Jumat, 20 Januari 2017

Soal Asing Kelola Pulau Kecil

Soal Asing Kelola Pulau Kecil
Muhamad Karim ;  Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan
Peradaban Maritim, Dosen Bioindustri Universitas Trilogi
                                                KORAN SINDO, 19 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mencuatnya kehendak pemerintah melibatkan pihak asing untuk mengelola pulau-pulau kecil patut dipertanyakan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berarti pulau-pulau kecil di wilayah Republik Indonesia merupakan bagian yang dimaksud dalam ketentuan tersebut. Apalagi pihak asing boleh menamai pulaunya dengan bahasa sendiri. Ini juga bermakna mengabaikan budaya dan bahasa nasional maupun lokal yang menjadi kekhasan bangsa Indonesia.

Pemerintah mesti memikirkan ulang soal kehendak ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Bila hal ini terjadi, bukankah pemerintah telah menggadaikan sebagian wilayah kita hingga membiarkan asing secara perlahan- lahan merampas ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing)?

Ruang dan Sumber Daya

Mengutip pandangan Bennet etal dalam Jurnal Marine Policy No 57/2015, perampasan ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing) adalah : (i) upaya perampasan hak masyarakat atas sumber data kelautan khususnya pulau kecil untuk memanfaatkan, mengontrol dan mengakses ruang laut (space) maupun sumber daya (resouces) yang terkandung di dalamnya buat menopang kehidupannya selama ini;

(ii) perampasan dilakukan lewat proses tata kelola yang tidak wajar, yaitu bertindak melemahkan keamanan atau kehidupan masyarakat yang berimbas menurunkan kesejahteraan sosial dan kerusakan ekologi; (iii) perampasan ini dilakukan lembaga-lembaga publik maupun kelompok kepentingan pribadi; umpamanya dilakukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Apabila merujuk pada pandangan itu dikaitkan dengan kehendak pemerintah membolehkan asing mengelola pulaupulau kecil, berarti bahwa akan terjadi “perampasan” dua hal pokok, yaitu sumber daya maupun ruang pulau tersebut. Kategori perampasannya meliputi, pertama, aktivitas pemanfaatan ruang laut dan sumber daya pulau kecil secara tertutup buat kepentingan pribadi:

(i) pemanfaatan ruang laut dan sumber daya pulau kecil berdalih “konservasi”, tetapi meminggirkan perikanan skala kecil dan masyarakat adat; (ii) pembangunan enclave buat wisata bahari (hotel, resor dan cottage) di pulau kecil tetapi membatasi akses penduduk lokal (masyarakat adat) di kawasan itu—contohnya Pulau Maratua di Kalimantan Timur yang dikelola orang Malaysia;
(iii) pengambilalihan lahan pulau kecil yang menjadi milik komunal (masyarakat adat) oleh pihak asing. Kasus yang sempat mencuat ialah penjualan Pulau Dua dan sebagian lahan di Pulau Enggano kepada asing di Bengkulu Utara. Kemudian (iv), penyewaan pulau kecil kepada pihak asing mengakibatkan akumulasi kapital dan meminggirkan nelayan lokal di wilayah tersebut.

Contohnya pulau Komodo dikelola investor Malaysia atau Pulau Gangga di Minahasa Utara oleh investor asal Italia. Kedua, membolehkan asing mengelola pulau kecil bakal mengubah rezim property right atas sumber dayanya. Hal ini bertentangan dengan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960 karena sama saja memprivatisasi pulau kecil.

Pasalnya aturan ini mensyaratkan perubahan rezim property right hanya boleh dilakukan lewat mekanisme reforma agraria. Jika asing menyewa atau “menguasai” pulau-pulau, sama halnya pemerintah mengangkangi aturan yang berlaku. Perubahan rezim ini juga akan mengubah regulasi sehingga menghilangkan hak tenurial dan pengelolaan secara yurisdiksi serta hak mengambil sumber daya pulau kecil bagi masyarakat lokal.

Imbasnya, bakal lahir peraturan baru yang membatasi akses masyarakat lokal atas ruang dan sumber daya pulau kecil yang semula menjadi milik bersama (common property area). Ketiga, membolehkan asing mengelola pulau kecil juga bakal mengubah rezim alokasi sumber daya.

