di berbagai pemerintahan daerah, banyak agenda dan program pembangunan yang tidak berjalan efektif. Upaya mengentaskan masyarakat miskin, meningkatkan akses dan mutu pendidikan rakyat, perbaikan layanan publik di sektor kesehatan, ketersediaan air bersih, kualitas moda transportasi publik dan infrastruktur jalan, hadirnya rasa aman dan nyaman, serta berbagai macam urusan publik lainnya tak kunjung terwujud. Hal ini karena penempatan birokrasi banyak yang tidak sejalan dengan prinsip merit dan asas tata kelola pemerintahan yang baik lantaran intervensi politik yang kuat dari kepala daerah.

Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebenarnya menjadi obat untuk memulihkan birokrasi yang korup, tidak profesional, lamban, malas, dan berbagai persepsi negatif lainnya yang selama ini digunakan oleh masyarakat dalam menilai birokrasi. Salah satu yang menjadi ujung tombak pengawasan program reformasi birokrasi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Salah satu wewenang Komisi adalah memberikan penilaian atas mekanisme promosi, mutasi, dan pengangkatan pejabat tinggi di daerah maupun aparat sipil secara umum. Pada intinya, mekanisme pe-nempatan pejabat tinggi di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mengikuti asas good governance dan mengedepankan sistem merit dengan menempatkan kualitas dan integritas personal calon sebagai penentu untuk menempati posisi itu.

Kehadiran dan sepak terjang Komisi dalam tingkat tertentu dapat menghambat upaya konsolidasi kekuasaan di level birokrasi dan membangun jarak yang lebih lebar antara pejabat politik dan birokrasi. Bagaimanapun, dalam praktek korupsi yang terjadi di berbagai daerah, kepala daerah membutuhkan instrumen birokrasi untuk mengeksekusi atau mewujudkan ambisi mereka.

Tanpa birokrasi, pejabat politik mengalami kesulitan, misalnya untuk mengatur secara teknis proyek-proyek APBD yang akan dibagi kepada rekanan dan pengaturan mengenai fee-nya. Birokrasi juga menjadi penghubung yang efektif antara kepala daerah dan para pengusaha dari berbagai kelompok kepentingan lainnya.

Jika kemudian ada gagasan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, termasuk mengamputasi seluruh wewenang KASN dan membubarkannya, tentu kita menjadi mafhum apa latar belakangnya. Tentu agenda politik DPR untuk merevisi undang-undang itu, salah satunya, merupakan respons atas "keluhan" kepala daerah yang tak lagi leluasa menempatkan orang-orangnya di pos-pos strategis. Mereka tak bisa lagi serta-merta mengangkat individu yang dianggap berjasa dalam pemenangan pilkada atau menunjuk bekas anggota tim sukses mereka untuk menjadi pejabat daerah.

Undang-undang itu telah menutup sebagian akses mereka terhadap kekuasaan dan sumber daya ekonomi daerah karena adanya mekanisme lelang jabatan dan berbagai macam prasyarat lain dalam mempromosikan, mengangkat, dan memutasi aparat sipil. Dengan kata lain, undang-undang itu dan eksistensi Komisi telah berhasil memutus relasi patronase antara elite politik lokal dan birokrasi. Sayangnya, di luar wacana revisi Undang-Undang KPK yang juga telah bergulir, secara perlahan kita juga akan menyaksikan akrobat politik lain untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. ●

Selasa, 03 Januari 2017

DNA Anti-korupsi

DNA Anti-korupsi
Adnan Topan Husodo ;   Koordinator ICW
                                                      KOMPAS, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pelaku korupsi sangat beragam, baik latar belakang pendidikan, jenis pekerjaan, tingkat ekonomi, identitas yang terkait dengan SARA, maupun jenis kelamin. Semua keragaman itu tidak ada kaitannya dengan pertanyaan: mengapa korupsi sangat diminati banyak orang?

Korupsi tak bisa dihubungkan dengan atribut tertentu yang melekat pada diri individu, terutama dikaitkan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ataupun jender. Sebagai contoh, jika data dan fakta menunjukkan lebih banyak laki-laki yang terlibat korupsi, itu semata-mata karena mereka lebih banyak memegang kendali kekuasaan, baik pada jabatan publik maupun jabatan di sektor swasta.

Sudah banyak penelitian yang dilakukan untuk mempelajari mengapa orang korupsi. Namun, jawabannya berbeda-beda karena faktor orang korupsi juga beragam. Oleh karena itu, jurus untuk menangkal atau mencegah orang melakukan korupsi pun tumbuh dengan berbagai macam preferensi, yang dikuatkan dengan konsep dan kajian empirik atas fenomena korupsi. Korupsi itu sendiri merupakan sebuah fenomena yang selama ini didekati secara multidisipliner, baik dalam perspektif hukum, ekonomi, politik, psikologi, pendidikan, manajemen, administrasi,  governance, akuntansi, kriminologi, filsafat, sosiologi, bisnis, etika, maupun lain sebagainya.

Ongkos gaya hidup

Meskipun anti-korupsi dan korupsi sebagai obyek kajian sekaligus kebijakan publik sangat kompleks, bisa dipastikan bahwa setiap orang yang korupsi itu semua dilakukan dengan kesadaran penuh. Kalaupun ada segelintir individu yang terjebak dalam praktik koruptif, kasus semacam ini tidak bisa mewakili gejala umum yang berkembang.
Oleh karena dilakukan dengan kesadaran penuh, penyangkalan dari terdakwa korupsi yang sering kita dengar dalam persidangan juga pasti dilakukan dengan kesadaran yang penuh pula. Bahwa, ia sadar jika dirinya tengah mengelak dari tuduhan.

Korupsi merupakan sebuah praktik yang sulit dianggap sebagai kejahatan yang hanya sekali dilakukan oleh pelakunya. Kejahatan ini merupakan praktik yang berkelanjutan, terutama dalam situasi di mana sistem deteksi atas penyimpangan tidak bekerja secara efektif. Disfungsi pengawasan internal dan audit internal, tidak bekerjanya mekanisme perlindungan terhadap peniup aib, buruknya kepemimpinan, pembiaran, mandulnya penegakan hukum, tiadanya mekanisme stick and carrot atau rewards and punishments, corporate culture, dan lain sebagainya membentuk sebuah perilaku menyimpang yang kemudian mendapatkan legitimasi untuk terus dilakukan.

Asumsinya, orang yang melakukan korupsi untuk pertama kali, ia biasanya akan meningkatkan standar hidup: dari yang biasa menjadi sesuatu yang lebih glamour sifatnya. Pada titik ini, mulailah mereka berkenalan dengan barang-barang mewah, gaya hidup ala selebritas, menggunakan aksesori dari produk merek ternama, menyekolahkan anak di luar negeri, dan lain sebagainya meskipun dari perhitungan gaji bulanan yang wajar, pendapatan resmi itu tidak akan bisa menopang gaya hidupnya.

Alhasil, korupsi kemudian menjadi kebutuhan untuk terus dilakukan, terutama dalam rangka mempertahankan gaya hidupnya. Tak heran apabila banyak yang mengaitkan korupsi yang semakin serius dengan masyarakat yang kian terpesona dengan kapitalisme dan konsumerisme.
Ketika mencapai titik nyaman, tidak mungkin situasinya dikembalikan ke posisi semula. Gaya hidup yang sudah meningkat membutuhkan pemasukan yang makin besar. Korupsi kemudian ditempatkan sebagai instrumen untuk memfasilitasi semua hal itu. Inilah poin di mana korupsi menjadi sesuatu yang rutin, berkelanjutan, dan dilakukan secara terus-menerus, serta tidak ada kepastian kapan penyimpangan itu secara sadar dihentikan.

Karakter

Di luar efektivitas sistem pengawasan, sistem pencegahan, dan aturan hukum, korupsi juga merupakan masalah karakter. Dalam sebuah sesi pidato, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan sesuatu yang singkat, tetapi pesannya sangat kuat. Ia mengatakan, reputasi adalah sesuatu yang sementara, tetapi karakter adalah sesuatu yang permanen. Ia melanjutkan, "Di negeri ini (baca: Singapura) kita bisa membedakan dengan jelas mana orang jujur dan mana orang yang tidak jujur. Karakter Singapura adalah pada anti-korupsi dan kepemimpinan politik yang sangat tegas melawan korupsi."

Karakter itu sendiri lahir, dibentuk, dan dipelihara oleh sebuah proses yang terus terjadi dalam lingkungan sosial, baik di keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat umum, maupun negara. Anti-korupsi bisa ditempatkan sebagai sebuah karakter, sesuatu yang menjadi fondasi bagi individu dan masyarakat untuk mengembangkan dirinya sebagai manusia dan komunitas.

