Tampilkan postingan dengan label Ki Supriyoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ki Supriyoko. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Februari 2018

Penggabungan Kampus Swasta

Penggabungan Kampus Swasta
Ki Supriyoko ;  Direktur Pascasarjana Pendidikan
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Jogjakarta
                                                    JAWA POS, 02 Februari 2018



                                                           
SALAH satu isu pendidikan yang menyita perhatian masyarakat sekarang ini, khususnya pendidikan tinggi, adalah merger perguruan tinggi swasta (PTS). Adapun maksud merger dalam konteks tersebut adalah penggabungan dan penyatuan PTS. Lebih jelasnya, dua atau lebih PTS digabung menjadi satu PTS dalam melayani masyarakat.

Latar belakang merger PTS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia di tengah-tengah kondisi banyaknya PTS yang terancam ditutup. Sebagaimana diketahui, sekarang ini terdapat belasan bahkan ribuan PTS yang terancam ditutup karena berbagai alasan. Di antaranya, relatif sedikitnya jumlah mahasiswa sehingga sulit menjalankan roda manajemen, kurangnya dosen yang memenuhi syarat sebagai pendidik di perguruan tinggi, dan tidak terpenuhinya standar mutu akreditasi perguruan tinggi.

Logikanya sederhana: dengan banyaknya PTS yang melakukan merger, muncul berbagai PTS baru hasil merger yang besar dan kuat, tentu yang lebih berkualitas, sehingga secara nasional kualitas pendidikan tinggi kita bisa ditingkatkan.
Pola Merger

Belajar dari pelaksanaan merger perguruan tinggi non pemerintah yang sudah berlangsung selama ini, baik di dalam maupun di luar negeri, ada beberapa pola merger PTS dari yang relatif mudah hingga yang sangat sulit dilaksanakan.

Merger dua atau lebih PTS dalam yayasan atau badan penyelenggara yang sama biasanya relatif lebih mudah untuk dilaksanakan. Begitu sebaliknya, merger dua atau lebih PTS dalam yayasan atau badan penyelenggara yang berbeda biasanya lebih sulit dilaksanakan. Meskipun, bukan berarti hal itu tidak bisa dilaksanakan sama sekali. Perencanaan mergernya pun ada yang membutuhlan waktu relatif singkat, tetapi ada pula yang relatif panjang.

Apabila di dalam satu yayasan terdapat dua atau lebih PTS program studinya sama, kemudian dimerger menjadi satu PTS, biasanya tidak banyak menimbulkan masalah. Mengapa? Sebab, penggabungan dan penyatuan PTS tersebut tidak perlu mengubah struktur dan personal yayasan, baik pengurus maupun pembina. Pola merger seperti itu biasanya dilaksanakan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan.

Apabila di dalam satu yayasan terdapat dua atau lebih PTS yang program studinya berbeda, kemudian dimerger menjadi satu PTS, biasanya juga tidak banyak menimbulkan masalah. Mengapa? Sebab, pola penggabungan dan penyatuan PTS tersebut juga tidak perlu mengubah struktur dan personal yayasan, baik pengurus maupun pembina. Pola merger seperti itu biasanya dilaksanakan, selain mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan, untuk ’’pengembangan’’ bentuk PTS. Misalnya, dari bentuk akademi menjadi institut atau dari bentuk sekolah tinggi menjadi universitas.

Seperti kita ketahui, bentuk PTS di Indonesia memiliki persyaratan yang berbeda antara yang satu dan yang lain. Misalnya, menyangkut luas tanah dan jenis program studi, termasuk jumlah program studi. PTS berbentuk sekolah tinggi cukup memiliki luas kampus minimal 5 hektare, tetapi bentuk universitas harus memiliki luas kampus minimal 10 hektare.

Kalau ada dua yayasan yang masing-masing memiliki PTS, kemudian dimerger menjadi satu, biasanya sedikit atau banyak menimbulkan masalah. Mengapa? Sebab, tidak boleh dua yayasan menyelenggarakan satu PTS yang sama. Itu berarti dua yayasan tersebut harus ’’dimerger’’ terlebih dahulu sebelum memerger PTS-nya. Dengan begitu, harus ada kesepakatan siapa pimpinan yayasan baru hasil penggabungan dan penyatuan tersebut. Hal itu biasanya tidak mudah dilakukan karena personal dalam yayasan lama memiliki visi, misi, dan kepentingan yang berbeda.