Imbasnya, aktivitas perikanantangkapdiperairan pesisir pulau kecil yang semula dikelola nelayan tradisional bisa saja berubah menjadi pihak asing secara terpadu dan modern. Misalnya, asing menjadikan pulau kecil sebagai pangkalan pendaratan ikan, dan akses bagi kapal—kapalnya menangkap ikan di perairan Indonesia hingga mengangkutnya keluar negeri baik secara legal maupun ilegal.

Imbasnya, nelayan lokal akan gigit jari dan hasil tangkapannya kian merosot. Dan tidak menutup kemungkinan aktivitas ilegal , unreported and unregulated (IUU) fishing bakal lebih masif yang berkedok pengelolaan pulau kecil. Perubahan ini juga berimbas pada timbulnya sentralisasi terhadap hak akses serta pemanenan sumber daya pulau kecil yang jatuh pada pengelolaan asing seperti terumbu karang dan mangrove.

Akibatnya nelayan lokal dan masyarakat adat akan hilang aksesnya untuk mendapatkan sumber daya tersebut. Keempat, pengelolaan asing di pulau kecil akan mengubah rezim “pemanfaatan” sumber daya. Pemanfaatan sumber daya ikan yang selama ini diperuntukkan bagi perikanan skala kecil berubah menjadi pemanfaatan lain.

Contohnya, eksploitasi pasir laut di Kepulauan Riau sejak 1970-an hingga awal 2000—kemudian dijual ke Singapura buat reklamasi daratannya oleh pengusaha domestik maupun asing— adalah fakta empiris yang tak terbantahkan. Imbasnya, nelayan tradisional dan pemilik perikanan “kelong” di Kepulauan Riau mengalami kemerosotan hasil tangkapan ikan hingga mencapai 60% serta kerusakan ekologi laut akibat pengambilan pasir laut.

Strategis dan Vital

Konsep yang penulis uraikan di atas mencerminkan bahwa diperbolehkannya hak pengelolaan pulau-pulau kecil kepada pihak asing masuk kategori “perampasan atas ruang dan sumber daya”(ocean grabbing ) pulau kecil.

Memang Pasal 26A ayat (1) UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil membolehkan asing mengelola pulau-pulau kecil atas izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun pemerintah mestinya tidak mudah memberikan izin pengelolaan kepada asing. Apalagi sebuah pulau kecil memiliki nilai strategis dan vital bagi kepentingan nasional secara geopolitik, geostrategis, dan geoekonomi. Misalnya Pulau Natuna, Biak, Morotai, dan pulau kecil yang berlokasi di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) hingga di perbatasan maritim negara kita.

Mengapa? Sebabnya, pertama, beberapa pulau kecil di Indonesia dimiliki oleh adat berbentuk hak ulayat yang tidak bisa berubah dari rezim common pool resources menjadi private property right. Kedua, ada sumber daya pulau kecil yang melekat dalam kehidupan budaya masyarakat lokal (embedded) sehingga tidak bisa dilakukan perubahan “rezim alokasi dan pemanfaatan sumber daya” seperti Sasi di Maluku dan Papua, Mane’e di Minahasa dan Awig-awig di Bali dan NTB.

Ketiga , ada pulau yang kecil yang menjadi penanda batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diakui dalam hukum laut internasional yang menandakan Indonesia sebagai negara kepulauan. Jadi, niat pemerintah untuk memperbolehkan asing untuk mengelola pulau kecil berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat dalam penguasaan dan pemilikan sumber dayanya.

Pasalnya, belajar dari kasus-kasus pengelolaan lahan di darat buat perkebunan besar di Indonesia, hal itu justru menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat lokal dan adat. Akibat kebijakan itu, mereka kehilangan hak akses dan ruang hidup serta sumber kehidupannya karena secara perlahan-lahan mengalami perampasan lahan (land grabbing) berkedok investasi perkebunan.

Apakah niat pemerintah memperbolehkan asing mengelola pulau-pulau kecil akan mengulangi hal serupa yang sudah berlangsung di daratan? Belajar dari kasus tersebut, pemerintah mestinya mengurungkan niatnya untuk memperbolehkan asing kelola pulau kecil sehingga tidak memproduksi kemiskinan dan kesenjangan baru serta menambah daftar kerusakan ekologi perairannya.

Pasalnya, pulau kecil bukan hanya berguna bagi kepentingan ekonomi semata, melainkan juga menyangkut kedaulatan nasional yang memosisikan negara sebagai pemilik ruang sekaligus sumber dayanya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar