|
Pemilik
Televisi Sebagai Aktor Politik
Nina Mutmainnah Armando ; Dosen
Ilmu Komunikasi FISIP UI,
Komisioner
KPI Pusat 2010-2013
|
TEMPO.CO, 02 November 2013
|
|
Susah sekali untuk tidak mengatakan bahwa
stasiun–stasiun TV yang disebutkan di atas telah menjadi media propaganda
partai atau kepentingan politik pemilik media.
Pemilik
media televisi sekarang menjadi bintang iklan. Paling tidak, itu tampak dari
iklan Win-HT, Perindo, dan ARB. Kedua iklan pertama dibintangi oleh Hary
Tanoesoedibjo (HT), calon wakil presiden Partai Hanura dan komandan ormas Perindo.
Iklan ARB dibintangi oleh Aburizal Bakrie (ARB), calon presiden Partai Golkar.
Masing-masing iklan kerap tampil di media TV milik masing-masing sang bintang
iklan. HT adalah pemilik Grup MNC (RCTI, Global TV, dan MNC TV) dan ARB adalah
pemilik stasiun TV milik Bakrie (TV One dan ANTV).
Dari
iklan-iklan ini tampak bahwa stasiun TV yang dimiliki oleh para pemimpin partai
itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik sang pemilik. Namun para penonton TV
tidak hanya mengenal para pemilik stasiun TV ini melalui iklan. Para pemilik
ini juga kerap tampil dalam pemberitaan. Umumnya, sepak-terjang sang pemilik TV
yang adalah pemimpin partai diberitakan oleh stasiun TV miliknya dalam durasi
yang lumayan. Bagaimana tidak? Biasanya, berita tentang sang pemilik TV itu
ditampilkan lengkap dengan wawancara atau cuplikan pidato.
Maka,
kita pun kerap menyaksikan pidato yang penuh retorika dari Surya Paloh, Ketua
Umum Partai NasDem, di Metro TV, stasiun TV miliknya. Berita tentang acara
Partai NasDem atau ormas Nasional Demokrat (yang juga dipimpin Surya Paloh)
sekecil apa pun tampaknya disiarkan oleh Metro TV, lengkap dengan cuplikan
pidato sang ketua umum yang menggebu-gebu.
Pola
pemberitaan yang sama juga muncul pada berita tentang ARB dan HT. Kegiatan
mereka diberitakan lengkap dengan cuplikan pidato atau wawancara. Misalnya,
acara Kabar Pagi di TV One 8 September menampilkan berita ARB ke Banyuwangi,
menengok pasar. Acara jurnalistik yang sama pada 13 Oktober menampilkan berita
tentang ARB menyampaikan kuliah umum tentang kewirausahaan di Universitas
Internasional Batam. ARB pun diwawancarai soal semangat kewirausahaan. Tidak
cukup sampai di situ, setelah berita tersebut usai disampaikan, si pembawa
berita berkomentar, "Benar sekali yang dikatakan ARB, kalau mau sesuatu,
harus pantang menyerah."
HT,
misalnya, diberitakan saat melepas mudik gratis Hanura dalam Seputar Indonesia
(RCTI) 4 Agustus sore. Cuplikan pidato HT ditampilkan. Berita yang sama
disiarkan oleh Global TV esok paginya. Pada 4 Agustus itu RCTI juga menampilkan
berita kunjungan HT ke Pesantren Tegalrejo, Magelang, untuk berbagi pengalaman
hidup hingga jadi pengusaha sukses. Global TV pada siaran Buletin Indonesia
Pagi menyiarkan berita yang sama. HT diwawancarai hingga dua kali. Menariknya,
HT berkunjung bersama Menteri Tenaga Kerja. Namun hanya HT yang diwawancarai.
HT juga tampil diwawancarai dalam berita tentang pembekalan caleg Hanura di
Seputar Indonesia Sore (RCTI) 31 Agustus.
