Tampilkan postingan dengan label Memaknai Reformasi Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memaknai Reformasi Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 September 2012

Kunci Reformasi Pendidikan

Kunci Reformasi Pendidikan
Agus Suwignyo ;  Pedagog Cum Sejarawan Pendidikan FIB UGM
KOMPAS , 04 September 2012


Lewat artikel ”Pendidikan Kunci Pembangunan” (Kompas, 27/8/2012), Wapres Boediono mengulas tentang hilangnya ”apa” yang seharusnya diajarkan di sekolah ”untuk menyiapkan manusia-manusia Indonesia yang mampu berkontribusi maksimal bagi bangsa”.

Tulisan berisi pemikiran yang tampaknya dimaksudkan sebagai referensi bagi penyusunan kebijakan strategis arah reformasi pendidikan nasional. Sayang sekali, harus dikatakan, gagasan-gagasan yang diuraikan Wapres bersifat umum, satu sisi (one- sided), dan abai terhadap pemikiran pendidikan dalam sejarah bangsa Indonesia. Wapres menyatakan sampai saat ini belum ada ”konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan”.

Benarkah? Mengapa di usia ke-67 Republik Indonesia memiliki seorang wapres yang lebih memilih mengadopsi pemikiran rektor Universitas Harvard daripada gagasan-gagasan pendidikan kerakyatan dari para pemikir negeri sendiri? Apakah gagasan dan praktik pendidikan Ki Hadjar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Mohammad Sjafei, RA Kartini, Rohana Kudus, Dwijo Sewojo, Tan Malaka, Mohammad Hatta, Ki Mangunsarkoro, Muhammad Yamin, Daoed Joesoef, YB Mangunwijaya, atau Butet Manurung sudah tidak relevan?

Perspektif bahwa pendidikan kunci pembangunan hanya satu dari dua sisi hubungan pendidikan dengan masyarakat, yakni pendidikan sebagai daya dorong perubahan sosial. Pada sisi lain, pendidikan merupakan obyek kekuasaan politik, yang tak bebas dari aneka kepentingan yang mengebiri potensinya sebagai daya dorong perubahan sosial. Ini berarti, implementasi semua gagasan dan program pengembangan pendidikan sangat bergantung pada kemauan politik dan komitmen para pemegang kuasa.

Sebagai obyek kekuasaan, ranah pendidikan adalah bagian dari skema pembangunan masyarakat. Ia bagian hilir yang menjabarkan konsepsi hulu di bidang ekonomi, politik, dan kebudayaan. Ketiga bidang bermuara pada apa yang oleh para pemikir politik dirumuskan sebagai visi kebangsaan dan kenegaraan serta oleh para budayawan diidentifikasi sebagai gambaran manusia Indonesia. Dalam konteks ini, problem utama pendidikan kita saat ini bukan hilangnya atau tiadanya ”apa” yang harus diajarkan, melainkan absennya arah pembangunan sebagai kunci reformasi pendidikan nasional. Perumusan visi, misi, dan kebijakan pendidikan tak mungkin didasarkan pada ruang hampa. Harus ada dasar pijakan solid yang memberikan gambaran historis dan kontekstual tentang hubungan pendidikan dan perubahan masyarakat.

Di mana posisi dan ke mana sebenarnya arah pembangunan manusia dan negara Indonesia saat ini? Apakah yang pernah dicanangkan sebagai Visi 2030 dijadikan dasar pembuatan kebijakan? Mengapa persoalan strategis pendidikan kita hingga kini masih serupa kenyataan 1950-an ketika kedaulatan Indonesia baru saja diakui dunia?

Ulasan Wapres sebenarnya mencerminkan keterbatasan perspektif pemerintah dalam merancang pembangunan nasional dan pembangunan pendidikan nasional. Dengan anggaran pendidikan Rp 331 triliun dalam RAPBN 2013 dan pujian masyarakat internasional atas pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, pemerintah punya kebutuhan menyeimbangkan penilaian publik dalam negeri atas kinerja dan keberpihakannya pada kesejahteraan rakyat Indonesia. Sayangnya, kebutuhan itu tak diimbangi perspektif yang secara proporsional melibatkan dan mengapresiasi masa lalu bangsa.

