Tampilkan postingan dengan label Okky Asokawati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Okky Asokawati. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2015

Janji Jokowi Buka 10 Juta Lapangan Kerja

Janji Jokowi Buka 10 Juta Lapangan Kerja

Okky Asokawati  ;  Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PPP
JAWA POS, 01 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEJAK 2014, 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Peringatan itu tentu harus dimaknai bukan sekadar seremoni atau libur kerja. Lebih dari itu, peringatan Hari Buruh harus berimplikasi nyata bagi peningkatan kualitas hidup buruh dan kemajuan produktivitas usaha di tanah air.

Persoalan perburuhan berkorelasi erat dengan sejumlah masalah ketenagakerjaan yang hingga kini masih menjadi persoalan. Misalnya persoalan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang kerap menjadi momok persoalan antara buruh dan perusahaan, termasuk pemerintah. Belum lagi hak-hak primer buruh yang dalam praktik di lapangan tidak sedikit masih kerap dialpakan.

Relasi yang adil, setara, serta saling mendukung mestinya menjadi role model ideal antara buruh dan perusahaan. Tidak tepat bila buruh ditempatkan sebagai pihak yang tenaganya diperas tanpa memperhatikan hak-haknya. Tidak tepat juga bila perusahaan dijadikan sapi perah atas nama kesejahteraan buruh, namun di sisi lain produktivitas kerja tidak meningkat.

Di pihak lain, pemerintah juga harus menempatkan diri di posisi tengah sebagai regulator demi kondusivitas iklim usaha. Bila usaha berjalan lancar, perekonomian tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berjalan, dan dampak positif lain akan muncul. Hari Buruh mestinya dijadikan momentum peneguhan pelaksanaan amanat konstitusi pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan pasal 23 ayat 1–4 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Buruh Migran yang Terabaikan

Buruh bukan sekadar persoalan pekerja di dalam negeri. Urusan buruh migran tak kalah pelik. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan eksekusi mati dua buruh migran di Arab Saudi, yakni Siti Zaenab dan Karni. Saat ini sedikitnya 230 buruh migran terancam hukuman mati.

Eksekusi mati dua buruh migran itu menampilkan wajah nyata pemerintahan saat ini yang gagap dalam merespons persoalan warganya, khususnya di luar negeri. Bisa dibayangkan, pemerintah dan pemangku otoritas baru mengetahui bahwa warga negaranya dieksekusi mati beberapa jam sebelum pelaksanaan eksekusi. Apa begitu cara pemerintah melindungi warganya?

Janji negara untuk hadir dalam persoalan yang menimpa warganya akhirnya terasa seperti peluru hampa saja. Padahal, konstitusi secara tegas mewajibkan negara menjaga satu nyawa warganya tanpa pandang bulu. Kehadiran negara dipertanyakan dalam eksekusi mati Siti Zaenab dan Karni. Padahal, salah satu janji Presiden Jokowi dalam Nawacita saat pilpres lalu menyatakan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap warganya.

Hingga enam bulan pemerintahan Jokowi, perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) masih sebatas retorik dengan cara yang masih business as usual. Betul memang ada upaya pemulangan sejumlah TKI bermasalah oleh pemerintah. Namun, apakah di situ ujung pangkal penyelesaian karut-marut persoalan TKI?

Sejatinya pemerintahan Jokowi telah memiliki resep jitu dan esensial untuk meminimalkan persoalan TKI. Janji Presiden Jokowi saat Pemilu Presiden 2014 untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan selama lima tahun ke depan tentu merupakan langkah nyata untuk mengurangi keberangkatan TKI informal di kantong-kantong pengiriman TKI. Bagaimana kemajuan dari janji Presiden Jokowi itu?

Menagih Peta Jalan 10 Juta Lapangan Kerja

Indikator untuk mengukur sukses tidaknya atau jalan tidaknya janji 10 juta lapangan kerja oleh pemerintahan Jokowi tentu mudah. Setidaknya dengan menggunakan logika matematika awam, cukup mudah menghitungnya.

Jika dalam satu periode jabatan pemerintahan Jokowi (lima tahun) menjanjikan 10 juta lapangan kerja baru, berarti selama satu tahun sedikitnya terdapat 2 juta lapangan kerja baru. Dengan kata lain, selama enam bulan pemerintahan Jokowi saat ini, sudah ada 1 juta lapangan kerja baru. Apakah itu terealisasi? Semua bisa menjawabnya.

Bila terealisasi dengan baik, janji membuka 10 juta lapangan kerja baru itu memiliki efek domino luar biasa yang positif. Pengiriman TKI informal tentu akan dapat ditekan, bahkan distop sebagaimana pernyataan presiden saat berpidato di acara salah satu partai politik. Tentu angka kemiskinan secara linier akan ditekan semaksimalnya.

Sejalan dengan itu, parlemen berencana melakukan perubahan terhadap UU No 39 Tahun 2004 yang telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Saat Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pertengahan April lalu (13/4), saya pertanyakan langsung road map program kerja penciptaan 10 juta lapangan kerja baru. Sayang, peta jalan untuk menciptakan 10 juta lapangan kerja baru hingga saat ini belum muncul dari pemerintah.

Padahal, tantangan di depan mata tengah kita hadapi secara terang dan nyata. Antara lain pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun ini yang berdampak masuknya tenaga kerja asing ke dalam negeri, daya beli masyarakat yang menurun karena efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), nilai tukar rupiah terhadap dolar yang belakangan anjlok, serta penerimaan pajak yang tidak sesuai target. Sejumlah persoalan itu tentu menjadi tantangan yang tidak ringan.

Persoalan klasik rupanya juga menghinggapi pemerintahan Jokowi. Koordinasi antar kementerian dan lembaga masih menjadi hal yang mewah sekaligus langka. Untuk menunaikan janji Presiden Jokowi, semestinya para pembantu presiden bahu-membahu merealisasikan janji itu. Tentu persoalan tersebut tidak hanya tertumpu pada Kementerian Ketenagakerjaan. Ada kementerian lain yang bertalian.

Jika janji 10 juta lapangan kerja baru tertunaikan, saya yakin bahwa persoalan ketenagakerjaan yang muncul akan mudah terurai. Kasus TKI di luar negeri tentu secara simetris dapat ditekan. Kasus yang menimpa Siti Zaenab dan Karni secara teoretis dapat diminimalkan untuk jangka panjang seiring dengan tersedianya lapangan pekerjaan di Tanah Air. Mengutip peribahasa populer, janji adalah utang, Pak Presiden.

Senin, 08 Desember 2014

Cara Jokowi Menghapus Kartu TKI

                          Cara Jokowi Menghapus Kartu TKI

Okky Asokawati  ;   Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PPP
JAWA POS, 06 Desember 2014

                                                                                                                       


PRESIDEN Joko Widodo akhir pekan lalu dalam acara e-blusukan dengan sejumlah tenaga kerja Indonesia di delapan negara melalui telekonferensi membuat keputusan penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), selanjutnya disebut kartu TKI. Keputusan itu diambil setelah mendapat desakan dari sejumlah TKI.

Keputusan spontan Jokowi menghapus kartu TKI tentu disambut gembira oleh para TKI. Karena memang kartu TKI dalam praktik di lapangan jauh panggang dari api. Teori dan praktik di lapangan berbeda 180 derajat. Bukannya kartu TKI menjadi kartu sakti bagi TKI kita, kartu itu justru menjadi kartu sakit bagi TKI. Sebab, tak sedikit yang membuat repot kalangan TKI.

Persoalan kartu TKI itu memang sudah lama disorot Komisi IX DPR. Karena dalam praktik di lapangan berbeda dengan teori di atas kertas, kartu TKI bertolak belakang. Para TKI baru mendapat kartu TKI apabila telah membayar asuransi. Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah.

Masalah lainnya, bila TKI pulang ke Indonesia, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila kartu TKI tidak diperpanjang. Perpanjangan kartu TKI itu juga bergantung negara penempatan, apakah tersedia atau tidak. Singkatnya, perpanjangan kartu TKI sangat memberatkan para TKI, khususnya di bagian imigrasi.

