Tampilkan postingan dengan label Kontroversi RUU Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi RUU Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Juli 2012

RUU Pendidikan Tinggi Bermasalah

RUU Pendidikan Tinggi Bermasalah
Warjati Suharyono ; Pengamat Pendidikan pada Lingkar Kajian Profetik UGM
SINAR HARAPAN, 19 Juli 2012
Bandingkan dengan artikel Warjati Suharyono di MEDIA INDONESIA 14 Juli 2012 :
http://budisansblog.blogspot.com/2012/07/ruu-pendidikan-tinggi-bermasalah.html


Secara historis, kehidupan pembelajaran pendidikan tinggi di berbagai kampus Indonesia baik negeri maupun swasta tidak pernah lepas dari intervensi pola pengaturan oleh negara.

Pada 1970-an, pemerintah Orde Baru melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef mengeluarkan kebijakan NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus) yang bertujuan untuk menghentikan sikap skeptis dan kritis mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan Orde Baru.

Ketika itu, berbagai organisasi kemahasiswaan baik internal maupun eksternal yang kemudian disatukan dalam satu wadah bernama Senat Akademik Universitas yang langsung di bawah kendali Mendikbud.

Kebijakan NKK maupun pembentukan Senat Akademik Universitas secara langsung melakukan depolitisasi kampus dengan mengajak mahasiswa menghentikan sikap idealisme dan berpikir pragmatis hanya belajar, lulus cepat, wisuda, dan mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut ditambah dengan kewajiban mengikuti penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pada Pancasila (P4) untuk setiap mahasiswa baru.

Pada era reformasi sekarang ini, perilaku intervensi negara terhadap kampus terulang lagi bahkan boleh dibilang lebih parah karena sudah melibatkan aktor asing ditambah dengan logika kapitalisme yang sudah merajut dalam sendi pembelajaran kurikulum pendidikan.

Tentunya, kita masih ingat bagaimana pemerintah memaksakan kampus negeri maupun swasta harus membiayai operasionalisasi kegiatan belajar mengajar (KBM) di kampus dengan melepaskan fungsi subsidi alokasi anggaran melalui UU Badan Hukum Milik Negara yang kemudian digugat.

Status badan hukum yang disematkan kepada kampus menyimbolkan bahwa kampus sudah layaknya korporasi terselubung di mana PT (perguruan tinggi) berganti makna menjadi perseroan tinggi.

Jika sudah demikian, kita sudahi dan rekonstruksi ulang saja makna Tri Dharma Pendidikan Tinggi yang selama ini menjadi dogma pendidikan tinggi Indonesia, yakni Penelitian, Pendidikan, dan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada yang Mbayar.

Hal itu konkret dan menegaskan PTN dan PTS sebagaimana yang diatur RUU PT menjadi jelas bahwa universitas bukan lagi lembaga nirlaba akan tetapi lembaga berorientasi untung.

Intervensi Pendidikan

Adanya rancangan UU PT yang akan disahkan DPR ini boleh dibilang merupakan NKK Jilid 2 di mana indepedensi kampus dalam menjalankan fungsi penelitian dan pendidikan sudah diawasi oleh mendikbud. RUU PT sudah cukup tegas terdapat pasal-pasal subversif yang dinilai mengacaukan sistem pendidikan kampus.

Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 4 maupun Pasal 16 Ayat 3 dalam rancangan UU PT yang mengatakan bahwa menteri berhak tahu dan awas terhadap kebebasan berpendapat dan berpikir dalam mimbar akademik yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Keberadaan menteri selaku wakil pemerintah dalam mengurusi hal-hal teknis dan teknokratik itu saja sudah kontradiktif karena itu sudah menjadi urusan kampus yang bersangkutan.

Hal ini sama saja menteri bertindak subjektif terhadap pemilahan rumpun ilmu pengetahuan yang dinilai tidak membahayakan pemerintah. Sama saja pihak universitas dipasung gerak-gerik kakinya dan tidak bisa bertindak inovatif dan kreatif dalam menghasilkan produk pengetahuan yang bermutu serta berguna bagi masyarakat.

