Tampilkan postingan dengan label Abdul Waid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Waid. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juni 2017

Agama Minus Etika Kemanusiaan

Agama Minus Etika Kemanusiaan
Abdul Waid ;  Cendekiawan Muda Muslim;
Dosen Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
                                                         KOMPAS, 12 Juni 2017




                                                           
Mengapa agama-agama dapat diterima secara global oleh khalayak di muka bumi?" tanya Emmanuel K Twesigye, seorang orientalis kontemporer asal Amerika, dalam pengantar bukunya, Religion & Ethics for a New Age: Evolutionist Approach (University Press of America, 2001).

Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Emmanuel. Menurut dia, semua agama dapat diterima dan bertahan di dunia hingga saat ini tiada lain karena setiap sosok pembawa agama-agama itu mengajarkan etika kemanusiaan. Dan, dalam setiap norma ajaran yang disampaikan kepada pengikutnya juga selalu menonjolkan etika kemanusiaan.

Muhammad SAW, misalnya, tegas mengatakan bahwa dia diutus ke dunia adalah semata-mata untuk menyempurnakan etika (baca: akhlak). Yesus, demikian pun, yang diyakini sebagai utusan sekaligus Tuhan bagi umat Kristiani juga menekankan pentingnya etika kemanusiaan pada sesama manusia. Kedua sosok tersebut menaburkan perilaku-perilaku manusiawi kepada siapa saja tanpa pandang dulu. Penghormatan setinggi-tingginya dicurahkan kepada setiap kawan dan lawan.

Andai saja para pembawa agama itu hanya mengajarkan hukum dan ibadah transendental tanpa etika kemanusiaan yang membumi, barangkali agama di dunia sekadar jadi alienasi dan candu sebagaimana yang dituduhkan oleh Karl Marx, seorang pengusung ideologi komunisme dan kapitalisme dalam dunia perekonomian kelahiran Jerman.

Lebih jauh lagi, jika itu yang terjadi, agama akan ditolak umat manusia sejak awal masa-masa turunnya ke dunia.

Di atas norma hukum

Di sinilah mengapa banyak kalangan pemuka agama, khususnya para ulama sufi, yang mengatakan bahwa etika kemanusiaan adalah jauh melampaui norma-norma hukum. Mereka sering kali "menabrak" norma-norma hukum demi tujuan-tujuan kemanusiaan.

Oleh karena itu, mereka selalu hidup bertenggang rasa dengan sesama, tolong-menolong, dan menghindar dari sikap ketidakadilan, kesombongan, keangkuhan, serta segala yang bisa menyakiti perasaan orang lain, apa pun golongan dan agamanya. Bahkan, pada hewan sekalipun, etika kemanusiaan semacam itu juga mereka terapkan.

Salah satu tokoh berpengaruh di dunia Islam yang menampilkan pola keberagamaan yang berpijak pada etika kemanusiaan yang sangat tinggi ialah Najamuddin at-Tufi (1259-1318). Sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak karyanya, ulama besar yang lahir di Baghdad, Irak, itu mengatakan, jika norma hukum bertentangan dengan aspek-aspek kemanusiaan, maka norma hukum itu harus mengalah. Sebab, tujuan utama setiap norma hukum adalah kemanusiaan (kemaslahatan universal).

Sayangnya, beberapa abad setelah meninggalnya para pembawa agama utusan Tuhan, agama acap kali dipisahkan dari etika kemanusiaan. Konsep agama mulai berubah 180 derajat dari semula yang lebih mengedepankan etika kemanusiaan daripada norma hukum kini justru menjadi sebaliknya. Orang beragama mudah lari dari kasih sayang kepada sesama, tolong-menolong, saling menghargai hanya karena alasan norma hukum yang terkesan dipaksakan.

Contoh sederhananya adalah wacana sikap penolakan shalat jenazah bagi warga yang berbeda pilihan politik. Apa pun alasannya, bagaimanapun norma hukum agamanya, menolak menshalatkan jenazah karena berbeda pandangan politik adalah sikap yang tidak sesuai dengan etika kemanusiaan yang menjadi misi utama agama. Setiap orang bisa berdebat dan mengajukan argumentasi apakah menolak untuk menshalatkan jenazah-jenazah tertentu dibenarkan oleh norma agama atau tidak.

