Tampilkan postingan dengan label Anggito Abimanyu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggito Abimanyu. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Februari 2014

Gagasan Asuransi Bencana (14167) - Anggito Abimanyu

                      Gagasan Asuransi Bencana   

Anggito Abimanyu  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
KOMPAS,  10 Februari 2014
Bandingkan dengan artikel Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan di KOMPAS 21 Juli 2006 
http://www.munawarkasan.com/index.php/artikel-asuransi/43-menggagas-asuransi-bencana
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
MENTERI Keuangan Chatib Basri mewacanakan kembali perlunya asuransi bencana alam.  Bencana erupsi Gunung Sinabung, gempa Kebumen, banjir Manado dan Jakarta, serta di banyak daerah akhir-akhir ini membuat kebutuhan anggaran penanganan bencana mengalami kesulitan.

Dalam APBN 2014 teralokasi  Rp 3 triliun pagu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang hampir separuhnya menjadi dana cadangan merupakan dana yang siaga dipakai untuk penanganan bencana. Meski demikian, kerugian akibat bencana pada awal 2014 saja diperkirakan puluhan triliun, tak memadai di topang dana dari APBN saja.

Menurut Chatib, skema asuransi bencana sudah lama dipikirkan Kemenkeu. Skemanya, negara menanggung premi asuransi lewat APBN kemudian perusahaan asuransi asing besar yang akan membayar kebutuhan penanggulangan jika bencana terjadi. Masalahnya, skema itu belum dilakukan karena belum ada payung hukum.

”Persoalan yang kita hadapi belum ada basis hukum untuk menempatkan asuransi dalam APBN kita. Kalau tidak ada bencana, kan, premi tetap harus dibayar, itu hukumnya bagaimana? Bisa pengeluarannya ada, tetapi output-nya tidak ada,” kata Chatib. Jika itu terjadi dan tak ada payung hukum yang menaungi, Chatib khawatir asuransi akan dihitung sebagai kerugian negara.

Bencana dan regulasi bencana

Dalam The 100 Greatest Disasters of All Time karya Stephen J Spignesi, dua bencana di Indonesia berada di peringkat ke-22 dan ke-30. Pertama, letusan Gunung Tambora di Sumbawa (1815) yang merenggut 150.000 jiwa dan menurunkan suhu bumi. Kedua, letusan Gunung Krakatau (1883) yang menelan 36.000 nyawa. Jika buku itu disusun setelah tsunami Aceh, bencana yang merenggut nyawa sekitar 300.000 jiwa itu akan bertengger di posisi ke-18.  

Sejak tsunami Aceh di akhir 2004 hingga saat ini, setidaknya terjadi enam bencana besar, seperti longsor di TPA Leuwigajah, gempa Nias, gempa Yogyakarta, lumpur panas Sidoarjo, banjir di Sinjai dan sekitarnya, dan erupsi Merapi. Perlu diperhitungkan bencana akhir-akhir ini di Sinabung dan banjir di mana-mana.

Kini kita masih hangat membincangkan gempa dan dampak negatifnya serta kesulitan yang dihadapi pemerintah untuk menolong rakyatnya sehubungan dengan gempa bumi dan tsunami di wilayah selatan Pulau Jawa. Data korban jiwa dan harta benda belum selesai dihimpun. Entah berapa lagi korban manusia dan harta benda yang tertelan peristiwa itu.

Indonesia memiliki UU Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana (UUPB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana direncanakan meliputi empat bidang: pengurangan risiko bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan penatakelolaan bencana. UUPB didesain untuk menggeser cara pandang respons darurat yang berorientasi jangka pendek ke manajemen risiko bencana dan lebih menjamin keberlangsungan.

Namun, sayang,  UU dan PP Penanggulangan Bencana sama sekali tak menyinggung secara spesifik aspek asuransi. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko bencana, tahap rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Pada tahap mitigasi risiko, perusahaan asuransi bisa berpartisipasi sebagai pihak pemberi edukasi kepada masyarakat mengenai cara memperkecil kerugian akibat bencana.

Dalam kasus bencana alam, beberapa jenis asuransi bisa memberi ganti rugi. Yang paling sering adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan. Dengan asuransi harta benda yang diperluas dengan jaminan risiko gempa bumi, rusaknya bangunan akibat gempa bumi atau tsunami bisa mendapat penggantian dari perusahaan asuransi. Tersedia juga asuransi bencana, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, bahkan kerusuhan sosial.

Yang selalu inheren dengan bencana adalah korban manusia. Asuransi kecelakaan diri bisa memberi penggantian biaya pengobatan atau santunan cacat. Bagaimana jika korban tewas? Asuransi jiwa akan memberi santunan kepada ahli waris. Bencana juga selalu menimbulkan pengungsi yang sering rentan terserang penyakit. Nah, di sinilah pentingnya asuransi kesehatan. Pengungsi bisa berobat ke rumah sakit dengan biaya ditanggung perusahaan asuransi.

Setiap terjadi bencana, pemerintah selalu merogoh APBN untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk Yogyakarta dan sekitarnya, pemerintah menggelontorkan sedikitnya Rp 6 triliun. PBB pun membantu lebih dari 80 juta dollar AS. Di sinilah perusahaan asuransi bisa berbicara banyak. Biaya rekonstruksi dan rehabilitasi dalam bentuk pembangunan rumah atau fasilitas umum tidak semuanya akan menjadi tanggungan pemerintah.

Melalui UUPB, pemerintah bisa menstimulus bahkan jika perlu mewajibkan masyarakat (secara bertahap) agar mengasuransikan harta benda dan jiwanya. Sebagian masyarakat kita masih berpikir asuransi adalah nomor sekian dalam prioritas hidupnya. Apalagi masyarakat menengah ke bawah yang masih lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Saat terjadi bencana, Kementerian Sosial berperan pada lapisan pertama dalam mengoordinasi evakuasi korban dan bantuan sosial. Pada lapis kedua, mulailah berfungsi jaminan sosial yang menjamin asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Kerusakan aset tak ada jaminan sosialnya. Untuk itulah diperlukan asuransi wajib.

Dalam setiap bencana, persentase klaim asuransi hanya sebagian kecil dari total kerugian. Ini tak hanya terjadi di Indonesia. Di AS, yang masyarakatnya  insurance minded, tak semua mengasuransikan rumahnya terhadap ancaman bencana. Hasil riset National Hurrican Survival Initiative yang dirilis 16 Mei 2006 menyatakan, sepertiga rumah di wilayah rentan badai tidak ada asuransinya.