Komisi IX DPR periode 2009–2014 kerap mengkritisi pelaksanaan kartu TKI bagi TKI kita. Bahkan, DPR periode lalu telah membahas terkait kartu TKI itu melalui perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Panitia kerja perubahan (panja) membahas UU itu, antara lain, karena laporan dan temuan soal kartu TKI yang memang bermasalah di tingkat operasional.

Kendati demikian, dukungan penghapusan kartu TKI itu tidak berarti pada saat bersamaan juga dihapuskan pendataan TKI. Pendataan bagi para TKI baik yang akan berangkat maupun yang berada di negara penempatan tetap penting dilakukan sebagai alat untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dan para TKI di tempat kerja masing-masing. Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat.

Koreksi Cara Presiden

Keputusan Presiden Jokowi menghapus kartu TKI saat acara e-blusukan tersebut, semangatnya sama dengan apa yang telah dilakukan DPR 2009–2014 dengan upaya mengubah UU No 39 Tahun 2004 sebagai payung hukum keberadaan kartu TKI.

Bedanya, DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengubah regulasi, sedangkan Jokowi tidak melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, presiden maupun DPR memiliki kewenangan konstitusional yang sama dalam membentuk undang-undang. Presiden dapat menginisiasi rancangan undang-undang (RUU). Begitu juga DPR, dapat mengusulkan RUU inisiatif.

Bahkan, presiden dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan genting dan memaksa, memiliki hak menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu). Walaupun, pada masa persidangan berikutnya perppu harus mendapat persetujuan DPR, apakah disetujui atau tidak.

Dalam konteks kartu TKI ini, Jokowi tampak alpa saat membuat keputusan penghapusan kartu TKI. Namun, di saat bersamaan, keberadaan kartu TKI telah menjadi norma yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) UU No 39 Tahun 2004.
Padahal, derajat kekuatan UU itu di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR (Tap MPR), sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Langkah Jokowi yang menghapus kartu TKI memang secara substansi sudah tepat. Langkah Jokowi tentu populis di mata buruh migran. Pasalnya, memang praktik pelaksanaan kartu TKI itu berbeda dengan teori di atas kertas. Tentu langkah Jokowi cukup populis, aspiratif, dan responsif. Begitu memang ciri khas Jokowi selama ini, menampilkan kepemimpinan populis dan tidak berjarak dengan masyarakat.

Namun, sebagaimana disinggung di awal, kebijakan populis presiden tentu harus memiliki payung hukum yang jelas. Setiap langkah dan gerak presiden tentu tidak bisa keluar dari koridor hukum. Presiden dalam konteks ini justru harus menjadi teladan bagi publik dalam urusan taat hukum.

Dalam konteks penghapusan kartu TKI oleh presiden, semestinya presiden tidak memberikan harapan palsu kepada para TKI. Sebab, pernyataan presiden tersebut tidak serta-merta menghapus kartu TKI yang bermasalah itu. Norma UU tidak gugur dengan pernyataan atau kebijakan presiden. UU yang memayungi kartu TKI dapat berganti dengan UU perubahan yang menggantikannya.

Karena itu, agar presiden tetap populis di mata buruh dan tetap sesuai dengan konstitusi, konkretnya, pernyataan Jokowi harus ditindaklanjuti dengan pengajuan draf perubahan UU No 39 Tahun 2014 kepada DPR. Apalagi, saat ini DPR dan pemerintah sedang menyiapkan program legislasi nasional (prolegnas) periode 2015–2019.

Bekerja sesuai tertib hukum tentu tetap menjadi basis dalam kerja Presiden Jokowi. Jangan hanya karena ingin menyenangkan publik, namun di saat bersamaan, presiden menyimpan bara dalam sekam akibat pelanggaran prosedur hukum.

Rabu, 11 Desember 2013

Kondom dan HIV-AIDS

Kondom dan HIV-AIDS
Okky Asokawati  ;   Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP 
REPUBLIKA,  06 Desember 2013

  

Heboh Pekan Kondom Nasional yang digelar 1-7 Desember 2013 dalam rangka peringatan Hari AIDS Sedunia mengundang polemik. Yang dikritisi bukan soal kondomnya, melainkan objek kampanye penggunaan kondom yang tidak tepat. Berbagai kalangan masyarakat sipil menolak keras kampanye kondom yang ditujukan pada pelajar dan mahasiswa.

