Tampilkan postingan dengan label Hanta Yuda AR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hanta Yuda AR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

Membaca Arah Pemilih Milenial

Membaca Arah Pemilih Milenial
Hanta Yuda AR ;  Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 23 April 2018



                                                           
KOMPETISI politik elektoral 2019 diperkirakan akan didominasi generasi milenial. Berdasarkan proporsi usia pemilih, Pemilu 2019 akan diikuti oleh sekitar 40% pemilih usia 17-35 tahun. Itu artinya generasi milenial akan turut mewarnai peta dukungan politik 2019, bahkan akan menentukan siapa calon presiden Indonesia mendatang.

Karakter mendasar yang membedakan generasi X (36 tahun-55 tahun) maupun generasi baby boomers (55 tahun ke atas) dengan generasi milenial (17 tahun-35 tahun) adalah melek informasi dan terkoneksi (connected) melalui jejaring media sosial digital, yang terhubung melalui internet.

Media sosial yang kini menjadi salah satu 'mesin politik' efektif untuk melakukan propaganda politik maupun penetrasi isu adalah dunia yang sangat akrab dengan generasi milenial.

Di titik inilah, karena typical mereka sebagai generasi digital native, yang sangat melek informasi dan kerap bercengkrama dengan smartphone dan media sosial, menjadikan generasi milenial sejatinya tidak hanya strategis secara kuantitas, tetapi juga amat penting sebagai salah satu 'mesin' propaganda isue politik dalam memobilisasi dukungan suara elektoral.

Eksposure dan aktivitas digital generasi ini sangat berpengaruh pada sirkulasi isu-isu menjelang pemilu.

Apalagi, konten digital sangat berpengaruh pada generasi pemilih matang yang lebih banyak menerima dibandingkan memverifikasi atau memproduksi konten sebagaimana yang dilakukan oleh generasi milenial.

Meskipun secara konseptual pemilih milenial merujuk pada generasi Y (21 tahun-35 tahun), penggunaan pemilih milenial yang juga mencakup generasi Z (17 tahun-20 tahun) akan lebih memudahkan kita dalam pembacaan pemilih muda dan pemilih matang (lebih dari 35 tahun).

Lalu pertanyaannya, ke mana arah preferensi politik para pemilih milenial ini?

Paling tidak ada tiga poin penting untuk membaca arah dan preferensi politik pemilih milenial; 1. potensi partisipasi politik dan kemantapan pilihan, 2. sensitifitas pada isu sosial/kebijakan, 3. dan tentunya adalah soal preferensi terhadap kandidat dan pilihan politiknya dalam pemilu, baik karakter kandidat yang disukai maupun dukungan personal terhadap kandidat.

Pemilih galau

Berdasarkan data survei Poltracking Indonesia pada Februari 2018, potensi partisipasi pemilih milenial pada pemilu 2019 pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan generasi pemilih matang (36 tahun ke atas).

Potensi partisipasi (responden yang menjawab akan menggunakan suaranya pada pemilu 2019) kedua kelompok ini berada pada angka 76%-77%.

Namun demikian, hal yang menarik adalah ketetapan pilihan generasi milenial terhadap pilihan partai dan kandidat capres lebih rendah dibandingkan generasi matang. Ada sekitar 60% pemilih milenial yang tidak punya ketetapan pilihan politik dibandingkan pemilih matang yang separuhnya (50%) sudah matang dengan pilihan politiknya.

Singkatnya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Poltracking, preferensi pilihan figur capres oleh milenial belumlah solid apalagi dikotomis sebagaimana produk politik pemilu 2014.

Pemilih milenial akan mencari tahu dan meverifikasi kandidat secara mandiri tidak bergantung pada sosialisasi politik di dalam keluarga.

Hal ini ditunjukkan oleh rendahnya partisan identification atau Party ID kelompok pemilih ini, sekitar 17,5%.

Party ID adalah produk dari pendekatan psikologis yang dibangun oleh Campbell et al (1960) di Universitas Chicago lebih dari setengah abad yang lalu.

Tesisnya adalah bahwa sosialisasi politik di dalam keluarga ketika masa kecil dan remaja akan menciptakan perilaku politik berdasarkan preferensi partai di dalam keluarganya.