Ketidakmudahan di tingkat yayasan atau badan penyelenggara itu bisa berlanjut di tingkat eksekutif atau PTS-nya. Adanya merger PTS perlu diikuti dengan pembentukan pimpinan yang baru, misalnya siapa rektor, ketua, wakil rektor, dekan, dan Kaprodi. Berasal dari PTS lama yang mana? Kalau terjadi konflik di tingkat PTS karena ketidakcocokan unsur pimpinan, agak sulit dicarikan solusi oleh yayasan karena pengurus dan pembina yayasan yang baru pun berasal dari dua yayasan berbeda yang masih saling mencocokkan irama kerja masing-masing.

Bantuan Pemerintah

Sebagaimana yang disampaikan pimpinan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), pemerintah akan memberikan insentif dalam proses merger PTS. Misalnya, akan mempermudah proses, menyederhanakan mekanisme, dan membuka kemungkinan pembukaan program studi non-STEM (science, technology, engineering and mathematics).

Insentif tersebut tentu sangat bermanfaat bagi penyelenggara PTS yang akan dimerger, di samping menunjukkan keseriusan pemerintah dalam program merger PTS.

Kiranya perlu diingat, permasalahan biasanya tidak hanya terjadi menjelang merger, tetapi juga pascamerger. Konflik yayasan baru dan/atau pts baru berpotensi muncul justru pascamerger. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah juga memberikan bantuan dalam batas-batas kewenangannya setelah terjadi merger PTS!

Jumat, 05 Mei 2017

Menyatukan Ujian di Sekolah

Menyatukan Ujian di Sekolah
Ki Supriyoko  ;  Direktur Pascasarjana Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Jogjakarta;  Doktor bidang Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
                                                        JAWA POS, 02 Mei 2017



                                                           
Selasa, 2 Mei 2017, yang notabene bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, hingga Senin (8/5) diselenggarakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) untuk jenjang SMP dan MTs di seluruh Indonesia. Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus melaksanakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP).

Persyaratan SMP dan MTs yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK adalah sebagai berikut. SMP atau MTs yang telah terakreditasi (oleh BAN-S/M, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah), tersedia komputer dan server sesuai kebutuhan, serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan panitia UN tingkat pusat.

Sebelum UNBK dilaksanakan, telah dilakukan kegiatan pra-UNBK yang menyita waktu dan konsentrasi. Kegiatan itu dimulai dari pendaftaran sekolah dan madrasah calon pelaksana UNBK pada 22 Desember 2016 hingga 25 Januari 2017 sampai kegiatan simulasi UNBK SMP/MTs 27 dan 28 Februari 2017. Setelah UNBK dilaksanakan pun, masih ada kegiatan UNBK susulan bagi siswa yang dengan alasan tertentu tidak bisa ikut UNBK (utama). Kegiatan tersebut dilaksanakan 22 dan 23 Mei 2017.

Artinya, pelaksanaan UNBK di SMP dan MTs menyita waktu cukup lama dan konsentrasi cukup tinggi, dari 22 Desember 2016 hingga 23 Mei 2017. Suatu perjalanan yang sangat melelahkan tentu saja.

UNBK, USBN, dan Usek

Apakah kegiatan UNBK yang menyita waktu cukup lama dan konsentrasi cukup tinggi tersebut membawa hasil yang memang efektif? Dengan jujur harus dikatakan: tidak efektif!

Mengapa? Sebab, kegiatan UNBK SMP dan MTs memang menentukan kelulusan. Tetapi, hasil atau capaian nilainya sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa sebagai peserta ujian nasional yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Lebih jelasnya sebagai berikut. Siswa yang tidak mengikuti UNBK tak bisa lulus dari sekolah, tapi tinggi rendahnya capaian nilai UNBK tidak menentukan kelulusan siswa. Dalam kondisi seperti itu, motivasi siswa untuk meraih prestasi optimal menjadi tidak optimal. Banyak siswa SMP dan MTs yang kesertaannya dalam UNBK sekadar ikut, tetapi tidak berusaha meraih prestasi optimal.

Kalau capaian nilai UNBK tidak menentukan kelulusan, lalu nilai apa yang dijadikan faktor penentu kelulusan siswa? Jawabannya adalah capaian nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan ujian sekolah (usek).

