Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran HAM Masa Lalu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran HAM Masa Lalu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Desember 2014

Urgensi UU KKR

                                                     Urgensi UU KKR

Albert Hasibuan  ;   Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM, Periode 2012-2014
KOMPAS,  27 Desember 2014

                                                                                                                       


SEJAK Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, belum ada peraturan perundang-undangan baru yang menggantikannya. Sampai saat ini tak terlihat ada upaya atau kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan secara bijak dan menyeluruh pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia belum punya landasan hukum yang implementatif untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tuntutan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, dan jaminan tak ada lagi pelanggaran HAM pada masa mendatang.

Sebenarnya dasar hukum bagi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tersedia dan tetap sahih, yaitu Ketetapan MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap MPR ini mewajibkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional, dengan tugas utama menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau serta melaksanakan rekonsiliasi untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

Rujukan konstitusional lainnya adalah rekomendasi MK kepada pemerintah yang menyatakan: ”banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi secara umum” (Putusan MK 006/PUU-IV/2006). Rekomendasi ini menegaskan saja tentang konstitusionalitas dan urgensi KKR untuk penyelesaian pelanggaran HAM pada masa lalu.

Suatu substansi penting yang melatari urgensi KKR adalah niat jujur yang menegaskan bahwa tujuan pembentukan KKR untuk menyelamatkan persatuan nasional Indonesia, bukan untuk membela atau menghakimi satu atau sejumlah kelompok dalam masyarakat. KKR merupakan instrumen nasional untuk memperteguh bangsa dalam penghargaan terhadap HAM dan mendorong pemajuan keadaban bangsa Indonesia.

Kita telah menyia-nyiakan banyak waktu dengan menunda-nunda atau bahkan mengabaikan perlunya segera penyusunan suatu peraturan perundang-undangan baru tentang KKR. Dengan melakukan itu, secara sadar  atau tidak, kita tengah melanggengkan beban sejarah (burden of history) Indonesia.

Karena itu, membuka kembali pembahasan RUU KKR merupakan langkah penting. Inisiatif ini akan menjadi momen strategis bagi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang secara langsung akan membedakannya dengan pemerintahan sebelumnya, dalam meniatkan secara sungguh-sungguh suatu kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM  masa lalu secara menyeluruh dan bertanggung jawab untuk kepentingan keadilan dan keadaban bangsa Indonesia.

Perbaikan

RUU KKR baru tentu saja harus memperbaiki sejumlah hal yang fundamental seperti disarankan oleh Putusan MK 006/PUU-IV/2006. Soal amnesti, misalnya, harus ditiadakan dalam RUU baru ini sebagai pertanda penting supremasi hukum dan HAM. Presiden memang memegang hak prerogatif untuk memberikan amnesti sesuai UUD 1945. Namun, amnesti dimaksud pasti tidak ditujukan untuk para pelanggar HAM berat.

Penghapusan soal amnesti juga akan memastikan RUU KKR baru ini membebaskan dari prasyarat ”berat” untuk memperoleh kompensasi dan rehabilitasi. Ini jelas akan menunjukkan semangat dan niat utama untuk menghadirkan keadilan bagi mereka yang memang terbukti sebagai korban pelanggaran HAM.

RUU KKR baru seyogianya disusun ringkas. Kepentingannya adalah memberikan wewenang luas kepada komisi untuk mencari kebenaran terkait dengan pelanggaran HAM. Termasuk juga dalam hal ini adalah kewenangan komisi untuk menentukan periode dugaan pelanggaran HAM yang harus diselidiki.

RUU KKR juga mesti merumuskan secara utuh konsep kompensasi, restitusi, dan reparasi. Kompensasi dan restitusi merupakan wujud nyata penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Sementara itu, reparasi merupakan jaminan untuk tidak ada pelanggaran HAM pada masa mendatang. Sebab, reparasi memuat tiga hal penting: pengakuan telah terjadi pelanggaran HAM, penyesalan atas pelanggaran HAM yang dapat dinyatakan dengan kebijakan resmi permintaan maaf atas nama negara kepada korban khususnya dan masyarakat umumnya, serta pernyataan kehendak untuk pencegahan terulangnya kembali pelanggaran HAM pada masa mendatang.