Adapun Pasal 20 yang terdiri dari enam ayat maupun Pasal 32 yang berisi tiga ayat menegaskan menteri berhak mengevaluasi dang mengawasi pendidikan tinggi kampus dalam menjalankan Tri Dharma Pendidikan maupun dalam upaya menjalin kerja sama penelitian dengan pihak ketiga, yakni dunia usaha dan dunia industri.

Pasal ini bisa dikatakan hipokrit mengingat pemerintah melepaskan fungsi pembiayaan pendidikan melalui otonomi kampus dalam mencari sumber mandiri.

Sama saja pemerintah menjilat ludahnya sendiri karena kampus sudah terlunta-lunta mencari sumber dana secara mandiri karena pemerintah pelit; dana yang sudah didapat pun masih harus dievaluasi pemerintah agar ditentukan kadar penerimaan dan pengeluarannya disesuaikan oleh pihak pemerintah.

Sekarang ini saja, para orang tua lulusan SMU/SMK yang mau kuliah di PTN dan PTS harus mengerenyitkan dahi melihat besaran sumbangan (SPMA) yang tidak logis untuk sekadar mendapat titel sarjana maupun diploma.

Menaikkan digit angka sumbangan SPMA merupakan modus kontemporer bagi PTN/PTS untuk mencari dana mandiri sejak subsidi dicabut. Imbasnya kemudian hanya anak-anak dari kelas menengah atas saja yang lebih berpeluang kuliah, sementara yang miskin peluangnya relatif lebih sulit.

Hal yang perlu untuk disoroti secara tegas adalah longgarnya dan lemahnya regulasi terhadap keberadaan lembaga pendidikan tinggi asing yang terus melakukan ekspansi ke Indonesia.

Dimensi yang kentara dari ekspansi tersebut adalah makna pendidikan tinggi di kampus kini sudah layaknya industri waralaba yang saban tahun mencetak sarjana siap jadi tanpa ada kejelasan masa depan. Logika orientasi bisnis semakin semerbak di mana PTN/PTS dihadapkan pada persaingan tinggi dengan PT asing yang konon akan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika susbtansi utama RUU PT itu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, maka tak usahlah ada intervensi pemerintah maupun kompetisi dengan PT asing.
Pemerintah perlu untuk menggenjot dana hibah yang besar kepada kampus untuk melaksanakan tugasnya seperti yang termaktub dalam Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Biarkan kampus mengelola tata laksana KBM-nya sendiri tanpa direcoki pemerintah. Kampus lebih tahu dan paham bagaimana caranya meningkatkan kualitas pendidikan daripada pemerintah. ●

Senin, 16 Juli 2012

RUU Perguruan Tinggi yang Problematik

RUU Perguruan Tinggi yang Problematik
Darmaningtyas ; Penulis Buku ‘Tirani Kapital dalam Pendidikan’
KORAN TEMPO, 16 Juli 2012


Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) pada 13 Juli 2012 dalam suatu sidang yang singkat, sehingga para mahasiswa yang berencana melakukan aksi penolakan pun kecele: RUU PT itu telah disahkan ketika mahasiswa baru memasuki pintu gerbang DPR untuk menggelar demo penolakan. Info yang diterima sebelumnya adalah RUU PT akan disahkan setelah Jumatan, tapi ternyata sebelum Jumatan telah disahkan. Ini menunjukkan bahwa proses pengesahan RUU PT tersebut seperti main kucing-kucingan. 

Meskipun telah disahkan menjadi UU, resistansi terhadap keberadaan UU PT ini tetap tinggi. Bahkan resistansi itu semakin besar. Yang menarik adalah perkembangan kelompok yang menolak RUU PT. Sampai April 2012, kelompok yang menolak RUU PT itu hanya berasal dari mahasiswa dan aktivis yang dulu juga menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan). Tapi, setelah April, kelompok penolak itu bertambah, dari para civitas academica perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Menariknya lagi, dasar penolakan keduanya adalah pada kata “otonomi”. 