Kiranya perlu kita ketahui bahwa di samping melaksanakan UNBK, SMP dan MTs harus menggelar USBN dan usek. USBN dan usek yang capaian nilainya justru akan menentukan kelulusan siswa itu dilakukan sebelum UNBK berlangsung. Waktu pelaksanaan USBN dan usek lebih lama daripada UNBK; jumlah mata pelajaran yang diujikan pun lebih banyak. Kalau UNBK hanya mengujikan empat mata pelajaran, USBN dan usek mengujikan belasan mata pelajaran.

Jadi, setiap SMP dan MTs harus menyelenggarakan UNBK (utama), kegiatan pra-UNBK, UNBK susulan, USBN, USBN susulan, usek, dan usek susulan. Bisa dibayangkan bagaimana sibuknya sekolah dan madrasah ”hanya” untuk mengurusi ujian. Kesibukan itu sangat berpotensi mengurangi konsentrasi kegiatan belajar-mengajar di kelas yang sebenarnya justru harus lebih diutamakan.

Disatukan Saja

Banyaknya jenis ujian, yaitu UNBK, USBN, dan usek, di SMP dan MTs yang menyita waktu dan konsentrasi tersebut sebaiknya disatukan saja. Beberapa argumentasi dan catatan dalam menyatukan ujian itu adalah sebagai berikut. Pertama, UNBK, USBN, dan usek pada dasarnya adalah bentuk dari tes sumatif (summative test). Dalam ilmu evaluasi pendidikan, disarankan pelaksanaan tes sumatif itu hanya sekali di akhir program. Berbeda halnya dengan tes formatif (formative test) yang bisa dilaksanakan beberapa kali dalam suatu program pembelajaran.

Kedua, penyatuan UNBK, USBN, dan usek sebaiknya diarahkan menjadi UNBK saja. Pasalnya, penyelenggaraan UNBK sebagai ujian nasional lebih dapat menyamakan mutu lulusan dengan argumentasi jenis dan bobot materi soal adalah sama untuk seluruh peserta ujian. Tentu saja capaian nilai UNBK harus dijadikan faktor penentu kelulusan siswa.

Ketiga, dengan adanya penyatuan ujian, civitas SMP dan MTS bisa lebih berkonsentrasi melaksanakan ujian; hanya satu jenis ujian, yaitu UNBK. Dengan cara itu, kegiatan belajar-mengajar di kelas lebih tidak kehilangan konsentrasi (dan waktu) dalam pelaksanaannya.

Keempat, para siswa (dan orang tua) sebagai primadona pendidikan tidak perlu banyak mengalami ”ketakutan” dalam menghadapi ujian. Siswa juga tidak perlu mengikuti ujian yang capaian nilainya sama sekali tidak menentukan kelulusan.

Kelima, biaya penyelenggaraan ujian, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sekolah dan madrasah, tentu saja bisa dihemat. Penghematan biaya tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan fisik atau kegiatan nonfisik sekolah dan madrasah.

Bagi SMP dan MTs yang melaksanakan UNKP, tentu saja sama. Artinya, semua jenis ujian disatukan mengarah ke UNKP yang capaian nilainya dijadikan faktor penentu kelulusan siswa. Hal itu juga berlaku di SMA, MA, STM, dan MAK di Indonesia.

Selasa, 26 Januari 2016

Registrasi Dosen

Registrasi Dosen

Ki Supriyoko ;  Anggota Majelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
                                                      KOMPAS, 25 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir baru saja meluncurkan program Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus. Melalui program Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) tersebut, dibuka kesempatan bagi kaum profesional yang ingin mengabdikan diri pada perguruan tinggi (PT) sebagai dosen.

Latar belakang diluncurkannya program registrasi dosen tersebut ialah terjadinya kekurangan dosen di berbagai program studi pada PT, tidak hanya perguruan tinggi swasta (PTS), tetapi juga perguruan tinggi negeri (PTN).  Kekurangan dosen ini terbukti tidak mengoptimalkan proses belajar-mengajar di PT yang ujung-ujungnya mengganggu pencapaian mutu.

Kesempatan yang dibuka bagi kaum profesional-dalam hal ini peneliti, perekayasa, praktisi, pegawai negeri sipil TNI, Polri, termasuk di dalamnya dosen purnatugas-ini kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki kinerja PT.

