Tampilkan postingan dengan label Perekrutan Hakim Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perekrutan Hakim Agung. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2014

Perekrutan Hakim Agung

Perekrutan Hakim Agung

Harifin Tumpa   ;   Mantan Ketua Mahkamah Agung
KOMPAS,  07 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
HARI Selasa (4/2) lalu, Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Di media massa, ada beberapa alasan penolakan yang dikemu-kakan oleh anggota DPR yang terhormat. Ada yang berpendapat karena calon-calon tersebut berada di bawah standar. Ada pula yang beralasan bahwa calon-calon tersebut telah pernah ditolak oleh DPR.

Jika melihat alasan-alasan tersebut, akan banyak pertanyaan yang muncul. Misalnya, standar apa dan bagaimana yang dipakai DPR sebagai ukuran untuk meloloskan seseorang menjadi hakim agung? Siapa yang membuat standar tersebut? Kalau ada standar, apakah Komisi Yudisial di dalam menentukan calon yang lolos seleksi tidak memakai suatu standar? Kenapa ada hakim agung yang sekarang lolos menjadi hakim agung setelah beberapa kali ditolak oleh DPR?

Karena alasan-alasan tersebut meragukan obyektivitasnya, kemudian muncul praduga, jangan-jangan DPR balas dendam atas dipangkasnya kewenangan DPR oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Kelihatannya, dengan adanya putusan MK, peranan DPR untuk menentukan hakim agung menjadi lebih kecil karena hanya boleh menolak atau menerima calon yang diajukan tersebut, tidak ada lagi yang perlu dinegosiasikan. Dalam benak saya, pengertian menolak itu hanya terbatas jika ada laporan negatif yang menyangkut sang calon. Hal inilah yang harus diklarifikasi dan dicari kebenarannya oleh Komisi III. Apabila laporan masyarakat tersebut benar, DPR akan menolak calon tersebut. 
Akan tetapi, apabila laporan itu tidak benar, tidak ada alasan bagi DPR untuk menolaknya.

Alasan di bawah standar tidak dapat lagi dijadikan alasan penolakan karena profesionalisme sang calon telah diuji secara bertahap oleh tim Komisi Yudisial. Tidak adanya standar baku yang diperlakukan oleh DPR menimbulkan kesan seolah-olah penolakan itu hanya karena perbedaan selera. Keputusan DPR
tentu harus kita hormati, tetapi, masyarakat juga berhak menyikapi secara kritis jika ada putusan yang kurang obyektif atau dilakukan dengan sewenang-wenang.

Sejarah perekrutan hakim agung

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pengangkatan hakim agung dilakukan dengan sangat sederhana. Cukup diusulkan oleh ketua Mahkamah Agung kepada presiden dan presiden mengeluarkan surat keputusannya. Pengusulan Mahkamah Agung didasarkan pada pantauannya selama ini berdasarkan rekam jejak hakim yang bersangkutan, baik dari segi teknis maupun integritas.

Pada umumnya yang diangkat adalah ketua pengadilan tinggi. Kalau seorang hakim telah menduduki jabatan ketua pengadilan tinggi di Medan, Makassar, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, langkah berikutnya adalah hakim agung. 

Perjalanan panjang dari seorang hakim sampai menjadi ketua pengadilan tinggi berarti telah melampaui batu ujian yang tidak kecil. Memang harus diakui bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna. Jadi, kalau mau dicari-cari kesalahannya, pasti ketemu juga.

Dari pantauan sejarah, model perekrutan dengan pola tersebut menunjukkan hasil yang sangat bagus. Kita kenal hakim besar seperti Wiryono, Subekti, Azikin Kusumatmaja, Widyowati, dan Indroharto. Mereka tidak pernah melalui fit and proper test. Mereka  adalah hakim-hakim karier yang mulai dari bawah. Memang kemudian ada jaksa dan politisi masuk hakim agung, tetapi jumlahnya tidak banyak.  Pada waktu itu yang cukup banyak adalah yang berasal dari militer karena masa itu adalah masa dwi fungsi ABRI.

Sesudah berlakunya UU No 14/1985, turut campur politisi dalam perekrutan hakim agung dimulai. Pernah suatu ketika jumlah hakim agung yang diterima lebih banyak yang berasal dari jalur nonkarier. Tata cara perekrutannya diusulkan oleh Mahkamah Agung kepada DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper test. Hasilnya diserahkan kepada presiden.

Pada waktu ada perubahan UUD 1945, yang mengamanatkan adanya Komisi Yudisial untuk menjaring hakim agung, peranan Mahkamah Agung dalam perekrutan hakim agung menjadi hampir-hampir tidak ada. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisal, peranan  Mahkamah Agung sama sekali tidak disebut dalam proses perekrutan hakim agung.

Pada mulanya proses perekrutan yang berasal dari hakim karier diajukan oleh Mahkamah Agung kepada Komisi Yudisial. Namun, lama-kelamaan calon yang diterima oleh Komisi Yudisial yang berasal dari hakim karier dapat diterima dari perorangan, tanpa usul dari Mahkamah Agung. Akibatnya, pernah suatu ketika ada seorang hakim yang pernah diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung, tetapi diterima oleh Komisi Yudisial.

Melihat situasi ini, pada waktu saya menjadi Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2009, saya memutuskan Mahkamah Agung tidak perlu lagi mengusulkan calon hakim agung. Mekanisme penerimaan calon hakim agung diserahkan sepenuhnya kepada  Komisi Yudisial. Memang ada sesuatu yang ganjil dalam Undang-Undang Komisi Yudisial tersebut: mengapa pemakai (user) tidak dilibatkan dalam penerimaan calon hakim agung?

Mekanisme yang berjalan selama ini, Komisi Yudisial mengusulkan tiga orang calon untuk dipilih salah satunya oleh DPR. Terasa sekali mekanisme ini sering kali penuh dengan nuansa politis karena yang dipilih kadang-kadang jauh dari prediksi umum, terutama bagi orang yang mengerti seluk-beluk pengadilan dan kualitas masing-masing hakim. Kalau kita melihat hasil dari mekanisme ini, secara faktual tidak begitu menggembirakan. Kita lihat, misalnya, dari hasil seleksi dengan mekanisme seperti tersebut di atas, ternyata ada hakim agung yang diberhentikan karena melanggar kode etik. Ada juga hakim agung yang disebut-sebut terlibat kasus suap-menyuap walaupun belum dapat dibuktikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa DPR tidak perlu lagi melakukan fit and proper test, DPR cukup menentukan menerima atau menolak calon yang bersangkutan, telah mengurangi nuansa politisasi penerimaan calon hakim agung. Sayang sekali mekanisme penolakan belum ada aturannya sehingga terkesan DPR mengada-ada. Aturan inilah yang harus segera diadakan oleh DPR.

Tak ada mekanisme sempurna

Dari sejarah mekanisme perekrutan hakim agung yang terlihat dari uraian di atas, ternyata tidak ada satu pun mekanisme yang dapat menjamin hakim agung yang benar-benar andal dan mekanisme yang memuaskan.

Sistem pertama hakim agung diusulkan oleh Mahkamah Agung kepada presiden. Walaupun hasilnya cukup bagus dari segi kualitas hakim agung, kelemahannya terletak pada mekanismenya, yaitu hanya hakim yang dikenal oleh pimpinan MA yang dapat dijaring.  Sistem yang kedua, hakim agung diusulkan oleh MA kepada DPR, nuansa politiknya sangat tinggi. Kepentingan parpol kadang-kadang sangat menonjol.

Sistem yang ketiga, sama dengan sistem yang kedua, nuansa politisnya lebih menonjol. Pendekatan politis lebih berperan daripada kemampuan individual.
Sistem yang keempat, yaitu Komisi Yudisial mengusulkan kepada DPR dan DPR meneruskan kepada presiden, apabila calon tidak ditolak DPR, akan memberikan kekuasaan lebih besar kepada Komisi Yudisial sehingga memerlukan lagi pengawasan terhadap Komisi Yudisial. Bagaimana hasilnya, sejarah yang akan  berbicara.