Hal yang sama terjadi di Jepang. Gempa bumi yang mengguncang Kobe pada Januari 1995 menghancurkan 100.000 bangunan dan 6.500 orang tewas dengan kerugian material lebih dari 110 miliar dollar AS. Klaim asuransi ”hanya” 6 juta dollar AS karena kurang dari 5 persen bangunan yang diasuransikan.

Subsidi pembangunan rumah dari pemerintah pascabencana hanya bersifat jangka pendek. Idealnya, pemerintah membuat skema asuransi wajib untuk risiko bencana yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran. Beberapa negara berkembang, seperti Turki, Iran, dan China, telah mempunyai asuransi wajib. Di Turki, misalnya, pemerintah mewajibkan asuransi gempa bumi pada rumah, ruko, dan apartemen melalui The Turkish Catastrophic Pool. Pada 2000, dengan limit harga pertanggungan 50.000 dollar AS, premi tahunan sebesar 47 dollar AS.

Dimasukkannya aspek asuransi dalam UUPB akan memberi banyak manfaat bagi korban bencana, pemerintah, dan industri asuransi. Dorongan berasuransi oleh pemerintah akan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia. Efeknya, pertumbuhan industri asuransi di Indonesia semakin baik.

Tahap awal, yang paling mendesak adalah asuransi bencana terhadap rumah tinggal. Selanjutnya bisa asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, dan seterusnya. Asosiasi asuransi (umum dan jiwa) hendaknya berinisiatif mengajukan usulan konkret semacam manajemen risiko katastrofik kepada pemerintah yang antara lain untuk mengetahui besar kecilnya risiko suatu daerah terhadap bencana tertentu dan cara penanggulangan risiko katastrofik dengan memanfaatkan metodologi manajemen risiko.

Obligasi katastrofik

Pada Januari 2011, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada telah mendesain asuransi bencana melalui pasar modal yang dikenal dengan obligasi katastrofik.  Bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dan Bank Dunia, waktu itu dirumuskan regulasi, skema, dan struktur pembiayaan penanggulangan bencana melalui penerbitan catastrophic bond, Catbond. Obligasi bencana jangka panjang itu diterbitkan pemerintah dan ditawarkan kepada perusahaan swasta, investor, dan lembaga internasional di pasar perdana.

Para investor atau lembaga multilateral yang memberikan pinjaman proyek di Indonesia tentu sangat berkepentingan mengasuransikan investasi dan proyeknya puluhan triliun dari bencana yang tidak terlindungi. Untuk menambah pembiayaan, Catbond dapat diperdagangkan di pasar sekunder sekaligus menambah likuiditas di perekonomian melalui pasar modal. APBN bisa juga dimanfaatkan membayar premi asuransi layaknya belanja risiko fiskal yang telah dikenal di APBN dan telah dinyatakan wajar oleh BPK. Kemudian mendorong pendanaan transfer risiko ke sektor swasta melalui asuransi dan pasar modal. Tujuan besarnya adalah mengamankan likuiditas dan menyediakan dukungan anggaran.

Kajian mengenai asuransi bencana sudah tersedia, pembahasan sudah dilakukan, momentumnya ada, dan regulasi dapat segera didesain secara bertahap. Bola ada di pemerintah, khususnya Kemenkeu. Jangan sampai gagasan ini mentah lagi seiring dengan meredanya kejadian bencana. Bencana akan terus menjadi tantangan di Indonesia. Tugas pemerintah melindunginya. ●

Kamis, 13 Juni 2013

Solusi APBN Perubahan 2013

Solusi APBN Perubahan 2013
Anggito Abimanyu ;   Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta
KOMPAS, 13 Juni 2013


Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Perubahan APBN 2013. Substansi Rancangan APBN Perubahan 2013 cukup kompleks dan kita masih belum tahu bagaimana postur APBN Perubahan 2013 nantinya. Yang sudah dapat dipastikan bahwa penyelesaian APBN-P menurut UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD memakan waktu maksimal 30 hari.

Begitu pentingnya APBN-P 2013 harus selesai tepat waktu dan realistis sebab jika tidak sesuai dengan harapan, sulit sekali mempercayai prospek ekonomi 2013.

Kenapa APBN-P 2013 sangat penting dan harus diubah? APBN merupakan jangkar kebijakan ekonomi yang berisi rencana kegiatan pembangunan nasional dan anggarannya sehingga harus dapat dipercaya. Saat ini dasar perhitungan dalam APBN 2013 sudah banyak berubah dan tidak akurat lagi. Apabila tidak dilakukan perubahan, sudah hampir pasti realisasinya akan meleset, penerimaan negara kurang, sedangkan belanjanya melonjak tinggi sehingga negara harus menomboki. Keadaan ini akan sangat memengaruhi kepercayaan para pelaku ekonomi akan keberlanjutan prospek ekonomi ke depan.

Semua asumsi meleset

Selama ini digembar-gemborkan bahwa APBN 2013 harus diubah hanya karena beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu besar. Ternyata tidak hanya subsidi harga BBM yang mendorong perlunya APBN-P, tetapi juga seluruh asumsi makro sudah meleset, pendapatan perpajakan tekor, penerimaan negara bukan pajak migas meleset, konsumsi BBM terlampaui, dan opsi kenaikan BBM tidak dipakai.
Ditambah lagi anggaran kementerian dan lembaga sudah sulit dipotong, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak bisa dihemat, dan batasan defisit maksimum 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Lengkaplah sudah kesulitan keuangan negara yang sekarang dihadapi. Opsi-opsi kebijakan yang ada untuk penyehatan fiskal sangat terbatas.

Syukurlah akhirnya pemerintah mengambil langkah dengan rencana kenaikan harga BBM. Meskipun terlambat, kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter yang direncanakan bulan Juni sudah bisa menghindarkan dari krisis fiskal dan ekonomi kita. Namun, kenaikan harga BBM saja tidak memadai. Sudah tiga tahun penerimaan perpajakan tidak mencapai target dan perencanaan sektor energi masih compang-camping.

Substansi perubahan

Penghematan anggaran harus terus dilakukan. Skema kompensasi kenaikan harga BBM juga haruslah semata-mata dialokasikan untuk program jaring pengaman sosial (social safety nets), jangan sampai ada program lain yang ikut membonceng.

Beberapa substansi penting perubahan APBN-P 2013 yakni asumsi makro, penurunan target perpajakan, kenaikan harga BBM, program kompensasi melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan lainnya, serta kenaikan defisit anggaran.

Dalam pembahasan RAPBN-P di DPR telah dibahas koreksi asumsi makro, yakni pertumbuhan sebesar 6,2 persen, inflasi 7 persen, dan nilai tukar Rp 9.600 per dollar AS. Harga minyak 108 dollar AS per barrel dan lifting minyak 840 barrel per hari. Perubahan tersebut dianggap masih belum realistis, tetapi lebih baik daripada asumsi semula.

Yang masih menjadi tantangan adalah upaya mencapai nilai tukar rupiah pada tingkat kisaran rata-rata Rp 9.600 per dollar AS. Kenyataannya saat ini rupiah berada pada tingkat di atas Rp 9.800 per dollar AS. Menteri Keuangan M Chatib Basri memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan mengalami penguatan apabila ada kepastian terkait kebijakan BBM bersubsidi.

Migas dan BBM

Target-target migas dan BBM juga tidak tercapai. Kenapa? Yang kurang akurat tampaknya adalah perencanaannya. Dalam APBN 2013 ditetapkan target produksi minyak bumi yang tidak realistis, yakni 900.000 barrel per hari, tetapi setelah realisasi hingga Mei 2013, kesepakatan RAPBN-P 2013 target lifting minyak bumi diturunkan menjadi 840.000 barrel per hari.

Dalam APBN-P, pemerintah juga menurunkan target lifting gas dari 1,36 juta barrel setara minyak per hari menjadi 1,24 juta barrel setara minyak per hari. Dengan penurunan target ini, produksi migas yang diharapkan bisa 2,26 juta barrel setara minyak per hari turun menjadi 2,08 juta barrel setara minyak per hari.

DPR juga menyetujui patokan harga minyak mentah Indonesia 108 dollar AS per barrel. Angka ini naik dari 100 dollar AS per barrel dalam APBN 2013. Komisi VIII DPR juga menyetujui usulan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-P 2013 sebesar 48 juta kiloliter. Dalam APBN 2013, kuota BBM dan bahan bakar nabati bersubsidi dipatok 46,01 juta kiloliter. Biaya distribusi dan margin penjualan (alpha) BBM bersubsidi juga ditambah sebesar Rp 50 per liter.

Perubahan ini mengarah pada penurunan pendapatan negara dari migas dan penambahan belanja subsidi BBM (dan listrik) yang akhirnya menambah defisit APBN. Kejadian ketidakkonsistenan komponen migas dan BBM dalam APBN ini bukan pertama kali terjadi di 2013. Selain kelemahan dalam membuat perencanaan yang akurat dan upaya meyakinkan DPR, juga telah terjadi inkonsistensi dalam kebijakan migas dan BBM. Hal yang paling mencolok adalah mengenai kebijakan subsidi BBM. Kesempatan menyesuaikan harga BBM sudah diberikan dalam UU APBN 2013, tetapi tidak dimanfaatkan, malah ditunda sehingga menimbulkan berbagai macam unsur spekulasi dan ketidakpastian di fiskal dan neraca pembayaran.

Kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter akan menghemat belanja negara dan mengurangi tekanan defisit anggaran. Chatib Basri dalam pernyataan di Gedung DPR, (28/5), mengungkapkan, dengan pengendalian subsidi BBM tersebut, implikasinya ada defisit yang bisa dikurangi. Artinya, subsidi BBM-nya tidak sebesar kalau pemerintah tidak melakukan pengendalian subsidi. Jumlah yang bisa dihemat sekitar Rp 42 triliun.

Koreksi perpajakan

Dana puluhan triliun itu akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk lain, seperti BLSM, pembangunan infrastruktur dasar, dan program lainnya. Kompensasi kenaikan harga BBM melalui BLSM telah menuai kritik dari kalangan DPR sebagai upaya politisasi anggaran parpol pemerintah untuk menarik simpati rakyat. Apa pun kritik tersebut, pengalaman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebelumnya membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi jaring pengaman sementara bagi masyarakat kurang mampu di tengah kenaikan biaya hidup akibat kenaikan harga BBM.

Sementara itu, pemerintah menurunkan penerimaan pajak dalam APBN-P tahun 2013 sebesar Rp 43,4 triliun sebagai dampak ekonomi global, terutama di benua Eropa dan Amerika Serikat. Hal itu juga untuk menyesuaikan pertumbuhan ekonomi yang direvisi ke bawah sekitar 6,2 persen dan penerapan kebijakan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak.

Target penerimaan perpajakan setelah pemerintah mengoreksi, pajak penghasilan (PPh) dari Rp 584,9 triliun menjadi Rp 530,7 triliun, atau turun Rp 54,1 triliun dari APBN 2013. Asumsi penurunan terbesar datang dari PPh nonmigas sebesar Rp 53,5 triliun, dari target semula Rp 513,5 triliun menjadi Rp 460,0 triliun.
Sektor perpajakan tahun 2013 menghadapi ujian berat. Ini bukan hanya dari sisi menurunnya target pendapatan dari perpajakan, melainkan juga kasus-kasus korupsi yang melanda Direktorat Jenderal Pajak.

Terlepas dari kasus korupsi yang baru-baru ini terus menimpa aparat perpajakan, saat ini merupakan pembuktian hasil dari buah reformasi perpajakan dan birokrasi yang dimulai lebih dari lima tahun lalu. Pendapatan pajak penghasilan dari orang pribadi harus meningkat dengan kepatuhan dan sistem yang mampu menjaring peningkatan penghasilan wajib pajak, khususnya menengah dan besar. Berbeda dengan wajib pajak badan yang relatif sudah terawasi, wajib pajak orang pribadi sulit untuk dideteksi penghasilan kena pajaknya karena tersebarnya informasi.

Dalam RAPBN-P 2013, penerimaan negara mencapai Rp 1.488,3 triliun. Belanja negara mencapai Rp 1.722 triliun sehingga defisit anggaran mencapai Rp 233,7 triliun. Belanja negara tersebut termasuk juga kenaikan subsidi energi dari Rp 274,7 triliun menjadi Rp 309,9 triliun. Sayangnya, defisit anggaran dalam RAPBN-P 2013 sudah mencapai limit 3 persen dari PDB. Jika tidak, pelonggaran defisit masih dimungkinkan dengan penerbitan surat utang. Kebijakan pengelolaan utang saat ini sudah cukup mapan. Sejumlah variasi kebijakan utang, baik dalam membiayai defisit, reorientasi instrumen pembiayaan, skema refinancing, penyediaan pinjaman siaga, maupun penerbitan obligasi sukuk berbasis proyek, merupakan berbagai kebijakan pengelolaan utang yang menjamin keberlanjutan fiskal.


Di tengah kesulitan pilihan kebijakan fiskal, kita semua berharap Kementerian Keuangan dan komisi terkait di DPR terus berupaya mencari alternatif yang masih ada. Prospek masih terbuka apabila koordinasi internal pemerintah solid dan komunikasi dengan DPR terus dijalin. Diseminasi ke publik, pelaku pasar dan pengamat juga harus terus dilakukan untuk menghindari persepsi negatif. Kepastian APBN-P 2013 adalah krusial menuju landasan kebijakan ekonomi yang dapat dipercaya. Sesulit apa pun kondisi dan tantangan fiskal serta ekonomi kita saat ini, insya Allah ada jalannya. ●

Sabtu, 06 April 2013

Biaya dan Pelayanan Haji


Biaya dan Pelayanan Haji
Anggito Abimanyu ;   Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementrian Agama RI
REPUBLIKA, 05 April 2013


Tahun 2013 ditandai dengan turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibayar langsung oleh calon jamaah haji Indonesia. BPIH dalam dolar turun sebesar 90 dolar, dari 3.617 dolar AS pada 2012 menjadi 3.527 dolar AS pada 2013. Dengan perhitungan nilai tukar 2012, yakni 1 dolar AS sama dengan Rp 9.400 dan asumsi Rp 9.600 untuk 2013, akan terjadi penurunan biaya sebesar Rp 140 ribu per jamaah.

Rancangan BPIH telah dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR RI selama dua bulan, efektif sejak pertengahan Januari hingga 1 April 2013. Pembahasan BPIH dengan DPR kali ini, menurut catatan, adalah yang tercepat yang pernah dilakukan. Persetujuan kali ini tidak hanya menyangkut komponen biaya yang langsung dibayar oleh jamaah haji atau direct cost, tapi juga komponen biaya tidak langsung yang dibiayai dari nilai manfaat (simpanan) setoran awal jamaah haji secara sekaligus.

Turunnya besaran BPIH ini merupakan suatu pencapaian yang patut dicatat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang memengaruhi kenaikan biaya penerbangan dan pembongkaran pemondokan serta penataan ulang lanskap di Makkah dan Madinah yang berpengaruh pada kenaikan harga perumahan. Nilai tukar rupiah yang cenderung melemah dan inflasi global yang cukup alarming dapat diredam dengan kebijakan angaran BPIH yang kredibel. 

Seperti diketahui, biaya haji sangat terkait dengan perubahan nilai tukar, inflasi, serta suku bunga. Sementara, karena setoran awal haji reguler seluruhnya dibayarkan dalam rupiah, secara teoritis terdapat potensi mismatch pembiayaan haji. Potensi ini juga telah diminimalisasi dengan pengelolaan keuangan yang prudensial. 

Secara ringkas, kebijakan pelayanan dan dana haji pada 2013 adalah, pertama, terjadi penurunan biaya penerbangan dari hasil efisiensi dan kontrak tiga tahun dengan maskapai penerbangan merupakan faktor utama penurunan BPIH. Biaya tiket penerbangan tahun ini mengalami penurunan rata-rata 41 dolar AS dibandingkan pada 2012. 

Di embarkasi utama, seperti Jakarta dan Surabaya, penurunan harga tiket bahkan di atas 100 dolar AS. Sedang diupayakan untuk menambah slot penerbangan kepulangan dari Madinah langsung ke Tanah Air, sehingga bisa lebih menghemat biaya dan tenaga.

Kedua, kenaikan biaya pemondokan Makkah yang pada awalnya diperkirakan mencapai 30 persen, dengan strategi tensi harga dan upaya negosiasi yang gigih, dapat ditekan hingga kenaikan moderat 16 persen. Meskipun dengan jarak maksimum sedikit di atas 2.500 meter, tahun ini pondokan yang telah dikontrak lebih sedikit, yakni sekitar 219 rumah dibandingkan pada 2012 sebanyak 346 rumah. 

Turunnya jumlah rumah ini memudahkan pengawasan dan pengendalian jamaah. Tahun ini juga akan dilengkapi dengan peningkatan pelayanan transportasi darat yang lebih modern dan memadai serta pelayanan bongkar muat barang hingga sampai ke kamar di pondokan masing-masing jamaah. 

Ketiga, sewa pelayanan hotel Madinah yang dinaikan 25 riyal Arab Saudi per jamaah telah diikuti dengan perbaikan pelayanan di bidang kepastian penempatan jamaah, fasilitas ziarah, kecukupan air minum, dan yang paling penting adalah tersedianya fasilitas sektor dan kesehatan resmi. 

Dan, keempat, peningkatan kontribusi optimalisasi atau nilai manfaat (simpanan) jamaah sebesar 38 persen telah mampu membiayai selisih kenaikan biaya perumahan di Arab Saudi, peningkatan layanan katering, modernisasi sebagian transportasi antarkota dan selawat, peningkatan pelayanan toilet dan kebersihan di Mina, serta berbagai pelayanan di dalam negeri, khususnya asrama embarkasi haji. 
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa penggunaan nilai manfaat (simpanan jamaah) telah mencapai sekitar 34 persen dari total biaya haji. Pada 2012, rasio tersebut baru mencapai 21 persen dan pada 2011 adalah 19 persen.

Aspek Ibadah

Dari hasil survei Badan Pusat Sta- tistik (BPS) terhadap pelayanan haji pada 2012 terungkap tingkat kepuasan pelayanan haji reguler adalah 81 persen dengan kategori memuaskan dan untuk haji khusus 95 persen dengan penilaian sangat memuaskan. Meskipun masih dalam kategori memuaskan, hasil survei kepuasan pelayanan jamaah reguler pada 2012 sedikit menurun (dua persen) dibandingkan pada 2011. Untuk itu, upaya serius di tahun ini adalah meningkatkan pelayanan. Upaya peningkatan khususnya tertuju pada hal yang menjadi catatan negatif pada 2012.

Meskipun aspek pelayanan adalah amat penting, yang lebih utama adalah peningkatan pembimbingan ibadah para calon jamaah. Di bidang pembinaan juga dilakukan serangkaian perbaikan, yakni aplikasi sertifikasi pembimbing, pembinaan petugas berbasis karakter, penyiapan manasik sejak awal, pembuatan video manasik komprehensif, dan peningkatan biaya penyelenggaraan manasik yang wajar.

Tahun ini juga akan dilaksanakan seleksi ketat bagi jamaah yang pernah naik haji dan pengisian kuota yang lebih prudensial, transparan, dan adil. Intinya, kita ingin melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji yang baik, mempersiapkan keberangkatan yang cukup dan memfasilitasi agar calon jamaah kembali menjadi haji yang mabrur. ●

Selasa, 29 Januari 2013

Talangan Haji


Talangan Haji
Anggito Abimanyu ;  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI
REPUBLIKA, 28 Januari 2013

  
Pada awalnya, dana talangan haji ini dirasa sangat membantu jamaah untuk memenuhi kewajiban membayar biaya haji. Tetapi, akhir-akhir ini banyak dipertanyakan mengenai kesesuaian dana talangan haji dengan hakikat dasar ibadah haji. Dana talangan haji merupakan salah satu produk unggulan di perbankan syariah Indonesia. Produk ini diluncurkan untuk membantu jamaah yang belum mampu secara finansial (dalam membayar setoran awal) untuk mendapat nomor porsi. 
Sesuai Fatwa DSN MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002, perbankan atau lembaga keuangan (LK) diperbolehkan untuk memberikan dana talangan haji kepada jamaah sesuai dengan prinsip al-Ijarah dan al-Qardh. Sebagai konsekuensi dari talangan dana ini, bank atau LK berhak menetapkan ujrah atau imbalan kepada nasabah. 
Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sedang melakukan finalisasi regulasi bagi Bank Penerima Setoran (BPS) dalam melakukan talangan dana haji. Berikut terdapat beberapa alasan Kementrian Agama untuk mengkaji ulang keberadaan dana talangan haji tersebut. Pertama, salah satu syarat wajib haji adalah mampu, seperti firman Allah SWT berikut: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran : 97).
Sudah jelas disebutkan dalam ayat tersebut bahwa seseorang yang wajib berhaji adalah yang memenuhi persyaratan kemampuan (istita'ah). Secara finansial harus memiliki kemampuan membayar biaya perjalanan, sanggup membayar biaya penginapan dan biaya lain yang dicakup dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta sanggup menyisihkan tabungan bagi keluarga yang ditinggalkan. Jika kita bersandar pada ayat tersebut, keberadaan dana talangan Haji dapat dijadikan alat bagi seseorang yang sebetulnya belum mampu secara finansial dan, dengan kata lain, orang yang belum mampu tersebut sebetulnya belum wajib baginya untuk berhaji. 
Kedua, saat ini syarat-syarat perolehan dana talangan haji perbankan sangatlah ringan dan mudah, sehingga menggiurkan bagi mereka yang belum mampu untuk ikut mendaftar haji. Dari hasil studi kami dengan konsultan dari Universitas Airlangga, Surabaya, telah ditemukan dengan setoran awal Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta seseorang calon jamaah sudah bisa membuka rekening tabungan haji, dan dengan tambahan Rp 2 juta sudah mendapat nomor porsi. 
Padahal, ketika menyusun fatwa mengenai pembiayaan pengurusan haji, diasumsikan bahwa jamaah wajib dana cukup (sekitar 75 persen) dari dana setoran awal BPIH, sebelum dinyatakan berhak mendapat dana talangan. Sayangnya, persyaratan tersebut tidak dituliskan dalam fatwa mana pun, sehingga bank bebas menentukan jumlah minimum setoran awal nasabah.
Ketiga, selain setoran awal yang sangat kecil, bank juga menetapkan ujrah atau imbalan yang bisa dibilang relatif besar jika dibandingkan dengan jumlah talangan yang diberikan. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rata-rata bank menetapkan ujrah Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per tahun, belum termasuk biaya administrasi. 
Jika jamaah meminjam untuk jangka waktu 3 tahun untuk plafon Rp 24 juta, maka ujrah yang harus dibayarkan untuk bank sudah mencapai 30 persen dari nilai pinjamannya. Sungguh persentase yang sangat besar. Ada bank yang menetapkan ujrah berdasarkan suatu persentase terhadap besaran dana talangan; hal ini dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip syariah.
Selain itu, jika kita lihat Fatwa DSN MUI NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, pembiayaan dana talangan haji ini bisa dikatakan sedikit ambigu dalam penerapannya. Akad ijarah pada dasarnya merupakan akad penyewaan barang dan sewa atau penyediaan jasa dan upah. 
Sedangkan, dalam penerapan dana talangan haji, bank tidak menyewakan barang apa pun, kecuali uang dianggap sebagai komoditas. Padahal, sudah jelas uang bukan komoditas, berdasarkan prin sip syariah. Bank juga tidak menyediakan jasa apa pun karena pada akhirnya jamaah harus mengurus prosedur pendaftaran sendiri tanpa campur tangan bank.
Keempat, waktu tunggu calon haji reguler saat ini berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Keberadaan produk dana talangan haji ini dirasa berdampak pada bertambah panjangnya jumlah antrean calon haji tersebut dari tahun ke tahun. Kontribusi dana talangan haji juga cukup signifikan terhadap dana setoran awal jamaah haji. 
Menurut hasil kajian kami, dalam beberapa tahun terakhir telah terkumpul dana talangan haji sebesar Rp 7 triliun, ini berarti sekitar 30 persen dari total dana setoran awal yang terkumpul dalam 2 tahun terakhir. Bertambah panjangnya antrean tersebut menyebabkan, pertama, kerawanan adanya intervensi pihak tertentu yang ingin mendapatkan prio- ritas dalam mengisi sisa kuota akhir, dan kedua, kepanikan bagi jamaah belum mampu yang melihat begitu panjangnya antrean dengan bertindak irasional, yakni memaksa ikut serta dalam antrean tersebut. 
Melihat berbagai fakta di atas, Kementrian Agama Republik Indonesia sedang melakukan finalisasi pengaturan BPS (Bank Penerima Setoran) untuk melaksanakan dana talangan haji dengan opsi sebagai berikut. Pertama, jika produk talangan bertentangan dengan ketentuan kemampuan berhaji dan menimbulkan daftar tunggu yang berlebihan, perlu ada larangan produk talangan haji pada perbankan. Kedua, jika produk talangan tidak bertentangan dengan fatwa MUI, Kemenag melalui kerja sama dengan Bank Indonesia akan membuat regulasi yang mencakup, namun tidak terbatas pada persyaratan kelayakan BPS untuk memberikan dana talangan, dan batas maksimal talangan kepada jamaah serta persyaratan ujrah. ●


Jumat, 04 Januari 2013

Tekad Pembenahan Haji


Tekad Pembenahan Haji
Anggito Abimanyu ; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
KOMPAS,  04 Januari 2013

  

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menemukan gejala korupsi pada pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama. Pernyataan pimpinan KPK itu berdasarkan hasil temuan empat petugas KPK saat bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Beberapa waktu yang lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan tengah menganalisis aliran dana terkait pengelolaan haji. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama ini pengelolaan dana haji tak transparan.

Pembenahan ke Dalam

Terlepas dari masalah temuan oleh pihak pengawas terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara haji, Kemenag—khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) —telah merespons tuntutan perbaikan menyeluruh ke dalam dengan prioritas pembenahan pada lima program.

Pertama, reformasi birokrasi DJPHU. Reformasi birokrasi di DJPHU adalah jantung perbaikan pelayanan ibadah haji sehingga programnya dipercepat pada tahun 2012. Pembenahan birokrasi dimulai dari reorganisasi pelayanan haji di dalam dan luar negeri. Melakukan asesmen pegawai dan peringkat jabatan sehingga pada waktunya nanti dapat segera diintegrasikan dengan reformasi birokrasi di Kemenag. Jabatan-jabatan teknis tertentu diisi oleh pejabat di luar internal Kemenag.

DJPHU merotasi pejabat teknis di dalam dan luar negeri secara rutin untuk menghindari hubungan istimewa antara pejabat dan pihak swasta pelaksana haji. Disusun prosedur standar operasional terhadap semua pelayanan haji. Sumber daya manusia diperkaya pendidikan karakter dan manajemen perhajian, keuangan dan pengelolaan aset guna peningkatan pelayanan haji.

Kedua, revitalisasi asrama haji dan pelayanan haji. Kemenag memiliki tujuh asrama embarkasi haji dan 12 asrama transito di sejumlah kota di Indonesia. Pemerintah daerah juga memiliki fasilitas serupa. Mulai 2013 akan dibangun modernisasi di empat asrama, yaitu Banda Aceh, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar. Sebagian fasilitas asrama di Pondok Gede, Jakarta, juga akan dimodernisasi. Maksudnya agar asrama haji itu dapat berfungsi untuk pelayanan ibadah haji, fasilitas sosial, dan prasarana ekonomi syariah. Asrama haji akan dikelola profesional dan transparan secara terpisah dari DJPHU.

Di sisi pelayanan, sedang dikaji pembentukan kloter khusus lanjut usia dengan waktu yang lebih pendek. Kloter khusus lansia juga akan tinggal di jarak yang relatif dekat dengan lokasi ibadah di Mekkah, Madinah, dan Armina.

Kontrak pemondokan di Mekkah dan Madinah diupayakan dalam jangka menengah dengan mengutamakan pemondokan dengan jarak di bawah 2,5 kilometer. Perbaikan pelayanan transportasi dilakukan dengan melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan bus yang standar. Kualitas layanan katering di Madinah dan Armina juga akan ditingkatkan, termasuk penyediaan tukang masak Indonesia. Perbaikan kualitas layanan di Arafah dan Mina (Armina) akan terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Haji Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, peningkatan kualitas bimbingan dan akreditasi travel haji. Dalam rangka meningkatkan kualitas bimbingan manasik dan perjalanan bagi jemaah haji, DJPHU melakukan langkah- langkah, antara lain, pertama, pelaksanaan program sertifikasi kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan pemeringkatan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kedua, penyediaan VCD lengkap manasik standar dan perjalanan haji bagi setiap jemaah. Guna melindungi jemaah haji khusus, DJPHU segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan di berbagai sisi, mulai dari peningkatan tata kelola dan pengawasan kinerja PIHK hingga sanksi penutupan usaha bagi travel yang melanggar aturan dan menjadi agen haji.

Keempat, pengelolaan dana haji yang hati-hati dan transparan. Pengelolaan dana haji saat ini banyak disorot publik, khususnya jemaah yang telah menyetorkan setoran awal haji lewat perbankan. Dana setoran awal haji per Desember 2012 bernilai sekitar Rp 45 triliun.

Sejak 2012 telah secara tegas disampaikan bahwa dana setoran awal yang disimpan di rekening Menteri Agama oleh jemaah akan kembali ke jemaah yang bersangkutan pada waktu keberangkatan. Pengembalian nilai manfaat dana jemaah itu diberikan dalam bentuk pelayanan pemondokan, biaya hidup, dan biaya layanan umum selama di Arab Saudi ataupun pelayanan dalam negeri, seperti paspor dan visa.

Efisiensi biaya haji terus dilakukan dengan prioritas biaya penerbangan dan pemondokan di Mekkah. Kebijakan kontrak tahun jamak serta penggabungan pembiayaan umrah dan haji diharapkan mengefisienkan biaya penerbangan dan pemondokan.

Kelima, integrasi sistem informasi perhajian. Salah satu kelemahan dalam pengelolaan haji hingga saat ini adalah belum terintegrasinya sistem informasi pendaftaran, identifikasi jemaah, dokumen, dan keuangan. Kelemahan ini menimbulkan masalah rekonsiliasi sistem informasi haji yang hingga saat ini dilakukan secara manual.

Selain dimulai program integrasi sistem terpadu, saat ini sedang dibangun sistem kendali operasional haji otomasi, perpindahan sistem desktop ke sistem berbasis web dan pengamanan data. Sinkronisasi dengan data perbankan juga akan dilakukan dengan sistem yang mudah diakses dan aplikasi standar. Situs haji juga selalu dimutakhirkan. Demikian juga dengan pusat pelayanan haji terus dikembangkan untuk memberikan informasi terkini dan menjawab keluhan masyarakat mengenai haji.

Dengan dibangunnya sistem informasi terpadu, diharapkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran, pembuatan visa, dan penggantian dana apabila batal berangkat bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem layanan satu pintu dapat direalisasikan setelah integrasi data tersebut terwujud.

Transparan dan Profesional

Urusan ibadah haji masih menjadi sorotan KPK. Lembaga antikorupsi itu mencatat, urusan katering dan akomodasi ada persoalan. DJPHU sudah berkehendak melakukan perbaikan pelayanan melalui peningkatan kualitas SDM, organisasi, penyelenggara dan pembenahan sistem penyelenggaraan serta pelayanan haji secara terintegrasi.

Kami ingin menegaskan komitmen dari Kemenag untuk melakukan perbaikan dalam urusan haji, termasuk menyangkut transparansi dan profesionalitas pengelolaan dana setoran awal dan dana abadi umat. Jika kemudian ada temuan mencurigakan, yang mengindikasikan oknum DJPHU terlibat dugaan korupsi, penegak hukum dipersilakan melakukan pemeriksaan. Penegasan semacam ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Irjen Kemenag M Jasin. ●

Senin, 23 Juli 2012

“Tersesat” di Jalan yang Benar


“Tersesat” di Jalan yang Benar
Anggito Abimanyu ; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
JAWA POS, 23 Juli 2012

SAYA bukan ahli ilmu keagamaan. Saya juga bukan orang yang ahli dalam bidang pengelolaan haji dan umrah. Selama ini saya lebih banyak belajar ilmu keuangan. Mulai S-1 hingga S-3, ilmu yang saya dalami juga terkait dengan keuangan.

Karena latar belakang keilmuan itulah, saya sesungguhnya sempat berkeinginan bisa terpilih sebagai salah seorang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebuah lembaga yang punya wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan. Namun, dalam tahap seleksi, saya terpental karena suatu hal di semifinal.

Tapi, inilah rahasia Allah. Saya, dan mungkin juga kita semua, tidak pernah tahu dan tidak pernah bisa membayangkan apa yang sesungguhnya telah digariskan. Kita maunya A, tapi dapatnya justru B. Saya maunya menjadi (anggota Dewan Komisioner) OJK, tapi dapatnya malah Dirjen haji dan umrah.

Namun, alhamdulillah, Allah itu selalu memberikan yang lebih baik daripada yang kita minta. Saya "tersesat". Tapi, insya Allah tersesat di jalan yang benar.

Mandat mengurusi masalah haji dan umrah, yang sekitar 80 persennya sebenarnya juga urusan manajemen, khususnya keuangan, bukan sebuah amanah yang ringan. Beda, misalnya, ketika masih menjabat kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat itu tidak ada perasaan was-was meski harus mengelola uang tidak kurang dari Rp 1.200 triliun. Bahkan, justru waktu itu semakin besar uang yang harus dikelola semakin senang. Sebab, dengan uang yang semakin besar, semakin besar pula ruang untuk bisa membantu masyarakat lewat berbagai program.

Tapi, uang yang terhimpun dari dana haji ini beda. Latar belakangnya jelas berbeda dengan uang yang harus dikelola saat di Kemenkeu. Uang haji dikumpulkan dengan jerih payah masyarakat. Mereka harus menabung sekian tahun dan berjuang sedemikian rupa agar bisa mengumpulkan biaya untuk naik haji. Termasuk, anak-anak muda seperti kita rata-rata memiliki pikiran, jika nanti memiliki tabungan, yang pertama adalah untuk menaikkan haji orang tua. Berapa pun biayanya.

Sebagai orang yang belajar keuangan, secara teknis, sebenarnya tidak sulit mengelolanya. Misalnya, alhamdulillah, dalam dua kali saja pertemuan dengan DPR, saya sudah bisa meyakinkan kalangan parlemen terkait angka biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2012. Tapi, terus terang, saya masih merasa kesulitan untuk menjelaskan kepada ribuan jamaah tentang uang mereka yang sudah dikumpulkan sekian tahun. Uang dari berbagai perjuangan demi bisa naik haji.

Setelah resmi dilantik sebagai Dirjen haji dan umrah akhir Juni lalu, Ramadan tahun ini praktis menjadi hari-hari awal merealisasikan tekad membenahi urusan penyelenggaraan haji dan umrah. Bidang yang dianggap sejumlah pihak memang memiliki banyak persoalan pelik.

Kepercayaan jamaah di sini menjadi kuncinya. Tantangan keberhasilan menjelaskan bahwa uang yang mereka keluarkan telah dipastikan sepenuhnya akan kembali ke jamaah hanya bisa diraih dengan trust. Insya Allah, saya sudah punya sejumlah formulanya.

Bagaimana cara saya supaya bisa dipercaya? Apalagi mengingat nama saya kan hanya Anggito Abimanyu. Tidak ada kata Muhammad atau Ahmad yang bisa membawa orang lebih percaya bahwa saya bisa amanah.

Untuk saat ini, saya mulai saja dari hal-hal sederhana. Yaitu, kita raih dulu kepercayaan seluruh pihak yang terlibat dalam urusan haji dan umrah. Misalnya, saya bilang ke teman-teman di Kemenag, "Bapak-bapak sekalian, kalau salat atau beribadah, saya makmum ya. Tapi, untuk penyelenggaraan haji dan umrah, saya imamnya."

Selanjutnya, sebagai imam, saya hapus hak-hak istimewa saya sebagai Dirjen. Tidak ada itu hak istimewa. Kalau kunjungan ke daerah, kami sama-sama naik ekonomi. Tidurnya juga di asrama haji, tidak boleh tidur di hotel.

Selain itu, telah saya tegaskan di depan teman-teman di Kemenag, ke depan tidak boleh ada lagi titipan setoran awal haji. Dari siapa pun harus ditolak alias semua harus ikut urutan. Saya tidak mau menyenangkan satu dua orang, tapi kemudian dihujat ribuan orang,

Mudah-mudahan dengan komitmen ini, setidaknya dimulai dari teman-teman di Kemenag, masyarakat sudah akan percaya bahwa keberadaan saya di sini memang hanya ikhlas beramal. Sampai sekarang saya juga masih tidak tahu digaji berapa atau dapat honor berapa ketika menerima amanah sebagai Dirjen haji.

Intinya, di Ramadan kali ini, tekad saya ketika menerima amanah ini telah semakin kuat. Yaitu, saya hanya ingin memberikan hidup saya sekarang ini untuk jamaah haji. Demi pelayanan haji yang lebih baik ke depannya.  ●

Selasa, 26 Juni 2012

Kritik Komisioner OJK

Kritik Komisioner OJK
Anggito Abimanyu ;  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
Sumber :  REPUBLIKA, 25 Juni 2012


Komisi XI DPR telah memutus kan tujuh orang yang mengisi Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (19/6) malam. OJK adalah institusi yang menyatukan regulasi dan pengawasan jasa keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank.

Penyatuan semua lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan diharapkan dapat memberikan perlakuan yang sama (the same level playing field) bagi seluruh cabang industri keuangan dan semua bentuk hukum kepemilikan. Penyatuan itu sekaligus akan dipimpin oleh seorang ketua dewan komisioner, satu orang wakil ketua, dan tujuh anggota meliputi empat kepala eksekutif, seorang auditor, dan dua orang anggota ex-officio dari BI dan Kemenkeu. Untuk jabatan ketua, para anggota dewan memilih Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad secara aklamasi. 
Sementara itu, enam orang lainnya terpilih berdasarkan pemungutan suara (voting).

Baru sehari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih DK OJK, protes langsung bergulir. Protes keras datang dari Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). Mereka memprotes komposisi DK OJK terpilih yang tidak meloloskan wakil industri perbankan di lembaga super dalam industri keuangan ini. Komposisi terbanyak dari regulator, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia (BI).

Dari Kemenkeu ada Nurhaida (kepala Bapepam), Firdaus Djaelani (sekarang di LPS), serta Rahmat Waluyanto (dirjen Pengelolaan Utang). Adapun dari BI ada Muliaman Hadad yang terpilih menjadi ketua OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, serta Nelson Tampubolon. Satu-satunya yang beda adalah Ilya Avianti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbanas juga memprotes karena BI dan Kemenkeu sudah memiliki wakil ex-officio dalam lembaga ini. Walau mengaku tetap menghormati keputusan presiden dan DPR, “Sangat disayangkan tak ada tempat satu pun wakil kami,“ jelas Ketua Perbanas Sigit Pramono, Rabu (20/6). Menurut Sigit, keputusan Komisi XI ini tidak bijak. Harusnya ada asas keseimbangan dan keterwakilan industri yang menjadi dasar pemikiran sebelum memutuskan para pemimpin lembaga super ini.

Untuk itu, konon Perbanas berencana menempuh jalur hukum. Yakni, mengajukan uji materi beberapa pasal Undang-Undang OJK ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Sigit belum bisa memastikan kapan rencana ini akan dilakukan. Tidak jelas pasal mana dalam UU OJK yang akan digugat Perbanas karena anggota dewan komisioner bersifat tidak eksklusif dan tidak ada pertimbangan asas keseimbangan dan keterwakilan industri.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai, Perbanas tak konsisten. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan, DPR sudah memanggil Perbanas dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Saat itu, kedua asosiasi bankir ini menganggap ke-14 nama yang diajukan pemerintah baik. Mereka pun memercayakan DPR untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner dari 14 nama.

Menyalahkan DPR, menurut Harry, tidak fair. Sebab, Perbanas tidak pernah menyebutkan secara khusus calon mana yang mereka dukung. Ketika bertemu Komisi XI, mereka hanya mengemukakan hal yang bersifat umum.

Prioritas OJK

Meski terjadi polemik antara DPR dan Perbanas, OJK harus segera melakukan langkah-langkah dan prioritas utama, yakni mempersiapkan konsolidasi anggota dewan komisioner terpilih. Prioritas kedua adalah mempersiapkan langkah-langkah transisi ke 2013 dan 2014 sebelum berfungsi penuh sebagai OJK yang terintegrasi.

Prioritas ketiga adalah memastikan kegiatan pengawasan industri keuangan tetap berlangsung secara normal dan wajar, termasuk implementasi berbagai macam kebijakan agar tidak mengganggu stabilitas industri keuangan. Keempat, menyiapkan integrasi pengawasan antara Bapepam-LK dan pengawasan perbankan dari BI.

Kontribusi dari sektor keuangan di Indonesia masih rendah dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan pendapatan. Pada 2011, rasio antara aset perbankan dan PDB nominal diperkirakan mencapai 68 persen dan kapitalisasi pasar adalah 47 persen dari PDB. Angka ini relatif jauh di bawah negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina. Untuk mengejar ketinggalan tersebut, diperlukan upaya dari OJK untuk mendorong terjadinya pendalaman sektor keuangan (financial deepening) dengan memperluas akses, financial inclusion, dan mengembangkan diversifikasi produk jasa keuangan, termasuk produk-produk syariah dan derivatif.

Baik dilihat dari jumlah lembaganya maupun nilai aktivanya, dewasa ini hingga masa dekat mendatang, industri perbankan masih akan tetap menjadi tulang punggung jasa keuangan di Indonesia. Dengan demikian, pengaturan dan pengawasan industri perbankan masih akan tetap menonjol dalam pengaturan serta pengawasan industri keuangan.

Sementara itu, kegiatan industri perbankan di Indonesia masih terbatas pada kegiatan tradisional, yakni menerima deposito dan memberikan kredit.
Perbankan di Indonesia belum masuk pada kegiatan derivatif yang lebih kompleks. Keperluan pembelanjaan dunia usaha dan sektor rumah tangga masih akan sangat tergantung dari industri perbankan itu. Mobilisasi modal melalui pasar obligasi dan pasar modal masih terbatas dan masih memerlukan waktu karena, antara lain, sangat bergantung pada kemajuan perbaikan insfrastruktur industri keuangan.

Masalahnya, seperti pengalaman di negara-negara lainnya, pengembangan atau inovasi produk sektor jasa keuangan berjalan lebih cepat terjadi daripada regulasi sehingga sering menimbulkan ekses negatif dan menimbulkan risiko bagi konsumen. Regulasi yang dikeluarkan sering kali tertinggal dari inovasi produk yang diluncurkan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Keadaan menjadi semakin sulit karena motivasi dari pengembangan produk yang canggih dan dipenuhi dengan financial engineering serta memanfaatkan celah kelemahan regulasi yang sekaligus menumbuhsuburkan praktik-praktik kecurangan mulai dari pemberian imbalan tinggi hingga penipuan yang pada akhirnya merugikan investor, khususnya investor ritel. Disinilah pentingnya pemahaman terhadap berbagai inovasi produk, aspek prudensial, dan pengembangan regulasi.

Untuk itu, yang diperlukan oleh OJK adalah pembentukan unit spesial yang mengkaji perkembangan inovasi produk-produk keuangan di seluruh dunia. Unit ini juga harus mempelajari seluruh best practice regulasi di seluruh dunia dan melakukan quick response bekerja sama dengan lembaga-lembaga riset ekonomi-keuangan di berbagai universitas.

OJK perlu mengoptimalkan peran dari Komisi Kode Etik dalam menjalankan GCG di internal OJK, mengefektifkan aparat penyidikan, dan bekerja sama dengan instansi pengadilan dalam penegakan hukum terhadap berbagai praktik-praktik kecurangan.

Di sisi lain, sektor keuangan di Indonesia masih rentan menghadapi risiko downside dan external shock akibat krisis global yang menular dengan cepat melalui sektor keuangan dan trade financing. Dalam menghadapi dampak krisis global, sektor keuangan harus memiliki struktur permodalan yang kuat dan juga pendanaan yang stabil. Struktur pendanaan yang dimiliki oleh sektor keuangan saat ini masih memiliki risiko keuangan, yakni jangka waktu terlalu pendek, peranan dari dana asing yang cukup besar, dan sumber dananya kurang bervariasi.

Dalam masa transisi sangat penting bagi OJK untuk dapat membangun kredibilitas, integritas, independensi, dan kepercayaan mengingat hal tersebut merupakan pertaruhanan bagi keberlanjutan institusi baru seperti OJK. Konsolidasi dalam masa transisi penting dilakukan untuk memastikan kredibilitas OJK dalam berkoordinasi dengan pihak lain. Dalam masa transisi, perlu dibentuk sebuah tim untuk membuat jadwal agenda masa transisi yang kredibel.

Terlepas masalah protes dari Perbanas, menurut saya, komposisi DK OJK saat ini sudah cukup ideal. Tidak masuknya personal dari industri perbankan, khususnya, tidak menjadi masalah karena OJK adalah institusi yang mengatur dan mengawasi jasa keuangan, bukan pelaku.

Dan sayangnya, calon-calon dari industri perbankan yang diajukan oleh Perbanas maupun yang masuk dalam 14 besar bukan calon terbaik. Jadi, maklum jika tidak ada calon dari industri yang terpilih oleh DPR. Ini juga sekalian introspeksi dari Perbanas sendiri. ●