Senin, 02 Januari 2017

Fatwa MUI, Hukum Agama, dan Keberagaman

Fatwa MUI, Hukum Agama, dan Keberagaman
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM; Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne
                                               KOMPAS.COM, 29 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Catatan Kamisan kali ini masih saya dedikasikan untuk membahas soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan posisinya dalam sistem hukum nasional, khususnya dari sudut pandang hukum tata negara, bidang ilmu yang masih terus saya tekuni dan pelajari.

Setelah dibahas minggu lalu dengan judul "Fatwa MUI, Hukum Positif, dan Hukum Aspiratif", banyak tanggapan yang bermunculan.

Dua Guru Besar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra adalah di antara dua profesor yang ikut memberikan sumbang pikir melalui artikel dan komentarnya di media massa.

Pemikiran dua pakar hukum tata negara itu memperkaya apa yang telah saya tuliskan, dan menjadi alternatif pendapat bagi sidang pembaca.

Pasti tidak semua pendapat kami sama—dan justru di situlah asyiknya. Perbedaan itu memang tidak hanya diciptakan dalam beragama, tetapi juga berpendapat. Kalau semua pendapat ahli hukum itu sama, maka ilmu hukum akan mati, layu tak berkembang.

Sebagaimana jika Allah menciptakan semua agama itu sama, mungkin peradaban kemanusiaan juga akan hilang. Perbedaan dan keragaman warna memang sengaja diciptakan, justru untuk kita saling belajar, saling menghormati, saling tepo-seliro, saling bertoleransi.

Dalam konteks debat keilmuan hukum agama yang beragam, lawan dalam berdebat adalah kawan dalam berfikir, dan sobat dalam berzikir.

Salah satu persamaan kami terkait Fatwa MUI adalah, bahwa ia bukanlah hukum positif (ius constitutum). Fatwa MUI jelas bukan hukum negara yang berlaku di wilayah Indonesia.

Karena bukan hukum positif negara, maka pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan sebagaimana hukum positif pada umumnya. Apalagi, jika cara pemaksaan itu menggunakan metode hukum pidana seperti sweeping dan sejenisnya.

Terlebih karena sanksi pidana—termasuk caranya diterapkan (hukum acara atau hukum formilnya)—hanya mungkin dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena bukan hukum positif negara, maka Fatwa MUI tidak dapat dilaksanakan oleh aparatur negara, termasuk aparat kepolisian ataupun pemerintah pusat dan daerah. Justru, jikalau ada upaya untuk memaksakan pelaksanaan Fatwa MUI oleh sekelompok orang ataupun organisasi masyarakat, aparatur negara harus mencegah dan melarangnya.

Dalam konteks itu, sudah tepat kebijakan dan pernyataan Presiden Jokowi yang memerintahkan kepada aparat polisi untuk menindak tegas ormas yang melawan hukum. Karena memang sweeping berdasarkan Fatwa MUI, apalagi jika meresahkan dan anarkis, justru adalah tindakan melawan hukum.

Bukan sebaliknya, sweeping justru dikawal aparat kepolisian. Bukan pula, Fatwa MUI justru menjadi dasar hukum bagi terbitnya surat edaran aparat kepolisian untuk dilaksanakan, misalnya pada level Polres.

Sekali lagi, karena bukan hukum positif negara, Fatwa MUI tidak berlaku sebagai dasar hukum yang mengikat warga negara, serta bukan dasar penegakan hukum bagi aparatur negara.

Di samping kesamaan pandang bahwa Fatwa MUI itu bukan hukum positif (ius constitutum), ada pula perbedaan pendapat di antara kami. Agar jelas, saya berpandangan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif, tetapi ia memang dapat menjadi hukum yang diangankan, hukum aspiratif.

Sedangkan, di sisi lain, ada pendapat bahwa Fatwa MUI—sebagai bagian dari hukum Islam, bukanlah hukum positif tetapi bukan pula hukum yang diangankan (ius constituendum), tetapi adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).

Pertama, izinkan saya menjelaskan kenapa saya menggunakan istilah hukum aspiratif sebagai terjemahan dari ius constituendum. Istilah hukum aspiratif ini memang tidak ada dalam literatur hukum.

Ini adalah istilah yang saya pilih dan ciptakan untuk membedakan antara hukum yang diberlakukan negara (hukum positif, ius constitutum), dengan hukum yang belum diberlakukan negara, tetapi diangankan berlaku oleh sekelompok masyarakat atau golongan.

