Tampilkan postingan dengan label Revisi UU KPK - Pemerintah (Keliru) Menolak Revisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Revisi UU KPK - Pemerintah (Keliru) Menolak Revisi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2015

Belum Waktunya Merevisi Undang-Undang KPK

Belum Waktunya Merevisi Undang-Undang KPK

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
MEDIA INDONESIA, 22 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SULIT dimentahkan, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu memperlihatkan geliatnya dalam desain besar pemberantasan korupsi, semua langkah politik legislasi yang bergerak menuju revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK selalu menghadirkan prokontra. Sekalipun secara objektif memang diperlukan perubahan, dengan resistensi sebagian politikus dan kekuatan politik di Senayan terhadap sepak terjang lembaga antirasywah itu, rencana revisi selalu saja menimbulkan bermacam kecurigaan.

Misalnya, secara substantif, Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 (UU No 30/2002) yang mengatur bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Karena pola penyusunan norma itu sangat terbuka, siapa saja pimpinan KPK akan dengan sangat mudah dijadikan tersangka dengan sangkaan yang bisa saja dicari-cari.
Dalam batas penalaran yang wajar, tragedi yang dialami dua pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, amat mudah dijelaskan dengan logika kesalahan yang dicari-cari tersebut.

Dengan melihat potensi bom waktu kriminalisasi yang tersimpan dalam Pasal 32 ayat (2) itu, langkah untuk merevisi UU No 30/2002 menjadi semacam keniscayaan. Bagaimanapun, jika celah tersebut tidak segera ditutup, ancaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK berpotensi terjadi kapan saja. Namun, disebabkan pilihan merevisi mengandung potensi menggerogoti wewenang KPK sebagai extra-ordinary body dalam memberantas korupsi, langkah merevisi selalu mendapat perlawanan terbuka dari berbagai kalangan yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Mengikuti sejarah panjang penolakan terhadap rencana revisi UU No 30/2002, sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ketika mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR (16/6) segera menyulut kontroversi. Meski menegaskan usul revisi berasal dari DPR, pernyataan “pemerintah tidak dapat menolak usul DPR“ membuat Menteri Hukum dan HAM sulit buang badan di tengah skenario revisi UU No 30/2002. Apalagi, sebelumnya revisi UU No 30/2002 tidak termasuk prioritas pembahasan pada 2015.

Di luar Prolegnas

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum nasional, perencanaan pembentukan dan penyusunan undang-undang dilakukan dalam program legislasi nasional (prolegnas). Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (UU No 12/2011) secara eksplisit dinyatakan bahwa prolegnas adalah instrumen perencanaan dalam program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Ketika menyusun kebutuhan produk hukum berupa undang-undang, ketiga lembaga yang memiliki wewenang mengajukan rancangan undang-undang (yaitu pemerintah, DPR, dan DPD) telah menyepakati Prolegnas 2015, yaitu 37 rancangan undang-undang prioritas. Dari daftar yang dijadikan prioritas, revisi UU No 30/2002 tidak termasuk salah satu di antaranya. Artinya, revisi UU No 30/2002 bukan merupakan prioritas legislasi 2015. Begitu muncul pembahasan memasukkan revisi UU No 30/2002 sebagai salah satu prioritas di luar prolegnas, itu tentu saja memicu perdebatan yang sangat luas.

Secara hukum, merujuk ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU No 12/2011, presiden atau DPR diberikan kesempatan untuk mengajukan rancangan undang-undang di luar prolegnas dengan kondisi yang sangat ketat. Dalam hal ini, rancangan di luar prolegnas hanya apabila terdapat prakondisi yang bertujuan mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Kondisi kedua, keadaan tertentu lainnya, memastikan adanya urgensi nasional terhadap suatu rancangan undangundang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri hukum dan HAM.

Sebagai pembantu Presiden Joko Widodo yang memiliki tugas sentral dalam bidang hukum, Menteri Hukum dan HAM sangat tidak kuat alasan untuk mengatakan bahwa pemerintah berada dalam posisi `tidak dapat menolak usul DPR'. Pada batas penalaran yang wajar, disebabkan prolegnas merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR (dan juga DPD bila terkait Pasal 22D UUD 1945), Menteri Hukum dan HAM mungkin saja memiliki pandangan yang berbeda dengan DPR ihwal rencana memasukkan rencana (revisi) undang-undang di luar pro legnas. Apalagi, merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No 12/2011, sangat tidak mudah membangun alasan menerima rancangan undang-undang di luar prioritas 2015.