Entah apa yang ada di pikiran Komite Perlindungan AIDS Nasional (KPAN)
dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai penyelenggara acara tersebut dengan menggelar kampanye penggunaan kondom bagi pelajar dan maha- siswa. Program ini terlihat miskin kajian. Meski kini program itu dihentikan setelah mendapat protes dari berbagai kalangan dan teguran dari Kementerian Sekretariat Kabinet, tulisan ini dimaksudkan sebagai bahan refleksi bersama.

Pesan dari kampanye kondom bagi pelajar dan mahasiswa hingga kini tak jelas. Selain hanya berdampak pada program yang provokatif, kampanye ini juga pada saat bersamaan justru mengabaikan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Kita simak data yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan awal Agustus 2013. Pengidap HIV dari tahun 2005 hingga Juni 2013 mencapai 108.600 orang. Sedangkan, penderita AIDS dari tahun 2005 hingga Juni 2013 mencapai 43.667 orang. 

Dari sisi usia penderita, pada 2010 dalam usia 15-19 tahun (atau di usia pelajar dan mahasiswa) sebanyak 827 orang, 2011 sebanyak 683 orang, 2012 sebanyak 697 orang, dan hingga Juni 2013 sebanyak 383 orang. Sedangkan di usia 20-24 tahun (atau di usia maha- siswa/lulusan S-1), pada 2010 sebanyak 3.480 orang, 2011 sebanyak 3.113 orang, 2012 sebanyak 2.964 orang, dan hingga Juni 2013 lalu sebanyak 1.583 orang. 

Sedangkan dari sisi faktor risiko penularan HIV sepanjang 2010 -Juni 2013 didominasi karena hubungan seks beda jenis (heteroseksual). Seperti pada 2010 sebanyak 6.623 orang, 2011 sebanyak 10.668 orang, 2012 sejumlah 10.825 orang, dan 2013 hingga Juni lalu seba - nyak 4.953 orang.
Faktor berikutnya yang rentan penu- laran HIV, yaitu pengguna narkoba suntik (penasun). Di kelompok ini pada 2010 sebanyak 2.780 orang, 2011 naik menjadi 3.299 orang, 2012 turun menjadi 2.461 orang, dan 2013 hingga Juni lalu sebanyak 970 orang.

Kemenkes tampaknya dalam melakukan program kampanye kondom hanya melihat data penularan HIV dari pihak yang rentan mengalami penularan penyakit yang mematikan ini. Data Kemenkes memang menunjukkan penularan penyakit ini mayoritas disebabkan oleh hubungan seksual beda jenis. Padahal, jika disandingkan data dari Kemenkes, kelompok pelajar dan mahasiswa sejatinya tidak sesignifikan, yakni sebesar 1.089 orang sepanjang 2005-Juni 2013 lalu. Profesi yang rentan justru di kalangan wiraswasta, yakni 5.131 orang, ibu rumah tangga 5.006 orang, tenaga non profesional/karyawan 4.521 orang, buruh kasar 1.746 orang, penjaja seks 1.712 orang, serta petani/peternak/ nelayan 1.663 orang. 

Data-data di atas semestinya menjadi pijakan bagi Kemenkes dalam melakukan program kampanye kondom. Kampanye penggunaan kondom dengan menyasar pelajar dan mahasiswa jelas tidak tepat sasaran. Data itu menjadi basis untuk membuat kesimpulan yang serampangan dengan melakukan kampanye kondom terhadap kalangan pelajar dan mahasiswa.

Maksudnya bisa saja untuk memproteksi kalangan muda dari HIV ini. Namun, proteksi dengan membagi-bagi kondom sama saja "keluar dari kandang harimau, tapi masuk kandang singa". 

Generasi muda yang direprsentasikan kelompok pelajar dan mahasiswa menjadi etalase masa depan negeri ini. Mempersiapkan generasi emas bagi bangsa Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak. Memastikan generasi muda memiliki karakter keindonesiaan menjadi pekerjaan rumah semua pihak di tengah invasi ekonomi dan budaya di negeri ini.