Oleh karena anti-korupsi adalah bagian dari karakter, sifat-sifat anti-korupsi tidak mungkin bisa diinjeksi dan bekerja efektif pada tahap di mana individu atau masyarakat telah memiliki karakter tertentu yang sangat permisif dengan perilaku koruptif. Kita bisa melihatnya dari banyak kasus, termasuk dalam perkara di mana AKBP Brotoseno, tersangka kasus penyuapan, yang dicokok tim Saber Pungli Mabes Polri dalam sebuah operasi yang berhasil. Brotoseno adalah eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali bertugas sebagai penyidik di kepolisian. Meski pernah bekerja dalam kultur lembaga yang integritasnya dianggap baik, sebagai individu yang telah memiliki nilai-nilai tertentu, periode bekerja di KPK tidak bisa mengubahnya sebagai pribadi yang baru atau berbeda.

Di sinilah membangun karakter anti-korupsi menjadi sangat penting dilakukan. Korupsi dan pemberantasannya tidak bisa disandarkan pada lembaga penegak hukum, yang sebagiannya masih terlibat dan terjebak dalam praktik yang korup. Anti-korupsi sebagai sebuah karakter harus merupakan sebuah kebutuhan bagi bangsa ini secara keseluruhan, bukan semata tugas hukum untuk membawa pelakunya ke pengadilan.

Membangun karakter anti-korupsi pada prinsipnya bisa bermula dari sesuatu yang sederhana, tetapi fundamental. Memulai untuk mendidik generasi anak-anak kita untuk menghargai hak orang lain di mana pun ia berada, membangun nilai-nilai kejujuran pada setiap hal dalam hidupnya, membangun kesadaran untuk patuh terhadap berbagai macam ketentuan yang ada untuk menjaga ketertiban bersama, bertanggung jawab atas semua perilakunya, dan berbagai hal yang mungkin sebagian dari kita menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak penting.

Pada suatu kesempatan, saya meminta mahasiswa intern dari Monash University untuk mencari data korupsi di negaranya, Australia. Ia tak sanggup memenuhinya. Bukan karena secara teknis sulit dilakukan, melainkan karena faktanya tidak banyak kasus korupsi yang terjadi di sana. Saya lanjutkan dengan pertanyaan, mengapa Australia bisa menjadi seperti itu? Ia tidak bisa menjelaskannya, kecuali dengan jawaban singkat: seperti itulah masyarakat Australia. ●

Selasa, 24 Mei 2016

Tata Kelola dan Anti Korupsi

Tata Kelola dan Anti Korupsi

Adnan Topan Husodo ;    Koordinator ICW
                                                         KOMPAS, 24 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dari aspek akademis, konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) belum selesai dari perdebatan. Kritik utamanya terletak pada kepentingan ekonomi yang melekat pada agenda tersebut karena sering kali, dalam praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik harus disandingkan dengan agenda restrukturisasi ekonomi. Sebutlah seperti privatisasi ataupun pengurangan wewenang negara pada sektor ekonomi, di mana strategi semacam ini dianggap mewakili ideologi ekonomi tertentu yang tengah berkuasa. Pendek kata, tata kelola yang baik dituduh tidak lahir sebagai sebuah konsep ideal yang dipahami sebagai cara untuk menjelaskan fenomena tertentu.

Meskipun demikian, tata kelola yang baik sudah telanjur menjadi mantra pembangunan. Negara yang menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, diasumsikan akan lebih kompetitif secara ekonomi karena penghalang pertumbuhan, yakni korupsi, bisa dihilangkan.

Penerapan tata kelola yang baik juga dipandang mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas capaian program pembangunan. Tata keola yang baik kemudian jadi prasyarat untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif dalam pengelolaan sumber dayanya.

Dalam konteks pemilu, sebagian pemilih juga telah menjadikan kriteria anti korupsi seorang calon pemimpin sebagai instrumen penilai saat menentukan pilihan mereka. Demikian halnya dengan politisi merespons tuntutan itu dengan menawarkan dan menjual berbagai macam janji anti korupsi pada pemilihnya meski cenderung manipulatif. Hal ini terutama jadi fenomena kekinian di kota-kota besar dan membuat kompetisi politik menjadi lebih ketat, terutama dibandingkan dengan daerah yang basis primordialismenya masih sangat kuat.

Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, dan Bupati Bojonegoro Suyoto—untuk menyebut sebagian contoh—sering dianggap mewakili pemimpin yang lahir dari tuntutan anti korupsi.