Akhirnya, asosiasi pemilih terhadap partai dilihat sebagaimana asosiasi pemilih terhadap agama atau identitas rasional mereka.

Artinya, Party ID yang rendah tersebut menjelaskan bahwa siapapun figur yang diusung oleh partai yang mereka pilih atau yang ada di dalam keluarga, tidak terlalu berpengaruh pada pilihan capresnya.

Hal menarik lain dari potensi keterlibatan generasi milenial dalam pilpres mendatang, adalah generasi ini menyatakan masih mungkin berubah dalam menentukan/memilih siapa kandidatnya (63%).

Karena itu, pemilih milenial terbilang pemilih kritis yang masih 'galau'.

Meskipun hal itu masih dapat dipahami bahwa hingga saat ini belum ada kandidat yang secara solid menarik bagi generasi milenial.

Mereka masih wait and see siapa-siapa kandidat yang mampu memberi ekspektasi besar bagi masa depan kaum milenial.

Namun, kabar baiknya, generasi milenial merespons positif Pilpres 2019 mendatang dengan cukup tigginya potensi partisipasi dari segmentasi pemilih ini.

Data terbaru survei Poltracking Indonesia misalnya menunjukkan bahwa 78,4% generasi milenial menyatakan akan menyoblos pada pilpres mendatang. Ini adalah kabar baik bagi demokrasi di Indonesia sekaligus menunjukkan bahwa arus deras informasi membuat generasi milenial Indonesia tidak alergi dengan politik.

Pemilih rasional-sosiologis

Preferensi pemilih milenial terhadap latar belakang kandidat presiden, berdasarkan data survei Poltracking Indonesia Februari 2018, yang cukup menarik sekaligus mengejutkan adalah preferensi sosiologis sedikit lebih banyak diletakkan pada agama yang dianut kandidat (27%) dibandingkan kinerja kandidat (17%), dan delapan faktor-faktor latar belakang kandidat lainnya yang berada di bawah 10%.

Namun demikian, jika 10 faktor latar belakang figur capres kita simplifikasi ke dalam tiga klasifikasi yaitu faktor rasional (kinerja rekam jejak, kompetensi, dan visi), faktor sosiologis (latar agama, etnis, dan asal daerah), serta faktor psikologis kandidat (usia, gender, dan karakter personalnya), maka pemilih milenial cenderung rasional (39%) dibandingkan sosioligis (30%).

Berdasarkan data ini, harus diakui bahwa program kebijakan yang sudah dilakukan oleh kandidat petahana ataupun program yang ditawarkan oleh kandidat capres penantang, akan mempunyai efek tidak jauh berbeda dengan isu-isu yang berkaitan dengan identitas sosial pemilih milenial, baik agama, etnis, dan kelompok kedaerahan yang menjadi basis identitas pemilih termasuk kelompok milenial.

Tentu ekspektasi kita adalah sejauh mana para kandidat capres dan winning team-nya mampu mengeksplorasi dan mengoreksi program kebijakan dibandingkan mengeksploitasi isu sosiologis dan identitas.

Atribusi variabel-variable sosiologis memang tidak bisa dilepaskan dari kandidat capres.

Namun demikian, kemenangan Jokowi atas Prabowo pada 2014 pada dasarnya menunjukkan bahwa bagaimanapun juga rasionalitas pemilih yang diletakkan pada evaluasi kinerja dan performance kandidat, lebih banyak dihitung oleh pemilih dibandingkan sentimen yang 'dibangun' atas identitas.

Terlepas dari argumen psikologis ini, skema penyerentakan pemilu antara kursi presiden dan kursi legislatif bisa jadi akan menghasilkan output elektoral yang sama sekali berbeda dengan 2014.

Kelompok pemilih milenial juga boleh jadi sangat kuat menerima efek coattail dari skema pemilu serentak tersebut.

Artinya, meski kedekatan kelompok pemilih ini dengan partai terbilang rendah, angka straight ticket voting (linieritas antara pilihan capres dan kandidat-kandidat partai di semua level) bisa jadi akan tinggi.

Preferensi capres

Dari sisi preferensi terhadap karakter atau sifat kandidat yang disukai, data survei Poltracking menunjukkan bahwa pemilih generasi milenial menginginkan kandidat dengan karakteristik merakyat (35%), dan jujur/berintegritas (11,8%).

Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi milenial menyukai kandidat yang menyatu dan tak berjarak dengan 'gaya hidup' mereka (merakyat).

Selain itu, juga menyukai karakter jujur, boleh jadi efek bias dari banyaknya informasi media terkait kasus-kasus korupsi akhir-akhir ini.

Secara lebih spesifik, pemilih pada kelompok usia ini juga mempunyai preferensi figur capres yang 'mengkombinasikan' personalitas Jokowi dan Prabowo, yaitu merakyat (26%) dan tegas (13%).

Lebih dari 10 variable karakteristik figur capres lainnya yang diajukan dalam pertanyaan hanya dipilih kurang dari 10% kelompok pemilih milenial.

Hal inilah yang menjelaskan kelompok pemilih milenial tidak terlalu solid (di bawah 50%) dalam mendukung petahana Jokowi sebagai capres, dibandingkan pemilih matang yang cenderung lebih solid di atas 50%.

Namun demikian, preferensi pada figur yang merakyat dan tegas pada dasarnya bukanlah hal yang unik dalam perilaku memilih.

Preferensi ini cukup menjelaskan teori valensi dalam psikologi pemilih, di mana pemilih akan memilih kandidat yang dianggap mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan umum atau dasar seperti lapangan kerja, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Hal ini juga terkonfirmasi dalam survei Poltracking.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana pemilih milenial mengeksplorasi diri dan memperlakukan konten di dalam platform digital terutama media sosial yang merupakan 'dunia nyata' mereka.

Kondisi itu tentu menjadi peluang sekaligus tantangan bagi setiap parpol dan kandidat presiden.

Mereka harus segera melakukan inovasi dan lebih berkonsentrasi membangun panggung kontestasi yang sehat, di dalam dunia digital demi mendulang suara pemilih milenial.

Sabtu, 13 Januari 2018

Utak-Atik Koalisi Politik

Utak-Atik Koalisi Politik
Hanta Yuda AR  ;  Direktur Ekesekutif Poltracking Indonesia
                                            MEDIA INDONESIA, 12 Januari 2018



                                                           
PENDAFTARAN calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 telah berakhir. Meskipun pergerakan bongkar pasang dan utak-atik koalisi antarpartai politik (parpol) sangat dinamis, bahkan hingga waktu akhir pendaftaran, perubahan komposisi koalisi antarparpol masih berubah di beberapa daerah. Koalisi yang semula terbaca publik sudah solid dan mantap, tiba-tiba bubar dan membentuk format baru koalisi yang sama sekali berbeda. Mengapa perubahan komposi­si koalisi dalam mengusung calon kepala daerah menjadi demikian mudah berubah dan cair? Apa sesungguhnya yang menjadi pijakan parpol dalam menentukan bakal calon kepala daerah dalam pilkada? Tulisan ini mencoba menganalisis problem koalisi partai kita serta berbagai aspek yang memengaruhi utak-atik koalisi parpol. Ada tiga hal yang menjelaskan hal ini: 1) problem tuna-ideologi partai; 2) struktur kekuasaan partai yang oligarkis; dan 3) realitas politik elektoral.

Tuna-ideologi

Meskipun terlihat klise, sindrom tuna-ideologi yang menjerat parpol tak bisa lepas dari rantai kausalitas bongkar pasang koalisi. Partai yang ada saat ini terlihat tak mampu menjalankan platform ideologi­nya secara jelas. Sejurus dengan tesis Kirchheimer (1966) setengah abad yang lalu soal catch-all party yang berkembang di negara-negara Barat hingga kini, partai yang ada di Indonesia relatif tidak berbeda. Partai dengan sengaja mengaburkan basis ideologinya untuk menangkap semua kelompok pemilih. Identitas ideologis hanya digunakan sebagai pembungkus kepentingan politik dan elektoral.

Sekalinya bertemu dalam mua­ra kepentingan yang sama, partai-partai ‘beda warna’ itu dengan segera bisa leluasa ber­senyawa. Partai nasionalis dan partai religius yang tak canggung membangun relasi koalisi untuk mengajukan kan­didat tertentu. Misalnya, di Jawa Tengah (Jateng), PDIP bisa leluasa berkoalisi dengan PPP mencalonkan pasangan Ganjar-Gus Yasin sebagai pasangan Cagub Jateng. Derita tuna-ideologi parpol ini berakibat fatal pada pembangunan koalisi partai. Pertama, spektrum ideologi parpol sering tak sejalan dengan garis kebijakan partai. Misalnya, partai dengan identitas keagamaan bisa sangat cair dan terlihat memiliki tabiat yang sama dengan partai berbaju nasionalis.

Kedua, di antara partai pengusung dengan kandidat sering tidak linear dengan garis ideologinya. Pada titik ini, ka­der partai menjadi korbannya. Mereka tak berdaya jika partai mengusung kandidat di luar partai semisal mengejar ke­menangan dengan hanya menimbang faktor elektabilitas dan modalitas. Ketiga, proses koalisi di dae­rah sering kali asimetris dengan koalisi di tingkat nasional. Misalnya, relasi Partai PDIP-Gerindra berhadap-hadapan dalam politik nasional, tapi bisa berkoalisi mendukung calon yang sama di pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sula­wesi Selatan (Sulsel). PDIP dan Demokrat juga cenderung berseberangan di koalisi nasional, namun bisa berkoalisi dalam Pilkada Jateng dan Kalimantan Barat (Kalbar). Begitu juga gambaran relasi PKS dan PDIP yang bersebe­rang­­an di koalisi nasional tapi mampu membentuk koalisi di Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Sulsel. Relasi ini memberi gambaran bahwa semua bisa berkoalisi dalam satu muara jika bertemu kepentingan yang sama.

Oligarki parpol

Faktor lainnya yang meme­ngaruhi bongkar pasang koa­lisi parpol ialah kekuatan oligarki yang berkembang dalam tubuh parpol. Dalam proses koalisi, pimpinan partai menjadi semacam oligarki yang begitu berkuasa baik karena kekuatan finansialnya maupun karena posisi kekuasaan di internal partai yang diakui hukum. Hegemoni parpol dalam proses rekrutmen atau seleksi kandidat diperparah kekuatan oligarki yang telah menjadikan proses kandidasi menjadi domain privat para oligarki di tubuh partai. Ar­gu­men itu sejalan dengan beberapa Winters (2011) serta Robison dan Hadiz (2004) yang menjelaskan bahwa para oligarki telah membajak parpol di Indonesia.

Dan efek destruktif dari oligarki di tubuh parpol ialah sentralisme struktur kekuasaan di dalam partai. Pengurus partai daerah tak memiliki kekuatan otonom mengambil keputusan politik koalisi. Mereka sepenuhnya bergantung kepada putusan dari pimpinan parpol di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kondisi itu menjadikan para pengurus DPP memiliki kekuatan besar dalam menentukan koalisi parpol yang berkembang di semua wilayah. Karena pencalonan kandidat adalah domain para elite, kedekatan elite parpol menjadi determinan pola koalisi. Misalnya, kedekatan elite PDIP, PKB, dan NasDem akan cende­rung mudah membentuk koalisi dalam pilkada. Begitu juga dengan kedekatan elite PKS dengan sosok Prabowo Subianto Ketum Gerindra akan cenderung memudahkan koalisi PKS-Gerindra di beberapa Pilkada semisal Jawa Barat (Jabar), Jateng, Sumatra Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulsel.

Realitas politik elektoral

Dua problem kepartaian tersebut bertemu dengan beberapa realitas politik elektoral di Indonesia. Pertama, karena perkembangan studi soal perilaku, partai akhirnya mempunyai referensi untuk melihat potensi keterpilihan kandidat. Hampir semua partai mempertimbangkan elektabilitas kandidat sebagai syarat pemberian dukungan. Pertimbangan ini merupakan kalkulasi realistis parpol untuk memenangi pilkada. Seba­gaimana kata Storm (1990), pada dasarnya semua partai ingin menang pemilu. Tak pelak kandidat dengan elektabilitas tinggi menjadi magnet bagi banyak partai.

