Tampilkan postingan dengan label Vonis Pailit bagi Telkomsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vonis Pailit bagi Telkomsel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 September 2012

Mempertaruhkan Reputasi


Mempertaruhkan Reputasi
Mutamimah;  Ketua Program Magister Manajemen, Dosen Fakultas Ekonomi Unissula
SUARA MERDEKA, 19 September 2012


DI tengah heboh berita menyangkut teroris dan korupsi, kita dikagetkan oleh informasi yang mengejutkan, yaitu Telkomsel, perusahaan operator telepon seluler terkemuka di Indonesia berpangsa pasar sekitar 50% dengan 105 juta pelanggan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit itu diajukan PT Prima Jaya Informatika.  

Gugatan berawal setelah Telkomsel secara sepihak menghentikan kontrak sehingga merugikan distributor voucher isi ulang kartu prima itu senilai Rp 5,3 miliar terkait berbagai tagihan yang belum dibayar. Mengapa Telkomsel menunggak utang dalam jumlah besar hingga pengadilan memailitkan? Apakah ada yang salah terkait pengambilan keputusan utang itu? Akankah perusahaan dapat tetap unggul dalam persaingan yang sangat prospektif? 

Utang merupakan kebijakan keuangan perusahaan guna mengembangkan usaha sehingga bisa lebih unggul dalam persaingan. Namun bila pengambilan keputusan tentang utang oleh Telkomsel itu tidak tepat langkah itu bisa berdampak luas yang merugikan banyak pihak, antara lain investor (Telkom dengan kepemilikan 65% saham), karyawan (4.424 orang), pelanggan (105 juta orang), dan masyarakat. 

Akibat lebih parah lagi dalam jangka panjang reputasi perusahaan besar itu turun di mata masyarakat nasional dan internasional. Reputasi baik perusahaan yang dibangun dengan susah payah, sangat mungkin dalam waktu singkat jatuh gara-gara kurang cermat dalam pengambilan keputusan utang.

Tidak semua perusahaan mendanai usaha dari berutang, dan hanya tipe risk taker yang berani menggunakan utang untuk mendanai usaha. Mereka beralasan utang itu dapat memotivasi dan memacu lebih serius supaya bisa cepat melunasinya. Tentu perusahaan harus berhati-hati untuk memutuskan berapa porsi utang atau modal sendiri agar tercapai struktur optimal modal yang secara langsung akan mempengaruhi kinerja. 

Pembenahan Manajemen

Jika keputusan pengambilan utang itu sangat ambisius dan hal itu sangat mungkin terjadi mengingat saat ini banyak penawaran kredit dari berbagai lembaga keuangan maka langkah itu bisa berdampak distress dan pailit atau bangkrut.  Pengambilan keputusan utang diperbolehkan selama manfaat menggunakan utang (return on investment) itu lebih besar dibanding biaya utang (cost of debt). 

Artinya, bila utang itu bisa memberi keuntungan bagi perusahaan sebaiknya keputusan untuk berutang segera dilakukan, dan sebaliknya. Modigliani Miller menyatakan perimbangan antara utang dan modal sendiri akan mencapai titik optimal dengan menyeimbangkan antara keuntungan/ manfaat penggunaan utang (tax shield) dan biaya utang (cost financial distress dan agency problem). 

Jadi penggunaan utang bisa meningkatkan nilai perusahaan hanya sampai titik tertentu (mencapai maksimal) dan setelah titik itu pemanfaatan dana utang justru cenderung menurunkan nilai dari sebuah perusahaan. Hal itu mendasarkan pada dalil bahwa pertambahan untung dari penggunaan utang tak sebanding dengan kenaikan biaya financial distress dan agency problem. 

Apalagi jika siklus bisnis sebuah perusahaan tersebut mulai menurun sehingga beban utang makin memberatkan atau sangat mungkin terjebak dalam financial distress. Implikasi trade-off theory adalah perusahaan dengan risiko bisnis yang tinggi lebih baik menggunakan sedikit utang. Persoalannya adalah bila perusahaan bangkrut maka timbul biaya kebangkrutan yang disebabkan oleh keterpaksaan menjual aktiva di bawah harga pasar, ada tanggungan biaya likuidasi perusahaan, kerusakan aktiva tetap dimakan waktu sebelum perusahaan terjual, dan sebagainya. 

Logika yang mendasari adalah makin besar penggunaan utang, makin besar pula beban biaya bunga,serta ada penurunan kemampuan untuk membayar utang. Bila hal itu tidak diimbangi dengan kondisi perusahaan yang bagus maka makin besar probabilitas penurunan penghasilan itu menyebabkan financial distress. 

Lingkungan bisnis dan persaingan yang sangat fluktuatif serta sering sangat sulit diprediksi pasti akan merugikan perusahaan bila hal itu tidak diantisipasi atau dikelola dengan baik. Dampak itu akan lebih dirasakan oleh perusahaan yang punya utang.

Jadi, keputusan untuk berutang atau tidak guna mengembangkan usaha sangat bergantung pada banyak faktor, antara lain karakteristik bisnis yang dilakukan, risiko dan siklus bisnis, aliran kas masuk, dan kondisi ekonomi. Keputusan berutang akan dibenarkan sepanjang utang itu dapat memotivasi perusahaan meningkatkan usaha yang memang punya prospek bagus. 

Seyogianya Telkomsel cepat melakukan restrukturisasi dan berbenah agar keputusan pemailitan itu tidak berdampak luas yang bisa merugikan berbagai pihak, seperti investor, karyawan, pelanggan, masyarakat luas baik nasional maupun Internasional.

Senin, 17 September 2012

Remehkan Berujung Pailit Telkomsel


Remehkan Berujung Pailit Telkomsel
M Hadi Shubhan ;  Dosen Hukum Kepailitan di Fakultas Hukum
Universitas Airlangga dan Konsultan Kepailitan 
JAWA POS, 17 September 2012


CUKUP mengejutkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pailit terhadap PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) (Jawa Pos, 15/9/2012). Mengejutkan bukan hanya karena sebagai perusahaan telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara, melainkan juga kepailitan itu berpotensi merugikan triliunan rupiah bagi negara sebagai pemegang saham mayoritas melalui PT Telkom Indonesia. Kepailitan Telkomsel sebenarnya bisa dihindari jika majelis hakim lebih bijak serta manajemen Telkomsel tidak meremehkan persoalan.

Telkomsel dimohonkan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika dengan dasar Telkomsel telah melakukan wanprestasi atas kontrak kerja sama distribusi voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011, yang intinya Telkomsel menunjuk Prima Jaya Informatika untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun. Namun, belum habis masa kontraknya, Telkomsel memutuskan secara sepihak kontrak tersebut.

Selanjutnya, sebagai salah satu konsekuensi yuridis dari kepailitan Telkomsel ini adalah seluruh harta kekayaan perusahaan menjadi sitaan umum yang akan diurus dan dibereskan kurator. Setelah menjadi sitaan umum, harta perusahaan tersebut akan dilelang dan didistribusikan kepada seluruh kreditornya. 

Syarat Permisif-Minimalis 

Secara yuridis yang dimaksud dengan pailit adalah suatu keadaan ketika subjek hukum tidak mampu dan/atau tidak mau membayar utang yang menjadi kewajibannya yang telah jatuh tempo. Adapun syarat materiil suatu subjek hukum (perusahaan) dapat dipailitkan adalah hanya dua syarat kumulatif, yakni adanya suatu utang yang tidak dibayar lunas dan perusahaan tersebut sedikitnya mempunyai dua kreditor. 

Dalam kasus pailitnya Telkomsel, syarat materiil tersebut telah terpenuhi.                                Pertama, adanya suatu utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar lunas. Dalam hal ini, Telkomsel tidak melaksanakan kewajiban mendistribusikan                              voucher kepada Prima Jaya. Syarat kedua, adanya minimal dua kreditor, juga terpenuhi. Yakni, adanya kreditor lain, PT Extent Media. Dari analisis syarat materiil tersebut di atas, bisa dikatakan bahwa Telkomsel telah me­menuhi syarat untuk dipailitkan. 

Mengapa syarat kepailitan demikian mudah? Itu terjadi sejak adanya reformasi hukum kepailitan 1998 atas skenario IMF dan World Bank. Pada saat itu para kreditor dari negara asing menghendaki semudah-mudahnya memailitkan perusahaan di Indonesia.