Dengan melihat situasi yang berkembang saat ini, menerima logika merevisi UU No 30/2002 amat mungkin bermuara pada pemangkasan sejumlah wewenang KPK sebagai lembaga yang didesain khusus dalam memberantas korupsi. Karena itu, selain alasan yuridis tersebut, hal lain yang harus ditimbang secara serius ialah janji Presiden Jokowi sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita.Terkait dengan KPK, dalam Nawa Cita secara eksplisit dinyatakan bahwa akan mendukung penguatan institusi antirasywah itu dalam pencegah an dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan pendanaan.

Sekiranya mampu merasakan dan menelusuri motivasi di belakang rencana revisi UU No 30/2002 yang berkembang selama ini, harusnya Menteri Hukum dan HAM tidak berada dalam posisi menerima usul DPR. Artinya, meski tetap terdapat suara yang menghendaki revisi sebagai bagian dari penguatan KPK, suara-suara tersebut belum tentu mencerminkan kekuatan mayoritas DPR. 
Untuk ini, sebagai pembantu Presiden, mestinya Menteri Hukum dan HAM berpegang kepada komitmen Presiden Jokowi dalam Nawa Cita: menolak segala bentuk pelemahan KPK. Terkait dengan soal itu, sangat mungkin timbul gugatan: bukankah revisi tidak selalu akan bermuara pada pelemahan KPK?

Barangkali akan dengan mudah didengar pandangan sebagian pihak di DPR bahwa revisi UU No 30/2002 tidak boleh dilihat secara sinis akan selalu berujung pada pelemahan KPK. Namun, bilamana cermat mengikuti perdebatan di sekitar rencana ini, sejak semula banyak fakta empirik menuju ke arah pembatasan wewenang KPK. Sampai sejauh ini, salah satu wewenang eksklusif KPK yang menjadi `incaran' revisi ialah wewenang penyadapan. Jamak diketahui, penyadapan telah menjadi kekuatan inti KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Pengalaman terbaru, operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, misalnya, menjadi bukti betapa strategisnya wewenang penyadapan. Artinya, bila wewenang itu dibatasi, sama saja dengan mengamputasi KPK dalam mengungkap korupsi.

Mengapresiasi presiden

Mengawali artikel rubrik Kolom Pakar bertajuk `Ketika KPK Berada di Tubir Jurang' (Media Indonesia, 1/6), saya kemukakan bahwa perjalanan waktu sekitar lima bulan terakhir benar-benar menjadi mimpi buruk lembaga antirasywah KPK. Dalam tenggat tersebut, lembaga yang diberikan otoritas khusus memberantas korupsi itu seperti berjuang sendiri menghadapi serangan mematikan dari berbagai penjuru mata angin. Dengan merujuk perkembangan dari hari ke hari, boleh jadi, KPK tengah menanti nasib serupa dengan lembaga antirasywah yang pernah ada, yaitu tengah menunggu kematian. Salah satu dasar berpijak saya sampai ke pandangan demikian ialah tidak jelasnya sikap pemimpin politik tertinggi negeri ini.

Begitu membaca sikap Menteri Hukum dan HAM, sepertinya, saya sulit menarik lagi dasar berpijak tersebut. Namun, begitu Presiden Jokowi secara tegas menolak rencana revisi UU No 30/2002, saya melihat terjadi perubahan sikap begitu mendasar. Paling tidak, sikap tegas seperti itu tidak begitu terasa sejak KPK menghadapi impitan persoalan sejak awal 2015. Dengan sikap Jokowi itu, tidak cukup alasan bagi DPR untuk terus `memaksa' Menteri Hukum dan HAM melanjutkan kesepakatan saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR minggu lalu. Bagi Menteri Hukum dan HAM, sikap Presiden Jokowi mesti harus dibaca sebagai perintah untuk tidak memasukkan revisi UU No 30/2002 ke dalam Prolegnas 2015.

Tak hanya bagi Menteri Hukum dan HAM, perintah untuk tidak meneruskan rencana revisi UU No 30/2002 disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, KPK, dan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dengan melihat suasana yang melingkupi penolakan tersebut, perintah Presiden Jokowi mesti diikuti dengan pemaknaan yang sejalan oleh semua kalangan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Penegasan seperti itu mesti dikemukakan karena banyak fakta membuktikan ada di antara pembantu presiden yang memiliki sikap dan pandangan berlawanan dengan sikap Presiden Jokowi termasuk dalam menyikapi perkembangan yang terkait dengan KPK.