Realitas kedua, regulasi 20% kursi menjadi pertimbangan praksis bagi partai untuk menimbang-nimbang dukungan kandidat dalam pilkada. Pertimbangan kecukupan jumlah kursi ini menjadi rawan terjadi transaksi politik yang tidak sesuai dengan platform parpol. Namun, demi tujuan praktis kecukupan dukungan, lobi-lobi koalisi tak terhindarkan.Terakhir ialah tingginya fragmentasi sistem kepartaian di level lokal. Persebaran kursi di DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota menciptakan tidak adanya dua atau tiga partai dominan. Dirk Tomsa (2014) bahkan mencatat fragmentasi politik di level subnational ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan fragmentasi di level pusat. fragmentasi yang tinggi ini menyebabkan pola koalisi partai dalam pencalon­an kepala daerah tidak konsis­ten dengan karier politik kader, apalagi ideologi partai.

Akhirnya, rentetan kausa­litas di atas mau tak mau me­nyebabkan koalisi partai dalam pencalonan kepala daerah manjadi begitu cair. Pertanyaannya, apakah tugas partai dianggap selesai setelah surat rekomendasi diturunkan dan kandidatnya terdaftar di KPU? ●

Sabtu, 11 Februari 2012

Mengurai Pemicu Megakorupsi Politik


Mengurai Pemicu Megakorupsi Politik
Hanta Yuda A.R., ANALIS POLITIK THE INDONESIAN INSTITUTE
Sumber : KORAN TEMPO, 10 Februari 2012


Indikasi keterlibatan petinggi partai dalam megaskandal korupsi proyek Wisma Atlet dan Hambalang kian terang dengan kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan sejumlah nama petinggi Partai Demokrat dan siapa sesungguhnya “Ketua Besar” dan “Bos Besar”. Potret buram seperti ini tak hanya menjangkiti Demokrat, karena hampir tak tersisa satu pun partai di DPR yang tak terserempet kasus korupsi.

Fenomena seperti ini boleh jadi merupakan “gejala” ketidakberesan cara berdemokrasi kita. Ibarat mengobati pasien kanker dengan gejala nyeri dan pusing. Dokter hanya memberikan obat antinyeri dan antipusing, tanpa pernah melakukan tindakan medis untuk membunuh sel-sel kanker di dalam tubuh pasiennya. Apa yang terjadi? Tentu saja penyakit kanker itu tak kunjung sembuh, dan justru semakin mengganas. Seperti itulah fenomena kian mengganasnya korupsi politik di negeri ini. Kita hanya berfokus pada upaya mengatasi “gejalanya”, tetapi lengah dalam membereskan sumber pemicunya, sehingga korupsi politik terus mengalami diaspora--berkembang-biak dan menyebar--dengan sangat cepat.

Mengatasi gejala--tindak pidana korupsi--melalui penegakan hukum yang tegas memang sangat penting, tetapi mengurai dan mengatasi pemicu utama terjadinya skandal-skandal itu juga tak kalah penting. Situasi ini memunculkan sebuah pertanyaan reflektif: mengapa hal itu terjadi dan apa saja pemicu maraknya megaskandal korupsi politik yang melibatkan para petinggi partai?

Lima Pemicu

Paling tidak ada lima hal yang terindikasi kuat menjadi pemicu sekaligus akar penyebab terjadinya korupsi politik yang melibatkan para elite partai secara bervariasi: imbas dari rapuhnya sistem pendanaan partai yang tak transparan, mulai tahap pemasukan hingga pengeluaran; efek dari liberalisasi sistem pemilihan yang menyebabkan prosedur pemilihan berbiaya tinggi (high-cost procedure); implikasi dari rapuhnya sistem rekrutmen dan suksesi kepengurusan di internal partai; buruknya sistem penganggaran di DPR yang mendorong terjadinya penyimpangan; serta kebobrokan birokrasi dan sistem tender proyek pemerintah.

Sistem pendanaan publik dan mekanisme iuran anggota, yang seharusnya menjadi tulang punggung pendanaan partai, gagal diterapkan. Akibatnya, sumber pemasukan partai mengandalkan sumbangan pengusaha--secara legal maupun ilegal--dan setoran kader serta pengurus yang menjadi pejabat publik. Pola relasi seperti inilah yang berpotensi besar mendorong terjadinya penyimpangan elite partai berkolaborasi dengan kepentingan bisnis melalui permainan anggaran dan tender proyek pemerintah. Pendanaan partai yang ditopang setoran kader di DPR dan pemerintah juga mendorong terjadinya pengurasan uang negara melalui permainan anggaran. Apalagi undang-undang hanya membatasi sumbangan maksimal dari luar, tetapi tak membatasi besaran sumbangan pengurus kepada partai.