Berita-berita
yang menampilkan kiprah pemimpin partai atau partai atau ormas semacam itu
umumnya hanya ditampilkan oleh stasiun TV pemilik partai yang bersangkutan.
Kita patut mempertanyakan soal nilai berita (news value) dari berita-berita
semacam itu. Kalau memang berita-berita tersebut bernilai berita tinggi,
mengapa stasiun TV lain tidak menyiarkannya? Jelas sekali bahwa frame berita
semacam itu adalah untuk sosialisasi partai atau pemimpin partai yang menjadi
capres.
Susah
sekali untuk tidak mengatakan bahwa stasiun–stasiun TV yang disebutkan di atas
telah menjadi media propaganda partai atau kepentingan politik pemilik media.
Media-media siaran tersebut telah bersikap partisan. Sikap partisan ini susah
dihindari karena aktor politik itu adalah si pemilik media. Bahkan newsroom,
yang seharusnya netral dan independen, juga tampak diintervensi oleh si pemilik
media, dengan seringnya kiprah sang pemilik media diberitakan.
Aktor
politik ini bukan hanya pemilik. Profesional di media siaran juga ada yang
merupakan aktor politik. Contohnya, di Grup MNC. Arief Suditomo, Pemimpin Redaksi
RCTI yang (menurut data di Internet) adalah juga salah seorang direktur Sindo
TV, merupakan caleg nomor 1 Hanura untuk daerah pemilihan Jawa Barat I. Arya
Sinulingga, Pemimpin Redaksi Global TV sekaligus sekretaris perusahaan Grup
MNC, adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura. Maka, kita pun bisa
mempertanyakan, mungkinkah pemberitaan redaksi RCTI atau Global TV dapat
independen dan obyektif dari bias Hanura?
Jadi,
aktor-aktor politik ada dalam media siaran, baik sebagai pemilik maupun tenaga
profesional, bahkan jurnalis. Tampaknya, para aktor politik ini tidak
mempedulikan bahwa media mereka bersiaran dengan menggunakan spektrum frekuensi
milik publik. Karena merupakan milik publik yang dipinjamkan (untuk TV, jangka
waktu pinjaman itu 10 tahun), pemanfaatan frekuensi siaran haruslah menempatkan
kepentingan publik di atas segala-galanya. Frekuensi tidak boleh digunakan
untuk kepentingan kelompok tertentu. Artinya, dalam hal politik, media siaran
tidak boleh menjadi agen propaganda salah satu kandidat atau kepentingan
politik tertentu. Ketentuan ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 (UU Penyiaran) Pasal 36 ayat (4), yakni, "Isi siaran wajib dijaga
netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu."
Sementara
itu, kewajiban bagi program jurnalistik di media penyiaran untuk melaksanakan
idealisme jurnalistik telah diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (1), "Lembaga
penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang
menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat,
membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan
kontrol sosial, dan bersikap independen."
Bahkan,
secara lebih tegas, KPI telah membuat aturan tentang kewajiban bagi media
penyiaran untuk bersikap independen dalam pemberitaan, bebas dari pengaruh
pemilik media, yakni pada Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (5):
"Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi
program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun
internal, termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran."
Mengenai
tidak independennya ruang pemberitaan dari aktor-aktor politik, KPI sebagai
regulator di bidang penyiaran dan Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik diharapkan lebih proaktif untuk berkoordinasi
menangani hal ini. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentulah menjadi
pihak yang harus dilibatkan, karena menyangkut juga tentang kampanye pemilu.
Televisi,
melebihi media lainnya, memiliki kekuatan untuk mempengaruhi opini publik.
Karena itu, bila televisi ditunggangi oleh pemain politik tertentu,
dikhawatirkan masyarakat akan tergiring untuk mengambil keputusan tentang
proses politik yang mempengaruhi kehidupan bangsa ke depan tidak dengan
informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang. Ini tentu sangat mengkhawatirkan. ●