Tampilkan postingan dengan label Saharuddin Daming. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saharuddin Daming. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2015

Hakikat Pembelaan dalam Penegakan Hukum

Hakikat Pembelaan dalam Penegakan Hukum

Saharuddin Daming  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor
                                               KORAN TEMPO, 15 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terkuaknya kasus penyuapan sejumlah fungsionaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli lalu semakin menambah panjang daftar penegak hukum terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuat kepercayaan publik terhadap pengadilan semakin merosot. Walhasil, kedudukan pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort of justice) benar-benar telah roboh.

Tak salah jika para pencari keadilan semakin pesimistis, bahkan apatis, terhadap pengadilan. Sebab, meski jumlah pengadilan banyak, keadilan tetap sulit didapat. Bahkan keadilan sebagai produk primer pengadilan justru menjadi langka dan asing bagi pencari keadilan. Sebab, pengadilan saat ini lebih dirasakan sebagai sumber ketidakadilan.

Parahnya, para penyidik KPK, dalam menjalankan tugas menangkap oknum pejabat PTUN Medan yang terlibat dalam kasus suap, malah mendapat perlawanan dari sejumlah pegawai PTUN. Sikap seperti ini jelas merupakan bentuk pembelaan korps yang kontra-produktif dengan ruang lingkup tugas mereka sebagai bagian dari jajaran penegak hukum. Sebab, dalam bahasa yang paling sederhana sekalipun, makna penegakan hukum (law enforcement) tidak lain adalah membuat aturan hukum terlaksana atas dasar kebenaran, keadilan, dan kemanfaatan,

Idealitas seperti itu kini tampak menjadi sebuah utopia. Sebab, hukum sebagai salah satu instrumen negara untuk mewujudkan cita-cita kehidupan bangsa kini terbajak oleh berbagai agenda kepentingan non-hukum yang dicampur-aduk sedemikian rupa. Walhasil, wajah tujuan hukum, yaitu keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, menjadi bopeng akibat ulah fungsionaris hukum itu sendiri.

Ironisnya, demi mempertahankan gengsi, muncul tren di kalangan fungsionaris hukum, yakni mengeksploitasi solidaritas korps, meski tak dapat dipungkiri hal seperti itu merupakan sesuatu yang halal. Namun pembelaan atas nama solidaritas korps harus dapat dipisahkan dari esensi tujuan hukum itu sendiri. Walhasil, pembelaan membabi buta atas nama solidaritas korps tak boleh menguburkan esensi tujuan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi semua lembaga penegak hukum.

Meski demikian, solidaritas yang diciptakan untuk membela orang yang menjadi korban kriminalisasi, seperti dua pemimpin KPK dan Komisi Yudisial, merupakan sikap yang sangat luhur dan harus didukung. Sebab, kita telah bersepakat untuk melawan segala bentuk kezaliman yang dilakukan atas nama penegakan hukum. Masih dapat dimaklumi jika pembelaan itu dilakukan karena memang diminta oleh orang yang tersangkut dalam persoalan hukum. Sebab, setiap advokat berwenang untuk melakukan pembelaan hukum bagi siapa pun yang memintanya. Hanya, setiap advokat juga dapat menolak untuk menangani perkara yang dimohonkan kepadanya jika tidak sesuai dengan keahlian atau karena bertentangan dengan hati nuraninya  (Pasal 3A Kode Etik Advokat).

Karena itu, kita sangat salut kepada Hendri Yosodiningrat ketika masih aktif bekerja sebagai advokat. Ia mendeklarasikan penolakannya untuk menangani semua perkara narkotik. Bahkan, ketika masih menggeluti profesi advokat, Ruhut Sitompul menolak dengan tegas jika diminta menangani perkara narkotik, terorisme, dan korupsi. Namun  menjadi soal jika solidaritas korps terbentuk untuk membela orang yang tertangkap tangan melakukan  korupsi. 

Tengoklah ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yagari Bastara, yang terlibat dalam praktek suap bersama sejumlah fungsionaris PTUN Medan. Ketika itu, muncul gerakan solidaritas para advokat untuk membelanya dari jeratan hukum. Sikap solidaritas seperti itu patut disesalkan. Sebab, sikap tersebut tentu saja berlawanan dengan cita-cita kita untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.  Sikap seperti ini jelas membangun kesan bahwa para advokat masih toleran terhadap perilaku korup. 

Dengan demikian, dukungan sejumlah advokat kepada Yagari atas nama solidaritas korps harus ditolak. Karena perbuatan Yagari tidak saja melanggar kode etik advokat, tapi juga melanggar sumpah advokat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, khususnya Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi, "Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara klien yang sedang atau akan saya tangani."

Harus dipahami bahwa menurut  Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah penegak hukum, seperti halnya polisi, jaksa, dan hakim. Bahkan, dalam Pasal 8 ayat 1 Kode Etik Advokat, pekerjaan tersebut malah disebut sebagai profesi mulia. Karena itu, ketika menjalankan tugas, advokat sesungguhnya dilekati kewajiban untuk menegakkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 2 Kode Etik Advokat, meski hal itu dilakukan dari sisi kepentingan kliennya. Namun pembelaan yang dimaksudkan tidak mencakup penyalahgunaan segala macam cara demi mencapai tujuan, seperti yang dilakukan beberapa oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang membayar".