Sistem yang belum pernah dicoba adalah yang menentukan calon yang akan diusulkan  kepada DPR adalah Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung. Komisi Yudisial akan fokus pada integritas hakim, sedangkan Mahkamah Agung akan menilai dari kualitas profesionalisme hakim. Tentu mekanisme ini memerlukan perubahan undang-undang.

Kekhawatiran ke depan

Tersendatnya proses perekrutan hakim agung, baik karena Komisi Yudisial yang sangat ”pelit” meloloskan calon hakim agung maupun karena ”keanehan” di DPR, dapat menimbulkan kevakuman atau kekurangan hakim agung. Apabila ini terjadi, yang rugi adalah pencari keadilan atau masyarakat.

Apalagi akhir-akhir ini santer terdengar bahwa usia pensiun hakim agung akan dikembalikan ke usia 67 tahun. Saya tidak mengerti logika apa di balik keinginan ini, kecuali—mungkin—sifat arogansi. Di negara-negara ASEAN, seperti Filipina dan Thailand, sudah lama menganut semua hakim tingkat pertama sampai kasasi pensiun pada usia 70 tahun. Bahkan, di Singapura, hakim agung pensiun pada usia 75 tahun. Belum lagi jika kita bandingkan dengan hakim di AS atau Eropa.

Menurunkan usia hakim agung, akan membawa sejumlah konsekuensi yang cukup signifikan. Di antaranya, pertama, merekrut hakim agung memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang besar. Kedua, menemukan calon hakim agung yang berkualitas bukanlah hal yang mudah. Ketiga, hakim agung yang sekarang sudah berusia 67 tahun harus meninggalkan perkara yang mungkin sudah dipelajarinya. 
Keempat, pengalaman sebagai hakim agung tidak dapat dipelajari dan memerlukan waktu untuk mendapatan pengalaman itu.

Tentu saja pendapat yang penulis kemukakan di atas sekadar untuk menjadi pertimbangan. Sebab, bagaimanapun semua akan berpulang kepada hati nurani anggota DPR yang terhormat. ●

Senin, 07 Oktober 2013

Perekrutan Hakim Agung yang Amburadul

Perekrutan Hakim Agung yang Amburadul
Benjamin Mangkoedilaga ;  Mantan Hakim Agung
KOMPAS, 07 Oktober 2013


DPR baru saja dalam sidang plenonya mengesahkan hasil pemilihan calon hakim agung, untuk kemudian diajukan penetapannya kepada Presiden.

Banyak berita kontroversi mengenai pemilihan calon-calon hakim agung tersebut. Namun, terlepas dari itu semua, penulis berpendapat bahwa perekrutan para calon hakim agung di Indonesia sepertinya memang amburadul. Paling tidak ini terbaca lewat berita-berita di media massa menjelang dan mengiringi pemilihan calon hakim agung itu.

Dahulu, sebelum DPR dan Komisi Yudisial dilibatkan, karier para hakim di Indonesia ini memang tertata. Mulai dari jenjang hakim tingkat pertama (pengadilan-pengadilan negeri/agama, dan tata usaha negara), jenjang wakil ketua dan ketua, hingga jenjang hakim tinggi. Jika seorang hakim sudah menduduki posisi ketua pengadilan tinggi Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, posisi-posisi tersebut pasti merupakan posisi yang tinggal satu langkah untuk mencapai posisi hakim agung.

Unsur pimpinan Mahkamah Agung sudah memantau dalam jangka waktu yang cukup lama prestasi dan kemampuan para hakim sejak dari bawah.

Namun, sekarang kenyataannya lain. Ada hakim yang sudah berturut-turut menduduki posisi ketua pengadilan tinggi Bandung, Surabaya, dan Jakarta gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan yang diadakan Komisi Yudisial dan DPR. Malah seorang ketua pengadilan tinggi yang terkenal berintegritas tinggi takut untuk maju mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR dan Komisi Yudisial karena trauma gagal, seperti gagalnya seorang peserta uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang karena rambutnya terurai rapi ditanya berapa kali seminggu berkunjung ke salon!