Disambut positif

Realisasi atas kebijakan registrasi dosen ialah dimungkinkannya kaum profesional yang memenuhi persyaratan-antara lain telah diangkat sebagai dosen tetap pada PT, tidak sedang menjadi pegawai penuh waktu pada instansi lain, memenuhi kualifikasi akademik minimal, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menggunakan narkoba-bisa diberi NIDK. Dengan mengantongi NIDK, seorang dosen memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dosen lain pada umumnya.

Kebijakan tersebut didasarkan pada realitas atas terjadinya kekurangan dosen tetap di berbagai program studi pada PTS dan PTN. Hal ini mudah dilihat pada banyak program studi yang tercatat dalam pangkalan data pendidikan tinggi yang dikembangkan Kemristek dan Dikti dan mudah diakses masyarakat.

Jika kita membuka situs pangkalan data-dikti, akan terlihat banyak program studi pada PTS yang jumlah dosen tetapnya kurang dari enam orang, padahal Kemristek dan Dikti menentukan setiap program studi minimal mempunyai enam dosen tetap yang sesuai dengan bidang studi yang dikembangkan program studi. Kondisi akademik ini ternyata juga dialami banyak program studi pada PTN, bahkan PTN ternama sekalipun.

Dalam catatan Kemristek dan Dikti, sekarang ini terdapat 6.066 program studi yang kekurangan dosen dengan rincian 4.597 pada PTS dan 1.469 pada PTN. Jumlah ini relatif besar karena mencakup hampir sepertiga dari keseluruhan program studi pada seluruh PTS dan PTN di Indonesia. Kalau jumlah program studi pada PT di luar Kemristek dan Dikti diperhitungkan, misalnya Universitas Islam Negeri (UIN), Sekolah Tinggi Agama Buddha, dan Akademi Kepolisian, maka jumlahnya akan lebih banyak lagi.

Data pada PT di luar Kemristek dan Dikti yang mengalami kekurangan dosen mencapai 2.583 program studi.

Kalau kita ikuti secara cermat sajian data dalam pangkalan data-dikti, terlihat bahwa kekurangan dosen tersebut terjadi pada program studi yang relatif langka.

Hal itu misalnya program studi perbandingan agama pada UIN, program studi peperangan asimetrik dan program studi perang semesta pada Universitas Pertahanan, program studi ilmu kelautan serta program studi aeronotika dan astronotika pada PTN, dan program studi teknik penerbangan pada PTS.

Kekurangan dosen pada PTS bahkan terjadi untuk program studi umum, seperti akuntansi, psikologi, pendidikan matematika, ataupun pendidikan teknologi mesin. Padahal, program studi bersangkutan memiliki dosen berpendidikan master atau doktor yang hebat, tetapi sudah purnatugas dari PTN.

Selama ini, dosen-dosen purnatugas yang mengabdi penuh waktu pada PTS tidak diakui sebagai dosen tetap pada pangkalan data-dikti.

Padahal, dosen tersebut sehat jasmani dan rohani serta memiliki otorisasi penuh pada bidang ilmunya. Dengan adanya kebijakan registrasi dosen, dimungkinkan mereka menjadi dosen tetap PTS yang memiliki NIDK dan tercatat dalam pangkalan data-dikti, diakui Kemristek dan Dikti, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dosen tetap pada umumnya. Itulah sebabnya kebijakan registrasi dosen ini disambut positif oleh PTS pada umumnya.

Proses akreditasi

Kebijakan registrasi dosen dengan NIDK-nya juga berdampak positif dalam proses akreditasi program studi. Seorang dosen tetap yang ber-NIDK akan diakui sebagai dosen tetap pada program studi apa pun pada PT bersangkutan. Ilustrasi konkretnya, suatu PT memiliki 10 program studi, maka seorang dosen yang ber-NIDK akan diakui sebagai dosen tetap pada semua atau 10 program studi bersangkutan.

Seorang dosen yang mempunyai NIDK juga diperhitungkan sebagai dosen tetap yang sesuai dengan kompetensi program studi pada seluruh program studi yang sama dan serupa meskipun jenjangnya berbeda. Ilustrasi konkretnya, seorang dosen berpendidikan doktor dan berlatar belakang akuntansi diakui sebagai dosen tetap pada program studi S-1 akuntansi, program studi S-1 pendidikan akuntansi, program studi S-2 akuntansi, program studi S-2 pendidikan akuntansi, program studi S-3 akuntansi, dan program studi S-3 pendidikan akuntansi. Hal ini terjadi karena pengertian dosen tetap dalam proses akreditasi ialah dosen tetap yang home based-nya pada PT, bukan pada program studi.

