Tampilkan postingan dengan label Menghitung Upah Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menghitung Upah Buruh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 September 2013

Menakar Upah Buruh

Menakar Upah Buruh
Nining Elitos ;  Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
SUARA KARYA, 31 Agustus 2013


Ketua Apindo Anton Supit mengklaim 44 ribu buruh sepatu di-PHK oleh sekitar 29 perusahaan akibat beban pembayaran upah minimum yang tinggi. (kompas.com, 29/7) Menurut Ekonom Didik J Rachbini, penentuan upah buruh secara politis seperti sekarang ngawur karena naik drastis, tidak secara bertahap dan paralel dengan peningkatan produktivitas pekerja. (Investor Daily, 27/11/2012) Presiden SBY yang pernah menyatakan pemerintah tidak lagi menganut prinsip upah buruh murah (30/11/2012) bahkan menyindir Gubernur DKI Jokowi soal UMP Jakarta sebesar Rp 2,2 juta atau naik 44% (8/4) dengan meminta agar persoalan upah buruh tidak untuk kepentingan politik demi menjadi populis di mata masyarakat.

Perihal UMP yang diklaim tinggi ini belakangan memang santer dihembuskan di media-media, terutama oleh kalangan pengusaha dan asosiasinya. Dikabarkan, puluhan investor asing hendak tunggang-langgang dari Indonesia lantaran tak kuat lagi menanggung beban upah. Para pengusaha juga sudah banyak merelokasi pabrik ke daerah berupah rendah. Selain itu, konon, ada puluhan ribu ter-PHK sebagai bentuk efisiensi produksi. Masalahnya, apakah benar upah buruh saat ini berkategori tinggi?
Untuk menakar berlebihan atau tidak upah buruh di Indonesia, ada beberapa metode yang bisa menggambarkan nilai kepantasannya. Pertama, perbandingan apple to apple dengan upah minimum negara-negara tetangga, terutama kawasan Asia. Diketahui, upah buruh Indonesia memang bukan yang terkecil, tapi juga tak terlalu besar.

Di China, dalam tiga bulan pertama tahun 2012 saja, upah minimum naik lebih dari 10 persen, menjadi sekitar Rp 2,1 juta di Shanghai, Rp 2,2 juta di Shenzhen, dan Rp 1,8 juta di Beijing. Upah minimum di Thailand berkisar antara Rp 2.167.491 dan Rp 2.818.409. Buruh di Filipina menerima upah Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076 (tertinggi), sedangkan Malaysia belum menganut upah minimum namun diperkirakan (tahun 2012) antara Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta.

Indonesia sendiri memiliki upah terendah sebesar Rp 830.756 dan tertinggi Rp 2.203.000. Jumlah ini masih lebih kecil dari Malaysia, Filipina dan Thailand, tapi lebih unggul dari Vietnam (tertinggi Rp 923.300), apalagi Kamboja (Rp 592.981). Upah buruh di negara tertutup Myanmar konon lebih rendah lagi, hanya berkisar Rp 200 ribuan per bulan.

Metode lainnya adalah Big Max Index yang mungkin terkesan nyeleneh, tapi menarik. Big Max Index dikembangkan oleh majalah Inggris The Economist pada 1986 sebagai alat untuk mengukur harga relatif di beberapa negara setelah menyesuaikan nilai tukar nominal mata uang dari satu negara ke negara lainnya. Caranya, dengan membandingkan harga Big Mac (produk waralaba McDonald) dengan upah minimum di negara-negara berbeda. Big Max Index tahun ini mengungkapkan, pekerja Jakarta harus bekerja membanting tulang selama 2 jam agar bisa membeli setangkup Big Mac seharga Rp 27.500. Dengan upah minimum yang berlaku di Seoul saat ini, pekerja di Korsel membutuhkan waktu bekerja 42 menit untuk bisa menikmati Big Mac di kedai McDonald.

Di negara-negara dengan upah minimum sangat tinggi, waktu kerja yang dibutuhkan relatif singkat. Pekerja Australia hanya butuh bekerja 18 menit untuk bisa jajan Big Mac. Sementara itu, pekerja New Zealand dan Prancis harus bekerja empat menit lebih lama untuk mengunyah Big Mac. Sebaliknya, di Sierra Leone, Afrika, pekerja membutuhkan waktu 136 jam untuk bisa menikmati roti besar yang menghimpit daging, sayuran dan mayonais itu.