Sistem pemilihan yang kian liberal menyebabkan biaya politik (kampanye) sangat tinggi. Setiap partai dan kandidat dituntut memiliki modal kampanye sangat besar. Partai dan kandidat yang tidak memiliki modal cukup akhirnya melakukan transaksi dengan pengusaha penyandang dana politik sebagai sponsor, atau menggerus uang negara secara ilegal melalui praktek permainan anggaran dan proyek pemerintah.

Rapuhnya sistem rekrutmen dan suksesi kepengurusan di lingkup internal partai juga berkontribusi memicu terjadinya korupsi politik. Mekanisme seleksi jabatan publik yang tak transparan dan transaksional menyebabkan partai terperangkap dalam kebutuhan finansial, dan dijadikan sumber pemasukan partai. Kondisi ini menjadi pintu masuk perilaku koruptif, karena para kandidat yang mengeluarkan biaya tinggi hampir pasti berpikir bahwa biaya politik yang dikeluarkannya harus kembali. Sementara itu, suksesi kepengurusan di lingkup internal partai juga menjadi pertarungan kekuatan kapital yang kerap disertai praktek politik uang. Hal ini jelas menyebabkan kandidat ketua umum dan tim pemenangannya membutuhkan sumber finansial sangat besar.

Adapun proses penyusunan anggaran di DPR yang tak transparan dijadikan sebagai lahan subur bagi praktek korupsi politik. Apalagi DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besar-kecilnya anggaran untuk kementerian dan lembaga negara, bahkan ikut menentukan perusahaan-perusahaan mana yang akan melaksanakan sejumlah proyek di kementerian. Pada situasi besarnya kebutuhan finansial dalam sistem pemilihan berbiaya tinggi, sistem pendanaan partai yang bermasalah, serta sistem rekrutmen/suksesi internal partai berbasis pertarungan kapital, partai memanfaatkan celah kelemahan sistem penganggaran dan bobroknya birokrasi tender proyek pemerintah melalui modus praktek percaloan anggaran dan permainan proyek pemerintah. Karena itu, para politikus yang korup sejatinya tak hanya didorong oleh motif memperkaya diri, tetapi juga untuk mengisi pundi-pundi partai.

Jalan Keluar

Beberapa proposal jalan keluar dapat diajukan untuk mengantisipasi kelima pemicu itu, atau paling tidak mengurangi potensi terjadinya “diaspora korupsi politik”. Pertama, pembenahan sistem pendanaan partai, mulai aspek pemasukan, pengelolaan, hingga transparansi pengeluaran. Karena itu, diperlukan secara khusus pengaturannya melalui UU Keuangan/Pendanaan Partai. Kedua, regulasi pembatasan belanja kampanye (limited spending) partai dan kandidat dalam UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya praktek korupsi anggaran karena motif untuk mengisi kas partai atau mengembalikan modal ketika terpilih, sekaligus mendorong agar pelaksanaan pemilu semakin murah dan adil.

Ketiga, demokratisasi dan reformasi sistem rekrutmen serta suksesi kepengurusan partai melalui mekanisme yang transparan. Hal ini membutuhkan kesadaran elite partai untuk melakukan perubahan dari dalam, serta melalui pengaturan yang lebih tegas dan terperinci di UU Partai Politik. Keempat, pembenahan sistem pembahasan APBN--di komisi-komisi maupun Banggar--dan sistem tender proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan KPK dan BPK untuk memperkecil celah permainan mafia anggaran.

Kelima, regulasi sistem pembuktian terbalik bagi pejabat publik, kandidat, dan partai. Sehingga diperlukan aturan dan sistem yang mengharuskan para kandidat dan partai membuktikan bahwa sumber pemasukan diperoleh secara legal. Jika melanggar, kandidat dan partai tersebut dilarang mengikuti pemilu, bahkan dibubarkan.