Tetapi, jika dilihat dari aspek etika kemanusiaan yang menjunjung tinggi kebersamaan dan kerukunan, sikap semacam itu jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi, jika sikap itu menimbulkan konflik di tengah masyarakat, penulis berani mengatakan hal itu bertentangan dengan ruh agama (spirit of religion).

Oleh karena itu, dalam kehidupan beragama, kita tidak patut meninggalkan etika kemanusiaan. Agama yang pada dasarnya mengatur umat manusia menuju kehidupan harmoni tidak bisa lepas dari etika kemanusiaan yang tinggi. Melihat begitu pentingnya peran etika kemanusiaan bagi setiap pemeluk agama, terutama bagi tatanan kerukunan antargolongan agama, maka sangatlah penting bagi kita untuk selalu menyandarkan pola keberagamaan kita pada etika kemanusiaan, bukan pada dogma yang otoritatif.

Hal itu sebagai upaya untuk keluar dari berbagai persoalan yang mengimpit kehidupan bangsa ini. Pasalnya, etika kemanusiaan selalu selaras dan searah dengan terwujudnya ketenteraman. Tetapi, norma hukum- apalagi egoisme penganut agama-yang ditegakkan dengan mengesampingkan etika kemanusiaan selalu meruntuhkan bangunan ketenteraman masyarakat. ●

Jumat, 29 Mei 2015

Islam, Kejumudan, dan Keindonesiaan

Islam, Kejumudan, dan Keindonesiaan

Abdul Waid  ;  Dosen Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
SUARA MERDEKA, 27 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
PENULIS pernah ditanya oleh Irsyad Manji, intelektual muslimat asal Kanada, pada acara bedah bukunya Allah, Liberty and Love: the Courage to Reconcile Faith and Freedom (2011) di LKiS, Surowajan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tahun 2012.

Pertanyaannya,” mengapa arsitektur masjid-masjid di Indonesia secara keseluruhan menyerupai arsitektur masjid di negara Arab Saudi dan sama sekali tidak mencerminkan budaya Indonesia seperti arsitektur bangunan Jawa, Bali, Sunda, atau Madura? Jangan memaksakan untuk selalu sama dalam segala hal dengan Arab karena bisa mengundang kekerasan.

Terorisme adalah salah satunya”. Penulis tidak bisa menjawab pertanyaan Irsyad Manji itu karena memang dalam banyak hal kita selalu mencontoh Arab. Jika ada satu ritual Islam yang mencoba menghilangkan simbol-simbol Arab dan pada saat yang sama menonjolkan simbol-simbol keindonesiaan (non-Arab), hal itu dianggap melanggar pakem.

Bahkan, lebih jauh lagi, bisa dianggap dosa. Contoh kasus terbaru adalah pembacaan ayat suci Alquran dalam acara Isra Mikraj di Istana Negara, Jakarta, oleh seorang qari Muhammad Yaser Arafat dengan menggunakan langgam Jawa. Kejadian ini membuat gusar banyak pihak. Wakil Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, misalnya, menyebutnya sebagai hal konyol.

Situasi ini dianggap mempermalukan Indonesia di mata internasional. Bagi mereka yang menolak pembacaan Alquran dengan langgam Jawa, meyakini bahwa kitab Tuhan itu harus dibaca dengan langgam Arab, intonasi Arab, dan dialektika Arab. Di luar itu, dianggap salah.

Benarkah demikian? Atau, masih adakah celah keramahan Islam bagi orang-orang non-Arab? Dalam buku The Phonology of Tone and Intonation (2004), Carlos Gussenhoven mengatakan, langgam bicara seseorang dan intonasinya ketika berbicara dan membaca, mustahil bisa diubah. Ia terbentuk oleh pengaruh lingkungan sejak lahir.

Intonasi bicara semua orang di dunia dan langgam baca tidak mungkin bisa sama. Pasalnya, lidah mereka lahir dan terbentuk oleh lingkungan dan budaya yang berbeda-beda. Karena itu, seperti apa pun langgam pembacaan Alquran oleh orang Arab, tidak akan pernah sama persis dengan langgam orang Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Italia, atau pun orang Jawa.

Dari sini tampak jelas bahwa menyeragamkan langgam pembacaan Alquran adalah upaya yang terlalu memaksakan dan sia-sia. Di sisi lain, upaya tersebut akan menguatkan pandangan sebagian pihak bahwa Islam adalah agama eksklusif dan antitoleransi. Bila kita telusuri norma-norma hukum Islam, agama ini sebenarnya telah merespons keanekaragaman budaya dengan kelahiran sebuah kaidah fikih,” adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukumî.