Meski sikap Presiden Jokowi diapresiasi, ketegasan untuk memberi perlindungan kepada KPK tentunya tak boleh berhenti hanya sampai penolakan merevisi UU No 30/2002. Di tengah situasi tidak menentu yang melanda KPK, sikap dan dukungan konkret Presiden sangat diperlukan untuk menyelamatkan KPK. Bagaimanapun, Presiden Jokowi mesti yakin bahwa menyelamatkan KPK ialah bagian strategis negeri ini keluar dari jebakan perilaku koruptif yang kian masif.
Selain itu, Presiden Jokowi perlu pula memberikan dukungan pada polisi dan jaksa untuk berbenah dan bergandengan tangan dengan KPK dalam desain besar agenda pemberantasan korupsi.

Terlepas dari itu semua, masalah penting dan sekaligus berbalut harapan dari sikap tegas Presiden Jokowi menolak rencana revisi UU No 30/2002: penolakan itu akan menjadi titik balik (turning point) dalam melihat arti penting KPK. Banyak kalangan berpandangan, bagi negara-negara dengan praktik korupsi yang begitu masif, lembaga khusus antikorupsi tidak mungkin bekerja optimal dan sangat mungkin terancam bubar bila pemimpin politik tidak memiliki komitmen politik yang jelas. Salah satu wujud nyata pelaksanaan komitmen politik tersebut memberikan dukungan kepada lembaga khusus ini dari segala upaya yang dapat mengancam keberlangsungannya.

Dengan demikian, ketika menyatakan `belum waktunya merevisi UU No 30/2002', Presiden Jokowi mestinya juga mengambil langkah-langkah strategis lainnya memulihkan kondisi KPK. Di antara yang paling krusial, bagaimana memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum lain tidak menjadi ancaman nyata bagi mereka yang memilih mengabdi di KPK. Artinya, kelanjutan dari penolakan terhadap revisi UU No 30/2002 menjadi langkah penting berikutnya untuk mengetahui keseriusan Presiden Jokowi dalam mendukung KPK sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita.

Rabu, 24 Juni 2015

Pemerintah (Keliru) Menolak Revisi UU KPK

Pemerintah (Keliru) Menolak Revisi UU KPK

Romli Atmasasmita  ;   Guru Besar Emeritus Unpad/Unpas
                                                    KORAN SINDO, 23 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KPK dan Komisi III DPR RI telah sepakat untuk merevisi UU KPK. Namun, kemudian rapat terbatas antara Presiden, petinggi penegak hukum, termasuk KPK, membatalkan kesepakatan tersebut.

Menurut penulis, dari pengamatan perjalanan KPK Jilid I sampai III, pemerintah telah keliru untuk menolak revisi UU KPK. Berdasarkan pengamatan terhadap perkembangan gaya kepemimpinan KPK yang berbeda-beda, kita harus mempertimbangkan masalah itu. Memang lima pimpinan KPK terpilih melalui seleksi ketat, namun mereka manusia juga, bukan ”manusia setengah malaikat” seperti sering kita dengar.

Bukti-bukti tentang ini telah cukup memprihatinkan seperti kasus Antasari, kasus Bibit-Chandra, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta kasus Novel Baswedan, salah satu pegawai KPK. Yang sangat memprihatinkan adalah informasi dipercaya menyebutkan dan diakui ketua Plt pimpinan KPK, penetapan 36 tersangka yang buktinya tidak memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai KUHAP.

Saat ini di KPK ada pemahaman keliru bahwa satu alat bukti saja telah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ada pandangan cukup dugaan atas LHA PPATK, pemilik LHA dengan harta yang signifikan dapat ditetapkan sebagai tersangka; alat bukti lainnya dicari kemudian selama dalam status tersangka.

LHA PPATK bukan alat bukti, melainkan bahan bukti material (material evidence) awal untuk penetapan tersangka. LHA PPATK tidak bersifat pro-justitia dan masih harus diperlukan alat bukti lainnya untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP.

Dalam konteks perkembangan ini, Presiden dan Wakil Presiden tampak berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini biasa, namun kesepakatan KPK yang tidak mewakili pemerintah dan Komisi III DPR RI kemudian dianulir oleh Presiden.
Keputusan hasil rapat terbatas Presiden dan petinggi hukum termasuk KPK bukan salah, melainkan keliru dalam memahami perkembangan situasi KPK baik internal maupun eksternal dan terlalu berlebihan menanggapi jargon ”pelemahan KPK”.

Kekeliruan tersebut terjadi karena beberapa alasanalasan. Pertama, tidak memahami sifat manusia yang lazim dikenal dengan adagium ”power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Kondisi ini telah mewujud di dalam implementasi UU KPK karena memberikan kewenangan yang luar biasa kepada pimpinan KPK yang sejak awal dimaksudkan untuk mengatasi hambatan-hambatan psikologis dan fisik dalam penyidikan dan penuntutan tersangka korupsi.

Kedua, tidak dipahami bahwa ketentuan UU KPK mengenai pengangkatan penyelidik dan penyidik telah menimbulkan multitafsir sehingga terjadi putusan praperadilan yang sangat ”merugikan” wibawa KPK sebagai lembaga superbodi dan memiliki fungsi trigger mechanism.

Ketiga, pemahaman asas kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan KPK sering disalahartikan oleh pimpinan KPK Jilid III dengan cukup disetujui satu atau dua orang pimpinan saja. Padahal diketahui bahwa sejatinya ketentuan asas kolektif kolegial tersebut agar kelima pimpinan KPK berhatihati dan cermat dalam mengambil keputusan karena tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3. Kenyataannya jauh berbeda dan telah jatuh ”korban” yang belum tentu bersalah.

Keempat, tidak dipahami keadaan sebenarnya mengenai praktik penyadapan KPK. Berdasarkan hasil audit BPK atas kinerja KPK per tanggal 23 Desember 2013 (laporan hasil pemeriksaan Nomor 115/HP/ XIV/12/2013) yang menegaskan bahwa, ”...proses evaluasi dan monitoring masih perlu ditingkatkan khusus terkait eksaminasi penanganan TPK dan audit atas kegiatan lawful interception yang terakhir dilaksanakan oleh Tim Pengawas pada tahun 2009”.
Sekalipun KPK telah meminta Kemenkominfo mengaudit penyadapan pada tanggal 27 Maret 2012, tetapi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan putusan MKRI Nomor 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 yang telah membatalkan pembentukan Tim Pengawas.

KPK telah menerbitkan SOP-1/20/2012 tentang Prosedur Baku Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Interception), telah berlaku sejak tanggal 6 Januari 2013, akan tidak berjalan efektif. Dalam laporan audit SPI KPK, BPK menyatakan bahwa, ”belum optimalnya audit terhadap lawful interception menyebabkan akuntabilitas proses interception yang dilakukan KPK belum sepenuhnya terpenuhi ”. Atas dasar alasan ini, revisi ketentuan mengenai penyadapan perlu diperjelas di dalam UU KPK.

Kelima, audit BPK tersebut juga telah menyatakan bahwa sistem pengendalian internal KPK dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang tidak berjalan efektif.

Keenam, ketentuan mengenai ”kekosongan pimpinan KPK” dalam UU KPK perlu diperjelas mengenai batas waktu pengisiannya sehingga tidak menghambat efisiensi KPK.

Ketujuh, pemahaman mengenai pengertian lex specialis pada UU KPK telah keliru. Pengertian tersebut hanya berlaku untuk kewenangan KPK yang luas dan menyimpang dari ketentuan KUHAP; bukan terletak pada status penyelidik dan penyidik serta penuntut yang tetap harus merujuk pada KUHAP sebagai ”umbrella act ”.

Kedelapan, diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kekecualian dalam melaksanakan seluruh ketentuan dalam UU KPK termasuk dan tidak terbatas pada hak pimpinan/pegawai KPK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan pidana.

Kesembilan, perlu ketentuan dalam revisi UU KPK mengenai pertanggungjawaban pimpinan KPK atas kinerja dan keuangan KPK disertai sanksi administratif dan sanksi pidana. Hal ini didasarkan pada laporan BPK atas kinerja fungsi penyidikan dan keuangan KPK. Penerimaan uang rampasan (PNBP) pada 2010 telah terlambat setor antara tujuh hari sampai 584 hari mencapai nilai sebesar Rp137.390.086.477. Dalam kurun waktu 2005-2012, denda yang belum terbayar sampai terpidana bebas bersyarat sebesar Rp4.450.000.000. PNBP yang terlambat setor ke kas negara dan denda yang tidak terbayar tersebut termasuk kerugian negara dengan total sebesar Rp 141.84.086.477. Tidak ada sanksi pidana dan administratif terhadap pimpinan KPK terkait kerugian negara tersebut.

Selain alasan-alasan tersebut, empat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membatalkan penetapan tersangka dan status penyelidik/penyidik pada KPK merupakan bukti KPK belum optimal melaksanakan sistem pengendalian internal (SPI). Karena itu, revisi UU KPK merupakan keperluan mendesak dan bersifat segera.

Tentu ada pendapat untuk mengabaikan putusan praperadilan dengan alasan bukan yurisprudensi yang mengikat, tetapi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pendapat tersebut bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf c tentang larangan bertindak sewenang-wenang jo Pasal 18 ayat (3) yaitu tindakan pejabat yang dilakukan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (b). Solusi satu-satunya dan bersifat segera adalah revisi UU KPK sehingga pimpinan KPK Jilid IV tidak akan mengalami masalah hukum yang sama di kemudian hari.