Mereka juga dianggap telah mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik dalam gradasi kualitas yang berbeda-beda. Mereka kini telah menjelma menjadi ”media darling” karena dahaga publik atas pemimpin yang bersih seakan terobati dengan kehadiran dan sepak terjang mereka sebagai pemimpin politik. Terlebih-lebih di saat wakil rakyat yang sejatinya menjadi alat kontrol eksekutif tidak kunjung membaik tabiatnya, hingga selalu menempatkan mereka dalam posisi buncit dalam persepsi kepercayaan publik.

Setelah anti korupsi, apa?

Jika diasumsikan tata kelola dan sikap anti korupsi adalah kebutuhan yang mendasar dalam mengelola pemerintahan, hal selanjutnya yang harus dilacak adalah pengaruh model kepemimpinan itu terhadap peningkatan kesejahteraan publik, khususnya pada kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses sama sekali kepada pelayanan publik. Di sini masalah kerap timbul. Acap kali, pemimpin yang dipersepsikan bersih dari korupsi tak serta-merta dapat menyelesaikan jurang pemisah yang lebar antara kelompok kaya dan miskin.
Karena korupsi pada prinsipnya adalah konsentrasi dan akumulasi sumber daya ekonomi dan kekayaan material pada segelintir orang atau kelompok yang dilakukan dengan cara kolutif, maka anti korupsi adalah prinsip untuk memangkasnya. Semestinya pemimpin yang memiliki prinsip anti korupsi harus dapat melahirkan situasi yang kondusif bagi pemerataan sumber daya publik. Pada saat yang sama, ia mampu menyediakan akses pelayanan publik yang berkualitas pada kelompok rentan.

Dalam situasi tak berimbang, di mana relasi antar-kelas sosial sangat timpang, kebijakan publik tak bisa diterapkan dengan prinsip sama rata, di mana setiap orang dianggap dan diperlakukan sama. Oleh karena itu, kebijakan publik bisa disingkirkan dari arena sosial mereka karena satu alasan tertentu, misalnya menempati tanah negara tanpa izin.

Apalagi jika kemudian ada perlakuan berbeda (baca: tidak digusur dan tidak diusir) diberikan kepada korporasi yang menguasai tanah milik negara, dan membangun berbagai macam fasilitas di dalamnya tanpa melalui prosedur dan hukum yang ditentukan. Pada titik ini, aspek keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang papa menjadi sangat penting karena pada dasarnya mereka tak memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk berlaku sama dengan korporasi yang curang.

Kebijakan publik

Konsep tata kelola yang baik dan anti korupsi menjadi kian tak jelas tujuannya jika dalam praktiknya kebijakan publik yang diputuskan justru mengabaikan nilai tata kelola pemerintahan yang baik, baik itu dalam perencanaan, proses, maupun eksekusinya. Dalam kasus reklamasi di DKI Jakarta sebagai contoh, dengan pertimbangan Ahok dianggap mewakili tokoh atau pemimpin bersih, keputusan yang diambil tampak dilakukan dengan proses sembarangan dan serampangan. Juga mengabaikan berbagai macam isu teknis prosedur dan birokrasi yang sebenarnya tidak bisa ditanggalkan sama sekali dalam pemerintahan seliberal apa pun. Apalagi yang tengah diputuskan adalah penyerahan pengelolaan sumber daya publik kepada aktor swasta, di mana konsekuensi atas kebijakan itu sangat berkaitan dengan nasib kelas sosial tertentu yang terancam mata pencariannya.

Alasan diskresional sebagai pejabat publik tak serta-merta membuat pemimpin bisa melakukan apa pun yang mereka kehendaki. Wewenang diskresi seharusnya digunakan dalam kondisi dan kebutuhan yang sangat mendesak, dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan konsekuensinya. Pertanyaan mendasarnya, siapa kelompok yang paling diuntungkan dari kebijakan reklamasi: masyarakat atau korporasi? Berikutnya, apakah setara kompensasi yang dibayarkan swasta dengan dampak lingkungan dan derita warga yang harus jadi korban dari rancangan pembangunan semacam ini, juga dengan keuntungan jangka panjang yang dikeruk mereka?

Jika basis dari berjalannya proyek reklamasi hanyalah kesepakatan empat mata antara swasta dan pejabat publik, di mana di dalamnya ada tukar-menukar kepentingan, meski bisa diklaim kepentingan yang dimaksud adalah untuk kepentingan pemerintah, hal itu bisa dianggap sebagai persekongkolan.