Kaidah yang juga diakui oleh imam paling populer di Asia Tenggara, Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafiíi yang kemudian menyimpulkan bahwa adat istiadat, termasuk pembacaan Alquran dengan langgam Jawa, dapat dijadikan sebuah hukum (diterima sebagai kebenaran dalam hukum) selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan pokok syariat.

Ketentuan-ketentuan pokok dalam pembacaan Alquran adalah tajwid (ilmu pengetahuan tentang kaidah serta caracara membaca Alquran dengan sebaik-baiknya). Pembacaan Alquran bisa salah jika melanggar ketentuan tajwid. Dari semua ketentuan yang ada dalam tajwid, tidak ada larangan membaca Alquran dengan langgam Jawa, Sunda, Sumatra, atau Madura. Ketentuan tajwid ini pun sebenarnya masih mengundang perdebatan.

Sebab, tajwid dan perangkat-perangkat lainnya dalam Alquran (bukan Alquran-nya) adalah produk budaya. Tahun 62 H, Abul Aswad al-Duali dan Hajjaj bin Yusuf al- Tsaqafi menciptakan titik-titik dalam huruf Arab.

Tahun 180 H, Imam Kholil bin Ahmad al-Faraidi menciptakan tandatanda bacaan huruf Arab dalam Alquran seperti fathah, kasroh, sukun, dhommah, dan lain-Tahun 210 H, Imam Abu Ubaid Qosim bin Salam (wafat 224 H) menciptakan ilmu tajwid. Dengan demikian, tajwid adalah produk budaya dan hasil kreativitas manusia, bukan murni ketentuan pokok dalam wahyu.

Kearifan Lokal

Salah satu cara untuk mengeluarkan agama dari lubang kejumudan adalah meneguhkan agama yang ramah terhadap kearifan lokal. Ingat, radikalisme pemahaman yang melahirkan tindakan ekstrem seperti terorisme berawal dari kejumudan pola pikir yang memaksa semua hal harus sama persis dengan apa yang ada di Arab. Tidak hanya dalam persoalan ritual ibadah, pemaksaan itu juga dikerahkan pada tata kelola pemerintahan, sistem politik, hukum, kepemimpinan, cara berpakaian, manajemen bisnis, dan lain-lain.

Artinya, Arab adalah kiblat yang diyakini sebagai bagian pokok dan penting dalam agama. Kejumudan semacam itu harus segera diakhiri untuk menatap masa depan agama yang lebih cerah. Dalam konteks Indonesia, bentuk penekanan kearifan lokal dalam agama adalah menghadirkan Islam keindonesiaan yang khas.

Mengacu pada konsep almaqosid al-syariíah (tujuan-tujuan ditetapkannya hukum), semua budaya lokal yang ada di Indonesia dapat diterima dalam Islam selama tidak bertentangan dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Hanya dengan menekankan kearifan lokal itulah Islam akan dikenal sebagai agama damai dan santun, dan agama yang layak diterapkan di tiap ruang dan waktu.

Mari kita bawa Islam ke Indonesia, tetapi jangan bawa Arab ke Indonesia. Bukankah Walisongo berhasil menyebarkan Islam kali pertama di tanah Jawa karena mengadopsi kearifan lokal? ●

Jumat, 13 Juni 2014

Stop Politisasi Agama

Stop Politisasi Agama

Abdul Waid  ;   Mahasiswa Program Doktor Sekolah Pascasarjana UGM
KOMPAS,  12 Juni 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Ada pernyataan miris yang dilontarkan Mahfud MD, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta, saat rapat pemenangan dan pembekalan tim kampanye Prabowo-Hatta di Hotel Sahid, Jakarta, 27 Mei 2014. Mahfud mengatakan, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki banyak plus atau kelebihan. Jika mau dilihat kelemahannya, Prabowo-Hatta memiliki kelemahan lebih sedikit. Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyinggung ajaran fikih Islam (kaidah ushul fikih). Ia mengatakan, ”Sesuai ajaran fikih yang saya pelajari, harus memilih yang kelemahannya lebih sedikit. Dalam ushul fikih, menghindari kerusakan lebih baik daripada memilih kebaikan yang semu. Prabowo-Hatta lebih menghindari hal-hal yang mudarat.”

