Tampilkan postingan dengan label Nina Mutmainnah Armando. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nina Mutmainnah Armando. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 November 2013

Keburukan RUU Penyiaran

Keburukan RUU Penyiaran
Nina Mutmainnah Armando  ;   Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI,
Komisioner KPI Pusat 2010-2013, Aktivis Yayasan Pengembangan Media Anak
REPUBLIKA,  23 November 2013
  


Iklan rokok berjaya di layar kaca. Inilah salah satu ironi di pertelevisian kita. Media siaran yang menggunakan frekuensi milik publik ini justru menyiarkan materi yang membahayakan dan merugikan publik. 

Apa boleh buat, aturan yang ada membolehkan iklan rokok tampil di TV.
Ini dinyatakan dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Memang di situ dikatakan bahwa dalam iklan rokok tidak boleh ada penampilan wujud rokok. Namun, pembatasan semacam itu terbukti dapat disiasati dengan iklan rokok yang tetap atraktif meski tak menampilkan wujud rokok. 

Kini, di DPR sedang berlangsung pem bahasan antara DPR dan pemerin- tah mengenai RUU Penyiaran. RUU ini me rupakan perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bagaimana ketentuan mengenai iklan rokok dalam RUU ini? Kita dapat melihatnya dalam RUU yang diajukan DPR (kita sebut RUU DPR) dan sandingannya yang di susun oleh pemerintah (RUU Pemerintah).

Ketentuan tentang iklan rokok dalam RUU DPR (dikeluarkan pada Oktober 2012) tidak mengubah ketentuan yang terdapat dalam UU 32/2002, yakni tetap membolehkan. Namun, dilihat dari sejarah proses penyusunannya, ketentuan ini berbeda dengan draf RUU yang disiapkan oleh Komisi I DPR pada September 2012. 

Draf RUU DPR tersebut memuat ketentuan tentang pelarangan total iklan rokok. Draf RUU secara tegas melarang disiarkannya periklanan yang mempromosikan zat adiktif, termasuk rokok. Namun, apa yang terjadi? Dalam proses di Badan Legislasi (Baleg) DPR, terjadilah perubahan pelarangan total berubah menjadi pembatasan. Iklan rokok tetap boleh disiarkan asalkan tidak menampilkan wujud rokok. 

Kenyataan ini membuat para aktivis pengusung gagasan pelarangan iklan rokok di media siaran bertanya-tanya: the invisible hand apakah atau siapakah yang membuat terjadinya perubahan ketentuan ini di Baleg DPR? Yang paling dapat menjawab pertanyaan ini tentulah Baleg dan Komisi 1 DPR.

Para aktivis ini kemudian menjadi makin kecewa saat RUU Pemerintah lahir. Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang idem ditto dengan RUU DPR, yakni tetap membolehkan iklan rokok di media penyiaran dengan pembatasan. Bahkan, lebih jauh lagi, RUU Pemerintah menghapus ketentuan dalam RUU DPR tentang larangan bagi lembaga penyiaran untuk mempromosikan zat adiktif. 

Jelas sekali rokok adalah zat adiktif. Ini ditegaskan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 113. Apalagi, pada 2010 uji materi mengenai Pasal 113 dan 116 UU Kesehatan mengenai tembakau sebagai zat adiktif telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tembakau tetap digolongkan sebagai zat adiktif.

Indonesia adalah negara yang memberi kebebasan seluas-luasnya bagi industri zat adiktif ini untuk beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor. Padahal, negara-negara lain sudah melakukan pengaturan tentang ini dari beberapa dekade lalu. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan pentingnya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok (disebut total taps ban. Taps: tobacco advertising promotion and sponsorship). Kini, ada 24 negara di dunia yang sudah melakukan pelarangan komprehensif iklan rokok. 

Di antara langkah-langkah menuju total taps ban, umumnya langkah pertama yang dilakukan adalah pelarangan iklan rokok di media penyiaran. Mengapa? Karena iklan TV adalah yang paling potensial memengaruhi kaum muda untuk mengenal dan kemudian mencoba rokok. Hasil penelitian Universitas UHAMKA bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak pada 2007 di wilayah Jabodetabek menyimpulkan 99,7 persen anak-anak melihat iklan rokok di TV. Survei tersebut menunjukkan 70 persen remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh oleh iklan, 77 persen mengaku iklan menyebabkan mereka mempertahankan perilaku merokoknya, dan 57 persen mengatakan iklan mendorong mereka yang berhenti merokok untuk kembali merokok. 