Persoalan penyakit HIV-AIDS menjadi salah satu ancaman yang tidak sederhana bagi generasi muda kita. Data-data menunjukkan angka potensial tertular HIV-AIDS memang berada di generasi emas kita. Meski harus digarisbawahi, penularan penyakit ini tidak hanya semata-mata disebabkan hubungan seks, tapi juga terjadi di kalangan pengguna narkoba suntik.

Merujuk data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba di Indonesia mengalami tren peningkatan. Hingga 2013 ini sedikitya ada 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia. Ironisnya, pengguna narkoba di usia 10-20 tahun meningkat 2,5 persen. Kondisi ini semestinya dapat dilihat secara komprehensif terkait dengan persoalan HIV-AIDS yang memang telah menjadi ancaman bangsa ini. Dua persoalan di depan mata, yakni perilaku seks bebas pranikah dan penyebaran narkoba yang kian masif menjadi pintu gerbang menyebarnya HIV-AIDS. 

Salah satu ikhtiar yang harus dilakukan untuk merespons hal tersebut adalah memberi stimulus kognisi, spiritual, emosional para pelajar dan mahasiswa melalui jalur formal, seperti melalui pendidikan, lembaga pemerintah, maupun jalur informal, di antaranya pendekatan kultural dengan menguatkan peran orang tua, masyarakat, lingkungan, dan agamawan. Program pemerintah juga semestinya terintegrasi dengan baik melalui lintas kementerian dan sektoral. 

Menjadikan program pemerintah sebagai agenda bersama hingga kini tam- paknya belum terwujud secara maksimal. Menumbuhkan semangat "kekitaan" dengan masyarakat da lam mem buat program semestinya dilakukan. Bukan program yang bertendensi "konfrontasi" seperti penyebaran kondom bagi pelajar dan mahasiswa. Akibat nya, program tersebut menjadi missleading
Program yang mulanya dimaksudkan untuk kampanye hari AIDS itu akhirnya menjadi sia-sia belaka. Karena, memang tidak tepat sasaran dan justru mengesankan menantang budaya luhur negeri ini.

Last but not least, menyiap-kan generasi emas negeri ini menjadi pekerjaan semua pihak, baik kalangan pemerintahan, swasta, agamawan, dan seluruh pemangku kepentingan lain. 

Senin, 05 Maret 2012

Menata Perlindungan PRT


Menata Perlindungan PRT
Okky Asokawati, ANGGOTA KOMISI IX DPR
SUMBER : REPUBLIKA, 5 Maret 2012


Tak bisa dimungkiri, saat ini tidak ada payung hu kum berupa undang-undang yang melindungi pembantu rumah tangga (PRT). Hal ini menempatkan PRT di Indonesia berisiko mengalami eksploitasi ekonomi, diskriminasi berbasis gender, serta kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.

Data dari Jala PRT mencatat, lebih dari 400 kasus kekerasan dialami PRT pada 2011. Padahal, Indonesia sudah mengakui beberapa instrumen internasional terkait perlindungan PRT, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1993, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW tahun 1979), dan Konvensi ILO 1989 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang telah diadopsi Indonesia pada Konferensi Perburuhan Internasional tanggal 16 Juni 2011.

Desakan dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, termasuk Lembaga Amnesty Internasional, sebagaimana yang tertuang dalam Amnesty International Public Statement tanggal 25 November 2011, mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur hak-hak tenaga kerja bagi PRT di Indonesia. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebenarnya telah masuk ke dalam agenda legislatif nasional (Prolegnas) pada 2010 dan 2011. Dan, saat ini RUU Perlindungan PRT masuk ke dalam Prolegnas tahun 2012.

Perlindungan PRT

Konsep perlindungan PRT pada dasarnya berasaskan pada kepastian hukum, pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, keadilan, dan kesejahteraan. Dalam RUU Perlindungan PRT disebutkan, perlindungan PRT didefinisikan sebagai segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PRT/PRT dalam menjamin terpenuhinya hak PRT.

Oleh karena itu, RUU Perlindungan PRT sebaiknya hanya memuat hal-hal prinsip terkait aspek perlindungan PRT, dengan penguatan kepada penghormatan HAM; persamaan dan nondiskriminasi; serta keadilan dan kese taraan gender, sesuai dengan asas-asas dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Jangan pula dilupakan bahwa upaya untuk memberikan perlindungan kepada PRT tentunya harus dibarengi dengan harapan untuk melindungi para pemberi kerja.

Sementara itu, pengaturan hal-hal yang bersifat teknis, seperti besar upah, hari libur, dan lain-lain, dapat diturunkan kepada peraturan perundangundangan di bawahnya, seperti peraturan daerah, dengan mengadopsi kearifan lokal, serta diberlakukannya kontrak kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Perlindungan PRT hendaknya tidak hanya berbicara hal-hal yang bersifat terukur, kuantitatif, dan serbamaterialistik. Karena sudah terbukti di beberapa negara ketika semua hendak dibuat terukur, kuantitas, dan serbamaterialistik, kehancuran akan mengikutinya cepat atau lambat. Konsep perlindungan PRT hendaknya memuat prinsipprinsip kearifan lokal, kegotong-royongan, musyawarah mufakat, akuntabilitas, dan berkeadilan, yang sesuai dengan dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Mengubah PRT dari sekadar membantu (supporting) menjadi pekerja inti, artinya harus menerima konsekuensi-konsekuensi bahwa PRT adalah pekerja formal. Sementara, selama ini kita ketahui bahwa yang disebut dengan pekerja formal adalah mereka yang bekerja di ruang publik, sedangkan PRT bekerja di ruang privat.

Jangan sampai timbul kerancuan, di mana PRT ditarik ke sektor publik atau PRT as a formal worker, tetapi di level regulasi tidak digunakan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor publik tersebut. Hal ini bisa menjadi conflicting values. Oleh karena itu, kita harus cermat menempatkan posisi PRT yang biasanya berada di ruang privat (rumah tangga) ke ruang publik.

Salah satu langkah arif agar tidak terjadi conflicting values tadi adalah dengan mengadopsi kearifan lokal (local wisdom) ke dalam konsep perlindungan PRT. Karena secara filosofis, PRT yang mulanya berangkat dari konsep `membantu', di Indonesia didasarkan pada local wisdom. Pemberi kerja atau majikan merasa punya tanggung jawab sosial atas masyarakat yang kurang beruntung dengan memberikan pekerjaan ala kadarnya. Hal ini tidak didasari niat mengeksploitasi, tapi prinsip tolong-menolong.

Care Economy

Ada yang menarik terkait perlindungan PRT, salah satunya anggapan bahwa apresiasi terhadap pekerjaan rumah tangga ini merupakan apresiasi terhadap perempuan. Mengapa demikian pekerjaan rumah tangga yang kini banyak dikerjakan oleh PRT sebenarnya menggantikan salah satu peran perempuan yang multiburden bahkan triple-burden. Pada awalnya, PRT lebih dikenal sebagai singkatan dari pembantu rumah tangga, yang merupakan pekerja yang men-support atau yang membantu.

Kita berutang budi pada PRT yang sejatinya telah menjadi pemain di belakang layar bagi keberhasilan para majikannya. PRT turut membuat semakin banyak perempuan dapat berkiprah di ranah publik, dengan menggantikan peran perempuan dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Pekerjaan yang tadinya merupakan pekerjaan perempuan seperti pekerjaan rumah tangga, biasanya selalu masuk pada sektor informal dan tidak dibayar. Karena pekerjaan perempuan termasuk ke dalam care economy, pekerjaan kasih sayang. Pekerjaan kasih sayang ini adalah budaya dan dibangun dengan hubungan kekeluargaan saja.

Lalu, sekarang ada upaya untuk `memigrasikan' pendekatan ini ke hubungan yang lebih melembaga, yang lebih formal, dan memberikan apresiasi pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan perempuan tadi kepada apresiasi yang sifatnya ekonomis. Apresiasi terhadap pekerjaan perempuan yang dilakukan PRT sebenarnya merupakan apresiasi terhadap perempuan dan apresiasi terhadap pekerjaan ibu rumah tangga, yang selama ini dilihat hanya sebagai care economy.

Selayaknyalah kita juga memberi apresiasi terhadap pekerjaan perempuan dengan memberikan jaminan hukum kerja layak bagi PRT. Ada landasan standar dan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT, serta menguntungkan majikan. ●