Sementara instrumen partisipasi, yakni anggaran publik, justru tak dijadikan sumber utama dalam pembiayaan pembangunan. Jika pemerintah lebih senang ”menodong” pihak swasta untuk membiayai berbagai macam inovasi dibandingkan mengalokasikannya melalui anggaran publik (APBD), hal itu bisa dipandang sebagai penyingkiran proses mendemokratisasikan kebijakan publik. Publik tentu sangat berharap kepada pemimpin yang bersih, tetapi jika kebijakan publik yang diambil justru hanya menguntungkan korporasi besar dan sektor swasta, prinsip tata kelola yang baik dan anti korupsi kehilangan esensinya. ●

Senin, 22 Februari 2016

Teror Legislasi untuk KPK

Teror Legislasi untuk KPK

Adnan Topan Husodo ;   Koordinator ICW
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Boleh jadi KPK adalah satu-satunya lembaga negara yang paling dibenci oleh rezim politik mana pun yang tengah berkuasa. Selain rutinitas kasus kriminalisasi yang dihadapi orang-orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga ini juga kerap digugat dasar hukumnya di Mahkamah Konstitusi. Belum lagi upaya bertingkat dan bertahap untuk menggerus secara perlahan dasar legalitasnya melalui revisi UU KPK. Upaya menempatkan KPK pada posisi mandul, sehingga tak bisa berbuat banyak untuk memberantas korupsi, sebenarnya juga sejarah dari lembaga-lembaga anti korupsi yang pernah hadir di republik ini.

Upaya meneror KPK melalui politik legislasi merupakan konsekuensi logis dari sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi, khususnya pada aspek penindakan. Tak sedikit pejabat publik, elite politik, pengusaha, dan birokrat yang harus menyatakan selamat tinggal pada karier dan masa depan mereka karena tertangkap tangan oleh KPK.

Sayangnya, meski upaya operasi tangkap tangan (OTT) ataupun kerja-kerja pengungkapan kasus korupsi melalui mekanisme yang konvensional, yakni case building, telah dilakukan sedemikian sering, belum cukup bagi pejabat publik dan kelompok yang rentan menyalahgunakan wewenang untuk berhenti korupsi. Barangkali, sudah terbangun persepsi umum bahwa yang ditangkap KPK adalah orang yang tengah sial belaka.

Praktik baik internasional

Pada dasarnya, mengubah peraturan atau dasar hukum bukan hal tabu. Bahkan, dasar hukum setingkat konstitusi pun bisa diperbaiki/direvisi jika ada kehendak mayoritas warga. Hanya saja, dalam konteks pemberantasan korupsi, pelajaran dari negara lain yang sukses memberantas korupsi, seperti di Singapura dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)-nya, agenda legislasi bidang anti korupsi hanya bertujuan memperkuat dan memperbaiki sistem anti korupsinya. Dalam catatan Jon ST Quah (1995; 2001), UU Anti Korupsi di Singapura telah diubah empat kali dengan tujuan penguatan.

Ada beberapa butir penting dari agenda penguatan CPIB Singapura. Pertama, investigator CPIB diberi wewenang menjadikan informasi atas asal-usul kekayaan tersangka yang tak dapat dijelaskan dari mana sumbernya sebagai bukti untuk menyeret seseorang dalam proses hukum lebih lanjut.

Kedua, CPIB juga diberi wewenang menangani perkara korupsi sektor swasta, bukan semata korupsi yang melibatkan pejabat publik atau penyelenggara negara. Butir ini sangat penting karena pemahaman korupsi di Indonesia masih berkutat pada korupsi sektor publik, sementara negara-negara lain yang berhasil memerangi korupsi telah memasukkan sektor swasta dalam regulasi anti korupsi mereka.

Ketiga, pelajaran penting lainnya dari keberhasilan membentuk komisi anti korupsi yang kuat juga karena adanya kepemimpinan politik yang kuat, yakni pejabat publik tertingginya selalu melindungi komisi anti korupsinya dari upaya pelemahan. Di Singapura, sejarah pemberantasan korupsi mereka dimulai oleh partai yang baru berkuasa, yakni People's Action Party (PAP) pada 1959 sebagai bagian dari kampanye politik mereka. Kampanye terkenal mereka tentang korupsi adalah "a high risk, low reward".