Dari ilustrasi tersebut, kehadiran dosen yang memiliki NIDK sebagai realisasi dari kebijakan registrasi dosen sangat menguntungkan program studi dalam menjalankan akreditasi. Dengan diakuinya dosen yang mempunyai NIDK, nilai akreditasi pasti naik sehingga kepercayaan masyarakat pada program studi bersangkutan akan meningkat.

Kebijakan registrasi dosen yang diluncurkan Kemristek dan Dikti ini perlu disambut positif, tetapi jangan sampai disalahgunakan.

Selasa, 12 Januari 2016

Masa Depan Insinyur Kita di Era MEA

Masa Depan Insinyur Kita di Era MEA

Ki Supriyoko  ;  Dosen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Jogjakarta;
Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Indonesia
                                                      JAWA POS, 08 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

INDONESIA terlibat aktif dalam lahir dan berlakunya Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN alias MEA yang resmi dimulai 31 Desember 2015.
Salah satu yang diatur dalam MRA tersebut adalah dibukanya keran persaingan insinyur antarnegara ASEAN. Bahasa mudahnya, para insinyur akan lebih mudah keluarmasuk antarnegara ASEAN.

Insinyur Indonesia bakal lebih mudah masuk ke Singapura, Malaysia, Filipina, dan negara-negara ASEAN lainnya. Sebaliknya, insinyur Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan negara-negara ASEAN lainnya akan lebih mudah masuk dan bekerja di Indonesia.

Tiga Kendala

Kalau kita cermati isi MRA, insinyur bukan satu-satunya profesi yang keran persaingannya dibuka. Dalam MRA, ada delapan profesi yang keran persaingannya dibuka. Selain insinyur, ada arsitek, tenaga terampil pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat. Artinya, delapan profesi itu harus mampu saling bersaing, tentu tidak melupakan bersanding, kalau ingin tetap eksis dalam profesinya.

Apakah insinyur Indonesia benarbenar sudah siap bersaing dengan insinyur dari Singapura, Thailand, Malaysia, dan negara-negara ASEAN pada umumnya? Pertanyaan itulah yang wajib dijawab dengan baik; tentu bukan sekadar jawaban secara orasional, tetapi jawaban dengan komitmen dan karya nyata.

Sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang dimaksud insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Yang dimaksud gelar profesi di bidang keinsinyuran dalam UU itu tentu bukan sematamata gelar insinyur (Ir). Namun, ada gelar lain seperti sarjana teknik (ST), magister teknik (MT), master of engineering (MEng), dan Diplom Ingenieur (Dipl Ing).

Sekarang ini terdapat tiga kendala yang dihadapi insinyur Indonesia. Yaitu, kendala kuantitas, kualitas, dan relevansitas. Dari kendala kuantitas, sekarang diperkirakan Indonesia memiliki sekitar 700 ribu insinyur.

Jumlah itu masih kurang untuk memberhasilkan pembangunan nasional. Kekurangannya diperkirakan 36 ribu–40 ribu insinyur setiap tahun. Jumlah kekurangan itu relatif besar kalau dibandingkan dengan kapasitas perguruan tinggi di Indonesia penghasil insinyur. Untungnya, banyak putra Indonesia yang mengambil gelar profesi keinsinyuran di perguruan tinggi yang kredibel di mancanegara.

Dari kendala kualitas, sekarang belum semua insinyur Indonesia tersertifikasi profesi keinsinyuran yang menjadi salah satu rambu terciptanya insinyur yang berkualitas. Lahirnya insinyur dari program studi dan/atau institusi perguruan tinggi yang peringkat akreditasinya tidak maksimal (A) menambah jumlah insinyur yang kualitasnya tidak maksimal juga.

Dari kendala relevansitas, sekarang banyak insinyur Indonesia yang bekerja bukan pada bidang keinsinyuran mereka. Jumlah mereka diperkirakan lebih separo. Artinya, lebih banyak insinyur yang bekerja tidak di bidang keinsinyuran daripada di bidang keinsinyuran mereka.

Salah satu penyebabnya adalah remunerasi, menyangkut penghasilan pada pekerjaan-pekerjaan yang bukan bidang keinsinyuran justru mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

Insinyur Asing

Apakah realitas kurangnya insinyur untuk memberhasilkan pembangunan di Indonesia itu justru akan memperlancar masuknya insinyur asing di negara kita?

