Cinta
Kekuasaan atau Kekuasaan Cinta
Charletty Choesyana ;
Ketua
Kongres Wanita Indonesia (Kowani)
|
|
KORAN SINDO, 06 Mei 2013
Kondisi politik di Indonesia akhir-akhir ini amat
memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya politisi (termasuk elite
politik) di negeri ini yang terlibat dalam kasus korupsi. Dunia politik
Indonesia kini harus melawan skeptisme rakyat.
Mengapa ini sampai
terjadi? Panggung politik yang diwarnai dengan merebaknya kasus korupsi yang
bersifat kolektif yang terbongkar dan berakhir di pengadilan, namun ternyata
hukuman yang dijatuhi tidak memenuhi rasa keadilan rakyat. Hal ini semakin
mengikis kepercayaan rakyat tentang arah kebijakan dan good will pemerintah
untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kenyataan pahit ini mengindikasikan
kegagalan pendidikan politik di Indonesia.
Masih banyak warga
negara Indonesia yang belum belajar dan paham tentang hak, kewajiban, dan
tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsadanbernegara.
Pendidikankewarganegaraan belum tersosialisasi secara baik dan merata.
Sehubungan dengan itu, pemerintah dan masyarakat termasuk partai politik
dipandang perlu untuk menyelenggarakan pendidikan politik bagi warga negara
Indonesia secara berkelanjutan. Integritas dan kompetensi seorang politisi
terkait erat dengan kualitas kepemimpinan dan manajerial.
Dengan demikian,
pendidikan kepemimpinan yang bertujuan membentuk pemimpin-pemimpin yang
negarawan menjadi hal penting dalam rangka mempersiapkan pemimpin-pemimpin
bangsa yang mengimplementasikan ”kekuasaan cinta”, bukan ”cinta kekuasaan”.
Makna ”kekuasaan cinta” adalah kekuasaan yang dimiliki dimanfaatkan untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perwujudan rasa cinta
Tanah Air.
Sementara makna
”cinta kekuasaan” adalah rasa senang/cinta pada kekuasaan sehingga cenderung
melakukan ihwal yang merugikan kepentingan bangsa dan negara serta mengabaikan
cita-cita nasional bangsa Indonesia demi meraih/mempertahankan kekuasaan.
Seyogianya dunia politik Indonesia harus menjadi dunia yang disenangi oleh
pemudi dan pemuda Indonesia karena mereka penanggung jawab masa depan bangsa
dan negara Indonesia. Kondisi aktual Indonesia memerlukan pemudi dan pemuda
Indonesia yang bertekad kuat untuk mengubah wajah Indonesia menjadi bersih dan
bebas korupsi.
Mampu menjadikan
bangsa Indonesia maju dan bermartabat sehingga disegani bangsa lain. Politik
berbasis hati nurani diperlukan saat ini untuk melakukan perubahan utamanya
perubahan stigma bahwa politik itu kotor. Persepsi publik yang memandang dunia
politik itu kotor sukar dimungkiri karena secara nyata dapat dilihat dinamika
politik yang penuh dengan perilaku bohong, tega, dan menipu. Ini tentu tidak
menafikan bahwa di Indonesia masih banyak terdapat politisi sejati.
Upaya perubahan
menuju Indonesia yang lebih baik memerlukan pemimpin-pemimpin yang bekerja
dengan hati nurani sebagai kompas perilaku kepemimpinannya. Hati nurani adalah
sumber kebenaran, membedakan yang benar dan yang salah, yang baik dan yang
buruk. Sementara akal lebih cenderung pada menang atau kalah. Jelasnya, saat
ini diperlukan pemimpin- pemimpin yang berperilaku politik berbasis hati
nurani, menjadikan kebenaran sebagai kompas kerja politik berdasar semangat
kejuangan 45.
*** Kerja politik
partai politik termasuk para politisi tidak boleh membahayakan persatuan dan
kesatuan nasional. Setiap politisi (laki-laki dan perempuan) pada umumnya
diharapkan melakukan kerja politik untuk mewujudkan cita?cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah mencatat
perjuangan para pahlawan wanita Indonesia yang ikut serta menegakkan
kemerdekaan Indonesia dan mencatat usaha perjuangan wanita para pendahulu untuk
meraih kemajuan bagi kualitas hidup kaumnya. Definisi politik dari kacamata
maskulin menyatakan dunia politik adalah dunia laki-laki. Jelas pandangan ini
keliru dan merugikan kaum wanita. Sepatutnya dipahami bahwa kehidupan politik
yang memiliki tujuan umum untuk mewujudkan cita-cita proklamasi adalah hak,
kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara, baik lakilaki maupun
perempuan.
Perempuan dan
laki-laki setara dalam kehidupan politik, yang membedakan adalah kompetensi dan
integritas. Catatan faktual yang ada menunjukkan bahwa jumlah perempuan di DPR
hasil Pemilu 1999: 45 0rang (9%), jumlah perempuan di DPR hasil Pemilu 2004: 61
orang (11,09%), dan jumlah perempuan di DPR hasil Pemilu 2009: 101 orang
(17,86%). Fakta menunjukkan ada peningkatan jumlah perempuan di DPR. Begitu
pula jumlah perempuan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta di DPD.
Namun, belum mencapai angka kritis 30%.
Dengan demikian,
masih diperlukan upaya strategis dan sinergis meraih 30% perempuan di lembaga
legislatif hasil Pemilu 2014. Pada saat ini diperlukan upaya- upaya untuk
meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2014 dalam rangka
pencapaian target MDGs Tahun 2015.
Sehubungan dengan
itu, diperlukan pemahaman yang sama di kalangan pelaku politik yang terlibat
dalam penyusunan regulasi (UU), peraturan pelaksanaan UU, dan yang tak kalah
pentingnya kalangan perempuan itu sendiri, mengenai pentingnya keterlibatan
perempuan dalam proses perumusan kebijakan publik. Selain itu, good willpartai
politik untuk menerapkan sistem demokrasi internal dalam rekrutmen calon
eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga diperlukan.
Usaha menyusun
kekuatan solidaritas kolektif di kalangan perempuan juga diperlukan untuk
mendukung keberhasilan peningkatan jumlah perempuan di parlemen hasil Pemilu
2014. Perempuan adalah mitra laki-laki dalam bekerja untuk kepentingan bangsa
dan negara termasuk melalui kerja politik. Keberadaan perempuan di
posisi-posisi penentu kebijakan publik termasuk di parlemen diharapkan dapat
memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa termasuk masalah
perempuan yang berkaitan dengan kualitas hidup perempuan dan anak.
Perempuan politisi
diharapkan pula mampu bermitra dengan laki-laki politisi dalam menegakkan empat
pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika). ●