Terakhir, komisi anti korupsi hanya akan mampu melawan korupsi jika lembaga ini steril dari campur tangan dan pengaruh penegak hukum lain. Ini artinya, tidak ada dalam praktik internasional di mana komisi independen anti korupsi yang jajaran pegawainya diambil dari kepolisian sebagai misal. Hal ini untuk menjaga posisi komisi dari berbagai macam kemungkinan pengaruh buruk, atau keraguan dan hambatan dalam memberantas korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum lainnya.         

Dalil yang absurd

Dengan melihat berbagai contoh praktik baik internasional dalam memberantas korupsi, apakah Indonesia melalui semangat revisi UU KPK yang tengah diusahakan sebenarnya menuju, berkiblat, atau terinspirasi oleh kisah sukses negara lain dalam melawan korupsi, ataukah sebenarnya dalil penguatan yang diwacanakan hanyalah ilusi belaka? Setidaknya, ada beberapa isu besar dari rencana revisi UU KPK yang menjadi alasan paling fundamental dari kalangan yang menyokong revisi UU KPK.

Pertama, kontrol yang lebih kuat pada KPK melalui pembentukan Dewan Pengawas. Bukan hanya memiliki wewenang melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK, Dewan Pengawas punya hak veto untuk menyetujui atau tidak penyadapan dan penyitaan. Dari dasar ini, kita perlu bertanya: apakah selama ini KPK telah melakukan penyadapan yang sembrono, membabi buta, dan mengancam hak privasi orang? Sejauh ini, tak ada argumentasi faktual yang diajukan DPR untuk memberikan justifikasi logis atas keberadaan Dewan Pengawas. Untuk menunjuk satu bentuk penyimpangan dari penyadapan yang dilakukan KPK pun mereka tak memiliki bukti yang valid.

Sementara itu, mekanisme kontrol terhadap KPK sebenarnya sudah cukup memadai. Selain DPR sebagai lembaga politik yang mengawasi, KPK juga diawasi media, dikontrol publik, dan memiliki mekanisme internal yang bisa diberdayakan maksimal untuk fungsi pencegahan internal KPK dari kemungkinan pelanggaran kode etik maupun pidana. Kasus yang terkait dengan bocornya sprindik kasus tertentu maupun syahwat politik untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari pimpinan KPK yang masih aktif, hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme pembentukan Komite Etik ataupun memaksimalkan fungsi Tim Penasihat KPK yang dalam praktiknya tidak pernah berjalan efektif. Sayangnya, DPR tak pernah memberikan kritik yang cukup atas realitas Tim Penasihat KPK yang tidak pernah berjalan maksimal sebagaimana dimandatkan UU.

Kedua, penyadapan oleh KPK hanya bisa dilakukan saat penyidikan kasus korupsi telah dimulai. Kembali, pengaturan mengenai penyadapan masuk sebagai isu yang vital bagi DPR. Pembatasan penyadapan KPK sejak tahap penyidikan sebenarnya kata lain dari larangan halus melakukan penyadapan. Akan sangat mustahil KPK melakukan OTT jika proses itu baru bisa dilakukan sejak kasus masuk ke tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Jika memang DPR hendak mengatur soal ini, tentu DPR perlu merujuk kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan adanya pengaturan khusus atau UU tersendiri mengenai penyadapan sehingga mekanisme checks and balances penyadapan akan meliputi semua institusi negara yang berwenang melakukannya, bukan hanya KPK.

Ketiga, KPK dilarang merekrut penyelidik dan penyidik sendiri karena-menurut draf yang ada-penyelidik dan penyidik hanya bisa berasal dari kepolisian. Dengan monopoli penyelidik dan penyidik dari kepolisian, bisa dipastikan KPK akan mandul dan lumpuh menangani korupsi yang melibatkan elite kepolisian. Konsep lain yang cukup membahayakan posisi KPK adalah wewenang surat penghentian penyidikan (SP3). Dalam praktiknya, KPK menggunakan standar yang lebih tinggi dalam menangani perkara korupsi, sejak dalam tahap penyelidikan. Hal inilah yang menjadikan 100 persen conviction rate KPK tetap terjaga. Dengan berbagai alasan di atas, tak ada manfaat lebih bagi KPK untuk lebih bertaji melawan korupsi melalui mekanisme revisi UU KPK yang materialnya justru hendak menjerumuskan KPK ke jurang kehancuran. ●

Kamis, 07 Januari 2016

Pekerjaan Rumah Pimpinan KPK

Pekerjaan Rumah Pimpinan KPK

Adnan Topan Husodo  ;  Koordinator ICW
                                                       KOMPAS, 06 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebagai sebuah lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2015 mendapat dua kado sekaligus, yakni lima unsur pimpinan baru yang dilantik Presiden Jokowi dan gedung baru KPK yang diresmikan langsung oleh Presiden. 

