Tampilkan postingan dengan label Beras Raskin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beras Raskin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 April 2014

Persoalan Beras untuk Rakyat Miskin

Persoalan Beras untuk Rakyat Miskin

Kadir  ;   Bekerja di Badan Pusat Statistik
TEMPO.CO, 16 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengevaluasi dan membenahi program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin). Pasalnya, program ini dianggap tidak memenuhi unsur "enam T", yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program (Koran Tempo, 5 April 2014).

Sudah menjadi rahasia umum, di lapangan, selama ini penyaluran beras murah memang bermasalah. Beras bersubsidi ini acap kali menyasar golongan mampu dan tidak menjangkau rumah tangga yang pantas menerima. Penyalurannya pun telat, kurang layak untuk dikonsumsi, dan harus ditebus dengan harga yang lebih tinggi oleh rumah tangga berpendapatan rendah.

Ditengarai, beras murah juga sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin meraup rente ekonomi, karena harganya yang lebih rendah dibanding harga pasar. Alih-alih dikonsumsi oleh rumah tangga miskin, beras ini sering dijual kembali di pasar dengan harga pasar. Jadi, frasa "beras untuk rakyat miskin" menjadi kehilangan makna.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada Maret 2013, jumlah rumah tangga penerima raskin mencapai 31,2 juta rumah tangga atau sekitar 49,45 persen dari jumlah total rumah tangga di Indonesia. Padahal, pada tahun lalu, program beras murah ini hanya menyediakan beras bersubsidi untuk 15,5 juta rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), atau 20 persen rumah tangga dengan taraf kesejahteraan terendah.

Hal ini memberi konfirmasi bahwa selama ini beras murah memang menyasar rumah tangga mampu, yang seharusnya tidak menerima bantuan. Menurut hasil Susenas pula, dari sekitar 6,6 juta rumah tangga penerima beras murah, 20 persennya justru termasuk rumah tangga dengan taraf kesejahteraan tertinggi.

Meskipun demikian, terlepas dari berbagai masalah yang melingkupinya, program ini harus tetap dipertahankan. Sebab, beras adalah komoditas yang sangat penting bagi penduduk miskin. Menurut data statistik, dalam kondisi normal (tanpa ada gejolak harga), sekitar 20–25 persen pengeluaran penduduk miskin ditujukan untuk membeli beras.

Bila harga beras naik tajam, porsi pengeluaran penduduk miskin yang tersedot untuk membeli beras bakal meningkat. Konsekuensinya, pemenuhan kebutuhan pangan lain seperti protein dan kebutahan nonpangan (kesehatan dan pendidikan) bakal terganggu. Pengalaman menunjukkan, memburuknya kondisi kemiskinan sepanjang 2005–2006 dipicu oleh meroketnya harga-harga bahan makanan, terutama beras, sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebetulnya, berbagai persoalan yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya unsur "enam T" dalam pelaksanaan program beras murah sudah lama diketahui. Karena itu, sudah semestinya pemerintah segera melakukan pembenahan. Semua ini diperlukan agar program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan, yang menyedot Rp 21,4 triliun dana negara ini, benar-benar efektif dan memberi maslahat bagi 15,5 juta rumah tangga kurang mampu. ●

Selasa, 31 Januari 2012

Raskin: Rahmat atau Tragedi Kehidupan?


Raskin: Rahmat atau Tragedi Kehidupan?
Entang Sastraatmadja, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT
Sumber : REPUBLIKA, 30 Januari 2012


Semangat awal program be ras untuk masyarakat mis kin (raskin) memang ti dak dirancang untuk permanen. Program raskin sengaja dilahirkan hanya sebagai jawaban atas krisis multidimensi yang ketika itu melanda warga dunia. Program raskin adalah wujud keseriusan pemerintah untuk membantu pengeluaran masyarakat miskin, khususnya dalam meme nuhi kebutuhan pokok.

Program raskin rupanya betul-betul berkenan di nurani kaum miskin. Akibatnya, program ras kin yang semula dirancang hanya bersifat sementara itu, bergeser menjadi program yang permanen.

Di mata masyarakat miskin, program raskin adalah sebuah kebutuhan yang mendesak dan tidak boleh dihapuskan.

Pada mulanya, beras untuk masyarakat miskin dijual seharga Rp 1.000 per kilogram (kg). Kala itu harga beras normal di pasaran sebesar Rp 2000 per kg. Artinya, pemerintah memberi subsidi sebesar 50 persen. Saat ini, pemerintah menetapkan harga beras raskin sebesar Rp 1.600 kg, sedangkan harga beras di pasaran sekitar Rp 5.000 per kg. Jadi, dalam hal ini pemerintah memberi subsidi sekitar 30 persen.

Bagi kalangan miskin, subsidi harga beras, betul-betul sangat menolong perekonomiannya. Subsidi pemerintah sebesar itu tentu akan dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan hidup lainnya. Itu sebabnya, mengapa program raskin ini sangat diharapkan untuk terus berlangsung.

