Tampilkan postingan dengan label Seleksi Calon Anggota DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seleksi Calon Anggota DPR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2013

Peliknya Rekrutmen Caleg


Peliknya Rekrutmen Caleg
Sulastomo   Koordinator Gerakan Jalan Lurus
SUARA KARYA, 08 Mei 2013


Daftar calon anggota legislatif (caleg) bakal segera selesai. Daftar calon sementara (DCS) yang diajukan partai-partai politik sudah dapat memberikan gambaran bagaimana daftar calon tetap (DCT) nanti. Sebab, kriteria verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagian besar hanya administratif. Apakah seorang caleg terdaftar ganda, dicalonkan oleh beberapa parpol, atau seorang caleg dicalonkan di beberapa daerah pemilihan.

Mungkin hanya pencalonan Susno Duadji yang akan bisa mengundang polemik kalau Partai Bulan Bintang (PBB) akan tetap melakukan pembelaan. Sementara sejumlah nama caleg lainnya tersangkut masalah hukum.

Apakah caleg itu seorang artis atau ada unsur kekerabatan, sebenarnya tidak menjadi masalah. Ada kesan, untuk memenuhi jumlah calon diperlukan langkah khusus. Beberapa partai mengundang warga masyarakat untuk menjadi caleg melalui iklan secara besar-besaran.

Karena itu, dapat dipahami kalau ada partai yang menempuh jalan secara mudah dengan mengutamakan aspek kekerabatan, suami atau istri, keponakan dan teman sebagai caleg untuk dapat memenuhi jumlah calon yang ditetapkan. Atau, bisa jadi lewat pertimbangan kebutuhan dana kampanye sehingga kalangan yang berduit bisa menjadi caleg. Karena perlu dukungan popularitas, maka artis direkrut sebagai caleg. Selama kemampuan dan integritasnya memadai, tidak masalah.

Semua itu mengesankan rekrutmen caleg bukan pekerjaan yang mudah. Banyaknya partai politik memerlukan banyak caleg. Sementara sumber caleg partai-partai juga terbatas, mengingat partai-partai itu sesungguhnya berasal dari tiga partai yang dikenal pada era Orde Baru. Beberapa partai sumber kadernya dari Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jumlah caleg yang harus direkrut melampaui kapasitasnya sehingga banyak muka baru. Sejauh apa rekrutmen itu memenuhi harapan masyarakat, akan menentukan eksistensi partai itu dalam Pemilu 2014.
Kita tidak tahu bagaimana masyarakat nanti menentukan pilihannya. Sejauh mana daftar calon nanti berpengaruh dalam menentukan pilihannya. Tentunya tidak semata-mata dari daftar calon yang diajukan partai-partai politik. Peran program atau ideologi partai mungkin masih menjadi pertimbangan pemilih yang cerdas. Hal ini terlepas dari adanya kesan bahwa dari aspek program atau ideologi makin kecil perannya.

Hal ini terlihat dari perpindahan tokoh partai yang menjadi caleg partai lain. Dengan demikian, peran caleg sesungguhnya telah direduksi. Apalagi, kalau kita mengingat peran pimpinan partai masih besar. Tanggung jawab legislasi seorang anggota legislatif harus sejalan dengan kebijakan partai, melalui fraksi di DPR.
Selain itu, adanya batas ambang perolehan suara (parliamentary threshold) juga perlu dipertimbangkan. Sebab, kalau gagal melampaui ambang perolehan suara, eksistensi partai akan dipertaruhkan. Sasaran rekrutmen caleg mestinya adalah untuk menaikkan elektabilitas partai dalam Pemilu 2014.

Kita yakin, semua partai tentunya telah mempertimbangkan masalah ini. Namun, sekali lagi, realitasnya tidak mudah, sehingga adanya partai yang tidak lolos dalam pemilu nanti adalah sekadar risiko yang memang harus dihadapi. Seleksi secara demokratis akan terjadi dengan sendirinya sehingga peserta Pemilu 2019 tidak akan sebanyak Pemilu 2014.

Sabtu, 02 Februari 2013

Rekruitmen Calon Anggota Legislatif


Rekruitmen Calon Anggota Legislatif
Saan Mustopa ;  Mahasiswa S-3 Ilmu Politik
Universitas Indonesia, Wakil Sekjen Partai Demokrat 
SINDO, 02 Februari 2013


Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan DPR seperti dilansir oleh beberapa lembaga survei yang lalu, tentu saja menjadi catatan penting bagi para politisi di negeri ini. 

Disebut catatan penting, karena hal ini menjadi tantangan yang harus direspons positif demi perbaikan kehidupan dan performa partai politik di masa depan. Respons positif berupa aksi nyata untuk memperbaiki performa partai politik dan DPR merupakan kerja-kerja politik yang harus terlembaga dalam berbagai kebijakan kehidupan partai politik Adalah momentum rekrutmen calon legislatif untuk Pileg 2014 yang saat ini masuk pada tahap pendaftaran di internal setiap partai politik, merupakan start awal untuk memperbaiki performa partai politik dan DPR. 

Para calon legislatif merupakan etalase kader partai dan DPR yang akan menjadi modal penting dalam memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPR. Dan, tentu saja kemampuan dan sensitivitas partai politik untuk merespons sejauh mana dan bagaimana aspirasi masyarakat terhadap calon legislatif tersebut merupakan hal terpenting dan menjadi bagian dari persyaratan seleksi legislator. 

Dalam fungsi kaderisasi, mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif juga merupakan salah satu bagian proses kaderisasi.Kaderisasi legislator yang diusung setiap partai politik harus benar-benar sensitif memperhatikan suara dan kepentingan masyarakat. Kepentingan dan aspirasi masyarakat harus menjadi bagian integral di dalam proses menyeleksi dan menawarkan calon-calon legislatif. Hanya dengan itulah, kita berharap bahwa wajah-wajah para calon legislator akan linier dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. 

Harapannya tentu saja agar mereka yang dicalonkan sebagai legislator adalah benar-benar merupakan kader-kader pilihan masyarakat dan pilihan partai politik. Siapa yang diusung oleh masyarakat adalah tentu saja seirama dengan siapa yang akan diusung oleh partai politik, dan siapa yang diusung partai politik adalah mereka yang seirama pula yang diusung oleh masyarakat itu sendiri. 

Pertanyaannya adalah bagaimana agar proses pencalegan tersebut benar-benar dapat menghasilkan sumber kader yang benar-benar potensial dan bisa meningkatkan kinerja partai, terutama kinerja di lembaga perwakilan nanti.Pertanyaan serius ini didasari oleh latar belakang menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, karena dilatar-belakangi oleh efek domino atas berbagai kasus pidana korupsi yang menimpa para anggota perwakilan baik di lingkungan DPR pusat,DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. 

Adalah tidak mudah memperbaiki citra dan meyakinkan kembali konstituen agar mereka bisa kembali mempercayai komitmen partai politik dalam memperjuangkan aspirasi warga. Masyarakat tampak semakin alergi dan trauma terus-menerus menjadi objek kampanye hampa dan miskin keberpihakan, ketika justru masyarakat amat membutuhkan pemihakan dan pembelaan seorang politisi.

Oleh karena itulah, proses seleksi dan mekanisme penjaringan pencalegan harus dilakukan secara ketat dan selektif. Mekanismenya tentu saja setiap partai berbeda dan mempunyai pola masing-masing. Akan tetapi in prinsip proses seleksi pencalegan harus dilalui melalui mekanisme yang terbuka, transparan dan demokratis serta merupakan bagian dari upaya pengaderan. 

Mereka yang sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif harus diberikan pengarahan dan pembekalan dalam sebuah acara pendidikan dan latihan (diklat), yang di dalamnya diberikan materimateri yang dibutuhkan mengenai partai politik, sistem politik di Indonesia, undangundang partai politik, kedudukan tugas dan fungsi lembaga legislatif mulai DPR pusat,DPD,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ideologisasi Pancasila dan NKRI, materi tentang gerakan antikorupsi, dan berbagai materi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan kampanye yang melibatkan berbagai media massa termasuk media sosial sebagai tool dalam melakukan sosialisasi dan kampanye. 

Proses selanjutnya tentu saja panitia tim penjaringan akan melihat rekam jejaknya calon-calon legislatif tersebut, melakukan wawancara untuk mengetahui kedalaman wawasan, mengetahui kemampuan presentasi dan argumentasi di dalam menyampaikan suatu isu, mengetahui latar belakang aktivitas di masa lalu, serta juga dilakukan tes psikotes dan psikologi untuk mengetahui kepribadiannya. 

Termasuk pula tim penjaringan harus mengetahui bagaimana elektabilitas dan popularitas sebagai bagian dari pengujian kelayakan menjadi calon legislatif dengan melakukan survei internal di daerah pemilihan masing-masing. Kemudian, penilaian tentang kapasitas dan prestasi profesionalnya di bidangnya masing-masing, penilaian mengenai dedikasi dan loyalitas terhadap negara, masyarakat dan partai politik serta mempunyai kepribadian dan rekam jejak kehidupan yang tidak tercela baik yang menyangkut tindak pidana korupsi maupun tidak tercela dari tindakan kriminal yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan narkoba, perjudian, dan pencurian. 

Dengan pola penjaringan dan seleksi yang berjenjang dan selektif, mudah-mudahan dihasilkan prototipe calon-calon legislatif yang benarbenar diharapkan masyarakat dan diterima masyarakat. Lebih dari itu, mereka yang terpilih nanti sebagai anggota legislatif akan mempunyai kinerja yang baik, dan menghasilkan berbagai produk hukum dan produk-produk politik yang berguna dan berdaya guna bagi perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sendiri. 

Hubungan dengan Konstituen 

Suatu isu penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja para wakil rakyat jika calon legislatif terpilih adalah soal bagaimana hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya. Isu ini menjadi sorotan penting, karena apa yang diwakili dengan apa yang mewakilinya adalah hubungan atau relasi yang harus jelas posisi dan kedudukannya. 

Fakta bahwa terdapat realitas hubungan yang buruk antara para wakil rakyat dengan basis konstituennya adalah catatan penting untuk bahan penilaian partai terhadap kader yang sedang menjadi wakil rakyat. Masalah ini menimpa hampir semua partai politik dan menjadi masalah inti persoalan hubungan antara yang diwakili dan mewakili. 

Hubungan antara wakil rakyat yang mewakili dan konstituen yang diwakili (Kerja Untuk Rakyat, 2009) dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu Pertama, besarnya jumlah penduduk dan cakupan wilayah yang harus dipenuhi anggota legislatif, Kedua, luasnya cakupan kepentingan masyarakat yang harus disikapi, Ketiga, proses rekrutmen politik di partai politik yang tidak menghasilkan politisi yang berakar di masyarakat, Keempat, sistem politik yang pro pada kepentingan partai politik daripada konstituen. 

Mewakili kepentingan dan aspirasi konstituen adalah memang tugas seorang wakil rakyat sebagaimana ditugaskan dan tercantum dalam pasal 70 huruf s yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti masyarakat. Dan tercantum juga dalam pasal 79 huruf i, j, dan k menyebutkan bahwa anggota DPR wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

Pun demikian kerja yang sama juga berlaku bagi anggota DPRD kabupaten/ kota dan propinsi diatur dalam pasal 315 huruf e, f, dan j dan pasal 359 huruf e, f, dan j. Hubungan para wakil rakyat dengan konstituen sering kali “ramai” hanya semarak pada saat menjelang pesta demokrasi pemilu akan dilaksanakan. Konstituen acap dibutuhkan sebagai etalase demokrasi yang meramaikan pesta pora demokrasi itu sendiri. 

Konstituen belum sepenuhnya menjadi bagian penting sebagai pemegang hak kekuasaan yang menyerahkan dan mempercayakan kekuasaannya dipergunakan oleh para wakil rakyat. Warna kebijakan politik masih belum sepenuhnya merupakan aspirasi warga masyarakat yang setiap tahun bisa dilihat seberapa besar produk-produk politik prorakyat terlahir dalam bentuk undang-undang atau perda yang kontennya berorientasi prorakyat. 

Kenyataan ini menjadi pekerjaan rumah kita di masa depan.Pekerjaan rumah untuk memperbaiki bagaimana hubungan yang baik antara yang diwakili dan yang mewakili harus selalu tercermin di dalam produk-produk politik, sikap politik, maupun pandangan-pandangan politiknya terhadap suatu isu. Oleh karena itu, perbaikan kualitas lembaga legislatif seyogianya dimulai dari proses awal penjaringan calon-calon legislatif. 

Mari kita kawal proses ini dengan baik sesuai dengan mekanisme dan proses seleksi di partai politik masing-masing. Dengan demikian, apa yang diharapkan masyarakat akan terjawab pula dengan apa yang menjadi kepentingan dan harapan para pengurus partai politik dan kader-kader partai politik.



Senin, 28 Januari 2013

Berburu Calon Anggota Legislatif


Berburu Calon Anggota Legislatif
Syamsuddin Haris ; Profesor Riset LIPI
KOMPAS, 28 Januari 2013



Setelah dinyatakan lolos dalam verifikasi administratif dan faktual, sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 kini mulai sibuk menyusun daftar calon anggota legislatif. Beberapa partai politik bahkan secara terbuka mengundang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon anggota legislatif. Mungkinkah kualitas parlemen menjadi lebih baik?

Secara internal, setiap partai politik sebenarnya telah memiliki mekanisme perekrutan calon anggota legislatif. Sejak Pemilu 2004, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, sudah mempunyai sistem skoring dan pembobotan untuk mengetahui rekam jejak para calon anggota legislatif dan atas dasar itu daftar calon anggota legislatif disusun pimpinan partai.

Partai Golkar sejak lama memiliki instrumen PD2LT (prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela) sebagai prasyarat dasar dalam menilai calon anggota legislatif. Partai politik lain memiliki mekanisme internal serupa dengan variasi berbeda-beda pula.

Pada umumnya partai politik juga membuka diri dengan memberi jatah sekitar 10-20 bagi orang luar nonkader sebagai calon anggota legislatif.

Yang menjadi persoalan, mekanisme internal ini tidak sepenuhnya berjalan di lapangan. Hak istimewa ketua umum atau segelintir pemimpin partai politik sebagai pemutus akhir acap kali mengecewakan kader partai politik sendiri.

Di sisi lain, sistem kaderisasi yang semestinya menjadi kerja rutin partai politik tidak berjalan di sebagian besar partai politik. Akibatnya, partai politik sering kali terperangkap mencalonkan mereka yang memenuhi tiga kategori, yakni memiliki hubungan nepotis dengan pimpinan partai politik, populer secara publik, dan mempunyai modal finansial yang cukup.

Keluarga para petinggi partai politik, artis, dan para pengusaha akhirnya lebih berpeluang menjadi calon anggota legislatif.

Dampak melembaganya oligarki partai politik adalah tidak adanya standar kompetensi dalam perekrutan calon anggota legislatif. Sistem proporsional daftar terbuka dengan mekanisme suara terbanyak justru cenderung semakin memperburuk kualitas para legislator. Hal ini tecermin dalam rapat-rapat komisi DPR yang hanya diramaikan oleh beberapa gelintir anggota. Sebagian besar anggota parlemen lainnya cenderung diam alias tidak bersuara selama lima tahun menjadi anggota DPR.