Sifat, Bentuk, Isi, Irama

Salah satu butir penting pemikiran Wapres sebagaimana tertuang dalam tulisannya adalah pendidikan memiliki sasaran umum berupa pembentukan ”sikap dan kompetensi dasar yang perlu dimiliki setiap warga negara di mana pun mereka berkarya”. Dicontohkan, untuk pendidikan tinggi tingkat sarjana (S-1), ada delapan kemampuan dasar yang harus diajarkan. Yaitu kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, dimensi moral, menjadi warga negara efektif, mengerti dan toleran terhadap perbedaan, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, minat luas atas kehidupan, dan kesiapan bekerja.

Kedelapan butir kemampuan dasar ini dikenal juga sebagai modern liberal arts atau kompetensi pokok dalam misi pendidikan yang memerdekakan. Kendati teramat penting, kedelapan kemampuan dasar ini berlaku di belahan mana pun di dunia saat ini. Artinya, jika delapan butir itu dijadikan patokan perumusan muatan pendidikan, akan dihasilkan generasi dengan profil kompetensi dasar yang umum dalam arti tidak menampakkan kekhasan identitas kulturalnya. Negara seperti Brasil mengadopsi kedelapan butir kemampuan dasar dengan mengontekstualkannya pada pengalaman dan kebutuhan bangsa Brasil.

Jika hendak mengadopsi kedelapan butir kemampuan dasar itu, Indonesia rasanya juga perlu menyesuaikannya dengan sejarah dan kebutuhan bangsa kita agar kekhasan identitas manusia Indonesia tecermin dalam profil kompetensi dasar generasi Indonesia. Untuk itu, tak ada pilihan kecuali melihat kembali pemikiran pendidikan para pemikir yang (pernah) kita miliki. Sebagai patokan dalam upaya pengadopsian itu, rumus yang diajukan Ki Hadjar Dewantara masih relevan dan mungkin bisa diterapkan. Yaitu sifat, bentuk, isi, dan irama, di mana sifat itu tetap dan tidak berubah, sedangkan bentuk, isi, dan irama berubah sesuai konteks waktu, tempat, dan kebutuhan. Sifat dari visi, isi, strategi, dan kebijakan pendidikan harus tetap berpijak dan berpihak pada jati diri bangsa. Bentuk, isi, dan irama dari aspek-aspek pendidikan selalu dinamis, fleksibel, dan selalu disesuaikan kondisi. ●

Rabu, 02 Mei 2012

Memaknai Reformasi Pendidikan dalam Hardiknas 2 Mei 2012


Memaknai Reformasi Pendidikan
dalam Hardiknas 2 Mei 2012
Ki Supriyoko, Guru besar Universitas Taman Siswa Yogyakarta,
Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) di Tokyo, Jepang
SUMBER : JAWA POS, 02 Mei 2012


BANYAK orang berpendapat bahwa diberlakukannya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diikuti dengan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, -sebagai tanda atas profesionalisme yang disandang- merupakan awal reformasi pendidikan di Indonesia yang sebenarnya.

Mengapa? UU Guru ''mewajibkan" semua guru menjadi profesional dan dengan profesionalisme yang dimiliki, maka proses pembelajaran di kelas akan semakin produktif. Semakin produktifnya proses pembelajaran inilah yang akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pendapat tersebut semakin signifikan ketika pemerintah menindaklanjuti ketentuan UU secara nyata; sekarang ini sudah ratusan ribu guru yang tunjangan profesinya telah dibayar, yang nota bene besarnya amat ''aduhai" untuk ukuran guru pada umumnya. Di sisi lain, guru yang belum mendapat tunjangan profesi pun bekerja keras untuk menjadi profesional agar hak tunjangan profesinya terbayarkan.

Malaysia dan Jepang

Perlukah reformasi pendidikan itu dilakukan? Reformasi pendidikan perlu dilakukan karena banyaknya indikator dari organisasi internasional seperti World Bank, IBO, CINDOC, Times, dan Shanghai Jiao Tong University yang menunjukkan rendahnya kinerja pendidikan di Indonesia.

Secara empiris banyak negara yang memulai reformasai pendidikan dari guru. Guru sebagai independent variable dan keberhasilan reformasi sebagai dependent variable dalam hubungan sebab akibat (causal relationship). Guru diposisikan sebagai primadona. Artinya, tanpa didukung guru, reformasi pendidikan tidak mungkin dijalankan.