Kelompok pertama, yang sejak awal menolak RUU PT, menilai UU PT ini merupakan jelmaan baru dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Kata “otonomi” yang ada dalam UU PT dipersepsikan akan menimbulkan komersialisasi pendidikan tinggi. Persepsi tersebut tidak salah karena didasari pengalaman satu dekade terakhir terhadap pelaksanaan PT BHMN. Anggapan itu cukup mendasar karena beberapa pasal dalam UU PT masih mengakomodasi pasal-pasal dalam UU BHP, hanya dengan perubahan kalimat, seperti pembentukan badan hukum (pendidikan tinggi), badan usaha, penerimaan mahasiswa baru dengan jalur lain di luar seleksi bersama, dan penerapan kontrak kerja dosen. Kelompok ini meyakini bahwa pengesahan RUU PT hanya melegitimasi praktek-praktek komersialisasi pendidikan yang selama ini diperankan oleh PT BHMN. Dengan dalih otonomi kampus, PT BHMN memiliki kebebasan menerima mahasiswa melalui jalur mandiri yang mahal itu. 

Bagi kelompok kedua, setidaknya ini direpresentasikan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia dan ITB, menolak keberadaan UU PT ini karena dinilai terlalu mengekang otonomi kampus. Bagi mereka, otonomi perguruan tinggi itu bersifat kodrati, melekat pada keberadaan perguruan tinggi itu sendiri. Artinya, sesuatu yang given, seperti hak asasi manusia. Sebagai hal yang sifatnya kodrati, negara (baca: pemerintah) tidak bisa melarang, tapi sebaliknya, justru harus mendorong, memfasilitasi, dan menjamin otonomi kampus. Otonomi tersebut mencakup otonomi akademik (kebebasan akademik) maupun non-akademik (anggaran, pengelolaan keuangan, staf, dll). 

Kelompok ini meyakini bahwa intervensi pemerintah yang terlalu jauh akan mengerdilkan keberadaan perguruan tinggi, yang mempunyai tugas mencari kebenaran. Mereka khawatir kebebasan akademik pun akan terancam, seperti pada masa Orde Baru dulu, bila negara terlalu mengintervensi. Dengan kata lain, kelompok kedua ini menolak UU PT justru karena otonomi dikebiri oleh pemerintah. Ini berbeda sekali dengan kelompok pertama, yang menolak UU PT justru karena menilai negara terlalu memberi kebebasan kepada PTN, terutama BHMN, sehingga PTN-PTN tersebut semakin sulit diakses oleh publik karena terlalu mahal. Jadi sama-sama menolak keberadaan UU PT dengan berpangkal pada kata “otonomi”, tapi dengan persepsi yang berbeda. Yang pertama, mempersepsikan otonomi sebagai bentuk komersialisasi dan itu didasarkan pada pengalaman; sedangkan yang kedua justru berjuang tentang pentingnya otonomi perguruan tinggi untuk kemajuan pendidikan tinggi itu sendiri.

Problematik

Pertanyaan yang selalu dikemukakan kepada penulis oleh para jurnalis adalah mengapa RUU/UU PT ini ditolak? UU PT ini sebetulnya jelmaan dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK guna memberi payung hukum kepada PT BHMN yang selama ini hanya didasari peraturan pemerintah (PP) di masing-masing PTN. Payung hukum yang kuat itu semula didapatkan pada UU BHP. Tapi, karena UU BHP dibatalkan oleh MK, kembali pada PP di masing-masing PTN. Dan, melalui PP Nomor 66/2010, pemerintah mengamanatkan agar PT BHMN kembali menjadi PTN dengan masa transisi dua tahun, atau terakhir adalah 31 Desember 2012. 

