Tampilkan postingan dengan label Kekerasan terhadap Syiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan terhadap Syiah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 September 2012

Tajul: Vonis Sesat Bagi yang Tak Sesat

Tajul: Vonis Sesat Bagi yang Tak Sesat
Husein Ja’far Al Hadar ;  Direktur Lembaga Study of Philosophy (Sophy) Jakarta
ISLAMLIB.COM , 03 September 2012


Sebab, sejatinya sejak dulu dan selama ini umat Islam di Indonesia, khususnya antara Sunni dan Syiah, hidup berdampingan dan bergandengan tangan secara rukun. Perbedaan yang ada di antara mereka justru ‘dirayakan’ sebagai kekayaan khazanah Islam Indonesia yang plural. Terlebih masyarakat Muslim NU, di mana almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan bahwa “NU adalah Syiah minus konsep imamah”. Artinya, secara kultural komunitas Muslim NU menerapkan ajaran-ajaran Syiah (shalawatan, tahlil 40 hari, dll), hanya mereka tak menganut konsep imamah. Sehingga, jika kasus yang menimpa penganut Syiah di basis NU (Madura, Jawa Timur) itu dibiarkan, itu berarti negara telah merusak relasi ‘mesra’ (khususnya secara kultural) antara Muslim Syiah dan NU di sana. Dan itu berarti ‘raport merah’ bagi negara dalam kaitannya menyikapi keberagamaan rakyatnya.

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa itu mungkin sangat tepat untuk menggambarkan apa yang menimpa Ustadz Tajul Muluk, tokoh Islam (Syiah) di Sampang (Madura, Jawa Timur), saat ini. Desember 2011, rumah dan pondok pesantrennya diserang dan dibakar oleh massa yang menuduh sesat ajaran (Syiah) yang dianut dan didakwahkan oleh Ustadz Tajul. Namun, ironisnya dan sungguh membingungkan, justru Ustadz Tajul-lah yang diadili pada pertengahan Juli lalu dan divonis hukuman dua tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ia dituduh telah menyebarkan ajaran sesat.
 
Keputusan Pengadilan Negeri Sampang (Madura, Jawa Timur) itu memprihatinkan dan ternilai cacat karena, pertama, posisi Ustadz Tajul jelas-jelas adalah korban dari suatu tindak kekerasan, yakni penyerangan dan pembakaran. Bahkan, tindak kekerasan itu dilakukan secara terorganisir, terencana dan melibatkan massa terhadap sekelompok orang yang sedang menuntut ilmu di sebuah pondok pesantren. Sehingga, seharusnya negara (dalam hal ini Pengadilan Negeri Sampang) sebagai pemegang kekuasaan, penentu sekaligus penegak hukum memberikan perlindungan terhadap Ustadz Tajul sebagai korban dan melakukan persidangan dan menghukum massa penyerang dan pembakar sebagai pelaku. Sebab, jelas dalam kaidah hukum, segala tindak kekerasan –apapun alasan dan latar belakangnya- harus diadili dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, korban yang menjadi tersangka dan dihukum.
 
Kedua, tuduhan sesat dan penistaan agama terhadap Ustadz Tajul bahwa ia telah menganut dan mendakwahkan ajaran Islam madzhab Syiah, adalah sama sekali tak berdasar dan tak ada legitimasinya, baik secara hukum maupun agama (Islam), serta baik di tingkat nasional maupun global. Sebab, secara hukum, negara ini menjamin kebebasan rakyatnya untuk berpendapat, berpandangan dan bermadzhab, selama tidak bertentangan dengan dasar negara dan hukum yang berlaku. Adapun dalam konteks agama (Islam), Syiah sebagai salah satu madzhab dalam Islam bukan hanya tak pernah dinyatakan sesat, namun diakui secara sah. Di tingkat nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah sekali pun menyesatkan Syiah. Ulama dan tokoh besar Islam di Indonesia pun, seperti Said Aqil Siraj (Ketua Umum PBNU), Din Syamsudin (Ketua Umum PP Muhammadiyah), dan Umar Syihab (Ketua MUI), bukan hanya menegaskan ke-sah-an Syiah sebagai salah satu madzhab dalam Islam, namun mereka juga menghimbau masyarakat Muslim untuk saling bergandengan tangan dengan Syiah untuk membangun Islam dan Indonesia. Adapun di tingkat global, Organisasi Konferensi Islam (OKI), berbagai lembaga tinggi Islam (seperti Universitas Al-Azhar) atau pun ulama besar Islam (misalnya, lihat “Risalah Amman” 2005, yang ditandatangani oleh lebih dari 100 ulama besar di seluruh dunia) menyebut Syiah sebagai madzhab resmi Islam. Sehingga, salah satu tolok ukur termudah dan paling jelas, adalah kenyataan bahwa umat Islam Syiah diperbolehkan berhaji. Hanya seorang yang diterima sebagai Muslim yang diperbolehkan berhaji.
 
Oleh karena itu, jika tidak dilihat dan direspon secara serius –terlebih jika terjadi pembiaran- tentang apa yang menimpa Ustadz Tajul Muluk, maka yang akan ada dan berkembang, pertama, kesan bahwa di negeri ini hukum bukan lagi hanya lumpuh di depan pemegang kekuasaan atau pemegang uang, namun hukum juga tak kuasa pada tirani mayoritas (umat beragama atau bahkan bermadzhab).
 
Kedua, penilaian bahwa negara bukan hanya tak menjaga dan melestarikan iklim keharmonisan dan kerukunan antar umat bermadzhab (maupun beragama) yang telah ada dan berkembang menjadi bagian dan identitas luhur dari masyarakat bangsa yang damai, toleran dan rukun ini; namun, negara justru menjadi pemicu terjadi dan berkembangnya aksi kekerasan atas nama madzhab dan agama, serta perpecahan dan pertikaian antar umat beragama dan seagama.

Sebab, sejatinya sejak dulu dan selama ini umat Islam di Indonesia, khususnya antara Sunni dan Syiah, hidup berdampingan dan bergandengan tangan secara rukun. Perbedaan yang ada di antara mereka justru ‘dirayakan’ sebagai kekayaan khazanah Islam Indonesia yang plural. Terlebih masyarakat Muslim NU, di mana almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menegaskan bahwa “NU adalah Syiah minus konsep imamah”. Artinya, secara kultural komunitas Muslim NU menerapkan ajaran-ajaran Syiah (shalawatan, tahlil 40 hari, dll), hanya mereka tak menganut konsep imamah. Sehingga, jika kasus yang menimpa penganut Syiah di basis NU (Madura, Jawa Timur) itu dibiarkan, itu berarti negara telah merusak relasi ‘mesra’ (khususnya secara kultural) antara Muslim Syiah dan NU di sana. Dan itu berarti ‘raport merah’ bagi negara dalam kaitannya menyikapi keberagamaan rakyatnya.
 
Ketiga, secara kultural, para sejarawan dan antropolog telah menulis bahwa Syiah telah masuk ke Indonesia sejak awal masuknya Islam ke Indonesia (pertama kali dibawa oleh Sayyid Maulana ‘Abd al-Aziz Syah, sultan pertama di Kerajaan Peureulak (Perlak) yang  berdiri pada tahun 845 M), dan mereka juga telah berkontribusi besar dalam membangun peradaban dan moral bangsa ini. Sehingga, apa yang terjadi pada Ustadz Tajul Muluk, pengikutnya dan Muslim-Syiah di Indonesia, bukan hanya bentuk kegagalan negara dalam melindungi keamanan rakyat dan kebebasannya dalam berkeyakinan, namun juga berarti bahwa negara telah gagal dalam membalas jasa para pahlawannya.
 
Akhirnya, sesuai amanat UUD ’45 dan Pancasila, dalam soal kebebasan berpendapat, berpandangan dan bermadzhab (juga beragama), negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan penjamin akan langgengnya kebebasan itu, selama tak bertentangan dengan asas negara dan regulasi hukum yang berlaku. Terlebih, jika yang diyakini adalah sebuah madzhab yang telah disepakati sebagai madzhab Islam yang sah.

Sebaliknya, ketika terjadi sebuah pelanggaran hukum, apapun latar belakangnya, terlebih jika latar belakangnya perampasan terhadap rentetan kebebasan di atas, maka negara harus hadir untuk menegakkan hukum, menangkap pelakunya dan mengadili serta menghukum sesuai hukum yang berlaku. Itulah salah satu fungsi penting negara di tengah rakyatnya.


Rabu, 11 Januari 2012

Menakar Sunnah-Syiah


Menakar Sunnah-Syiah
Umar Shahab, KETUA DEWAN SYURA AHLULBAIT INDONESIA (ABI),
 DOSEN ICAS-PARAMADINA, JAKARTA
Sumber : KORAN TEMPO, 11 Januari 2012


Tindak kekerasan atas nama agama kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa penganut paham Syiah dari Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Sedikitnya tiga rumah warga, sebuah musala dan ruang belajar santri di kompleks Pesantren Misbahulhuda di bawah asuhan ustad Tajul Muluk, pada Kamis, 29 Desember tahun lalu, dibakar massa. Bukan hanya itu, sekitar 300-an penganut Syiah dari Desa Karang Gayam yang relatif minus itu dipaksa meninggalkan desa mereka dan hidup dalam pengungsian yang serba terbatas. Mereka ditempatkan di GOR Sampang.

Kekerasan terhadap penganut paham Syiah ini bukan yang pertama kali. Pertengahan Februari 2011, sekelompok orang yang mengatasnamakan pengikut Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) menyerang Pesantren Al-Ma’had al-Islami (YAPI), Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Pada 2000, Pondok Pesantren Al-Hadi, yang berlokasi di Desa Wono Tunggal, Batang, Jawa Tengah, dirusak massa.

Tindakan kekerasan terhadap penganut suatu keyakinan yang berbeda, apa pun alasannya, adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia, apalagi dilakukan dengan mengatasnamakan agama karena sudah menyangkut SARA, yang ditentang habis oleh semua ajaran agama, lebih-lebih Islam, yang ajaran pokoknya adalah rahmatan lil alamin. Karena itu, tokoh-tokoh agama Islam dari berbagai organisasi Islam, seperti Muhammadiyah, NU, MUI, PKS, dan Menteri Agama, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap penganut paham Syiah di Sampang ini.

Syiah bukan barang baru di Indonesia. Ia sudah ada sejak Islam masuk pertama kali ke Indonesia. Bahkan, menurut M. Yunus Jamil dan A. Hasymi, sebagaimana dikutip Azyumardi Azra dalam tulisannya Syi’ah di Indonesia: Antara Mitos dan Realitas, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Nomor 4, Vol. VI, tahun 1995, bahwa Syiah pernah menjadi kekuatan politik yang tangguh di Nusantara. Kedua penulis itu mengatakan bahwa kekuatan politik Sunni dan Syiah terlibat dalam pergumulan dan pertarungan untuk memperebutkan kekuasaan di Nusantara sejak awal-awal masa penyebaran Islam di kawasan ini. Menurut mereka, kerajaan Islam yang pertama berdiri di Nusantara adalah kerajaan Peureulak (Perlak), yang konon didirikan pada 225 H/845 M. Pendiri kerajaan ini adalah para pelaut-pedagang muslim asal Persia, Arab, dan Gujarat yang mula-mula datang untuk mengislamkan penduduk setempat. Belakangan, mereka mengangkat seorang Sayyid Maulana Abd a-Aziz Syah, keturunan Arab-Quraisy, yang menganut paham politik Syiah, sebagai sultan Perlak.

Secara kultural, tradisi keagamaan yang menyebar di masyarakat muslim Indonesia, khususnya di kalangan Nahdliyin (NU), jelas tidak dapat dilepaskan dari Syiah. Ajaran-ajaran seperti haul, tahlilan, maulidan, tawasulan, dan marhabanan tegas-tegas merepresentasikan tradisi Syiah, sehingga tidak mengherankan jika Gus Dur menyatakan bahwa NU adalah Syiah kultural.