Menurut tracking media yang dilakukan Charta Politika, hanya 10-15 persen anggota DPR yang aktif bersuara dan didengar media (Kompas, 21/1). Implikasinya, produktivitas legislasi DPR umumnya di bawah 40 persen dari target tahunan, sedangkan kualitasnya sering digugat berbagai kalangan melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Sistem Tidak Terbangun

Apa yang salah? Sulit dimungkiri, pada umumnya partai politik hanya sibuk dan akhirnya ”panik”, termasuk dalam perekrutan calon anggota legislatif setiap menjelang pemilu. Kerja politik rutin partai politik berupa kaderisasi, latihan dasar kepemimpinan, dan pembekalan wawasan kebangsaan dan pemerintahan yang seharusnya berlangsung di antara dua masa pemilu relatif tidak berlangsung.

Semua kerja politik yang semestinya menjadi rutinitas partai politik akhirnya dilakukan secara instan dan ad hoc.

Kecenderungan kerja instan yang sama dilakukan partai politik dalam relasi dengan konstituen di daerah pemilihan. Kerja partai politik secara institusi untuk merawat dukungan konstituen di daerah pemilihan amat minim dilakukan. Hanya sebagian kecil anggota DPR yang secara individu benar-benar rajin merawat dukungan mereka di daerah pemilihan.

Implikasi kecenderungan ini adalah tidak stabilnya dukungan konstituen terhadap partai politik dalam setiap pemilu di Indonesia. Hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009 memberi gambaran jelas, dukungan pemilih terhadap partai politik bersifat sangat ”cair”. Akibatnya, suatu partai politik yang memenangi daerah pemilihan tertentu pada pemilu sebelumnya belum tentu bisa mempertahankan kemenangan itu pada pemilu berikutnya.

Secara singkat dapat dikatakan, sebagian besar partai politik yang berkuasa di negeri ini gagal membangun dan melembagakan organisasi partai politik sebagai pilar demokrasi kita, terutama dalam mewadahi proses kaderisasi serta regenerasi kepemimpinan politik.

Setelah memperoleh kursi legislatif dan eksekutif, para petinggi partai politik lebih sibuk memburu rente dengan cara mengutak-atik dana publik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk disalahgunakan ketimbang kerja ”kering” merawat dukungan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Berbagai kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan anggota parlemen, kepala daerah, hingga menteri mengindikasikan hal itu.

Berita Buruk

Kesediaan partai politik membuka diri bagi orang luar nonpartai politik untuk menjadi calon anggota legislatif di satu pihak mungkin dapat dipandang sebagai ”berita baik”.
Artinya, berbagai elemen masyarakat yang selama ini kritis terhadap partai politik memiliki kesempatan untuk terjun langsung sebagai legislator. Namun, di pihak lain, pemberian kesempatan bagi publik menjadi calon anggota legislatif tersebut sekaligus juga merupakan berita buruk bagi perkembangan demokrasi bangsa kita atas dasar beberapa argumen.

Pertama, undangan terbuka bagi orang luar nonkader sebagai calon anggota legislatif dapat dipandang sebagai pengakuan tidak langsung kalangan partai politik atas kegagalan mereka dalam memproduksi calon anggota legislatif yang kompeten untuk pemilu mendatang.

Kedua, karena proses perekrutan bersifat instan, tidak ada jaminan bahwa calon anggota legislatif nonkader lebih kompeten dan berintegritas dibandingkan calon anggota legislatif dari kalangan internal partai politik.

Ketiga, proses politik instan cenderung menghasilkan komitmen dan tanggung jawab yang serba instan pula sehingga agak sulit membayangkan hal itu berdampak positif bagi peningkatan kualitas kinerja para legislator khususnya dan kualitas lembaga-lembaga perwakilan rakyat pada umumnya.

Karena itu, semangat berburu calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik mengingatkan kita pada lukisan Djokopekik yang menggambarkan momen jatuhnya Soeharto pada 1998. Lukisan cat minyak yang dahsyat itu berjudul ”Indonesia 1998, Berburu Celeng”.

Semoga saja partai-partai politik kita tidak salah berburu sehingga benar-benar memperoleh calon anggota legislatif yang menjanjikan, bukan ”celeng”, yakni mereka yang akhirnya mengkhianati diri sendiri dan rakyat yang diwakilinya. ●