Pada hakikatnya, advokat menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat, sebagai salah satu unsur sistem peradilan, merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Jadi, advokat tak bisa memenuhi hakikatnya sebagai penegak hukum jika ia justru  meruntuhkan hakikat tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Sabtu, 18 April 2015

Kamuflase Nawa Cita

Kamuflase Nawa Cita

Saharuddin Daming  ;  Dosen Fakultas Hukum Ibn Khaldun Bogor
REPUBLIKA, 09 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika Lee Kwan Yew dinyatakan mangkat pada 23 Maret lalu, media massa ramai mengulas profilnya dengan segudang prestasi yang spektakuler. Sejak mendiang memegang tampuk pemerintahan lebih dari tiga dekade, Singapura tampil sebagai negara paling modern dengan tingkat kemakmuran rakyat yang paling tinggi di Asia, bahkan dunia.

Berkat jasa Lee sebagai arsitek Singapura modern, kini negara kecil yang tak punya sumber daya alam itu telah menjelma menjadi salah satu pusat bisnis dunia. Bahkan, pelabuhan laut dan udara maupun layanan rumah sakit hingga pendidikan di Singapura jauh lebih modern daripada fasilitas serupa yang dimiliki negara sekawasan.

Bandingkan dengan Indonesia yang memiliki sumber daya alam berlimpah, ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi kehidupan rakyatnya meski telah mengalami tujuh kali pergantian pimpinan pemerintahan. Herannya karena setiap pemimpin pemerintahannya senantiasa melontarkan grand planning bagi kemajuan bangsa. Namun, semuanya hanyalah jargon kosong belaka. Sebut saja SBY yang mendaulat diri sebagai penggerak modernisasi Indonesia dengan politik santunnya ternyata lebih kental dengan politik pencitraan selama 10 tahun memimpin.

Kekecewaan publik sempat terobati dengan kemunculan program Nawa Cita yang digagas Jokowi–JK, tapi semuanya kini dirasakan bagai kembang di altar kamuflase. Betapa tidak karena dalam Nawa Cita ke-5 disebutkan bahwa Jokowi-JK akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar".

Juga peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektare, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat pada 2019.

Namun, alih-alih untuk menyejahterakan rakyat dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar, rakyat miskin dewasa ini justru memperoleh ‘Kartu Indonesia Sabar’ dengan kebijakan Jokowi-JK yang tega menaikkan secara serentak: BBM, tarif tol, kereta api, LPG, listrik, PDAM, dan premi BPJS. Celakanya karena kenaikan BBM tersebut disandarkan pada kondisi harga migas pasar dunia. Hal ini jelas bentuk pelanggaran terhadap putusan MK No 002/PUU-I/2003 yang menyatakan penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
  
Ironisnya lagi karena Menteri ESDM Sudirman Said mencoba melakukan kebohongan publik dengan menyatakan kenaikan harga BBM dan sejumlah komoditas lainnya tak memengaruhi inflasi maupun harga barang kebutuhan primer domestik. Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan fakta karena sudah karakteristik hukum pasar di Indonesia yang menunjukkan tren kenaikan harga kebutuhan pokok selalu dipicu oleh kenaikan harga BBM dan komoditas lainnya yang dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan, kadang-kadang sebelum pemerintah menaikkan harga BBM dan tarif komoditas lainnya, harga barang kebutuhan pokok sudah lebih dahulu naik.

Kebijakan pro-neoliberal yang dulu ditentang habis Jokowi-JK tersebut menyulut inflasi yang menggeleparkan perikehidupan rakyat lantaran kepungan harga komoditas primer membubung tinggi. Tak pelak lagi angka kemiskinan membengkak lantaran menurunnya daya beli sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah. Meski secara statistik terjadi penurunan kemiskinan sebesar 28,59 juta orang atau 11,6 persen pada 2013, secara kualitatif kemiskinan justru mengalami involusi dan cenderung semakin kronis saat pemerintah menaikkan harga BBM dan komoditas lain pada 2014 hingga awal 2015.

Fenomena pilu jauh lebih terasa ketika kita membuka jendela politik dan penegakan hukum. Masyarakat kini semakin jenuh dan kehilangan kepercayaan atas semua lembaga politik dan penegakan hukum. Lihat saja duel kekuatan KMP dan KIH di DPR yang diperparah dengan perebutan pucuk pimpinan dalam tubuh Partai Golkar dan PPP.

Tontonan semakin memuakkan ketika DPR mendukung penuh Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya lagi karena sekalipun Pasal 77 KUHAP telah menegaskan kewenangan limitatif praperadilan, tapi hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili gugatan Komjen BG dengan lancang menabrak hukum acara maupun perasaan keadilan masyarakat.

Dengan kondisi destruktif seperti itu, kita patut mempertanyakan urgensi rule of law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Tidak heran jika publik semakin frustrasi dan pesimistis terhadap penegakan hukum.