Karena itu, upaya mengatasi skandal-skandal megakorupsi politik tak hanya dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga harus memutus mata rantai penyebaran virus korupsi politik yang kian mengganas dan menggurita itu dengan membereskan penyebabnya. *

Adapun proses penyusunan anggaran di DPR yang tak transparan dijadikan sebagai lahan subur bagi praktek korupsi politik. Apalagi DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besar-kecilnya anggaran untuk kementerian dan lembaga negara, bahkan ikut menentukan perusahaan-perusahaan mana yang akan melaksanakan sejumlah proyek di kementerian. ●

Selasa, 24 Januari 2012

Penyimpangan Parlemen


Penyimpangan Parlemen
Hanta Yuda A.R., ANALIS POLITIK THE INDONESIAN INSTITUTE,
PENULIS BUKU PRESIDENSIALISME SETENGAH HATI
Sumber : KORAN TEMPO, 24 Januari 2012


Masyarakat semakin sulit memberi apresiasi positif atas kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini. Hal itu tecermin dari semakin merosotnya tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap DPR berdasarkan berbagai survei opini publik. Buruknya citra DPR dalam persepsi publik ini menyebabkan segala kebijakan yang dikeluarkan lembaga itu--terutama berkaitan dengan penambahan fasilitas dipastikan selalu mendapat penolakan karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Potret paling anyar tentang kuatnya penolakan publik terlihat dari kritik keras terhadap kebijakan penggelontoran dana sebesar Rp 20,3 miliar untuk merenovasi ruang rapat Badan Anggaran. Sebelumnya, pada pembuka tahun 2012, DPR juga dikritik karena mengalokasikan Rp 2 miliar untuk biaya renovasi toilet dan Rp 3 miliar untuk renovasi tempat parkir. Masyarakat juga pernah menentang keras rencana pembangunan gedung baru yang disertai fasilitas ruang rekreasi, kolam renang, pusat kebugaran, dan ruang spa, yang berpotensi menguras APBN sebesar Rp 1,6 triliun. Namun rencana itu akhirnya dibatalkan DPR.

Inilah risiko lembaga perwakilan yang mengalami defisit kepercayaan tetapi dianggap surplus fasilitas, akan sulit mendapatkan dukungan publik. Memburuknya citra DPR itu disebabkan oleh berbagai perilaku tidak terhormat, seperti korupsi misalnya, yang ditampilkan beberapa wakil rakyat yang menyandang status terhormat itu. Jika integritas (perilaku koruptif) wakil rakyat masih dinilai rendah dan belum layak diapresiasi, lalu bagaimana sesungguhnya kinerja DPR dalam menjalankan fungsi-fungsi esensialnya sebagai anggota parlemen?

Kinerja Rendah

Untuk menjawab pertanyaan di atas, paling tidak kita dapat melihatnya dari tiga fungsi utama parlemen. Fungsi pertama adalah membuat undang-undang (legislasi). Produktivitas dan kualitas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi terbilang masih rendah. DPR hanya berhasil menyelesaikan kurang dari 30 persen dari target Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional 2011. Selain secara kuantitas tidak memenuhi target Prolegnas, secara kualitas juga masih bermasalah dan tak sejalan dengan konstitusi maupun aspirasi rakyat. Hal itu terlihat dari banyaknya undang-undang yang diuji ke Mahkamah Konstitusi, dan di antara UU tersebut ada beberapa pasal yang dibatalkan MK.

Padahal, melalui fungsi legislasi ini, sejatinya DPR diharapkan menjadi episentrum penuntasan demokratisasi dan reformasi politik. Sebab, proses legislasi di DPR dapat menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan problematika kerancuan dan penyimpangan sistem politik Indonesia selama ini. Persoalan efektivitas pemerintahan akibat dari inkompatibilitas kombinasi antara sistem presidensial dan sistem multipartai ekstrem; problem politik biaya tinggi akibat dari liberalisasi sistem pemilu; persoalan korupsi politik dan mafia anggaran akibat rapuhnya sistem pendanaan partai, merupakan sekelumit persoalan yang mestinya dapat diantisipasi melalui pembenahan sistem melalui regulasi perundangan-undangan di DPR.