Apabila kita mengacu pada konsep MEA umumnya serta MRA khususnya, masuknya insinyur asing ke Indonesia akan semakin mudah dengan kondisi seperti tersebut di atas. Di satu sisi, kita kekurangan insinyur berkualitas. Di sisi lain, masuknya insinyur asing dipermudah MEA dan MRA.

Bukankah kita sudah memiliki UU Keinsinyuran? Apakah UU tersebut tidak bisa mencegah masuknya insinyur asing ke Indonesia? Pasal 18 UU Keinsinyuran mengatur insinyur asing yang boleh bekerja di Indonesia, yaitu harus memiliki surat izin kerja tenaga asing. Bahkan, untuk mendapat surat izin itu, diperlukan surat tanda registrasi insinyur dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Itu berarti, meskipun Indonesia sudah menjalani MEA serta bersetuju dengan ketentuan MRA, masuknya insinyur asing tetap bergantung pada pemerintah dan PII. Artinya, meskipun kita menjalani era MEA, masa depan insinyur Indonesia tetap berada di tangan pemerintah, organisasi keinsinyuran, dan diri sendiri.

Rabu, 07 Januari 2015

Kurikulum versi Ki Hadjar

Kurikulum versi Ki Hadjar

Ki Supriyoko  ;  Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa;
Direktur Pascasarjana Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
KOMPAS,  05 Januari 2015

                                                                                                                       


Ketika penulis atas nama pimpinan Perguruan Nasional Tamansiswa menerima kunjungan Joko Widodo tanggal 3 Mei 2014 di Kompleks Pendopo Agung Tamansiswa Yogyakarta tempat Ki Hadjar Dewantara mendidik cantrik dan mentriknya, ia berbicara mantap mengenai pentingnya pendidikan karakter bagi anak didik.

Di depan rumah Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar yang sekarang menjadi Museum Dewantara Kirti Griya, dan di hadapan ratusan pamong dan siswa Tamansiswa, Joko Widodo (Jokowi) dengan gamblang menyatakan sekitar 75 persen kurikulum pendidikan dasar adalah karakter, sekitar 50 persen kurikulum pendidikan menengah adalah karakter, dan sekitar 25 persen kurikulum pendidikan tinggi adalah karakter.

Boleh jadi permasalahan karakter itulah yang sesungguhnya menjadi ”pertimbangan tersembunyi” Anies Baswedan sebagai menteri pendidikan untuk menghentikan implementasi Kurikulum 2013 di luar 6.221 sekolah (uji coba).
Sebab, Kurikulum 2013 dianggap tidak optimal mengakomodasi pendidikan karakter sebagaimana ditekankan Jokowi, maka dihentikanlah kurikulum baru tersebut. Jokowi adalah presiden dan Anies Baswedan sebagai menteri pendidikan adalah pembantunya.

Ruh pendidikan

Karakter, Ki Hadjar menyebutnya sebagai budi pekerti, merupakan inti dari pendidikan, bahkan ada yang menyebutnya sebagai ruh pendidikan.
Bagi Ki Hadjar, pendidikan harus mampu menuntun tumbuhnya karakter dalam hidup Sang Anak (anak didik) supaya mereka kelak menjadi manusia berpribadi yang beradab dan susila.

Kecerdasan memang diperlukan segenap anak didik, tetapi karakter lebih diperlukan. Kecerdasan tanpa diimbangi karakter justru akan menjerumuskan kehidupan anak didik itu sendiri.

Dalam konteks pengembangan kurikulum, maka substansi pendidikan karakter bersifat mutlak. Permasalahannya, apakah pendidikan karakter harus menjadi mata pelajaran? Dalam hal ini Ki Hadjar bersikap bijak dengan menyatakan pendidikan karakter itu wajib diberikan kepada anak meskipun tidak harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Ini berarti pendidikan karakter bisa menjadi mata pelajaran tersendiri, tetapi bisa juga terintegrasi pada mata pelajaran lain.
Bagaimana cara menyampaikan pendidikan karakter? Menurut Ki Hadjar ada empat tingkatan, yakni syari’at, hakikat, tarikat, dan makrifat.