Dalam kasus penanganan begal, misalnya, masyarakat lebih memilih main hakim sendiri daripada menyerahkan melalui proses hukum. Begitu rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri, maka sebagian warga lebih mau mengunggah ke situs Youtube daripada melaporkan ke pihak kepolisian mengenai kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum polisi sebagai pelaku. Sebab, sudah jamak terjadi dalam penanganan kasus oleh Polri terhadap oknum anggotanya berujung penguapan kasus.

Diskriminasi dalam dunia penegakan hukum kita mencapai titik kulminasi dengan kasus Nenek Asyani yang semakin mengukuhkan anomali hukum yang tajam ke bawah dan ke depan, tapi tumpul ke samping, ke belakang, dan ke atas. Tidak salah jika dalam buku yang berjudul the Behaviour of Law 1985, Donald Black menyadarkan kita bahwa hukum dalam segala dimensi syarat dengan perlakuan diskriminatif atas dasar stratifikasi sosial.

Semakin tinggi peran dan kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosial, makin sedikit jumlah hukum yang mengikatnya. Sebaliknya, semakin rendah peran dan kedudukan seseorang dalam stratifikasi spesial, maka semakin banyak aturan yang mengikatnya.

Itulah sebabnya Phillippe Nonet dan Selznick menggagas hukum responsif sebagai hukum yang dibuat bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Setali tiga uang, Satjipto Rahardjo pun melontarkan ide tentang sistem hukum progresif yang mengajarkan bahwa hukum mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar ketimbang menafsirkan hukum dari sudut "logika dan peraturan".

Kontrasnya karena dalam Nawa Cita ke-4 Jokowi-JK menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Hal yang tampak dalam akuarium penegakan hukum dewasa ini justru pada pelemahan negara dan pelemahan KPK oleh kekuatan mafia korupsi yang bercokol di balik lembaga penegak hukum sendiri. Begitulah nasib Nawa Cita yang dibajak oleh mafia korupsi yang hanya menyisakan aksara utopia demi menarik simpati pubik dalam mewujudkan tujuan politik sesaat.

Kamis, 19 Februari 2015

Hukum dalam Blokade Politik

Hukum dalam Blokade Politik

Saharuddin Daming  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, Mantan Komisioner Komnas HAM
REPUBLIKA, 17 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Meski reformasi telah bergulir lebih dari 16 tahun, tapi cita-cita untuk menjadikan hukum sebagai panglima tampak semakin mengalami pembiasan menjadi alat komoditas politik. Tengoklah proses pengisian jabatan kapolri yang kini menjadi bola liar di ruang publik. Pemegang otoritas yang harusnya menghadirkan sosok kapolri yang benar–benar bersih, visioner, kapabel, akuntabel, dan berintegritas tinggi, justru mempromosikan Komjen Budi Gunawan (BG) yang terindikasi korupsi.

Kita tak habis pikir pengaruh dan keistimewaan yang melekat pada Komjen BG sehingga pemegang otoritas tak menggubris status tersangka yang disematkan KPK kepada Komjen BG. Tidak salah jika Transparansi Internasional maupun berbagai pihak telah menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup ketiga di dunia.

Semula kita berharap para anggota Komisi III DPR kelak menolak pencalonan Komjen BG sebagai kapolri dalam fit and proper test. Rupanya seluruh fraksi di Komisi III DPR malah solid menyematkan sanjungan kepada Komjen BG. Hebatnya lagi karena Sidang Paripurna DPR tertanggal 15 Januari 2015 mengukuhkan Komjen BG sebagai kapolri.

Hal ini sungguh berbanding terbalik dengan model pemerintahan SBY yang mempersyaratkan rekrutmen pejabat publik harus bebas dari perbuatan tercela. Tidak mengherankan jika dalam masa pemerintahan SBY, tiga menterinya, yaitu AA Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik, langsung menyatakan mundur dari jabatannya pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sayangnya, tradisi konstruktif tersebut sama sekali asing bagi Komjen BG. Padahal, sebagai penegak hukum, yang menjunjung tinggi etika kebangsaan (TAP MPR No VI/2001), harusnya malu dan menolak pencalonan dirinya. Sebagai bagian dari warga negara, tetap harus taat hukum karena tidak ada orang yang kebal hukum.

Karena didasari oleh dukungan luas yang berselimutkan ambisi besar, Komjen BG justru mengabaikan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan mengajukan praperadilan dan pranata Korsa demi memperoleh simpati dari para koleganya di jajaran Bhayangkara. Politik pembenturan antara KPK dan Polri agar terulang kembali kisah cicak melawan buaya. Celakanya lagi karena segelintir akademisi malah ikut memprovokasi dengan fatwa agar Presiden Jokowi tidak perlu mendengar bisikan dari Tim 9 dan tetap melantik Komjen BG sebagai kapolri tanpa peduli dengan tekanan KPK dan publik. Sikap akademisi seperti ini sungguh jauh dari karakteristik ilmuwan sejati yang pantang menebarkan paham kesesatan.

Kerancuan lain juga tampak dari hasil validasi yang dirilis Mabes Polri, tidak digubris oleh KPK. Anehnya karena sebagian besar politisi kita saat ini justru lebih mempercayai hasil verfifikasi Bareskrim Polri atas transaksi yang dianggap wajar dalam rekening gendut milik Komjen BG. Mereka sengaja lupa reputasi dan prestasi KPK dalam mengungkap skandal korupsi yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, seperti Komjen Suyitno Landung, Brigjen Samuel Ismoko, dan Irjen Joko Susilo. Semua tuduhan KPK yang dialamatkan kepada mereka akhirnya terbukti benar walaupun dibantah pada awalnya.