Terlalu mudahnya syarat kepailitan bisa disalahgunakan oleh debitor yang beriktikat buruk dan, bahkan, berkonspirasi dengan penyandang dana yang siap membeli aset-aset pailit yang jadi murah. 

Terlalu permisif dan minimalisnya syarat kepailitan tersebut sebenarnya tidak masalah jika sang hakim lebih bijaksana dalam mengadili kepailitan. Artinya, meski suatu perusahaan memenuhi syarat untuk dipailitkan, hakim bisa menolak dengan pertimbangan aspek keadilan, kepatutan, dan kewajaran. Dalam UU Kepailitan, hakim diperkenankan mempertimbangkan hukum yang tidak tertulis untuk suatu putusannya. 

Dalam kasus pailitnya Telkomsel, meski Telkomsel telah memenuhi syarat formal untuk dipailitkan, hakim seharusnya mempertimbangkan kepatutan untuk tidak memailitkannya. Apakah perusahaan se-solven Telkomsel patut dipailitkan? Apakah adil jika utang yang hanya Rp 5 miliar harus dibayar dengan menyita umum/membekukan semua aset perusahaan yang lebih dari Rp 50 triliun? Belum lagi harus dipertimbangkan potensi kerugian negara sebagai pemilik mayoritas Telkomsel melalui PT Telkom Indonesia.

Budaya Ngemplang 

Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa salah satu perilaku buruk warga di negeri yang tercinta ini adalah suka mengemplang hak orang lain. Utang atau kewajiban hukum, kalau bisa dikemplang, mengapa harus ditunaikan. Dari kultur seperti ini, juga tidak terlalu salah jika undang-undang memudahkan syarat kepailitan untuk menghukum perilaku yang suka ngemplang tersebut.

Dari proposisi ini, apabila Telkomsel tidak dipailitkan atas nama keadilan dan kepatutan tersebut, akan muncul ketidakadilan pada sisi lain, yakni ketidakadilan bagi kreditor (PT Prima Jaya dan PT Extent Media) yang tidak diberikan hak-hak hukumnya oleh Telkomsel. Ketidakpatuhan Telkomsel terhadap kontrak yang telah dibuatnya jelas merugikan PT Prima Jaya. 

Cukup disesalkan, perusahaan sekaliber Telkomsel tidak menghormati kontrak yang telah dibuatnya, terlepas dari adanya dugaan kontrak ini bermasalah. Jika Telkomsel merasa ada yang cacat dari kontrak kerja sama, seharusnya diajukan pembatalan ke pengadilan dan bukan dengan begitu saja mengingkarinya. Pihak Telkomsel terlalu meremehkan atau menggampangkan persoalan, sehingga berakibat sangat mematikan ini.

Hakim dalam kasus pailitnya Telkomsel lebih mengutamakan pemenuhan keadilan para pemohon pailit daripada keadilan bagi Telkomsel. Hakim pengadilan niaga memang dilematis, karena hanya berwenang memutus menerima atau menolak permohonan kepailitan. Ini berbeda dengan pengadilan perdata yang bisa memerintah Telkomsel membayar. 

Akkoord, Bukan Kasasi 

Agar semua pihak mendapat keadilan, dalam kasus pailitnya Telkomsel ini bisa dilakukan proses akkoord (baca: akur, artinya perdamaian). Akur dapat dilakukan setelah debitor dinyatakan pailit, tapi belum masuk pada tahap insolvensi atau harta debitor dibagi para kreditor. Dalam akur dapat dimuat pembayaran lunas terhadap PT Prima Jaya dan PT Extent, setelah akur dihomologasi (disahkan) oleh hakim dan kemudian dijalankan para pihak. Dengan begitu, Telkomsel dapat direhabilitasi dari kepailitan dan menjadi subjek hukum penuh seperti sediakala sebelum adanya kepailitan.

Upaya hukum kasasi yang dilakukan Telkomsel, tanpa adanya upaya akur, hanya akan memperuncing masalah dan semakin meresahkan banyak kalangan, baik investor maupun kalangan masyarakat pengguna jasa Telkomsel yang berjuta-juta orang.