Selasa, 07 Maret 2017

Freeport Kembali Menguji Kita

Freeport Kembali Menguji Kita
Junaidi Albab Setiawan  ;   Advokat, Pengamat Hukum Pertambangan
                                                        KOMPAS, 07 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hubungan negara Republik Indonesia dengan perusahaan PT Freeport Indonesia (Freeport) sepertinya akan terus menimbulkan polemik karena rakyat Indonesia belum mendapatkan haknya secara adil dan proporsional.

Cerita Freeport adalah ironi suatu negara berdaulat, pemilik kekayaan alam melimpah, yang seharusnya memiliki posisi tawar tinggi, justru kalah dari korporasi milik asing. Ini sungguh mengusik rasa keadilan sehingga setiap kali muncul isu Freeport, muncul pula gejolak.

Kondisi itu bukan semata karena Freeport, melainkan juga karena kepemimpinan negara yang tidak amanah selama ini. Penyelesaian hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang bermartabat.

Kita dan Freeport

Kontrak karya dengan Freeport ditandatangani 5 April 1967, berlaku 30 tahun hingga 4 April 1997. Namun, pada 30 Desember 1991, kontrak karya diperpanjang 30 tahun sampai 29 Desember 2021. Ini masih ditambah opsi perpanjangan dua kali 10 tahun hingga 2041, adendum pada 2014.

Hubungan dengan Freeport berawal saat ekonomi Indonesia sangat lemah. Dalam Operasi Trikora untuk membebaskan Irian Barat dari Belanda (1 Mei 1963), konon ada andil Amerika Serikat menekan Belanda. Kemudian ada peristiwa G30S yang menguras energi bangsa.

Dua peristiwa itu mengantar Soeharto menjadi Presiden RI dan pada era Soeharto itulah kontrak karya pertama dan perpanjangan ditandatangani.

Saat itu Indonesia sangat berharap investor asing masuk, membawa modal dan keahlian untuk mengolah kekayaan alam. Namun, regulasi bidang investasi masih sangat terbatas, seiring keterbatasan pengetahuan negara mengelola investasi asing.

David C Korten dalam When Corporation Rule The World menjelaskan, bagi korporasi liberal, kelemahan negara sasaran itu adalah kesempatan. Inilah yang ia sebut sebagai predatory system. Dalam sistem ini visi sosial korporasi bagi masyarakat tidak berlaku. Korporasi hanya menggunakan kesempatan untuk memaksimalkan keuntungan, tecermin dari klausul-klausul kontrak yang melanggar undang-undang bahkan konstitusi.

Mengapa posisi Indonesia dalam kontrak karya sedemikian lemah? Selain penjelasan di atas, dalam hukum kontrak juga dikenal hukum penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstadigheden). Situasi itu terjadi jika salah satu pihak dalam kontrak lebih unggul secara ekonomis (economische overwicht) atau psikologis (geestelijke overwicht) dan memanfaatkan keunggulan terhadap pihak lainnya. Kontrak yang dibuat dalam situasi demikian seharusnya dapat dibatalkan (void) karena melanggar syarat obyektif perjanjian.

Di zaman Orde Baru kesadaran kritis atas lemahnya posisi tawar Indonesia mulai muncul. Sayang, masyarakat hanya berani mendiskusikannya di ruang terbatas. Akibatnya, perpanjangan kontrak karya tetap ditandatangani rezim Orde Baru, 1991. Dengan bertambahnya pengalaman, semestinya Indonesia bisa menuntut lebih, tetapi nyatanya tidak. Bahkan, kontrak diadendum 2014 dengan memperkecil ketentuan divestasi dari 51 persen menjadi 30 persen.

Pasca-Reformasi, regulasi bidang pertambangan minerba terus dievaluasi dan direvisi agar lebih aspiratif dan berkeadilan. Lahirlah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Upaya perbaikan ini harusnya dipahami dan dihormati oleh investor karena rakyat Indonesia ingin hubungan yang adil dan mendapatkan haknya secara proporsional.

Menurut teori kedaulatan (sovereignty theory), tidak seorang pun bisa menghalangi kehendak rakyat karena rakyatlah sumber kekuasaan negara dan pemerintah (Samuel Pufendorf, 2014).

Di lain pihak para investor tidak bisa semata-mata berpegang pada kontrak karya dan mendahulukan keuntungan dibandingkan dengan manfaat bersama yang saling menguntungkan.

Secara teoretis kontrak karya termasuk perjanjian innomirat, suatu perjanjian privat bersifat khusus yang merujuk Pasal 1338 KUHPerdata yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum yang menempatkan kontrak sebagai undang-undang bagi para pembuatnya (pacta sunt servanda). Namun. dengan dasar itu pun, tetap saja kontrak privat tidak lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan undang-undang.