Banyak hakim tinggi yang lolos ke MA, padahal banyak pula wakil dan ketua pengadilan tinggi yang gagal mencapai MA. Inilah gambaran perekrutan calon hakim agung kita sekarang, pascaeksistensi dan berfungsinya Komisi Yudisial dan DPR dengan uji kelayakan dan kepatutan dalam perekrutan calon hakim MA.

Dua saran

Dahulu, sebelum Komisi Yudisial dan DPR berperan dalam perekrutan hakim agung, Indonesia sudah berhasil melahirkan hakim-hakim agung, seperti Bustanul Arifin, Indroharto Purwoto, Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Asikin Kusumaatmadja, Yahya Harahap, dan Moh Iman! Namun, sekarang? Apakah kemudian itu bisa berwujud dan terbentuk kembali?

Apabila sekarang untuk jabatan hakim agung itu terbuka pula bagi pelamar-pelamar (dengan lamaran tentunya!) yang merasa sudah cukup cakap menjabat sebagai hakim agung, yang menurut Adi Andojo Soetjipto, di jagat raya ini baru di Indonesia jabatan hakim agung bisa dicapai melalui lamaran dan terbuka bagi siapa pun. Juga termasuk bagi mereka yang sebelumnya tidak berprofesi sebagai hakim.

Dari amburadulnya perekrutan hakim agung yang dipaparkan di atas, penulis dan banyak mantan hakim dan hakim aktif lainnya menyarankan agar (1) pangkas kewenangan DPR dari perekrutan hakim agung serta (2) posisikan dan komposisikan Komisi Yudisial sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini, Komisi Yudisial hanya berperan dalam hal tiga M (man, money, and material) seperti halnya di Perancis dan di banyak negara lain.

Penulis menyadari bahwa pendapat ini akan bertentangan dengan arus dan bertentangan dengan pola perundang-undangan yang berlaku. Namun, semua itu penulis kemukakan demi lembaga peradilan dan Mahkamah Agung Indonesia sebagai almamater kami para hakim agung. Kami tetap menginginkan MA sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati. Semoga! ●

Selasa, 05 Februari 2013

Mencari Hakim Agung di Indonesia


Mencari Hakim Agung di Indonesia
Benjamin Mangkoedilaga ;   Mantan Hakim Agung
KOMPAS, 05 Februari 2013



DPR baru saja menyelesaikan tugas, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pemilihan para calon hakim agung dan telah memilih delapan dari 24 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Namun, ada saja komentar terhadap hasil tersebut dari masyarakat, termasuk kalangan DPR sendiri. Dilontarkan komentar-komentar bahwasanya sulit mencari calon hakim agung yang berkualitas, yang memenuhi standar dan kelayakan sebagai hakim agung dan sebagainya.
Menurut penulis, mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas, memenuhi standar, dan sebagainya tidaklah sulit karena pasti di antara ratusan hakim tinggi dan pimpinan pengadilan tinggi yang tersebar di Nusantara ini banyak calon yang berkualitas dan memenuhi standar asal penelusurannya dilakukan dengan rekam jejak yang lama, profesional, dan tentunya tidak berdasarkan lamaran.
Di dunia ini, hanya di Indonesia profesi hakim agung dapat diraih melalui lamaran seperti seorang mencari pekerjaan (Kompas, 7/1).
Penulis menyadari, yang penulis kemukakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melawan arus. Namun, ini harus dikemukakan sebagai sumbangan pemikiran terkait bagaimana menjaring calon-calon hakim agung berkualitas dan memenuhi standar persyaratan, terutama persyaratan yang dituntut masyarakat dan anggota DPR.
Proses Dibalik
Seperti penulis kemukakan (Kompas, 7/1), untuk mendapatkan hakim agung yang memenuhi persyaratan dan standar yang diinginkan, caranya haruslah terbalik dari cara yang sampai sekarang ini diterapkan. Lembaga DPR jangan lagi merupakan penentu akhir dalam rangka pengajuan nama-nama calon hakim agung itu kepada presiden!
DPR harus merupakan lembaga pertama yang menjaring para calon hakim agung dengan proses penjaringan selayaknya dibantu dan mengikutsertakan masyarakat.
Termasuk di sini, lembaga, paguyuban atau organisasi seperti Ikatan Hakim Indonesia, Perhimpunan Purnawirawan Hakim Indonesia, Kerukunan Keluarga Pensiunan Hakim Agung, Kerukunan Keluarga Mantan Hakim TUN, lembaga perguruan tinggi, dan organisasi profesional advokat.
Para anggota lembaga, paguyuban, dan organisasi-organisasi tersebut banyak yang merupakan senior, pimpinan, pembina, pembimbing, dan mitra kerja para calon yang layak diajukan sebagai calon hakim agung. Jangan pula dilupakan, para calon hakim agung tersebut hampir semuanya memulai kariernya dari bawah, ditempatkan di tempat-tempat yang terpencil yang minim fasilitas hidup, serta berkali-kali pindah penugasan dengan fasilitas hidup minim yang sama.
Rekam Jejak
Rekam jejak, kualitas putusan dan penetapan yang pernah dikeluarkan, integritas moral, dan perilaku para calon hakim agung ini dapat dipantau dalam kurun waktu yang lama, lengkap, dan panjang oleh pihak-pihak yang kompeten. Rekam jejak para calon meliputi pula catatan apakah selama bertugas ia pernah diberitakan menerima suap, meminta-minta uang, bertingkah laku tidak sesuai dengan etika, dan sebagainya.
Putusan ataupun penetapan yang pernah dikeluarkan para calon hakim agung merupakan mahkota dan prestasi para calon hakim agung ini. Jadi, prestasi mereka bukanlah diukur dari primanya disertasi dan karya-karya ilmiah atau seminar-seminar yang pernah diikuti. Tidak juga diukur melalui tatap muka yang berlangsung hanya sekitar satu setengah jam.
Jangan sampai nasib seorang calon hakim agung ditentukan oleh banyak anggota DPR yang hanya hadir pada saat pemungutan suara tanpa kehadiran para anggota DPR tersebut pada saat tanya jawab dilaksanakan. Berdasarkan pengalaman tiga kali penulis menjalani fit and proper test di DPR, justru itulah yang terjadi.
Setelah DPR selesai menjaring, hasil penjaringan kemudian disampaikan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai lembaga penentu diusulkan tidaknya para calon hakim agung tersebut kepada presiden.
Masukan-masukan penulis ini pasti sukar untuk dilaksanakan karena memang undang-undang tidak mendukungnya, tetapi penting untuk dilakukan. Sebagai gambaran, di masa lalu jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang merupakan satu langkah yang harus dilalui, untuk bisa ke Mahkamah Agung, sehingga kita dapat melahirkan hakim-hakim seperti Asikin Kusumah Atmaja, Bismar Siregar, Poerwoto Gandasubrata, Yahya Harahap, dan Moh Imam.
Mungkinkah dengan sistem yang sekarang bisa dilahirkan hakim-hakim sehebat itu? ●

Senin, 18 Juni 2012

Perekrutan Hakim Agung


Perekrutan Hakim Agung
Harifin A Tumpa ; Mantan Ketua Mahkamah Agung
Sumber :  KOMPAS, 18 Juni 2012
 

Berita Kompas tanggal 9 Juni 2012 halaman 5, ”Hakim PN Asal Doktor Disilakan untuk Mendaftar”, menyentak saya untuk menulis artikel ini karena perekrutan hakim agung dari hakim tingkat pertama akan melanggar undang-undang dan merusak sistem pembinaan karier hakim.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, sudah diatur persyaratan untuk bisa diangkat menjadi hakim agung.