Saya sengaja menggunakan istilah hukum aspiratif, karena sifatnya yang masih aspirasi, masih cita-cita, belum terwujud. Saya berpendapat, istilah "hukum aspiratif" itu jauh lebih tepat dibandingkan memakai istilah "hukum negatif" sebagai lawan dari "hukum positif".

Selanjutnya, perbedaan pendapat di atas muncul karena sudut pandang yang tidak sama. Saya memandang dari sisi hukum negara. Dari sisi pandang ini, hukum negara yang sudah berlaku adalah hukum positif (ius constitutum), sedangkan hukum yang belum diberlakukan oleh negara, masih dicita-citakan adalah hukum aspiratif (ius constituendum).

Bahwasanya hukum yang masih dicita-citakan itu sudah hidup dalam masyarakat (living law), dari sisi pandang hukum negara, dia tetap tidak berlaku sebagai hukum positif, dan hanya bisa menjadi bagian dari hukum negara melalui proses legislasi.

Tegasnya, dari sisi negara, bahkan hukum Islam yang sudah hidup dalam masyarakat masih harus melalui proses positivisasi untuk menjadi hukum positif negara dan berlaku mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Istilah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) untuk menggambarkan keberadaan hukum Islam dalam masyarakat Indonesia sendiri perlu penjelasan lebih rinci. Hukum yang hidup bisa bermakna dua, yaitu hidup dalam arti berlaku, dan hidup dalam arti berkembang (dinamis).

Jika living law dimaksudkan sebagai hukum yang dipraktikkan di tengah masyarakat, maka hukum Islam sebagaimana hukum agama lainnya adalah sama-sama the living law. Tegasnya, living law adalah juga hukum yang dipratikkan umat agama Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, serta termasuk hukum adat yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah suku adat yang tersebar di banyak wilayah Tanah Air.

Sedangkan jika living law dimaksudkan sebagai aturan yang dinamis, maka ia sejalan dengan konsep the living constitution yaitu suatu aturan yang sifatnya dinamis, berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Di era Orde Baru, UUD 1945 disebut bersifat singkat dan supel, karena pendek dan dianggap lentur menyesuaikan diri dengan keperluan hidup bernegara.

Padahal, dalam hukum Islam, sependek yang saya pelajari, ada aturan yang sifatnya sudah pasti dan tidak bisa diubah.

Dalam hal ibadah, misalnya ayat Al Qur’an maupun hadits diyakini bersifat qat’i (pasti), sedangkan dalam hal muamalah hukum Islam masih ada yang mempunyai sifat zanni (dinamis).

Kembali ke Fatwa MUI, kalau fatwa itu sifatnya pasti dan jelas, biasanya tidak ada perdebatan, dan karenanya tidak menimbulkan persoalan. Namun, jika terkait dengan fatwa yang zanni, dalam hal muamalah apalagi toleransi dalam beragama, maka tidak jarang menimbulkan pro dan kontra.

Maka, dalam perbedaan demikian, perlu kembali dipahami bahwa Fatwa MUI itu bukan hukum positif. Yang meskipun hidup di tengah masyarakat, keberlakuannya tidak mengikat, serta tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya kepada warga negara.

Pertanyaannya, apakah fatwa soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atau atribut maupun ucapan Natal, adalah hukum yang sudah berlaku di tengah masyarakat? Atau, apakah itu fatwa lahir dari dinamika politik bernegara? Karena kalau merupakan respon dari kehidupan bernegara, tidak jarang fatwa agama hasilnya tidak persis serupa. Sebagaimana Fatwa MUI yang mungkin berbeda dengan fatwa ulama Nahdlatul Ulama (Lembaga Bahtsul Masa’il), Muhammadiyah (Majelis Tarjih), ataupun ormas Islam lainnya, ataupun ormas agama lainnya.

Apakah itu berarti saya mengatakan MUI adalah ormas? Tidak juga. Sebagaimana saya paparkan dalam Catatan Kamisan minggu lalu, MUI mempunyai bentuk kelembagaan hukum yang unik. MUI mempunyai sifat organ negara, utamanya karena menjalankan fungsi penerbitan sertifikasi halal—meskipun akan digantikan Badan Halal—dan menarik dana sertifikasi tersebut. Namun, peran sebagai organ negara itu gugur ketika MUI tidak bersedia diperiksa keuangannya oleh lembaga auditor negara (BPK atau BPKP).

Bagi Profesor Tim Lindsey dari Melbourne Law School, MUI adalah lembaga negara setengah LSM, atau dalam konsep di Australia dikenal sebagai QuANGO (Quasi-Autonomous Non-Governmental Organization).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan, MUI seakan-akan diposisikan sebagai Ormas, utamanya ketika dalam bagian "Menimbang" Perpres tersebut dirujuk UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

Sedangkan, dalam penelusuran saya di Kementerian Hukum dan HAM, MUI justru terdaftar sebagai badan hukum "Perkumpulan" berdasarkan SK AHU-00085.60.10.2014, tertanggal 25 April 2014. Singkat kata, apakah sebenarnya badan hukum kelembagaan MUI, sebenarnya tidak jelas betul.

Ketidakjelasan kelembagaan hukum MUI itu menjadi relevan jika dikaitkan dengan klaim kewenangannya untuk menerbitkan fatwa. Sebagai bayangan, pendapat Mahkamah Agung yang sering juga disebut fatwa, mempunyai dasar hukum yang kuat berdasarkan UU MA.

Namun bahkan MA, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah organ utama (main organ), fatwanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jika Fatwa MA saja—yang kelembagaan negaranya sangat jelas tidaklah mengikat, apatah lagi Fatwa MUI yang kelembagaannya masih belum jelas.

Memang perlu dijelaskan pula di sini, keberadaan MUI dan fatwanya mempunyai derajat yang berbeda dalam praktik bernegara kita dibandingkan fatwa keagamaan lainnya.

MUI paling tidak disebut keberadaannya dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara; dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam UU Surat Berharga Syariah bahkan ditegaskan, lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah adalah MUI atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah (Penjelasan Pasal 25).

Sedangkan dalam UU Perbankan Syariah, prinsip syariah merujuk pada Fatwa MUI (Pasal 26 ayat (2)). Meskipun pada ayat (3) pasal 26 tersebut ditegaskan pula, untuk menjadi hukum positif, Fatwa MUI dalam perbankan syariah itu harus diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya: Apakah negara harus menghormati hukum Islam—atau dalam hal ini Fatwa MUI? Sebagai fatwa agama, tentu maksud diterbitkannya fatwa adalah baik, dan karenanya menjadi wajar bagi negara untuk menghormatinya.

Namun, jika fatwa itu justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, di sinilah peran negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban, dan hanya tunduk pada hukum positif yang berlaku, dan bukan kepada Fatwa MUI.

Penghormatan negara kepada Fatwa MUI itu, lebih kepada kedudukan fatwa yang mungkin menjadi sumber hukum (hukum aspiratif), tetapi tetap bukan bagian dari hukum positif yang harus dilaksanakan aparatur negara. Sekali lagi, untuk menjadi hukum positif negara, hukum agama harus melalui proses positivisasi, sebagaimana hukum adat melalui proses resepsi.

Bahkan dalam konstitusi (UUD 1945), penghormatan hukum adat lebih mendapatkan dasar legitimasi yang kuat berdasarkan Pasal 18B ayat (2), yang mengatur "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

Sebaliknya, secara konstitusi, eksistensi hukum syariat Islam masih menimbulkan perdebatan, utamanya dengan simbolisasi tujuh kata Piagam Jakarta yang selalu gagal menjadi bagian dari konstitusi.

Apapun, hukum agama (termasuk Fatwa MUI) dan hukum adat, akan dihormati oleh negara sebagaimana Pasal 18B ayat (2) di atas, sepanjang "masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI".

Meskipun, dalam kehidupan bernegara kita, penerapan konsep hukum Islam sudah menjadi bagian dari beberapa hukum positif seperti undang-undang haji, zakat dan perbankan syariah. Serta yang paling monumental adalah UU Pemerintahan Aceh dengan penerapan syariat Islamnya.

Akhirnya, sebagai penutup, saya ingin mengamini pendapat banyak ahli hukum dan politik bahwa, gesekan antara sistem dan norma hukum yang berbeda adalah alamiah dan biasa terjadi.

Apalagi jika perbedaan hukum itu lahir berdasarkan ketidaksamaan norma adat-kebiasaan, apalagi keyakinan beragama. Gesekan alamiah demikian biasanya akan menemukan jalan keluarnya yang damai dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk.

Berbeda halnya jika gesekan itu tidak alamiah, namun bermotif nafsu politik kekuasaan, maka konflik hukum demikian dapat berujung sengketa yang sangat merusak dan menghancurkan peradaban kemanusiaan.

Dengan penutup itu, mari berdoa agar kita semua terus makin dewasa merawat hukum positif kita di tengah berbinnekanya living law yang berkembang, termasuk di tengah keberagaman beragama.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar