Tampilkan postingan dengan label Masalah Perdesaan dan RUU Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah Perdesaan dan RUU Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juni 2012

Membunuh Desa dengan RUU Desa


Membunuh Desa dengan RUU Desa
Bayu A Yulianto ;   Pernah Mengajar Sosiologi Perdesaan di FISIP UI;
Peneliti pada Yayasan Kekal Indonesia
Sumber :  KOMPAS, 23 Juni 2012


Pemerintah meyakini, Rancangan Undang-Undang Desa versi pemerintah yang saat ini ada di tangan DPR adalah jalan untuk bisa menyejahterakan masyarakat desa.
Benarkah demikian? RUU Desa yang dibahas panjang lebar dalam diskusi Kompas 

”Mengawal RUU Desa” di Yogyakarta (5/5/2012) ternyata penuh problematika, manipulatif, dan terkesan serampangan. Desa seperti dinyatakan oleh Kompas (7/5/2012) masih dilihat sebagai masalah, bukan komponen sosial bangsa yang semestinya mendapat tempat dan porsi lebih besar untuk bisa terlibat dalam proses sosial yang lebih luas. Di masa Orde Baru, desa dikonstruksikan dalam keseragaman dan hidup dalam bayang-bayang patronase politik negara (Anthlov, 2002). Konstruksi sosiologis yang ada dalam RUU Desa yang sekarang, berdasarkan kajian Kelompok Studi Perdesaan FISIP UI dan Yayasan Kekal Indonesia, masih punya kecenderungan antidesa. Ada hasrat sosial, baik dari individu maupun institusi yang ingin mematikan struktur orang desa itu sendiri (Lawang, 2006).

Kondisi ini diperparah ruang politik yang melahirkan kebijakan yang cenderung manipulatif dan koruptif, yang kemudian berimbas pada kualitas aturan publik yang hendak dibangun.

Persoalan Substansi

Permasalahan pokok dari substansi RUU Desa ini adalah ia tak dilandasi dua hal mendasar yang dibutuhkan dalam konteks meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pertama, RUU ini tak memiliki semangat penguatan modalitas desa. Sebuah fondasi awal yang mesti diberikan kepada desa untuk bisa menegaskan eksistensinya sehingga struktur sosial masyarakatnya bisa bertahan dan berkembang. Minimnya modalitas akan menghambat laju perkembangan masyarakat desa, termasuk penyelesaian urusan-urusan sosial di dalam masyarakat itu sendiri.

Modalitas desa meliputi hak-hak yang harus dimiliki desa dan diberikan oleh negara sebagai bentuk penciptaan keadilan sosial di masyarakat. Hak dimaksud, di antaranya, hak warga desa untuk bisa menentukan sistem kepemimpinan desa sesuai aspirasi masyarakat, termasuk jika dibutuhkan kebutuhan membangun satu majelis yang bisa menjadi institusi kontrol atas jalannya kepemimpinan di desa.

Kemudian, mengembalikan sumber-sumber pendapatan bagi desa yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar desa, seperti kabupaten, provinsi, ataupun pusat, dengan porsi yang sepadan. Selain itu, hak warga desa untuk turut serta dalam pengelolaan aset yang ada di wilayah mereka serta mendapatkan pembagian keuangan dari pemerintah dan kemampuan untuk mengatur sistem keuangan desa. Dengan modalitas itu, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat desa bisa diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah atau pusat. Bukankah kemandirian ini yang kita cita-citakan?

Kedua, RUU itu juga masih membuka kemungkinan dominasi berlebihan kelompok-kelompok yang selama ini mendapatkan manfaat dari setiap intervensi sosial di desa. Sebut saja elite desa yang menguasai aspek-aspek ekonomi politik desa dan sering kali jadi bagian tak terpisahkan dari sistem oligarki politik di tingkat lokal. Demokrasi yang jadi bagian tak terpisahkan dari proses perubahan di perdesaan tak serta-merta bisa menghapuskan sistem patronase politik yang telah demikian mengakar di masyarakat desa.

Meski dalam beberapa kasus ada pola peluruhan atas struktur patronase seperti itu, terlalu dini untuk mengatakan mekanisme sosial itu telah hilang dari masyarakat. Apalagi, ketika praktik politik kotor jadi bagian keseharian para petualang politik, baik pusat maupun daerah. Alih-alih menggerus struktur patronase di perdesaan, politik menjadi sarana paling efektif bagi keberlangsungan sistem patronase dalam wujud yang lebih canggih.

Ketakutan dan Trauma Elite

Selain persoalan substansial yang menjadi kelemahan RUU Desa sekarang, tak kalah penting adalah adanya pikiran atau perasaan para elite negeri ini yang mencemaskan pemberian kewenangan dan pendanaan pada desa bisa mengarah pada bentuk-bentuk ketidakharmonisan atau disintegrasi nasional. Dalam alam pikiran mereka, desentralisasi sampai tingkat dua saja sudah begitu merepotkan pemerintah pusat, bahkan dalam beberapa hal justru mendorong maraknya korupsi dan penyalahgunaan wewenang sampai ke tingkat lokal. Apalagi, kalau desentralisasi diteruskan hingga tingkat desa. Potensi separatis bisa lebih menyebar skala jelajahnya dan dalam konteks ini, keutuhan NKRI dipertaruhkan.

Inilah sesat pikir para pemimpin negeri ini yang menunjukkan bahwa mereka tak paham dan tak menyadari pentingnya desa dalam republik ini. Ini juga menunjukkan, mereka tak memiliki pemahaman mengenai rakyatnya, rakyat desa yang 60 persen dari total penduduk Indonesia.

Cara pandang inilah yang menyebabkan argumentasi separatisme dan disintegrasi nasional terlalu sering diungkapkan jika bangsa ini bicara soal kemandirian desa. Mendorong kemandirian desa akan bertabrakan dengan kepentingan integrasi nasional adalah sebuah asumsi yang sangat tak beralasan. Kita harus mampu mengonstruksi kembali gagasan integrasi sesuai perkembangan persoalan sosial yang kini tengah kita hadapi. Bagaimana integrasi sebagai sebuah kebutuhan sosial dan kebutuhan nasional bisa dibangun dengan sebuah perspektif baru yang mengakomodasi segenap perbedaan pemaknaan mengenai integrasi itu sendiri. Disinilah masalah desa menjadi relevan untuk kita masukkan sebagai komponen paling penting ketika kita hendak bicara soal integrasi nasional.

Membangkitkan sebuah konstruksi integrasi nasional dari keberagaman desa-desa di Indonesia bisa menjadi sebuah jalan keluar dari tantangan integrasi itu sendiri. Selama ini, justru desa dan masyarakatnya yang telah begitu berjasa dalam mempertahankan integrasi nasional. Hasrat separatisme acap kali datang dari para elite, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, yang kepentingan ekonomi politiknya sedang terganggu.

Oleh karena itu, ketimbang senantiasa melihat desa sebagai sebuah masalah sosial, desa mesti ditempatkan sebagai sebuah potensi untuk bisa membangun Indonesia masa depan yang lebih bermakna bagi masyarakat. Membangun sebuah kerangka integrasi yang bersumber dari kenyataan empiris bahwa kita memang beragam adalah tantangan bangsa kita ke depan. Jadi, ketika RUU Desa ternyata tidak mengakomodasi bentuk-bentuk keragaman itu sendiri, sudah bisa dipastikan bahwa kita sedang mendesain sebuah peradaban Indonesia yang menihilkan keragaman dan justru mengancam integrasi nasional itu sendiri. Inilah wujud konkret dari trauma elite kita. Sudah tak kenal, takut pula.

Keengganan membicarakan mengenai desa atau membiarkan masyarakat desa berjalan sendiri sesungguhnya sama saja dengan kita berkontribusi terhadap kehancuran peradaban Indonesia masa depan. Oleh karena itu, substansi RUU Desa mesti ditinjau kembali dan diletakkan sebagai sebuah kebijakan yang mendasar dan menjadi acuan bagi program pembangunan Indonesia ke depan. Jadi, kita bisa dengan percaya diri mengatakan bahwa desa adalah masa depan kita, bukan masa lalu! ●

Jumat, 15 Juni 2012

Masalah Perdesaan dan RUU Desa


Masalah Perdesaan dan RUU Desa
Robert MZ Lawang ; Guru Besar Emeritus Sosiologi FISIP UI,
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Widuri Jakarta
Sumber :  KOMPAS, 15 Juni 2012


Ada banyak masalah perdesaan yang didiskusikan selama seminar sehari, 5 Mei 2012, di Kantor Perwakilan Kompas Yogyakarta.

Salah satunya diangkat kembali di sini dengan sedikit lebih sistematis. Pokok pikiran utamanya: masalah yang dihadapi orang desa saat ini terlalu besar untuk hanya dapat ditangani dengan satu produk hukum yang mungkin nanti bernama UU tentang Desa kalau sekiranya mendapat persetujuan DPR. Wacana yang muncul, apa mungkin merancang suatu UU Pokok tentang Desa?

Pandangan Negara

Untuk menyederhanakan, kita asumsikan saja dulu bahwa yang dimaksudkan dengan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya itu adalah desa (atau nama lainnya). Penggunaan konsep desa seperti itu di sini kadang-kadang ditukarbalikkan dengan konsep kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. UUD 1945 menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur UU.

Kalimat ini mengandung tiga implikasi yang dapat menghilangkan hakikat ”pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan hak-hak tradisionalnya” sehingga hampir tak ada makna untuk eksistensi kesatuan masyarakat itu. Mengapa? Pertama, ”sepanjang masih hidup” merupakan pengakuan bersyarat yang paling optimal, atau kesatuan masyarakat itu bukan elemen struktural esensial dari NKRI.

Dengan kata lain, Konstitusi mengakui dan menerima untuk menolak NKRI, dan menolak prinsip dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, dan akhirnya menjadi tidak jelas. Saya sangat khawatir kalimat bersyarat itulah yang digunakan sebagian orang yang tak bertanggung jawab untuk menafikan eksistensi kesatuan masyarakat hukum itu, terutama di luar Pulau Jawa-Bali (inner islands). Lebih memprihatinkan lagi kalau kenafian itu sudah dilegitimasi oleh UU sektoral yang simpang siur.

Kedua, ”perkembangan masyarakat” adalah pengakuan dan penghormatan bersyarat kedua yang tak kalah tragis. Siapa yang bertanggung jawab sehingga perkembangan masyarakat di Indonesia berjalan timpang? Selain pemerintah, tentu saja masyarakat itu sendiri dan globalisasi yang setiap saat memengaruhi desa, diminta atau tidak diminta, baik atau tidak baik. Kalau globalisasi diwarnai kapitalisme dan diikuti pola penanaman modal yang tak terkontrol karena simpang siurnya UU sektoral, kesatuan masyarakat hukum adat itu pasti terancam musnah, yang memang dimungkinkan oleh konstitusi negara kita.

Karena RUU tentang Desa memasukkan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam ”Menimbang”, saya khawatir dasar legitimasi untuk melecehkan dan akhirnya meniadakan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum menjadi lebih kuat lagi dan menambah barisan produk hukum yang antidesa.

Ketiga, sesuai ”prinsip NKRI” yang kalau tak dikontrol akan jadi hubungan asimetris antara kesatuan masyarakat hukum adat dan negara/pemerintah di mana kesatuan masyarakat hukum adat harus tunduk pada negara/ pemerintah lebih daripada sebaliknya. Ini tentu saja berlawanan dengan pengakuan dan penghormatan terhadap mereka. Orang kampung di desa bilang: ini omong kosong. Dari ketiga argumentasi itu, jelas ada yang tak beres di negara kita, terutama terkait masyarakat hukum adat (desa), konstitusi negara, produk hukum mulai dari UU sampai dengan perda di tingkat kabupaten. Tesis tentang sepak terjang kita bernegara yang anti- desa kembali muncul di sini dan jadi semakin berbahaya.

Status Permanen Desa

Status permanen desa adalah antitesis dari pengertian tentang desa menurut negara. Yang dimaksudkan dengan status desa permanen adalah kepastian bahwa desa atau kesatuan masyarakat hukum adat itu tak bisa diubah, apalagi dihilangkan. Kepastian ini penting karena di situlah letak esensi NKRI itu.

Status permanen mempunyai dua dimensi statis dan dinamis. Statis artinya kesatuan masyarakat hukum itu adalah komponen struktural NKRI yang kalau dihilangkan sama dengan menghilangkan negara sebagai keseluruhan. Sementara dinamis artinya kesatuan masyarakat hukum itu berkembang, baik karena kemampuan yang ada pada masyarakat itu sendiri maupun karena hubungan strukturalnya dengan negara yang memberinya arti baru yang harus lebih baik.

Orang Papua, misalnya, harus menjadi lebih mudah untuk memodernisasi diri karena dia komponen struktural negara. Hanya dengan begitu Bhinneka Tunggal Ika dan negara kita bertahan.

Status permanen desa juga antitesis dari kecenderungan arus utama sistem birokrasi, pendidikan, pembangunan, kesehatan, dan institusi apa saja yang bias ibu kota. Hasilnya adalah penguasaan, tak jarang eksploitasi oleh orang kota. Hubungan kota-desa berubah jadi penetrasi kota yang menghilangkan hubungan antara orang desa dan kawasan sekitar. Alih fungsi lahan contoh paling jelas dan menakutkan.

Status permanen desa juga antitesis dari sistem ilmu pengetahuan yang berkembang di Indonesia yang tak mengakar pada pengetahuan lokal. Desa sebagai tempat (dimensi statis) tidak menjadi ”kampus” bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan ilmu. Sebaliknya ilmu tentang desa di Indonesia lebih banyak dikuasai orang asing daripada ilmuwan kita sendiri.

Status permanen desa merupakan konsep pembangunan (modernisasi) perdesaan dari dalam. Sejak penjajahan Belanda, desa hanya merupakan hulu dari suatu sistem produksi, tepatnya sebagai penghasil bahan mentah. Sementara hilir yang memiliki nilai tambah beratus-ratus kali lebih besar dikuasai oleh orang luar desa, bisa kota, atau luar negeri. Sebagai konsep pembangunan, proses hilirisasi sistem produksi sedapat mungkin ditahan di kawasan perdesaan.

Dengan permasalahan desa seperti itu dan gagasan untuk memastikan status permanen desa, desa harus dilihat sebagai desa, bukan yang berevolusi ke kelurahan seperti yang muncul dalam salah satu pasal RUU tentang Desa. Desa adalah desa yang lama-kelamaan jadi desa modern. Pertanyaannya: UU seperti apa yang dapat menjamin kepastian status permanen desa?

Dengan analogi UU Pokok Agraria tahun 1960, tampaknya perlu menggagas sebuah UU Pokok tentang Desa yang menjadi dasar bagi semua UU sektoral lain terkait desa. Orang yang pernah membaca kajian tentang disharmoni hukum di Indonesia akan sampai pada kesimpulan, desa sudah berada di ambang kerumitan luar biasa sehingga benar kata perwakilan pemerintah dalam seminar itu, desa sudah tak punya apa-apa lagi.

Rupanya dalam proses perjalanan bernegara selama ini, itulah hasilnya. Untuk menyusun suatu UU Pokok tentang Desa, perlu keberanian besar, terutama untuk menata kembali produk hukum yang telanjur menjadi dasar kebijakan pembangunan desa yang kurang mendukung usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Di balik itu tentu saja ada kepentingan-kepentingan ekonomi-politik yang jarang memihak pada orang desa. Karena itu, banyak peserta seminar pesimistis dengan gagasan ini, tak sedikit juga yang merasa kalau RUU itu menjadi UU, besar kemungkinan tidak efektif. Buat apa membuat UU kalau tak efektif?