Perlu dipahami, pernyataan Mahfud yang membawa simbol-simbol agama itu (baca: ajaran fikih) muncul dalam forum politik berdasarkan kapasitasnya sebagai seorang politisi, ketua tim pemenangan pasangan capres dan cawapres, dan dalam konteks upayanya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Artinya, pernyataan itu muncul dalam rangka menaikkan posisi tawar pasangan Prabowo-Hatta. Andai saja Mahfud berada di kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai lawan pasangan Prabowo-Hatta barangkali pernyataannya akan berbeda. Pernyataannya itu tidak bisa disamakan dengan pernyataan Mahfud dalam kapasitasnya sebagai seorang tokoh nasional, agamawan, ustaz, atau santri.

Kaidah ushul fikih—digagas oleh para imam ushuliyyin, salah satunya imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi’i yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i—sebagaimana disitir Mahfud dalam pernyataannya adalah kaidah-kaidah universal sebagai pijakan untuk mengeluarkan hukum syara’. Ushul fikih adalah metodologi yurisprudensi Islam untuk melahirkan produk hukum demi kemaslahatan universal, bukan kemaslahatan golongan, khususnya mengenai hal-hal yang tidak disinggung secara rigid oleh Al Quran dan hadis Nabi.

Dengan demikian, penggunaan kaidah ushul fikih bukanlah untuk tujuan politik, ambisi kekuasaan yang bersifat profan, bukan pula untuk melegitimasi gerakan politik sebagaimana yang ditunjukkan Mahfud. Menyitir ilmu fikih hanya untuk menguatkan daya tawar politiknya di tengah masyarakat jelas adalah sikap yang salah kaprah. Dari sini mulai tampak apa yang diungkapkan Mahfud adalah bagian dari politisasi agama.

Ali Maschan Moesa, dalam bukunya berjudul Nasionalisme Kiai: Konstruksi Sosial Berbasis Agama (2007), mengatakan, politisasi agama berarti menggunakan simbol-simbol agama untuk menggerakkan massa, mengaduk-aduk emosi keagamaan, menjalin kekuatan di parlemen, dan seterusnya, tetapi tujuannya untuk kepentingan politik, bukan kepentingan agama.

Akibat fatal

Agama sangat erat kaitannya dengan persoalan keimanan, ketakwaan, dan keyakinan kepada Tuhan. Agama tidak membeda-bedakan golongan politik. Agama meneguhkan aspek kepentingan abadi, yaitu keselamatan di dunia dan akhirat. Adapun politik sangat erat kaitannya dengan persoalan kekuasaan yang bersifat sesaat.

Jika politik diperjuangkan untuk kepentingan agama, barangkali tidak akan menjadi masalah. Namun, jika agama dieksploitasi untuk kepentingan politik seperti penggunaan simbol-simbol agama dan ajaran agama hanya demi tujuan mencapai kemenangan politik, di sinilah mulai terjadi pelecehan agama.

Mari kita belajar dari sejarah. Pada abad pertengahan, misalnya, di dunia Barat pernah terjadi dominasi agama Nasrani terhadap segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek sosial, hukum, tetapi juga dalam aspek politik. Akibatnya, agama Nasrani dan dogma-dogma gereja kerap dijadikan sebagai alat legitimasi kepentingan politik sesaat di Barat.

Walhasil, pelecehan agama tidak bisa dihindari karena agama dieksploitasi terlalu jauh oleh kepentingan politik dan nafsu keserakahan. Akankah ini juga terjadi di Indonesia?

Jika kita tidak ingin hal itu terjadi, hendaknya para agamawan, ulama, ustaz, santri, atau apa pun namanya yang kini terlibat dalam percaturan politik menjelang Pilpres 2014, tidak menyeret agama ke ranah politik sebagai strategi untuk memenangkan pasangan yang didukungnya. Dalam konteks itu, Imam Ghazali mengategorikan ulama yang mengeksploitasi agama demi kepentingan dunia sebagai ulama al-syuk, yaitu ulama yang menjual ayat dengan murah, mencari legitimasi murahan yang bersumber dari ajaran agama untuk mencapai hasrat keduniaannya.

Kemenangan dalam pilpres adalah hal yang bersifat duniawi. Dan, menurut ukuran agama, hal tersebut sangatlah rendah dan murah harganya dibandingkan dengan agama itu sendiri, seperti tersebut dalam surat Al Baqarah. Wallahuaalam bisshawab. ●