Tingkat syari’at cocok diberikan kepada anak yang sangat muda, dalam hal ini anak TK. Metodenya dengan membiasakan berperilaku baik menurut ukuran umum, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu teman, memberikan hormat ketika bertemu guru, dan mencium tangan ketika berhadapan dengan orangtua.

Tingkat hakikat cocok diberikan kepada murid SD. Anak dibiasakan berperilaku baik menurut ukuran umum, dalam waktu bersamaan diberi pengertian mengapa harus berbuat demikian.

Contohnya, di samping dibiasakan mengucapkan salam sewaktu bertemu teman, mereka juga diberi pengertian tentang pentingnya mengucap salam itu; misalnya dapat menimbulkan ikatan hati dan keakraban lahir-batin antarteman.
Tingkat tarikat cocok diberikan kepada siswa SMP. Siswa dibiasakan berperilaku baik, diberi pengertian pentingnya hal itu dilakukan; bersamaan waktunya disertai aktivitas pendukung yang cocok.

Misalnya bagaimana anak-anak tersebut berkesenian, berolah puisi, berolahraga, dan bersastraria sambil berolah budi. Contohnya adalah anak-anak SMP dilatih menari ”halus” sambil dijelaskan makna gerakan yang ada di dalamnya untuk menanamkan karakter.

Tingkat makrifat cocok diberikan kepada siswa SMA. Anak disentuh pemahaman dan kesadarannya sehingga berperilaku baik bukan sekadar kebiasaan, melainkan berkesadaran di lubuk hatinya untuk melakukan hal tersebut. Sang anak mengerti maksud berperilaku baik; dan perilakunya tersebut dijalankan berdasarkan kesadaran diri.

Semua guru

Apakah pendidikan karakter hanya diberikan oleh guru Agama dan guru PKn? Tidak! Di majalah Poesara edisi Februari 1954, Ki Hadjar menyatakan, pendidikan karakter wajib disampaikan kepada siswa oleh semua guru.
”Pengajaran budi pekerti sebaiknya diberikan secara spontan oleh sekalian pamong, setiap ada kesempatan dan tidak harus menurut daftar pelajaran. Pendidikan budi pekerti harus diberikan oleh tiap-tiap pamong, baik mengajarkan bahasa, sejarah, kebudayaan maupun ilmu alam, ilmu pasti, menggambar, dan sebagainya,” tulisnya.

Jelas sekali bahwa pendidikan karakter itu harus disampaikan oleh semua guru di sekolah. Dalam hal ini oleh guru kelas I-VI di SD berbasis guru kelas; guru kelas VII-IX pengampu mata pelajaran apa pun di SMP yang berbasis guru mata pelajaran; serta guru kelas X-XII pengampu mata pelajaran apa pun di SMA dan SMK yang berbasis guru mata pelajaran.

Konsep pendidikan karakter Ki Hadjar tersebut sesungguhnya memberi arahan yang jelas dalam pengembangan kurikulum pendidikan kita baik secara substansif, metodologis, maupun teknis pelaksanaan.

Kiranya apa yang dinyatakan Jokowi di depan rumah Ki Hadjar tempo hari 
sangat in line dengan konsep pendidikan karakter Ki Hadjar. Apakah hal ini akan ditindaklanjuti oleh Anies Baswedan dalam pengembangan kurikulum pendidikan kita?

Semoga demikian adanya.

Jumat, 11 Juli 2014

Capres Korban Quick Count

                                    Capres Korban Quick Count

Ki Supriyoko  ;   Direktur Pascasarjana
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Jogjakarta
JAWA POS, 11 Juli 2014
                                                


ANEH, tapi nyata! Hanya beberapa saat setelah waktu pencoblosan (di wilayah Indonesia barat) ditutup, dua pasang capres-cawapres saling mengklaim kemenangan. Secara tidak langsung, masing-masing pasangan calon menyatakan berhasil mengungguli pasangan pesaingnya dalam hal pengumpulan suara rakyat.

Aneh, tapi nyata! Meskipun kedua pasang kandidat adalah orang-orang cerdas dan berpendidikan, mereka sangat memercayai hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan beberapa lembaga survei. Siapa meragukan kecerdasan dan keberpendidikanan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Siapa pula yang menyangsikan kecerdasan dan keberpendidikanan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Aneh, tapi nyata! Meskipun hasil resmi perhitungan suara (real count) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diumumkan 22 Juli 2014, masing-masing capres sudah menyampaikan pidato kemenangan. Hal itu dilakukan capres 1 Prabowo Subianto dan capres 2 Joko Widodo. Mereka benar-benar telah menjadi korban hitung cepat.