Lima unsur pimpinan baru KPK dilahirkan dari proses politik yang alot, sarat manuver dan tendensi muatan kepentingan berbagai pihak yang bersitegang, meski pada titik akhir melahirkan kompromi. Hasilnya pun pada akhirnya diragukan banyak kalangan meski tanda tanya besar publik terhadap pilihan akhir politisi Senayan bukan semata kekhawatiran tanpa alasan. Sementara gedung baru KPK tidak bisa dilepaskan dari advokasi cukup panjang, khususnya yang dilakukan kelompok masyarakat sipil anti korupsi Indonesia dengan satu gerakan besar bersifat nasional bertajuk Koin untuk KPK. Gerakan itu sendiri merupakan respons dari penolakan sebagian besar politisi atas ide pembangunan gedung baru KPK.

Dua hal di atas menunjukkan posisi KPK yang dipandang sangat penting, terlepas dari sudut pandang setiap pihak. Bagi kelompok anti korupsi, KPK dianggap strategis karena dalam sejarah perlawanan terhadap praktik korupsi di Indonesia, KPK dinilai paling menjanjikan, terutama karena sepak terjangnya mampu menyeret ke penjara aktor dari berbagai macam latar belakang, khususnya yang memiliki kekuasaan politik relatif besar. Di luar itu, KPK juga berhasil menyandingkan penerapan pidana korupsi dengan pidana pencucian uang yang orientasi penegakan hukumnya bukan semata pemidanaan, melainkan disertai usaha mengembalikan secara maksimal kerugian negara yang ditimbulkan.

Pun kemauan KPK untuk masuk ke sektor-sektor strategis yang menjadi sumber utama praktik pengerukan kekayaan negara secara ilegal, seperti tambang, mineral dan batubara, serta pajak, menjadi nilai strategis tersendiri.

Sementara bagi kelompok status quo, yang sangat tidak berminat dengan kehadiran lembaga anti korupsi yang kokoh, nilai penting KPK terletak pada sejauh mana lembaga ini dapat dikendalikan sehingga usaha pemberantasan korupsi tak sampai mengganggu kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, segala macam upaya dikerahkan untuk membuat KPK menjadi lebih mudah dikontrol, khususnya dalam kebijakan penegakan hukum.

Jika kemudian selalu terdapat gonjang-ganjing, kontroversi, dan jurang yang tajam antara cara pandang kekuasaan dan publik dalam menempatkan posisi KPK, itu perlu dilihat dalam "semangat" untuk "menjinakkan" lembaga tersebut. Dengan bahasa kekuasaan lain, KPK boleh melakukan upaya pemberantasan korupsi, tetapi cukuplah pada level pinggiran.

Kelembagaan dan kepemimpinan

Meskipun tulisan ini mewakili cara pandang kelompok anti korupsi, rasanya tidak adil jika kemudian KPK selalu dianggap mulus tanpa catatan. Sepanjang KPK berdiri, banyak lembar catatan yang bisa menjadi bahan refleksi bagi pimpinan baru KPK agar mereka dapat mencari jalan keluar secara cepat sehingga tidak memudarkan harapan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Sekurang-kurangnya ada tiga persoalan pokok KPK yang bisa dibedakan dalam tiga kategori. Pertama adalah masalah kelembagaan, kemudian masalah kepemimpinan, dan terakhir masalah pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KPK sebagaimana UU telah mengatur.

Berkaitan dengan masalah kelembagaan, KPK setidaknya memiliki beberapa persoalan yang perlu untuk dijawab, yakni bagaimana KPK membangun strategi anti korupsi yang efektif, mendesain strategi berjaringan yang luas sehingga bisa menjadi blok anti korupsi yang kuat, dan masalah manajemen kepegawaian KPK. Strategi anti korupsi yang efektif berkaitan dengan bagaimana upaya-upaya penindakan dan pencegahan bisa disinergikan sehingga fungsi KPK tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran.