Tampaknya, predikat untuk tetap menjadi negara yang membolehkan iklan rokok muncul di media siaran akan terus dipertahankan jika melihat ketentuan dalam RUU Penyiaran. Karena RUU ini sedang dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah, diharapkan tentu saja, baik DPR maupun pemerintah, mau mengevaluasi kembali ketentuan yang mereka ajukan dengan melihat berbagai fakta yang ada. 

Di atas segalanya, ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan. Pertama, media penyiaran menggunakan frekuensi milik publik. Seharusnya, siaran digunakan untuk hal-hal yang membawa manfaat bagi publik. Kedua, rokok adalah zat adiktif yang membahayakan. Logiskah racun adiktif yang jelas-jelas berdampak buruk bagi publik dipromosikan kepada masyarakat dalam sebuah media milik publik? 

Iklan rokok di TV jelas ditujukan kepada kaum muda. Iklannya tampil dalam acara-acara yang disukai remaja, dengan membawa pesan-pesan khas anak muda. Iklannya keren, membuai, dan menyesatkan. Bagaimana tidak menyesatkan? Iklan bagus itu mempromosikan produk yang sangat berbahaya. Tidak heran WHO (2013) menyebutkan perusahaan rokok adalah salah satu dari penjual dan promotor produk yang paling manipulatif di dunia. 

Komnas Perlindungan Anak (2012) menyatakan bahwa bagi industri rokok, perokok muda (anak-anak dan remaja) sangat penting. Mereka yang sedang mencari identitas inilah yang akan terus menjamin keberlanjutan bisnis industri rokok. Anak dan remaja adalah "perokok pengganti" yang akan menggantikan mereka yang telah berhenti merokok atau meninggal akibat penyakit terkait merokok. Selain itu, karena perokok senior sangat loyal dengan merek yang dikonsumsinya, konsumen muda yang masih coba-coba merokok terus digarap dan dipupuk agar tumbuh subur melalui iklan, promosi, dan sebagainya. Jika DPR dan pemerintah bersepakat iklan rokok tetap dipertahankan dalam RUU Penyiaran, itu artinya DPR dan pemerintah memilih untuk mengorbankan anak Indonesia untuk dijual kepada industri rokok.

Sabtu, 02 November 2013

Pemilik Televisi Sebagai Aktor Politik

Pemilik Televisi Sebagai Aktor Politik
Nina Mutmainnah Armando  ;  Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI,
Komisioner KPI Pusat 2010-2013
TEMPO.CO, 02 November 2013


Susah sekali untuk tidak mengatakan bahwa stasiun–stasiun TV yang disebutkan di atas telah menjadi media propaganda partai atau kepentingan politik pemilik media.

Pemilik media televisi sekarang menjadi bintang iklan. Paling tidak, itu tampak dari iklan Win-HT, Perindo, dan ARB. Kedua iklan pertama dibintangi oleh Hary Tanoesoedibjo (HT), calon wakil presiden Partai Hanura dan komandan ormas Perindo. Iklan ARB dibintangi oleh Aburizal Bakrie (ARB), calon presiden Partai Golkar. Masing-masing iklan kerap tampil di media TV milik masing-masing sang bintang iklan. HT adalah pemilik Grup MNC (RCTI, Global TV, dan MNC TV) dan ARB adalah pemilik stasiun TV milik Bakrie (TV One dan ANTV).

Dari iklan-iklan ini tampak bahwa stasiun TV yang dimiliki oleh para pemimpin partai itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik sang pemilik. Namun para penonton TV tidak hanya mengenal para pemilik stasiun TV ini melalui iklan. Para pemilik ini juga kerap tampil dalam pemberitaan. Umumnya, sepak-terjang sang pemilik TV yang adalah pemimpin partai diberitakan oleh stasiun TV miliknya dalam durasi yang lumayan. Bagaimana tidak? Biasanya, berita tentang sang pemilik TV itu ditampilkan lengkap dengan wawancara atau cuplikan pidato.

Maka, kita pun kerap menyaksikan pidato yang penuh retorika dari Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, di Metro TV, stasiun TV miliknya. Berita tentang acara Partai NasDem atau ormas Nasional Demokrat (yang juga dipimpin Surya Paloh) sekecil apa pun tampaknya disiarkan oleh Metro TV, lengkap dengan cuplikan pidato sang ketua umum yang menggebu-gebu. 

Pola pemberitaan yang sama juga muncul pada berita tentang ARB dan HT. Kegiatan mereka diberitakan lengkap dengan cuplikan pidato atau wawancara. Misalnya, acara Kabar Pagi di TV One 8 September menampilkan berita ARB ke Banyuwangi, menengok pasar. Acara jurnalistik yang sama pada 13 Oktober menampilkan berita tentang ARB menyampaikan kuliah umum tentang kewirausahaan di Universitas Internasional Batam. ARB pun diwawancarai soal semangat kewirausahaan. Tidak cukup sampai di situ, setelah berita tersebut usai disampaikan, si pembawa berita berkomentar, "Benar sekali yang dikatakan ARB, kalau mau sesuatu, harus pantang menyerah."

HT, misalnya, diberitakan saat melepas mudik gratis Hanura dalam Seputar Indonesia (RCTI) 4 Agustus sore. Cuplikan pidato HT ditampilkan. Berita yang sama disiarkan oleh Global TV esok paginya. Pada 4 Agustus itu RCTI juga menampilkan berita kunjungan HT ke Pesantren Tegalrejo, Magelang, untuk berbagi pengalaman hidup hingga jadi pengusaha sukses. Global TV pada siaran Buletin Indonesia Pagi menyiarkan berita yang sama. HT diwawancarai hingga dua kali. Menariknya, HT berkunjung bersama Menteri Tenaga Kerja. Namun hanya HT yang diwawancarai. HT juga tampil diwawancarai dalam berita tentang pembekalan caleg Hanura di Seputar Indonesia Sore (RCTI) 31 Agustus.

Berita-berita yang menampilkan kiprah pemimpin partai atau partai atau ormas semacam itu umumnya hanya ditampilkan oleh stasiun TV pemilik partai yang bersangkutan. Kita patut mempertanyakan soal nilai berita (news value) dari berita-berita semacam itu. Kalau memang berita-berita tersebut bernilai berita tinggi, mengapa stasiun TV lain tidak menyiarkannya? Jelas sekali bahwa frame berita semacam itu adalah untuk sosialisasi partai atau pemimpin partai yang menjadi capres.

Susah sekali untuk tidak mengatakan bahwa stasiun–stasiun TV yang disebutkan di atas telah menjadi media propaganda partai atau kepentingan politik pemilik media. Media-media siaran tersebut telah bersikap partisan. Sikap partisan ini susah dihindari karena aktor politik itu adalah si pemilik media. Bahkan newsroom, yang seharusnya netral dan independen, juga tampak diintervensi oleh si pemilik media, dengan seringnya kiprah sang pemilik media diberitakan.

Aktor politik ini bukan hanya pemilik. Profesional di media siaran juga ada yang merupakan aktor politik. Contohnya, di Grup MNC. Arief Suditomo, Pemimpin Redaksi RCTI yang (menurut data di Internet) adalah juga salah seorang direktur Sindo TV, merupakan caleg nomor 1 Hanura untuk daerah pemilihan Jawa Barat I. Arya Sinulingga, Pemimpin Redaksi Global TV sekaligus sekretaris perusahaan Grup MNC, adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura. Maka, kita pun bisa mempertanyakan, mungkinkah pemberitaan redaksi RCTI atau Global TV dapat independen dan obyektif dari bias Hanura? 

Jadi, aktor-aktor politik ada dalam media siaran, baik sebagai pemilik maupun tenaga profesional, bahkan jurnalis. Tampaknya, para aktor politik ini tidak mempedulikan bahwa media mereka bersiaran dengan menggunakan spektrum frekuensi milik publik. Karena merupakan milik publik yang dipinjamkan (untuk TV, jangka waktu pinjaman itu 10 tahun), pemanfaatan frekuensi siaran haruslah menempatkan kepentingan publik di atas segala-galanya. Frekuensi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Artinya, dalam hal politik, media siaran tidak boleh menjadi agen propaganda salah satu kandidat atau kepentingan politik tertentu. Ketentuan ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (4), yakni, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu."

Sementara itu, kewajiban bagi program jurnalistik di media penyiaran untuk melaksanakan idealisme jurnalistik telah diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (1), "Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap independen."

Bahkan, secara lebih tegas, KPI telah membuat aturan tentang kewajiban bagi media penyiaran untuk bersikap independen dalam pemberitaan, bebas dari pengaruh pemilik media, yakni pada Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (5): "Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran."

Mengenai tidak independennya ruang pemberitaan dari aktor-aktor politik, KPI sebagai regulator di bidang penyiaran dan Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik diharapkan lebih proaktif untuk berkoordinasi menangani hal ini. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentulah menjadi pihak yang harus dilibatkan, karena menyangkut juga tentang kampanye pemilu.

Televisi, melebihi media lainnya, memiliki kekuatan untuk mempengaruhi opini publik. Karena itu, bila televisi ditunggangi oleh pemain politik tertentu, dikhawatirkan masyarakat akan tergiring untuk mengambil keputusan tentang proses politik yang mempengaruhi kehidupan bangsa ke depan tidak dengan informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang. Ini tentu sangat mengkhawatirkan.