Sebagian besar penerima manfaat program raskin adalah petani dan nelayan. Sekitar 70 persen dari mereka hidup dan bermasya rakat di pelosok-pelosok pedesaan dan pesisir-pesisir pinggiran pantai. Mereka hidup dalam keterbelakangan dan terjerat dalam ling karan kemiskinan yang tak berujung pangkal.

Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah, kemudian derajat kesehatan yang tidak me ma dai dan daya beli ekonomi yang merisaukan, mereka hidup ala kadarnya. Akibatnya, wajar bila dalam memenuhi kebutuhan hi dupnya, mereka ini sangat ber gantung pada keberlanjutan program raskin.

Secara hakikat, program raskin memang harus bersifat sementara. Seiring dengan perjalanan waktu, penerima manfaat program raskin harus makin berkurang jumlahnya. Sebab, kalau penerima manfaat program raskin menjadi ber tambah, semangat pemerintah untuk mengurangi jumlah orang mis kin menjadi gagal. Dengan ka ta lain, dapat juga dikatakan bah wa strategi pemerintah untuk menurunkan kemiskinan, yang se lama ini dikenal dengan pro poor itu, rupanya masih sebatas wacana.

Program raskin kini telah melewati usia satu windu. Sekalipun program ini sangat dicintai oleh masyarakat miskin, namun kita harus selalu memahami bahwa kita tidak memiliki kewajiban untuk melestarikannya. Malah setapak demi setapak kita dituntut untuk mulai menguranginya, sejalan dengan semakin berkurangnya jumlah orang miskin di Indonesia.

Situasi Antagonistik

Di sebuah harian terbitan nasional, terbaca tulisan surat pembaca yang intinya meminta kepada pemerintah agar kualitas beras raskin ditingkatkan. Surat pembaca yang ditulis oleh seorang ibu rumah tangga warga miskin di salah satu desa di Jawa Barat ini memohon kepada pemerintah agar beras yang diberikan itu sebaiknya beras yang baru dan bukan beras lama yang selama ini disimpan berbulan-bulan di gudang-gudang Bulog.

Ungkapan hati yang demikian, kelihatannya cukup penting untuk dicermati, khususnya oleh mereka yang secara aturan main bertanggung jawab atas masalah program raskin. Di sini, ada dua pihak yang ‘terikat’ kerja sama sekitar 12 tahun silam, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Perum Bulog.

Dua lembaga inilah yang dititipi amanah untuk ‘mengelola’ raskin. Perum Bulog bertanggung ja wab menyediakan beras dan menyalurkannya hingga titik distribusi. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengawal penyaluran beras dari titik distribusi kepada para penerima manfaat yang kerap kali disebut sebagai rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga sasaran (RTS).

Selain itu, telah dibentuk pula Tim Pembina Pogram Raskin yang secara berjenjang ditetapkan di masing-masing tingkatan. Tim yang terdiri atas berbagai kalangan ini diharapkan mampu memberi pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pengamanan ter hadap kelancaran program ras kin. Hadirnya unsur aparat (kejaksaan dan kepolisian) dalam tim tersebut, ditambah dengan ada nya unsur pers, LSM, organi sasi profesi, tokoh tani, dan orga nisasi perangkat daerah yang me miliki kaitan erat dengan program raskin, tentu saja akan semakin mengokohkan tim ini dalam me laksanakan peran dan fungsinya.

Sebagai BUMN yang diberi amanah untuk menyediakan dan menyalurkan beras raskin hingga ke titik distribusi, Perum Bulog pasti telah memiliki kiat-kiat dan langkah jitu untuk memberi solusi atas cetusan hati seorang ibu ru mah tangga tersebut. Justru yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah benarkah beras yang selama ini dikelola oleh Perum Bulog dan nantinya bakal dibagikan itu selalu teruji dan tergolong dalam kualitas yang baik?

Selama ini masih sering terekam adanya keluhan dari penerima manfaat program raskin tentang adanya kualitas beras yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Salah satunya adalah pengalaman yang terjadi di Kecamatan Buniseri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kejadian ini tentu saja cukup mengagetkan. Terekam adanya beras raskin yang bau apek dan banyak kutunya.

Harapan warga miskin yang men dambakan beras raskin itu berkualitas, juga merupakan ke inginan kita bersama. Sekalipun pro gram raskin di dalamnya ter kandung ‘subsidi’, pasti kita tidak ingin jika beras yang diberikan kepada warga miskin itu dalam kua litas yang tidak baik. Mereka, ba gaimanapun adalah warga bangsa Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama de ngan warga-warga bangsa lainnya.

Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah (melalui Perum Bulog) tentunya, kita berkeinginan agar ungkapan tulus dari seorang ibu rumah tangga itu dapat dicermati secara serius dan dicarikan solusi cerdasnya. Jika harapan ini terkabul, boleh jadi kita pun akan mendapat ‘tepuk tangan’ yang meriah dari warga miskin di tanah merdeka. Program raskin mestinya tetap mengedepan dan menjadi rahmat, bukan tragedi kehidupan. ●