Meresahkan Masyarakat

Secara metodologi, hasil hitung cepat berpotensi salah. Bahkan, secara empiris, hampir tidak pernah ada hasil perhitungan cepat persis dengan hasil perhitungan sebenarnya. Hasil perhitungan cepat selalu saja ada perbedaan dengan hasil perhitungan sebenarnya, meskipun tingkat perbedaannya secara statistik terkadang tidak signifikan.

Perhitungan cepat sangat bertumpu kepada dua aspek, yaitu kesamaan sifat sampel dengan populasi (sampling character) dan tingkat kesalahan yang diinginkan (sampling error). Mengenai kesamaan sampel dapat dijelaskan, semakin tidak sama sifat sampel dengan populasi semakin rendah tingkat keterwakilan sampel (sampling representatives) yang sangat menentukan validitas hasil perhitungan.

Mengenai tingkat kesalahan perhitungan yang diinginkan berbanding terbalik dengan banyaknya anggota sampel. Semakin rendah tingkat kesalahan semakin tinggi banyaknya anggota sampel. Hal itu terlihat jelas pada berbagai formula perhitungan kuota anggota sampel, misalnya Nomogram Herry King, Formula Taro Yamane, Formula Jacob Cohen, Formula Issac and Michael, dan Formula Paul Leedy.

Dengan memperhatikan dua aspek tersebut, kalau ada beberapa lembaga survei melakukan hitung cepat dalam kasus yang sama, biasanya menghasilkan kesimpulan yang cenderung sama; dalam hal ini siapa pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak.

Kasus hitung cepat terhadap hasil pemilihan presiden di Indonesia kali ini ternyata menghasilkan kesimpulan berbeda. Konkretnya sebagai berikut: Pusat Kajian dan Pengembangan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Indonesia Research Center (IRC) memenangkan Prabowo-Hatta dengan selisih angka 0,5 persen hingga 3 persen. Sedangkan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Radio Republik Indonesia (RRI), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia (IPI), Kompas Media Nusantara, CSIS-Cyrus Network (CSIC), dan Populi Center memenangkan Jokowi-JK dengan selisih 1 persen hingga 5 persen.

Perbedaan kesimpulan tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat, bahkan meresahkan. Hasil hitung cepat yang berbeda di antara lembaga survei dalam momentum sebesar dan sepenting pemilihan presiden sudah tentu meninggikan ketegangan masyarakat.

Coba bayangkan; Prabowo maupun Joko Widodo sudah telanjur menyampaikan pidato kemenangan gara-gara hasil perhitungan cepat yang dipercayainya. Padahal, dapat dipastikan bahwa salah satu di antara mereka tidak akan menjadi presiden. Kondisi seperti itu sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial yang harus kita hindari bersama.

Sanksi Hukum

Beberapa lembaga survei tersebut pasti salah hitung. Dengan argumentasi telah menimbulkan kebingungan, meresahkan, dan meninggikan ketegangan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, apakah lembaga survei tersebut dapat dikenai sanksi hukum?

Sebagian di antara lembaga survei memang telah bergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Perlu diketahui bahwa tidak semua lembaga survei mau bergabung ke Persepsi. Itu berarti perhimpunan tersebut tidak dapat memberikan sanksi apa pun kepada lembaga survei yang bukan anggotanya. Kepada anggotanya pun, Persepsi tidak bisa memberikan sanksi hukum.

Bagaimana kalau masyarakat mengadukan lembaga survei yang meresahkan untuk diberi sanksi hukum? Hal itu tidak akan mudah, mengingat kita belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur masalah lembaga survei.

Masalah tersebut akan lebih sulit mana kala diketahui adanya lembaga survei kita yang bermain politik; dalam hal ini tidak membuat laporan hitung cepat yang benar secara ilmiah, tetapi laporannya dikemas sedemikian rupa untuk menguntungkan pasangan capres-cawapres tertentu. Munculnya terminologi lembaga survei bayaran, hasil hitung cepat pesanan, dan sejenisnya merupakan bagian dari permainan politik yang justru dilakukan lembaga survei yang seharusnya netral.

Jadi, kalau calon presiden dan calon wakil presiden kita menjadi korban hitung cepat alias quick count, siapa yang salah? Entahlah.