Terkait persoalan teknis tetapi penting untuk efektivitas pembentukan komisi manakala RUU KKR ini disahkah sebagai UU KKR  adalah waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi KKR untuk kompensasi, rehabitalisasi, dan reparasi yang semestinya berjeda waktu tidak terlalu lama. Satu tahun merupakan jeda waktu yang layak untuk menyatakan efektivitas rekomendasi KKR, di samping perlakuan yang adil terhadap korban pelanggaran HAM.

Dengan kesungguhan dan semangat bersama menghadirkan keadilan dan mendorong kemajuan keadaban masyarakat Indonesia, RUU KKR yang segera menjadi inisiatif pemerintahan baru Presiden Jokowi mempunyai urgensi sebagai pertanda penting perubahan nyata kebijakan negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Melalui inisiatif semacam ini pula, kita bersama dapat membebaskan diri dari beban sejarah masa lalu dan membuka peluang yang luas melaju cepat menempuh masa depan Indonesia yang beradab dan cerah.

Sabtu, 09 Agustus 2014

Jangan Lupakan Masa Lalu

Jangan Lupakan Masa Lalu

M Ridha Saleh  ;  Wakil Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012;
Aktivis HAM dan Lingkungan Hidup
KOMPAS, 09 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

MEKANISME keadilan transisi pada periode perubahan setelah rezim Orde Baru tumbang, diawali dengan perubahan drastis yang penuh harapan bagi semua komponen demokrasi—khususnya korban pelanggaran HAM masa lalu—untuk mendapatkan keadilan melalui suatu sistem dan pertanggungjawaban yang efektif. Namun, perubahan ini beralih menjadi periode penuh kompromi sebelum akhirnya mandek sama sekali. Padahal, pada periode awal Reformasi, agenda transisi demokratik telah memunculkan serangkaian rencana kebijakan dan agenda penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, baik kebijakan strategis jangka panjang maupun rencana teknis jangka pendek.

Harapan ini seakan terulang kembali setelah Joko Widodo-Jusuf Kalla diumumkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk memimpin bangsa ini lima tahun ke depan. Walaupun situasinya tidak sedramatis dari Orde Baru ke Reformasi, paling tidak secara substansial harapan masyarakat—khususnya korban pelanggaran HAM masa lalu—terhadap kepemimpinan baru ini tumbuh kembali.

Kebijakan transisi

Kebijakan strategis pada masa transisi reformasi, di antaranya TAP MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, yang menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sebagai salah satu tugas penting bangsa ini, dengan memandatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Pada 2000, terbentuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini memungkinkan proses akuntabilitas hukum bagi kasus pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi setelah lahirnya UU tersebut maupun yang terjadi pada masa lalu (sebelum tahun 2000). Selain itu, UU itu juga memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme nonyudisial, yakni melalui KKR.

Pembentukan KKR melalui UU No 27/2004 tentang KKR terhambat dengan dibatalkannya UU tersebut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Meski demikian, bukan berarti penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu batal dilakukan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan pembentukan kembali kebijakan hukum (UU) yang selaras dengan UUD 1945 dan hukum HAM internasional, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti. Sayangnya, upaya pembentukan UU baru tentang KKR, yang diinisiasi sejak 2007, hingga kini belum juga hadir.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sering menyatakan pentingnya penghormatan, pemajuan, dan perlindungan HAM dalam penyelenggaraan negara, termasuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Kenyataannya, selama pemerintahan Yudhoyono (sejak 2004), belum tampak komitmen yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan beragam persoalan masa lalu, baik dalam konteks penegakan hukum melalui pengadilan HAM ad hoc maupun membentuk kebijakan yang dapat menjadi instrumen dan mekanisme bagi upaya penyelesaian.

Dalam hal penegakan hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan sejumlah penyelidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Di antaranya peristiwa Mei 1998, Trisakti-Semanggi 1998-1999, Talang Sari 1989, dan penghilangan paksa 1997-1998. Penyelidikan terhadap peristiwa 1965-1966 dan penembakan misterius 1982-1985 juga sudah kelar dilakukan pada 2012. Namun, hasil-hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti Jaksa Agung dengan penyidikan dan penuntutan yang kemudian diajukan ke pengadilan. Bahkan, untuk kasus penghilangan paksa 1997-1998 yang sudah direkomendasikan DPR, hingga kini Presiden Yudhoyono belum menerbitkan keputusan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Hak reparasi

Patut disadari, korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu mempunyai hak untuk memperoleh reparasi (right to reparation) sebagai salah satu upaya yang efektif dalam pemulihan hak-hak mereka. Hukum internasional dan hukum nasional Indonesia telah mengenal bentuk-bentuk hak untuk reparasi. Misalnya, di dalam Pasal 9 Ayat (5) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menentukan, ”anyone who has been victim of unlawful arrestor detention shall have an enforceable right to compensation”. Kovenan ini telah diratifikasi dengan UU No 12/2005.

UU No 39/1999 tentang HAM menyatakan perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia menjadi bagian dari hukum domestik yang mengikat. Sekalipun UU tersebut tidak menyebutkan secara khusus tentang reparasi.

Pelaksanaan hak reparasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu harus dalam pemahaman bahwa (i) hak reparasi korban adalah enforceable right, dalam hal ini setiap negara yang mengakui hak-hak ini harus menentukan di dalam norma hukum nasionalnya untuk menjamin pelaksanaan hak reparasi ini demi kepentingan korban; dan (ii) hak korban dalam memperoleh reparasi harus dilaksanakan secara full rehabilitation.

Setiap bentuk pemulihan hak korban sebaiknya tak dinilai dengan tawaran nilai material tertentu yang dianggap sebagai suatu tindakan yang wajar dan jadi alasan ”pembenaran” terhadap segala tindakan yang dilakukan para pelanggar HAM tersebut.

Dengan demikian, pemahaman dalam pelaksanaan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu ini bukan merupakan tindakan melupakan dosa masa lalu, tetapi lebih pada tindakan yang mengetengahkan proses healing bagi korban. Tujuan lainnya adalah agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap semua praktik dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi aturan tentang pemulihan hak korban dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan.

Tim transisi

Dalam situasi impunitas yang melembaga, penting upaya menggagas sebuah program reparasi nasional. Selain kewajiban dalam hukum nasional, hukum internasional jelas-jelas menyatakan: apabila pelanggaran berat telah dilakukan, reparasi jadi hak korban yang harus dipenuhi.

Saat ini, Jokowi-JK telah membentuk tim transisi dan beranggotakan orang-orang yang tidak terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu. Tentu kita berharap agar tim transisi tersebut juga memikirkan dan mengagendakan secara serius skema penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu karena, dalam beberapa kesempatan, kerap kali presiden terpilih menyinggung dengan tegas isu penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Sebetulnya, sudah banyak kegiatan yang dilakukan organisasi korban dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Namun, upaya ini belum mendapatkan respons dari negara. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu ini dibutuhkan kemauan politik dari pemimpin bangsa ini. Tentu dengan satu tekad, yakni untuk membangun masa depan yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Sabtu, 02 Juni 2012

Merekonsiliasi Kejahatan Masa Lalu


Merekonsiliasi Kejahatan Masa Lalu
Teuku Kemal Pasya ; Antropolog, Serta Peneliti Tema Demokrasi, HAM, Demiliterisasi, dan Syariat Islam
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 2 Juni 2012


Sebuah pertanyaan kritis dalam kajian konflik dan rekonsiliasi perlu dimunculkan di sini, apakah semua kejahatan masa lalu harus diselesaikan dengan cara rekonsiliasi? Ternyata sejarah dunia mencatat: tidak!

Rusia dan China contohnya. Saat Josef Stalin selama 30 tahun memimpin Uni Soviet (1922-1953) dan Mao Zedong atau Mao Tse Tung memimpin China dan partai komunis (1945-1976), keduanya menjadi aktor utama penderitaan dan kematian massal di kedua negara itu akibat kebijakan totalitarianisme.

Kebijakan tangan besi Stalin, baik sebelum atau di masa Perang Dunia II, telah menyebabkan sedikitnya 25 juta penduduk negara Beruang Merah itu tewas. Ini juga termasuk praktik ideologi komunisme yang secara kasar bertumbal pada kemiskinan, perang saudara, dan pembunuhan dengan dalih pro borjuisme.

Demikian pula strategi reorganisasi desa Mao Zedong telah menyebabkan tak kurang 20 juta orang meninggal. Itu juga dihitung pembunuhan atas kelompok kelas menengah karena dituduh sebagai antek kapitalis dan kontra revolusioner.

Dua negara itu tak pernah membuat “pertobatan terbuka” dan menjalankan proyek rekonsiliasi pascadua diktator itu meninggal, meskipun mereka menjadi negara terbuka pasca-Perang Dingin (Uni Soviet di era Mikail Gorbachev dan China di era Deng Xiaoping). Banyak analisis yang menjelaskan alasan kedua negara itu tidak melaksanakan proyek rekonsiliasi, baik analisis nasionalisme, ideologi negara, geopolitik, dan juga geoekonomi.

Namun sebagian besar sejarah dunia modern mengambil jalan rekonsiliasi. Yang paling mengemuka adalah Afrika Selatan dan Rwanda. Negara-negara lain juga mengambil jalan rekonsiliasi, termasuk Vietnam, Kamboja, Sierra Leone, dan Australia (yang minta maaf resmi-terbuka atas kejahatan yang mereka lakukan terhadap masyarakat Aborigin, dan itu dinyatakan pada era PM Kevin Rudd, 31 Januari 2008). Pilihan itu ternyata membuat negara itu semakin sehat dan demokratis.

Bagamana di Aceh?

Pertanyaannya, bagaimana dengan Aceh? Apakah kejahatan masa lalu di tanahnya harus diselesaikan dengan cara rekonsiliasi atau tidak?

Saya tidak berhak memberikan kesimpulan untuk itu. Saya cuma melihat dari penanda-penanda linguistik yang dikemukakan korban (survivor). Salah satunya dari seorang korban penembakan simpang KKA, 3 Mei 1999. Kasus Simpang KKA adalah penembakan sporadis oleh aparat keamanan terhadap masyarakat yang berdemonstrasi yang dianggap akan mengganggu proyek vital di sekitar tempat demonstrasi. Penembakan menyebabkan sedikitnya 21 orang meninggal, 156 orang terluka, dan 10 orang hilang.

Saat testimoni dilaksanakan para aktivis HAM tiga-empat tahun lalu, saya mendengar sebuah pengakuan penting. Sang korban yang saat itu masih kanak-kanak mengatakan orang tuanya ditembak di depan matanya. Ia mengatakan, jika korban lain mau memaafkan pelaku terserah, tapi ia tak akan memaafkan hingga pelaku penembakan dihukum.

Dalam acara-acara yang melibatkan para korban konflik saya juga sering mengajukan pertanyaan yang sama. Ternyata beragam sikap yang muncul: antara memaafkan dan menghukum, namun tak ada yang sudi melupakan.

Itulah sebenarnya esensi rekonsiliasi. Rekonsiliasi menjadi mekanisme yang diperlukan untuk membahasakan kejahatan masa lalu secara jernih, realistik, dan objektif, tanpa kehilangan semangat keadilan di masa sekarang. Konsep rekonsiliasi menyandarkan pada pemahaman bahwa tidak ada kejahatan yang kebal oleh faktor hukum (impunitas) meskipun tak ada garansi mengembalikan situasi seperti sedia kala.

Konsep rekonsiliasi ini kaprah diberlakukan untuk negara-bangsa yang sedang menyonsong era baru: demokratisasi. Megakejahatan kemanusiaan, misalnya pembunuhan tanpa pengadilan (extra-judicial killing), perkosaan, penyiksaan, perampasan harta benda, penghilangan paksa menyertai situasi konflik, ditambah riasan propaganda, seruan kebencian, stigmatisasi, dan “kejahatan-kejahatan lembut” lainnya. Situasi itu tak akan duduk sebagai perkara yang benar dan adil jika tidak dikronologikan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan.

Kompensasi

Untuk Aceh, aneka kekerasan dan kedegilan peradaban membuat kita tak berhenti bersin di masa sekarang akibat ada aroma busuk masa lalu yang belum dibersihkan. Masalah ini bukan faktor yudisial-legal semata, seperti belum ada payung hukum setelah MK membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan DPR belum menyusun UU rekonsiliasi baru bersemangatkan HAM dan demokrasi ueber alles, tapi juga menyangkut masalah sosiokultural dan ekonomis yang harus ditanggung negara, terutama demi para tertanggung derita seperti korban konflik.

Konsep rekonsiliasi mendudukkan dengan tepat dan beradab, siapa yang menjadi korban (the victims) dan siapa pelaku (the perpetrators). Atau karena situasi, siapa pula yang telah bercampur, dari korban kemudian menjadi pelaku kejahatan, atau sebaliknya.

Hal lain yang juga penting dalam konteks rekonsiliasi—dan harus dibedakan dengan konsep islah atau berdamai dengan semangat melupakan (to forget)—adalah bagaimana menempatkan konsep menghukum (to punish) atau memaafkan (to forgive) dengan kredibilitas tinggi dan bukan permainan kata-kata atau politik semata.

Saya mengambil konsep ini dari Jankélévitch yang dikutip Hannah Arendt dalam The Human Condition. Arendt adalah filsuf Jerman perempuan, seangkatan dengan Martin Heidegger, yang juga menjadi korban politik anti-Yahudi Hitler.

Ia terpaksa mengungsi dari Jerman ke Amerika Serikat demi menyelamatkan nyawanya akibat politik pembantaian tentara Nazi. Buku itu bicara tentang konsep maaf dan hukum terkait sejarah kelam holocaust itu.

Hak Memaafkan

“Seseorang tidak berhak untuk memaafkan apa-apa yang tak dapat ia hukum, dan ia juga tak memiliki hak untuk menghukum apa-apa yang nyata-nyata tak termaafkan (that people would be incapable of forgiving what they cannot punish, and that they would be incapable of punishing what reveals itself as unforgivable).”

Pernyataan di atas menjadi dalih bahwa memaafkan dalam konteks rekonsiliasi tidak berarti membenarkan situasi ketakberdayaan korban. Korban tidak berhak menyatakan maaf jika ia sesunguhnya tidak memiliki pilihan untuk menyatakan sebaliknya. Korban berhak memaafkan seleluasa ia minta pelaku dihukum. Dalam konteks rekonsiliasi, korban harus dimenangkan dari segala hal yang bisa menyebabkan ia kembali kalah untuk kedua kali.

Demikian pula sebaliknya, konsep menghukum dalam konteks rekonsiliasi adalah berbagi keadilan (shared justice) dalam perspektif hukum positif. Hukuman bagi pelaku kejahatan di dunia tidak secara otomatis memaafkan atau melupakan sejarah konflik yang pernah mengharu-biru itu.

Apakah hukum di dunia bisa memaafkan kejahatan yang tak terperikan, seperti yang dilakukan Hitler, Stalin, Mao Zedong, Charles Taylor, George W Bush, dan Omar Al-Bashir? Apakah dengan menampilkan fakta kejahatan masa lalu seperti penyiksaan dan perkosaan di Rumoh Geudong, pembantaian Bantaqiyah, simpang KKA, Jembatan Arakundo, Geuredong Pasee, Bireun, Montasik, serta-merta boleh menghapus hukuman atas pelakunya?

Jawaban etis tentu saja tidak. Ini karena kejahatan itu belum benar-benar berlalu, masih tersangkut di benang-benang ingatan korban dan keluarganya.

Salah satu tugas berat bagi pemimpin Aceh terpilih adalah menjalankan rekonsiliasi dengan segala macam risiko dan rintangannya. Hal itu demi perbaikan demokrasi dan sejarah Aceh ke depan. Jangan pernah melupakan kejahatan masa lalu, seperti angin menerbangkan debu, dan berpikir tidak pernah terjadi apa-apa di negeri ini. ●