Isu-isu penting

Kewajiban membangun smelter adalah perintah UU Minerba 2009 Pasal 169 dan 170, dengan tujuan mendapatkan nilai tambah dari ekspor juga untuk menjaga transparansi agar kedua pihak mengetahui jumlah dan jenis mineral yang dihasilkan, bisa berupa tembaga, perak, emas, bahkan uranium, dengan harga dan royalti berbeda. Keterbukaan itu sulit dilakukan jika Freeport langsung membawa konsentrat ke luar Indonesia.

Peranan Freeport terhadap pembangunan nasional dapat diukur dari kontribusinya. Sejauh ini pendapatan Indonesia dari Freeport kecil jika dibandingkan dengan sektor lain, seperti TKI dan cukai rokok. Kurun 19922013, pendapatan itu hanya 15,2 miliar dollar AS dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan pungutan lain (Kompas, 27/1/2015).

Dalam kontrak karya, negara tidak dapat ikut campur dalam penambangan, tetapi berhak atas royalti sesuai kesepakatan. Indonesia menerima royalti 1 persen bergantung pada jenis mineral, ditambah royalti bersyarat yang besarnya bergantung pada hasil produksi, berlaku sejak 1998.

Tahun 1986 Indonesia mendapat 9,36 persen saham Freeport, jumlah itu tidak bertambah hingga sekarang. Saham selebihnya tetap dimiliki Freeport- McMoran 81,28 dan PT Indocopper Investama, anak perusahaan Freeport, 9,36 persen. Total dividen yang diterima Indonesia 1992-2011 hanya 1,287 miliar dollar AS (Kompas, 27/1/15).

Saat ini masyarakat sulit mendapatkan informasi mengenai dampak kegiatan pertambangan Freeport. Informasi kerusakan lingkungan seperti matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon, dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing, harus diselidiki. Matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan kerusakan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan.

Penambangan Freeport juga menimbulkan konflik karena wilayah pertambangan meliputi tanah-tanah hak ulayat masyarakat adat. Pelanggaran terhadap hak ulayat masyarakat adat merupakan pelanggaran HAM dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Banyak berseliweran isu-isu KKN di Freeport, belajar dari kasus ”papa minta saham”, maka perlu ada penyelidikan. Barangkali besarnya biaya siluman dan upeti KKN itulah yang menyebabkan Freeport enggan menambah porsi bagi Indonesia.

Saat ini Freeport bersikeras agar hak-haknya yang tercantum dalam kontrak karya 1991 dan adendum 2014 dapat terus berlangsung hingga 2021. Jika merujuk kontrak itu, Freeport bahkan masih memiliki opsi perpanjangan 2 kali 10 tahun hingga 2041.

Karena akan menambah nilai investasi, Freeport meminta izin ekspor konsentrat, jaminan stabilitas investasi serta kepastian fiskal, dan hukum yang sama dengan kontrak karya, termasuk menolak penambahan divestasi bertahap yang disyaratkan UU Minerba 2009 serta PP Nomor 1 Tahun 2017. Jika tak ada kesepakatan, Freeport akan menempuh arbitrase.

Beralih izin

Freeport telah beralih status menjadi pemegang izin usaha penambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari 2017. Dari posisi itu Freeport mengajukan permohonan ekspor melalui surat nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Permohonan itu dikabulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan surat Nomor 352/30/DJB/ 2017, tanggal 17 Februari 2017.

Tindakan hukum itu bisa ditafsirkan sebagai penundukan diri kepada UU Minerba dan PP Nomor 1 Tahun 2007 yang telah mengubah rezim hukum kontrak menjadi perizinan dalam pengelolaan minerba. Semestinya Freeport segera menyesuaikan diri dengan paradigma baru yang diusung UU Minerba 2009.

IUPK yang diberikan kepada Freeport sesungguhnya bisa menjadi jalan tengah untuk mengatasi perselisihan. Pemberian IUPK itu menjadi isyarat bahwa pemerintah masih membutuhkan Freeport sebagai mitra sepanjang bersedia melakukan divestasi menurut aturan.

Sebaliknya sikap Freeport berpegang teguh pada kontrak karya adalah pertanda bahwa tambang Freeport masih menjanjikan keuntungan. Jika tujuan Freeport untuk mengejar keuntungan, tidak sulit bagi Freeport menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi. Berbagi keuntungan secara adil dan proporsional adalah suatu keniscayaan bisnis yang lazim dan wajar. Saat ini rakyat Indonesia hanya ingin menikmati sisa-sisa kekayaan gunung Grasberg dan Esberg miliknya.

Harus diingat, sekalipun dalam posisi tidak diuntungkan, selama 50 tahun Indonesia telah menghormati kontrak yang telanjur ditandatangani. Maka, sebaliknya Freeport perlu mengimbangi dengan mengendurkan nilai tawar. Titik temu penyelesaian masalah terletak pada semangat dan kesediaan kedua belah pihak untuk mengoreksi kesalahan masa lalu dengan kesepakatan baru yang lebih aspiratif dan berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar