Tampilkan postingan dengan label Tantangan Surplus Beras 10 juta Ton. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tantangan Surplus Beras 10 juta Ton. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2013

Otak-atik Surplus Beras 10 Juta Ton

Otak-atik Surplus Beras 10 Juta Ton
Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI),
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)
KORAN TEMPO, 15 Juli 2013


Saya sepenuhnya setuju dengan Saudara Kadir bahwa untuk mencapai target produksi padi 72,06 juta ton (setara gabah kering giling/GKG) tahun ini dan menjadi 76,57 juta ton atau setara 43,05 juta ton beras tahun depan merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Sebab, dengan produksi padi sesuai dengan angka ramalan I BPS yang hanya sebesar 69,27 juta ton GKG, sepanjang 2013 hingga 2014 produksi padi harus naik 10,54 persen. Target ini sulit, bahkan mustahil, dicapai. Karena-dalam rentang data yang panjang-tak banyak prestasi kenaikan produksi padi di atas 5 persen. Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan sebesar itu hanya terjadi pada tahun-tahun menjelang pemilu, yang sangat mungkin penuh dengan muatan politik.
Namun saya tak setuju dengan pandangan Saudara Kadir bahwa untuk mencapai surplus beras 10 juta ton merupakan pekerjaan pemerintah yang maha-terjal. Dalam artikel berjudul "Jalan Terjal Surplus Beras 10 Juta Ton" (Koran Tempo, 3 Juli 2013), Saudara Kadir sama sekali tidak menyinggung konsumsi beras. Ia hanya mengelaborasi produksi padi domestik dikaitkan dengan target surplus beras 10 juta pada 2014. Bagaimana bisa mengetahui surplus beras domestik kalau kebutuhan konsumsi warga tidak dihitung?
Sebenarnya, kalau pemerintah jujur dan mau menanggung apa pun risiko politik dari kejujuran itu sejak 2011, Indonesia sudah surplus beras lebih dari 10 juta ton. Jika tidak percaya, mari kita hitung produksi beras tahun ini berdasarkan angka ramalan I BPS yang dirilis 1 Juli lalu. Dengan tingkat konversi ke beras 0,57 persen, produksi gabah tahun ini setara 39,48 juta ton beras. Tahun ini, jumlah penduduk diperkirakan mencapai 250 juta. Dengan tingkat konsumsi beras sebesar 113 kg per kapita per tahun, kebutuhan konsumsi beras domestik hanya 28,25 juta ton. Artinya, ada surplus beras sebanyak 11,23 juta ton.
Surplus beras 10 juta ton belum tercapai karena pemerintah menggunakan angka konsumsi beras sebesar 139 kg per kapita per tahun. Padahal angka ini bukan dari hasil survei. Angka itu merupakan hasil "kesepakatan politis" yang entah dipungut dari mana. Anehnya, sampai sekarang kementerian teknis, terutama Kementerian Pertanian, masih memakainya sebagai rujukan. Padahal, menurut perhitungan BPS, angka konsumsi beras 113 kg per kapita per tahun. Perbedaannya amat besar. Bahkan, seandainya digunakan angka konsumsi 139 kg per kapita per tahun, masih surplus beras 4,73 juta ton tahun ini.
Pertanyaannya, apabila benar surplus, mengapa sepanjang tiga tahun terakhir kita terus impor beras rata-rata di atas 2 juta ton per tahun? Bahkan pada 2012, jumlah impor beras mencapai 2,7 juta ton (BPS, 2013). Ada dua jawaban atas pertanyaan ini. Pertama, besarnya syahwat impor yang didorong oleh hasrat untuk mengeruk rente ekonomi yang besar. Dalam beberapa tahun terakhir, harga beras di pasar domestik bertahan tinggi, jauh lebih mahal ketimbang beras di pasar dunia (baca: impor). Bahkan, disparitasnya bisa Rp 1.000 per kilogram. Berapa besar keuntungan yang dikeruk jika volume impor beras 2 juta ton? Apalagi, berbeda dengan APBN, mengeruk untung dengan cara ini tak banyak yang mengawasi.
Jawaban pertama mengandaikan data produksi padi BPS sepenuhnya benar. Padahal ada persoalan besar dalam proses pengumpulan data produksi padi yang sudah berjalan puluhan tahun di negeri ini. Karena itu, berbeda dengan yang pertama, jawaban kedua justru mempersoalkan proses pengumpulan data produksi padi oleh BPS. Dengan kata lain, data produksi padi versi BPS tidak benar. Konsekuensinya, data statistik produksi padi versi BPS tidak layak dijadikan landasan membuat kebijakan.
Statistik produksi padi dihasilkan dari perkalian komponen utama: luas panen padi kali rata-rata hasil per hektare. Sistem penghitungan itu kini disebut "angka BPS". Ini hasil kompromi dua sistem berbeda: sistem yang digunakan Kementerian Pertanian dan BPS. Kompromi dua sistem perhitungan sejak 1973 itu nyaris tanpa perbaikan berarti. Data produktivitas dikumpulkan melalui survei statistik pada petak sawah yang akan dipanen dengan metode probability sampling. Data dihasilkan dari ubinan ukuran 2,5 x 2,5 meter yang dikonversi ke satuan hektare. Hasil panen pada ubinan langsung ditimbang. Jadi, diterapkan sistem objective measurement. Separuh dari sampel ubinan ini dikerjakan mantri statistik BPS, dan separuh sisanya dikerjakan mantri pertanian. Jadi, untuk memperoleh data yield rate, BPS hanya mengerjakan separuh dari seluruh sampel.
Luas panen sepenuhnya dikumpulkan mantri tani dengan cara penaksiran melalui sistem blok pengairan, penggunaan bibit, dan pandangan mata (eye estimate) di sawah. Pengumpulan data luas panen ini tidak berdasarkan survei statistik, tidak ada objective measurement di lapangan. Dalam teori statistik, data ini termasuk catatan administrasi, sehingga akurasinya sulit diuji secara statistik. Data luas panen inilah biang overestimate data produksi padi saat ini. Menurut berbagai studi BPS (Sastrotaruno dan Maksum, 2002), besarnya overestimate mencapai 17 persen. Artinya, jika tahun ini menurut taksiran BPS produksi beras 39,48 juta ton, masih harus dikurangi 6,71 juta ton beras. Itu berarti bukan surplus, tapi tahun ini Indonesia sesungguhnya malah minus beras 1,98 juta ton.
Laporan produksi padi berlebih itu terasa tidak masuk akal. Konversi lahan pertanian untuk real estate, kawasan industri, dan infrastruktur terus berlangsung tanpa jeda. Di sisi lain, pencetakan sawah baru hanya menutupi sepertiga lahan yang dikonversi. Anehnya, laporan luas panen tidak pernah menurun, kalaupun menurun hanya kecil. Data hanya deretan angka. Data hanya alat. Masalahnya, jika data itu bias karena dikumpulkan lewat cara-cara yang tidak reliable lalu dijadikan batu pijak kebijakan, output-nya tidak hanya menyesatkan, tapi juga akan menyengsarakan banyak pihak.
Sudah saatnya data luas panen dikumpulkan lewat survei statistik. Teknologi pengumpulan data berdasarkan objective measurement telah berkembang pesat. Indonesia dipastikan bisa melakukannya. Jika data statistik produksi padi itu dipakai terus, berasnya hanya di atas kertas (semu), riil di lapangan tidak ada. Keengganan mengubah metode pengumpulan data sama artinya membiarkan kesalahan (data) terus berulang tanpa jeda. Jika kemudian data (yang salah itu) menimbulkan silang-sengkarut atau dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mengeruk keuntungan, termasuk oleh pemerintah yang berkuasa guna meraih simpati rakyat dalam pemilu, semuanya merupakan konsekuensi logis yang given. ●

Kamis, 04 Juli 2013

Jalan Terjal Surplus Beras 10 juta Ton

Jalan Terjal Surplus Beras 10 juta Ton
Kadir ;   Pemerhati Masalah Sosial-Ekonomi dan Bekerja di BPS
KORAN TEMPO, 03 Juli 2013


Statistik produksi padi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan ini (1 Juli) sedikit merisaukan. Pasalnya, produksi padi secara nasional tahun ini diperkirakan hanya 69,27 juta ton gabah kering giling (GKG) atau naik tipis 0,21 juta ton (0,31 persen) dibanding pada tahun lalu. Adapun ihwal pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada 2014, perkiraan produksi yang dirilis BPS tersebut tentu merupakan peringatan serius: target ambisius ini terancam urung tercapai atau setidaknya bakal meniti jalan terjal.
Betapa tidak, sesuai dengan skenario pemerintah, surplus beras 10 juta ton bakal tercapai jika produksi padi-dalam kualitas GKG-tahun ini mencapai 72,06 juta ton dan meningkat menjadi 76,57 juta ton atau setara dengan 43,05 juta ton beras tahun depan (Kementan, 2013).
Sayangnya, produksi padi tahun ini diperkirakan 2,79 juta ton lebih rendah daripada sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. Konsekuensinya, sepanjang tahun ini hingga 2014, produksi padi harus tumbuh minimal 10,54 persen agar target surplus beras 10 juta ton bisa direngkuh. Tanpa upaya luar biasa, ini tentu sangat sulit-bahkan mustahil-dicapai. Statistik menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, laju peningkatan produksi padi nasional rata-rata hanya 2,8 persen per tahun.
Angka perkiraan produksi padi yang dirilis BPS awal bulan ini disebut angka ramalan satu (Aram I), yang merupakan hasil penjumlahan realisasi produksi caturwulan I dengan ramalan produksi caturwulan II dan III. Angka produksi caturwulan I merupakan angka final yang menunjukkan capaian produksi sepanjang Januari hingga April tahun ini, sementara angka produksi caturwulan II dan III merupakan angka perkiraan produksi sepanjang Mei hingga Desember yang masih bisa berubah hingga angka final atau angka tetap (Atap) produksi padi tahun ini dirilis BPS pada Juli tahun depan.
Meskipun masih berupa perkiraan, Aram I sebetulnya sudah cukup menggambarkan capaian produksi sepanjang tahun ini. Pasalnya, dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata deviasi atau penyimpangan Aram I terhadap Atap hanya 1,73 persen. Selain itu, sekitar 46 persen produksi padi dalam setahun dihasilkan sepanjang Januari hingga April, terutama pada Maret dan April saat panen raya. Karena itu, laporan BPS yang menunjukkan bahwa produksi padi pada caturwulan I tahun ini hanya 32,31 juta ton atau naik tipis 0,18 juta ton (0,57 persen) dibanding pada caturwulan yang sama tahun lalu sudah seharusnya menjadi peringatan dini bahwa pencapaian sasaran produksi 72,06 juta ton tahun ini dan juga target surplus beras 10 juta ton tahun depan bakal meniti jalan terjal.
Kerja keras menggenjot produksi sepanjang Mei hingga Desember tahun ini mutlak dilakukan. Dan, tantangan bakal semakin berat karena para pejabat dan politikus sudah mulai disibukkan dengan pencapaian target-target politik menjelang 2014.
Kapasitas produksi
Statistik produksi padi yang dirilis BPS juga mengkonfirmasi bahwa beragam upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini-yang lebih berfokus pada upaya peningkatan produktivitas-ternyata belum mampu meningkatkan kapasitas produksi padi secara berarti. 
Dalam soal kapasitas produksi, penyusutan luas lahan sawah akibat derasnya laju konversi lahan sawah ke penggunaan non-pertanian merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Data yang menyeruak di ruang publik selama ini begitu mengkhawatirkan. Betapa tidak, laju konversi lahan sawah produktif ke penggunaan non-pertanian-dari pemukiman, industri, hingga lapangan golf di sejumlah daerah penyangga kota-kota besar-diperkirakan setiap tahunnya mencapai 100 ribu hektare dan hanya mampu diimbangi pemerintah dengan pencetakan 40 ribu hektare sawah baru setiap tahun. Itu artinya, dalam setahun, 60 ribu hektare lahan sawah lenyap di negeri ini.
Celakanya, sebagian besar konversi lahan justru terjadi pada sawah-sawah subur di Pulau Jawa yang menopang 53 persen produksi padi nasional. Jika terus berlanjut, ini tentu merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan produksi padi dan beras nasional. Bayangkan, jika diasumsikan, produktivitas padi yang ditanam pada lahan terkonversi rata-rata 5 ton GKG/hektare dan indeks panen dua kali dalam setahun. Itu artinya, rata-rata 600 ribu ton GKG atau setara 378 ribu ton beras lenyap dalam setahun.
Luas lahan sawah yang terus menyusut praktis membuat upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi padi nasional hanya dengan cara memaksimalkan luas tanam atau indeks pertanaman pada sekitar 8 juta hektare lahan sawah yang ada serta memacu produktivitas di tengah kondisi lahan sawah yang kian lelah: dalam sepuluh tahun terakhir, laju peningkatan produktivitas rata-rata hanya 1,27 persen per tahun.
Telah jamak diketahui, beras merupakan komoditas pangan strategis. Sekitar 80 persen asupan (intake) karbohidrat penduduk negeri ini berasal dari nasi yang ditanak dari beras. Karena itu, keberlanjutan penyediaan beras nasional untuk mengisi perut lebih dari 240 juta penduduk negeri ini-yang jumlahnya terus bertumbuh-menuntut peningkatan kapasitas produksi padi nasional secara signifikan. Ini hanya bisa terwujud dengan tidak melulu berfokus pada upaya peningkatan produktivitas. Pencetakan sawah baru secara masif-terutama di luar Jawa-dan penyelamatan sawah-sawah produktif yang masih ada juga harus dilakukan oleh pemerintah.
Terkait dengan upaya terakhir, sebagaimana sudah sering disoal oleh banyak kalangan, moratorium konversi lahan sawah seharusnya bukan lagi sekadar wacana. Kemandulan peraturan perundangan yang ditujukan untuk perlindungan lahan sawah harus segera diakhiri. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta empat Peraturan Pemerintah (PP)-yakni PP 1/2011, PP 12/2012, PP 25/2012, dan PP 30/2012-tentang perlindungan lahan sawah, misalnya, harus ditegakkan. Komitmen, ketegasan, dan keberanian pemerintah dibutuhkan dalam hal ini. ●