Ketiga, cara mirip-mirip dapat digunakan untuk memperbandingkan upah dari tahun ke tahun, yang kali ini parameternya adalah harga beras. Penelitian LSM TURC menyebutkan pada 1997 upah minimum buruh mampu membeli 350 kilogram beras (harga beras Rp 700 per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras 160 kilogram (harga beras Rp 5.000 per kilogram). Dengan asumsi harga beras kualitas sedang saat ini Rp 8.500 per kilogram, UMP Rp 2,2 juta bisa untuk membeli 259 kilogram beras. Artinya, upah riil buruh secara relatif naik sejak lima tahun lalu, namun justru turun 26 persen dibanding tahun 1997.
Upah buruh di Indonesia yang terkesan tinggi hanya dinikmati pekerja formal di area Jakarta dan sekitarnya. Sementara mayoritas buruh di daerah masih menerima upah rendah (dalam kisaran Rp 1 juta-Rp 1,5 juta). Bahkan, banyak buruh di kabupaten di Jabar, Jateng, Jatim dan DIY diupah kurang dari Rp 1 juta per bulan.

Pun bagi buruh di Jabodetabek tak otomatis menerima upah sesuai ketentuan. Mekanisme penangguhan upah yang tak jelas deadline-nya membuat puluhan ribu buruh menerima upah di bawah Rp 2 juta. Sistem kerja kontrak dan outsourcing juga kerap menghalangi buruh menerima upah resminya, kalau tak ingin diputus kontrak secara sepihak. Pekerja outsourcing bahkan harus rela menyetorkan sebagian penghasilannya ke agen outsourcing.

Selain itu, upah minimum yang ditetapkan gubernur hanya menjangkau para pekerja formal. Di luar itu, buruh dibayar sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja (majikan), yang seringkali nilainya jauh di bawah UMP yang berlaku. Beberapa waktu lalu kita dikejutkan kabar perbudakan buruh panci di Tangerang yang disekap dan dijanjikan dibayar Rp 600 ribu per bulan. Meski tanpa drama perbudakan, upah ratusan ribu rupiah ini masih (terpaksa) diterima jutaan buruh-buruh informal (termasuk di Jabodetabek) seperti pekerja UKM, pembantu rumah tangga, penjaga toko, buruh-tani, pelayan warteg, buruh cuci, dan pekerja-pekerja marjinal lainya.

Jika ditotal, jumlah buruh yang dibayar rendah ini jauh lebih banyak daripada buruh Jabodetabek yang dibayar sesuai ketentuan. Jadi, masih ngotot buruh Indonesia dibayar terlalu besar? Masih tega bilang buruh tidak pantas menerima upah tinggi, jika pada kenyataannya tidak demikian? ●  

Selasa, 01 Mei 2012

Bijak Menghitung Upah Buruh


Bijak Menghitung Upah Buruh
Arief Hermawan, Peneliti Perburuhan
pada Lembaga Kebijakan Teknologi dan Industri TENOV
SUMBER : SINDO, 01 Mei 2012


Akhir-akhir ini media massa ramai memberitakan rencana puluhan ribu buruh yang akan berunjuk rasa di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada hari ini,1 Mei 2012.

Aparat kepolisian menanggapi serius rencana buruh tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Metro Jaya di salah satu surat kabar nasional bahwa Polri akan mengerahkan 16.068 aparat gabungan untuk mengamankan unjuk rasa dan berbagai sarana vital serta simbol-simbol negara. Beberapa tuntutan yang selalu disuarakan buruh antara lain penghapusan tenaga outsourcing, pengupahan layak, dan pemberlakuan jaminan sosial paling lambat 2014.

Dari tiga isu yang sering disuarakan buruh tersebut, dua di antaranya sudah mendapatkan kepastian yaitu tuntutan penghapusan tenaga outsourcing sudah dipenuhi dengan putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 yang mengabulkan gugatan Didik Suprijadi (LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia) terkait penghapusan sistem outsourcing. Sedangkan tuntutan sistem jaminan sosial sudah diatur melalui UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Tuntutan buruh yang belum ada gambaran penyelesaian yang baik adalah tuntutan pengupahan layak. Tuntutan ini akan terus disuarakan setiap tahun sehubungan dengan penetapan UMR/K buruh setiap tahun. Masih segar di ingatan masyarakat Indonesia tentang demo buruh yang fenomenal dengan memblokade jalan tol Bekasi dan Tangerang belum lama ini. Meskipun kekisruhan tampak berakhir, ini menjadi bom waktu yang akan meledak kembali pada 2013.

Ada beberapa sebab yaitu: Pertama, kaum buruh merasa bahwa jika negosiasi gagal di perundingan tripartit, perjuangan bisa dilakukan dengan demonstrasi yang mengarah pada tindakan pemblokadean fasilitas umum dan sarana vital lainnya yang akan memaksa pemerintah berpihak pada tuntutan buruh. Kedua, perhelatan besar Pemilu 2014 sudah tinggal 1,5 tahun lagi, tentu pendulum politik akan berpihak pada pihak-pihak yang memiliki massa besar.

