Tampilkan postingan dengan label DPR - Democrazy di Parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR - Democrazy di Parlemen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Desember 2014

Demokrasi Koyak di Parlemen

                                Laporan Akhir Tahun Politik, Hukum, dan Keamanan

Demokrasi Koyak di Parlemen
Anita Yossihara  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  15 Desember 2014

                                                                                                                       


”BADAN permusyawaratan yang akan kita buat hendaknya bukan badan permusyawaratan politieke democratie saja, melainkan badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip, yakni keadilan politik dan keadilan sosial”.

Demikian penggalan pidato Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945.

Setelah 69 tahun berlalu, harapan Soekarno itu masih lebih banyak berupa harapan. Lembaga perwakilan di Indonesia masih lebih mengedepankan kepentingan golongan atau kelompoknya. Berjuang untuk seluruh rakyat cenderung masih sebatas menjadi jargon yang indah.

Fenomena ini terlihat jelas jika melihat kondisi DPR periode 2014-2019 pada masa persidangan II tahun sidang 2014-2015 yang merupakan masa persidangan mereka yang pertama. Masa persidangan yang berlangsung pada 1 Oktober-5 Desember lalu habis dipakai oleh DPR untuk menyelesaikan permasalahan internal mereka, mulai dari pemilihan pimpinan hingga pembentukan alat kelengkapan DPR.

Tiga fungsi DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran, nyaris tak berjalan pada periode itu. DPR gagal menggelar rapat pengawasan kinerja pemerintah karena hampir semua menteri tak memenuhi undangan DPR. Alasannya, DPR masih punya masalah internal, yang dipicu oleh keberadaan dua kelompok besar, yaitu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Di bidang legislasi, DPR hanya bisa menyelesaikan pembahasan satu undang- undang. UU itu pun hanya yang mengatur internal DPR, yakni UU Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 juga belum selesai disusun oleh DPR periode 2014-2019. Upaya Badan Legislasi memulai pembahasan Prolegnas tahunan dan Prolegnas lima tahunan terhambat karena harus mendahulukan pembahasan revisi UU MD3.

Kondisi DPR 2014-2019 ini bertolak belakang dengan DPR 2009-2014 pada awal masa jabatan mereka. Pada masa persidangan pertamanya, DPR 2009-2014 sudah dapat menyusun Prolegnas 2010 dan Prolegnas 2010-2015.

Fungsi pengawasan juga langsung dijalankan DPR 2009-2014 pada awal masa persidangan mereka. Saat itu, hak angket langsung diputuskan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Namun, awal yang baik itu tidak diikuti dengan kinerja yang memuaskan pada waktu-waktu sesudahnya. DPR 2009-2014 kemudian disibukkan dengan upaya memenuhi kepentingan sendiri, seperti terlihat dalam rencana pembangunan gedung baru dan dana aspirasi. Sejumlah anggota DPR 2009-2014 juga harus diproses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat kasus korupsi.

Pada awal tahun 2014, ruang rapat di DPR banyak yang kosong karena para penghuninya lebih banyak ke daerah untuk mempersiapkan pemilu.

Apakah DPR 2014-2019 akan mengikuti jejak buruk pendahulunya itu? Waktu yang akan menjawabnya.

Dampak pemilu

Polemik yang muncul pada masa persidangan pertama DPR 2014-2019 dipicu oleh keberadaan KMP dan KIH, koalisi yang muncul saat pemilihan presiden lalu. Saat itu, KIH mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan KMP mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Namun, polemik KIH dan KMP di DPR ini sebenarnya sudah terasa sejak pembahasan RUU MD3 oleh DPR periode 2009-2014. Pembahasan RUU itu banyak dilakukan setelah pemilu legislatif dan kemudian disahkan pada 8 Juli, satu hari sebelum pemilu presiden. KMP yang gagal memenangi pilpres berhasil mengegolkan sejumlah aturan dalam UU MD3 yang memungkinkan mereka dapat menguasai parlemen. Aturan itu antara lain tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR yang dilakukan dengan sistem paket.

KMP dan KIH langsung berhadapan dalam pemilihan pimpinan DPR 2014-2019. Oleh karena punya lebih banyak kursi di parlemen, KMP berhasil menguasai lima kursi pimpinan DPR.

Kedua kelompok itu kembali berhadapan saat pembentukan alat kelengkapan DPR. Polemik di antara keduanya, bahkan, semakin meruncing. Lima fraksi anggota KIH, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menginginkan 63 kursi pimpinan alat kelengkapan DPR ditetapkan secara proporsional berdasarkan kepemilikan kursi setiap fraksi.

Namun, lima fraksi anggota KMP, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat, tetap menginginkan pimpinan alat kelengkapan DPR ditetapkan melalui pemilihan secara paket, seperti yang diatur UU MD3.

Polemik ini membuat KIH sampai membentuk DPR tandingan dan memilih Ida Fauziah, Effendi Simbolon, Dossy Iskandar Prasetyo, Supiadin Aries Saputra, dan Syaifullah Tamliha sebagai pimpinan.

Pembentukan DPR tandingan menjadi periode terburuk perjalanan parlemen 2014-2019. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembentukan DPR tandingan itu berbahaya bagi penyelenggaraan negara.

Berebut kue

Tak hanya pakar dan pemerhati politik, masyarakat kebanyakan juga tahu bahwa akar permasalahan di DPR adalah perebutan kekuasaan. ”DPR itu berantem karena bagi-bagi kuenya belum rata. Kalau kuenya sudah dibagi rata, ya selesai berantemnya,” tutur Basuki, seorang pengemudi taksi.

Pandangan Basuki itu tidak berlebihan. Buktinya, KIH dan KMP mau berdamai setelah ada kesepakatan penambahan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR yang dilakukan melalui revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Lewat revisi ini, KIH mendapat kursi 21 pimpinan alat kelengkapan DPR, terdiri dari 5 kursi ketua dan 16 kursi wakil ketua.

Bahkan, untuk memuluskan proses revisi UU MD3, DPR dan pemerintah sepakat membahas di luar Prolegnas.

Pembahasan tingkat satu dan tingkat dua revisi UU MD3 akhirnya hanya butuh waktu tujuh jam. Ini menjadikan revisi UU MD3 sebagai proses legislasi yang paling cepat di DPR pada era reformasi.

Jika dilihat sekilas, tidak ada yang istimewa dalam tugas dan wewenang pimpinan DPR atau alat kelengkapan DPR. Dalam Pasal 86 UU MD3 disebutkan, tugas pimpinan DPR antara lain memimpin dan menyimpulkan hasil sidang, menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi, dan menjadi juru bicara DPR. Tugas hampir sama dimiliki pimpinan alat kelengkapan DPR, tentu di lingkup alat kelengkapan DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, tunjangan wakil ketua dan ketua alat kelengkapan DPR juga hanya Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Jumlah itu tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan resmi anggota DPR sekitar Rp 60 juta setiap bulan.
Namun, dalam realitas politik sehari-hari, posisi pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR amat strategis. Pimpinan alat kelengkapan DPR punya peran penting untuk menentukan arah jalannya rapat yang dipimpinnya hingga keputusan yang akan diambil.

Seorang pimpinan DPR, sambil bergurau, pernah berujar seberapa penting posisinya itu. ”Dahulu, (saat masih jadi anggota DPR biasa) mau menghubungi pejabat tertentu sering kali gagal. Kini mereka yang menghubungi kami,” katanya.

Seorang anggota DPR menggambarkan pentingnya posisi pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR dengan istilah: posisi itu akan mengatur siapa yang dipanggil, siapa yang dibagi, dan pasal siapa yang dilindungi.

Pernyataan itu sejalan dengan tiga fungsi DPR, yaitu di bidang pengawasan (siapa yang dipanggil), anggaran (siapa yang dibagi), dan legislasi (pasal siapa yang dilindungi). Dalam politik, semua hal itu diduga tidak gratis.

Jika dugaan ini benar, berarti DPR sekarang masih sama seperti periode sebelumnya, penuh dengan politik transaksional. Kenyataan seperti ini yang membuat rakyat, seperti Basuki, kecewa. DPR lebih sibuk mengejar kekuasaan sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Polah mereka membuat demokrasi kehilangan hakikatnya. Demokrasi terkoyak di rumah rakyat. ●

Rabu, 05 November 2014

Democrazy di Parlemen

Democrazy di Parlemen

Idil Akbar  ;  Staf Pengajar FISIP Unpad dan Peneliti di Nusantara Institute
KORAN SINDO, 03 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Masalah negeri ini sudah sedemikian kompleks dan beragam. Pemerintahan sekarang memiliki beban dan tanggung jawab besar untuk bisa menyelesaikan kompleksitas tersebut.

Bijaknya, siapa pun tentu harus berusaha agar tidak lagi membebani pemerintahan dengan beban masalah yang semakin melengkapi keruwetan. Maka itu, kedewasaan berpolitik menjadi syarat mutlak agar tak lagi menambah daftar panjang masalah- masalah yang harus dituntaskan. Contohnya dalam beberapa hari ini, tensi politik di parlemen kembali memanas. Ketidakpuasan atas hasil penentuan alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan komisi menjadi pemicunya.

KMP menyapu bersih seluruh AKD dan komisi dan tak menyisakan sedikit pun ruang bagi KIH. Reaksinya, KIH membentuk pimpinan DPR tandingan. KIH yang dimotori PDIP berdalih pembentukan pimpinan DPR ini dilakukan karena KMP menutup ruang komunikasi dan menciptakan otoritarianisme di Parlemen. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah membuat tandingan ini dibenarkan Apa dasar hukumnya Ataukah ini hanya reaksi situasional semata agar ada bargaining position di parlemen

Sulit menampik bahwa faktanya semua proses politik, baik dari dominasi KMP maupun reaksi membentuk pimpinan DPR tandingan oleh KIH merupakan manifestasi dari syahwat politik berkuasa. Namun dalam konteks ini, dinamika politik yang berlangsung sudah tak lagi menggubris kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam konstitusi. Sudah tak ada lagi dinamika politik yang mengedepankan prinsip-prinsip penting dalam demokrasi Pancasila, yakni musyawarah mufakat. Demokrasi yang seharusnya hadir di sana sudah tak ada lagi dan digantikan dengan democrazy.

Tidak Dibenarkan

Membuat tandingan meski sifatnya sementara tentulah tidak dibenarkan. Tidak ada dalam konstitusi kita yang membenarkan terbentuknya dualisme kepemimpinan di DPR. Bahkan kritik kerasnya, jika terus dipaksakan dan terus dilangsungkan justru akan merusak tatanan kenegaraan Indonesia.

Reaksi ketidakpuasan semestinya tetap disalurkan secara konstitusional, bukan dengan cara yang tidak memiliki dasar hukum. Jika sudah demikian, kerugian terbesar pastinya akan ditanggung rakyat karena para wakilnya terlalu sibuk berdinamika dan membuat kegaduhan terus di parlemen.

Secara politik, dualisme kepemimpinan ini juga hanya akan menciptakan ketidakpastian terutama terkait masa depan legislasi, arah dan target pencapaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas), politik anggaran dan pengawasan. Bagaimana seluruh fungsi ini bisa dijalankan jika setiap pengajuan dan pembahasan selalu berujung konflik internal di parlemen. Bagaimana rakyat juga akan menaruh kepercayaan jika dewan terus menciptakan kegaduhan karena tarik menarik kepentingan.

Lebih jauh, dualisme kepemimpinan di DPR ini akan menarik Presiden Jokowi dalam pusaran konflik dan menciptakan dilema sikap. Mengapa Karena hubungan yang terjalin tidak lagi bersifat official antara eksekutif dan legislatif, tetapi jatuh dalam magnet konflik kepentingan. Di satu sisi, Presiden harus tetap berhubungan baik dengan parlemen yang dalam seluruh unsur pimpinan di DPR didominasi oleh KMP.

Tetapi di sisi lain, Presiden pun juga tak mungkin meninggalkan KIH yang membentuk pimpinan DPR tandingan karena mereka merupakan koalisi partai pendukungnya. Bahkan jika mau menelaah lebih dalam, pembentukan pimpinan DPR tandingan justru membahayakan posisi Jokowi sebagai Presiden. Mengapa bisa begitu Sebab kondisi chaos ini akan menciptakan kondisi genting atau keadaan mendesak sehingga menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Jika sudah demikian, hal ini akan dapat menimbulkan konflik berkelanjutan antara Presiden, KIH dan KMP dan tak menutup kemungkinan berakhir dengan pemakzulan. Karena itu, sikap Presiden pada nantinya juga akan menentukan bagaimana konstelasi politik ini berlangsung. Apakah berada di tengahtengah agar tidak terseret pada konflik kubu-kubuan di parlemen atau akan memihak ke salah satu

Harus Diselesaikan

Secara hukum, sebetulnya tidak ada dualisme pimpinan DPR tersebut. Pasalnya, seluruh ketentuan dalam pemilihan hingga dilantik sebagai unsur pimpinan DPR sudah sesuai dengan UU. Bisa dikatakan, dibentuknya pimpinan DPR tandingan hanyalah reaksi situasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang dijalankan di DPR.

Akan tetapi, jika ini terus berlanjut tidak menutup kemungkinan akan berakibat fatal bagi tatanan hukum kenegaraan dan juga politik. Itulah mengapa persoalan dualisme ini harus segera diselesaikan. Penyelesaian yang paling bisa dilakukan adalah dengan melakukan islah politik, membangun kembali komunikasi yang mengedepankan kepentingan rakyat, dan membangun kesejajaran dalam relasi.

Ini penting agar setiap anggota di masing-masing kubu tidak lagi terjebak dalam pemikiran sentrisme politik, atau istilah lainnya adalah hanya ingin sekedar menang-menangan. Sesuai dengan filosofi dasar dari politik, yakni upaya untuk mencapai kebaikan bersama, maka setiap elemen haruslah mulai menyadari pentingnya kebersamaan untuk kepentingan yang lebih besar.

Satu pemikiran penting lainnya adalah bagaimana kekuasaan memang menjadi tujuan bagi semua elemen dan aktor- aktor politik, sehingga usaha politik yang dilakukan akan selalu diorientasikan hanyalah untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Tetapi dalam konteks lembaga perwakilan yang berlandaskan pada demokrasi Pancasila, maka setiap bagian dari kekuasaan haruslah terdistribusi secara adil dan merata.

Jika tidak, hanya akan menciptakan hegemoni kekuasaan yang cenderung korup dan sewenang-wenang. Semoga ada kesadaran dari para elite dan pemimpin negeri ini untuk menyelesaikan masalah ini demi kemajuan dan kebaikan bersama.