Kasus korupsi yang terjadi berturut-turut di Kementerian Agama, dengan subyek perkara yang sama, yakni dana haji sebagai contoh, adalah indikasi dari belum adanya titik temu antara kerja penindakan dan pencegahan. Harus diakui bahwa KPK bukan lembaga superpower, terutama ketika harus menegakkan rekomendasi perbaikan sistem di lembaga pemerintah.

KPK juga memiliki pengalaman buruk yang berulang, khususnya kriminalisasi dan perlawanan balik ketika harus menangani kasus-kasus korupsi tertentu. Berdasarkan pengalaman pula, publiklah yang paling getol mengawal, menjaga, dan mempertahankan KPK dari upaya serangan balik. Bukan berarti kepemimpinan politik nasional tak memiliki kontribusi apa pun untuk mengawal KPK. Tentu tanpa mereka, KPK kapan saja bisa bubar atau setidaknya mengalami kelumpuhan.

Karena pengalaman itu, KPK perlu menempatkan publik-khususnya kelompok masyarakat yang terorganisasi, memiliki tata kelola organisasi yang sehat dan kuat, dan berbasiskan dukungan massa yang besar-untuk menjadi mitra strategis KPK. Sementara masalah kepegawaian KPK terkait dengan adanya blok-blok antarpegawai KPK yang memiliki latar belakang instansi yang berbeda. Sifat kesementaraan bekerja di KPK sepertinya ikut memengaruhi terbangunnya "faksi" di internal KPK. Oleh karena itu, pimpinan baru KPK perlu mencari jalan keluar agar pegawai KPK adalah pegawai yang permanen, bukan titipan.

Sementara masalah kepemimpinan banyak berkaitan dengan strategi komunikasi politik dan komunikasi publik pimpinan KPK, isu single fighter, dan tanggung jawab serta soliditas pimpinan KPK. KPK adalah lembaga independen dan semestinya menjaga independensinya dengan sungguh-sungguh. Namun, perlu ada seni kepemimpinan agar makna independensi tidak gugur, tetapi juga dalam waktu bersamaan tidak menjadi eksklusif. Posisi KPK yang eksklusif sering mengganggu komunikasi politik, khususnya kepada Presiden. Padahal, dukungan politik kepala negara sangat berarti bagi kelangsungan agenda pemberantasan korupsi karena pada konteks itu pimpinan KPK tidak bisa mengganti peran kepala negara.

Demikian halnya pimpinan KPK perlu mengontekstualisasi kembali spirit kolektif kolegial sehingga tidak terjebak pada praktik subordinasi di mana Ketua KPK dalam posisi dominan dibandingkan unsur pimpinan KPK lain. Ritme ini jika tidak dijaga akan turut mengganggu kekompakan kerja pimpinan KPK, khususnya dalam menghadapi tekanan eksternal.

Karena merupakan pimpinan, sifat mengayomi pegawai perlu tetap dirawat mengingat pegawai KPK adalah sumber daya utama KPK. Karena itu, pimpinan baru KPK perlu membuat wadah dialog yang transparan dengan pegawai sehingga isu-isu strategis di KPK bisa dikelola dengan baik. Kritik yang dilancarkan pegawai, sebagai misal, tidak semestinya disamakan dengan pelanggaran etik seperti melakukan penipuan, manipulasi, dan praktik penyalahgunaan lain.

Soal fungsi dan kewenangan

Terakhir, tugas pokok, fungsi, dan wewenang KPK dalam supervisi dan koordinasi harus dirancang lebih serius. Rekomendasi Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satunya, adalah menjadikan unit supervisi dan koordinasi yang setara dengan kedeputian, bukan unit ad hoc yang bekerja sementara untuk mengejar target jangka pendek. Fungsi supervisi dan koordinasi yang efektif juga pada akhirnya akan menjadikan KPK sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi, sesuatu yang selama ini dijadikan salah satu sumber kritik.

Dalam hal penindakan, manajemen perkara sudah semestinya dimutakhirkan, jika memungkinkan dibantu dengan sistem teknologi informasi sehingga dapat mengurangi celah seperti kebocoran informasi penegakan hukum yang bersifat rahasia. Kritik lain yang dialamatkan kepada KPK adalah menista status hukum orang. Ada tersangka yang bertahun-tahun tidak jelas proses hukumnya. Karena masalah ini berkaitan langsung dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) di KPK, pimpinan baru KPK bisa memulai untuk menakar secara lebih rinci berapa kebutuhan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, SDM KPK yang ideal. ●