Amanat untuk kembali ke PTN itu ternyata menimbulkan resistansi terhadap para pimpinan PT BHMN. Karena itu, mereka kemudian mendesak DPR segera membuatkan payung hukum baru sebelum masa transisi tersebut terlaksana. Maka, sejak akhir 2010, muncullah konsep RUU tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, sebagai pengganti UU BHP, yang hanya mengatur masalah tata kelola. Tapi, pada perkembangannya, muncul perluasan konsep, RUU tersebut bukan hanya mengatur masalah tata kelola, tapi juga keseluruhan persoalan di perguruan tinggi. Maka kemudian nama RUU-nya pun berubah menjadi RUU tentang Perguruan Tinggi, dan selanjutnya berubah lagi menjadi RUU Pendidikan Tinggi. Ditargetkan, RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2011. Tapi, karena berbagai kendala, hal itu ditunda. Bila kemudian RUU tersebut disahkan pada Juli 2012, ini tidak lain agar sah dan siap diimplementasikan sebelum akhir 2012. Dengan adanya UU PT yang baru ini, maka PT BHMN yang seharusnya balik menjadi PTN, tidak perlu terjadi. Mereka tetap berstatus sebagai PT BHMN. Bahkan PT BHMN yang saat ini telah kembali menjadi PTN, seperti ITB dan UI, dengan adanya UU PT ini, mereka diamanatkan kembali menjadi PT BHMN dengan masa transisi maksimal dua tahun.

Pengesahan RUU PT menjadi UU ini bagi publik sebetulnya menimbulkan problem. Pertama, pengesahan RUU PT menjadi UU baru tidak memberi perubahan kondisi yang lebih baik dari yang ada sekarang, kecuali melegitimasi praktek-praktek yang telah dijalankan oleh PT BHMN ataupun PTN-PTN umumnya yang sudah mulai mematok biaya masuk kuliah cukup tinggi dengan menerapkan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Keberadaan pasal yang mengatur bahwa PTN-PT BHMN wajib menerima sekurang-kurangnya 20 persen dari keluarga tidak mampu sesungguhnya makin memperkuat persepsi publik bahwa PT BHMN hanya untuk yang kaya. UU PT ini dapat bermakna bagi publik bila ada satu pasal saja yang dapat menjamin kepala SD/SMP dapat menyekolahkan anaknya di fakultas kedokteran dengan biaya yang terjangkau seperti pada masa lalu. Dengan kata lain, ada UU PT atau tidak, sama sekali tidak berdampak apa-apa terhadap masyarakat luas. 

Kedua, bagi PT BHMN sendiri, UU PT ini menjadi problematik ketika masalah penyusunan statuta saja harus mendapat pengesahan dari menteri. Di satu sisi, PT BHMN diberi kebebasan melalui otonomi yang luas, tapi di sisi lain otonomi mereka dikendalikan oleh menteri melalui PP atau peraturan menteri.

Ketiga, pengaturan mengenai tenaga dosen dan administrasi yang didasarkan pada sistem kontrak tidak akan menjamin kualitas PTN menjadi lebih baik, sebaliknya bisa menurun. Keterbatasan dana PT yang bersangkutan menyebabkan PT tersebut tidak mampu membayar gaji dosen secara profesional dan mampu menyekolahkan sampai tingkat doktor. Pengalaman para tenaga PT BHMN selama ini, mereka ternyata memperoleh gaji lebih rendah daripada gaji dosen PNS, dan kesempatan untuk bersekolah harus mereka cari sendiri dengan berburu beasiswa dari luar negeri. Jadi, baik gaji maupun imbalan lain yang diterima oleh para dosen PT BHMN sangat tidak menarik. Siapa yang akan tertarik menjadi dosen? 

Kondisi yang sama buruk dialami oleh perguruan tinggi swasta (PTS). Bagi PTS, ada atau tidak ada UU PT sama sekali tidak akan membuat perhatian pemerintah terhadap PTS meningkat. Yang terjadi sebaliknya, pemerintah justru menegerikan PTS-PTS yang sudah maju. Karena problematik, tidak terelakkan bila pengesahan RUU PT ini akan berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Minggu, 15 Juli 2012

Higher education bill: Too much on our plate


Higher education bill: Too much on our plate
Setiono Sugiharto ; An Associate Professor at Atma Jaya Catholic University,
Chief Editor of Indonesian Journal of English Language Teaching
JAKARTA POST, 14 Juli 2012

A recent brouhaha over the deliberation of the higher education bill in the House of Representatives adds a large burden to the country’s educational practices, which are already plagued with protracted, unresolved quagmires.