Posisi sentral guru sampai saat ini masih diakui. Sekalipun dunia ini sudah memasuki era siberkomunikasi, termasuk pendidikan yang disiberkomunikasikan dengan kuliah jarak jauh (distance learning), pembelajaran elektronik (e-learning), dan pendidikan melalui internet (virtual education), posisi guru tetap penting dan strategis. Karena itulah, ketika beberapa negara sekitar menggulirkan gerakan reformasi pendidikan, sentuhan pertamanya pun dilakukan terhadap guru.

Ketika Malaysia memutar roda reformasi pendidikan tahun 90-an, ide-ide reformasi tersebut disosialisasikan kepada guru sebelum kepada masyarakat luas. Bahkan, ketika Malaysia melakukan perubahan mendasar pada kurikulum sebagai bagian dari reformasi, yang dikemas dalam Kurikulum Bersepadu Sekolah Rendah (KBSR) dan Kurikulum Bersepadu Sekolah Menengah (KBSM), guru pun diposisikan sebagai ujung tombak reformasi.

Karena itulah, secara eksplisit dalam bukunya Pendidikan di Malaysia (1997), Mok Soon Sang menyatakan pelaksanaan reformasi pendidikan di Malaysia memerlukan dukungan mutlak guru untuk mereformasi dirinya masing-masing dengan memperluas pandangan, sikap, dan usaha dilandasi peningkatan pengetahuan, ilmu, dan keterampilan profesinya. Tanpa itu semua, reformasi pendidikan tidak mungkin berhasil. Hal ini secara tak langsung juga dibenarkan pengamat pendidikan Malaysia Tan Mui Hong dalam karyanya, Education in Malaysia (1999).

Secara historis, reformasi pendidikan di Jepang juga dimulai dengan memprimadonakan guru. Pada 1984, pemerintah Jepang membentuk National Education Evaluation Board yang ditugasi mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan membuat rekomendasi. Atas rekomendasi badan itu, Jepang mengarahkan reformasi pendidikan kepada isu-isu globalisme. Jepang juga menanamkan jiwa kemandirian anak didik sejak dini.

Untuk menyukseskan reformasi tersebut, para guru ditatar isu kesejagatan seperti hubungan politik antarnegara, interdependensi kultural antarbangsa, kompetisi global, dan sebagainya. Selanjutnya, guru tampil sebagai tokoh reformasi pendidikan dengan menyosialisasikan wawasan global dan menanamkan jiwa kemandirian kepada anak didik. Hasilnya, seperti kita lihat sekarang, Jepang menjadi negara paling depan dalam ketangguhan daya saing. Seperti halnya dengan Malaysia dan Jepang, ternyata gerakan reformasi pendidikan di Korea Selatan, Singapura, Thailand, dan negara-negara lainnya pun ditempuh dengan metode memprimadonakan guru.

60 Persen Beli Laptop

Sebagai subjek reformasi, banyak guru berpendapat bahwa kinerja guru itu terletak pada kesejahteraannya. Artinya, kalau kesejahteraannya memadai, kinerjanya akan meningkat. Sebaliknya, kalau kesejahteraannya tidak memadai, sulit bagi guru untuk meningkatkan kinerja pendidikannya.

Pendapat tersebut memang ada benarnya meski tidak mutlak. Sebuah penelitian yang dijalankan Kemendikbud memperoleh hasil, seluruh guru yang menerima kenaikan kesejahteraan melalui tunjangan profesi yang diterima menyatakan -tentu saja- senang atas kenaikan kesejahteraan itu. Sebagian tunjangan profesi digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya, membiayai pendidikan dirinya sendiri, memperbaiki tempat tinggal, membeli alat transportasi, dan ada yang digunakan untuk naik haji. Yang berkait langsung dengan tugasnya, secara riil, sekitar 60 persen guru membelanjakan sebagian tunjangan profesinya untuk membeli laptop.

Meski tunjangan profesi belum mampu meningkatkan prestasi siswa, proses pendidikan sudah dapat dilaksanakan lebih hidup dan lebih produktif. Itu semua adalah jasa laptop yang dibelinya dari uang tunjangan profesi yang diterima.

Apakah reformasi guru di Indonesia benar-benar akan memantapkan kinerja pendidikan nasional sebagaimana yang pernah terjadi di Malaysia dan Jepang? Kita harapkan demikianlah adanya! ●