Dengan begitu, partai politik tentu akan menyuarakan/proburuh dengan sedikit mengorbankan keseksian ekonomi Indonesia yang harusnya dengan predikat investment grade. Ketiga,nyaris tidak ada terobosan kebijakan yang berarti dari pemerintah yang seharusnya menjadikan kisruh buruh Bekasi sebagai titik awal untuk mereformasi sistem pengupahan tenaga kerja di Indonesia.

 Keempat, terlihat sekali pemerintah lebih memprioritaskan politik pencitraan dengan statemen upah buruh minimal Rp2 juta pada 2014 setelah kisruh buruh Bekasi pada 2012. Pemerintah pada beberapa kesempatan mengatakan, sudah tidak waktunya diterapkan politik upah buruh murah.

Pada sisi lain, pengusaha berteriak bahwa tingginya biaya siluman (high cost economy) menuntut upah buruh murah. Banyaknya pungutan mulai uang jago ke ormas, uang keamanan, tingginya biaya perizinan, dan lainnya diklaim pengusaha, jika dihilangkan, dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara signifikan.

Perbaiki Sistem Penghitungan Upah

Kekisruhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) buruh tidak akan pernah berakhir jika model penghitungannya masih menggunakan cara yang konvensional yaitu perhitungan kenaikan diusulkan berdasarkan inflasi, sedangkan hasilnya selalu di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Perwakilan buruh selalu memperjuangkan agar UMK=KHL, sedangkan pengusaha keberatan karena merasa tidak mampu dan jika UMK disampaikan KHL, persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya mencapai puluhan persen.

Terobosan perbaikan sistem penghitungan upah dapat dilakukan antara lain dengan: Pertama, negosiasi UMK tidak dilakukan tiap tahun, tetapi ditetapkan lima tahun sekaligus. Jika terjadi kisruh, hanya berjalan sekali pada tahun pertama dan menghindarkan politisasi momen pilkada.Kedua, mengubah cara penghitungan UMK yang umumnya didasarkan atas UMK tahun sebelumnya ditambah dengan inflasi dengan menambahkan faktor alpha yang berfungsi untuk memudahkan dewan pengupahan dalam melakukan negosiasi penghitungan UMK.

Dengan demikian,nilai UMK=UMK tahun sebelumnya dikali (1+kenaikan inflasi kabupaten/kota+ alpha). Alpha ini adalah koefisien yang ditetapkan melalui keputusan presiden atau keputusan menteri dengan angka alpha mulai dari 0-X%.Besaran alpha berbeda untuk setiap sektornya.

Kenapa perlu alpha, sebagai solusi kebijakan yang melindungi kepentingan pengusaha dan buruh sekaligus dengan adanya kepastian biaya dan kepastian besaran kenaikan upah. Sebagai contoh jika kabupaten pada 2012 upah UMK sebesar Rp1.500.000 dengan inflasi pada 2012 sebesar 6% dan koefisien alpha 4%, pada 2013 upah UMK = Rp1.500.000 X ( 1+0,06+0,04) = Rp 1.650.000.

Melindungi Pengusaha dan Buruh

Sesuai survei BPS, pertumbuhan ekonomi setiap sektor usaha dapat diketahui dan besarannya berbeda setiap sektor usaha.Ada sektor usaha yang pertumbuhannya di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, namun ada juga yang di bawah pertumbuhan nasional. Mengapa cara perhitungan UMK tidak langsung saja dari UMK tahun lalu ditambah pertumbuhan ekonomi sektoral?

Tentu bagi sektor yang pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional dan bahkan di bawah inflasi akan merugikan bagi buruh,sedangkan sektor yang tumbuh di atas rata-rata nasional jika kenaikan UMK hanya dihitung sesuai kenaikan inflasi, akan menguntungkan pengusaha. Melalui besaran alpha juga akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengusaha karena akan terlindungi dari permintaan kenaikan upah yang naik sangat besar seperti kasus di Bekasi yang naik hampir 30%.

Melalui sistem penghitungan upah baru yang baru ini, pengusaha dapat memprediksi kenaikan maksimal UMK beberapa tahun ke depan berdasarkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan sektor ekonomi ditambah dengan estimasi inflasi beberapa tahun ke depan serta alpha tertinggi.

Ketika semua biaya bisa dihitung, pengusaha dapat menentukan strategi bisnisnya ke depan. Apalagi jika biaya siluman pada akhirnya bisa diberantas oleh pemerintah, akan menjadi bonus bagi pengusaha.