Deemed unfit and even counterproductive with the mission and vision of higher education, the proposed bill will soon face a lawsuit, as concerned parties, most notably educational practitioners and pundits, have pledged to bring the issue to the Constitutional Court for a review.

The objections to the bill spring essentially from at least two interlocking reasons. First, it is seen as the product of a state’s lackadaisical intervention in academia, with both government and minister regulations dominating the content of the bill.

 Second, most of the articles in the bill have the potential to restrict the autonomy of the operating local higher educational institutions. One of the articles regarding the control of school curricula by the Education and Culture Ministry, for example, is susceptible to curtail the school’s authority to include and to exclude what school subjects are deemed necessary by the school in the curricula. 

Also, it is feared that the regulation on research and society services (through either government or ministerial regulations) — parts of the university’s Tri Dharma (three basic acts a university’s employee must carry out) — will speak to the interests of the government, rather than to the interests of society at large. 

Although the Education and Culture Minister Mohammad Nuh maintains that the bill has accommodated the interests of all related parties and provides “protection” to society, it remains unclear in which articles of the bill these have been translated and unambiguously delineated.

The bill currently under consideration therefore seems to augur ill with not only the Humboldian spirit of intellectual traditions long preserved in academia, but also with the standing of higher educational institutions as the manufacturer of knowledge.

One of the serious implications of the imminent endorsement of the bill into the higher education law will be that long-practiced intellectual activities such as free speech or talks on controversial issues commonly held on campus sites are subject to the government’s approval and monitoring. 

As such, campuses and other higher educational institutions will lose their independence and credibility as centers of intellectual excellent, which are free from outside influence and pressure.

While any law regulating higher educational institutions is arguably important for creating the means through which a policy is made, the law should by no means take over the autonomy of the institutions, rendering higher educational institutions blithely subservient to the interests and agendas of the government.

Rather than functioning as a regulation that directly intervenes in common activities in academia such as research, curriculum designs and society services, the bill should regulate such systems as the management of finances from governmental educational aid, quality control of each institution, the policy on tuition fees for the disadvantaged, and, probably more opportune today, the policy on the operation of foreign universities in the countries.

All these systems have to be attended to if the bill that would amend the higher education law is enacted to overhaul and boost the total scheme of educational system in the country, and if the Education and Culture Ministry is to play its role constructively for the common good of society at large.

The squabbles between government (i.e., the Education and Culture Ministry) and those who express their concerns over and care for the enhancement of quality education should not have taken place, provided that the debated higher education bill addresses more pressing issues which not only increase the quality of national education, but more importantly, benefit societies from all walks of life.

We don’t wish to add more hurdles to our education system that has been riddled with myriad unsettled problems. We’ve already had too much on our plate in dealing with these problems.

Thus, ruminating over the costs and benefits of the bill by listening to the critical voices of education experts is a judicious decision we can make for the time being, before such a bill will be endorsed into a binding law.

Sabtu, 14 Juli 2012

RUU Pendidikan Tinggi Bermasalah


RUU Pendidikan Tinggi Bermasalah
Warjati Suharyono ; Pengamat pendidikan pada Lingkar Kajian Profetik UGM
MEDIA INDONESIA, 14 Juli 2012

SECARA historis, kehidupan pembelajaran pendidikan tinggi di berbagai kampus Indonesia baik negeri maupun swasta tidak pernah terlepas dari intervensi pola pengaturan oleh negara. Pada 1970an, pemerintah Orde Baru melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Daoed Joesoef mengeluarkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK).

Tujuan NKK itu menghentikan sikap skeptis dan kritis mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan Orde Baru dengan membubarkan semua organisasi kemahasiswaan baik internal maupun eksternal, yang kemudian disatukan dalam satu wadah bernama senat akademik universitas yang langsung di bawah kendali mendikbud. Kebijakan NKK dan pembentukan senat akademik universitas secara langsung melakukan depolitisasi kampus dengan mengajak mahasiswa menghentikan sikap idealisme dan berpikir pragmatis hanya belajar, lulus cepat, wisuda, dan mendapatkan pekerjaan.