Melanggar Hukum

Persyaratan itu adalah pertama, calon yang berasal dari hakim karier harus memiliki pengalaman selama 20 tahun menjadi hakim, termasuk sekurang-kurangnya tiga tahun menjadi hakim tinggi, selain syarat umum, pendidikan, dan lain-lain.

Kedua, calon yang berasal dari nonkarier hakim antara lain disyaratkan berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, selain syarat umur, pendidikan, dan lain-lain.

Ketentuan tersebut jelas menunjukkan bahwa seorang hakim, untuk dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai calon hakim agung, harus hakim tinggi yang mempunyai masa kerja hakim tinggi minimal tiga tahun. Apabila Komisi Yudisial membuka kesempatan kepada hakim tingkat pertama yang bergelar doktor untuk mendaftar sebagai calon hakim agung, hal itu sama sekali tidak mempunyai dasar dan landasan hukum.

Seandainya Komisi Yudisial tetap menerima pendaftaran calon hakim agung dari hakim tingkat pertama, maka sama saja mereka mengulangi peristiwa tahun lalu yang sesungguhnya ditentang oleh Mahkamah Agung.

Saya membaca berita di Kompas, 13 Juni 2012 bahwa dua hakim pengadilan negeri yang ”nekat” ikut seleksi akan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung. Dihukumnya para hakim tersebut adalah akibat dari peranan yang besar dari Komisi Yudisial yang telah ”menjerumuskan” hakim ke lembah pelanggaran hukum. Pelanggaran undang-undang oleh suatu institusi tentu tidak bisa dibiarkan.

Komisi III DPR yang mempunyai tugas pengawasan seharusnya jeli melihat pelaksanaan tugas dari mitra kerjanya. Suatu institusi di dalam suatu negara hukum harus menjadi contoh dan suri teladan akan kepatuhannya terhadap suatu undang-undang. Saya kira hal seperti ini akan lebih bermakna daripada mengurusi pemindahan tempat sidang perkara korupsi.

Merusak Sistem Pembinaan

Pembinaan karier hakim dimulai dari calon hakim. Selama dua tahun mereka dididik dan ditempa melalui pendidikan dan magang, sebelum kemudian dapat diangkat sebagai hakim. Pendidikan calon hakim tersebut hampir sama dengan di Belanda dan Perancis. Mereka yang diangkat jadi hakim baru dapat diangkat sebagai wakil ketua di kelas II setelah mereka minimal tujuh tahun menjadi hakim.

Proses pembinaan mereka dilanjutkan di pengadilan kelas I-B dan kelas I-A. Untuk bisa diangkat menjadi hakim tinggi, seorang hakim harus punya masa kerja minimal 15 tahun. Karena itulah, untuk seseorang yang memilih profesi sebagai hakim, jenjang karier sampai menjadi hakim agung harus dilaluinya. Tidak ada istilah lompat pagar.

Sebenarnya tahun lalu (2011), Mahkamah Agung telah melarang hakim yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi hakim agung yang diadakan Komisi Yudisial. Kalau mereka tetap akan maju mengikuti seleksi itu, dia harus mengundurkan diri sebagai hakim. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Komisi Yudisial. Mereka menganggap kebijakan Mahkamah Agung itu bersifat internal sehingga tidak perlu diperhatikan oleh Komisi Yudisial.

Memang surat-surat Mahkamah Agung bersifat internal, tidak mengikat institusi lain. Namun, Komisi Yudisial seharusnya menangkap isi dan makna surat tersebut, sebagai peringatan kepada siapa pun agar tidak melanggar hukum dan tidak merusak sistem pembinaan karier hakim.

Ketidakpedulian Komisi Yudisial terhadap sistem pembinaan karier hakim yang dilakukan Mahkamah Agung menunjukkan ”ego sektoral”-nya. Seharusnya Komisi Yudisial bersama-sama membina para hakim agar lebih profesional, bukan sekadar mencari-cari kesalahan hakim agar dijatuhi sanksi.

Semoga tulisan ini akan membuka saling pengertian positif antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. ●