Dalam hal itu, tradisi-tradisi yang sangat kental bernuansa Syiah masih banyak ditemukan di Indonesia, seperti upacara Tabot di Bengkulu atau Tabuik di Pariaman, Sumatera Barat, untuk memperingati gugurnya Sayidina Husain, putra Ali Ibn Abi Talib, cucu Nabi Muhammad saw, di Padang Karbala pada tahun 61 H. Demikian pula upacara bubur Syura, yang hingga kini terus masih dilakoni oleh banyak penduduk muslim di Nusantara ini, khususnya di wilayah pesisir, dan atau upacara Syuran di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan penamaan bulan Muharam sebagai bulan Syuro jelas-jelas merupakan wujud perkabungan atas kematian Sayidina Husain.

Tidak ada masalah sebetulnya dengan ajaran Syiah. Meskipun memiliki perbedaan dengan Ahlussunah atau Sunni, kedua-duanya sama-sama Islam, karena memang tidak ada satu pun ajaran dan atau keyakinan Syiah maupun Ahlussunah yang dapat dikategorikan sebagai keluar dari Islam. Itu sebabnya, umat Syiah mengakui saudaranya Sunni sebagai muslim. Dan sebaliknya, umat Sunni juga mengakui Syiah sebagai muslim. 

Bahkan kesepahaman ini mereka tuangkan pada Muktamar Islam Sedunia yang berlangsung di Amman, Oman, pada 27-29 Juli 2005, yang kemudian dikenal sebagai Risalah Amman. Risalah atau Resolusi Amman ini ditandatangani lebih dari 100 ulama besar dari dua kelompok dari berbagai negara, seperti Syekh DR Yusuf al-Qardhawi yang mewakili Qatar, Dr Abdul Aziz bin Utsman al-Tuwayjiri, Arab Saudi, Habib Umar Ibn Hafiz, Yaman, dan Muhammad Ali Taskhiri dari Iran. Dari Indonesia, yang hadir dan ikut menandatangani antara lain Ibu Tuty Alawiyah dan KH Hasyim Muzadi.

Di antara isi kesepahaman itu ialah: “Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlussunnah, yakni mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hambali, dan atau salah satu dari dua mazhab Syiah, yaitu mazhab Ja’fari dan Zaydi, maka dia adalah muslim, yang tidak boleh dikafirkan dan atau dihalalkan darahnya, kehormatannya dan harta bendanya. Demikian juga, sebagaimana ditegaskan dalam fatwa Yang Mulia Syekh al-Azhar, tidak dibenarkan mengkafirkan penganut akidah Asy'ariyyah, pelaku tasawuf murni dan penganut paham Salafi sejati. Juga tidak dibenarkan mengkafirkan golongan Islam mana pun yang beriman kepada Allah, Rasul-Nya, dan rukun iman, yang menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari ajaran-ajaran Islam yang mutlak dan pasti (Risalah Amman, klausul pertama).

Tapi, memang, di antara kedua aliran besar Islam ini terdapat isu-isu sensitif yang dapat menyulut perselisihan di antara keduanya. Pada pihak Syiah, sikap kritis Syiah terhadap Sahabat Nabi, terutama terhadap khalifah Abubakar, Umar, dan Usman, yang dalam pandangan Syiah hanya sahabat biasa, seperti sahabat-sahabat Nabi lainnya, kerap membuat telinga awam Ahlussunnah panas. Isu inilah yang kemudian disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk membenturkan Sunnah-Syiah, seperti yang terjadi di Sampang, Madura. Sementara itu di pihak Sunni, lebih tepatnya kaum Wahabi, sikap kurang hormat mereka kepada imam-imam Syiah yang berasal dari keluarga Nabi, Ahlulbait, yang diyakini oleh kaum Syiah sebagai orang-orang suci.