Belum lagi, hal tersebut ditambah pemaksaan ideologi bagi mahasiswa dengan adanya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam ujian sa ringan perguruan tinggi dengan mahasiswa diwajibkan menghafal setiap bait teks P4 tersebut. Pada era reformasi sekarang ini, perilaku intervensionisme negara terhadap kampus boleh dibilang lebih parah karena sudah melibatkan aktor asing dan logika kapitalisme sudah merajut dalam sendi pembelajaran kurikulum pendidikan.

Tentunya, kita masih ingat bagaimana pemerintah memaksakan kampus negeri dan swasta harus membiayai operasionalisasi kegiatan belajarmengajar (KBM) di kampus dengan melepaskan fungsi subsidi alokasi anggaran melalui UU Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang kemudian g digugat itu. Status badan hud kum yang disematkan kepada kampus sendiri menyimbolkan kampus sudah layaknya korporasi terselubung dengan perguruan tinggi (PT) berganti makna menjadi perseroan tinggi.

Kalau demikian adanya, kita sudahi dan rekonstruksi ulang saja makna tridharma pendidikan tinggi yang selama ini menjadi dogma pendidikan tinggi Indonesia--yakni penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat-menjadi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada yang mbayar. Hal itu konkret dan menegaskan PTN dan PTS sebagaimana yang diatur RUU PT menjadi jelas bahwa universitas bukan lagi lembaga nirlaba, melainkan lembaga profit oriented.

Intervensionisme Pendidikan

Adanya rancangan UU Pendidikan Tinggi yang akan disahkan DPR ini boleh dibilang merupakan NKK jilid 2. Dalam RUU tersebut independensi kampus ketika melaksanakan fungsi dalam penelitian dan pendidikan sudah diawasi mendikbud. RUU PT sudah cukup tegas terdapat pasal-pasal subversif yang dinilai mengacaukan sistem pendidikan kampus, baik Pasal 9 ayat 2 dan ayat 4 maupun Pasal 16 ayat 3 dalam rancangan UU PT mengatakan menteri berhak tahu dan awas terhadap kebebasan berpendapat dan berpikir dalam mimbar akademik yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Keberadaan menteri selaku wakil pemerintah dalam mengurusi hal-hal teknis dan teknokratik itu saja sudah kontradiktif. Itu sudah menjadi urusan kampus yang bersangkutan. Hal itu sama saja dengan menteri bertindak subjektif terhadap pemilahan rumpun ilmu pengetahuan yang dinilai tidak membahayakan pemerintah. Sama saja pihak universitas dipasung dan tidak bisa bertindak inovatif dan kreatif dalam menghasilkan produk pengetahuan yang bermutu dan berguna bagi masyarakat.

Baik Pasal 20 yang berisi enam ayat maupun Pasal 32 yang berisi tiga ayat menjelaskan menteri berhak mengevaluasi dan mengawasi pendidikan tinggi kampus dalam menjalankan tridharma pendidikan maupun dalam upaya menjalin kerja sama penelitian dengan pihak ketiga, yakni dunia usaha dan dunia industri.

Pasal itu bisa dikatakan hipokritis dan slapstick mengingat pemerintah melepaskan fungsi pembiayaan pendidikan melalui otonomi kampus dalam mencari sumber mandiri. Sama saja pemerintah menjilat ludah sendiri karena kampus sudah terlunta-lunta mencari sumber mandiri akibat pemerintah pelit, kemudian dana yang sudah didapat pun masih harus dievaluasi pemerintah agar ditentukan kadar penerimaan dan pengeluarannya disesuaikan pihak pemerintah. Sekarang ini saja, mau kuliah di PTN dan PTS saja sudah membuat dahi orangtua berkerut melihat besaran sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang tidak logis untuk sekadar mendapat titel sarjana dan diploma.

Menaikkan digit angka sumbangan SPMA merupakan modus kontemporer bagi PTN/PTS untuk mencari dana mandiri sejak subsidi dicabut. Imbasnya kemudian hanya sosialita kelas menengah atas yang berhak kuliah, sementara yang miskin dimarginalkan dari arena tersebut. Hal yang perlu untuk disoroti secara tegas ialah longgarnya dan lemahnya regulasi terhadap keberadaan lembaga pendidikan tinggi asing yang terus melakukan ekspansi ke Indonesia.

Dimensi yang kentara dari ekspansi tersebut ialah makna pendidikan tinggi di kampus kini sudah layaknya industri waralaba yang saban tahunnya mencetak sarjana siap jadi tanpa ada kejelasan masa depan. Logika orientasi bisnis semakin semerbak dengan PTN/PTS dihadapkan pada persaingan tinggi dengan PT asing yang konon katanya akan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika substansi utama RUU PT itu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, tak usahlah ada intervensi pemerintah dan kompetisi dengan PT asing. Pemerintah perlu menggenjot dana hibah yang besar kepada kampus untuk melaksanakan tugasnya seperti yang termaktub dalam tridharma pendidikan tinggi. Biarkan kampus mengelola tata laksana KBM sendiri tanpa direcoki pemerintah. Kampus lebih tahu dan paham bagaimana caranya meningkatkan kualitas pendidikan daripada pemerintah.

Kebebasan Akademik Akan Mati?

Kebebasan Akademik Akan Mati?
Yura Pratama Yudhistira ; Anggota Komite Nasional Pendidikan
KOMPAS, 13 Juli 2012


RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.

Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.
Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.

Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?

Sudah Diatur

Dalam melihat suatu kebijakan tentu kita tidak bisa melihat satu produk UU saja. Dengan demikian, kajian atas kebebasan akademik tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca RUU Pendidikan Tinggi ini. Pengaturan dan perlindungan kebebasan akademik juga diatur dalam dua UU bidang pendidikan.

Pertama, pengaturan itu tentunya pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 24 Ayat (1) disebutkan: dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi (PT) berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

Pasal ini hanya menyebutkan kebebasan akademik berlaku di setiap PT yang ada di Indonesia, baik PT swasta, PT berbadan hukum (PT dengan otonomi non-akademik), maupun PTN (yang katanya tidak otonom dalam pengelolaannya). Bisa disimpulkan, kebebasan akademik berlaku di mana pun dan apa pun bentuk PT-nya.

Kedua, kita juga harus melihat pengaturan kebebasan akademik dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini penting karena sebagian dosen dan profesor khawatir bila universitas tak otonom, kebebasan akademik akan mati.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (e) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; (f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan (g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Dari pasal ini, terutama huruf e, bisa dikatakan bahwa dosen dan profesor tetap berhak memiliki kebebasan akademik. Pasal 1 angka 2 tidak membedakan pengertian dosen di universitas yang memiliki otonomi pengelolaan ataupun dosen dari universitas yang ”tidak otonom dalam pengelolaannya” sehingga kebebasan akademik dapat dirasakan oleh semua dosen

Kemudian, dalam Pasal 75 UU Guru dan Dosen, kebebasan akademik ini dipertegas. Ayat 2 dan 4 menyatakan, seorang dosen berhak atas perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Bahkan dalam Ayat (6) ditegaskan: dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi, Pasal 79 UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan, PT yang melanggar hak dosen, termasuk hak atas kebebasan akademik, diancam dengan sanksi administrasi.

Kesimpulan

Pengaturan kebebasan akademik di kebijakan pendidikan Indonesia tidak sebatas pada apa yang diatur oleh RUU Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik juga tidak bergantung pada bentuk kampus itu seperti apa. Semua PT wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

Kunci kebebasan akademik ada pada setiap insan akademis di dalam universitas, bukan bentuk universitasnya. Kebebasan akademik bagi insan akademis di PT telah cukup dilindungi dalam UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen.

Lantas, bila tidak memengaruhi kebebasan akademik di Indonesia, mengapa para pembuat kebijakan tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi ini? ●