Katakanlah misalnya RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR saat ini, masih jauh dari semangat untuk mengantisipasi persoalan-persoalan itu. Regulasi pembatasan belanja atau pengeluaran kampanye (limited spending) untuk mengantisipasi praktek korupsi anggaran karena motif untuk mengembalikan modal akibat biaya politik tinggi, ternyata tidak tersentuh sama sekali. Perdebatan paling krusial justru pada persoalan angka persentase parliamentary threshold. Itu pun bukan dilandasi dengan semangat benar-benar untuk melakukan upaya penyederhanaan partai politik secara komprehensif, melainkan lebih pada kepentingan masing-masing partai di Pemilu 2014.

Fungsi kedua, pengawasan (controlling), juga belum dijalankan secara optimal karena seolah hanya dijadikan sekadar alat bagi partai-partai di DPR untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Padahal, jika dijalankan secara serius, fungsi pengawasan ini dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah dalam penyelesaian berbagai kasus-kasus besar yang tidak tuntas hingga saat ini.

Ketidakjelasan dan ketidaktuntasan kasus Bank Century menjadi potret paling terang tentang ketidakseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal gegap gempita skandal ini di awal telah menguras energi bangsa dan mengganggu jalannya pemerintahan. Namun kegaduhan politik ini ternyata berakhir antiklimaks dan tanpa kejelasan. Hak angket dan hak interpelasi DPR sebagai instrumen pengawasan selama ini cenderung hanya menjadi alat bagi partai-partai di DPR untuk bernegosiasi dan memperkuat posisi tawarnya di dalam pemerintahan. Perbedaan politik antara pemerintah dan parlemen biasanya akan berakhir melalui proses tawar-menawar politik yang beraroma "politik transaksional".

Sementara itu, dalam menjalankan fungsi penganggaran, sering kali terjadi kebocoran, bahkan praktek korupsi anggaran sering kali menjadi pemasukan tidak resmi bagi partai politik. Praktek mafia anggaran ini berawal dari rapuhnya sistem pendanaan partai politik di satu sisi, dan besarnya celah-celah kelemahan sistem penganggaran dan peluang penyimpangan di sisi lain. Pada situasi kebutuhan finansial dalam sistem pemilihan berbiaya tinggi, sistem pendanaan partai yang bermasalah, serta besarnya celah penyimpangan dalam sistem penyusunan anggaran inilah, akan terdorong terjadinya korupsi di parlemen dalam bentuk praktek percaloan anggaran dan permainan proyek pemerintah oleh anggota legislatif. Karena itu, wajar jika setiap penambahan fasilitas bagi DPR yang dinilai berkinerja rendah kerap ditolak publik.

Partai Gagal

Potret tentang rendahnya kualitas dan produktivitas DPR sejatinya merupakan refleksi atas kegagalan partai, sebab semua anggota DPR diseleksi melalui mekanisme partai. Bahkan partai di era reformasi saat ini memiliki posisi dan kekuasaan politik amat kuat dan strategis: tak hanya mendominasi proses sirkulasi di legislatif (DPR) tetapi juga pergantian elite kepemimpinan politik di eksekutif serta kepemimpinan di lembaga yudikatif dan komisi-komisi negara melalui proses di parlemen.

Kegagalan partai dengan postur kekuasaan yang kuat itu menyebabkan demokrasi Indonesia mengidap "sindrom partai gagal", suatu kondisi di mana postur kekuasaan dan kewenangan partai sangat kuat, tetapi menyimpan banyak "penyakit" dan penyimpangan (deviasi demokrasi), akibat kekuasaan partai menguat tetapi tidak diimbangi dengan "sistem imunitas" berupa penguatan sistem dan pelembagaan internal, sehingga mudah terjangkit virus penyimpangan partai. Pada situasi seperti inilah berimbas pada citra dan kinerja DPR. Karena buruknya citra dan rendahnya kinerja DPR adalah kegagalan partai politik.

Karena itu, sejauh mana prospek DPR mampu mendorong reformasi politik dan ikut mendorong kinerja pemerintah dalam penuntasan kasus-kasus besar, seperti korupsi dan penegakan hukum pada 2012, sangat bergantung pada komitmen partai politik. Tanpa komitmen baru dari partai-partai di parlemen, DPR akan tetap sekadar menjadi "arena" permainan politik saling sandera dan permainan anggaran demi kepentingan elektoral 2014, maka sulit berharap DPR akan menjadi bagian dari solusi perbaikan bangsa.