Parahnya karena semua delik yang diungkap oleh KPK tersebut terjadi ketika mereka masih duduk sebagai pejabat aktif di lingkungan Polri. Jika investigasi Polri memang objektif dan terpercaya untuk jajaran internal, maka skandal ketiga pati Polri di atas tidak perlu terjadi karena selalu dapat terdeteksi oleh sistem investigasi Polri. Sayang, semua itu hanyalah klaim sepihak yang sangat tajam jika menyangkut kepentingan eksternal Polri, tetapi menjadi tumpul jika menyangkut kepentingan internalnya.

Andai perkara itu diserahkan kepada Polri, maka sangat boleh jadi perkara tersebut mengalami nasib seperti perkara Komjen BG. Bareskrim Polri merilis hasil investigasi dengan tekanan: clear. Padahal, dalam investigasi KPK yang dibantu PPATK justru menyimpulkan hal sebaliknya. Ini bukti bahwa kualitas clear yang menjadi produk Bareskrim Polri ternyata jauh tertinggal daripada kualitas hasil investigasi yang dilakukan KPK.

Ironisnya karena sekalipun Komnas HAM telah merilis hasil investigasinya bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK oleh Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (eksesif use force), tapi Bareskrim Polri tak bergeming sedikit pun, bahkan DPR seolah-olah ingin mendelegitimasi status tersangka yang disematkan KPK terhadap Komjen BG. Asas praduga tak bersalah pun digunakan sebagai tameng untuk menjustifikasi keabsahan sang Komjen sebagai calon kapolri. Due process of law tiba-tiba nyaring disuarakan untuk mengandaskan ketegasan KPK yang dianggap menyalahi prinsip negara hukum.

Kontrasnya karena hanya KPK yang selalu dituding menyalahi doktrin tersebut dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Padahal, institusi Polri melalui Densus 88 justru lebih banyak menginjak–injak prinsip due process of law. Sudah bukan rahasia lagi bagi kita bahwa setiap Densus 88 dalam melakukan operasi penangkapan kepada siapa pun yang disinyalir sebagai teroris hingga berujung pada penghilangan nyawa hanya didasarkan pada data intelijen. Meski demikian, tak ada satu pun herois gadungan di Senayan yang berani mengatakan bahwa tindakan Densus 88 itu melanggar asas praduga tak bersalah maupun due process of law.

Tragisnya karena sekalipun KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang atas dasar alat bukti yang sah dan memadai menurut hukum, tetap saja ada reaksi dari Senayan yang mempersoalkannya. Jika tekanan mereka tak digubris, mereka pun kontan bersuara sumbang untuk merevisi atau membubarkan KPK. Di sinilah kita dapat membuktikan betapa rentannya hukum dikambinghitamkan oleh politik yang dikendalikan atas dasar kepentingan.

Untuk memutus mata rantai epos cicak verus buaya, maka presiden dalam memilih calon kapolri haruslah figur yang benar-benar berjiwa reformis, komitmen membersihkan Polri dari jaringan rekening gendut serta mendukung pemberantasan korupsi tanpa konfrontasi dengan KPK. Ini adalah solusi jangka pendek. Sedangkan untuk jangka panjang, Bareskrim dan KPK harus dilebur menjadi satu di bawah lembaga investigasi negara atau nama lain.

Itu berarti KPK harus bubar seiring dengan keluarnya Bareskrim dari Polri. Jadi, tupoksi Polri cukup dalam bidang kamtibmas. Sistem kepemimpinan dan rekrutmen lembaga baru tersebut meniru model kepemimpinan KPK sekarang. Formasi penegakan hukum seperti ini jauh lebih efektif dan efisien serta menafikan terjadinya friksi. Wacana ini ditentukan oleh political will presiden dan DPR untuk mengganti UU No 2/2002 tentang Polri jo UU No 30/2002 tentang KPK.  

Rabu, 07 Mei 2014

Potret Prima Causa Tindak Pidana Korupsi

Potret Prima Causa Tindak Pidana Korupsi

Saharuddin Daming  ;   Dosen FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor,
Mantan Komisioner Komnas HAM
MEDIA INDONESIA,  07 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
LAKSANA episode drama berseri yang tak berujung, tayangan media kita belakangan ini semakin laris dengan suguhan berita tentang tindak pidana korupsi (TPK). Kita semua tercengang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tibatiba menetapkan Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, sebagai tersangka. Keesokan harinya, KPK kembali menunjukkan ketajaman taring dengan mengumumkan tersangka baru atas nama Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Kedua kasus tersebut sebenarnya merupakan peristiwa lama. Bahkan, TPK yang membelit Hadi Poernomo justru terjadi 10 tahun lalu ketika ia menjabat Dirjen Pajak 2002-2004. Sebagai pemasok penerimaan terbesar pada keuangan negara, Ditjen Pajak merupakan tempat perputaran uang yang paling tinggi hingga triliunan rupiah per hari, sehingga aparatnya rentan terperosok ke dalam lembah penyalahgunaan jabatan. Herannya karena mereka sudah lama menerima program remunerasi dengan angka yang cukup fantastis, semua ini, tentu, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan demi mencegah terjadinya TPK.

Maraknya TPK oleh aparat perpajakan pascaremunerasi membuyarkan keyakinan kita bahwa remunerasi bagaimanapun tingginya ternyata tidak efektif mencegah TPK. Lalu mengapa mereka yang telah menerima remunerasi tinggi masih juga dihinggapi perilaku korup? Apakah yang menjadi prima causa dan main trigger bagi orang seperti Hadi yang dulunya clean and clear lalu mengalami antiklimaks hingga jatuh dalam lumpur unhappy ending?

Upaya pemberantasan TPK kita saat ini memang sedang dalam dilema besar. Sekalipun di-back up oleh peraturan hukum dengan ancaman sanksi yang sangat keras, indeks persepsi korupsi kita masih tetap tinggi. Parahnya ada empat lembaga formal yang berwenang menangani kasus TPK (kejaksaan, kepolisian, KPK, dan pengadilan tipikor), tetapi TPK dengan segala bentuknya ternyata masih tetap eksis, bahkan terus melakukan proliferasi dengan modus baru. Berdasarkan optik patologi kriminologi ditemukan prima causa dan main trigger TPK setidaknya berpusat pada empat nomine yang menciptakan kriminogen TPK, yaitu kleptokrasi, hedonisme, konsumerisme, dan dekadensi moral.

Halalkan semua

Faktor penyebab pertama kian meluasnya perilaku korup di Indonesia ialah mengguritanya perilaku kleptokrasi yang sudah membudaya. Kalangan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif secara tidak terbatas kini terkontaminasi pola pengabdian kleptokrasi (kesenangan mengambil/menerima penghasilan tambahan dengan cara yang tidak terhormat) misalnya upeti, uang lelah, biaya tambahan, suap, hingga mark-up.

Meluasnya perilaku kleptokrasi dimaksud tidak lepas dari kuatnya pengaruh hedonisme birokrasi, yaitu kesenangan untuk merebut kekuasaan/jabatan dalam pemerintahan meski harus menempuh jalan terjal dan berliku. Sudah bukan rahasia lagi strategi sikut kiri dan kanan, injak bawah, dan jilat atas untuk mendongkrak reputasi setiap aparat dalam berkarier. Tidak sedikit yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.

Namun, dalam praktik, hedonisme birokrasi juga masih syarat dengan prestise sebagai simbol pencitraan dan kehormatan. Betapa tidak? Mengukur ketinggian derajat seseorang dewasa ini tidak lagi mengacu ke dasar prestasi yang mengabdi pada keluhuran, tetapi semata-mata bertumpu pada keunggulan yang bersifat materialistis. Akibatnya citra kehormatan yang melekat dalam diri seorang pejabat atau elite selalu diaktualisasikan dengan ekspresi kemewahan. Parahnya lagi kebanyakan pejabat publik, pejabat struktural, hingga staf birokrasi merasa tidak cukup dengan penghasilan mereka. Sementara itu, tingkat kebutuhan yang dibombastiskan kekuatan konsumerisme justru semakin tinggi. Terlebih lagi tawaran melalui media dengan informasi aneka produk mentereng yang sanggup mendongkrak citra dan status sosial pemiliknya.

Demi memenuhi hasrat konsumtif itu, benteng moral dan keimanan pun didobrak paksa. Segala larangan, budaya malu, hingga pranata haram dicampakkan tanpa sisa. Ajaran agama yang bertumpu pada rasa syukur nyaris lumpuh berhadapan dengan rayuan maut TPK sebagai jalan pintas. Kementerian Agama yang mengemban fungsi sebagai pembina keimanan dan ketakwaan umat ternyata pernah menduduki peringkat tertinggi dalam indeks persepsi TPK di Tanah Air.

Alquranul Karim sebagai kitab yang paling disucikan oleh umatnya tak luput dari jarahan para predator TPK. Selain melibatkan aparat internal Kemenag seperti Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen di instansinya, kasus juga menyeret Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR RI. Demikian pula dalam kasus impor sapi yang melibatkan Lutfi Hasan Ishaq yang dijuluki umatnya sebagai ustaz, bahkan mungkin kiai, tak ayal lagi semakin membuyarkan kepercayaan publik terhadap kualitas moral pada sebagian besar pemangku negara kita.

Muncul resistensi

Fenomena destruktif itulah yang kemudian memantik kecurigaan publik terhadap pejabat negara yang berlatar belakang politik, pebisnis, usia terlalu muda, dan lain-lain sebagai figur yang patut dicegah dan dilengserkan dari kursi empuk kekuasaan karena dianggap sebagai penyimpan energi potensial TPK. Tidak mengherankan jika Hamdan Zoelva yang dipromosikan sebagai Ketua baru MK kontan menimbulkan resistensi dari berbagai elemen, semata-mata karena ia berlatar belakang parpol seperti Akil Mochtar yang digantikannya.

Memang tak dapat dielakkan jika kasus Akil telah menimbulkan trauma besar hingga memunculkan kesan bahwa politik ialah dunia korup. Namun, jika berkaca pada masa kepemimpinan Mahfud MD di MK yang bukan saja penuh dengan untaian reputasi prestisius serta relatif bebas dari isu korupsi, kesimpulan seperti itu menjadi tidak relevan, tidak adil, dan tidak bijak. Demikian pula megaskandal TPK yang diperankan Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan lain-lain, langsung berujung pada generalisasi bahwa menduduki jabatan strategis dengan usia yang masih terlalu muda sangat rentan terbakar oleh api TPK. Padahal TPK yang diperankan kaum legendaris seperti Bob Hasan, Probosutedjo, serta Anggoro dan Anggodo Wijoyo justru jauh lebih dahsyat.

Penulis cenderung berkeyakinan bahwa persoalan TPK tidak patut disandarkan pada sistem maupun latar belakang seseorang. Baik sistem maupun latar belakang figur, tidak ada lagi yang luput dari jebakan TPK. Faktor determinasinya bertumpu pada kualitas, moral personal. Sekalipun sistem dan kedudukan itu korup, tidak lantas menimbulkan perilaku korup kepada siapa pun sepanjang ia secara personal memang terbangun karakter dengan integritas beyond a rationable doubt. Mar’ie Muhammad dan Baharuddin Lopa ialah sosok keteladanan pejabat publik yang berkualitas tinggi dengan predikat Mr Clean and Clear. Padahal, jabatan yang mereka emban pada masanya jauh lebih korup daripada sistem yang ada sekarang.

Selasa, 06 Mei 2014

Demokrasi Jahiliyah

Demokrasi Jahiliyah

Saharuddin Daming  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Mantan Komisioner Komnas HAM
REPUBLIKA,  05 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Salah satu pilar penting demokrasi tidak lain adalah pemilihan umum sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih penyelenggara negara di lingkup eksekutif (tanfidziyah) dan legislatif (asyariyah). Namun, pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang kita gelar 9 April lalu bukan saja meninggalkan tumpukan artefak politik yang penuh noda dan dosa sebagai karakter utama peradaban jahiliyah, tetapi pileg tersebut juga menyeret sistem demokrasi Indonesia ke lembah prahara.

Sejumlah caleg bahkan parpol terli- bat konflik secara sporadis sehingga hasil Pileg 2014 terancam batal atau dilakukan pileg ulang. Hal ini terjadi karena sebagian besar masyarakat pemilih kita dalam pileg terserang endemik penyakit suap politik. Entah kapan dan siapa yang pertama kali mengajari masyarakat menjadi pengemis musiman dan pecandu angpapolitik.

Tragisnya, hampir semua pemilih tak malu menjadi golput (golongan penunggu uang tunai). Sehingga, tak akan memilih caleg yang enggan ber-money politics meski ia adalah keluarga dekatnya. Tak pelak lagi, caleg yang kebetulan memiliki deposit energi yang melimpah tapi rendah kadar integritas dan kapasitas sangat diuntungkan dengan kondisi demikian. Mereka rela bahkan berani berkorban apa saja demi memenangkan pertarungan meski harus menodai kesucian demokrasi.

Tradisi kehidupan jahiliyah yang cenderung menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan merupakan hal yang legal, bahkan menjadi strategi favorit dalam pileg. Tidak salah jika sejumlah pengamat menyimpulkan bahwa pesta demokrasi 2014 merupakan pileg terkotor sepanjang sejarah. Perjuangan merebut kursi legislator di kekinian sangat tidak sehat. Selain membutuhkan biaya yang sangat mahal, juga harus melintasi gugusan permainan kotor yang sangat parah.

Tak hanya dituntut untuk sikut para kompetitor antarpartai, sejumlah caleg juga melakukan kanibalisasi dengan memakan potensi caleg separtainya sebagai korban pencurian dan penggelembungan suara. Mereka tak segan lagi melakukan manipulasi, perampasan suara, hingga money politics tanpa peduli jika hal tersebut merupakan hal yang terlarang sebagai calon pejabat negara.

Sebagaimana halnya masyarakat jahiliyah, konstituen kita di kekinian, juga merasa sangat bangga dan senang dengan kesalahan dan dosa-dosa. Semua aturan yang tidak memihak pada keuntungan materi akan menghadapi pembangkangan massal. Masyarakat pemilih benar-benar telah terhipnotis menjadi pecandu angpao politik.

Beberapa daerah di Sulsel misalnya angpaopolitik dalam bentuk uang, sembako, dan sejenisnya dikenal dengan sebutan "bom". Di sinilah terjadi anomali karena jika suatu wilayah akan dijadikan sebagai objek serangan "bom" dalam dunia militer, warga pasti akan menolak atau mengungsi. Namun, serangan \"bom\" dalam pileg justru disambut gembira.

Tak heran jika hampir semua tempat pelaksanaan pileg terlihat secara vulgar aksi pengeboman besar-besaran. Tindakan yang menodai kesucian kenduri demokrasi tersebut berlangsung pada masa kampanye hingga masa tenang dan pada hari pencoblosan. Hebohnya lagi karena hal itu justru berlangsung secara terang-terangan di beberapa TPS yang disaksikan oleh para penyelenggara pileg sendiri tanpa tindakan apa pun karena dianggap sebagai hal yang sudah lumrah.

Ini benar-benar ironi karena reformasi yang kita capai melalui tetesan darah para mahasiswa pascatumbangnya orde baru rupanya gagal mewujudkan sis tem politik yang bersih dan bebas KKN. Penyelenggaraan pileg sebagai ajang seleksi legislator andal dan berintegritas justru berubah menjadi pasar murah yang mentransaksikan kepentingan jangka pendek dan aneka kecurangan lainnya. Bagaimana mungkin negeri ini bisa bebas dari KKN jika legislator yang terpilih dalam pileg sebagian besar dicapai dari hasil kecurangan.

Sejumlah pihak menilai hal itu sebagai konsekuensi dari penerapan demokrasi pada masyarakat miskin dan nonrasional. Anggapan ini tak sepenuhnya benar sebab dalam realitas politik, praktik pecandu angpaodemokrasi, tak hanya diburu oleh kaum udik dan miskin, tetapi kaum rasional dan berpunya pun ternyata juga doyan angpaopolitik. Anehnya karena sejumlah caleg dan konstituen yang berlatar belakang intelektual, profesional, dan agama justru menjadi aktor utama dalam praktik kecurangan itu.

Semua petuah luhur yang diserukan petinggi parpol seperti "Ganyang Korupsi" oleh SBY, "Restorasi Indonesia" oleh Surya Paloh, "Bersihkan Indonesia Wahai Garudaku" oleh Prabowo Subianto, "Moncong Putih Melibas Koruptor" oleh Megawati, "Saatnya Melakukan Taubat Nasional" oleh Anis Matta, "Suara Golkar Suara Rakyat" oleh Abu Rizal Bakrie, semuanya tinggallah menjadi onggokan sampah politik. Sebab, sebagian besar kader parpol yang dirilis sejumlah pihak sebagai pemenang pileg justru melakukan hal yang bertolak belakang dengan jargon-jargon politik dari petinggi partainya. Paradoksnya karena sebagai caleg, mereka semua telah menandatangani pakta integritas yang pada intinya melarang mereka terlibat segala apa pun yang berbau korupsi dan kecurangan.

Determinasi pilihan pada caleg dan parpol dalam pileg pada masa Orde Lama dan Orde Baru masih berpegang pada ideologi sekalipun ada intimidasi. Namun, determinasi pilihan dalam pileg di kekinian, konstituen hanya mengerti satu bahasa, yaitu "angpaopolitik". Soal ideologi, integritas, dan kapasitas caleg sama sekali tak laku dalam strategi marketingpileg.

Seandainya ada caleg yang baru saja melakukan kejahatan keji di depan umum atau menyatakan dirinya sebagai ateis maka ia tetap dipilih asal mampu memberi angpaopolitik. Ancaman Rasulullah SAW bahwa pemberi dan penerima sogok sama-sama penghuni neraka, cenderung diabaikan kalau bukan dikafiri asal terpilih dalam pileg. Semua ini terjadi sebab rasa malu yang diajarkan dalam agama maupun etika bangsa, sudah luluh lantak oleh ambisi duniawi. Kemuliaan sistem politik dan demokrasi yang kita anut selama ini benar-benar telah roboh dan terdistorsi gaya hidup jahiliyah.

Kamis, 20 Maret 2014

Kebijakan Publik Kebal Hukum, Benarkah?

Kebijakan Publik Kebal Hukum, Benarkah?

Saharuddin Daming ;   Dosen FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor
MEDIA INDONESIA,  20 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
SEBAGAI pemerhati hukum dan keadilan, penulis terkejut oleh sikap pembelaan membabi buta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Wapres Boediono dengan statement bahwa bailout Bank Century adalah kebijakan publik, dan bahwa kebijakan publik itu tidak dapat dituntut. Apakah benar anggapan yang menempatkan kebijakan publik kebal hukum?

Dalam perspektif politik, isu tersebut memang merupakan polemik yang berujung pada pro dan kontra sesuai dengan karakteristik politik yang berpijak pada kepentingan. Namun, dalam frame akademik dan praktik peradilan, imunitasi kebijakan publik dari tuntutan hukum adalah hal yang sangat naif, karena undang-undang saja yang berkedudukan lebih tinggi dapat digugat, apalagi kebijakan. 

Demikian pula rangkaian pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK ataupun kejaksaan dan Polri selama ini, sebagian besar kalau bukan seluruhnya justru bertumpu pada kebijakan publik.

Dalam kajian akademis, kebijakan publik lazim disebut freis ermessen (bahasa Jerman), dicreation power (bahasa Inggris), dan pouvoir discretionnaire (bahasa Prancis), yaitu kebebasan pejabat dalam membuat kebijakan menurut pertimbangannya sendiri. Kebijakan bailout Bank Century adalah salah satu bentuk diskresi.

Esensi keberadaan diskresi, dalam rangka memaknai prinsip bahwa pejabat publik tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada berdasarkan asas ubi societa ibi ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Selain itu, sudah merupakan konsekuensi logis dianutnya tipe negara kesejahteraan (welfare state), maka pemerintah pada semua tingkatan diberi kewenangan (bestuurszorg) untuk menata layanan publik dengan diskresi.

Meski melekat kewenangan bebas, diskresi tidak boleh melampaui batas. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada kewenangan sebebas-bebasnya tanpa batas. Karena itu, dalam hukum administrasi negara, diskresi (discretionary decision atau vrije beschikking) dibolehkan dengan syarat yang cukup ketat, yaitu a) demi kepentingan umum, b) masih dalam batas wilayah kewenangan pejabat, dan c) tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pembuat kebijakan

Berdasarkan kewenangan diskresi tersebut, maka pemerintah melalui otoritas ke uangan yaitu Ketua Komite Stabilitasi Sistem Keuangan (KSSK) dan Gubernur Bank Indonesia membuat kebijakan pada 2008 berupa bailout kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun lebih demi menjaga kestabilan keuangan negara. Namun, dalam perkembangan kebijakan tersebut, ternyata banyak salah sasaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan rakyat. Lalu, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapatkah tuntutan pertanggungjawaban itu diajukan ke pengadilan?

Untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam kebijakan bailout Bank Century, terlebih dahulu perlu dikemukakan bahwa sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kewenangan pembuatan kebijakan melekat pada jabatan pemerintahan (inherent aan het bestuur) yang dijalankan oleh otoritas keuangan pada masa itu. Jabatan otoritas keuangan yang dilekati fungsi dan kewenangan pemerintahan dijalankan oleh pejabat publik sebagai pribadi-pribadi (natuurlijke persoon), yang bertindak selaku wakil jabatan dan disebut pemangku jabatan.

Setiap penggunaan wewenang oleh pejabat selalu disertai dengan tanggung jawab, sesuai dengan prinsip deen bevoegdheid zonder verantwoordenlijkheid (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban). Karena wewenang itu melekat pada jabatan, dalam implementasinya dijalankan oleh pejabat selaku fungsionaris jabatan. Jadi pihak yang harus memikul tanggung jawab ketika terjadi penyimpangan harus dilihat secara kasuistik karena tanggung jawab itu dapat berupa tanggung jawab jabatan, dan dapat pula berupa tanggung jawab serta tang gung gugat pribadi.

Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan malad ministrasi dalam penggunaan wewenang ataupun public service. Seorang pejabat yang melaksana kan tugas dan kewenangan jabatan atau membuat kebijakan akan dibebani tanggung jawab pribadi jika ia melakukan tinda kan maladministrasi.

Dalam dunia hukum, setiap kebijakan publik sebenarnya memiliki nilai kebenaran dan keabsahan sampai terbukti sebaliknya sebagaimana dijamin oleh asas praesumptio justae causa. Untuk mengetahui suatu kebijakan publik mengandung unsur penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang, perlu diuji (toetsing gronden) dengan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel) yakni asas yang menentukan bahwa wewenang itu diberikan kepada organ pemerintahan dengan tujuan tertentu.

Penyalahgunaan

Jika menyimpang dari tujuan atas wewenang tersebut, dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang. Unsur sewenang-wenang diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan (redelijk). Suatu kebijakan dikategorikan mengandung unsur willekeur jika kebijakan itu nyata-nyata tidak masuk akal atau tidak beralasan (kennelijk onredelijk).

Harus dipahami bahwa setiap kebijakan publik terikat kepada dua asas hukum, yaitu asas yuridisitas (rechts matigheid), artinya kebijakan itu tidak boleh melanggar hukum, dan asas legalitas (wetmatigheid), artinya kebijakan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan. Namun, pejabat publik tidak boleh terkungkung dalam alam pemikiran legisme atau normatif yang hanya menjadi corong undang-undang (judge as a mouthpiece of law).

Namun, jika kita merujuk pada asas-asas suatu pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), pejabat publik yang terlibat dalam pembuatan kebijakan bailout Bank Century patut dinyatakan melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau paling kurang tidak berupaya bagi pencapaian dan pemeliharaan suatu pemerintahan yang baik dan bersih, yaitu dengan ditegakkannya asas-asas; pejabat yang ikut menentukan atau dapat memengaruhi dibuatnya kebijakan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) dalam kebijakan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan prinsip itu, maka kebijakan bailout Bank Century harus batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya, karena bukan hanya vested interest yang telah terjadi, melainkan juga adanya kejahatan KKN. Sehingga, para pejabat yang terlibat di dalamnya dapat dikenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 8 Tahun 2010.
Unsur tindakan sewenang-wenangan dalam kasus bailout Bank Century terindikasi pada otoritas keuangan pada masa itu, yang membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar.

Tindakan sewenang-wenang tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan rakyat secara keseluruhan. Jadi kebijakan tersebut dapat digugat secara perdata sebagai perbuatan penguasa melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) Pasal 1365 BW. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda Osterman Arrest 1919 yang dikenal dengan istilah OOD (Onrechtmatig Overheids Daad).

Adapun unsur penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) tertuju pada substansi kebijakan diskresi tersebut dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan apa yang dimaksudkan oleh undang-undang, yakni stabilitas keuangan negara tanpa manipulasi. Faktanya, kisruh keuangan Bank Century tidak termasuk bank yang berdampak sistemik.

Itu berarti kebijakan tersebut dapat digugat melalui PTUN sesuai UU No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 jo UU No 51 Tahun 2009.